Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
Upaya paksa adalah wajah paling nyata dari kekuasaan negara yang bersentuhan langsung dengan tubuh dan kebebasan warga negara. Penangkapan di pagi hari, penahanan berbulan-bulan, penggeledahan rumah yang memporak-porandakan privasi, penyitaan aset yang melumpuhkan hidup seseorang — semuanya adalah upaya paksa. Dan semuanya dilakukan atas nama hukum.
KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025) membawa perubahan mendasar dalam pengaturan upaya paksa. Pasal 89 KUHAP 2025 mendefinisikan upaya paksa secara lebih luas dari KUHAP 1981 — tidak lagi hanya 4 jenis, melainkan 9 jenis tindakan: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia. Dan yang lebih penting: seluruhnya kini bisa diuji melalui praperadilan.
Artikel ini memilih 5 poin paling krusial yang wajib dipahami oleh setiap advokat yang mendampingi klien dan setiap aktivis yang mengawal proses hukum. Bukan teori kosong — melainkan pengetahuan yang langsung bisa digunakan ketika klien ditangkap, ditahan, atau rumahnya digeledah pada tengah malam.
I. PETA LENGKAP: 9 JENIS UPAYA PAKSA KUHAP 2025 Pasal 89 KUHAP 2025
| Pasal 89 KUHAP 2025 — Definisi Upaya Paksa |
| Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum. |
Dibandingkan KUHAP 1981 yang hanya mengatur 4 jenis upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan), KUHAP 2025 menambah 5 jenis baru: penetapan tersangka, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah. Perluasan ini memiliki dua makna: lebih banyak kewenangan bagi aparat, tetapi juga — dan ini yang lebih penting — lebih banyak tindakan yang bisa diuji legalitasnya di praperadilan.
| No | Jenis Upaya Paksa | Pasal Utama | Status dalam KUHAP 2025 | KUHAP 1981 |
| 1 | Penetapan Tersangka | Pasal 85 | ★ BARU sebagai upaya paksa eksplisit | Tidak termasuk |
| 2 | Penangkapan | Pasal 88-92 | Dipertahankan + diperketat | Ada |
| 3 | Penahanan | Pasal 99-111 | Dipertahankan + kewenangan PPNS dibatasi | Ada |
| 4 | Penggeledahan | Pasal 103-110 | Dipertahankan + digital search diatur | Ada |
| 5 | Penyitaan | Pasal 111-123 | Dipertahankan + perlindungan pihak ketiga | Ada |
| 6 | Penyadapan | Pasal 124-131 | ★ BARU — diatur eksplisit dengan ketat | Tidak termasuk |
| 7 | Pemeriksaan Surat | Pasal 132-134 | ★ BARU — terpisah dari penggeledahan | Tidak termasuk |
| 8 | Pemblokiran | Pasal 135-138 | ★ BARU — aset dan akun digital | Tidak termasuk |
| 9 | Larangan Keluar Wilayah | Pasal 139-141 | ★ BARU — pencegahan bepergian | Tidak termasuk |
II. 5 POIN KRUSIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
| 1 POIN | PENETAPAN TERSANGKA ADALAH UPAYA PAKSA | Pasal 85 jo. Pasal 89 KUHAP 2025 Terobosan normatif terbesar KUHAP 2025 — kini bisa dipraperadilankan Untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia, penetapan tersangka secara eksplisit dikategorikan sebagai UPAYA PAKSA. Ini bukan sekadar perubahan terminologi — ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar: penetapan tersangka yang tidak sah dapat langsung diuji di praperadilan. |
Sebelum KUHAP 2025, penetapan tersangka hanya bisa dipraperadilankan melalui judicial review berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 — bukan karena diatur undang-undang, melainkan karena MK ‘memaksanya masuk’ ke dalam KUHAP 1981. Kini KUHAP 2025 mengkodifikasikannya secara tegas sebagai bagian dari upaya paksa dalam Pasal 89.
Syarat Penetapan Tersangka KUHAP 2025 (Pasal 85)
KUHAP 2025 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti — mengadopsi dan mengkodifikasikan standar Putusan MK. Yang baru: KUHAP 2025 juga mensyaratkan bahwa 2 alat bukti untuk penetapan tersangka harus berbeda dari 2 alat bukti untuk penangkapan. Setiap upaya paksa memiliki basis alat buktinya sendiri — tidak bisa digunakan bergantian.
| Aspek | KUHAP 1981 | KUHAP 2025 |
| Status penetapan tersangka | Bukan upaya paksa | ✅ Upaya paksa — Pasal 89 |
| Bisa dipraperadilankan? | Hanya via Putusan MK 21/2014 — tidak ada di UU | ✅ Ya — langsung berdasarkan UU |
| Syarat minimum | ‘Bukti permulaan yang cukup’ — tidak jelas | ✅ Minimal 2 alat bukti — Pasal 85 |
| Hubungan dengan alat bukti penangkapan | Tidak diatur — sering sama persis | ✅ Harus berbeda — masing-masing upaya paksa berbasis bukti spesifik |
| Implikasi Krusial untuk Advokat Begitu klien ditetapkan sebagai tersangka, cek segera: apakah penetapan didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah? Jika tidak, atau jika alat bukti yang sama digunakan untuk penetapan tersangka sekaligus penangkapan, ini adalah dasar praperadilan yang kuat. Jangan tunggu penahanan baru bertindak — penetapan tersangka yang cacat bisa diserang lebih dulu. |
| 2 POIN | PENAHANAN PPNS KINI DIBATASI KETAT | Pasal 99-111 KUHAP 2025 Perubahan paling operasional — langsung berdampak pada praktik sehari-hari Salah satu perubahan paling konkret KUHAP 2025 adalah pembatasan kewenangan penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Di KUHAP 1981, seluruh PPNS yang berstatus penyidik memiliki kewenangan penahanan. KUHAP 2025 membatasi ini secara signifikan. |
A. Kewenangan Penahanan yang Berubah
| Pejabat | KUHAP 1981 | KUHAP 2025 |
| Penyidik Polri | ✅ Berwenang menahan | ✅ Berwenang menahan — tidak berubah |
| PPNS (umum) | ✅ Berwenang menahan jika berstatus penyidik | ❌ TIDAK berwenang menahan — harus serahkan ke Polri |
| PPNS Tertentu | Tidak dibedakan | ✅ Hanya PPNS yang diberi kewenangan khusus oleh UU sektoral |
| Penyidik KPK | Berdasarkan UU KPK | Tetap berdasarkan UU KPK — tidak tunduk pada pembatasan ini |
B. Durasi Penahanan — Perbandingan Lengkap
| Tingkat | Pejabat | KUHAP 1981 | KUHAP 2025 |
| Penyidikan | Penyidik | 20 hari + perpanjang 40 hari = 60 hari | 20 hari + perpanjang 40 hari = 60 hari |
| Penuntutan | Penuntut Umum | 20 hari + perpanjang 30 hari = 50 hari | 20 hari + perpanjang 30 hari = 50 hari |
| PN | Hakim PN | 30 hari + perpanjang 60 hari = 90 hari | 30 hari + perpanjang 60 hari = 90 hari |
| PT | Hakim PT | 30 hari + perpanjang 60 hari = 90 hari | 30 hari + perpanjang 60 hari = 90 hari |
| MA | Hakim MA | 50 hari + perpanjang 60 hari = 110 hari | 50 hari + perpanjang 60 hari = 110 hari |
| TOTAL | Semua tingkat | 400 hari | 400 hari |
C. Alasan Penahanan yang Diperluas — Perlu Diwaspadai
KUHAP 2025 memperluas alasan penahanan dari 3 menjadi 9 alasan. Tiga alasan lama tetap ada: dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Enam alasan baru yang perlu diwaspadai:
- Memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan;
- Tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
- Memiliki lebih dari satu identitas kependudukan;
- Tidak memiliki tempat tinggal tetap;
- Dikhawatirkan mempengaruhi saksi atau korban;
- Dikhawatirkan melarikan diri ke luar wilayah Indonesia.
| ⚠️ Peringatan untuk Advokat dan Aktivis Beberapa alasan baru penahanan sangat ‘karet’ — terutama ‘tidak bekerja sama dalam pemeriksaan’ dan ‘memberikan informasi yang tidak sesuai fakta’. Ini berpotensi disalahgunakan untuk menahan seseorang yang menggunakan haknya untuk diam (right to silence). Advokat wajib segera mengingatkan klien bahwa menggunakan hak diam BUKAN alasan yang sah untuk ditahan, dan siap mengajukan praperadilan jika penahanan didasarkan pada alasan-alasan yang lemah ini. |
| 3 POIN | PENGGELEDAHAN DIGITAL — KEWENANGAN BARU YANG HARUS DIKAWAL | Pasal 103-110 KUHAP 2025 Era baru: penyidik kini bisa menggeledah perangkat elektronik dan data digital KUHAP 2025 secara eksplisit mengatur penggeledahan digital — tindakan penyidik untuk memeriksa perangkat elektronik dan mengakses data yang tersimpan di dalamnya. Ini adalah respons terhadap kenyataan bahwa sebagian besar bukti kejahatan modern berada dalam bentuk digital. |
A. Jenis Penggeledahan dalam KUHAP 2025
KUHAP 2025 mengatur 4 jenis penggeledahan:
- Penggeledahan rumah — memasuki tempat tinggal atau tempat tertutup;
- Penggeledahan badan — memeriksa tubuh dan/atau pakaian;
- Penggeledahan kendaraan — memeriksa kendaraan bermotor;
- Penggeledahan perangkat elektronik (BARU) — memeriksa dan mengakses data dalam perangkat digital.
B. Syarat Penggeledahan Digital
| Kondisi | Prosedur | Catatan Penting |
| Penggeledahan biasa | Wajib ada izin tertulis ketua pengadilan negeri SEBELUM penggeledahan | Penyidik wajib tunjukkan surat izin — jika tidak ada, penggeledahan tidak sah |
| Keadaan mendesak (urgent) | Bisa dilakukan tanpa izin terlebih dahulu — wajib lapor dalam 24 jam | Frasa ‘keadaan mendesak’ harus dibuktikan — tidak bisa diklaim sembarangan |
| Penggeledahan perangkat digital | Butuh izin khusus ketua pengadilan + tidak boleh mengubah/menghapus data | Seluruh proses harus didokumentasikan — hash value sebelum dan sesudah |
C. Hak yang Harus Diketahui Saat Penggeledahan
- Minta ditunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri;
- Jika tidak ada surat izin — penggeledahan hanya sah jika dalam keadaan mendesak dan penyidik wajib lapor dalam 24 jam;
- Berhak didampingi 2 orang saksi dari lingkungan setempat selama penggeledahan;
- Jika tidak ada pemilik atau penjaga — penggeledahan harus disaksikan kepala desa/lurah atau pejabat setempat;
- Penyidik wajib membuat berita acara penggeledahan yang harus dibacakan dan ditandatangani.
| Hak Advokat Saat Penggeledahan Advokat berhak hadir dan mendampingi klien selama penggeledahan berlangsung. Advokat juga berhak meminta salinan berita acara penggeledahan dan dokumentasi seluruh barang/data yang diambil. Jika penggeledahan dilakukan tanpa surat izin dan tidak dalam keadaan mendesak yang dapat dibuktikan, ini adalah dasar praperadilan yang kuat. |
| 4 POIN | PENYADAPAN & PEMBLOKIRAN — DUA SENJATA BARU YANG DIATUR KETAT | Pasal 124-138 KUHAP 2025 Pertama kali dikodifikasi secara komprehensif dalam hukum acara pidana Indonesia Penyadapan dan pemblokiran kini bukan lagi zona abu-abu yang hanya diatur dalam undang-undang sektoral. KUHAP 2025 mengatur keduanya secara komprehensif sebagai upaya paksa — dengan syarat yang ketat dan mekanisme pengawasan yang lebih baik. |
A. Penyadapan (Pasal 124-131 KUHAP 2025)
Penyadapan adalah tindakan Penyidik untuk mengintersepsi atau merekam komunikasi melalui saluran elektronik — telepon, email, aplikasi pesan, dan sebagainya. KUHAP 2025 mengaturnya dengan beberapa ketentuan penting:
| Aspek | Sebelum KUHAP 2025 | KUHAP 2025 |
| Dasar hukum | Berserakan di UU ITE, UU KPK, PP 52/2000 | Terintegrasi dalam KUHAP — Pasal 124-131 |
| Izin | Bergantung UU sektoral masing-masing | Wajib izin ketua pengadilan negeri |
| Tindak pidana yang bisa disadap | Tidak konsisten antar UU | Tindak pidana tertentu yang diancam pidana penjara minimal 4 tahun |
| Durasi | Tidak terstandar | Paling lama 30 hari + perpanjang 30 hari |
| Pengawasan | Minimal | Hasil penyadapan wajib dilaporkan ke ketua pengadilan negeri |
| Penggunaan hasil sadap sebagai bukti | Diperdebatkan | Sah jika prosedur dipenuhi — tidak sah jika melanggar prosedur (exclusionary rule) |
B. Pemblokiran (Pasal 135-138 KUHAP 2025)
Pemblokiran adalah tindakan baru dalam KUHAP 2025 — tidak ada padanannya dalam KUHAP 1981. Ini adalah pembekuan atau penutupan akses terhadap:
- Rekening bank dan instrumen keuangan;
- Aset kripto dan aset digital;
- Akun media sosial dan platform digital;
- Domain dan situs web tertentu.
Syarat pemblokiran: (1) ada dugaan tindak pidana; (2) ada kekhawatiran aset akan dialihkan atau dihilangkan; (3) wajib ada izin ketua pengadilan negeri. Pemblokiran yang dilakukan tanpa izin pengadilan adalah upaya paksa yang tidak sah dan dapat dipraperadilankan.
| ⚠️ Pemblokiran Rekening Tanpa Izin = Pelanggaran HAM Pemblokiran rekening bank atau aset tanpa izin pengadilan adalah tindakan yang melanggar hak milik dan hak atas penghidupan yang layak. Jika klien mengalami pemblokiran rekening tanpa ada surat izin dari ketua pengadilan negeri, advokat dapat mengajukan praperadilan untuk menyatakan pemblokiran tidak sah dan meminta pencabutan segera. |
| 5 POIN | PRAPERADILAN DIPERLUAS — SENJATA UTAMA MELAWAN UPAYA PAKSA YANG SEWENANG-WENANG | Pasal 158-164 KUHAP 2025 Dari mekanisme administratif ke kontrol yudisial substantif yang aktif KUHAP 2025 mentransformasi praperadilan dari mekanisme formal-administratif menjadi instrumen kontrol yudisial substantif. Objeknya diperluas dari 3 menjadi 6 hal. Hakim kini diberi kewenangan untuk menilai substansi upaya paksa — bukan hanya memeriksa formalitas surat perintah. |
A. Perluasan Objek Praperadilan
| Objek Praperadilan | KUHAP 1981 | KUHAP 2025 |
| Sah/tidaknya penangkapan dan penahanan | ✅ Ada | ✅ Ada + diperluas |
| Sah/tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan | ✅ Ada | ✅ Ada |
| Ganti rugi dan rehabilitasi | ✅ Ada | ✅ Ada |
| Sah/tidaknya SELURUH upaya paksa (termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran) | ❌ Tidak — hanya via MK 21/2014 | ✅ ADA — Pasal 158 huruf a |
| Penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana (oleh pihak ketiga) | ❌ Tidak ada | ✅ ADA BARU — Pasal 158 huruf d |
| Penundaan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) | ❌ Tidak ada | ✅ ADA BARU — Pasal 158 huruf e |
| Penangguhan pembantaran penahanan | ❌ Tidak ada | ✅ ADA BARU — Pasal 158 huruf f |
B. One Shot Rule — Aturan Baru yang Wajib Dipahami
KUHAP 2025 menerapkan one shot rule dalam praperadilan: pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama (Pasal 160 ayat 3). Ini berarti:
- Jika praperadilan penangkapan diajukan dan kalah — tidak bisa diajukan lagi untuk penangkapan yang sama;
- Namun setiap jenis upaya paksa dihitung terpisah — kalah di praperadilan penangkapan bukan berarti tidak bisa ajukan praperadilan penahanan;
- Strategi pengajuan praperadilan menjadi sangat penting — salah urutan bisa menghabiskan ‘peluru’ yang tidak dapat ditembakkan ulang.
C. Undue Delay — Senjata Baru untuk Aktivis HAM
Salah satu objek praperadilan baru yang paling revolusioner adalah penundaan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) — Pasal 158 huruf e. Ini adalah jawaban atas keluhan bertahun-tahun bahwa laporan pidana ‘dikubur’ oleh penyidik tanpa tindak lanjut. Kini, keluarga korban, pelapor, dan korban itu sendiri bisa mengajukan praperadilan untuk memaksa penyidik segera menangani perkara.
| Strategi Krusial: Kapan Ajukan Praperadilan? Karena one shot rule, advokat harus strategis. Prioritas pertama: jika ada penahanan — ajukan praperadilan penahanan segera karena dampaknya paling langsung ke kebebasan klien. Kedua: jika ada penetapan tersangka yang cacat bukti — ajukan praperadilan penetapan tersangka. Ketiga: jika ada penyitaan barang yang tidak relevan — ajukan praperadilan penyitaan. Jangan tembakkan semua sekaligus — satu per satu, dengan perhitungan matang. |
III. PERBANDINGAN INTERNASIONAL: UPAYA PAKSA DI NEGARA LAIN
Bagaimana standar upaya paksa Indonesia di bawah KUHAP 2025 dibandingkan dengan negara-negara lain? Berikut perbandingan ringkas:
| Aspek | Indonesia (KUHAP 2025) | Amerika Serikat | Belanda | Australia |
| Penetapan tersangka | ✅ Butuh 2 alat bukti | Butuh probable cause — hakim magistrate wajib periksa | Verdenking — dugaan yang wajar berdasarkan fakta | Butuh reasonable suspicion |
| Izin penangkapan | Tanpa izin pengadilan — bisa dipraperadilankan | Wajib arrest warrant dari hakim — kecuali in flagrante | Wajib bevel rechter-commissaris kecuali tertangkap tangan | Wajib warrant dari magistrate kecuali urgent |
| Durasi penahanan pra-sidang | Maks 400 hari | Hak speedy trial — biasanya < 90 hari | Maks 6 bulan awal + perpanjang sangat terbatas | Maks 12 bulan — dapat diperpanjang |
| Penggeledahan digital | Butuh izin ketua PN khusus | 4th Amendment + warrant dari hakim | Machtiging rechter-commissaris | Butuh warrant khusus digital |
| Penyadapan | Butuh izin ketua PN + maks 60 hari | FISA Court untuk isu nasional; wiretap order untuk kriminal | Rechter-commissaris + maks 4 bulan | ASIO Act — pengawasan independen ketat |
| Kontrol yudisial upaya paksa | Praperadilan — diperluas KUHAP 2025 | Habeas corpus + suppression hearing | Rechter-commissaris sebagai pengawas aktif | Bail proceedings + exclusionary rules |
“Durasi penahanan pra-sidang Indonesia hingga 400 hari adalah salah satu yang terpanjang di antara negara-negara dengan sistem hukum tertulis. Amerika Serikat, Belanda, dan Australia memiliki mekanisme yang jauh lebih ketat untuk membatasi lamanya seseorang bisa ditahan sebelum diadili. KUHAP 2025 tidak mengubah durasi ini — sebuah area yang masih memerlukan reformasi lebih lanjut.”
IV. PANDUAN CEPAT: APA YANG HARUS DILAKUKAN? Checklist Advokat dan Aktivis
A. Saat Klien Baru Ditetapkan Tersangka
- Minta salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka;
- Periksa: apakah ada minimal 2 alat bukti yang berbeda dari yang digunakan untuk penangkapan?
- Periksa apakah penetapan tersangka sudah disertai Surat Pemberitahuan Hak Tersangka (SPHT);
- Pertimbangkan praperadilan jika syarat minimal tidak terpenuhi;
- Dokumentasikan seluruh komunikasi dengan penyidik sejak awal.
B. Saat Klien Ditangkap
- Minta ditunjukkan surat perintah penangkapan — jika tidak ada (kecuali tertangkap tangan), penangkapan tidak sah;
- Klien berhak diberitahu alasan penangkapan dalam bahasa yang dimengerti;
- Hubungi advokat segera — hak mendapatkan advokat tidak bisa ditunda;
- Klien berhak untuk menghubungi keluarga untuk memberitahu penangkapan;
- Catat waktu tepat penangkapan — penting untuk menghitung 1 x 24 jam sebelum harus dilepas atau dijadikan tersangka resmi.
C. Saat Rumah atau Kantor Klien Digeledah
- Minta ditunjukkan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri;
- Jika tidak ada surat izin — tanyakan apakah ini ‘keadaan mendesak’ dan minta penjelasan tertulis;
- Minta daftar lengkap semua barang yang diambil — ditandatangani penyidik;
- Jika perangkat elektronik diambil — minta dokumentasi hash value sebelum dibawa pergi;
- Hadirkan saksi dari tetangga atau lurah — ini hak yang dijamin KUHAP 2025.
D. Saat Rekening Klien Diblokir
- Minta salinan surat perintah pemblokiran dan surat izin dari ketua pengadilan negeri;
- Jika tidak ada izin pengadilan — ini adalah pemblokiran yang tidak sah;
- Ajukan praperadilan segera untuk menyatakan pemblokiran tidak sah dan meminta pencabutan;
- Dokumentasikan dampak pemblokiran terhadap kehidupan klien — ini relevan untuk tuntutan ganti rugi.
V. TANYA JAWAB (Q&A) PRAKTIS Pertanyaan Paling Sering dari Advokat dan Aktivis
A. Pertanyaan tentang Penetapan Tersangka
| ❓ Apakah klien bisa langsung diajukan praperadilan begitu ditetapkan sebagai tersangka tanpa menunggu ditahan? |
| ✅ Ya — justru ini yang direkomendasikan jika penetapan tersangkanya cacat. KUHAP 2025 secara eksplisit menjadikan penetapan tersangka sebagai upaya paksa (Pasal 89) yang bisa langsung diuji di praperadilan (Pasal 158 huruf a). Tidak perlu menunggu penahanan. Bahkan lebih baik bertindak lebih awal sebelum penahanan dilakukan. |
| ❓ Berapa lama pengadilan harus memutus praperadilan setelah permohonan diajukan? |
| ✅ KUHAP 2025 mempertahankan batas waktu yang ketat: praperadilan harus diputus dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diperiksa. Ini jauh lebih cepat dari persidangan biasa. Jika dalam 7 hari tidak ada putusan dan pokok perkara sudah mulai disidangkan, praperadilan gugur demi hukum. |
| ❓ Apa yang terjadi jika praperadilan penetapan tersangka dikabulkan? |
| ✅ Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Konsekuensinya: (1) semua upaya paksa yang mengikuti penetapan tersangka (penangkapan, penahanan) menjadi gugur; (2) klien harus segera dibebaskan dari tahanan; (3) penyidik harus menghentikan penyidikan atau mengulang prosedur dari awal dengan memenuhi syarat yang benar. |
B. Pertanyaan tentang Penahanan
| ❓ Apakah klien bisa meminta penangguhan penahanan selama kasus berlangsung? |
| ✅ Ya. Penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP 2025 dan kini juga menjadi objek praperadilan melalui Pasal 158 huruf f tentang ‘penangguhan pembantaran penahanan’. Syarat penangguhan: memberikan jaminan uang atau jaminan orang, dan/atau memenuhi syarat tertentu. Advokat dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, JPU, atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan. |
| ❓ Apakah ada batas waktu penyidik harus memberitahu keluarga tentang penahanan klien? |
| ✅ Ya. KUHAP 2025 mewajibkan penyidik memberitahu keluarga atau orang yang ditunjuk tersangka dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak penahanan dimulai. Pelanggaran atas kewajiban ini adalah dasar untuk mengajukan keberatan atas penahanan dan bisa menjadi bagian dari praperadilan. |
| ❓ Bisakah tersangka menolak memberikan keterangan tanpa dikenakan penahanan tambahan? |
| ✅ Ya. Hak untuk diam (right to silence) adalah hak fundamental yang dilindungi KUHAP 2025. Menggunakan hak ini BUKAN alasan yang sah untuk memperpanjang penahanan. Meski KUHAP 2025 mencantumkan ‘tidak bekerja sama’ sebagai alasan penahanan, ini harus ditafsirkan secara ketat — tidak mencakup penggunaan hak diam yang sah. Advokat wajib siap menantang penggunaan alasan ini di praperadilan. |
C. Pertanyaan tentang Penggeledahan dan Penyitaan
| ❓ Apa yang harus dilakukan jika penyidik datang menggeledah tengah malam tanpa surat izin? |
| ✅ Pertama: tanyakan apakah ada surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri. Jika tidak ada — tanyakan dasar ‘keadaan mendesak’. Jika penyidik tidak dapat menjelaskan keadaan darurat dengan konkret, tolak penggeledahan dan minta mereka kembali dengan surat izin. Catat identitas semua penyidik yang datang. Jika dipaksa masuk, jangan melawan secara fisik tapi dokumentasikan semuanya dan segera hubungi advokat. |
| ❓ Apakah penyidik bisa menyita HP/laptop tanpa surat izin khusus penggeledahan digital? |
| ✅ Tidak. Penggeledahan dan penyitaan perangkat digital memerlukan izin khusus dari ketua pengadilan negeri yang berbeda dari izin penggeledahan biasa. Penyitaan HP atau laptop tanpa izin khusus ini adalah penyitaan yang tidak sah dan dapat dipraperadilankan. Minta penyidik menunjukkan surat izin yang secara spesifik menyebut penggeledahan perangkat elektronik. |
| ❓ Jika barang milik klien disita tapi tidak ada hubungannya dengan perkara, apa yang bisa dilakukan? |
| ✅ Ini adalah salah satu objek praperadilan baru yang eksplisit dalam KUHAP 2025 — Pasal 158 huruf d. Pihak ketiga yang barangnya disita tanpa hubungan dengan tindak pidana bisa langsung mengajukan praperadilan. Advokat perlu mengumpulkan bukti bahwa barang yang disita tidak memiliki relevansi dengan perkara yang disidik. |
D. Pertanyaan tentang Penyadapan dan Pemblokiran
| ❓ Bagaimana cara mengetahui apakah klien sedang disadap? |
| ✅ Secara hukum, KUHAP 2025 mewajibkan pemberitahuan kepada orang yang disadap SETELAH penyadapan selesai — bukan selama berlangsung. Penyidik wajib melaporkan hasil penyadapan kepada ketua pengadilan negeri. Jika klien mencurigai penyadapan, advokat dapat meminta keterbukaan informasi apakah ada izin penyadapan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri terkait. |
| ❓ Apakah hasil penyadapan yang tidak memiliki izin pengadilan bisa digunakan sebagai bukti? |
| ✅ Tidak. Berdasarkan Exclusionary Rule Pasal 235 ayat (5) KUHAP 2025, alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum — termasuk hasil penyadapan tanpa izin pengadilan — tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Ini adalah argumen hukum yang sangat kuat bagi advokat untuk meminta hakim mengecualikan bukti hasil sadap ilegal. |
E. Pertanyaan tentang Praperadilan
| ❓ Apakah one shot rule berarti tidak bisa mengajukan praperadilan jika upaya pertama kalah? |
| ✅ Tidak sepenuhnya. One shot rule hanya berlaku untuk HAL YANG SAMA. Jika praperadilan penangkapan kalah, tidak bisa mengajukan praperadilan penangkapan lagi. Tapi masih bisa mengajukan praperadilan untuk penahanan, penggeledahan, atau penetapan tersangka — karena itu hal yang berbeda. Kunci: setiap jenis upaya paksa adalah ‘hal yang berbeda’ dan punya satu kesempatan masing-masing. |
| ❓ Apakah pihak ketiga yang barangnya disita bisa mengajukan praperadilan meskipun bukan tersangka? |
| ✅ Ya — dan ini adalah salah satu perluasan terpenting KUHAP 2025. Pasal 160 ayat (2) secara eksplisit memberi hak kepada pihak ketiga untuk mengajukan praperadilan tentang penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Ini sangat relevan untuk kasus-kasus di mana aset perusahaan atau milik keluarga tersangka ikut disita tanpa dasar yang jelas. |
| ❓ Apakah advokat bisa mengajukan praperadilan jika laporan kliennya sebagai korban tidak ditindaklanjuti selama berbulan-bulan? |
| ✅ Ya — ini adalah senjata baru yang disebut undue delay. Pasal 158 huruf e KUHAP 2025 mengakui ‘penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah’ sebagai objek praperadilan. Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan untuk memaksa penyidik segera menangani perkara. Ini menjawab keluhan bertahun-tahun tentang laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti. |
VI. PENUTUP — KUHAP 2025 DAN PERJUANGAN HAK ASASI MANUSIA
Upaya paksa selalu menjadi medan pertempuran antara kekuasaan negara dan hak asasi manusia. KUHAP 2025 tidak menyelesaikan pertempuran itu — tidak ada undang-undang yang bisa. Namun ia menggeser batas-batasnya ke arah yang lebih seimbang: lebih banyak pengawasan yudisial, lebih banyak hak yang dijamin, lebih banyak mekanisme untuk menantang kesewenang-wenangan.
Lima poin krusial yang diuraikan dalam artikel ini — penetapan tersangka sebagai upaya paksa, pembatasan PPNS, penggeledahan digital, penyadapan dan pemblokiran yang diatur ketat, dan perluasan praperadilan — adalah senjata hukum yang tersedia bagi setiap advokat dan aktivis yang serius mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.
Memahami hak adalah separuh dari perjuangan. Separuh lainnya adalah keberanian untuk menggunakannya.
“Hukum acara pidana yang baik bukan hanya soal seberapa efisien negara bisa menangkap dan menghukum — melainkan seberapa ketat ia melindungi yang tidak bersalah dari kesalahan, dan seberapa adil ia memperlakukan yang bersalah dalam proses menuju keadilan.” — Eddy O.S. Hiariej
DISCLAIMER:
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi




Leave a Comment