pengamatan hakim politik dan statistika
,

PENGAMATAN HAKIM DARI SUDUT PANDANG ILMU POLITIK DAN STATISTIKA (Apakah sebuah pengamatan sungguh menaikkan kemungkinan suatu fakta benar?)

Avatar Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat, Pegiat Anti Korupsi)

PROLOG: SATU BERBANDING DUA BELAS JUTA

Los Angeles, 1964. Sepasang suami istri didakwa merampas tas seorang perempuan di sebuah gang. Saksi hanya dapat menyebut ciri: perempuan berambut pirang berkuncir, laki-laki kulit hitam berjanggut dan berkumis, mobil kuning. Tidak ada identifikasi yang pasti. Penuntut umum menghadirkan seorang pengajar matematika. Ia diminta mengalikan peluang setiap ciri: laki-laki berjanggut 1 berbanding 10; berkumis 1 berbanding 4; perempuan berkuncir 1 berbanding 10; berambut pirang 1 berbanding 3; mobil kuning 1 berbanding 10; pasangan beda ras dalam satu mobil 1 berbanding 1.000. Hasil perkaliannya: satu berbanding dua belas juta. Juri menghukum. Pada 1968, Mahkamah Agung California membatalkan putusan itu dalam perkara People v. Collins, 68 Cal.2d 319. Dua kekeliruan dinyatakan. Pertama, angka-angka itu dikalikan seolah-olah saling bebas, padahal laki-laki berjanggut pada umumnya juga berkumis. Kedua, peluang bahwa sepasang orang acak memiliki ciri-ciri tersebut diperlakukan sebagai peluang bahwa terdakwa tidak bersalah — dua hal yang sama sekali berbeda. Pengadilan menutup dengan satu kalimat yang sejak itu dikutip di mana-mana: kesalahan harus ditentukan berdasarkan fakta perkara, bukan melalui sarana matematis seperti peluang statistik.

Perkara Collins biasanya dikutip sebagai peringatan terhadap masuknya angka, hitungan, ke ruang sidang. Pembacaan itu tidak keliru, tetapi hanya separuh. Yang sesungguhnya runtuh di Collins adalah matematika yang buruk — perkalian tanpa syarat kebebasan, dan pembalikan arah peluang bersyarat.

Dan di sinilah ironinya. Pengadilan yang sama sekali tidak memakai angka tidak dengan sendirinya terbebas dari kekeliruan itu. Ketika sebuah putusan menyatakan “Majelis mengamati Terdakwa gugup, oleh karena itu Majelis berkeyakinan Terdakwa tidak jujur”, putusan tersebut sedang melakukan persis kekeliruan kedua dalam Collins — membalik arah peluang bersyarat — hanya saja tanpa angka, sehingga tidak ada yang dapat menunjuknya. Collins ketahuan karena memakai angka. Yang tidak memakai angka tidak pernah ketahuan.

Tulisan ini merupakan kajian atas Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP 2025 dianalisis dari dua arah: statistika dan teori probabilitas, yang menjawab apakah sebuah pengamatan sungguh menaikkan kemungkinan suatu fakta benar; dan ilmu politik, yang menanyakan siapa yang mengawasi kewenangan ketika jawabannya ternyata tidak.

I. PERTANYAAN BERUPA SKALA

Pertanyaan “apakah pengamatan meningkatkan kemungkinan suatu fakta benar” bukan pertanyaan retoris. Ia mempunyai jawaban yang tepat, dan jawabannya berbentuk syarat.

Sebuah pengamatan menaikkan kemungkinan sebuah dugaan jika dan hanya jika pengamatan itu lebih sering muncul ketika dugaan tersebut benar daripada ketika dugaan tersebut salah. Tidak ada syarat lain, dan tidak ada pengecualian. Bila sebuah tanda sama seringnya muncul pada kedua keadaan, maka melihat tanda itu tidak mengubah apa pun — ia menambah panjang pertimbangan tanpa menambah pengetahuan.

Perbandingan antara dua frekuensi itu disebut rasio kemungkinan, dan ia merupakan satu-satunya besaran yang menentukan berapa banyak sebuah bukti menggeser keyakinan. Cara kerjanya sederhana: peluang awal dikalikan dengan rasio tersebut, menghasilkan peluang akhir. Bila rasionya sepuluh, keyakinan menguat sepuluh kali lipat. Bila rasionya satu, keyakinan tidak bergerak sama sekali.

Rasio KemungkinanArtinya bagi PembuktianContoh Kasar
1Tidak menggeser apa pun. Bukti yang sama lazimnya pada orang bersalah dan tidak bersalah.Terdakwa berjenis kelamin laki-laki, dalam perkara yang pelakunya bisa siapa saja
Sekitar 1,1 sampai 2Dukungan sangat lemah; tidak layak berdiri sendiri.Kegugupan di ruang sidang
Sekitar 10Dukungan sedang; berarti bila digabung bukti lain.Keterangan saksi yang mengenali pelaku dalam kondisi penerangan baik
Ratusan ke atasDukungan kuat.Kecocokan profil DNA yang diperoleh dan diuji secara sah

Skala di atas adalah penyederhanaan atas kebiasaan yang dipakai dalam ilmu forensik, bukan ukuran hukum, dan tidak satu pun undang-undang di Indonesia mengaturnya. Ia dicantumkan bukan untuk dipakai menghitung, melainkan untuk memperlihatkan satu hal: antara “tidak bernilai” dan “menentukan” terdapat jarak yang sangat jauh, dan hukum acara kita tidak memiliki satu pun kata untuk membedakan keduanya. Dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP 2025, kecocokan DNA dan kesan atas wajah seseorang berdiri sejajar sebagai sesama alat bukti.

II. TIGA SYARAT YANG HARUS DIPENUHI SEBUAH PENGAMATAN

Agar sebuah pengamatan sungguh menaikkan kemungkinan sebuah fakta, tiga syarat harus dipenuhi sekaligus. Pengamatan hakim gagal pada ketiganya, dan kegagalan pada masing-masing bersifat berbeda.

Syarat pertama: daya pembeda

Tanda itu harus lebih jarang muncul pada orang yang tidak bersalah daripada pada orang yang bersalah. Inilah syarat yang paling sering dilupakan, karena perhatian selalu tertuju pada kolom yang keliru. Pertanyaan yang terasa alami adalah “apakah pembohong gugup”. Pertanyaan yang menentukan adalah “apakah orang jujur juga gugup”. Dan di ruang sidang, jawaban atas pertanyaan kedua hampir pasti ya.

Tulisan keempat dalam seri ini sudah menghitungnya: dengan asumsi yang sengaja dibuat menguntungkan penuntut, kegugupan hanya menggeser peluang sekitar tiga poin. Yang perlu ditambahkan di sini adalah konsekuensi praktisnya. Rasio kemungkinan yang mendekati satu bukan berarti buktinya “lemah tetapi tetap ada”. Ia berarti buktinya secara matematis setara dengan tidak ada bukti — dan memasukkan sesuatu yang setara dengan nol ke dalam pertimbangan bukanlah kehati-hatian, melainkan penambahan kebisingan.

Syarat kedua: kebebasan dari bukti lain

Dua bukti hanya boleh dianggap saling menguatkan apabila keduanya tidak berasal dari sumber yang sama. Inilah kekeliruan pertama dalam perkara Collins: laki-laki berjanggut dan laki-laki berkumis bukan dua ciri yang berdiri sendiri, sehingga peluangnya tidak boleh dikalikan.

Dan di sinilah pengamatan hakim menghadapi persoalan yang paling halus sekaligus paling merusak. Hakim membaca berita acara penyidikan, surat dakwaan, dan mendengar tuntutan sebelum ia mengamati terdakwa. Maka pengamatannya tidak terbentuk dalam keadaan kosong; ia terbentuk di bawah pengaruh bukti-bukti itu. Ketika kemudian pengamatan tersebut ternyata cocok dengan bukti-bukti tadi, kecocokan itu bukan penguatan yang berdiri sendiri.

Hal ini bertabrakan langsung dengan sebuah ketentuan. Pasal 237 ayat (5) huruf b mewajibkan hakim memperhatikan kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain. Syarat kesesuaian itu masuk akal justru karena saksi memberikan keterangannya tanpa lebih dahulu membaca seluruh berkas. Hakim membaca seluruh berkas. Kesesuaian antara pengamatan hakim dan isi berkas karenanya tidak membuktikan apa-apa, karena berkas itulah yang ikut membentuk pengamatannya.

Syarat ketiga: ditetapkan sebelum hasilnya diketahui

Dalam penelitian ilmiah, sebuah temuan hanya diterima apabila apa yang akan diukur ditetapkan sebelum pengukuran dilakukan. Alasannya bukan formalitas. Apabila peneliti bebas memilih ukuran mana yang akan dilaporkan setelah melihat datanya, maka ia akan selalu menemukan sesuatu — dan temuan itu tidak berarti apa pun.

Persidangan tidak mengenal syarat semacam itu. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan hakim menyatakan di awal sidang perilaku apa yang akan ia perhatikan. Yang terjadi adalah kebalikannya: pengamatan dipilih setelah seluruh persidangan selesai, ketika hasil akhir sudah terbentuk, dan yang dituangkan ke dalam putusan adalah pengamatan yang cocok dengan kesimpulan. Pengamatan yang tidak cocok tidak pernah ditulis, dan karena tidak pernah ditulis, tidak pernah diketahui jumlahnya.

III. MENGAPA MENGAMATI BANYAK HAL JUSTRU MEMPERBURUK

Ada satu akibat dari syarat ketiga yang berlawanan dengan akal sehat, dan justru karena itu perlu diuraikan dengan hati-hati. Semakin lama dan semakin teliti seorang hakim mengamati, semakin besar kemungkinan ia menemukan sesuatu yang tampak mencurigakan pada orang yang sama sekali tidak bersalah.

Persidangan berlangsung berjam-jam. Dalam rentang itu, seorang terdakwa menghasilkan ratusan perilaku yang dapat diamati: jeda sebelum menjawab, arah pandangan, gerakan tangan, perubahan nada, keringat, pengulangan kata, kesalahan menyebut tanggal, duduk yang bergeser. Masing-masing, bila dilihat sendirian, tampak sepele. Tetapi jumlahnya besar.

Andaikan ada dua puluh perilaku yang diperhatikan, dan andaikan setiap perilaku mempunyai peluang lima persen untuk tampak janggal pada orang yang sepenuhnya jujur — angka yang sangat kecil. Peluang bahwa tidak satu pun dari kedua puluh perilaku itu tampak janggal adalah 0,95 dipangkatkan dua puluh, yaitu sekitar 36 persen. Artinya peluang bahwa setidaknya satu tampak janggal adalah sekitar 64 persen.

Dua dari tiga orang yang sepenuhnya jujur akan menghasilkan setidaknya satu perilaku yang pantas dicatat sebagai mencurigakan — bukan karena mereka mencurigakan, melainkan karena perilaku yang diamati banyak. Dan putusan hanya akan memuat perilaku yang satu itu. Sembilan belas perilaku yang wajar tidak akan disebut, karena tidak ada yang merasa perlu menulis bahwa terdakwa menjawab dengan tenang pada sembilan belas kesempatan lain.

Dalam metodologi penelitian, gejala ini disebut persoalan pengujian berganda, dan penangkalnya sudah mapan: jumlah pengujian harus diperhitungkan, atau yang akan diuji harus ditetapkan sebelumnya. Hukum acara pidana tidak mengenal keduanya. Maka setiap persidangan yang panjang, dengan sendirinya dan tanpa niat siapa pun, memproduksi bahan untuk sebuah pengamatan yang memberatkan.

Kesimpulan yang mengikutinya tidak nyaman tetapi tidak terhindarkan: dalam keadaan sekarang, ketelitian mengamati tidak memperbaiki keadaan terdakwa, melainkan memperburuknya. Dan itu kebalikan dari apa yang diandaikan ketika pengamatan hakim diangkat menjadi alat bukti.

IV. BENTUK-BENTUK KESIMPULAN YANG MELOMPAT

Cerita yang utuh terasa lebih mungkin, padahal kurang mungkin

Amos Tversky dan Daniel Kahneman menerbitkan pada 1983 sebuah penelitian dalam Psychological Review, Volume 90 Nomor 4, halaman 293 sampai 315, yang memperlihatkan salah satu kekeliruan penalaran paling kokoh yang pernah ditemukan.

Peserta diberi gambaran tentang seorang perempuan bernama Linda: tiga puluh satu tahun, lajang, berterus terang, dan sangat cerdas; semasa kuliah mendalami filsafat, menaruh perhatian pada persoalan diskriminasi dan keadilan sosial, serta ikut dalam demonstrasi antinuklir. Lalu peserta diminta memilih mana yang lebih mungkin: Linda seorang pegawai bank, atau Linda seorang pegawai bank sekaligus aktif dalam gerakan feminis.

Dalam salah satu pengujian terhadap 142 mahasiswa, 85 persen memilih pernyataan kedua. Padahal pernyataan kedua tidak mungkin lebih mungkin daripada yang pertama: setiap pegawai bank yang aktif dalam gerakan feminis juga merupakan pegawai bank, sehingga kelompoknya pasti lebih kecil. Menambah syarat tidak pernah menaikkan peluang; ia hanya dapat menurunkannya.

Yang paling perlu diperhatikan bukan angka 85 persen itu. Dalam pengujian lain terhadap 64 mahasiswa pascasarjana yang telah menempuh beberapa mata kuliah statistika, 36 persen tetap melakukan kekeliruan yang sama. Pelatihan menguranginya, tetapi tidak menghapusnya.

Sebabnya terletak pada apa yang dipakai manusia untuk menilai kemungkinan. Kita tidak menghitung besar kelompok; kita menilai seberapa cocok sebuah cerita. Cerita yang utuh dan masuk akal terasa lebih mungkin daripada cerita yang gersang, padahal setiap unsur tambahan justru mengecilkan peluangnya.

Terapkan pada putusan. “Terdakwa berada di lokasi” adalah pernyataan kering. “Terdakwa berada di lokasi, gugup ketika ditanya, menghindari tatapan Majelis, dan memberikan keterangan yang berbelit” adalah sebuah cerita. Cerita itu terasa jauh lebih meyakinkan — dan secara matematis lebih kecil kemungkinannya benar seluruhnya, karena setiap unsur yang ditambahkan menyempitkan ruang keadaan yang memenuhi semuanya sekaligus. Pengamatan hakim adalah bahan baku terbaik untuk membangun kelengkapan cerita, dan kelengkapan cerita adalah hal yang paling mudah dikelirukan dengan kekuatan pembuktian.

Penyebut yang menghilang

Kekeliruan kedua lebih sederhana dan lebih sering. Setiap pernyataan tentang peluang memerlukan dua angka: berapa banyak kejadian yang dimaksud, dan dari berapa banyak keseluruhan. Angka kedua itulah penyebutnya, dan dalam pertimbangan putusan ia hampir selalu hilang.

“Terdakwa adalah satu-satunya orang yang berada di tempat itu pada malam kejadian” hanya bermakna bila diketahui berapa banyak orang yang biasanya berada di tempat itu. “Keterangan Terdakwa berubah pada tiga kesempatan” hanya bermakna bila diketahui dari berapa banyak kesempatan. Tanpa penyebut, setiap pembilang terdengar besar.

Kekeliruan ketiga sudah diuraikan dalam tulisan keempat seri ini dan cukup disebut kembali: membalik arah peluang bersyarat, yakni memperlakukan peluang munculnya sebuah tanda pada orang bersalah seolah-olah sama dengan peluang bersalahnya orang yang menunjukkan tanda itu. Inilah kekeliruan kedua dalam perkara Collins, dan inilah pula yang terjadi setiap kali kegugupan dibaca sebagai kebohongan.

V. CARA MENGHINDARI LOMPATAN — DAN BATASNYA

Satu hal harus ditegaskan sebelum apa pun diusulkan. Tidak ada dalam tulisan ini anjuran agar hakim menghitung peluang di dalam putusan. Pengalaman dua yurisdiksi menunjukkan ke mana jalan itu bermuara.

Perkara Collins memperlihatkan apa yang terjadi ketika angka dipakai tanpa syaratnya dipenuhi. Di Inggris, dalam perkara R v Adams yang diputus Court of Appeal pada 1996 dan berlanjut pada 1997, pembela justru meminta juri diajari teorema Bayes untuk menimbang bukti DNA terhadap bukti lain. Pengadilan banding akhirnya bersikap sangat kritis terhadap kelayakan penggunaan teorema itu di ruang sidang, dan menetapkan agar angka kecocokan dijelaskan sebagai perkiraan jumlah orang dalam populasi yang juga akan cocok — bukan sebagai angka statistik yang berdiri sendiri.

Pelajarannya bukan bahwa probabilitas tidak relevan bagi hukum. Pelajarannya adalah bahwa yang dibutuhkan ruang sidang bukan perhitungannya, melainkan pertanyaannya. Tiga pertanyaan berikut tidak memerlukan satu pun angka, tetapi memuat seluruh isi dari perhitungan tersebut.

PertanyaanYang DiujiAkibat Bila Tidak Terjawab
Seberapa lazim perilaku ini pada orang yang tidak bersalah dalam keadaan yang sama?Daya pembedaPengamatan tidak menggeser kemungkinan apa pun
Apakah pengamatan ini terbentuk sebelum atau sesudah membaca berkas dan mendengar tuntutan?Kebebasan dari bukti lainKesesuaian dengan bukti lain merupakan gema, bukan penguatan
Berapa banyak perilaku lain yang diamati, dan berapa yang tampak wajar?Pengujian bergandaSatu perilaku janggal dari puluhan adalah hal yang diperkirakan, bukan temuan

Ketiganya dapat diajukan dalam pemeriksaan, dicatat dalam berita acara berdasarkan Pasal 256 ayat (3), dan didalilkan dalam memori banding apabila putusan tidak menjawabnya. Tidak satu pun memerlukan kalkulator, dan tidak satu pun memerlukan perubahan undang-undang.

VI. DISKRESI YANG MELUAS, KONTROL YANG MENYEMPIT

Sampai di sini statistika sudah mengatakan bahwa pengamatan hakim hampir tidak menggeser kemungkinan apa pun. Pertanyaan berikutnya bersifat politik, bukan matematis: bila sebuah kewenangan menghasilkan sedikit pengetahuan tetapi banyak akibat, siapa yang mengawasinya?

Jawabannya tidak dapat dibaca dari Pasal 235 saja. Ia baru terlihat ketika tiga ketentuan dalam undang-undang yang sama dibaca berurutan.

Pasal 308 ayat (1) menentukan pemeriksaan kasasi dilakukan guna menentukan apakah benar suatu ketentuan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, cara Mengadili tidak sesuai ketentuan, dan/atau pengadilan melampaui batas wewenangnya. Ayat (2): “Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan.” — UU No. 20 Tahun 2025, hlm. 157 (kutipan verbatim, terverifikasi visual)

Perhatikan dua kata pada ayat (2): “tidak lagi”. Kata itu mengakui sendiri bahwa sebelumnya Mahkamah Agung melakukan penilaian tersebut, dan bahwa sejak undang-undang ini berlaku ia berhenti melakukannya. Ini bukan penegasan atas keadaan lama; ini perubahan yang dinyatakan terbuka.

Letakkan ketiganya berdampingan. Pasal 235 ayat (1) huruf g menambahkan satu jenis alat bukti yang bersifat faktual, tanpa definisi, tanpa syarat, dan tanpa prosedur. Pasal 291 ayat (1) menentukan pemeriksaan banding dilakukan atas dasar berkas perkara — pengadilan tinggi tidak melihat terdakwa. Dan Pasal 308 ayat (2) menutup penilaian atas terbukti tidaknya perbuatan di tingkat kasasi.

KetentuanYang DilakukannyaArah
Pasal 235 ayat (1) huruf gMenambah satu jenis alat bukti faktual yang bersumber pada hakim sendiri, tanpa definisi dan tanpa prosedurMemperluas diskresi di tingkat pertama
Pasal 291 ayat (1)Pemeriksaan banding dilakukan atas dasar berkas perkara; pengadilan tinggi tidak melihat TerdakwaMempersempit kontrol di tingkat kedua
Pasal 308 ayat (2)Mahkamah Agung tidak lagi menilai terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakanMenutup kontrol di tingkat terakhir

Ketiganya berada dalam satu undang-undang, disahkan pada hari yang sama, dan berlaku sejak tanggal yang sama. Bila masing-masing dibaca sendiri-sendiri, tidak ada yang mencolok: perluasan alat bukti terdengar maju, pembatasan banding pada berkas terdengar efisien, dan penegasan bahwa kasasi bukan pemeriksaan fakta terdengar sesuai teori. Dibaca bersama, ketiganya membentuk satu arah yang jelas — kewenangan menilai fakta dipusatkan pada tingkat pertama, dan sarana mengujinya dikurangi pada tingkat di atasnya.

Perbandingan yang paling menerangkan justru ada di dalam undang-undang yang sama. Pasal 290 ayat (1) memungkinkan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa, melalui memori bandingnya, meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar pada tingkat pertama diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi. Jadi pembentuk undang-undang memang memikirkan kemungkinan menguji ulang keterangan di tingkat banding. Yang dapat diuji ulang adalah Saksi dan Ahli. Hakim tidak ada dalam daftar itu, dan memang tidak mungkin ada — tetapi alat bukti yang bersumber padanya tetap diberi kedudukan yang sama dengan keterangan mereka.

Lubang donat tanpa adonan

Ronald Dworkin pernah menggambarkan diskresi dengan perumpamaan yang sukar dilupakan: diskresi, seperti lubang pada sebuah donat, tidak pernah ada kecuali sebagai ruang yang ditinggalkan oleh sabuk pembatas yang mengelilinginya. Tanpa adonan di sekelilingnya, yang tersisa bukan lubang — melainkan tidak ada apa-apa.

Diskresi hakim dalam menilai bukti adalah lubang yang memang harus ada, dan tidak seorang pun yang berakal menghendaki hakim menjadi mesin. Persoalannya terletak pada adonannya. Untuk tujuh alat bukti lain, adonan itu tersedia: Pasal 236 sampai Pasal 242 merinci masing-masing, Pasal 237 ayat (5) memberi lima patokan penilaian, Pasal 239 merinci jenis surat, Pasal 240 ayat (4) menegaskan keterangan terdakwa saja tidak cukup. Untuk huruf g, tidak ada satu pun. Penjelasannya berbunyi “Cukup jelas”.

Montesquieu, ketika menguraikan pemisahan kekuasaan dalam De l’esprit des lois (1748), menulis bahwa di antara tiga kekuasaan, kekuasaan mengadili dalam arti tertentu tidak berarti apa-apa — karena ia terikat pada undang-undang dan hanya menjadi mulut yang mengucapkan kata-kata undang-undang. Rumusan itu sudah lama ditinggalkan sebagai gambaran yang terlalu sederhana, dan memang tidak ada sistem hukum modern yang menjalankannya. Tetapi maksud di baliknya tetap hidup: kekuasaan mengadili dirancang sebagai kekuasaan yang paling terikat, justru karena ia bekerja langsung atas kemerdekaan orang per orang. Sebuah ruang di dalamnya yang sama sekali tidak terikat bukanlah kelonggaran teknis. Ia adalah penyimpangan dari rancangan dasarnya.

VII. PENGAWASAN

Pengawasan terhadap hakim di Indonesia dijalankan oleh beberapa pintu yang berbeda, dan masing-masing mempunyai jangkauannya sendiri. Persoalan dengan pengamatan hakim adalah bahwa ia jatuh di antara pintu-pintu itu.

Pintu PengawasanJangkauannyaDapatkah Menjangkau Pengamatan Hakim?
Pengadilan tinggi (banding)Berkas perkara: berita acara penyidikan, berita acara sidang, surat yang timbul di sidang, dan putusanHanya bila pengamatan tercatat dalam berita acara sidang. Bila hanya muncul dalam putusan, yang sampai adalah kesimpulannya.
Mahkamah Agung (kasasi)Penerapan hukum, cara mengadili, dan batas wewenang — bukan terbukti tidaknya perbuatanTidak, sepanjang persoalannya dirumuskan sebagai penilaian fakta. Dapat, bila dirumuskan sebagai cacat cara mengadili.
Komisi YudisialMenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta PERILAKU hakimTidak. Yang diawasi adalah perilaku hakim, bukan penalaran dalam putusannya.
Badan Pengawasan Mahkamah AgungPengawasan internal atas perilaku dan administrasi peradilanTidak, dengan alasan yang sama.

Baris ketiga patut diperhatikan kata demi kata. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 memberi Komisi Yudisial wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kata yang dipakai adalah perilaku — bukan putusan, bukan pertimbangan, bukan penalaran. Pembatasan itu disengaja dan tepat, karena mengawasi isi putusan akan meruntuhkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Tetapi akibatnya, sebuah pengamatan yang keliru tidak dapat dijangkau Komisi Yudisial, karena ia bukan pelanggaran perilaku. Ia adalah penalaran. Dan penalaran hanya dapat diuji oleh pengadilan di atasnya — yang pintunya sudah dipersempit oleh dua pasal di muka.

Maka terbentuklah sebuah ruang yang tidak dijangkau siapa pun. Bukan karena ada yang lalai, dan bukan karena ada yang berniat menutupnya. Setiap pintu bekerja persis sesuai rancangannya; yang terjadi adalah bahwa tidak satu pun rancangan itu dibuat untuk menampung sebuah alat bukti yang bersumber pada hakim sendiri. Pasal 235 ayat (1) huruf g menciptakan kategori baru tanpa membangun pintu baru untuk mengawasinya.

Asas piramida: mempersempit di puncak menuntut mengetatkan di dasar

Ada satu asas sederhana yang berlaku pada setiap susunan peradilan bertingkat, dan asas itu tidak bergantung pada negara mana pun. Semakin sempit pemeriksaan di tingkat atas, semakin ketat seharusnya kewajiban memberi alasan di tingkat bawah. Keduanya bergerak berlawanan arah justru agar sistemnya seimbang.

Alasannya dapat diterangkan tanpa teori apa pun. Apabila pengadilan di atas masih dapat memeriksa ulang fakta, maka kekurangan dalam penalaran di tingkat pertama masih dapat diperbaiki di atasnya. Apabila pengadilan di atas hanya memeriksa penerapan hukum, maka satu-satunya yang dapat diperiksa adalah apa yang tertulis — dan apa yang tidak tertulis menjadi kebal selamanya. Pemeriksaan yang terbatas pada teks menuntut teks yang lengkap.

KUHAP 2025 mempersempit puncaknya melalui Pasal 308 ayat (2) dan mempersempit tingkat keduanya melalui Pasal 291 ayat (1). Pada saat yang sama ia menambah satu alat bukti yang justru paling sering tidak tertulis. Asas piramida menuntut langkah yang sebaliknya: bila penilaian fakta berhenti di tingkat pertama, maka kewajiban menuliskan dasar penilaian itu seharusnya diperberat, bukan dibiarkan kosong dengan penjelasan “Cukup jelas”.

Untungnya, pemberatan itu tidak perlu diciptakan. Pasal 250 ayat (1) huruf d sudah mensyaratkan pertimbangan yang jelas dan lengkap, dan ayat (2) sudah mengancamnya dengan batal demi hukum. Yang diperlukan hanyalah membaca kedua ayat itu dengan kesungguhan yang sepadan dengan sempitnya pintu di atasnya.

Bagaimana rumusan yang dapat diuji berbeda dari yang tidak

Semua uraian ini berujung pada satu hal yang sangat konkret: bentuk kalimat dalam putusan. Perbandingan berikut memakai peristiwa yang sama persis, dan memperlihatkan bahwa selisih antara pertimbangan yang kebal dan pertimbangan yang dapat diuji bukanlah selisih panjang, melainkan selisih susunan.

 Rumusan yang tidak dapat diujiRumusan yang dapat diuji
Amatan“Terdakwa menunjukkan sikap gelisah dan tidak berani menatap Majelis.”“Pada pemeriksaan tanggal 14 Maret, atas pertanyaan mengenai asal barang, Terdakwa diam selama lebih kurang lima belas detik sebelum menjawab, dan menjawab sambil menunduk.”
Penjelasan tandinganTidak ada.“Terdakwa menerangkan mengalami gangguan pendengaran pada telinga kanan dan berbahasa sehari-hari bahasa daerah; kedua hal tersebut tercatat dalam berita acara sidang.”
Alasan penolakanTidak ada.“Majelis menilai penjelasan tersebut tidak menerangkan jeda yang sama pada pertanyaan lain yang juga diajukan melalui juru bahasa.”
Hubungan dengan bukti lainTidak ada.“Keadaan tersebut dihubungkan dengan keterangan Saksi A pada halaman … yang menyebut hal yang bertentangan.”
Kesimpulan“Majelis berkeyakinan keterangan Terdakwa tidak dapat dipercaya.”“Atas dasar itu Majelis menilai keterangan Terdakwa pada bagian ini kurang dapat diandalkan, terbatas pada hal tersebut.”

Kolom kanan lebih panjang, tetapi bukan panjangnya yang penting. Yang penting adalah bahwa setiap barisnya dapat salah — dapat diperiksa terhadap berita acara, dapat dibantah dengan keterangan lain, dan dapat dinilai oleh pengadilan tinggi tanpa perlu melihat terdakwa. Kolom kiri tidak dapat salah, dan justru itulah cacatnya. Perhatikan pula kata terakhir pada kolom kanan: “terbatas pada hal tersebut”. Satu frasa itu mencegah sebuah penilaian atas satu jawaban merembet menjadi penilaian atas seluruh keterangan.

Mengapa ini merugikan pengadilan, bukan hanya terdakwa

Uraian semacam ini biasanya dibaca sebagai pembelaan terhadap terdakwa. Separuh yang lain jarang disebut, padahal justru lebih penting bagi lembaga peradilan sendiri.

Penelitian mengenai keadilan prosedural telah lama menunjukkan bahwa penerimaan masyarakat terhadap putusan pengadilan lebih ditentukan oleh anggapan bahwa prosesnya adil daripada oleh menang atau kalahnya mereka. Orang dapat menerima kekalahan yang dijelaskan. Yang sukar diterima adalah kekalahan yang tidak dijelaskan.

Sebuah kewenangan yang tidak dapat diperiksa adalah beban bagi pemegangnya. Ketika seorang terpidana bertanya mengapa ia dihukum dan jawabannya adalah “Majelis berkeyakinan”, pengadilan kehilangan satu-satunya hal yang membuat putusannya berbeda dari perintah belaka: alasan. Dan ketika kelak muncul tuduhan bahwa sebuah putusan dipengaruhi hal-hal di luar perkara, pengadilan yang pertimbangannya memuat “Majelis mengamati” tanpa uraian tidak memiliki apa pun untuk membantahnya. Ia tidak dapat menunjukkan jalan pikirannya, karena jalan itu tidak pernah ditulis.

Dari sudut kelembagaan, kewajiban menuliskan pengamatan karenanya bukan pembatasan terhadap hakim. Ia adalah perlindungan bagi hakim. Pasal 250 ayat (1) huruf d, yang mewajibkan pertimbangan disusun secara jelas dan lengkap dengan ancaman batal demi hukum pada ayat (2), sering dibaca sebagai beban administratif. Sesungguhnya ia adalah satu-satunya alat yang dimiliki seorang hakim untuk membuktikan bahwa putusannya lahir dari perkara, bukan dari hal lain.

TANYA JAWAB

Apakah tulisan ini meminta hakim berhitung dengan rumus?

Tidak, dan justru sebaliknya. Perkara Collins dan R v Adams memperlihatkan bahwa angka yang dibawa ke ruang sidang tanpa syaratnya dipenuhi menghasilkan kerusakan yang lebih besar daripada ketiadaan angka. Yang diminta adalah tiga pertanyaan yang tidak memerlukan satu angka pun: seberapa lazim perilaku ini pada orang tidak bersalah, apakah pengamatan terbentuk sebelum atau sesudah membaca berkas, dan berapa banyak perilaku lain yang diamati tetapi tidak disebut.

Bukankah membatasi kasasi pada penerapan hukum memang sesuai teori?

Benar, dan pembatasan itu sendiri tidak keliru. Mahkamah Agung memang bukan pengadilan tingkat ketiga. Yang dipersoalkan bukan Pasal 308 ayat (2) berdiri sendiri, melainkan bahwa pembatasan tersebut diberlakukan dalam undang-undang yang pada saat yang sama menambah satu jenis alat bukti faktual tanpa prosedur dan membatasi banding pada berkas. Tiga keputusan yang masing-masing masuk akal dapat menghasilkan satu akibat yang tidak diinginkan siapa pun.

Bagaimana merumuskan dalil kasasi mengenai pengamatan hakim?

Jangan merumuskannya sebagai keberatan atas penilaian fakta, karena Pasal 308 ayat (2) akan menutupnya seketika. Rumuskan sebagai cacat cara mengadili menurut Pasal 308 ayat (1) huruf b: bahwa pertimbangan tidak disusun secara jelas dan lengkap sebagaimana diwajibkan Pasal 250 ayat (1) huruf d, dan bahwa pengamatan dipakai tanpa pernah dinyatakan di persidangan sehingga tidak termasuk hal yang terbukti dalam pemeriksaan menurut Pasal 232 ayat (3). Keduanya persoalan cara, bukan persoalan fakta.

Mengapa Komisi Yudisial tidak dapat dimintai bantuan?

Karena wewenangnya menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyangkut perilaku hakim, bukan penalaran dalam putusan. Pembatasan itu tepat dan tidak perlu diubah — mengawasi isi putusan justru akan merusak kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Yang perlu diperbaiki bukan jangkauan Komisi Yudisial, melainkan tersedianya jejak tertulis sehingga pengadilan di atasnya dapat memeriksa penalaran itu sendiri.

Apa simpulan dari tulisan ini?

Bahwa pengamatan hakim adalah alat bukti yang nyaris tidak menambah pengetahuan, hampir tidak dapat diuji, dan tidak dijangkau satu pun pintu pengawasan — tetapi dapat diperbaiki tanpa mengubah satu kata pun dalam undang-undang. Caranya sudah disebut berulang kali dan tidak berubah: nyatakan pada saat terjadi, catat dalam berita acara berdasarkan Pasal 256 ayat (3), pisahkan amatan dari tafsirnya, dan hadapkan pada penjelasan lain sebelum pemeriksaan ditutup.

CATATAN SUMBER DAN KETELITIAN Kutipan Pasal 308 ayat (1) dan (2) KUHAP 2025 diverifikasi secara visual pada halaman 157 naskah resmi UU No. 20 Tahun 2025. Pasal 290, 291, 232, 235, 236–242, 250, dan 256 diverifikasi pada naskah yang sama dalam penyusunan seri tulisan ini. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 dikutip menurut rumusan yang lazim direproduksi sumber hukum sekunder dan sesuai dengan naskah yang dikenal luas; pembaca yang akan memakainya dalam dokumen hukum sebaiknya memeriksanya pada naskah resmi UUD 1945. Tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang dikutip di sini mengenai batas kewenangan Komisi Yudisial; uraian dalam tulisan ini bersandar pada rumusan teks Pasal 24B itu sendiri. People v. Collins, 68 Cal.2d 319 (1968), Mahkamah Agung California — angka peluang tiap ciri, kedua kekeliruan yang dinyatakan pengadilan, dan amar pembatalannya diverifikasi melalui sumber ensiklopedis daring; naskah putusannya sendiri tidak dibuka. Angka satu berbanding dua belas juta merupakan hasil perkalian angka-angka tersebut sebagaimana dilakukan di persidangan. R v Adams, Court of Appeal of England and Wales, diputus 26 April 1996 dengan pemeriksaan ulang dan banding kedua pada 1997 — uraian mengenai sikap pengadilan banding terhadap penggunaan teorema Bayes diverifikasi melalui sumber ensiklopedis daring dan disampaikan sebagai parafrase, bukan kutipan putusan. Tversky, A. & Kahneman, D. (1983), “Extensional versus Intuitive Reasoning: The Conjunction Fallacy in Probability Judgment”, Psychological Review, 90(4), hlm. 293–315 — rumusan soal Linda serta angka 85 persen (142 mahasiswa) dan 36 persen (64 mahasiswa pascasarjana dengan beberapa mata kuliah statistika) diperiksa langsung pada naskah artikelnya. Hitungan pengujian berganda (0,95 pangkat 20 menghasilkan sekitar 36 persen, sehingga peluang setidaknya satu perilaku tampak janggal sekitar 64 persen) adalah perhitungan penulis atas angka ANDAIAN; angka lima persen dan dua puluh perilaku tidak berasal dari penelitian mana pun dan dipakai semata untuk memperlihatkan susunan persoalannya. Skala rasio kemungkinan pada tabel merupakan penyederhanaan atas kebiasaan dalam ilmu forensik, bukan ukuran hukum. Perumpamaan diskresi sebagai lubang donat (Ronald Dworkin) dan rumusan Montesquieu mengenai kekuasaan mengadili dalam De l’esprit des lois (1748) disampaikan sebagai parafrase atas gagasan yang sudah mapan, tanpa pemeriksaan pada naskah aslinya. Hal yang sama berlaku bagi rujukan umum pada penelitian keadilan prosedural, yang disebut tanpa menunjuk penelitian tertentu. Seluruh pembacaan atas hubungan antara Pasal 235 ayat (1) huruf g, Pasal 291 ayat (1), dan Pasal 308 ayat (2), serta peta pintu pengawasan pada tabel, merupakan analisis penulis dan belum pernah diputus oleh pengadilan mana pun.

PENUTUP

Statistika menjawab pertanyaan yang diajukan di awal dengan jelas. Sebuah pengamatan menaikkan kemungkinan suatu fakta benar hanya apabila ia lebih jarang muncul pada keadaan yang sebaliknya. Kegugupan di ruang sidang tidak memenuhi syarat itu, tidak bebas dari pengaruh bukti lain, dan tidak ditetapkan sebelum hasilnya diketahui. Pada ketiga ukuran, nilainya mendekati nol.

Ilmu politik menjawab pertanyaan yang menyusul. Sebuah kewenangan yang menghasilkan sedikit pengetahuan tetapi menentukan kemerdekaan orang semestinya diimbangi pengawasan yang ketat. Yang terjadi justru kebalikannya: pada undang-undang yang sama, kewenangan menilai fakta diperluas di tingkat pertama dan sarana mengujinya dikurangi di tingkat atasnya.

Dua jawaban itu bertemu pada satu kalimat. Kita sedang memberi bobot hukum kepada sesuatu yang hampir tidak mengandung keterangan, dan pada saat yang sama mengurangi kemampuan memeriksanya. Keduanya terjadi di dalam satu naskah, tanpa ada yang merencanakannya demikian.

Lima tulisan dalam seri ini berangkat dari lima arah yang berbeda — hukum pembuktian, filsafat, psikologi dan neurosains, logika dan sosiologi, kini ilmu politik dan statistika. Tidak satu pun berakhir dengan usul menghapus Pasal 235 ayat (1) huruf g. Seluruhnya berakhir pada hal yang sama, dan hal itu sederhana: apa yang diamati harus dinyatakan, dicatat ketika masih segar, dipisahkan dari tafsirnya, dan dihadapkan pada penjelasan lain sebelum pemeriksaan ditutup.

Semua itu sudah dimungkinkan oleh undang-undang yang berlaku hari ini. Pasal 232 ayat (3) sampai (5), Pasal 250 ayat (1) huruf d, dan Pasal 256 ayat (3) sudah menyediakan seluruh sarananya. Yang belum ada hanya satu: kebiasaan memakainya.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!