Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat)
Antara Perlindungan HAM dan Kekuasaan Penyidikan (Analisis Normatif berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
I. Pendahuluan
A. Transformasi KUHAP: Dari Warisan Kolonial Menuju Sistem Modern
Pemeriksaan tersangka oleh penyidik merupakan tahap paling krusial sekaligus paling rentan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, membawa lompatan paradigmatik dalam perlindungan hak tersangka. Instrumen ini mengkodifikasi secara eksplisit hak-hak fundamental tersangkaāmulai dari standar penetapan tersangka (Pasal 1 angka 28 jo. angka 31), hak pendampingan advokat (Pasal 32), hak diam dan non self-incrimination, hak atas BAP yang akurat (Pasal 153), hingga syarat penahanan yang lebih ketat (Pasal 99ā100)ādengan mengintegrasikan prinsip due process of law dan standar HAM internasional. Artikel ini menganalisis secara normatif dan kritis hak-hak tersangka saat diperiksa penyidik berdasarkan KUHAP 2025, dengan memadukan doktrin hukum acara pidana, teori due process, prinsip HAM internasional (ICCPR), serta strategi advokasi yang relevan.
Sistem hukum acara pidana Indonesia selama lebih dari empat dekade berjalan di bawah bayang-bayang KUHAP 1981 (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), sebuah produk legislasi yang lahir dari rahim Orde Baru. Meskipun KUHAP 1981 pada masanya dianggap revolusioner karena memisahkan hukum acara dari produk kolonial Belanda (HIR), dalam perjalanannya ia meninggalkan banyak celah yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan penyidikan, khususnya terhadap tersangka yang berada dalam posisi subordinatif vis-Ć -vis negara.
Kelahiran UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang disahkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku efektif 2 Januari 2026, merupakan lompatan paradigmatik yang fundamental. Konsiderans huruf c KUHAP 2025 secara ekspresif menyatakan tujuan pembaruan ini: untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu. Ini bukan sekadar revisi teknisāini adalah pergeseran filsafati dari model inkuisitorial menuju model accusatorial yang menghormati martabat manusia.
Pergeseran ini sejalan dengan amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), di mana setiap tindakan negaraātermasuk penyidikanāharus tunduk pada aturan hukum yang melindungi warga negara. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28G UUD 1945 melindungi hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta benda.
B. Posisi Tersangka: Subjek atau Objek Peradilan?
Salah satu terobosan konseptual terpenting KUHAP 2025 adalah penetapan tersangka sebagai bagian dari ‘Upaya Paksa’ sebagaimana diatur Pasal 1 angka 14. Ini bukan sekadar redefinisi terminologisāia menempatkan penetapan tersangka pada level yang sama dengan penangkapan dan penahanan, yakni sebagai tindakan negara yang membatasi kebebasan dan harus memenuhi syarat-syarat hukum yang ketat, serta dapat diuji melalui mekanisme praperadilan (Pasal 15 dan Pasal 158 KUHAP 2025).
Dalam rezim KUHAP lama, penetapan tersangka nyaris tidak memiliki standar hukum yang jelas dan tidak dapat diuji melalui praperadilanāsebuah celah yang secara masif dieksploitasi. KUHAP 2025 menutup celah ini dengan mendefinisikan Tersangka pada Pasal 1 angka 28 sebagai: ‘seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.’ Frasa ‘minimal 2 (dua) alat bukti’ adalah pagar normatif yang tegas, membuat penetapan tersangka bukan lagi urusan diskresi semata.
C. Mengapa Tahap Penyidikan Paling Krusial?
Dari seluruh rangkaian proses peradilan pidana, tahap penyidikan menempati posisi paling determinatif sekaligus paling berisiko. Pertama, BAP yang disusun penyidik menjadi kerangka utama persidanganācacat dalam penyidikan mengalir ke seluruh proses peradilan berikutnya. Kedua, dalam tahap ini tersangka berada paling rentan: mungkin ditahan, dijauhkan dari keluarga, dan menghadapi aparat negara dengan kewenangan koersif yang luas. Ketiga, keputusan-keputusan kritis dibuat di sini: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaanāyang dalam KUHAP 2025 semua dikategorikan sebagai ‘Upaya Paksa’ (Pasal 1 angka 14).
D. Pentingnya Advokat Hadir Sejak Awal
KUHAP 2025 melakukan revolusi terhadap peran advokat dalam penyidikan. Bila KUHAP 1981 (Pasal 115) hanya memperbolehkan penasihat hukum ‘melihat dan mendengar’ pemeriksaan secara pasif, KUHAP 2025 melalui Pasal 32 memberikan advokat hak aktif untuk mengajukan keberatan atas pertanyaan yang bersifat intimidatif atau menjeratādan keberatan tersebut wajib dicatat dalam BAP. Transformasi dari ‘penonton pasif’ menjadi ‘pengawas aktif’ ini adalah salah satu pembaruan paling signifikan KUHAP 2025.
II. Kerangka Teori dan Doktrin
A. Due Process of Law: Landasan Teoritik
Herbert Packer dalam The Limits of the Criminal Sanction (1968) memformulasikan dua model yang bertentangan: Crime Control Modelādi mana efisiensi penindakan adalah nilai tertinggiādan Due Process Model, di mana perlindungan hak individu dari kesalahan sistem menjadi prioritas utama. KUHAP 2025 secara paradigmatik bergerak lebih jauh ke arah Due Process Model. Ini tercermin dari konsiderans huruf a yang menyatakan komitmen Indonesia sebagai ‘negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia’.
M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP menegaskan bahwa due process bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan merupakan substansi keadilan itu sendiri. Setiap penyimpangan prosedural yang merugikan tersangka adalah pelanggaran terhadap hak asasi fundamental.
Andi Hamzah dalam Hukum Acara Pidana Indonesia menekankan bahwa sistem peradilan pidana yang sehat harus mampu menjamin dua hal secara simultan: perlindungan masyarakat dari kejahatan dan perlindungan individu dari kekuasaan negara yang sewenang-wenang. KUHAP 2025 berupaya mengoperasionalkan keseimbangan ini melalui serangkaian mekanisme normatif yang komprehensif.
Barda Nawawi Arief dalam berbagai tulisannya tentang kebijakan hukum pidana mengingatkan bahwa reformasi hukum acara yang tidak dibarengi dengan reformasi kultur penegakan hukum akan menghasilkan due process yang bersifat tekstual semata. KUHAP 2025 yang progresif di atas kertas dapat tak bermakna apabila aparatur penegak hukum tidak memiliki komitmen terhadap nilai-nilai due process.
B. Presumption of Innocence
Asas praduga tak bersalah adalah salah satu prinsip paling fundamental namun paling sering dilanggar dalam praktik. KUHAP 2025 mengkodifikasikan asas iniātersangka tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang sudah terbukti bersalah. Definisi Tersangka dalam Pasal 1 angka 28 sendiri merupakan derivasi dari asas ini: penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup, bukan asumsi atau intuisi penyidik.
C. Equality of Arms
Prinsip keseimbangan senjata (equality of arms) menuntut bahwa negara dan tersangka memiliki kesempatan setara dalam proses peradilan. Tanpa advokat, equality of arms adalah fiksi: negara hadir dengan seluruh sumber dayanya sementara tersangka sendirian. KUHAP 2025 mengakui ketidakseimbangan struktural ini dengan mewajibkan kehadiran advokat sejak awal pemeriksaan (Pasal 32) dan menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang sejajar dengan aparatur lain (Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 149).
D. Prinsip HAM Internasional: ICCPR
Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Pasal 14 ICCPR menjamin hak atas peradilan yang adil secara komprehensif, termasuk: hak atas praduga tak bersalah, hak diberi tahu tentang tuduhan dengan segera, hak didampingi penasihat hukum, danāyang paling relevan dengan tahap penyidikanāhak untuk tidak dipaksa bersaksi melawan diri sendiri (Pasal 14(3)(g) ICCPR). Hak-hak ini diinternalisasi dalam konstruksi normatif KUHAP 2025.
III. Analisis Per Pasal: Hak Tersangka dalam KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025)
Berikut adalah analisis komprehensif hak-hak tersangka berdasarkan pasal-pasal konkret UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
A. Definisi Tersangka dan Standar Penetapan Tersangka
š Pasal 1 angka 28 dan angka 31 KUHAP 2025
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. [angka 28] | Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. [angka 31]
[Didukung pula Pasal 1 angka 14 yang menempatkan Penetapan Tersangka sebagai bagian dari Upaya Paksa]
Analisis Makna
Pasal 1 angka 28 adalah pasal terpenting dalam seluruh bangunan perlindungan tersangka KUHAP 2025. Dua elemen normatif krusialnya: pertama, ‘patut diduga’āini bukan kepastian, melainkan dugaan yang berdasar; kedua, ‘berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti’āini adalah syarat kuantitatif yang mengikat. Penggabungan kedua elemen ini menciptakan standar penetapan tersangka yang lebih objektif dan terukur dibandingkan KUHAP 1981.
Terobosan lebih jauh terdapat pada Pasal 1 angka 14 yang memasukkan ‘penetapan tersangka’ dalam kategori Upaya Paksaābersama penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran. Ini bermakna penetapan tersangka kini memiliki status yang setara dengan tindakan-tindakan koersif tersebut, harus memenuhi syarat hukum yang ketat, dan dapat diuji melalui praperadilan berdasarkan Pasal 158 KUHAP 2025.
Doktrin dan Potensi Pelanggaran
Berdasarkan doktrin presumption of innocence, standar ‘minimal 2 alat bukti’ harus ditafsirkan secara strict. Dalam praktik, potensi pelanggaran muncul melalui: penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang kualitasnya meragukan; atau penyidik menggunakan satu alat bukti fisik dan satu ‘keterangan saksi’ yang sebenarnya masih dugaan. Advokat harus cermat menguji kualitas dan legalitas dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka kliennya.
Contoh hipotetik: Seorang pengusaha tekstil di Bandung dilaporkan atas dugaan penipuan bisnis. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan satu laporan polisi dan satu screenshot percakapan WhatsApp yang belum diverifikasi keasliannya. Ini tidak memenuhi standar Pasal 1 angka 31 KUHAP 2025. Advokat yang cakap harus segera mengajukan praperadilan berdasarkan Pasal 158 untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
B. Hak Didampingi Advokat: Right to Counsel
š Pasal 32 KUHAP 2025 (Peran Aktif Advokat dalam Pemeriksaan)
Ayat (1): Tersangka berhak didampingi advokat pada setiap tahap pemeriksaan. Ayat (2): Advokat berwenang mengajukan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat. Ayat (3): Keberatan advokat wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
[Bandingkan dengan KUHAP lama Pasal 115: advokat hanya ‘melihat dan mendengar’ ā KUHAP 2025 memberikan peran aktif yang revolusioner]
š Pasal 150 KUHAP 2025 (Hak-Hak Advokat dalam Pembelaan)
Advokat berhak menghubungi dan mengunjungi tersangka/terdakwa sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu; serta berhak berkomunikasi secara privat dengan tersangka/terdakwa (attorney-client privilege).
[Frasa ‘setiap waktu’ menutup celah pembatasan jam kunjungan advokat oleh penyidik]
š Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 149 KUHAP 2025 (Status Advokat sebagai Penegak Hukum)
Advokat ditempatkan sebagai pilar penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu. Pasal 149: Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
[Imunitas profesi diperluas hingga tindakan di luar pengadilan ā hal baru yang tidak dikenal KUHAP 1981]
Analisis Kritis
Pergeseran dari ‘penonton pasif’ (Pasal 115 KUHAP 1981) menjadi ‘pengawas aktif’ (Pasal 32 KUHAP 2025) adalah revolusi dalam hukum acara Indonesia. Hak advokat untuk mengajukan keberatan atas pertanyaan intimidatif dan kewajiban penyidik untuk mencatatnya dalam BAP (Pasal 32 ayat (3)) menciptakan mekanisme accountability yang sebelumnya tidak ada. Catatan keberatan dalam BAP menjadi alat bukti yang krusial dalam pengujian praperadilan.
Yang tidak kalah penting adalah Pasal 153 KUHAP 2025 yang mewajibkan salinan BAP diberikan kepada tersangka atau advokatnya paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan selesai. Ini mengakhiri praktik bertahun-tahun di mana salinan BAP baru diberikan pada tahap pelimpahan perkara ke kejaksaanāpraktik yang secara efektif menghilangkan kemampuan advokat untuk memverifikasi keakuratan BAP secara dini.
Contoh hipotetik: Seorang pegawai negeri di Surabaya dipanggil sebagai tersangka pukul 20.00 malam tanpa diberi tahu hak untuk didampingi advokat. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) KUHAP 2025, penyidik wajib menginformasikan dan memfasilitasi hak ini sebelum pemeriksaan dimulai. Kegagalan penyidik melakukan hal ini cacat prosedural yang dapat dijadikan dasar pengujian praperadilan berdasarkan Pasal 158 KUHAP 2025.
C. Hak Diam dan Non Self-Incrimination
š Pasal 1 angka 28 jo. Pasal 14(3)(g) ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005
Tersangka tidak wajib memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri dalam proses pemeriksaan. Beban pembuktian sepenuhnya ada pada negara.
[KUHAP 2025 mengakui secara implisit prinsip ini melalui standar pembuktian dan larangan paksaan dalam pemeriksaan]
š Konsiderans huruf c KUHAP 2025 jo. Pasal 28G ayat (2) UUD 1945
Pembaruan hukum acara dimaksudkan untuk ‘menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana.’ Pasal 28G ayat (2) UUD 1945: ‘Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.’
[Jaminan konstitusional yang menjadi landasan right to silence dan non self-incrimination]
Analisis Kritis
Right to silence dan prinsip non self-incrimination adalah dua sisi dari koin yang sama: negara tidak dapat memaksa seseorang untuk menjadi alat pengumpul bukti bagi penuntutannya sendiri. Dalam KUHAP 2025, prinsip ini mendapat penguatan melalui konstruksi keseluruhan sistemāpenyidikan diorientasikan pada pengumpulan alat bukti secara independen (Pasal 1 angka 5), bukan pada perolehan pengakuan tersangka.
Potensi pelanggaran paling sublim terhadap right to silence bukan melalui kekerasan fisik, melainkan melalui teknik-teknik persuasi yang tampak lunak namun secara sistematis melemahkan tekad tersangka untuk diam: ‘kalau kamu ngaku, ini bisa diselesaikan dengan baik’; ‘penyidik hanya ingin klarifikasi’; atau pemeriksaan maraton yang menguras stamina fisik dan mental hingga tersangka merasa tidak punya pilihan selain berbicara.
Contoh hipotetik: Seorang mahasiswa di Jakarta ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba. Setelah enam jam pemeriksaan tanpa jeda tanpa advokat, penyidik terus mengulang pertanyaan yang sama. Mahasiswa tersebut, kelelahan dan ketakutan, akhirnya memberikan keterangan yang memberatkan dirinya. Berdasarkan Pasal 32 KUHAP 2025, advokat yang hadir seharusnya dapat mengintervensi dan mengajukan keberatan atas teknik pemeriksaan yang coercive ini. Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan seperti ini diragukan keabsahannya.
D. Larangan Penyiksaan, Intimidasi, dan Pemeriksaan Merendahkan Martabat
š Pasal 32 ayat (2) KUHAP 2025
Advokat berwenang mengajukan keberatan jika Penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat dalam pemeriksaan tersangka.
[Ini adalah larangan implisit terhadap intimidasi dan tekananāsetiap pelanggaran dapat dicatat dalam BAP sebagai bukti]
š Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 jo. UU No. 5 Tahun 1998 (Ratifikasi CAT)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) yang melarang segala bentuk penyiksaan.
[Pasal 7 ICCPR juga melarang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat]
Analisis Kritis
Pasal 32 ayat (2) KUHAP 2025 merupakan mekanisme pertahanan pertama terhadap intimidasi dalam pemeriksaan. Dengan memberikan advokat hak aktif untuk menginterupsi dan mengajukan keberatan atas pertanyaan yang bersifat mengintimidasi, KUHAP 2025 mengubah ruang pemeriksaan dari ruang yang sepenuhnya dikontrol penyidik menjadi ruang yang diawasi secara aktif oleh pembela.
Namun perlu diperhatikan bahwa perlindungan ini baru efektif apabila advokat hadir. Tanpa advokat, Pasal 32 ayat (2) tidak memiliki mekanisme eksekusi. Ini memperkuat argumen bahwa kehadiran advokat bukan sekadar hak yang ‘boleh digunakan’ bila tersangka menginginkannya, melainkan syarat struktural bagi bekerjanya sistem perlindungan KUHAP 2025 secara keseluruhan.
Contoh hipotetik: Seorang pengusaha di Medan diperiksa selama dua belas jam dengan istirahat yang sangat minimal. Pemeriksaan maraton ini, meskipun tidak melibatkan kekerasan fisik, merupakan bentuk tekanan psikologis yang bertentangan dengan standar pemeriksaan manusiawi yang dijamin konstitusi dan ICCPR. Advokat yang hadir berdasarkan Pasal 32 ayat (2) harus mengajukan keberatan atas kondisi pemeriksaan iniādan keberatan tersebut dicatat dalam BAP berdasarkan Pasal 32 ayat (3).
E. Hak Mengetahui Sangkaan: Informed of Charges
š Pasal 1 angka 14 dan angka 31 jo. Pasal 14(3)(a) ICCPR
Penetapan Tersangka sebagai bagian dari Upaya Paksa harus disertai pemberitahuan kepada tersangka tentang sangkaan yang dihadapinya. Pasal 14(3)(a) ICCPR: ‘Setiap orang berhak untuk diberitahu dengan segera dan secara rinci tentang sifat dan sebab tuduhan terhadapnya.’
[Pemberitahuan sangkaan adalah prasyarat sahnya pemeriksaan tersangka]
Analisis Kritis
Hak untuk mengetahui sangkaan memiliki dua fungsi: fungsi perlindungan (mencegah pemeriksaan yang tidak terarah dan manipulatif) dan fungsi persiapan pembelaan (memungkinkan tersangka dan advokatnya untuk mempersiapkan respons yang tepat). Pemberitahuan sangkaan yang tidak lengkap atau tidak jelas sama buruknya dengan tidak ada pemberitahuan sama sekali.
Contoh hipotetik: Seorang kepala dinas dipanggil ‘untuk klarifikasi pengadaan barang’ tanpa pemberitahuan pasal yang disangkakan. Baru setelah beberapa jam pemeriksaan ia menyadari bahwa ia sesungguhnya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi. Pemeriksaan seperti ini cacat secara proseduralātersangka tidak dapat secara efektif menggunakan hak diamnya karena tidak mengetahui arah pemeriksaan. Seluruh keterangan yang diperoleh dalam kondisi ini meragukan keabsahannya.
F. Hak Menghubungi Keluarga
š Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP 2025
Penetapan penahanan oleh Hakim harus diberikan kepada keluarga atau wali Tersangka paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal penahanan. Penetapan tersebut harus memuat: identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat perkara, dan tempat tersangka ditahan.
[Hak pemberitahuan kepada keluarga adalah kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam waktu 1×24 jam sejak penahanan]
Analisis Kritis
Kewajiban pemberitahuan penahanan kepada keluarga dalam waktu 1 (satu) hari (Pasal 100 ayat (3) KUHAP 2025) adalah ketentuan yang memiliki dua fungsi: melindungi tersangka dari isolasi total yang memudahkan penyalahgunaan, dan memungkinkan keluarga untuk segera mencari bantuan hukum. Batas waktu yang ketat ini menutup praktik di mana penyidik ‘lupa’ atau ‘belum sempat’ memberitahu keluarga selama berhari-hari.
Potensi pelanggaran muncul melalui penafsiran sempit terhadap kewajiban ini: pemberitahuan kepada keluarga yang tidak dapat dihubungi, atau pemberitahuan yang diberikan dalam format yang tidak informatif sehingga keluarga tidak dapat mengambil tindakan yang diperlukan. Advokat yang ditunjuk oleh tersangka juga berhak menerima pemberitahuan ini berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (3).
G. Syarat Penangkapan dan Penahanan yang Sah
š Pasal 1 angka 32 (Penangkapan) KUHAP 2025
Penangkapan adalah tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
[Syarat ‘minimal 2 alat bukti’ kini berlaku pula untuk penangkapan ā berbeda dengan KUHAP lama yang lebih longgar]
š Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP 2025 (Penahanan)
Pasal 100 ayat (1): Penahanan dilakukan terhadap Tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Pasal 100 ayat (5): Penahanan dapat pula dilakukan jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik 2 kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, atau mempengaruhi saksiādengan syarat didukung minimal 2 alat bukti.
[Penahanan diatur dalam Pasal 99ā111 KUHAP 2025 (berbeda dengan KUHAP lama Pasal 20ā31)]
š Pasal 158 KUHAP 2025 (Perluasan Objek Praperadilan)
Praperadilan kini berwenang menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaanātidak hanya penangkapan dan penahanan seperti dalam KUHAP lama.
[Perluasan ini memberikan senjata hukum yang lebih kuat bagi tersangka untuk menguji legalitas tindakan penyidik]
Analisis Kritis
Pengetatan syarat penahanan dalam KUHAP 2025 adalah salah satu reformasi paling substantif. Pasal 100 ayat (5) mengintroduksi syarat-syarat objektif yang lebih spesifik untuk penahanan berdasarkan kekhawatiran subjektif penyidik, membutuhkan dukungan minimal 2 alat bukti. Ini secara signifikan mengurangi ruang untuk penahanan berdasarkan pertimbangan arbitrer.
Yang krusial adalah perluasan objek praperadilan dalam Pasal 158 untuk mencakup penetapan tersangka. Ini memungkinkan tersangka untuk menguji keabsahan penetapan tersangka secara yudisial sebelum perkara masuk ke tahap penuntutanāsebuah mekanisme yang tidak tersedia dalam KUHAP 1981 dan yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu celah terbesar penyalahgunaan penyidikan.
Contoh hipotetik: Seorang pedagang kecil di Yogyakarta ditahan atas dugaan penggelapan Rp 15 juta. Ia memiliki alamat tetap, tidak pernah bepergian ke luar kota, dan secara kooperatif hadir pada setiap pemanggilan. Surat perintah penahanan mencantumkan alasan klise ‘dikhawatirkan melarikan diri’ tanpa fakta konkret yang mendukungnya. Berdasarkan Pasal 100 KUHAP 2025, penahanan seperti ini tidak memiliki dasar yang sah. Advokat dapat mengajukan praperadilan berdasarkan Pasal 158 untuk menguji keabsahan penahanan.
H. Hak atas BAP yang Akurat dan Kewajiban Salinan BAP
š Pasal 153 KUHAP 2025
Pejabat yang bersangkutan wajib memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada tersangka atau Advokatnya paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan selesai.
[Revolusi transparansi: di bawah KUHAP lama, salinan BAP seringkali baru diberikan pada tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan]
š Pasal 32 ayat (3) KUHAP 2025
Keberatan yang diajukan Advokat atas pertanyaan yang bersifat intimidatif atau menjerat wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
[Catatan keberatan dalam BAP menjadi instrumen kontrol kualitas pemeriksaan dan alat bukti dalam praperadilan]
Analisis Kritis
Pasal 153 KUHAP 2025 yang mewajibkan salinan BAP dalam waktu 1 hari adalah terobosan yang mengakhiri salah satu praktik paling merugikan hak tersangka dalam sejarah penyidikan Indonesia. Dengan memegang salinan BAP, advokat dapat segera memverifikasi apakah isi BAP sesuai dengan keterangan lisan kliennya, mengidentifikasi distorsi atau penambahan yang tidak sah, dan mengambil langkah koreksi sebelum berkas dilimpahkan.
Dalam konteks praktis, kombinasi Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 153 menciptakan sistem dokumentasi yang komprehensif: advokat mengajukan keberatan yang dicatat dalam BAP, kemudian menerima salinan BAP dalam 24 jam untuk memverifikasi bahwa keberatan tersebut dicatat secara akurat. Sistem ini secara signifikan meningkatkan akuntabilitas proses pemeriksaan.
Contoh hipotetik: Seorang aparatur sipil negara diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. Penyidik meletakkan BAP yang sudah disiapkan dan memintanya menandatangani. Advokat yang hadir mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) bahwa BAP tidak mencerminkan keterangan yang sebenarnya, dan keberatan ini wajib dicatat (Pasal 32 ayat (3)). Berdasarkan Pasal 153, advokat kemudian menerima salinan BAP dalam 24 jam untuk memverifikasi akurasi pencatatannya.
IV. Analisis Kritis: KUHAP 2025 di Persimpangan Norma dan Realitas
A. Apakah KUHAP 2025 Cukup Melindungi Tersangka?
Secara normatif, KUHAP 2025 merupakan lompatan kemajuan yang signifikan. Ia mengkodifikasi hak-hak tersangka dengan lebih komprehensif, memperketat standar penetapan tersangka (Pasal 1 angka 28 dan 31), mengakui secara aktif peran advokat dalam menginterupsi pemeriksaan yang abusif (Pasal 32), mewajibkan transparansi BAP (Pasal 153), dan memperluas objek praperadilan (Pasal 158). Dibandingkan KUHAP 1981 yang menempatkan advokat sebagai penonton pasif, ini adalah pergeseran paradigmatik yang nyata.
Namun ‘cukup secara normatif’ dan ‘cukup secara efektif’ adalah dua hal yang berbeda. Sejarah hukum Indonesia telah berulang kali menunjukkan bahwa kesenjangan antara norma yang tertulis dan realitas yang terjadi dapat sangat lebar. KUHAP yang baik tanpa aparat yang berkomitmen dan mekanisme pengawasan yang efektif tidak lebih dari dokumen yang baik.
B. Ruang Penyalahgunaan yang Tersisa
KUHAP 2025 tidak mampu sepenuhnya menutup seluruh celah penyalahgunaan. Beberapa titik kerentanan yang masih ada: pertama, mekanisme pengawasan internal kepolisian yang seringkali tidak independen; kedua, praperadilan sebagaimana diatur Pasal 158 yang memiliki keterbatasan jangkauan dan prosedur yang masih perlu diperjelas; ketiga, ketergantungan efektivitas hak-hak tersangka pada kehadiran advokat, sementara akses advokat masih sangat tidak merata terutama di daerah-daerah terpencil.
Persoalan yang lebih fundamental adalah bahwa KUHAP 2025, sebagaimana diingatkan Barda Nawawi Arief, tidak dapat bekerja dalam isolasi dari budaya penegakan hukum yang lebih luas. Selama kultur penyidikan yang berorientasi confession-based belum bergeser secara substansial, tekanan-tekanan informal untuk memperoleh pengakuan akan terus berlanjut bahkan di bawah norma-norma yang lebih progresif.
C. Diskresi Penyidik versus Hak Tersangka
Kewenangan penyidik yang dirinci dalam Pasal 7 KUHAP 2025 tetap sangat luas. Diskresi yang melekat pada kewenangan ini adalah hal yang inherenāpenyidik tidak dapat bekerja secara mekanis. Namun diskresi yang tidak terkontrol dapat dengan mudah berubah menjadi kesewenangan. KUHAP 2025 berupaya menyeimbangkan ini melalui persyaratan bukti yang lebih ketat (Pasal 1 angka 28, 31, 32), mekanisme praperadilan yang diperluas (Pasal 158), dan peran aktif advokat dalam pemeriksaan (Pasal 32).
Keseimbangan ini adalah keseimbangan yang fragil. Penyidik yang memiliki niat baik dan komitmen profesional akan menemukan KUHAP 2025 sebagai instrumen yang memandu kerjanya. Penyidik yang tidak demikian akan menemukan celah-celah kecil yang masih tersedia untuk menggerus perlindungan yang dibangun dengan susah payah.
D. Peran Sentral Advokat
Dalam seluruh arsitektur perlindungan hak tersangka KUHAP 2025, advokat adalah elemen yang paling kritis dan paling tidak tergantikan. Hampir setiap mekanisme perlindungan dalam KUHAP 2025ādari hak mengajukan keberatan atas pertanyaan intimidatif (Pasal 32 ayat (2)) hingga pemanfaatan salinan BAP (Pasal 153) hingga pengujian praperadilan (Pasal 158)āmembutuhkan advokat yang kompeten dan aktif untuk dieksekusi secara efektif.
Pasal 149 yang memberikan imunitas profesi kepada advokat adalah investasi institusional yang penting: seorang advokat yang takut dikriminalisasi karena membela kliennya tidak akan efektif sebagai penyeimbang kekuasaan. Dengan menjamin imunitas advokat, KUHAP 2025 memberikan ruang bagi advokat untuk menjalankan fungsi kontrol yang sesungguhnya.
V. Kasus-Kasus Hipotetik Realistis
Kasus 1: Pemeriksaan Maraton Tanpa Advokat
Budi Santoso, direktur pemasaran di sebuah perusahaan swasta Jakarta, dipanggil dengan surat panggilan yang mencantumkan statusnya sebagai ‘saksi’. Ia datang tanpa advokat karena tidak merasa perlu. Pemeriksaan yang semula dijanjikan dua jam berlanjut selama sepuluh jam, dengan penyidik yang semakin lama semakin agresif. Di tengah pemeriksaan, penyidik menyatakan bahwa Budi ternyata diperiksa sebagai tersangka.
Pasal yang dilanggar: Pasal 1 angka 28 jo. angka 31 (tidak ada pemberitahuan penetapan tersangka sejak awal); Pasal 32 ayat (1) (hak didampingi advokat tidak diinformasikan); Pasal 32 ayat (2) (tidak ada pengawas aktif atas pertanyaan yang mengintimidasi); standar pemeriksaan manusiawi berdasarkan Pasal 28G UUD 1945 dan ICCPR (pemeriksaan 10 jam tanpa advokat). Seluruh keterangan yang diberikan Budi dalam kapasitas tersangka tanpa advokat meragukan keabsahannya dan dapat diuji melalui Pasal 158 KUHAP 2025.
Kasus 2: Mahasiswa yang Dipaksa Mengakui
Rina Kusuma, mahasiswi semester akhir di Surabaya, ditangkap atas dugaan ujaran kebencian di media sosial. Selama pemeriksaan enam jam, penyidik berulang kali menyatakan ‘kalau kamu ngaku, ini bisa diselesaikan dengan cara baik’. Rina, tidak tahu bahwa ia berhak diam, akhirnya memberikan pernyataan yang dikonstruksi penyidik sebagai ‘pengakuan’.
Pasal yang dilanggar: Hak diam (right to silence) dan non self-incrimination berdasarkan Pasal 14(3)(g) ICCPR yang diinternalisasi KUHAP 2025; Pasal 32 ayat (1) (hak didampingi advokat tidak difasilitasi); Pasal 32 ayat (2) (teknik persuasi yang menyesatkan merupakan bentuk ‘pertanyaan menjerat’). Pengakuan yang diperoleh melalui teknik seperti ini, dalam standar KUHAP 2025 dan ICCPR, tidak dapat dijadikan bukti yang sah.
Kasus 3: Pemblokiran Rekening Sebelum Penetapan Tersangka
Haryo Prabowo, pengusaha properti di Semarang, mendapati rekening bisnisnya diblokir berdasarkan permintaan penyidik, sementara ia belum pernah diperiksa dan statusnya belum jelas. Pemblokiran ini melumpuhkan operasional bisnis dan tidak terbayarnya karyawan.
Pasal yang dilanggar: Pasal 1 angka 37 KUHAP 2025 mendefinisikan Pemblokiran sebagai tindakan yang dilakukan ‘atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya’āartinya harus ada penetapan yang sah. Pemblokiran sebelum ada penetapan tersangka yang sah (Pasal 1 angka 31) melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (kepastian hukum). Tersangka dapat mengajukan praperadilan berdasarkan Pasal 158 KUHAP 2025 untuk menguji keabsahan pemblokiran.
Kasus 4: BAP yang Sudah Disiapkan Penyidik
Sugeng Waluyo, aparatur sipil negara, setelah pemeriksaan beberapa jam diminta menandatangani dokumen yang sudah berisi pernyataan-pernyataan tertentu. Penyidik menekannya: ‘ini cuma formalitas’. Beberapa formulasi dalam BAP jauh lebih memberatkan daripada keterangan yang sebenarnya ia berikan.
Pasal yang dilanggar: Pasal 153 KUHAP 2025 (hak menerima salinan BAP dalam 1 hariāadvokat berhak memverifikasi setiap kalimat); Pasal 32 ayat (2) (advokat berhak mengajukan keberatan atas formulasi yang tidak sesuai keterangan); Pasal 32 ayat (3) (keberatan harus dicatat dalam BAP). Sugeng juga berhak menolak menandatangani BAP yang tidak mencerminkan keterangannya yang sebenarnyaāpenolakan ini tidak dapat dijadikan bukti atau indikasi ketidakkooperatifan.
VI. Strategi Advokat dalam Penyidikan Berdasarkan KUHAP 2025
A. Hadir Sejak Momen Pertama (Pasal 32 dan Pasal 150)
Prinsip pertama dan paling fundamental dalam advokasi penyidikan: hadir sejak momen pertama. Berdasarkan Pasal 150 KUHAP 2025, advokat berhak mengunjungi tersangka ‘sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu’. Frasa ‘setiap waktu’ adalah kunciātidak ada waktu ‘di luar jam kerja’ atau ‘belum bisa karena sedang pemeriksaan’. Advokat yang baru hadir setelah BAP selesai hanya dapat menangani komplikasi, bukan mencegahnya.
B. Menggunakan Hak Keberatan Secara Aktif (Pasal 32 ayat (2) dan (3))
KUHAP 2025 memberikan advokat hak aktif untuk menginterupsi pemeriksaan dengan mengajukan keberatan atas pertanyaan yang intimidatif atau menjerat. Kewajiban pencatatan keberatan dalam BAP (Pasal 32 ayat (3)) menciptakan rekam jejak yang tidak dapat disangkal. Dalam praktik, advokat harus: (1) mencatat waktu mulai dan selesai pemeriksaan; (2) mendokumentasikan setiap pertanyaan yang problematis; (3) memastikan keberatan dicatat verbatim dalam BAP; dan (4) memverifikasi BAP berdasarkan hak menerima salinan dalam 24 jam (Pasal 153).
C. Memanfaatkan Praperadilan Secara Strategis (Pasal 158)
Perluasan objek praperadilan dalam Pasal 158 KUHAP 2025 memberikan advokat senjata yang kuat. Pengujian praperadilan atas penetapan tersangka dapat dilakukan segera setelah penetapan, jauh sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan. Ini memungkinkan advokat untuk menghentikan perkara yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat sejak diniāmelindungi klien dari kerugian reputasi dan ekonomi yang berkepanjangan.
D. Advokat sebagai Pelindung Sistemik HAM
Pada level yang lebih makro, advokat yang aktif dan berani dalam penyidikan berkontribusi pada perbaikan budaya penegakan hukum secara sistemik. Setiap kali advokat berhasil mencegah pelanggaran prosedural berdasarkan mekanisme KUHAP 2025āmengajukan keberatan yang dicatat dalam BAP, mendapatkan salinan BAP dalam 24 jam untuk diverifikasi, mengajukan praperadilan yang berhasilāia tidak hanya melindungi klien spesifiknya. Ia juga mengirimkan sinyal kepada sistem bahwa penyimpangan prosedural memiliki konsekuensi. Kumulasi dari sinyal-sinyal ini, dalam jangka panjang, membentuk ekspektasi yang lebih tinggi terhadap standar prosedural penyidikan.
VII. Kesimpulan
UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan tonggak kemajuan yang tidak dapat dipandang remeh dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia. Ia mengkodifikasi perlindungan hak tersangka dengan standar yang lebih tinggi dan lebih operasional: definisi Tersangka yang mensyaratkan minimal dua alat bukti (Pasal 1 angka 28); penetapan tersangka sebagai Upaya Paksa yang dapat diuji melalui praperadilan (Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 158); revolusi peran advokat dari penonton pasif menjadi pengawas aktif (Pasal 32); kewajiban transparansi BAP dalam 24 jam (Pasal 153); dan persyaratan penahanan yang lebih objektif (Pasal 99ā100). Ini adalah konstruksi normatif yang, secara teoritik, cukup solid untuk melindungi hak tersangka dari penyalahgunaan kekuasaan penyidikan.
Namun ada dua proposisi yang harus dipegang secara simultan: pertama, bahwa KUHAP 2025 adalah instrumen hukum yang substansif dan progresif; kedua, bahwa efektivitasnya tidak dapat diandaikan begitu saja. Sebagaimana diingatkan Barda Nawawi Arief, reformasi hukum acara yang tidak dibarengi reformasi kultur penegakan hukum hanya menghasilkan due process tekstual, bukan substantif. Pasal 32, Pasal 153, dan Pasal 158 KUHAP 2025 adalah pasal-pasal yang indahātetapi hanya akan bermakna apabila ada advokat yang hadir untuk mengoperasionalkannya.
Advokat adalah elemen yang paling kritis dan paling tidak tergantikan dalam seluruh ekosistem perlindungan hak tersangka yang dibangun KUHAP 2025. Tanpa advokat yang hadir sejak awal, yang aktif mengawasi, yang berani menginterupsi, dan yang memanfaatkan mekanisme praperadilan secara strategis, hak-hak tersangka yang dijamin KUHAP 2025 akan tetap menjadi hak yang tersimpan di atas kertasāindah secara normatif namun kosong secara substantif.
Pada akhirnya, cara sebuah bangsa memperlakukan tersangkaāmanusia yang belum terbukti bersalah namun sudah berada dalam cengkeraman mesin kekuasaan negaraāadalah cermin yang jujur dari peradaban hukumnya. KUHAP 2025 memberikan kerangka normatif untuk membangun cermin yang memancarkan peradaban. Kitaāpara advokat, hakim, penyidik, akademisi, dan masyarakat sipilāyang menentukan apakah cermin itu benar-benar akan dipoles.
Daftar Referensi
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Keempat).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ditetapkan 17 Desember 2025, berlaku efektif 2 Januari 2026.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.
United Nations. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), G.A. Res. 2200A (XXI), 1966.
B. Buku dan Literatur
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Nawawi Arief, Barda. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011.
Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press, 1968.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan Tahunan Situasi Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM, 2024.
C. Sumber Online dan Artikel
Hukumonline. ‘KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dalam Proses Peradilan Pidana.’ 5 Februari 2026. https://www.hukumonline.com
Justisio. ‘Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tegaskan Status Advokat sebagai Penegak Hukum.’ 3 Januari 2026. https://justisio.com
Mahkamah Agung RI / Marinews. ‘Wajah Baru Aturan Penahanan dalam KUHAP 2025.’ https://marinews.mahkamahagung.go.id
Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram. ‘Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: Kerangka Paradigmatik Hukum Acara Pidana Indonesia.’ https://hukum.widyamataram.ac.id
Kompasiana / Hartanto. ‘UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Tantangan Menata Kembali Kewenangan Penyidik.’ 4 Januari 2026. https://www.kompasiana.com
ICJR. ‘Sembilan Masalah dalam RUU KUHAP.’ Maret 2025. https://icjr.or.id
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
Ā© 2026 LegalFinansial.id ā Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.





Leave a Comment