Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat)
Analisis Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025)
I. PENDAHULUAN
Menerima surat panggilan dari pihak kepolisian sebagai saksi seringkali menimbulkan rasa cemas dan kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak warga yang tidak memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses penyidikan pidana, sehingga mudah dimanfaatkan atau justru mengabaikan panggilan secara tidak tepat. Padahal, pemahaman yang baik tentang kedudukan saksi dalam hukum acara pidana sangat penting untuk melindungi hak-hak seseorang sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Indonesia kini memiliki pembaruan mendasar dalam hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP 2025) yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. KUHAP 2025 ini membawa perubahan signifikan, antara lain perluasan definisi saksi, penguatan hak-hak saksi secara komprehensif, pengaturan mekanisme perlindungan yang lebih tegas, serta penerapan asas keadilan restoratif.
Artikel ini akan menganalisis secara mendalam apa yang harus dilakukan ketika seseorang dipanggil polisi sebagai saksi berdasarkan KUHAP 2025, disertai dengan kutipan pasal yang lengkap, contoh kasus konkret, serta doktrin dan pandangan para ahli hukum terkemuka.
II. DEFINISI DAN DASAR HUKUM SAKSI DALAM KUHAP 2025
A. Definisi Saksi yang Diperluas (Pasal 1 angka 47 KUHAP 2025)
Salah satu pembaruan penting dalam KUHAP 2025 adalah perluasan definisi saksi yang kini tidak lagi terbatas pada orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa. Pasal 1 angka 47 KUHAP 2025 mendefinisikan:
“Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Perluasan ini sangat berarti dalam era digital saat ini. Seseorang yang memiliki atau menguasai data elektronik—misalnya rekaman CCTV, log transaksi digital, percakapan daring, atau dokumen elektronik—kini dapat dipanggil sebagai saksi meskipun tidak secara langsung menyaksikan peristiwa pidana tersebut. Ini merupakan langkah maju yang menyesuaikan KUHAP dengan perkembangan zaman.
B. Kewajiban Hadir: Pasal 26 dan Pasal 28 KUHAP 2025
Kewajiban untuk hadir memenuhi panggilan penyidik diatur dalam dua pasal sekaligus. Pasal 26 KUHAP 2025 menegaskan bahwa:
“(1) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.”
Lebih lanjut, Pasal 28 KUHAP 2025 mengatur konsekuensi hukum jika saksi tidak hadir:
“(1) Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik. (2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.”
Kewajiban hadir ini bersifat mutlak dan mengikat. Surat panggilan yang sah dengan alasan pemanggilan yang jelas adalah syarat prosedural yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum seorang saksi dapat diwajibkan hadir.
C. Prosedur Jika Saksi Tidak Hadir: Pasal 29 KUHAP 2025
KUHAP 2025 memberikan fleksibilitas kepada penyidik dalam hal saksi tidak hadir. Pasal 29 mengatur bahwa:
“(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. (2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak ada jalan untuk menghindari pemeriksaan sebagai saksi selama surat panggilan telah diterbitkan secara sah. Bahkan jika saksi memberikan alasan yang sah untuk tidak hadir, penyidik memiliki kewenangan untuk mendatangi langsung kediaman saksi tersebut.
D. Tata Cara Pemeriksaan Saksi: Pasal 33 KUHAP 2025
Pasal 33 KUHAP 2025 mengatur secara spesifik tata cara pemeriksaan saksi oleh penyidik:
“(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. (2) Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. (3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.”
Ketentuan ini mempertegas dua hal penting. Pertama, pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan pada umumnya tidak perlu dilakukan di bawah sumpah, kecuali ada kekhawatiran bahwa saksi tidak akan hadir di persidangan. Kedua, keterangan harus diberikan bebas dari tekanan apapun, sehingga intimidasi terhadap saksi selama pemeriksaan merupakan pelanggaran hukum.
E. Kamera Pengawas dan Pemberitahuan Hak: Pasal 30 dan 31 KUHAP 2025
KUHAP 2025 menghadirkan inovasi penting dalam hal transparansi pemeriksaan. Pasal 30 mewajibkan setiap pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas, sementara Pasal 31 menegaskan:
“Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.”
Meskipun ketentuan ini secara eksplisit mengacu pada Tersangka, dalam praktik pemberitahuan hak juga berlaku bagi saksi sebagaimana tercermin dalam Pasal 154 tentang Bantuan Hukum yang mencakup saksi.
F. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Pasal 36 KUHAP 2025
Pasal 36 mengatur bahwa keterangan saksi harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP):
“(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya. (2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi tersebut. (3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya.”
Ketentuan ini memberikan hak penting kepada saksi untuk membaca BAP sebelum menandatanganinya. Jika ada keterangan yang tidak sesuai, saksi berhak meminta perbaikan. Hak ini harus digunakan dengan cermat karena BAP merupakan dokumen hukum yang dapat digunakan dalam persidangan.
G. Pemeriksaan Saksi Jarak Jauh: Pasal 37 KUHAP 2025
Pasal 37 KUHAP 2025 memberikan solusi bagi saksi yang berdomisili di luar yurisdiksi penyidik:
“(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/atau Saksi tersebut. (2) Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan.”
Ketentuan ini sangat membantu saksi yang tinggal di daerah yang jauh, karena mereka tidak perlu bepergian ke luar daerah untuk memberikan keterangan. Penyidikan dapat dilimpahkan kepada penyidik terdekat.
H. Kewajiban Penyidik Memeriksa Saksi yang Dihadirkan Tersangka: Pasal 35 KUHAP 2025
Pasal 35 KUHAP 2025 mewajibkan penyidik untuk juga mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh tersangka:
“(1) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya. (2) Dalam pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan.”
Ini merupakan bentuk keseimbangan dalam penyidikan. Penyidik tidak hanya wajib memeriksa saksi yang memberatkan, tetapi juga harus memeriksa saksi yang meringankan tersangka.
III. HAK-HAK SAKSI BERDASARKAN KUHAP 2025
A. Hak-Hak Saksi: Pasal 143 KUHAP 2025
Salah satu kemajuan terbesar KUHAP 2025 adalah diaturnya secara khusus hak-hak saksi dalam Bab VII tentang Hak Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Orang Lanjut Usia. Pasal 143 KUHAP 2025 menetapkan bahwa Saksi berhak:
“a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik; b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; c. mendapat Bantuan Hukum; d. memberikan keterangan tanpa tekanan; e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa; f. bebas dari pertanyaan yang menjerat; g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji; h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; i. dirahasiakan identitasnya; j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara…”
Ini adalah daftar hak yang jauh lebih komprehensif dibandingkan KUHAP lama. Beberapa hak baru yang sangat penting adalah: (1) hak untuk menolak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri meskipun sudah bersumpah; (2) hak untuk dirahasiakan identitasnya; dan (3) hak mendapat penggantian biaya transportasi.
B. Hak Mendapat Pendampingan Advokat: Pasal 143 huruf b dan Pasal 150 KUHAP 2025
Berbeda dengan KUHAP lama yang tidak secara eksplisit mengatur hak saksi atas pendampingan advokat, KUHAP 2025 dengan tegas menyatakannya. Pasal 150 KUHAP 2025 menegaskan bahwa Advokat berhak “mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan”. Ini berarti seorang saksi kini memiliki hak yang jelas untuk didampingi advokat sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan.
C. Perlindungan Saksi: Pasal 53 dan 54 KUHAP 2025
Perlindungan saksi kini diatur langsung dalam KUHAP 2025 melalui Pasal 53:
“(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban berhak memperoleh pelindungan. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan. (3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu.”
Pasal 54 KUHAP 2025 lebih lanjut menegaskan bahwa semua biaya perlindungan pelapor, pengadu, saksi, dan/atau korban dibebankan kepada negara. Ini merupakan jaminan yang kuat bahwa negara bertanggung jawab atas keselamatan saksi.
D. Bantuan Hukum bagi Saksi: Pasal 154 KUHAP 2025
Pasal 154 KUHAP 2025 secara tegas menetapkan bahwa bantuan hukum bukan hanya hak tersangka atau terdakwa, tetapi juga hak saksi yang tidak mampu:
“(1) Bantuan Hukum diberikan terhadap: a. Tersangka atau Terdakwa; dan b. pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. (2) Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban…”
E. Larangan Pertanyaan yang Menjerat: Pasal 215 KUHAP 2025
Dalam tahap persidangan, KUHAP 2025 secara tegas melarang pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 215 KUHAP 2025 menyatakan:
“Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi, Ahli, atau Terdakwa.”
Ketentuan ini berlaku tidak hanya dalam persidangan, tetapi prinsipnya juga diterapkan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) yang melarang tekanan dalam bentuk apapun, serta Pasal 143 huruf f yang memberikan hak kepada saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat.
IV. APA YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA DIPANGGIL SEBAGAI SAKSI
A. Sebelum Memenuhi Panggilan
Pertama, periksa keabsahan surat panggilan. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) KUHAP 2025, surat panggilan yang sah harus memuat identitas penyidik, nomor perkara, alasan pemanggilan yang jelas, serta tanggal dan tempat pemeriksaan. Jika surat panggilan tidak memenuhi syarat ini, Anda dapat mempertanyakan keabsahannya.
Kedua, manfaatkan hak atas pendampingan advokat sebagaimana dijamin oleh Pasal 143 huruf b KUHAP 2025. Konsultasikan situasi Anda dengan advokat sebelum hadir. Advokat dapat membantu Anda memahami posisi hukum Anda dan memastikan hak-hak Anda tidak dilanggar selama pemeriksaan.
Ketiga, siapkan keterangan yang jujur berdasarkan apa yang benar-benar Anda ketahui sendiri. Ingat definisi saksi dalam Pasal 1 angka 47 KUHAP 2025: keterangan yang diberikan adalah tentang apa yang Anda dengar, lihat, atau alami sendiri, atau data dan informasi yang Anda miliki berkaitan dengan perkara.
Keempat, jika Anda berdomisili di luar daerah hukum penyidik yang memanggil, Anda dapat meminta pemeriksaan dilimpahkan kepada penyidik di daerah Anda, sesuai Pasal 37 KUHAP 2025.
B. Saat Pemeriksaan Berlangsung
1. Hadirlah tepat waktu dan bawa kartu identitas serta surat panggilan asli.
2. Perhatikan apakah penyidik memberitahukan hak-hak Anda terlebih dahulu. Berdasarkan semangat Pasal 31 dan Pasal 154 KUHAP 2025, penyidik wajib menginformasikan hak-hak saksi, termasuk hak atas bantuan hukum.
3. Pastikan pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan. Pasal 33 ayat (3) KUHAP 2025 menegaskan bahwa keterangan diberikan “tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun”.
4. Gunakan hak Anda untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat (Pasal 143 huruf f). Jika pertanyaan mengarah pada penjebakan, Anda berhak menolaknya.
5. Gunakan hak untuk menolak menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan diri sendiri (Pasal 143 huruf g), bahkan setelah bersumpah.
6. Bacalah BAP dengan teliti sebelum menandatanganinya (Pasal 36 KUHAP 2025). Pastikan semua keterangan yang tercatat sesuai dengan yang Anda sampaikan secara lisan.
7. Jika ada ketidaksesuaian dalam BAP, Anda berhak meminta penyidik untuk memperbaikinya. Berdasarkan Pasal 36 ayat (3), jika Anda tidak bersedia menandatangani, hal tersebut dicatat dalam BAP.
8. Minta salinan BAP. Berdasarkan Pasal 153 KUHAP 2025, salinan BAP wajib diberikan paling lama 1 (satu) hari sejak penandatanganan.
C. Hak Menolak Memberikan Keterangan Sebagai Saksi
KUHAP 2025 mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, seseorang berhak menolak menjadi saksi. Berdasarkan Pasal 114 ayat (7) yang mengacu pada hubungan keluarga sebagaimana definisi Pasal 1 angka 53 KUHAP 2025, keluarga yang dimaksud adalah “seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana.” Anggota keluarga dalam kategori ini secara prinsip dapat menggunakan hak untuk tidak memberatkan keluarganya.
Selain itu, berdasarkan doktrin dan semangat Pasal 38 ayat (3) KUHAP 2025 yang menyebutkan bahwa ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia dapat menolak memberikan keterangan, hal ini secara analogi juga berlaku bagi saksi yang terikat sumpah jabatan atau kerahasiaan profesi, seperti dokter, advokat, notaris, dan rohaniwan.
V. CONTOH KASUS KONKRET
Kasus 1: Saksi Pemilik Data Digital
Rini, seorang pengelola kafe, menerima surat panggilan dari Polsek setempat. Penyidik menduga bahwa kafe Rini memiliki rekaman CCTV yang merekam sebuah peristiwa penganiayaan di area parkir kafennya. Rini bukan saksi mata langsung, tetapi ia memiliki dan menguasai data rekaman tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 angka 47 KUHAP 2025, Rini termasuk dalam kategori saksi karena ia “memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara.” Rini wajib memenuhi panggilan sesuai Pasal 28 KUHAP 2025. Ia datang dengan didampingi advokat, menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik, dan memberikan keterangan mengenai jam operasional kamera serta cara pengarsipan rekaman. Kasus ini menunjukkan betapa luasnya cakupan definisi saksi dalam KUHAP 2025 yang mengakomodasi era digital.
Kasus 2: Saksi yang Mengabaikan Panggilan
Dino, seorang karyawan swasta, menerima surat panggilan pertama dari penyidik Polres sebagai saksi dalam perkara penipuan investasi. Karena kesibukan pekerjaan dan ketidakpahaman akan konsekuensi hukum, Dino tidak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan alasan apapun.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) KUHAP 2025, penyidik kemudian mengirimkan panggilan kedua dengan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa Dino. Selain itu, sesuai Pasal 29 ayat (2), karena Dino dinilai menghindar, penyidik bahkan dapat langsung mendatangi kediaman Dino tanpa perlu mengirimkan panggilan terlebih dahulu. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa mengabaikan panggilan polisi justru memperburuk posisi seseorang dan dapat mengarah pada pembawaan paksa.
Kasus 3: Saksi yang Berubah Menjadi Tersangka
Maya dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi di perusahaannya. Selama pemeriksaan, pertanyaan-pertanyaan penyidik semakin mengarah pada keterlibatan Maya dalam pengambilan keputusan yang menyebabkan kerugian negara. Maya yang telah membaca KUHAP 2025 segera menyadari bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut bersifat menjerat, yang dilarang oleh Pasal 143 huruf f.
Maya menggunakan haknya untuk menolak menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan dirinya (Pasal 143 huruf g) dan meminta advokat yang mendampinginya untuk menyatakan keberatan. Advokat Maya kemudian meminta klarifikasi status hukum Maya: apakah masih sebagai saksi atau telah berubah menjadi tersangka. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP 2025, penetapan tersangka mensyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti. Karena belum ada penetapan resmi, Maya tetap berstatus saksi dan berhak atas seluruh hak saksi dalam KUHAP 2025. Kasus ini menegaskan pentingnya pendampingan advokat terutama dalam perkara yang berpotensi berkembang menjadi sangkaan pidana.
Kasus 4: Saksi Perempuan yang Trauma
Sari, seorang korban yang juga menjadi saksi dalam perkara kekerasan seksual, mengalami trauma berat. Berdasarkan Pasal 80 KUHAP 2025 yang mengatur hak perempuan, khususnya hak untuk “didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, jika kondisi kejiwaannya tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog”, Sari dapat memberikan kesaksian dari tempat yang aman melalui video conference tanpa harus bertatap muka langsung dengan terdakwa.
Hak ini juga mencakup hak mendapat pendamping (Pasal 147 ayat (2) huruf c) dan perlakuan yang bebas dari sikap merendahkan atau mengintimidasi (Pasal 147 ayat (2) huruf a). Kasus ini memperlihatkan bahwa KUHAP 2025 sangat memperhatikan dimensi gender dan kerentanan saksi.
VI. DOKTRIN DAN PANDANGAN PARA AHLI HUKUM
A. Doktrin Keterangan Saksi sebagai Alat Bukti Utama
M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Sinar Grafika, 2012) menegaskan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Harahap menyatakan bahwa “hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi.” Pandangan ini semakin relevan dalam konteks KUHAP 2025, mengingat KUHAP baru ini memperluas definisi saksi untuk mencakup pemegang data digital, sehingga cakupan alat bukti keterangan saksi semakin luas.
B. Doktrin Nemo Tenetur Se Ipsum Accusare
Salah satu doktrin paling penting yang kini diakomodasi secara eksplisit dalam KUHAP 2025 adalah nemo tenetur se ipsum accusare — tidak seorang pun wajib menjadi saksi terhadap dirinya sendiri. Eddy O.S. Hiariej dalam Teori dan Hukum Pembuktian (Erlangga, 2012) menjelaskan bahwa doktrin ini merupakan prinsip universal dalam sistem peradilan modern yang bersumber dari hukum Romawi dan kini telah diterima dalam hukum internasional.
KUHAP 2025 mengkodifikasikan doktrin ini secara tegas dalam Pasal 143 huruf g, yang memberikan hak kepada saksi untuk “menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji.” Ini adalah jaminan hukum yang lebih kuat dibandingkan KUHAP lama yang tidak mengaturnya secara eksplisit.
C. Doktrin Perlindungan Saksi sebagai Pilar Keadilan
Andi Hamzah dalam Hukum Acara Pidana Indonesia (Sinar Grafika, 2016) menekankan bahwa tanpa jaminan keamanan dan perlindungan bagi saksi, mustahil penegakan hukum dapat berjalan efektif. Kritik Hamzah terhadap KUHAP lama yang dianggap tidak cukup memberikan perlindungan bagi saksi kini telah dijawab oleh KUHAP 2025, khususnya melalui Pasal 53 dan 54 yang mengatur perlindungan saksi secara komprehensif dengan pembiayaan dari negara.
D. Doktrin Fair Trial dan Hak Asasi Manusia
Muladi dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana (Universitas Diponegoro Press, 1997) mengaitkan hak-hak saksi dengan prinsip fair trial yang dijamin oleh Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Perspektif HAM ini tercermin jelas dalam KUHAP 2025, khususnya dalam pengaturan hak-hak khusus bagi perempuan (Pasal 147), penyandang disabilitas (Pasal 145), dan orang lanjut usia (Pasal 148) yang berstatus sebagai saksi. KUHAP 2025 tidak memperlakukan semua saksi sama rata, tetapi mengakui kerentanan khusus kelompok-kelompok tertentu.
E. Doktrin Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025
Salah satu pembaruan konseptual terpenting dalam KUHAP 2025 adalah diakuinya Keadilan Restoratif sebagai mekanisme penyelesaian perkara. Pasal 1 angka 21 KUHAP 2025 mendefinisikannya sebagai “pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.”
Eva Achjani Zulfa dalam Keadilan Restoratif di Indonesia (FHUI, 2011) menjelaskan bahwa pendekatan restoratif menempatkan saksi dan korban bukan sekadar sebagai alat pembuktian, tetapi sebagai subjek yang aktif dalam pemulihan keadaan. Doktrin ini memberikan martabat yang lebih tinggi kepada saksi dalam sistem peradilan pidana.
F. Perspektif Pembaruan: Antara Kepastian dan Keadilan
Mardjono Reksodiputro dalam berbagai tulisannya tentang pembaruan hukum acara pidana menekankan bahwa hukum acara pidana yang baik harus mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. KUHAP 2025 mencoba mewujudkan keseimbangan ini dengan di satu sisi mempertegas kewajiban saksi untuk hadir dan memberikan keterangan jujur, dan di sisi lain memberikan hak-hak saksi yang jauh lebih komprehensif dari sebelumnya.
VII. KESIMPULAN
Berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat beberapa simpulan penting yang perlu dipahami oleh setiap warga negara:
Pertama, definisi saksi dalam KUHAP 2025 jauh lebih luas dari KUHAP lama. Selain saksi mata, seseorang yang memiliki atau menguasai data dan informasi terkait perkara juga dapat dipanggil sebagai saksi (Pasal 1 angka 47).
Kedua, kewajiban hadir memenuhi panggilan penyidik bersifat mengikat. Mengabaikan panggilan dapat berakibat pembawaan paksa oleh penyidik atau bahkan pemeriksaan langsung di kediaman saksi (Pasal 28 dan 29).
Ketiga, hak-hak saksi dalam KUHAP 2025 sangat komprehensif. Saksi berhak atas pendampingan advokat, bebas dari tekanan dan pertanyaan menjerat, menolak menjawab pertanyaan yang memberatkan diri sendiri, perlindungan identitas, dan penggantian biaya transportasi (Pasal 143).
Keempat, semua biaya perlindungan saksi ditanggung oleh negara (Pasal 54). Ini merupakan jaminan konstitusional yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP lama.
Kelima, saksi berhak mendapat salinan BAP paling lama 1 (satu) hari setelah penandatanganan (Pasal 153), dan berhak untuk mengonfirmasi kebenaran isi berita acara (Pasal 156 ayat (4)).
Keenam, KUHAP 2025 memberikan perlindungan khusus bagi saksi yang termasuk kelompok rentan: perempuan, penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia (Pasal 145-148).
Pada akhirnya, pemahaman atas hak dan kewajiban sebagai saksi adalah bagian dari kesadaran hukum warga negara yang berperan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia sebagaimana dicita-citakan KUHAP 2025.
REFERENSI
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025).
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
3. Harahap, M. Yahya. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
4. Hamzah, Andi. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
5. Hiariej, Eddy O.S. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
6. Muladi. (1997). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro Press.
7. Zulfa, Eva Achjani. (2011). Keadilan Restoratif di Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
8. Reksodiputro, Mardjono. (2007). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.
9. Loqman, Loebby. (1990). Pra-Peradilan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
10. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 242 tentang keterangan palsu di bawah sumpah.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.





Reply to trading platform Batalkan balasan