chatgpt image 20 jul 2026, 20.34.06
,

Jangan Salah Pasal! Benarkah Penetapan Tersangka Harus Izin Presiden? Ini Analisis Hukumnya

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat & Pegiat Anti Korupsi)

Pada 17–18 Juli 2026, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea, melontarkan pernyataan yang cepat menjadi viral: penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai janggal karena Polri tidak lebih dulu “pamit” atau meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Alasannya, FA disebut sebagai “tangan kanan Presiden” di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah mengembalikan Rp430 triliun ke kas negara. Klaim ini memicu bantahan cepat dan hampir seragam dari berbagai pihak — Menteri Sekretariat Negara, Koordinator MAKI, anggota Komisi III DPR, hingga akademisi hukum pidana. Tulisan ini menempatkan klaim tersebut di atas meja bedah metodologi hukum: bukan untuk menyerang pribadi seorang sejawat advokat, melainkan untuk menguji satu pertanyaan ilmiah yang sederhana namun fundamental — di manakah norma hukumnya?

Prinsip Dasar: Legalitas Prosedural dalam Hukum Acara Pidana

Titik tolak analisis ini adalah sebuah asas yang menjadi fondasi seluruh hukum acara pidana modern: legalitas prosedural — setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan status tersangka, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat ditunjuk. Asas ini adalah turunan langsung dari adagium klasik nullum crimen, nulla poena sine lege yang telah berulang kali dibahas dalam tulisan lainnya — namun di ranah hukum acara, ia bertransformasi menjadi prinsip yang dapat dirumuskan sebagai nulla actio sine lege: tidak ada tindakan penegakan hukum tanpa dasar hukum yang menopangnya. Prinsip ini berlaku dua arah — ia melarang penyidik bertindak tanpa dasar hukum, namun ia juga melarang pihak mana pun, termasuk kuasa hukum, mengklaim adanya syarat tambahan bagi keabsahan suatu tindakan penyidik tanpa dapat menunjukkan norma yang mengaturnya.

Dari sinilah lahir kaidah pembagian beban argumentasi yang berlaku universal dalam metodologi hukum: pihak yang mendalilkan adanya suatu norma memikul onus probandi — beban pembuktian — untuk menunjukkan norma tersebut. Ini adalah versi prosedural dari asas pembuktian affirmanti incumbit probatio (siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan) yang telah dibahas sebelumnya. Ketika Hotman Paris mendalilkan adanya kewajiban izin Presiden, maka secara metodologis, beban untuk menunjukkan pasal, ayat, atau putusan yang mengatur kewajiban tersebut berada di pundaknya — bukan di pundak pihak yang mempertanyakan klaim itu.

Menelusuri Enam (6) Kemungkinan Sumber Norma

Mengikuti kerangka penelusuran yang sistematis, terdapat enam kemungkinan sumber norma yang secara teoretis dapat menjadi dasar hukum bagi klaim “izin Presiden”. Penulis menelusuri keenamnya satu per satu:

Sumber NormaHasil Penelusuran
KUHAP (UU No. 20/2025)Tidak ditemukan satu pasal pun yang mensyaratkan izin Presiden untuk penetapan tersangka siapa pun, termasuk pejabat negara.
UU Kejaksaan (UU No. 11/2021)Pasal 8 ayat (5) memang pernah mensyaratkan izin — namun izin Jaksa Agung, bukan izin Presiden — dan kini dibatasi Putusan MK.
UU Kepolisian (UU No. 2/2002)Tidak ditemukan ketentuan yang mensyaratkan koordinasi izin dengan Presiden dalam penetapan tersangka.
UUD 1945Justru sebaliknya — prinsip pemisahan kekuasaan dan kemerdekaan proses penegakan hukum dari campur tangan eksekutif adalah semangat yang dianut, bukan kewajiban izin eksekutif.
Peraturan PresidenTidak ditemukan Perpres yang mengatur mekanisme izin Presiden atas penetapan tersangka pejabat negara.
Putusan MKPutusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 justru MENGHAPUS sebagian syarat izin (Jaksa Agung, bukan Presiden) untuk kasus tindak pidana khusus seperti korupsi dan TPPU.

Dari keenam sumber norma yang lazim menjadi rujukan pertama dalam metodologi penelitian hukum normatif, tidak satu pun menghasilkan dasar yang mendukung klaim izin Presiden. Bahkan sumber yang paling mendekati — UU Kejaksaan — ternyata mengatur hal yang secara substansial berbeda dari yang didalilkan.

Kalau norma itu tidak ditemukan, maka secara akademik sulit menyatakan bahwa izin Presiden merupakan syarat sah penetapan tersangka. — Kerangka analitis redaksi

Presisi Fakta: Izin Jaksa Agung, Bukan Izin Presiden — dan Sudah Dipersempit MK

Titik krusial yang luput dari klaim Hotman Paris terletak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, diucapkan 16 Oktober 2025. Perkara ini menguji Pasal 8 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang sebelumnya berbunyi: pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung — bukan izin Presiden. MK menyatakan ketentuan ini inkonstitusional bersyarat karena berpotensi menciptakan perlakuan istimewa yang bertentangan dengan asas equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dan memaknai ulang pasal tersebut agar berbunyi: izin Jaksa Agung tetap diperlukan, kecuali dalam hal (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau (b) berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus — kategori yang mencakup korupsi dan TPPU, persis delik yang disangkakan kepada FA.

Konsekuensi logisnya berlapis dua. Pertama, norma yang pernah eksis dalam hukum positif Indonesia mengenai “izin” sebelum penetapan tersangka seorang jaksa adalah izin Jaksa Agung, bukan izin Presiden — sehingga klaim Hotman Paris keliru bahkan sebelum mempertimbangkan putusan MK. Kedua, sejak putusan MK berlaku, syarat izin Jaksa Agung itu sendiri telah dikecualikan justru untuk kategori delik yang menjerat FA — korupsi dan pencucian uang tergolong tindak pidana khusus. Dengan kata lain, bahkan norma yang paling mendekati klaim Hotman Paris — izin dari pejabat negara sebelum seorang jaksa ditersangkakan — telah dicabut penerapannya oleh MK justru untuk kasus semacam ini.

Tiga (3) Ranah yang Tidak Boleh Dicampuradukkan

Diskursus ini memperlihatkan pentingnya membedakan tiga ranah yang secara metodologis berbeda, sekalipun ketiganya kerap tercampur dalam wacana publik:

•  Norma hukum positif — apa yang benar-benar diatur undang-undang dan putusan pengadilan yang mengikat. Pada ranah ini, jawabannya tegas: tidak ada norma yang mensyaratkan izin Presiden.

•  Etika ketatanegaraan — bagaimana idealnya hubungan antarlembaga negara dijalankan, termasuk kemungkinan bahwa secara etis, sebuah koordinasi informal dengan Presiden

dapat dianggap sopan-santun bernegara mengingat posisi FA di satuan tugas kepresidenan — namun etika bukan syarat sah (conditio sine qua non) secara hukum, dan pelanggaran etika (jika ada) tidak membatalkan keabsahan penetapan tersangka.

•  Strategi pembelaan advokat — narasi yang dibangun kuasa hukum demi kepentingan klien, sebuah hak dan bahkan kewajiban profesional yang dikenal luas dalam etika advokat sebagai zealous advocacy (pembelaan yang bersemangat). Namun zealous advocacy yang sah secara etika profesi tetap harus dibedakan dari klaim hukum yang faktual dan dapat diuji kebenarannya — keduanya tidak otomatis identik.

Ketiga ranah ini tidak selalu menghasilkan jawaban yang sama, dan justru di situlah pentingnya kejernihan metodologis: pernyataan yang sah sebagai strategi pembelaan (ranah ketiga) tidak serta-merta menjadi benar sebagai proposisi hukum positif (ranah pertama) hanya karena disampaikan oleh seorang advokat senior di ruang publik.

Membedah Struktur Argumentasi: Dua Sesat Pikir yang Layak Dicermati

Di luar soal ketiadaan dasar hukum, struktur argumentasi yang dibangun dalam klaim ini juga layak diuji melalui kacamata logika argumentasi klasik. Pernyataan yang menghubungkan status FA sebagai “kebanggaan Presiden” dengan kewajiban izin Presiden mengandung lompatan logis yang dalam ilmu logika dikenal sebagai non sequitur — kesimpulan yang tidak mengikuti dari premisnya. Bahwa seseorang berprestasi dan dibanggakan atasannya adalah fakta yang secara logis berdiri sendiri, terpisah dari pertanyaan apakah proses hukum terhadapnya memerlukan persetujuan atasan tersebut; keduanya tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang niscaya.

Struktur retorika “mengapa tidak izin dulu kepada Presiden” — yang menyandingkan prestasi FA dengan pertanyaan retoris “ada apa?” — juga dapat dibaca sebagai bentuk appeal to emotion atau dalam tradisi Latin disebut argumentum ad misericordiam (seruan pada rasa iba atau simpati publik), yang secara metodologis berbeda dari argumentum ad legem — argumentasi yang berpijak langsung pada bunyi undang-undang. Sebagai strategi pembelaan, pendekatan emosional semacam ini sepenuhnya sah dan lazim dipakai advokat di ruang publik; namun ia tidak boleh disalahpahami publik sebagai argumentasi hukum positif yang telah teruji kebenarannya.

Reaksi yang Konvergen dari Berbagai Sudut

Yang menarik dari episode ini adalah konvergensi penilaian dari pihak-pihak dengan kepentingan dan latar belakang yang sangat berbeda — sebuah pola yang dalam metodologi hukum dapat dibaca sebagai indikasi kuat bahwa kesimpulan normatifnya relatif tidak terbantahkan:

•  Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada keharusan izin Presiden hanya karena seseorang berada dalam tahap pemeriksaan;

•  Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut klaim tersebut sebagai upaya “membuat KUHAP sendiri”, sembari mengakui itu bagian lumrah dari taktik pembelaan advokat;

•  Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan izin Presiden bagi penetapan tersangka seorang jaksa, seraya mengingatkan pejabat setingkat eselon satu pun tidak memerlukan izin serupa;

•  Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah Yasin, menegaskan hak imunitas absolut tidak dikenal bagi jaksa, dan proses hukum terhadap jaksa harus merujuk pada Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025;

•  Praktisi hukum Febri Diansyah menegaskan tidak ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang mewajibkan persetujuan Presiden sebelum penetapan tersangka pejabat maupun aparatur negara.

Kesimpulan: Audiatur et Altera Pars, Namun Norma Tetap Berbicara

Prinsip audiatur et altera pars — dengarkan pula pihak lain — menuntut redaksi memberi ruang yang adil bagi hak FA untuk membela diri melalui kuasa hukumnya, dan hak Hotman Paris untuk menjalankan profesinya secara maksimal bagi kliennya. Namun mendengarkan pembelaan tidak sama dengan membenarkan setiap dalil hukum yang disampaikan di dalamnya. Sejauh norma positif yang berlaku dan informasi yang tersedia hingga tulisan ini diturunkan, tidak ditemukan satu pun ketentuan yang secara eksplisit mensyaratkan izin Presiden untuk penetapan tersangka terhadap seorang jaksa — bahkan norma yang paling mendekati sekalipun (izin Jaksa Agung menurut Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan) telah dipersempit oleh Putusan MK 15/PUU-XXIII/2025 justru untuk mengecualikan kasus tindak pidana khusus seperti yang menjerat FA.

Sebagai sesama advokat, penulis memahami bahwa pembelaan yang bersemangat adalah bagian dari panggilan profesi — namun panggilan itu semestinya tetap berpijak pada penelusuran norma yang cermat, bukan pada narasi yang, sekalipun efektif secara publik, sulit dipertahankan di hadapan metodologi hukum yang taat asas. Perbedaan antara keduanya bukan soal siapa yang lebih pintar berbicara di depan kamera, melainkan soal kesetiaan pada satu pertanyaan paling sederhana dalam ilmu hukum: mana pasalnya?

TANYA JAWAB SINGKAT
T: Apakah pernah ada aturan izin sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka?
J: Pernah, namun izin Jaksa Agung — bukan izin Presiden — sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, dan kini izin itu pun telah dikecualikan MK untuk kasus tindak pidana khusus seperti korupsi dan TPPU.

T: Mengapa Putusan MK 15/PUU-XXIII/2025 relevan dengan kasus FA?
J: Karena FA disangkakan tindak pidana korupsi dan TPPU — kategori yang secara eksplisit dikecualikan MK dari syarat izin Jaksa Agung, sehingga bahkan norma terdekat yang pernah ada pun tidak berlaku untuk kasus ini.

T: Apakah keliru secara hukum berarti Hotman Paris melanggar etika advokat?
J: Tidak otomatis. Redaksi membedakan strategi pembelaan (ranah yang sah secara profesi) dari akurasi klaim hukum positif (ranah yang dapat diuji kebenarannya) — keduanya adalah dua hal yang berbeda dan perlu dinilai terpisah.

T: Apakah ada dasar etika ketatanegaraan yang mendukung koordinasi dengan Presiden meski bukan syarat hukum?
J: Mungkin ada ruang perdebatan pada level etika ketatanegaraan mengenai kepatutan koordinasi informal, namun itu berbeda dari syarat sah hukum acara pidana yang menjadi fokus artikel ini.
CATATAN ADVOKAT Sebagai sesama advokat yang berpraktik di ranah hukum pidana dan antikorupsi, penulis merasakan keprihatinan yang sama dengan banyak sejawat ketika pernyataan tanpa dasar hukum yang jelas justru viral dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik awam mengenai hukum acara pidana. Profesi advokat dibangun di atas kepercayaan publik terhadap penguasaan hukum yang mendalam — kepercayaan itu paling baik dijaga dengan kejujuran metodologis, sekalipun tekanan untuk tampil meyakinkan di ruang publik sangat besar. Tulisan ini ditutup dengan prinsip yang sama yang menjiwai hukum berbicara melalui pasal dan putusan, bukan melalui keyakinan atau kedekatan personal siapa pun dengan kekuasaan. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada FA sebagai tersangka — namun asas itu ditegakkan melalui pembuktian di persidangan, bukan melalui dalil prosedural yang, sejauh penelusuran redaksi, tidak berpijak pada norma hukum mana pun yang berlaku.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!