pengamatan hakim sebagai alat bukti
,

Apa Pentingnya Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti KUHAP 2025? (Telaah Lintas Disiplin — Norma, Perbandingan Hukum, Psikologi Kognitif, dan Sosiologi)

Avatar Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat, Pegiat Anti Korupsi)

Seorang saksi berdiri di depan majelis. Tangannya bergetar. Ia menunduk ketika ditanya, menjawab terlambat setengah detik, lalu menelan ludah. Di bangku belakang, seorang jurnalis menulis dalam catatannya: “tampak berbohong.” Di meja advokat, seorang pembela menulis: “tampak ketakutan.” Di atas, tiga hakim menyaksikan hal yang sama persis.

Siapa di antara mereka yang benar? Dan — pertanyaan yang jauh lebih penting sejak berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 — apakah penilaian hakim atas getaran tangan itu kini merupakan alat bukti?

Jawabannya, secara tekstual, iya. Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP 2025 menempatkan “pengamatan Hakim” sebagai alat bukti yang berdiri sejajar dengan keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik — kategori baru yang tidak pernah ada dalam Pasal 184 KUHAP 1981, dan yang, sebagaimana akan kita lihat, dilahirkan tanpa definisi, tanpa pasal penjabar, dan tanpa penjelasan.

MASALAH: Alat Bukti Ketujuh yang Tidak Pernah Dijelaskan

Pengakuan terhadap pengamatan hakim sebagai alat bukti memerlukan kehati-hatian yang lebih besar daripada yang tampaknya disadari pembentuk undang-undang. Pengamatan hakim memang dapat menangkap dinamika persidangan yang tidak selalu tercermin dalam alat bukti lain — keraguan yang muncul di tengah jawaban, kontradiksi yang baru terlihat ketika dua saksi dihadapkan, cara seorang ahli mundur dari pendapatnya sendiri ketika diuji silang. Semua itu nyata, dan semuanya hilang dalam berita acara.

Tetapi nilai pembuktiannya hanya akan sahih apabila pengamatan tersebut diposisikan sebagai bagian dari proses pembuktian yang transparan dan dapat diuji, bukan sebagai dasar bagi intuisi hakim yang tidak dijelaskan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Pengamatan tanpa metode yang jelas berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru. Bahkan dalam satu majelis pun, tiga orang hakim dapat menarik tiga kesimpulan yang berbeda atas peristiwa yang sama persis.

Artikel ini membongkar persoalan tersebut dari empat sudut: norma, perbandingan hukum, psikologi kognitif, dan sosiologi ruang sidang. Tujuannya bukan melemahkan wibawa hakim, melainkan sebaliknya — memperkuat mutu putusan. Pada bagian kelima, artikel ini menawarkan satu konstruksi: bahwa disiplin yang dibutuhkan huruf g sesungguhnya sudah tersedia di dalam KUHAP 2025 sendiri, tersebar di empat pasal lain, dan tinggal dirakit.

BAGIAN I — Anatomi Norma: Satu Huruf, Nol Penjelasan

“(1) Alat bukti terdiri atas: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.” — Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 (kutipan verbatim)

Delapan alat bukti. Enam di antaranya memperoleh pasal penjabar tersendiri. Huruf g tidak. Dan ketika kita membuka Penjelasan, pola itu terulang dengan cara yang lebih telanjang lagi.

Alat BuktiPasal PenjabarPenjelasan Pasal 235 ayat (1)
a. Keterangan SaksiPasal 236 dan Pasal 237Cukup jelas
b. Keterangan AhliPasal 238Cukup jelas
c. suratPasal 239Diberi definisi penuh
d. keterangan TerdakwaPasal 240Cukup jelas
e. barang buktiPasal 241Diberi definisi penuh (real evidence / physical evidence)
f. bukti elektronikPasal 242Diberi definisi paling panjang di seluruh pasal ini
g. pengamatan Hakim— tidak ada —Cukup jelas
h. segala sesuatu …— tidak ada —Cukup jelas

Pembentuk undang-undang meluangkan belasan baris untuk mendefinisikan “bukti elektronik” sampai ke “perforasi yang memiliki makna”. Terhadap “pengamatan Hakim” — kategori yang sama sekali baru, tanpa preseden dalam KUHAP 1981, dan satu-satunya alat bukti yang sumbernya adalah pikiran hakim itu sendiri — Penjelasan menyatakan: “Cukup jelas.” Frasa “pengamatan Hakim” muncul tepat satu kali dalam seluruh batang tubuh KUHAP 2025, yaitu pada Pasal 235 ayat (1) huruf g, dan tidak pernah muncul lagi.

Yang Hilang: Ke Mana Perginya “Petunjuk”?

KUHAP 1981 mengenal “petunjuk” sebagai alat bukti keempat, dan mendefinisikannya dengan cukup ketat dalam Pasal 188: perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya menandakan telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya — dan, yang terpenting, Pasal 188 ayat (2) membatasi sumber petunjuk hanya pada tiga hal: keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Petunjuk tidak boleh lahir dari kesan bebas hakim. Ia harus ditarik dari alat bukti lain yang sudah sah.

Dalam KUHAP 2025, petunjuk lenyap dari daftar alat bukti. Tetapi ia tidak lenyap seluruhnya dari naskah. Penjelasan Pasal 221 — mengenai anak yang belum berumur 14 tahun dan Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, yang memberikan keterangan tanpa sumpah — masih menyatakan bahwa keterangan mereka “hanya dipakai sebagai petunjuk saja”. Penjelasan itu menunjuk pada kategori pembuktian yang sudah dihapus oleh batang tubuhnya sendiri.

Konsekuensinya serius dan jarang disadari. Keterangan dari saksi yang paling rentan — anak kecil, penyandang disabilitas mental atau intelektual — kini tidak lagi memiliki rumah normatif yang jelas. Secara logis, keterangan itu hanya dapat bermuara pada huruf g atau huruf h: dua kategori yang justru paling tidak diatur dalam seluruh bab pembuktian. Kelompok yang paling membutuhkan perlindungan prosedural diantarkan ke ruang yang paling sedikit aturannya.

BAGIAN II — Asal Usul: Eigen Waarneming van de Rechter

“Pengamatan Hakim” bukan penemuan Indonesia. Ia adalah transplantasi dari hukum acara pidana Belanda, di mana eigen waarneming van de rechter — pengamatan sendiri oleh hakim — telah lama menjadi salah satu wettige bewijsmiddelen yang disebut dalam Pasal 339 Wetboek van Strafvordering, dan didefinisikan dalam Pasal 340 Sv. Indonesia mengambil kategorinya. Tapi sayangnya tidak ikut terbawa yaitu pagar-pagar penjelasan panjangnya.

Hoge Raad telah membangun tiga pembatas yang justru menjadikan kategori ini dapat dipertanggungjawabkan.

  • Pengamatan harus dilakukan di dalam persidangan. Dalam putusan 25 September 2012 (LJN BX4990), Hoge Raad menegaskan bahwa pengamatan itu harus terjadi “bij het onderzoek ter terechtzitting” — pada pemeriksaan di sidang — justru agar penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum dapat melakukan pengamatan yang sama dan menanggapinya.
  • Tidak boleh mengejutkan para pihak. Dalam putusan yang sama, Hoge Raad menyatakan hakim pada umumnya tidak wajib menyebutkan pengamatan pribadinya di persidangan, kecuali apabila para pihak akan terkejut (“verrast”) oleh dipakainya pengamatan itu sebagai bukti. Inilah larangan putusan yang mengejutkan — para pihak tidak boleh baru mengetahui isi pengamatan hakim ketika putusan dibacakan.
  • Hanya hakim yang memutus yang pengamatannya berlaku. Dalam putusan 27 Oktober 2020 (ECLI:NL:HR:2020:1682), Hoge Raad menegaskan bahwa hanya ada “eigen waarneming” sebagaimana dimaksud Pasal 340 Sv apabila pengamatan dilakukan oleh hakim yang termasuk dalam susunan majelis yang menjatuhkan putusan. Jika susunan majelis berubah, pengamatan majelis terdahulu hanya dapat masuk melalui berita acara sidang sebagai bukti surat, bukan sebagai pengamatan hakim.

Jerman menempuh jalan yang berbeda tetapi sampai pada disiplin yang sebanding. § 261 Strafprozessordnung menganut freie Beweiswürdigung: pengadilan memutuskan hasil pembuktian menurut keyakinannya yang bebas, yang ditimba aus dem Inbegriff der Verhandlung — dari keseluruhan persidangan. Rumusan itu sangat dekat dengan gagasan pengamatan hakim. Bedanya, kebebasan itu dipasangkan dengan kewajiban memberi alasan dalam § 267 StPO dan dengan pengawasan Revision terhadap penalaran pembuktian yang cacat logika. Kebebasan menilai di Jerman bukan kebebasan untuk tidak menjelaskan.

AspekBelandaJermanIndonesia (KUHAP 2025)
Dasar hukumPs. 339 jo. 340 Sv§ 261 StPOPs. 235 (1) g
Definisi dalam undang-undangAda (Ps. 340 Sv)Ada (rumusan “Inbegriff der Verhandlung”)Tidak ada
Harus terjadi di sidangYa — HR 25-9-2012Ya — asas UnmittelbarkeitTidak diatur
Larangan mengejutkan pihakYa — HR 25-9-2012Melalui hak didengarTidak diatur
Terikat susunan majelisYa — HR 27-10-2020YaTidak diatur
Kewajiban memberi alasanYaYa — § 267 StPOYa — Ps. 250 (1) d

Baris terakhir tabel itu adalah harapan. Indonesia memang tidak mengatur satu pun pembatas khusus bagi pengamatan hakim — tetapi ia memiliki kewajiban memberi alasan yang sangat kuat, dan sebagaimana akan diuraikan pada Bagian V, kewajiban itu disertai sanksi yang jauh lebih keras daripada di kedua negara pembanding.

BAGIAN III — Psikologi Kognitif: Mengapa Mata Bukan Instrumen Ukur

Psikologi kognitif sejak lama menunjukkan bahwa manusia mudah tertipu oleh kesan pertama. Dalam konteks persidangan, kesalahan ini paling sering muncul ketika penilai terlalu percaya pada bahasa tubuh. Kontak mata yang terputus, tangan yang bergetar, jeda bicara yang panjang, atau ekspresi wajah yang tegang kerap dianggap sebagai pertanda kebohongan. Penelitian justru memperlihatkan sebaliknya.

Angka yang Seharusnya Mengakhiri Perdebatan

Meta-analisis paling berpengaruh mengenai hal ini dilakukan Charles F. Bond, Jr. dan Bella M. DePaulo, Accuracy of Deception Judgments, Personality and Social Psychology Review Vol. 10 No. 3 (2006), hlm. 214–234. Mereka menghimpun 206 dokumen penelitian yang melibatkan 24.483 penilai dan 4.435 orang yang berbohong. Hasilnya: rata-rata akurasi membedakan kebohongan dari kebenaran hanya sekitar 54 persen — nyaris setara melempar koin.

Angka rincinya lebih mengganggu lagi. Kebohongan yang berhasil dikenali hanya sekitar 47 persen; kebenaran yang berhasil dikenali sekitar 61 persen. Artinya penilai manusia memiliki kecenderungan sistematis untuk mempercayai (truth bias), dan justru lebih sering gagal pada hal yang paling ingin diketahui pengadilan: apakah orang ini sedang berbohong. Dan yang paling penting bagi kita: kelompok profesional — termasuk polisi, pewawancara, dan hakim — tidak lebih akurat daripada orang awam. Perbedaan dalam studi yang sama tidak signifikan secara statistik.

Pengalaman bertahun-tahun di ruang sidang, dengan kata lain, tidak melatih kemampuan membaca kebohongan dari penampilan. Yang dilatih oleh pengalaman adalah keyakinan bahwa kemampuan itu dimiliki. Inilah jurang antara akurasi dan kepercayaan diri yang berulang kali ditemukan dalam literatur psikologi hukum.

Othello Error: Ketika Ketakutan Dibaca sebagai Kebohongan

Orang yang jujur dapat terlihat tidak meyakinkan karena situasi sidang memang menegangkan. Seorang saksi yang pertama kali masuk ruang pengadilan menghadapi hakim bertoga, penuntut umum, pengunjung, dan kemungkinan dipidana karena keterangan palsu. Gejala fisiologis yang muncul — keringat, suara bergetar, jeda, pandangan yang menghindar — adalah gejala ketakutan, bukan gejala kebohongan. Keduanya tidak dapat dibedakan dari luar.

Dalam literatur deteksi kebohongan, kekeliruan ini dikenal sebagai Othello error: menafsirkan kecemasan orang yang jujur sebagai bukti kebersalahannya, persis seperti Othello membaca ketakutan Desdemona sebagai pengakuan. Sebaliknya, orang yang telah mempersiapkan kebohongan dengan baik justru dapat tampil stabil, runtut, dan meyakinkan — karena ia telah melatih ceritanya, sementara saksi jujur mengingat secara spontan dan karena itu tersendat.

Jika hakim terlalu bertumpu pada isyarat visual, penilaian kredibilitas bergeser dari pembacaan fakta ke pembacaan kesan, padahal kesan sering kali menipu. Dan pergeseran itu memiliki arah yang dapat diprediksi: ia merugikan pihak yang gugup, asing, miskin, dan tidak terlatih — dan menguntungkan pihak yang tenang, fasih, dan terbiasa tampil.

Masalahnya Tidak Berhenti pada Penampilan Luar

Bias yang lebih dalam bekerja pada penilai itu sendiri. Dalam penelitian klasik Inside the Judicial Mind, Cornell Law Review Vol. 86 (2001), hlm. 777, Chris Guthrie, Jeffrey J. Rachlinski, dan Andrew J. Wistrich menguji sekelompok hakim federal Amerika Serikat dan menemukan bahwa mereka rentan terhadap lima ilusi kognitif yang sama dengan orang awam: anchoring (terpaku pada angka pertama yang disebut), framing, hindsight bias, heuristik keterwakilan, dan bias egosentris. Dalam studi lanjutan, Can Judges Ignore Inadmissible Information? The Difficulty of Deliberately Disregarding, University of Pennsylvania Law Review Vol. 153 (2005), ketiganya menunjukkan bahwa hakim sebagian besar tidak mampu mengesampingkan informasi yang telah dinyatakan tidak dapat diterima — sekalipun mereka sungguh-sungguh berniat melakukannya.

Temuan terakhir itu memiliki implikasi langsung bagi Pasal 235 ayat (5) KUHAP 2025, yang menyatakan alat bukti yang dinyatakan tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum “tidak dapat digunakan … dan tidak memiliki kekuatan pembuktian”. Secara normatif bukti itu dikeluarkan. Secara kognitif, ia sudah masuk dan tidak dapat ditarik kembali. Dan karena pengamatan hakim adalah alat bukti yang seluruhnya berlangsung di dalam kepala, tidak ada mekanisme apa pun untuk mengeluarkannya.

Tambahkan tiga mekanisme yang bekerja sepanjang persidangan. Confirmation bias membuat penilai mencari dan memberi bobot lebih pada informasi yang mengukuhkan hipotesis awalnya — dan dalam perkara pidana, hipotesis awal datang lebih dulu, dibacakan oleh penuntut umum pada sidang pertama. Primacy effect membuat kesan pertama bertahan dan mewarnai penafsiran atas semua informasi berikutnya. Halo effect membuat satu sifat yang menonjol — kerapian, kefasihan, kesantunan — menjalar menjadi penilaian menyeluruh atas kejujuran. Daniel Kahneman merangkum kecenderungan ini dalam adagium what you see is all there is: pikiran membangun cerita yang koheren dari informasi yang kebetulan tersedia, dan tidak mendaftar apa yang tidak terlihat.

Kerendahan hati epistemik menuntut kita jujur juga tentang batas penelitian itu sendiri. Studi yang paling sering dikutip mengenai faktor di luar perkara — penelitian Danziger, Levav, dan Avnaim-Pesso (2011) tentang pengaruh waktu istirahat hakim pada putusan pembebasan bersyarat — kemudian dikritik keras karena diduga mengabaikan urutan penjadwalan perkara. Ia disebut di sini bukan sebagai bukti, melainkan sebagai pengingat: literatur bias pun harus diperlakukan sedisiplin tuntutan kita kepada hakim.

BAGIAN IV — Sosiologi Ruang Sidang: Pengamatan Tidak Pernah Netral

Psikologi menjelaskan mengapa pengamatan sering keliru. Sosiologi menjelaskan ke arah mana kekeliruan itu condong — dan jawabannya tidak acak.

Pertama, kode budaya. Menundukkan pandangan di hadapan figur otoritas, di sebagian besar masyarakat Indonesia, adalah tanda hormat dan bukan tanda menghindar. Berbicara pelan dan tidak menatap mata hakim dapat merupakan bentuk kesantunan yang diajarkan sejak kecil. Standar “kontak mata yang baik” yang diam-diam dipakai sebagai ukuran kejujuran adalah standar budaya tertentu, dan ia memperlakukan sopan santun sebagai kecurigaan.

Kedua, kelas dan bahasa. Seorang terdakwa yang berpendidikan tinggi dan terbiasa berbicara di depan publik akan tampil runtut; seorang buruh harian yang baru pertama kali masuk gedung pengadilan akan tersendat. Ketika keterangan disampaikan dalam bahasa daerah melalui penerjemah, seluruh lapisan paralinguistik — intonasi, jeda, pilihan kata, nada ragu — hilang atau berubah di tengah jalan. Yang diamati hakim bukan lagi saksi, melainkan versi saksi yang sudah melewati satu lapisan penerjemahan.

Ketiga, disabilitas dan trauma. Pasal 221 KUHAP 2025 secara khusus menyebut anak di bawah 14 tahun dan Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. Pada kelompok ini, perilaku yang secara awam dibaca sebagai “tidak jujur” — menghindari kontak mata, jawaban datar tanpa emosi, pengulangan, keterangan yang berubah urutannya — justru merupakan ciri kondisi itu sendiri, atau respons trauma. Korban kekerasan seksual yang menceritakan peristiwanya dengan nada datar sering dibaca sebagai tidak terpengaruh, padahal pendataran afek adalah respons trauma yang dikenal luas.

Keempat, ruang sidang sebagai panggung. Erving Goffman menggambarkan interaksi sosial sebagai pertunjukan, dengan panggung depan tempat orang mengelola kesan (impression management) dan panggung belakang tempat ia menanggalkannya. Ruang sidang adalah panggung depan paling formal yang pernah dimasuki sebagian besar orang. Yang hakim amati bukan perilaku alamiah seseorang, melainkan penampilannya di bawah tekanan maksimal — dengan kostum, naskah, dan sutradara. Menyimpulkan watak dari pertunjukan semacam itu adalah kekeliruan kategori.

Gabungan keempat lapisan ini menghasilkan satu akibat yang dapat diprediksi: pengamatan yang tidak didisiplinkan secara metodologis cenderung menguntungkan pihak yang paling terlatih menghadapi otoritas, dan merugikan pihak yang paling asing terhadapnya. Dalam perkara pidana, pihak kedua itu hampir selalu terdakwa, saksi korban, atau keduanya.

BAGIAN V — Konstruksi Hukum: Mendisiplinkan Huruf G dari Dalam KUHAP Sendiri

Sampai di sini uraian bersifat kritik. Bagian ini bersifat membangun. Tesisnya sederhana: KUHAP 2025 memang tidak memberi metode bagi pengamatan hakim pada Pasal 235 ayat (1) huruf g — tetapi metode itu sudah tersedia, tersebar di lima ketentuan lain dalam undang-undang yang sama. Yang dibutuhkan bukan perubahan undang-undang, melainkan pembacaan sistematis.

Jangkar pertama — Pasal 237 ayat (5): lima faktor yang wajib, dan tidak satu pun berupa penampilan

Pasal 237 ayat (5) menentukan bahwa dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib memperhatikan lima hal: kesesuaian antarketerangan saksi; kesesuaian dengan alat bukti lain; alasan yang mungkin dipergunakan saksi untuk memberi keterangan tertentu; cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat memengaruhi dipercayanya keterangan; dan konsistensi keterangan sebelum dan pada waktu sidang.

Bacalah daftar itu sekali lagi. Tidak satu pun dari kelima faktor itu adalah penampilan, bahasa tubuh, kontak mata, atau nada suara. Seluruhnya bersifat isi dan bersifat relasional — menguji keterangan terhadap keterangan lain, terhadap alat bukti lain, dan terhadap dirinya sendiri dari waktu ke waktu. Undang-undang ini, ketika benar-benar diminta merumuskan metode menilai kredibilitas, sama sekali tidak memilih jalan demeanour. Inilah argumen tekstual terkuat bahwa huruf g tidak boleh dibaca sebagai izin menilai dari kesan.

Jangkar kedua — Pasal 237 ayat (4): rekaan bukan bukti

Pasal 237 ayat (4) menyatakan “Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi.” Jika rekaan seorang saksi — yang setidaknya hadir, bersumpah, dan dapat diuji silang — dikeluarkan dari alat bukti, maka a fortiori rekaan hakim, yang tidak bersumpah dan tidak dapat diuji silang, tidak dapat diangkat menjadi alat bukti melalui huruf g. Huruf g hanya dapat mencakup pengamatan atas sesuatu yang terjadi, bukan kesimpulan tentang isi hati seseorang.

Jangkar ketiga — Pasal 235 ayat (3) dan (4): syarat autentikasi

Pasal 235 ayat (3) mensyaratkan setiap alat bukti “harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum”, dan ayat (4) memberi Hakim wewenang menilai autentikasi tersebut. Syarat ini berlaku bagi seluruh huruf a sampai h — termasuk huruf g. Pertanyaannya menjadi tajam: bagaimana sebuah kesan diautentikasi? Satu-satunya jawaban yang masuk akal adalah bahwa pengamatan itu harus dapat ditelusuri kembali ke peristiwa konkret yang tercatat dalam berita acara sidang dan yang disaksikan bersama oleh para pihak. Pengamatan yang tidak dapat ditunjukkan asalnya adalah pengamatan yang tidak dapat diautentikasi, dan karena itu — menurut ayat (5) pasal yang sama — tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Jangkar keempat — Pasal 211: perbandingan yang aneh

Pasal 211 menentukan bahwa keterangan Saksi atau Ahli yang menolak bersumpah “bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim”. Pasal 237 ayat (6) memperlakukan keterangan saksi tak bersumpah secara serupa: bukan alat bukti, hanya tambahan. Perhatikan ketimpangannya. Keterangan yang diucapkan di muka sidang, oleh orang yang hadir, tercatat dalam berita acara, dan dapat diuji silang, dinyatakan bukan alat bukti. Sementara kesan yang terbentuk dalam kepala hakim, yang tidak diucapkan siapa pun, tidak tercatat, dan tidak dapat diuji, dinyatakan sebagai alat bukti. Jika logika Pasal 211 diterapkan secara konsisten, pengamatan hakim semestinya menempati kedudukan yang sama — penguat keyakinan, bukan alat bukti mandiri.

Jangkar kelima — Pasal 250 ayat (1) huruf d jo. ayat (2): sanksi batal demi hukum

Inilah ketentuan yang mengubah seluruh pembicaraan ini dari imbauan etis menjadi dalil hukum. Pasal 250 ayat (1) huruf d mewajibkan putusan pemidanaan memuat “pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa”. Dan Pasal 250 ayat (2) menyatakan bahwa tidak dipenuhinya huruf d — bersama huruf a, b, c, e, f, h, j, dan l — mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Rangkaiannya mengunci. Pengamatan hakim adalah alat bukti menurut Pasal 235 ayat (1) huruf g. Setiap alat bukti yang menjadi dasar penentuan kesalahan wajib diuraikan secara jelas dan lengkap menurut Pasal 250 ayat (1) huruf d. Kegagalan menguraikannya berakibat batal demi hukum menurut ayat (2). Karena itu, putusan yang menyandarkan kesalahan terdakwa pada pengamatan hakim — tetapi tidak menyatakan apa yang diamati, mengapa hal itu relevan, dan bagaimana pengamatan itu dikaitkan dengan alat bukti lain — bukan sekadar putusan yang kurang baik. Ia adalah putusan yang cacat dan dapat dimintakan pembatalan.

LIMA SYARAT SAHNYA PENGAMATAN HAKIM — Konstruksi dari Teks KUHAP 2025 1. TERJADI DI SIDANG. Pengamatan harus atas peristiwa yang berlangsung dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, bukan di luar sidang dan bukan dari berkas. Dasar: Pasal 250 ayat (1) huruf d (“diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan”); sejalan dengan HR 25 September 2012. 2. DAPAT DIAUTENTIKASI. Pengamatan harus dapat ditelusuri ke peristiwa konkret yang tercatat dan disaksikan bersama para pihak. Dasar: Pasal 235 ayat (3) dan (4); akibat kegagalannya pada ayat (5). 3. BERUPA PERISTIWA, BUKAN KESIMPULAN TENTANG ISI HATI. Yang boleh diamati adalah apa yang terjadi, bukan apa yang diduga dipikirkan seseorang. Dasar: Pasal 237 ayat (4) secara a fortiori. 4. DIUJI DENGAN LIMA FAKTOR, BUKAN DENGAN PENAMPILAN. Nilai pengamatan ditentukan oleh kesesuaiannya dengan keterangan lain, dengan alat bukti lain, dan dengan konsistensi internal — bukan oleh bahasa tubuh. Dasar: Pasal 237 ayat (5). 5. DIURAIKAN DALAM PUTUSAN: APA YANG DIAMATI, MENGAPA RELEVAN, DAN BAGAIMANA DIKAITKAN. Dasar: Pasal 250 ayat (1) huruf d; sanksi batal demi hukum pada ayat (2).

BAGIAN VI — Tiga Hakim, Tiga Pengamatan: Risiko yang Sudah Diantisipasi

Persoalan yang paling sering dikemukakan praktisi adalah ini: dalam satu majelis, tiga orang hakim dapat menarik kesimpulan yang berbeda-beda terhadap apa yang diamati. Hakim ketua melihat keraguan; hakim anggota pertama melihat kelelahan; hakim anggota kedua tidak melihat apa-apa karena sedang mencatat. Alat bukti macam apa yang isinya bergantung pada siapa yang kebetulan sedang menatap?

KUHAP 2025 sesungguhnya sudah menyediakan jalan keluarnya, meskipun bukan dalam bab pembuktian. Pasal 232 ayat (3) menentukan bahwa musyawarah majelis “harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan”. Pasal 232 ayat (5) mewajibkan pendapat setiap hakim “disertai dengan pertimbangan beserta alasannya” — sehingga perbedaan pengamatan tidak boleh dibiarkan sebagai selisih rasa, melainkan harus dinyatakan beralasan. Dan Pasal 233 menetapkan urutan penyelesaiannya: putusan diambil dengan permufakatan bulat; bila tidak tercapai, dengan suara terbanyak; dan bila itu pun tidak tercapai, “putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa”.

Pasal 233 ayat (3) adalah in dubio pro reo yang dipasang pada tingkat musyawarah. Penerapannya pada pengamatan yang berbeda-beda sangat langsung: apabila tiga hakim benar-benar mengamati hal yang berbeda atas peristiwa yang sama, maka keraguan itu nyata, dan pembacaan yang paling menguntungkan terdakwalah yang berlaku. Advokat yang mengetahui ketentuan ini dapat memintanya secara tegas dalam nota pembelaan, dan mengulanginya dalam memori banding apabila putusan menunjukkan adanya perbedaan penilaian yang tidak diselesaikan.

Masalah yang Lebih Dalam: Alat Bukti yang Tidak Dapat Naik Banding

Pasal 291 ayat (1) menentukan bahwa pemeriksaan tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi “atas dasar berkas perkara” — berita acara penyidikan, berita acara sidang, surat-surat yang timbul di sidang, dan putusan pengadilan negeri. Pengadilan Tinggi tidak melihat sidang. Ia membaca.

Maka pengamatan hakim adalah satu-satunya alat bukti yang, menurut sifatnya, tidak dapat ikut naik ke tingkat banding. Keterangan saksi tercatat; surat ikut dikirim; bukti elektronik ikut dilampirkan. Kesan yang terbentuk di kepala hakim tingkat pertama tidak dapat dikirim ke mana pun. Konsekuensinya tajam: apabila pengamatan tidak dituliskan, ia menjadi alat bukti yang kebal dari pengujian banding — sebuah kategori yang secara struktural berada di luar jangkauan koreksi. Satu-satunya hal yang mencegah akibat itu adalah kewajiban Pasal 250 ayat (1) huruf d, yang memaksa pengamatan tersebut turun ke atas kertas. Di sinilah kewajiban memberi alasan berhenti menjadi formalitas dan berubah menjadi syarat bagi dapat diperiksanya kembali sebuah perkara.

Pembanding Belanda kembali relevan. Hoge Raad dalam putusan 27 Oktober 2020 menegaskan bahwa pengamatan yang dilakukan oleh majelis dengan susunan berbeda bukan merupakan eigen waarneming, dan hanya dapat masuk sebagai bukti surat melalui berita acara sidang. Diterapkan pada praktik kita — di mana pergantian hakim di tengah perkara bukan hal yang langka, dan Pasal 252 ayat (1) bahkan mengatur penunjukan pengganti dalam waktu paling lama satu Hari — pertanyaan siapa yang mengamati menjadi pertanyaan hukum yang nyata, bukan sekadar persoalan teknis.

Yurisprudensi: Ruang yang Masih Kosong, dan Mengapa Itu Penting

Perlu dinyatakan secara jujur: belum terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung yang membentuk tafsir atas Pasal 235 ayat (1) huruf g. Undang-undang ini masih terlalu baru. Rujukan terdekat yang tersedia adalah yurisprudensi mengenai “petunjuk” di bawah Pasal 188 KUHAP 1981, yang secara konsisten menolak petunjuk yang tidak ditarik dari tiga sumber yang ditentukan undang-undang, dan menuntut agar persesuaian itu diuraikan dalam pertimbangan.

Kekosongan itu adalah peluang. Tafsir atas huruf g sedang dibentuk sekarang, perkara demi perkara, dan pihak yang paling menentukan bentuknya adalah pihak yang paling awal mengajukan dalil yang tersusun rapi. Advokat yang dalam nota pembelaan dan memori bandingnya mendalilkan lima syarat pada Bagian V — dengan pasalnya, dengan perbandingan Belanda dan Jerman, dan dengan data meta-analisis — sedang ikut menulis yurisprudensi itu, bukan sekadar menunggunya.

BAGIAN VII — Apa yang Sah Diamati: Dua Ilustrasi

Seluruh uraian di atas dapat menimbulkan kesan bahwa pengamatan hakim sebaiknya tidak dipakai sama sekali. Kesimpulan itu keliru dan tidak dikehendaki artikel ini. Ada hal-hal yang memang hanya dapat ditangkap oleh orang yang hadir di ruang sidang, dan menutup mata terhadapnya justru memiskinkan pembuktian. Persoalannya bukan boleh atau tidak boleh mengamati, melainkan membedakan pengamatan atas peristiwa dari kesimpulan tentang watak.

Ilustrasi A — Pengamatan yang sah

Saksi B telah memberikan keterangan bahwa ia tidak pernah berada di gudang pada malam kejadian. Atas permintaan advokat, Hakim ketua memerintahkan pembacaan bagian keterangan Saksi A yang menyebut keduanya berada di sana bersama-sama. Setelah pembacaan itu, Saksi B mengubah keterangannya dan menyatakan ia memang singgah sebentar. Perubahan itu terjadi di muka sidang, didengar semua pihak, dan tercatat dalam berita acara.

Inilah pengamatan yang sah. Yang diamati adalah peristiwa — urutan: keterangan, pembacaan, perubahan — bukan dugaan tentang isi hati. Ia dapat diautentikasi melalui berita acara sesuai Pasal 235 ayat (3). Ia diuji dengan faktor yang memang diwajibkan Pasal 237 ayat (5) huruf a dan huruf e, yakni kesesuaian antarketerangan dan konsistensi keterangan dari waktu ke waktu. Dan ia dapat dituliskan dalam putusan secara jelas dan lengkap sebagaimana dituntut Pasal 250 ayat (1) huruf d. Para pihak pun tidak akan terkejut, karena mereka menyaksikannya bersama.

Ilustrasi B — Pengamatan yang tidak sah

Dalam pertimbangannya, majelis menulis: “Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis selama persidangan, Terdakwa memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak meyakinkan, sehingga Majelis tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran bantahan Terdakwa.”

Kalimat ini tampak lazim, dan justru karena itu berbahaya. Ia tidak menyebut satu pun peristiwa: pertanyaan mana, jawaban mana, pada bagian keterangan yang mana. Ia tidak dapat diautentikasi. Ia tidak diuji dengan satu pun dari lima faktor Pasal 237 ayat (5). Ia bukan pengamatan atas peristiwa, melainkan kesimpulan tentang watak yang diberi label yuridis. Dan karena ia menjadi dasar penentuan kesalahan, kegagalan menguraikannya secara jelas dan lengkap menyentuh Pasal 250 ayat (1) huruf d — yang oleh ayat (2) diancam batal demi hukum.

Sah diamati — peristiwaTidak sah — kesimpulan tentang watak
Saksi mengubah keterangan setelah dibacakan keterangan saksi lainSaksi “tampak berbohong”
Ahli menarik kembali pendapat tertulisnya ketika diuji silangTerdakwa “berbelit-belit”
Terdakwa menjawab pertanyaan yang belum selesai diajukanTerdakwa “tidak menunjukkan penyesalan”
Dua saksi memberi rincian yang identik sampai pada pilihan kataSaksi “terlihat gugup dan menghindari tatapan”
Barang bukti diperlihatkan di sidang dan ciri fisiknya terlihat langsungMajelis “memperoleh kesan” tanpa menyebut dari apa

Perbedaan kedua kolom itu bukan perbedaan tingkat kecermatan, melainkan perbedaan jenis. Kolom kiri berisi hal yang dapat dituliskan, ditunjuk letaknya dalam berita acara, dan dibantah pihak lawan; kolom kanan berisi hal yang hanya dapat dipercaya atau tidak dipercaya. Menurut arsitektur Pasal 235 ayat (3) sampai (5), alat bukti harus termasuk jenis yang pertama.

TANYA JAWAB

Apakah pengamatan hakim dapat berdiri sendiri sebagai dasar pemidanaan?

Tidak sepatutnya. KUHAP 2025 memang tidak memuat ketentuan umum mengenai jumlah minimum alat bukti untuk pemidanaan sebagaimana Pasal 183 KUHAP 1981 — ambang “minimal 2 (dua) alat bukti” dalam Pasal 1 angka 28, 31, dan 32 ditujukan pada penetapan tersangka dan penangkapan, bukan pada putusan. Namun Pasal 237 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (4) menegaskan asas bahwa satu sumber pembuktian tidak pernah cukup, dan Pasal 244 ayat (1) tetap mensyaratkan terbukti “secara sah dan meyakinkan”. Pengamatan hakim yang berdiri sendiri melanggar seluruh arsitektur itu.

Bolehkah hakim menilai kredibilitas dari bahasa tubuh saksi?

Secara metodologis, bahasa tubuh bukan indikator yang andal — meta-analisis Bond dan DePaulo (2006) menunjukkan akurasi penilai sekitar 54 persen, dan kelompok profesional tidak lebih baik daripada orang awam. Secara normatif, kelima faktor yang diwajibkan Pasal 237 ayat (5) sama sekali tidak menyebut penampilan. Penilaian yang bertumpu pada bahasa tubuh karena itu tidak memiliki dukungan ilmiah maupun dukungan tekstual.

Apa yang harus dilakukan advokat ketika putusan hanya menyebut “berdasarkan pengamatan Majelis”?

Jadikan itu dalil pokok memori banding. Dalilkan bahwa frasa tersebut tidak memenuhi syarat “jelas dan lengkap” pada Pasal 250 ayat (1) huruf d, sehingga putusan batal demi hukum menurut ayat (2). Perkuat dengan Pasal 235 ayat (3) mengenai keharusan autentikasi, dan mintakan Pengadilan Tinggi menggunakan kewenangan korektifnya berdasarkan Pasal 295 ayat (1) frasa “kurang lengkap”.

Bagaimana jika anggota majelis berbeda pendapat tentang apa yang diamati?

Pasal 232 ayat (5) mewajibkan setiap hakim menyertakan pertimbangan beserta alasannya, dan Pasal 233 menetapkan urutan: permufakatan bulat, lalu suara terbanyak, dan apabila keduanya tidak tercapai, putusan diambil berdasarkan pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa. Perbedaan pengamatan yang tidak terselesaikan adalah keraguan, dan keraguan bekerja untuk terdakwa.

Apakah keterangan anak di bawah 14 tahun kini masuk sebagai pengamatan hakim?

Inilah salah satu kekosongan yang belum terjawab. Pasal 221 mengatur bahwa anak di bawah 14 tahun dan Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual memberi keterangan tanpa sumpah, dan Penjelasannya masih menyebut keterangan itu “hanya dipakai sebagai petunjuk saja” — padahal petunjuk sudah dihapus dari daftar alat bukti. Secara sistematis, keterangan itu paling tepat diperlakukan seperti Pasal 211 dan Pasal 237 ayat (6): penguat keyakinan, bukan alat bukti mandiri, dan tidak boleh dialihkan diam-diam menjadi pengamatan hakim.

CATATAN SUMBER DAN KETELITIAN Seluruh kutipan pasal KUHAP 2025 diambil dari naskah otentik UU No. 20 Tahun 2025. Kutipan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 250 ayat (1) huruf d beserta ayat (2) ditandai verbatim dan diverifikasi visual pada halaman 124 dan 132 naskah otentik. Uraian Pasal 211, 221, 232, 233, 237, 240, 241, 242, 291, dan Penjelasan Pasal 235 merupakan parafrase. Data psikologi: Charles F. Bond, Jr. & Bella M. DePaulo, “Accuracy of Deception Judgments”, Personality and Social Psychology Review 10(3) (2006), hlm. 214–234; Chris Guthrie, Jeffrey J. Rachlinski & Andrew J. Wistrich, “Inside the Judicial Mind”, Cornell Law Review 86 (2001), hlm. 777; Andrew J. Wistrich, Chris Guthrie & Jeffrey J. Rachlinski, “Can Judges Ignore Inadmissible Information?”, University of Pennsylvania Law Review 153 (2005). Hukum Belanda: Ps. 339 dan 340 Wetboek van Strafvordering; HR 25 September 2012 (LJN BX4990) — pengamatan harus di sidang dan tidak boleh mengejutkan pihak; HR 27 Oktober 2020 (ECLI:NL:HR:2020:1682) — keterikatan pada susunan majelis. Hukum Jerman: § 261 dan § 267 StPO. Keduanya tidak dikutip verbatim; verifikasi pada sumber resmi sebelum dipakai dalam dokumen hukum. Danziger dkk. (2011) disebut beserta kritiknya dan tidak dijadikan dasar argumen; Goffman dan Kahneman adalah parafrase gagasan. Belum terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai Pasal 235 ayat (1) huruf g saat artikel ini disusun; pernyataan itu hasil penelusuran penulis, bukan jaminan ketiadaan putusan. Konstruksi lima syarat pada Bagian V adalah analisis penulis atas teks otentik, bukan pendapat resmi lembaga mana pun.

PENUTUP

Hakim perlu membiasakan diri menyatakan tegas apa yang diamati, mengapa hal itu relevan, dan bagaimana pengamatan tersebut dikaitkan dengan bukti lain. Dengan cara itu, pengamatan tidak berubah menjadi kesan pribadi yang diberi nama yuridis. Dan sebagaimana telah ditunjukkan pada Bagian V, kebiasaan itu bukan sekadar anjuran etis: Pasal 250 ayat (1) huruf d juncto ayat (2) menjadikannya syarat sahnya putusan itu sendiri.

Pembicaraan tentang psikologi kehakiman bukan dimaksudkan untuk melemahkan wibawa hakim, melainkan untuk memperkuat mutu putusan. Hakim tetap merupakan pusat penilaian perkara, tetapi ia tidak boleh dibayangkan sebagai subjek yang bebas dari keterbatasan kognitif. Kesadaran akan bias adalah syarat bagi objektivitas yang lebih matang — bukan lawannya. Hakim yang mengetahui bahwa akurasi manusia mendeteksi kebohongan hanya sekitar lima puluh empat persen akan lebih berhati-hati, dan karena itu lebih dapat dipercaya, daripada hakim yang yakin matanya tidak pernah keliru. Karena itu pendidikan dan pelatihan hakim semestinya tidak hanya berisi hukum acara dan teknik menyusun putusan, tetapi juga pengetahuan dasar mengenai persepsi, memori, sugesti, confirmation bias, dan cara manusia menilai kebohongan. Pasal 235 ayat (1) huruf g memberi hakim sebuah alat yang kuat dan sekaligus rapuh. Kuat, karena ia mengakui bahwa kebenaran persidangan tidak seluruhnya tertangkap oleh kertas. Rapuh, karena tanpa metode, ia hanyalah intuisi yang memakai jubah. Yang menentukan ke arah mana ia bergerak bukanlah bunyi pasalnya — pasal itu sudah terlanjur sunyi — melainkan kebiasaan menulis yang dibangun para hakim, dan ketekunan para advokat menuntut agar kebiasaan itu dijalankan.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!