problem dan solusi praperadilan kuhap baru
,

Problem dan Solusi Objek Praperadilan ‘Undue Delay’ Menurut KUHAP Baru

Avatar Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat, Pegiat Anti Korupsi)

Pada Agustus 2026, sekelompok warga di Bengkulu mendatangi kantor polisi membawa sesuatu yang tidak lazim: kue ulang tahun.

Bukan untuk merayakan apa pun. Kue itu untuk sebuah laporan polisi yang mereka buat pada Maret 2025 dan sampai hari itu belum juga tuntas. Setahun lebih. Cukup umur untuk ditiup lilinnya.

Sindiran itu bekerja. Pengaduan mereka telah dilayangkan pula ke Komisi Kepolisian Nasional, dan menurut aktivis pendamping mereka, dua oknum sudah diproses secara internal.

Tetapi perhatikan apa yang sesungguhnya terjadi di sana. Untuk memaksa negara bergerak, warga harus memakai kue, media massa, dan lembaga pengawas — tiga hal yang sama sekali bukan instrumen hukum acara.

Sejak 2 Januari 2026, seharusnya ada jalan yang lebih bermartabat. Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menempatkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek praperadilan.

Satu baris. Sebelas kata.

Dan di baliknya, hampir tidak ada apa-apa. Tidak ada penjelasan konkrit.

I.  Masalah

Sebelum membicarakan pasalnya, mari kita lihat besarnya penyakit yang hendak diobati. Untungnya, penyakit ini punya data.

Ombudsman: penundaan berlarut adalah maladministrasi terbanyak kedua

Sepanjang 2025, Ombudsman Republik Indonesia menerima 23.596 laporan masyarakat. Dari seluruh dugaan maladministrasi yang dilaporkan, lima terbanyak adalah: tidak memberikan pelayanan sebesar 40,68 persen; penundaan berlarut sebesar 21,25 persen; penyimpangan prosedur 18,79 persen; kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum 8,75 persen; dan tidak patut 4,29 persen.

Perhatikan peringkat kedua itu. Penundaan berlarut — istilah resmi Ombudsman untuk apa yang dalam hukum acara pidana kita sebut undue delay — adalah satu dari lima penyakit administrasi publik terbesar di negeri ini, dengan pangsa lebih dari seperlima seluruh aduan.

Pada tahun yang sama, kepolisian menempati posisi keempat sebagai substansi yang paling banyak dilaporkan, dengan 713 laporan.

Kompolnas: sembilan dari sepuluh aduan soal penyelidikan dan penyidikan

Angka yang lebih tajam datang dari Komisi Kepolisian Nasional. Dalam rilis akhir tahun pada 5 Januari 2026, Kompolnas menyatakan menerima 1.291 aduan masyarakat terkait kinerja Polri sepanjang 2025 — dan sekitar 90 persen di antaranya menyangkut kinerja penyelidikan dan penyidikan.

Sembilan dari sepuluh. Bukan soal kekerasan, bukan soal pungutan, melainkan soal bagaimana perkara ditangani — dan sebagian besar keluhan dalam kategori itu, siapa pun yang pernah mendampingi pelapor tahu, berbunyi sama: perkara saya tidak jalan.

Sebagai pembanding, catatan sebelumnya menunjukkan pola yang konsisten. Ombudsman mencatat kepolisian sebagai lembaga yang paling banyak dilaporkan pada 2020 dengan 699 laporan, 676 laporan pada 2021, dan 683 laporan pada 2022. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 2023 menempatkan kepolisian di peringkat teratas dengan 771 kasus dari total 2.753 aduan.

Ini bukan gejala musiman. Ini pola yang bertahan lebih dari satu dekade.

“Untuk memaksa negara bergerak, warga harus memakai kue ulang tahun, media massa, dan lembaga pengawas — tiga hal yang sama sekali bukan instrumen hukum acara.” Pembuka

II.  Terobosan

Pasal 158 KUHAP 2025 memberi pengadilan negeri wewenang memeriksa dan memutus enam hal melalui praperadilan: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan; penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan penangguhan pembantaran penahanan.

Huruf e adalah anak baru dalam keluarga itu.

KUHAP 1981 tidak mengenalnya. Selama empat puluh empat tahun, seseorang yang perkaranya digantung hanya punya dua pilihan: menunggu, atau menempuh jalur non-yudisial — mengadu ke Propam, ke Kompolnas, ke Ombudsman, ke Komisi Kejaksaan, atau ke media.

Semua jalur itu berguna, tetapi tidak satu pun menghasilkan putusan pengadilan. Rekomendasi Ombudsman kuat secara moral tetapi tidak memaksa penyidik menyelesaikan berkas. Pemeriksaan Propam menghukum orangnya, bukan memulihkan perkaranya.

Dengan huruf e, untuk pertama kalinya, lambatnya negara bekerja dapat dibawa ke hadapan hakim.

Secara konseptual, ini melengkapi satu hak yang sudah lebih dulu diakui undang-undang yang sama. Pasal 142 huruf a menempatkan sebagai hak tersangka dan terdakwa untuk segera menjalankan pemeriksaan. Hak itu selama ini tidak punya gigi. Huruf e adalah giginya.

Sayangnya, gigi itu belum tumbuh sempurna.

III.  Enam Kekosongan

Bacalah Pasal 158 KUHAP 2025 huruf e sekali lagi: penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. (Baca juga artikel terkait: https://www.legalfinansial.id/pahami-5-poin-krusialupaya-paksa-dalam-kuhap-2025-yang-wajib-diketahui-advokat-dan-aktivis/)

Sekarang bayangkan Anda hakim praperadilan yang menerima permohonan berdasarkan pasal itu. Anda akan segera menabrak enam persoalan.

Satu: apa itu “penundaan”?

Undang-undang tidak mendefinisikannya. Apakah penundaan berarti berhentinya kegiatan sama sekali, ataukah cukup melambatnya kegiatan? Apakah perkara yang setiap tiga bulan dipanggil satu saksi tergolong ditunda, atau tergolong berjalan pelan?

Perbedaannya bukan akademik. Penyidik yang cerdik dapat menjaga perkara tetap “hidup” secara administratif — satu surat panggilan setiap kuartal — sambil tidak pernah bermaksud menuntaskannya.

Dua: apa itu “alasan yang sah”?

Tidak ada kriterianya. Padahal justru di sinilah seluruh perkara akan diperdebatkan.

Apakah kekurangan penyidik alasan yang sah? Anggaran habis? Saksi kunci di luar negeri? Menunggu hasil laboratorium forensik yang antrenya panjang? Menunggu pendapat ahli? Menunggu perkara perdata yang berkaitan?

Sebagian jelas sah. Sebagian jelas tidak. Dan sebagian besar berada di wilayah abu-abu yang, tanpa parameter, akan diputus berbeda-beda oleh pengadilan yang berbeda-beda.

Tiga: berapa lama baru disebut menunda?

Inilah kekosongan yang paling praktis. KUHAP 2025 tidak menetapkan batas waktu penyelidikan maupun penyidikan.

Pasal 61 ayat (1) berbunyi “setelah Penyidikan selesai” — tanpa menyebut kapan penyidikan harus selesai. Undang-undang mengatur dengan rinci apa yang terjadi sesudah berkas jadi, tetapi diam sama sekali tentang kapan berkas itu harus jadi.

Tanpa titik acuan, frasa “penundaan” kehilangan pijakan pengukurannya.

Empat: siapa yang boleh mengajukan?

Ini kekosongan yang menurut saya paling mengejutkan, dan hampir tidak dibicarakan orang.

Pasal 160 ayat (1) mengatur siapa yang berhak mengajukan permohonan untuk huruf a — tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya. Ayat (2) mengatur pemohon untuk huruf d — pihak ketiga. Pasal 161 mengatur pemohon untuk huruf b — korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. Pasal 162 mengatur pemohon untuk huruf c — korban atau pelapor.

Huruf e tidak disebut di mana pun.

Objeknya diadakan, pemohonnya tidak ditentukan. Sebuah hak tanpa pemegang.

Lima: bagaimana tata cara pemeriksaannya?

Pasal 163 ayat (1) huruf b mengatur bahwa dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, hakim mendengar keterangan dari tersangka atau advokatnya, keluarga tersangka, pihak yang berkepentingan, penyidik, atau penuntut umum.

Perhatikan rujukannya: Pasal 160 sampai Pasal 162. Permohonan berdasarkan huruf e, yang tidak diatur dalam ketiga pasal itu, secara harfiah tidak tercakup.

Hal yang sama berlaku bagi Pasal 163 ayat (2), yang mewajibkan putusan memuat dengan jelas dasar dan alasannya — kewajiban itu pun hanya dilekatkan pada permohonan menurut Pasal 160 sampai Pasal 162.

Enam: apa akibat hukumnya bila penundaan dinyatakan tidak sah?

Pasal 163 ayat (3) merinci enam akibat putusan praperadilan: penetapan tersangka tidak sah maka tersangka dibebaskan; penangkapan atau penahanan tidak sah maka tersangka segera dibebaskan; penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah maka wajib dilanjutkan; penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat tidak sah maka buktinya tidak dapat digunakan; penghentian yang sah dengan tersangka tidak ditahan maka dicantumkan rehabilitasinya; dan benda sitaan yang bukan alat pembuktian harus segera dikembalikan.

Enam butir. Tidak satu pun tentang penundaan.

Maka hakim yang menyatakan sebuah penundaan tidak sah menghadapi pertanyaan sederhana: lalu apa? Memerintahkan penyidik melanjutkan? Memerintahkan menghentikan? Menetapkan tenggat? Undang-undang diam.

Sebuah putusan tanpa akibat hukum, dalam praktik, hanyalah pernyataan.

IV.  Doktrin: Mengapa Keterlambatan Adalah Persoalan Hak Asasi

Sebelum mencari jalan keluar, kita perlu tahu bahwa persoalan ini bukan penemuan Indonesia. Ia sudah dipikirkan matang di banyak yurisdiksi, dan pijakan teoretiknya kokoh.

Adagium yang lebih tua dari negara kita

Justice delayed is justice denied — keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditiadakan. Adagium ini berakar jauh, salah satunya pada Magna Carta 1215 yang memuat janji raja untuk tidak menjual, menolak, atau menunda keadilan kepada siapa pun.

Logikanya sederhana dan tak terbantah. Waktu merusak perkara. Saksi lupa dan meninggal. Bukti hilang. Dan bagi orang yang berstatus tersangka, setiap hari tambahan adalah hari hidup dengan stigma, dengan pekerjaan yang terancam, dengan rekening yang mungkin diblokir — tanpa pernah dinyatakan bersalah oleh siapa pun.

Kewajiban internasional yang kita ikat sendiri

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menyebutnya dua kali. Pasal 9 ayat (3) menjamin hak setiap orang yang ditahan atas tuduhan pidana untuk diadili dalam waktu yang wajar atau dibebaskan. Pasal 14 ayat (3) huruf c menjamin hak setiap orang yang dituduh untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya — to be tried without undue delay.

Dari frasa terakhir itulah istilah undue delay masuk ke perbendaharaan kita.

Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia merumuskannya dengan cara lain pada Pasal 6 ayat (1): hak atas pemeriksaan dalam waktu yang wajar — within a reasonable time. Dan dari rumusan itulah Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa membangun empat kriteria penilaian yang kini menjadi rujukan luas: kerumitan perkara, perilaku pemohon sendiri, perilaku aparat yang berwenang, dan apa yang dipertaruhkan bagi pemohon.

Uji empat faktor Barker v. Wingo

Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung dalam perkara Barker v. Wingo pada 1972 merumuskan uji penyeimbangan yang sampai hari ini menjadi rujukan klasik. Empat faktor yang ditimbang bersama-sama: lamanya penundaan, alasan penundaan, apakah terdakwa menuntut haknya, dan kerugian yang diderita terdakwa akibat penundaan itu.

Perhatikan faktor ketiga. Terdakwa yang diam saja selama bertahun-tahun lalu tiba-tiba mempersoalkan keterlambatan berada pada posisi yang lebih lemah daripada terdakwa yang berulang kali menyurati dan menagih. Ini pelajaran praktis yang langsung berguna bagi advokat Indonesia, dan akan saya bahas lagi di bagian mekanisme.

Dan di dalam hukum kita sendiri

Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan bukan barang impor. Ia asas dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman kita. Yang selama ini tidak ada bukan asasnya, melainkan sarana untuk menuntutnya.

Dalam bahasa doktrin: kita punya norma, tetapi tidak punya sanksi dan tidak punya prosedur. Dan norma tanpa keduanya adalah lex imperfecta — hukum yang tidak sempurna, yang memerintahkan tanpa mampu memaksa.

Pasal 158 huruf e dimaksudkan mengakhiri keadaan itu. Persoalannya, ia sendiri masih setengah jadi.

V.  Mencari Ukuran

Inilah bagian yang paling berguna secara praktis. Undang-undang memang tidak memberi ukuran — tetapi ukuran itu ada, tersebar di tempat lain, dan seluruhnya dapat diajukan ke hadapan hakim praperadilan sebagai tolok ukur.

Ukuran pertama: standar internal kepolisian

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana (Sudah dicabut dan diganti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan terakhir diganti lagi dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 masih berlaku), pada Pasal 31, menetapkan batas waktu penyelesaian perkara berdasarkan tingkat kesulitannya, dihitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan: 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari untuk perkara sulit, 60 hari untuk perkara sedang, dan 30 hari untuk perkara mudah. Tingkat kesulitan itu ditentukan pejabat yang menerbitkan surat perintah penyidikan, paling lambat tiga hari setelah surat itu terbit.

Standar serupa dilanjutkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang juga mengaitkan waktu penyelesaian dengan bobot perkara.

Ada pula standar pemberitahuan perkembangan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan diberikan pertama kali dalam tiga hari sejak laporan polisi dibuat, lalu secara berkala menurut bobot perkara — untuk kasus ringan pada hari ke-10, ke-20, dan ke-30; untuk kasus sedang pada hari ke-15, ke-30, ke-45, dan ke-60; untuk kasus sulit sampai hari ke-90; dan untuk kasus sangat sulit sampai hari ke-120.

Dengan kata lain: kepolisian sendiri sudah menetapkan kapan sebuah perkara seharusnya selesai, dan kapan pelapor seharusnya dikabari.

Catatan pentingnya — dan ini harus jujur disampaikan — Pasal 32 Perkap Nomor 12 Tahun 2009 memungkinkan perpanjangan waktu penyidikan tanpa menyebut batas konkret berapa kali. Sehingga standar itu, secara internal, bisa diperpanjang terus.

Tetapi justru di sinilah nilainya bagi praperadilan. Bila batas 90 hari terlampaui tanpa satu pun surat perpanjangan, tanpa satu pun surat pemberitahuan perkembangan, dan tanpa satu pun kegiatan penyidikan yang tercatat — maka yang terjadi bukan perpanjangan, melainkan pembiaran. Dan pembiaran adalah penundaan tanpa alasan yang sah.

Ukuran kedua: tenggat yang justru sudah ada di KUHAP 2025

Menariknya, undang-undang yang sama sebenarnya sangat rinci soal waktu — hanya saja tidak pada tahap yang kita bicarakan.

▪ Pasal 60 ayat (1): pemberitahuan dimulainya penyidikan dikirim kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

▪ Pasal 60 ayat (2): dalam tiga hari sejak pemberitahuan diterima kejaksaan, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk.

▪ Pasal 61 ayat (1): penelitian berkas oleh penuntut umum paling lama tujuh hari.

▪ Pasal 61 ayat (3): penyidikan tambahan paling lama empat belas hari.

▪ Pasal 62 ayat (2): bila masih belum lengkap, empat belas hari lagi — dan kali ini wajib diakhiri dengan gelar perkara yang dihadiri penyidik, pengawas penyidik, penuntut umum, pengawas penuntut umum, dan ahli.

▪ Pasal 62 ayat (3) dan (4): hasil gelar perkara memutuskan — dihentikan, atau dinyatakan lengkap. Tidak ada putaran ketiga.

▪ Pasal 62 ayat (6): bila penyidik tetap menyerahkan meski penuntut umum berpendapat penyidikan belum maksimal, penuntut umum wajib menentukan dalam empat belas hari apakah perkara dilanjutkan.

Bacalah rangkaian itu sebagai satu kesatuan. KUHAP 2025 sesungguhnya sudah mengakhiri penyakit bolak-balik berkas yang tak berujung — penyakit yang selama puluhan tahun menjadi bentuk undue delay paling khas di negeri ini. Setelah dua putaran, gelar perkara memaksa keputusan.

Yang tidak dibatasi hanyalah satu hal: berapa lama penyidikan itu sendiri boleh berlangsung sebelum berkas pertama kali diserahkan.

Di situlah lubangnya. Dan di situ pula huruf e paling dibutuhkan.

Ukuran ketiga: ancaman pidana sebagai pembanding

Satu argumen tambahan yang menurut saya kuat. Pasal 109 ayat (2) KUHAP 2025 menegaskan bahwa lamanya tersangka atau terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

Prinsip di baliknya — proporsionalitas antara beban proses dan bobot perkara — dapat dipinjam untuk menilai kewajaran lamanya penyidikan. Sebuah perkara pencurian yang diancam lima tahun, yang penyidikannya sudah berjalan tiga tahun tanpa kemajuan, jelas tidak proporsional betapapun rumitnya dalih yang diajukan.

VI.  Solusi Kekosongan: Menjawab Enam Persoalan Satu per Satu

Sekarang bagian yang menjadi tujuan tulisan ini. Keenam kekosongan tadi, menurut hemat saya, seluruhnya dapat diisi dengan penafsiran sistematis — tanpa menunggu revisi undang-undang.

Solusi kekosongan pemohon: Pasal 160 ayat (1) diperluas secara analogis, dan Pasal 161 sebagai pembanding

Karena huruf e tidak menyebut pemohonnya, pertanyaannya adalah siapa yang punya kepentingan hukum.

Jawabannya dua pihak sekaligus, dan keduanya punya sandaran.

Dari sisi tersangka: Pasal 142 huruf a menjamin hak segera menjalankan pemeriksaan, dan Pasal 160 ayat (1) memberi tersangka, keluarganya, dan advokatnya legal standing untuk mempersoalkan tindakan penyidik. Penundaan adalah kebalikan dari upaya paksa, tetapi sama-sama merupakan tindakan aparat yang membebani tersangka.

Dari sisi korban dan pelapor: Pasal 161 memberi mereka legal standing untuk mempersoalkan penghentian penyidikan. Dan secara logika a fortiori — argumentum a maiore ad minus — bila mereka boleh mempersoalkan penghentian yang terang-terangan, mereka tentu boleh mempersoalkan penghentian yang terselubung. Sebab itulah hakikat penundaan berlarut: penghentian tanpa surat penghentian.

Penalaran terakhir ini, menurut saya, adalah kunci. Undue delay bukan jenis pelanggaran baru; ia bentuk lain dari penghentian penyidikan. Yang berbeda hanya keberaniannya untuk mengakui.

Solusi kekosongan tata cara: Pasal 163 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis

Meskipun Pasal 163 ayat (1) huruf b hanya menyebut Pasal 160 sampai Pasal 162, huruf-huruf lainnya — tenggat tiga hari menetapkan hari sidang, tenggat tujuh hari menjatuhkan putusan, konsekuensi termohon dua kali mangkir, dan larangan menyelenggarakan pemeriksaan pokok perkara selama praperadilan berjalan — dirumuskan tanpa pembatasan objek.

Menerapkan seluruh Pasal 163 ayat (1) terhadap permohonan huruf e adalah pembacaan yang paling masuk akal, sebab pasal itu memang mengatur acara pemeriksaan praperadilan secara umum.

Solusi kekosongan akibat hukum: dua jembatan tekstual

Inilah temuan yang paling ingin saya sampaikan.

Jembatan pertama: Pasal 163 ayat (4) berbunyi bahwa ganti rugi dapat diajukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158. Perhatikan rujukannya — Pasal 158 secara keseluruhan, bukan huruf tertentu. Artinya ganti rugi terbuka untuk seluruh enam objek praperadilan, termasuk huruf e.

Jembatan kedua, dan ini yang paling elegan: Pasal 173 ayat (1) menyatakan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah.

Bandingkan frasanya dengan huruf e: penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Frasa yang sama persis — tanpa alasan yang sah. Dan penundaan, sebagai tindakan aparat yang membebani seseorang, secara wajar termasuk dalam pengertian “tindakan lain” pada Pasal 173 ayat (1).

Maka akibat hukumnya sesungguhnya sudah tersedia: putusan praperadilan yang menyatakan penundaan tidak sah menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Dan sejak KUHAP 2025, ganti rugi itu bukan janji kosong — Pasal 175 ayat (1) menyatakan pembayarannya bersumber dari dana abadi, dan ayat (2) mewajibkan pemberiannya paling lama empat belas hari kerja sejak permohonan diterima lembaga pengelola dana abadi.

Perlu dicatat secara jujur bahwa mekanisme rincinya masih menunggu Peraturan Pemerintah menurut Pasal 175 ayat (5), dan menurut Pasal 366 peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak undang-undang diundangkan.

Solusi kekosongan ukuran: uji lima faktor

Untuk mengisi kekosongan definisi, kriteria, dan batas waktu sekaligus, saya mengusulkan satu uji yang menggabungkan doktrin internasional dengan hukum positif kita. Lima faktor, ditimbang bersama-sama — bukan sebagai syarat kumulatif.

1. Lamanya penundaan diukur terhadap standar yang berlaku. Bandingkan waktu yang telah berjalan dengan batas dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2009 menurut bobot perkara, atau dengan tenggat dalam Pasal 60 sampai Pasal 62 KUHAP untuk tahap prapenuntutan.

2. Ada tidaknya kegiatan yang nyata. Bukan lamanya waktu itu sendiri yang menentukan, melainkan kekosongan kegiatan di dalamnya. Perkara yang berjalan dua tahun dengan tiga puluh pemeriksaan saksi berbeda dari perkara yang berjalan satu tahun tanpa satu pun surat.

3. Alasan yang diajukan aparat dan dapat tidaknya dibuktikan. Alasan yang sah harus berupa keadaan objektif yang dapat ditunjukkan — surat permintaan pemeriksaan laboratorium, surat permohonan bantuan hukum timbal balik, keterangan saksi yang berada di luar negeri. Alasan yang hanya diucapkan tanpa jejak dokumen bukan alasan; ia dalih.

4. Perilaku pemohon sendiri. Pihak yang tidak pernah menagih, tidak pernah menyurati, dan tidak pernah menanyakan perkembangan berada pada posisi lebih lemah — inilah faktor ketiga dalam uji Barker v. Wingo yang berlaku universal.

5. Kerugian nyata yang timbul. Status tersangka yang menggantung, rekening yang diblokir, barang sitaan yang tidak dikembalikan, izin usaha yang tertahan, saksi yang meninggal, bukti yang rusak. Semakin konkret kerugiannya, semakin kuat permohonannya.

VII.  Sembilan Langkah Praktis

Bagian ini untuk dipakai. Berikut urutan yang menurut saya paling kokoh.

1. Bangun jejak penagihan lebih dahulu. Kirim surat permintaan perkembangan perkara kepada penyidik atau penuntut umum, tercatat dan bertanda terima. Ulangi dengan tenggat yang wajar. Inilah bahan untuk faktor keempat, dan tanpa ini permohonan Anda lemah sejak awal.

2. Minta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan secara tertulis. Bila tidak diberikan sesuai jadwal berkalanya, catat itu sebagai bukti tersendiri — ketiadaan pemberitahuan adalah indikasi kuat ketiadaan kegiatan.

3. Susun kronologi berbasis dokumen. Tanggal laporan polisi, tanggal surat perintah penyidikan, tanggal setiap pemeriksaan, tanggal surat terakhir yang diterima. Kosongkan bagian yang memang kosong — justru kekosongan itulah dalil Anda.

4. Tentukan bobot perkara dan hitung standar waktunya. Bandingkan dengan batas 30, 60, 90, atau 120 hari menurut Perkap Nomor 12 Tahun 2009. Sertakan salinan peraturannya dalam permohonan.

5. Susun permohonan dengan dasar berlapis. Pasal 158 huruf e sebagai objek; Pasal 142 huruf a sebagai hak yang dilanggar bila pemohon adalah tersangka, atau Pasal 144 mengenai hak korban bila pemohon adalah korban; Pasal 160 ayat (1) atau Pasal 161 secara analogis sebagai dasar legal standing; dan Pasal 163 ayat (1) sebagai acaranya.

6. Mintakan akibat hukum secara eksplisit dalam petitum. Karena undang-undang tidak menentukannya, Andalah yang harus merumuskannya. Mohonkan: menyatakan penundaan tidak sah; memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara dalam tenggat tertentu; memerintahkan pemberitahuan perkembangan secara berkala; dan menyatakan pemohon berhak mengajukan ganti rugi berdasarkan Pasal 163 ayat (4) juncto Pasal 173 ayat (1).

7. Hitung tenggat pemeriksaannya. Hakim menetapkan hari sidang dalam tiga hari sejak permintaan diterima, dan harus memutus paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan — Pasal 163 ayat (1) huruf a dan huruf c. Bila termohon dua kali tidak hadir, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya — huruf d.

8. Perhatikan pembatasan satu kali. Pasal 160 ayat (3) membatasi permohonan atas keabsahan upaya paksa hanya satu kali untuk hal yang sama. Secara harfiah pembatasan itu tidak dilekatkan pada huruf e — tetapi jangan bertaruh padanya. Ajukan ketika bahan sudah lengkap.

9. Pertimbangkan jalur paralel, bukan jalur pengganti. Pengaduan ke Propam, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, atau Ombudsman tetap berguna — dan kini punya nilai tambahan: dokumen tanggapan dari lembaga-lembaga itu menjadi bukti di sidang praperadilan bahwa penundaan sudah pernah dipersoalkan dan tetap tidak ditindaklanjuti.

Catatan Strategis tentang Upaya Hukum Pasal 164 ayat (1) menyatakan putusan praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding. Sekali lagi, rujukannya hanya Pasal 160 sampai Pasal 162 — tidak mencakup permohonan berdasarkan huruf e, yang memang tidak diatur dalam ketiga pasal itu. Dibaca secara a contrario, larangan banding tidak berlaku bagi putusan praperadilan mengenai penundaan penanganan perkara. Ini tafsir yang berani dan belum teruji, tetapi dasarnya ada pada bunyi pasalnya sendiri — dan patut diajukan bila putusan tingkat pertama mengecewakan.

VIII.  Analisis Kritis: Hak yang Benar, Konstruksi yang Belum Selesai

Menempatkan undue delay sebagai objek praperadilan adalah salah satu keputusan paling maju dalam KUHAP 2025. Ia mengakui sesuatu yang selama ini kita alami tetapi tidak pernah kita namai secara hukum: bahwa negara dapat melanggar hak seseorang bukan hanya dengan bertindak, melainkan juga dengan tidak bertindak.

Dalam bahasa hukum administrasi, ini pergeseran dari mempersoalkan tindakan menjadi mempersoalkan pengabaian — dari commissie ke omissie.

Tetapi pengakuan tanpa perangkat adalah pengakuan yang belum selesai.

Pola kekosongannya, sayangnya, sama persis dengan yang saya temukan pada bab-bab lain KUHAP 2025: sebuah lembaga baru diperkenalkan dalam satu kalimat, lalu pasal-pasal pelaksananya lupa disesuaikan. Pasal 160 sampai Pasal 162 tidak diperluas untuk mencakup huruf e dan huruf f. Pasal 163 ayat (1) huruf b dan ayat (2) merujuk daftar yang sudah tidak lengkap. Pasal 163 ayat (3) tidak menambahkan akibat hukum yang baru. Pasal 164 ayat (1) memakai rujukan yang sama usangnya.

Empat pasal berturut-turut, semuanya menunjuk ke daftar yang tidak lagi utuh. Ini bukan perbedaan pandangan kebijakan; ini penyisiran akhir yang tidak dikerjakan.

Dan Penjelasan Pasal 158 sampai Pasal 164, seperti hampir seluruh pasal dalam undang-undang ini, berbunyi dua kata: “Cukup jelas.”

Ada pula risiko yang harus diantisipasi dari arah sebaliknya. Tanpa parameter, huruf e dapat berubah menjadi alat tekanan. Pihak yang berperkara dapat mengajukan praperadilan berulang untuk menghambat penyidikan — apalagi mengingat Pasal 163 ayat (1) huruf e melarang pemeriksaan pokok perkara diselenggarakan selama praperadilan belum selesai.

Sebuah hak yang dirancang melawan penundaan, bila tidak diberi rambu, justru dapat dipakai untuk menciptakan penundaan. Ironi itu nyata, dan hanya dapat dicegah dengan kriteria yang jelas.

IX.  Contoh: Perkara Ibu Sanne

Mari kita uji uji lima faktor tadi pada sebuah perkara.

Ibu Sanne melaporkan mantan mitra usahanya atas dugaan penggelapan dana koperasi pada Februari 2025. Surat perintah penyidikan terbit pada Maret 2025. Perkara diklasifikasikan sedang, sehingga standar penyelesaiannya 60 hari.

Sampai Agustus 2026 — tujuh belas bulan kemudian — yang terjadi: dua kali pemeriksaan saksi pada Maret dan April 2025, satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan pada Mei 2025, lalu tidak ada apa-apa lagi. Tidak ada surat perpanjangan. Tidak ada pemberitahuan. Terlapor tidak pernah diperiksa.

Ibu Sanne mengirim tiga surat permintaan perkembangan, seluruhnya bertanda terima. Ia juga mengadu ke Propam. Jawaban lisan yang ia terima: penyidiknya sudah pindah.

Sekarang timbang kelimanya.

▪ Lamanya: 17 bulan terhadap standar 60 hari — lebih dari delapan kali lipat.

▪ Kegiatan nyata: kosong selama 15 bulan terakhir.

▪ Alasan aparat: mutasi penyidik, disampaikan lisan, tanpa dokumen, dan bukan keadaan yang menghalangi penunjukan penyidik pengganti.

▪ Perilaku pemohon: tiga surat bertanda terima dan satu pengaduan Propam — kuat.

▪ Kerugian: dana koperasi tidak pulih, anggota kehilangan kepercayaan, dan risiko daluwarsa penuntutan mulai membayang.

Lima-limanya mengarah ke satu kesimpulan. Ini bukan perkara yang berjalan lambat; ini perkara yang ditinggalkan.

Dan sejak 2 Januari 2026, Ibu Sanne tidak perlu lagi membawa kue ulang tahun ke kantor polisi. Ia dapat membawa permohonan ke pengadilan negeri.

X.  Kesalahan yang Sering Terjadi

▪ Mengajukan praperadilan tanpa jejak penagihan. Faktor perilaku pemohon adalah salah satu yang paling menentukan, dan ia tidak bisa dibangun setelah permohonan didaftarkan.

▪ Mengandalkan pengaduan ke lembaga pengawas sebagai pengganti praperadilan. Rekomendasi bukan putusan; hanya putusan pengadilan yang memaksa.

▪ Mendalilkan lamanya waktu saja. Waktu tanpa kekosongan kegiatan bukan penundaan — ia bisa jadi kerumitan.

▪ Tidak merumuskan petitum akibat hukum. Karena undang-undang tidak menyediakannya, permohonan yang hanya meminta pernyataan tidak sah akan berakhir sebagai kemenangan di atas kertas.

▪ Mengira huruf e hanya untuk tersangka. Korban dan pelapor justru pihak yang paling sering dirugikan penundaan, dan legal standing mereka dapat dibangun dari Pasal 161 secara analogis.

XI.  Rekomendasi

Penafsiran sistematis dapat menutup sebagian besar kekosongan, tetapi tidak seluruhnya. Empat hal berikut perlu dikerjakan.

1. Mahkamah Agung perlu menerbitkan pedoman teknis yang menegaskan siapa yang berhak mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 158 huruf e dan huruf f, bahwa Pasal 163 ayat (1) berlaku bagi seluruh objek praperadilan, dan bahwa putusan wajib memuat dasar serta alasannya. Perlu diingat, pedoman semacam ini harus berhati-hati agar tetap berada pada wilayah tata laksana — sebab Pasal 3 ayat (1) undang-undang ini melarang peraturan yang lebih rendah mengatur hukum acara pidana.

2. Kriteria “alasan yang sah” perlu dibakukan, dan tempat paling tepat adalah peraturan pelaksanaan yang diperintahkan undang-undang. Daftar terbuka akan lebih baik daripada daftar tertutup — cukup menyebut jenis keadaan yang dapat diterima, dengan syarat harus dibuktikan secara dokumenter.

3. Batas waktu penyidikan sebaiknya dinaikkan derajatnya dari peraturan kepolisian ke undang-undang, dengan mekanisme perpanjangan yang berjenjang dan berbatas — sebagaimana KUHAP 2025 sudah melakukannya untuk penahanan dan untuk prapenuntutan.

4. Untuk jangka menengah, revisi terbatas perlu menambahkan akibat hukum pada Pasal 163 ayat (3): kewenangan hakim praperadilan memerintahkan penanganan perkara dilanjutkan dalam tenggat tertentu, atau dihentikan bila memang tidak cukup bukti — dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada pengadilan.

Penutup

Ada dua cara sebuah negara mengingkari keadilan.

Cara pertama kasatmata: menangkap tanpa surat, menahan tanpa dasar, menyita tanpa izin. Terhadap yang seperti ini, hukum acara kita sudah lama punya jawabannya, dan KUHAP 2025 memperkuatnya.

Cara kedua nyaris tak terlihat: tidak melakukan apa-apa. Tidak menolak, tidak menghentikan, tidak melanjutkan. Membiarkan sebuah berkas menua di lemari sampai saksinya lupa, buktinya rapuh, dan pelapornya menyerah.

Cara kedua ini lebih aman bagi yang melakukannya, sebab tidak ada surat yang bisa dipersoalkan, tidak ada tindakan yang bisa dibatalkan. Yang ada hanya diam — dan diam, selama empat puluh empat tahun, bukan objek praperadilan.

Pasal 158 huruf e mengubah itu. Untuk pertama kalinya, diam pun bisa diadili.

Bahwa pasal itu lahir tanpa definisi, tanpa ukuran, tanpa pemohon yang ditentukan, dan tanpa akibat hukum — itu memang kelemahan yang nyata. Tetapi bukan kelemahan yang mematikan.

Sebab semua yang hilang itu, sesungguhnya, sudah tersedia di tempat lain dalam sistem hukum kita sendiri: legal standing pada Pasal 160 dan Pasal 161, acara pada Pasal 163 ayat (1), ukuran pada standar internal kepolisian dan pada tenggat Pasal 60 sampai Pasal 62, dan akibat hukum pada Pasal 163 ayat (4) juncto Pasal 173 ayat (1). Yang diperlukan bukan pasal baru, melainkan keberanian merangkainya — dan advokat yang mau menjadi orang pertama yang mengajukannya.

Sebuah hak yang tidak pernah dituntut akan tetap menjadi kalimat. Sebuah hak yang dituntut berulang kali, dengan argumen yang disusun rapi dan dicatat dalam berita acara, pada akhirnya akan menjadi kaidah.

Keadilan yang tertunda memang keadilan yang ditiadakan. Tetapi penundaan yang tidak pernah dipersoalkan adalah peniadaan yang kita setujui bersama-sama, dalam diam.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu undue delay dalam KUHAP 2025?

Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, yang menurut Pasal 158 huruf e menjadi salah satu dari enam objek praperadilan. Istilahnya berasal dari Pasal 14 ayat (3) huruf c Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik — hak diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya.

Siapa yang berhak mengajukan praperadilan undue delay?

Undang-undang tidak menentukannya — inilah salah satu kekosongannya. Menurut hemat saya, baik tersangka melalui Pasal 160 ayat (1) maupun korban dan pelapor melalui Pasal 161 secara analogis memiliki kepentingan hukum, sebab penundaan berlarut pada hakikatnya adalah penghentian penyidikan tanpa surat penghentian.

Berapa lama sebuah perkara baru dianggap ditunda?

KUHAP tidak menetapkan batas waktu penyidikan. Namun Perkap Nomor 12 Tahun 2009 menetapkan standar internal kepolisian: 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari untuk sulit, 60 hari untuk sedang, dan 30 hari untuk mudah, dihitung sejak surat perintah penyidikan. Standar itu dapat diajukan sebagai tolok ukur.

Apa saja yang termasuk “alasan yang sah”?

Tidak ada kriterianya dalam undang-undang. Yang wajar dianggap sah adalah keadaan objektif yang dapat dibuktikan secara dokumenter — menunggu hasil laboratorium forensik, permintaan bantuan hukum timbal balik ke negara lain, saksi kunci yang berada di luar jangkauan. Alasan yang hanya disampaikan lisan tanpa jejak dokumen sulit disebut sah.

Apa akibat hukumnya bila penundaan dinyatakan tidak sah?

Pasal 163 ayat (3) tidak mengaturnya. Namun Pasal 163 ayat (4) membuka ganti rugi terhadap seluruh objek Pasal 158, dan Pasal 173 ayat (1) memberi hak menuntut ganti rugi karena “dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah” — frasa yang sama dengan huruf e. Petitum sebaiknya juga memohon perintah melanjutkan penanganan perkara dalam tenggat tertentu.

Berapa lama praperadilan undue delay diperiksa?

Mengikuti Pasal 163 ayat (1): hakim menetapkan hari sidang dalam tiga hari sejak permintaan diterima, dan harus memutus paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan.

Bagaimana kalau penyidik tidak hadir di sidang praperadilan?

Menurut Pasal 163 ayat (1) huruf d, bila termohon dua kali tidak hadir, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya. Ini ketentuan baru yang menutup taktik menggagalkan praperadilan dengan cara mangkir.

Apakah putusannya bisa dibanding?

Pasal 164 ayat (1) melarang banding, tetapi hanya terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai Pasal 162 — yang tidak mencakup huruf e. Dibaca secara a contrario, banding tidak terlarang. Tafsir ini belum teruji, tetapi dasarnya ada pada bunyi pasalnya.

Apakah masih perlu mengadu ke Kompolnas atau Ombudsman?

Masih, sebagai jalur paralel. Selain berfungsi sendiri, dokumen tanggapan dari lembaga-lembaga itu menjadi bukti di sidang praperadilan bahwa penundaan sudah pernah dipersoalkan dan tetap tidak ditindaklanjuti.

Apakah huruf e bisa disalahgunakan untuk menghambat perkara?

Bisa, dan risiko itu nyata — apalagi karena Pasal 163 ayat (1) huruf e melarang pemeriksaan pokok perkara diselenggarakan selama praperadilan belum selesai. Inilah alasan mengapa kriteria yang jelas mendesak dibakukan.

Sebelum Anda Melangkah:
Bila laporan atau perkara Anda menggantung, mulailah bukan dengan mendatangi kantor, melainkan dengan menyurati secara elektronik atau langsung. Surat bertanggal dan bertanda terima adalah bahan baku permohonan praperadilan; kunjungan lisan tidak meninggalkan apa-apa. Susun kronologi berbasis dokumen, dan biarkan bagian yang kosong tetap kosong. Justru kekosongan itulah yang akan Anda dalilkan. Dan bila Anda advokat: perkara undue delay pertama di daerah Anda akan menjadi rujukan bagi yang berikutnya. Pasal ini belum punya bentuk. Yang mengajukan lebih dahulu, ikut menentukan bentuknya.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!