Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat & Pegiat Anti Korupsi)
“Polemos pantōn men patēr esti, pantōn de basileus.”
(Konflik adalah bapak dari segala sesuatu)
— Heraclitus (540–480 SM)-(Heraclitus Fragment B53)
Dalam salah satu fragmennya, filsuf Yunani Heraclitus (sekitar 540–480 SM) menyatakan bahwa konflik adalah “bapak segala sesuatu” (polemos pantōn patēr). Namun yang dimaksud Heraclitus bukanlah glorifikasi pertikaian, melainkan kenyataan bahwa perubahan lahir dari ketegangan yang teratur. Dalam fragmen lain, ia bahkan mengibaratkan harmoni seperti busur dan kecapi—dua benda yang bekerja justru karena tarikan yang seimbang, bukan karena saling mematahkan. (Charles H. Kahn, The Art and Thought of Heraclitus (Cambridge: Cambridge University Press, 1979), membahas Fragmen B51 dan B53)
Bagi sang filsuf, konflik bukanlah ajang adu sikut tanpa arah, melainkan ketegangan yang teratur demi menciptakan perubahan. Dalam fragmen B51 dan B53, Heraclitus menggambarkan harmoni bagaikan busur dan kecapi. Busur melepaskan anak panah karena kedua ujungnya saling menegangkan secara presisi. Kecapi melahirkan nada yang merdu karena senarnya saling menarik dalam kalkulasi yang pas—bukan karena salah satu senar berniat memutus senar lainnya.
Hukum dan aparat penegaknya idealnya bekerja dengan filosofi yang sama.
Penyidik dan penuntut dipisahkan bukan untuk saling mengalahkan, apalagi saling jegal di tengah jalan. Mereka dibagi tugas justru agar kebenaran tidak lahir dari monopoli satu tangan. Ada tegangan yang sehat di sana: yang satu mengumpulkan bukti, yang lain menguji keabsahan. Sebuah duet manis antara busur dan kecapi dalam panggung keadilan.
Namun, di panggung hukum kita hari ini, musik Heraclitus mendadak sumbang.
Busur tak lagi mengarahkan anak panahnya ke sasaran—yakni para koruptor—melainkan sibuk menatap tajam ke arah sang kecapi. Sementara sang kecapi bukannya memetik nada kebenaran, malah sibuk mengungkit dan mematahkan jemari sang pemutar busur. Ketegangan dialektis yang seharusnya melahirkan keadilan, bergeser menjadi komedi absurd: bukan lagi tegangan yang menciptakan simfoni, melainkan sikut-sikutan yang sibuk mengamankan akses.
Tetapi Heraclitus juga menyadari satu hal. Busur yang ditarik terlalu jauh, akan patah. Senar yang ditegangkan tanpa irama, tidak lagi menghasilkan musik. Ia hanya menghasilkan bunyi.
Negara hukum mengenal iramanya sendiri. Polisi menyidik. Jaksa menuntut. Hakim mengadili. Advokat membela. Setiap institusi memainkan nadanya masing-masing. Namun ketika setiap nada ingin menjadi melodi utama, simfoni berubah menjadi kebisingan. Di situlah hukum berhenti menjadi orkestra. Ia berubah menjadi arena.
—
Dua ribu lima ratus tahun silam, Aeschylus menulis sebuah tragedi yang tak pernah benar-benar usang. Dua putra Oedipus—Eteocles dan Polynices—bersepakat untuk bergantian memerintah Thebes. Janji itu tampak sederhana, sebagaimana banyak janji kekuasaan pada awalnya. Namun ketika tiba waktunya membagi kewenangan, yang berpindah bukan mahkota, melainkan kesetiaan.
Pedang kemudian menggantikan kata-kata. Saudara melawan saudara. Keduanya gugur di depan gerbang kota yang sama. Takhta tetap berdiri. Thebes tetap ada. Tetapi kemenangan kehilangan arti, sebab tak seorang pun benar-benar menang. Yang diwariskan kepada rakyat hanyalah tembok-tembok yang retak dan kepercayaan yang ikut terkubur bersama dua pewarisnya.
Barangkali tragedi memang tidak pernah mati. Ia hanya berganti kostum—dan berganti seragam.
Hari ini kita tidak lagi menyebutnya Thebes. Kita menyebutnya negara hukum. Tak ada Eteocles, tak ada Polynices. Yang ada adalah dua anak kandung reformasi: yang satu memegang tongkat penyidikan, yang lain menggenggam kewenangan penuntutan. Di atas kertas, keduanya disumpah untuk menjaga pintu gerbang keadilan yang sama.
Namun, sebagaimana di depan gerbang Thebes, kesetiaan pada janji sering kali luntur di hadapan kilau kekuasaan dan mega-skandal yang menggiurkan.
Maka, mulailah drama baru yang menggelikan sekaligus tragis. Pedang zaman kuno kini berganti menjadi aksi intip-mengintip, sikut-sikutan di balik kaca mobil gelap, hingga pamer kekuatan di jalanan kota. Yang satu sibuk menguntit, yang lain sibuk mengungkit. Rekan satu korps dipandang bagaikan musuh di batas wilayah, sementara para pencuri uang rakyat menonton dari kejauhan sambil menikmati pertunjukan.
Eteocles dan Polynices modern ini lupa: saat dua penegak hukum sibuk baku jegal demi mengamankan pengaruh dan “wilayah kekuasaan”, takhta keadilan tidak sedang dimenangkan oleh siapa pun.
Tembok-tembok hukum kita makin retak oleh ego kelembagaan. Rakyat, yang berdiri menonton di luar gerbang, lagi-lagi hanya diwarisi puing-puing kepercayaan yang hancur.
—
Thomas Hobbes pernah mengingatkan bahwa manusia memiliki dorongan yang tak pernah benar-benar jinak: hasrat akan kekuasaan yang berakhir hanya ketika maut datang. Friedrich Nietzsche menyempurnakannya sebagai der Wille zur Macht—kehendak untuk berkuasa.
Dalam psikologi modern, dorongan purba itu sering menjelma sebagai institutional narcissism: kondisi ketika sebuah institusi mulai jatuh cinta pada citranya sendiri lebih daripada tujuan awal ia dibentuk. Pengawasan tak lagi diarahkan demi kepentingan publik, melainkan demi mempertahankan superioritas.
Di titik itu, checks and balances diam-diam berubah menjadi checks and battles.
Hukum sebenarnya telah menyediakan pagar yang kokoh. Ada asas equality before the law, due process of law, hingga presumption of innocence. Kita pun sering mendengar adagium agung yang digembor-gemborkan di podium pimpinan: fiat justitia ruat caelum—biarlah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.
Namun, di tangan lembaga yang dihinggapi narsisme akut, adagium Latin yang gagah itu diartikan secara agak kreatif.
“Biarlah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh” mendadak diplesetkan menjadi: “Biarlah langit runtuh, yang penting institusi saya jangan sampai jatuh.”
Prinsip-prinsip hukum yang luhur kini hanya bekerja jika tidak mengganggu wilayah kekuasaan. Begitu ada penyidikan mega-skandal yang menyentuh area sensitif, due process of law bergeser menjadi due process of spying—proses penguntitan yang sah menurut standar ego masing-masing. Equality before the law berubah menjadi equality before the ego: siapa yang pegang senjata lebih banyak, dia yang menentukan aturan main.
Di titik itu, checks and balancesdiam-diam berubah menjadi checks and battles.
Hukum sebenarnya telah menyediakan pagar. Ada asas equality before the law, due process of law, presumption of innocence, dan prinsip fiat justitia ruat caelum—biarlah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh. Namun adagium-adagium itu hanya bekerja bila kewenangan dipahami sebagai amanah, bukan sebagai wilayah yang harus dipertahankan dengan segala cara.
—
Dalam teori hukum administrasi, kewenangan adalah atribusi, delegasi, atau mandat—bukan hak milik. Karena itu berlaku asas geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid: tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Ketika kewenangan diperlakukan sebagai kepemilikan, lahirlah apa yang oleh Lord Acton diperingatkan lebih dari seabad lalu: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kalimat itu bukan sekadar peringatan tentang individu, tetapi juga tentang institusi yang lupa bahwa legitimasi publik adalah sumber kekuatannya.
Kasus-kasus yang menyita perhatian publik belakangan ini—termasuk polemik yang melibatkan penegak hukum—tidak boleh dibaca sebagai drama personal semata. Ia lebih tepat dipahami sebagai ujian terhadap ketahanan tata kelola. Publik berhak mengharapkan setiap dugaan ditangani melalui proses hukum yang independen, transparan, dan dapat diuji. Pada saat yang sama, publik juga berhak menolak pengadilan opini yang mendahului proses peradilan.
Sebab hukum mengenal satu prinsip tua yang sering terlupakan di tengah hiruk-pikuk ruang publik: audi alteram partem—dengarkan pula pihak yang lain.
Negara tidak runtuh ketika polisi dan jaksa berbeda pandangan. Perbedaan adalah bagian dari mekanisme hukum. Negara mulai retak ketika perbedaan berubah menjadi permusuhan, ketika koordinasi berganti kompetisi, dan ketika kemenangan institusi dianggap lebih penting daripada kemenangan hukum.
Concordia res parvae crescunt, discordia maximae dilabuntur. Dengan keselarasan, hal-hal kecil bertumbuh; dengan perselisihan, bahkan yang terbesar pun runtuh. Adagium ini berasal dari sejarawan Romawi Sallust (Bellum Jugurthinum, 10.6).
Heraclitus benar. Dunia bergerak oleh ketegangan. Tetapi Sallust mengingatkan sesuatu yang tak kalah penting: Concordia res parvae crescunt, discordia maximae dilabuntur—dengan keselarasan, yang kecil dapat bertumbuh; dengan perselisihan, yang besar pun dapat runtuh. Negara hukum membutuhkan ketegangan agar tidak lahir tirani. Namun ketika ketegangan kehilangan tujuan dan berubah menjadi saling intip serta saling jegal, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar martabat institusi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik, modal yang paling sulit dipulihkan setelah hilang.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.




Leave a Comment