berapa alat bukti untuk memidana seseorang
,

Berapa Alat Bukti Yang Diperlukan Untuk Memidana Seseorang? (Ulasan Hukum Atas Hilangnya Pasal 183 KUHAP 1981 dari KUHAP 2025, dan Mengapa Ambang Batas Itu Kini Lebih Mengikat Polisi daripada Hakim)

Avatar Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat, Pegiat Anti Korupsi)

PROLOG

Pada November 1974, di Bojongsari, Bekasi, sepasang suami istri bernama Sulaiman dan Siti Haya dibunuh. Polisi menangkap dua petani: Sengkon bin Yakin dan Karta bin Salam. Keduanya membantah. Keduanya tetap diadili. Pada Oktober 1977 Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana dua belas tahun kepada Sengkon dan tujuh tahun kepada Karta.

Tiga tahun kemudian, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, seorang narapidana pencurian bernama Gunel — yang masih punya hubungan darah dengan Sengkon — mengaku kepadanya bahwa dialah, bersama tiga orang lain, yang merampok dan membunuh malam itu. Pengakuan di dalam penjara itu membongkar sebuah putusan yang sudah berkekuatan hukum.

Pada 3 November 1980 permohonan peninjauan kembali diajukan melalui Pengadilan Negeri Bekasi. Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi saat itu, Artomo Singodiredjo, mengajukan penundaan eksekusi, dan Jaksa Agung Ali Said mengabulkannya. Sehari kemudian, 4 November 1980, Sengkon dan Karta keluar dari penjara. Dari perkara inilah lahir PERMA No. 1 Tahun 1980 tentang tata cara peninjauan kembali — yang setahun kemudian diserap ke dalam KUHAP yang disahkan pada 31 Desember 1981.

KUHAP 1981 tidak hanya membawa peninjauan kembali. Ia juga membawa satu kalimat pendek yang dimaksudkan agar perkara seperti Sengkon dan Karta tidak terulang: Pasal 183. Kalimat itu menetapkan sebuah angka — sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah — sebagai syarat sebelum seseorang boleh dipidana.

Pada 2 Januari 2026, ketika UU No. 20 Tahun 2025 mulai berlaku, kalimat itu nyaris tidak ada.

MASALAH: Pertanyaan yang Tidak Pernah Ditanyakan

Setiap mahasiswa hukum pidana Indonesia hafal Pasal 183. Dua alat bukti, ditambah keyakinan hakim. Angka itu begitu mendarah daging sehingga hampir tidak pernah lagi dipertanyakan — bahkan ketika undang-undang yang memuatnya sudah dicabut seluruhnya oleh Pasal 362 KUHAP 2025.

Artikel ini mengajukan satu pertanyaan sederhana dan menyisir seluruh batang tubuh UU No. 20 Tahun 2025 untuk menjawabnya: berapa alat bukti yang sekarang diperlukan untuk memidana seseorang? Jawabannya dan konsekuensinya jauh lebih dalam daripada sekadar hilangnya satu angka — sebagaimana akan ditunjukkan pada Bagian VI, ia menyentuh pertanyaan apakah kekurangan alat bukti masih dapat dipersoalkan di tingkat kasasi sama sekali?

BAGIAN I — Apa yang Dihapus: Arsitektur Pasal 183

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya.” — Pasal 183 UU No. 8 Tahun 1981 — dicabut seluruhnya oleh Pasal 362 UU No. 20 Tahun 2025

Perhatikan bangunan kalimat itu. Ia dirumuskan sebagai larangan kepada hakim, bukan sebagai pedoman. Ia memuat dua kaki yang harus berdiri bersama: alat bukti yang sah sekurang-kurangnya dua, dan keyakinan hakim. Satu kaki saja tidak cukup. Inilah rumusan klasik negatief wettelijk bewijstheorie — teori pembuktian negatif menurut undang-undang: undang-undang menentukan batas bawahnya, hakim menentukan sisanya, dan keyakinan tanpa dasar bukti yang memadai dilarang sama seperti bukti memadai tanpa keyakinan.

Yang membuat Pasal 183 bekerja bukanlah angkanya semata, melainkan sifatnya sebagai norma. Karena ia pasal, pelanggarannya adalah pelanggaran undang-undang. Dan karena pelanggaran undang-undang, ia dapat dijadikan alasan kasasi: “suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya”. Pertanyaan “cukupkah buktinya?” — yang secara hakikat adalah pertanyaan fakta — diubah oleh Pasal 183 menjadi pertanyaan hukum. Itulah jasa terbesarnya dulu, dan itu pula yang paling banyak hilang saat ini.

Empat Teori Pembuktian, dan Mengapa Indonesia Memilih yang Ketiga

Doktrin hukum acara pidana mengenal empat kemungkinan sikap terhadap pertanyaan siapa yang menentukan cukupnya bukti. Conviction intime yaitu menyerahkan seluruhnya pada keyakinan hakim tanpa syarat apa pun — model juri klasik Prancis. Conviction raisonnée yaitu menyerahkannya pada keyakinan hakim tetapi menuntut alasan yang masuk akal. Positief wettelijk bewijstheorie yaitu menempuh arah sebaliknya: undang-undang menentukan secara penuh, dan bila syarat formal terpenuhi hakim wajib menyatakan terbukti, suka atau tidak suka. Dan negatief wettelijk bewijstheorie yaitu menggabungkan keduanya — undang-undang menetapkan batas bawah, hakim menambahkan keyakinan, dan keduanya wajib terpenuhi.

Indonesia memilih yang keempat, dan pilihan itu dirumuskan persis dalam Pasal 183. Kata “tidak boleh” pada awal kalimatnya adalah unsur “negatief”: undang-undang tidak memerintahkan hakim memidana ketika dua alat bukti ada, ia hanya melarangnya memidana ketika dua alat bukti tidak ada. Sementara kata “keyakinan” adalah pengaman kedua yang mencegah pemidanaan mekanis.

Pertanyaan yang kemudian harus dijawab adalah: setelah batas bawahnya dihapus, teori manakah yang sekarang dianut KUHAP 2025?

Pasal 244 ayat (1) mempertahankan “meyakinkan”: Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyalinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan

dan Pasal 235 ayat (1) masih memuat daftar alat bukti — sehingga ini jelas bukan conviction intime. Tetapi dengan daftar yang kini ditutup oleh kategori terbuka huruf h, dan tanpa angka minimum, yang tersisa lebih menyerupai conviction raisonnée berpagar daftar: keyakinan hakim yang wajib diberi alasan, bukan keyakinan hakim yang wajib memenuhi takaran. Pergeseran itu halus, tidak pernah dinyatakan dalam naskah akademik mana pun yang dapat penulis temukan, dan akibatnya besar.

Pasal 362 KUHAP 2025 mencabut UU No. 8 Tahun 1981 secara keseluruhan dan menyatakannya tidak berlaku. Tidak ada klausul yang mempertahankan Pasal 183. Dan Pasal 369 menetapkan undang-undang baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

BAGIAN II — Hasil Penyisiran: Ke Mana Angka Dua Itu Pindah

Frasa “minimal 2 (dua) alat bukti” tidak hilang dari KUHAP 2025. Ia muncul enam kali. Tetapi tidak satu pun berada di dalam bab pembuktian maupun bab putusan. Seluruhnya berada di tahap sebelum perkara sampai ke meja hakim.

KetentuanObjek yang DiaturPihak yang DiikatTahap
Pasal 1 angka 28Definisi TersangkaPenyidikPenyidikan
Pasal 1 angka 31Definisi Penetapan TersangkaPenyidikPenyidikan
Pasal 1 angka 32Definisi PenangkapanPenyidikPenyidikan
Pasal 90 ayat (1)Penetapan TersangkaPenyidikPenyidikan
Pasal 94PenangkapanPenyidikPenyidikan
Pasal 100 ayat (5)PenahananPenyidik / Penuntut Umum / HakimUpaya paksa
Bab Pembuktian — Pasal 235 s.d. 242——TIDAK ADA
Bab Putusan — Pasal 243 s.d. 253——TIDAK ADA

Pasal 94 berbunyi lengkap: “Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.” Pasal 90 ayat (1) memakai rumusan yang sama untuk penetapan tersangka. Keduanya tegas, berangka, dan tanpa kelonggaran.

Sekarang bandingkan dengan ketentuan yang mengatur pemidanaan. Pasal 244 ayat (1): “Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.” Tidak ada angka. Tidak ada kata “sekurang-kurangnya”. Tidak ada larangan kepada hakim. Dan Penjelasan Pasal 244 berbunyi: “Cukup jelas.”

Pembalikan yang Perlu Diucapkan Terang-terangan Untuk menangkap seseorang, penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti — Pasal 94. Untuk menetapkannya sebagai tersangka, syarat yang sama berlaku — Pasal 90 ayat (1). Untuk menahannya, dua alat bukti yang sah — Pasal 100 ayat (5). Untuk memidananya, KUHAP 2025 tidak menyebut angka apa pun. Ambang pembuktian dalam undang-undang ini mengikat polisi secara tegas dan berangka, dan melepaskan hakim pada rumusan yang sepenuhnya kualitatif. Tahap yang paling ringan akibatnya diberi batas yang paling pasti; tahap yang paling berat akibatnya tidak diberi batas sama sekali.

BAGIAN III — Yang Tersisa: Tiga Aturan Korroborasi yang Parsial

Menyimpulkan bahwa KUHAP 2025 membolehkan pemidanaan atas satu alat bukti sangat-sangat memungkinkan. Undang-undang ini memang tidak memuat ambang umum, tetapi ia memuat tiga aturan koroborasi khusus. Persoalannya adalah apa yang tidak dicakup ketiganya.

  • Pasal 237 ayat (1): “Keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.” Asas unus testis nullus testis, dipertahankan.
  • Pasal 237 ayat (2): ketentuan itu “tidak berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain.” Pengecualiannya luas — cukup satu alat bukti lain, jenis apa pun.
  • Pasal 240 ayat (2) dan ayat (4): keterangan Terdakwa di luar sidang hanya dapat membantu menemukan bukti bila didukung alat bukti yang sah; dan keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahannya.

Ketiganya berbicara tentang dua jenis alat bukti saja: keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Tidak ada aturan serupa untuk surat, barang bukti, bukti elektronik, keterangan ahli, pengamatan hakim, maupun kategori terbuka pada Pasal 235 ayat (1) huruf h. Secara harfiah, sebuah pemidanaan yang bersandar pada satu surat saja, atau satu bukti elektronik saja, tidak melanggar satu pun ketentuan eksplisit dalam KUHAP 2025.

Kombinasi yang Paling Perlu Diwaspadai

Gabungkan Pasal 237 ayat (2) dengan Pasal 235 ayat (1) huruf g, yang menjadikan pengamatan Hakim sebagai alat bukti. Satu orang saksi, menurut ayat (1), tidak cukup. Tetapi menurut ayat (2), ia menjadi cukup bila “diperkuat dengan alat bukti lain”. Dan sejak pengamatan hakim masuk ke dalam daftar alat bukti, secara harfiah hakim dapat menjadi alat bukti penguat bagi keyakinannya sendiri.

Satu saksi, ditambah pengamatan majelis atas sikap terdakwa di persidangan, sudah memenuhi bunyi Pasal 237 ayat (2). Tidak ada satu pun pasal yang melarangnya. Ini hampir pasti bukan maksud pembentuk undang-undang — tetapi ini adalah apa yang tertulis, dan di ruang sidang yang tertulis itulah yang dibacakan.

Ilustrasi: Aritmetika yang Terjadi di Ruang Sidang

Seorang terdakwa didakwa penganiayaan. Penuntut Umum menghadirkan satu orang saksi korban. Tidak ada visum yang diajukan, tidak ada saksi mata lain, tidak ada rekaman. Terdakwa membantah sejak awal dan konsisten membantah sampai akhir.

Di bawah KUHAP 1981, perkara ini selesai dengan cepat. Satu keterangan saksi adalah satu alat bukti; Pasal 183 mensyaratkan sekurang-kurangnya dua; karena itu hakim tidak boleh memidana, dan putusan yang tetap memidana, tentu melanggar undang-undang.

Di bawah KUHAP 2025, langkahnya menjadi berbeda. Pasal 237 ayat (1) tetap menyatakan satu saksi tidak cukup. Tetapi ayat (2) membuka pengecualian bila diperkuat “alat bukti lain”, dan Pasal 235 ayat (1) huruf g menyediakan satu alat bukti yang selalu tersedia tanpa perlu dihadirkan siapa pun: pengamatan hakim. Majelis yang menulis bahwa berdasarkan pengamatannya Terdakwa memberikan keterangan yang tidak meyakinkan, secara harfiah telah menambahkan alat bukti kedua — dan tidak ada pasal lain yang dapat ditunjuk sebagai larangannya.

Yang harus dilakukan advokat: dalilkan bahwa frasa “alat bukti lain” pada Pasal 237 ayat (2) menuntut bukti yang berdiri di luar diri penilai. Penguatan yang bersumber dari hakim sendiri bukanlah penguatan, melainkan pengulangan keyakinan dengan nama yang berbeda. Perkuat dengan Pasal 237 ayat (4), yang menyatakan pendapat atau rekaan dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan keterangan saksi — dan a fortiori bukan pula alat bukti ketika yang berpikir adalah hakim.

BAGIAN IV — Perbandingan: Tidak Ada Sistem yang Melepas Ambang Tanpa Ganti

Apakah ambang berangka memang diperlukan? Perbandingan dengan tiga tradisi besar memberi jawaban yang lebih berlapis daripada ya atau tidak.

Belanda — induk langsung hukum acara pidana kita — mempertahankan ambangnya. Pasal 342 ayat (2) Wetboek van Strafvordering memuat apa yang disebut bewijsminimum: pembuktian bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan tidak boleh diterima hakim semata-mata atas keterangan satu orang saksi. Hoge Raad menegaskan bahwa aturan ini diuji terhadap dakwaan secara keseluruhan, bukan per unsur, dan bahwa keterangan saksi tunggal harus memperoleh dukungan yang memadai dari bukti lain. Yang tidak kalah penting: Hoge Raad menyatakan pertimbangan hakim fakta dapat menjadi penentu ketika aturan ini diuji di tingkat kasasi — artinya kecukupan bukti tetap menjadi persoalan yang dapat dipersoalkan di kasasi. (Lihat antara lain HR 12 November 2013, ECLI:NL:HR:2013:1158.)

Jerman menempuh arah sebaliknya dan memang tidak mengenal ambang numerik. § 261 Strafprozessordnung menganut freie Beweiswürdigung — pengadilan memutus menurut keyakinannya yang bebas, yang ditimba dari keseluruhan persidangan. Tetapi kebebasan itu tidak berdiri sendiri. Ia dipasangkan dengan kewajiban memberi alasan dalam § 267 StPO dan dengan pengawasan Revision, yang membatalkan putusan apabila penalaran pembuktiannya mengandung cacat logika, celah, atau kontradiksi. Jerman mengganti takaran dengan pengujian penalaran.

Tradisi common law umumnya telah menghapus persyaratan koroborasi untuk sebagian besar delik, dan menggantinya dengan standar proof beyond reasonable doubt (pembuktian yang melampaui keraguan yang beralasan) yang diterapkan juri, disertai arahan hakim kepada juri mengenai kehati-hatian terhadap bukti tunggal, serta kewenangan pengadilan banding membatalkan putusan yang dinilai unsafe. Di sini pun penghapusan ambang dibayar dengan mekanisme lain.

SistemAmbang NumerikMekanisme PenyeimbangKecukupan Bukti Diuji di Tingkat Atas?
BelandaAda — bewijsminimum, Ps. 342 (2) SvKewajiban motiveringYa, melalui cassatie
JermanTidak ada — § 261 StPOKewajiban alasan § 267 StPOYa, melalui Revision atas cacat penalaran
Common lawUmumnya tidak adaArahan kepada juri; standar beyond reasonable doubtYa, melalui uji putusan yang unsafe
Indonesia — KUHAP 1981Ada — Ps. 183Keyakinan hakim sebagai kaki keduaYa, sebagai pelanggaran Pasal 183
Indonesia — KUHAP 2025Tidak adaPs. 250 (1) d: kewajiban alasan, bersanksi batal demi hukumDibatasi oleh Ps. 308 ayat (2)

Baris terakhir tabel itu adalah inti persoalannya. Setiap sistem memasangkan pilihannya dengan sesuatu: yang mempertahankan ambang menyediakan jalur pengujiannya, yang melepaskan ambang menyediakan pengujian atas penalarannya. Tetapi KUHAP 2025 melepaskan ambangnya dan pada saat yang sama mempersempit pengujian di tingkat kasasi. Satu-satunya penyeimbang yang tersisa adalah kewajiban memberi alasan pada Pasal 250 ayat (1) huruf d “pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa”— yang justru karena itu menjadi jauh lebih penting daripada yang disadari kebanyakan orang.

BAGIAN V —Pendapat Lain: “Batas Itu Masih Ada, Hanya Tidak Tertulis”

Dalam tulisan berjudul “Kemana Perginya Keyakinan Hakim dalam KUHAP Baru” yang terbit di Dandapala pada 23 Januari 2026, Guntoro Eka Sekti, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, menegaskan bahwa keyakinan hakim tidak hilang dari KUHAP baru. Argumennya bertumpu pada empat pijakan: Pasal 244 ayat (1) tetap memakai frasa “terbukti secara sah dan meyakinkan”, sehingga keyakinan tetap disyaratkan; Pasal 235 tetap membatasi jenis alat bukti sehingga KUHAP baru tidak menganut pembuktian bebas; Pasal 237 mempertahankan asas bahwa satu saksi tidak cukup; dan karena itu teori negatief wettelijke tetap dianut. Mengenai batas minimum, ia mengakui frasa eksplisitnya memang tidak ada lagi, tetapi berpendapat batas itu tetap berlaku secara implisit — dengan penalaran bahwa jumlah alat bukti di persidangan tidak mungkin boleh kurang daripada yang disyaratkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. (Parafrase.)

Ini argumen yang kuat, dan secara praktis inilah posisi yang harus diperjuangkan setiap advokat di ruang sidang. Tetapi ia harus diuji, bukan diterima begitu saja — karena yang dipertaruhkan adalah kemerdekaan seseorang.

Uji pertama: penalaran a fortiori itu menafsirkan, bukan menormakan

Penalaran bahwa ambang pemidanaan tidak boleh lebih rendah daripada ambang penetapan tersangka sangat masuk akal. Tetapi Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 94 ditujukan kepada Penyidik, bukan kepada Hakim. Keduanya mengatur tindakan pada tahap penyidikan, dan pengujiannya dirancang melalui praperadilan — forum yang menurut Pasal 164 ayat (1) putusannya bahkan tidak dapat dibanding. Menarik norma yang mengikat penyidik untuk mengikat hakim adalah penafsiran, dan penafsiran bergantung pada kesediaan penafsirnya. Pasal 183 tidak bergantung pada kesediaan siapa pun.

Uji kedua: “meyakinkan” bukan pengganti sebuah angka

Benar bahwa Pasal 244 ayat (1) mempertahankan kata “meyakinkan”. Tetapi dalam arsitektur negatief wettelijk, keyakinan adalah kaki kedua — ia justru mensyaratkan adanya kaki pertama yang terukur. Menghapus ukuran pada kaki pertama sambil mempertahankan kaki kedua bukan mempertahankan teorinya, melainkan memiringkannya. Beban yang dulu dipikul bersama oleh undang-undang dan hakim kini dipikul hakim sendirian. Dan sebagaimana diuraikan dalam tulisan sebelumnya mengenai pengamatan Hakim, keyakinan manusia adalah instrumen yang jauh lebih mudah keliru daripada yang kita sukai.

Uji ketiga, dan yang paling menentukan: dapatkah ia dilanggar?

Sebuah norma hukum diukur dari apakah pelanggarannya menimbulkan akibat. Pelanggaran Pasal 183 dahulu menimbulkan akibat yang jelas: putusan dapat dibatalkan di tingkat kasasi karena peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pelanggaran atas “batas implisit” dapat menimbulkan akibat yang sama. Jawabannya ada di Bagian VI, dan jawabannya tidak.

BAGIAN VI — Konsekuensi Terberat: Pasal 308 Ayat (2)

Inilah bagian yang mengubah seluruh pembicaraan ini dari perdebatan akademik menjadi persoalan yang sangat praktis.

“(1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan apakah benar: a. suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; b. cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan.” — Pasal 308 UU No. 20 Tahun 2025 (kutipan verbatim)

Ayat (1) mengulang tiga alasan kasasi yang sudah dikenal sejak KUHAP 1981. Ayat (2) adalah ketentuan baru: larangan tegas bagi Mahkamah Agung untuk menilai terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan.

Sekarang rangkailah keduanya dengan hilangnya Pasal 183.

Di bawah KUHAP 1981, keberatan bahwa putusan dijatuhkan dengan bukti yang kurang dari dua adalah keberatan bahwa Pasal 183 tidak diterapkan — sebuah keberatan hukum, yang masuk tepat ke dalam alasan kasasi huruf a, dan yang tidak terhalang oleh larangan menilai pembuktian karena yang dipersoalkan bukan isi buktinya melainkan jumlahnya menurut undang-undang.

Di bawah KUHAP 2025, tidak ada pasal yang dapat dikatakan tidak diterapkan. Keberatan yang sama kini hanya dapat dirumuskan sebagai “buktinya kurang” — dan itu adalah penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan, persis yang dilarang Pasal 308 ayat (2). Dengan kata lain, penghapusan Pasal 183 tidak sekadar menghapus sebuah angka. Ia memindahkan persoalan kecukupan bukti dari ranah hukum ke ranah fakta — dan sekaligus menutup ranah fakta itu dari pemeriksaan kasasi.

Pasal 299 ayat (2) huruf d menutup kasasi bagi tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V. Bagi mayoritas perkara yang menimpa orang kebanyakan, karena itu, bukan hanya alasannya yang tertutup — forumnya pun tidak pernah terbuka. Yang tersisa hanyalah banding. Dan sebagaimana ditunjukkan Pasal 291 ayat (1), banding diperiksa “atas dasar berkas perkara”. Terus, bagaimana konsekuensi hukum dan keadilan bagi orang yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V? Dimana letak keseimbangan dan kepastian hukumnya?

Dua Hal Lain yang Juga Tidak Disebut

Pertama, asas praduga tidak bersalah. Penyisiran atas seluruh batang tubuh dan Penjelasan UU No. 20 Tahun 2025 tidak menemukan rumusan bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Perlu dicatat secara adil bahwa KUHAP 1981 pun tidak memuatnya dalam batang tubuh — asas itu berada dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c. Tetapi KUHAP 2025 tidak memuatnya di kedua tempat. Penjelasan Umumnya hanya memerinci sepuluh materi muatan pokok, dan asas ini tidak termasuk di dalamnya.

Asas itu tidak lenyap dari hukum Indonesia. Ia tetap mengikat melalui Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Tetapi ia kini berada di luar kitab yang dibaca sehari-hari di ruang sidang dan meja penyidikan.

Kedua, beban pembuktian. KUHAP 2025 tidak memuat satu pun ketentuan umum yang menyatakan bahwa beban membuktikan kesalahan terletak pada Penuntut Umum. Asas itu memang dapat diturunkan dari praduga tidak bersalah dan dari seluruh struktur acara — Penuntut Umum yang mendakwa, Penuntut Umum yang menghadirkan saksi, Penuntut Umum yang menuntut. Tetapi sekali lagi ia menjadi turunan, bukan norma tertulis.

Jadi KUHAP 2025  ini tidak menyatakan berapa banyak bukti yang diperlukan, tidak menyatakan siapa yang harus menghadirkannya, dan tidak menyatakan bahwa terdakwa dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya. Kedua hal itu tetap berlaku — melalui penalaran, melalui undang-undang lain, melalui kebiasaan. Tidak satu pun berlaku karena tertulis di dalam KUHAP.

BAGIAN VII — Dua Rezim Pembuktian yang Berjalan Bersamaan

Persoalan di atas tidak berlaku serentak untuk semua perkara. Pasal 361 KUHAP 2025 mengatur peralihan dengan cara yang menciptakan dua rezim pembuktian yang hidup berdampingan di pengadilan yang sama, pada hari yang sama.

Keadaan Perkara pada 2 Januari 2026Hukum Acara yang BerlakuBerlakukah Pasal 183?
Sedang dalam Penyidikan atau PenuntutanKUHAP 1981 — Ps. 361 huruf aYa, bila perkara kemudian disidangkan di bawah rezim lama
Perbuatan terjadi sebelum berlaku, Penyidikan belum dimulaiKUHAP 2025 — Ps. 361 huruf bTidak
Sudah dilimpahkan dan pemeriksaan sudah dimulaiKUHAP 1981 — Ps. 361 huruf c, kecuali PK memakai KUHAP 2025Ya
Sudah dilimpahkan tetapi pemeriksaan Terdakwa belum dimulaiKUHAP 2025 — Ps. 361 huruf dTidak

Konsekuensi praktisnya langsung. Dalam perkara yang masih berjalan di bawah KUHAP 1981, Pasal 183 tetap hidup dan tetap dapat dijadikan dalil — baik dalam nota pembelaan maupun dalam memori kasasi. Dalam perkara di bawah KUHAP 2025, dalil itu tidak lagi tersedia dan harus diganti dengan konstruksi yang berbeda. Pertanyaan pertama yang harus dijawab advokat sebelum menyusun pembelaan karena itu bukan “apa dalil saya”, melainkan “rezim mana yang berlaku atas perkara ini”. Jawabannya ditentukan oleh satu tanggal: kapan pemeriksaan Terdakwa dimulai.

BAGIAN VIII — Apa yang Harus Dilakukan Sekarang

LIMA LANGKAH BAGI ADVOKAT DALAM PERKARA DI BAWAH KUHAP 2025 1. TENTUKAN REZIMNYA LEBIH DAHULU. Periksa kapan pemeriksaan Terdakwa dimulai dan tentukan apakah Pasal 361 huruf c atau huruf d yang berlaku. Bila huruf c, Pasal 183 masih hidup dan jadikan ia dalil pokok. 2. DALILKAN AMBANG IMPLISIT SECARA TERTULIS, JANGAN DIANDAIKAN. Bangun penalaran a fortiori (penalaran hukum atau logika yang berarti “terlebih lagi”) dari Pasal 90 ayat (1), Pasal 94, dan Pasal 100 ayat (5): tidak masuk akal negara mensyaratkan dua alat bukti untuk menangkap seseorang selama satu kali dua puluh empat jam, tetapi tidak mensyaratkan apa pun untuk memenjarakannya bertahun-tahun. 3. HITUNG DAN SEBUTKAN ALAT BUKTINYA SATU PER SATU. Minta majelis menyatakan secara tegas dalam putusan berapa alat bukti yang dipakai dan apa saja. Dasarnya Pasal 250 ayat (1) huruf d, yang mewajibkan pertimbangan “jelas dan lengkap” mengenai alat pembuktian — dan yang pelanggarannya diancam batal demi hukum oleh ayat (2). 4. PERIKSA APAKAH PENGAMATAN HAKIM DIPAKAI SEBAGAI PENGGANTI ALAT BUKTI KEDUA. Bila satu saksi diperkuat hanya oleh kesan majelis, dalilkan bahwa Pasal 237 ayat (2) menuntut alat bukti yang berdiri di luar penilaian hakim itu sendiri. 5. RUMUSKAN KEBERATAN KASASI SEBAGAI PERSOALAN HUKUM, BUKAN PERSOALAN BUKTI. Jangan menulis “bukti tidak cukup” — itu akan terbentur Pasal 308 ayat (2). Tulis bahwa Pasal 250 ayat (1) huruf d, atau Pasal 237 ayat (2), tidak diterapkan sebagaimana mestinya.

Bagi Mahkamah Agung, kekosongan ini dapat diisi melalui pedoman — sebagaimana SEMA dan PERMA berkali-kali dipakai untuk menyeragamkan praktik. Bagi pembentuk undang-undang, penambahan satu kalimat pada bab pembuktian akan menyelesaikan persoalan ini sepenuhnya. Keduanya memerlukan waktu.

Catatan Tambahan: Ambang yang Kini Berbeda-beda Antarjenis Perkara

Satu akibat lanjutan perlu dicatat. Pasal 367 KUHAP 2025 menyatakan: “Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang.” Pengecualian pada anak kalimat terakhir itu mempertahankan hukum acara khusus yang dimuat dalam undang-undang lain.

Konsekuensinya, sejumlah undang-undang khusus yang memuat ketentuan pembuktiannya sendiri tetap berlaku berdampingan dengan KUHAP 2025. Dalam perkara yang tunduk pada undang-undang semacam itu, ambang dan aturan pembuktiannya ditentukan lebih dahulu oleh undang-undang khusus tersebut; baru selebihnya oleh KUHAP. Artinya, pertanyaan “berapa alat bukti yang diperlukan” kini tidak lagi memiliki satu jawaban yang berlaku untuk semua perkara — ia bergantung pada delik yang didakwakan.

Langkah praktisnya: sebelum menyusun pembelaan, periksa lebih dahulu apakah undang-undang yang mendasari dakwaan memuat ketentuan pembuktian tersendiri. Bila ya, kutip ketentuan itu sebagai lex specialis dan jadikan ia ambang yang mengikat majelis. Bila tidak, barulah konstruksi pada Bagian VIII di atas yang berlaku. Keliru menentukan urutan ini berarti berdalil pada norma yang tidak mengatur perkara yang sedang disidangkan.

Catatan untuk Majelis Hakim

Tiga Kebiasaan Menulis yang Menutup Kekosongan Ini Tanpa Perlu Menunggu Perubahan Undang-Undang 1. SEBUTKAN JUMLAHNYA. Nyatakan secara eksplisit dalam pertimbangan berapa alat bukti yang dipakai dan apa saja, sebelum masuk pada penilaian. Pasal 250 ayat (1) huruf d sudah mewajibkan pertimbangan yang jelas dan lengkap mengenai alat pembuktian; menyebut jumlahnya hanyalah cara paling sederhana memenuhinya, dan sekaligus cara paling aman menghindari ancaman batal demi hukum pada ayat (2). 2. PISAHKAN ALAT BUKTI DARI PENGUATNYA. Keterangan tanpa sumpah menurut Pasal 211 dan Pasal 237 ayat (6) bukan alat bukti melainkan penguat keyakinan. Menuliskannya dalam kolom yang berbeda dari alat bukti mencegah penghitungan ganda yang tidak disadari. 3. NYATAKAN ALASAN TIAP ANGGOTA MAJELIS BILA BERBEDA. Pasal 232 ayat (5) sudah mewajibkan pendapat setiap hakim disertai pertimbangan beserta alasannya, dan Pasal 233 ayat (3) menentukan bahwa bila permufakatan dan suara terbanyak sama-sama tidak tercapai, yang berlaku adalah pendapat yang paling menguntungkan Terdakwa. Perbedaan penilaian atas kecukupan bukti adalah keraguan — dan keraguan sudah memiliki aturannya sendiri.

TANYA JAWAB

Jadi, apakah hakim kini boleh memidana dengan satu alat bukti?

Secara tekstual tidak ada pasal yang melarangnya secara umum, kecuali bila satu-satunya bukti itu berupa keterangan seorang saksi (Pasal 237 ayat (1)) atau keterangan Terdakwa (Pasal 240 ayat (4)). Secara asas, hal itu bertentangan dengan seluruh bangunan sistem pembuktian negatif yang masih dianut Pasal 244 ayat (1). Posisi yang benar untuk diperjuangkan adalah bahwa ambang dua alat bukti tetap berlaku — tetapi ia harus didalilkan, bukan diasumsikan.

Apakah Pasal 183 masih bisa dipakai hari ini?

Bisa, untuk perkara yang masih tunduk pada KUHAP 1981 berdasarkan Pasal 361 huruf a dan huruf c — yaitu perkara yang pemeriksaannya di pengadilan sudah dimulai sebelum 2 Januari 2026. Untuk perkara di luar itu, Pasal 183 tidak dapat dijadikan dasar karena UU No. 8 Tahun 1981 telah dicabut seluruhnya oleh Pasal 362.

Mengapa tidak cukup mengandalkan frasa “sah dan meyakinkan” pada Pasal 244 ayat (1)?

Karena frasa itu tidak terukur dan karena itu tidak dapat dilanggar dengan cara yang dapat dibuktikan. Sebuah ambang yang tidak berangka hanya dapat diperdebatkan, tidak dapat dipersoalkan sebagai pelanggaran undang-undang — dan Pasal 308 ayat (2) menutup jalan bagi Mahkamah Agung untuk menilai ulang terbukti atau tidaknya perbuatan.

Apakah pengamatan hakim dapat dihitung sebagai alat bukti kedua?

Secara harfiah ia termasuk alat bukti menurut Pasal 235 ayat (1) huruf g, sehingga pembacaan harfiah memungkinkannya. Namun Pasal 237 ayat (2) mensyaratkan keterangan satu saksi “diperkuat dengan alat bukti lain”, dan penguatan yang berasal dari penilaian hakim sendiri bukanlah penguatan dari luar. Dalilkan bahwa alat bukti penguat harus berdiri independen dari pihak yang menilainya.

Apa dalil terbaik bila putusan tidak menyebutkan jumlah alat bukti sama sekali? Pasal 250 ayat (1) huruf d juncto ayat (2). Putusan pemidanaan wajib memuat pertimbangan yang jelas dan lengkap mengenai fakta, keadaan, dan alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan; kegagalan memenuhinya mengakibatkan putusan batal demi hukum. Ini satu-satunya ketentuan bersanksi yang tersisa untuk memaksa kecukupan bukti diuraikan secara terbuka.

PENUTUP

Sengkon dan Karta tidak dibebaskan karena hukum acara bekerja dengan baik. Mereka dibebaskan karena seorang narapidana kebetulan mengaku di penjara kepada orang yang kebetulan masih kerabatnya. Pasal 183 lahir justru karena kebetulan bukanlah mekanisme yang dapat diandalkan sebuah negara hukum.

Angka dua dalam Pasal 183 tidak pernah ajaib. Dua alat bukti palsu tetap menghasilkan putusan yang salah, dan satu alat bukti yang kokoh kadang lebih meyakinkan daripada lima yang rapuh. Tetapi angka itu melakukan satu hal yang tidak dapat dilakukan oleh frasa kualitatif mana pun: ia membuat kecukupan bukti dapat dipersoalkan sebagai pelanggaran hukum, bukan sekadar diperdebatkan sebagai perbedaan penilaian. Ia memberi seorang terpidana sesuatu yang dapat ia tunjuk.

KUHAP 2025 membawa banyak kemajuan — pengakuan hak korban yang lebih luas, aturan pengecualian bukti yang diperoleh secara melawan hukum, dan pembuktian elektronik yang akhirnya diatur. Tetapi di satu titik ia melangkah mundur tanpa mengatakannya: ia mensyaratkan dua alat bukti untuk menangkap seseorang selama dua puluh empat jam, dan tidak mensyaratkan satu pun angka untuk memenjarakannya selama dua puluh tahun. Sampai kekosongan itu diisi, yang menjaga jarak antara seorang terdakwa dan sebuah putusan yang keliru bukan lagi sebuah pasal, melainkan kebiasaan para hakim dan ketekunan para advokat. Keduanya berharga. Keduanya tidak dapat digugat di tingkat kasasi.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!