pahami 5 poin upaya paksa
,

Pahami 5 Poin Krusial Upaya Paksa dalam KUHAP 2025 yang Wajib Diketahui Advokat dan Aktivis

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)

Upaya paksa adalah wajah paling nyata dari kekuasaan negara yang bersentuhan langsung dengan tubuh dan kebebasan warga negara. Penangkapan di pagi hari, penahanan berbulan-bulan, penggeledahan rumah yang memporak-porandakan privasi, penyitaan aset yang melumpuhkan hidup seseorang — semuanya adalah upaya paksa. Dan semuanya dilakukan atas nama hukum.

KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025) membawa perubahan mendasar dalam pengaturan upaya paksa. Pasal 89 KUHAP 2025 mendefinisikan upaya paksa secara lebih luas dari KUHAP 1981 — tidak lagi hanya 4 jenis, melainkan 9 jenis tindakan: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia. Dan yang lebih penting: seluruhnya kini bisa diuji melalui praperadilan.

Artikel ini memilih 5 poin paling krusial yang wajib dipahami oleh setiap advokat yang mendampingi klien dan setiap aktivis yang mengawal proses hukum. Bukan teori kosong — melainkan pengetahuan yang langsung bisa digunakan ketika klien ditangkap, ditahan, atau rumahnya digeledah pada tengah malam.

I.  PETA LENGKAP: 9 JENIS UPAYA PAKSA KUHAP 2025  Pasal 89 KUHAP 2025

Pasal 89 KUHAP 2025 — Definisi Upaya Paksa
Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

Dibandingkan KUHAP 1981 yang hanya mengatur 4 jenis upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan), KUHAP 2025 menambah 5 jenis baru: penetapan tersangka, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah. Perluasan ini memiliki dua makna: lebih banyak kewenangan bagi aparat, tetapi juga — dan ini yang lebih penting — lebih banyak tindakan yang bisa diuji legalitasnya di praperadilan.

NoJenis Upaya PaksaPasal UtamaStatus dalam KUHAP 2025KUHAP 1981
1Penetapan TersangkaPasal 85★ BARU sebagai upaya paksa eksplisitTidak termasuk
2PenangkapanPasal 88-92Dipertahankan + diperketatAda
3PenahananPasal 99-111Dipertahankan + kewenangan PPNS dibatasiAda
4PenggeledahanPasal 103-110Dipertahankan + digital search diaturAda
5PenyitaanPasal 111-123Dipertahankan + perlindungan pihak ketigaAda
6PenyadapanPasal 124-131★ BARU — diatur eksplisit dengan ketatTidak termasuk
7Pemeriksaan SuratPasal 132-134★ BARU — terpisah dari penggeledahanTidak termasuk
8PemblokiranPasal 135-138★ BARU — aset dan akun digitalTidak termasuk
9Larangan Keluar WilayahPasal 139-141★ BARU — pencegahan bepergianTidak termasuk

II.  5 POIN KRUSIAL YANG WAJIB DIKETAHUI

1 POINPENETAPAN TERSANGKA ADALAH UPAYA PAKSA  |  Pasal 85 jo. Pasal 89 KUHAP 2025 Terobosan normatif terbesar KUHAP 2025 — kini bisa dipraperadilankan Untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia, penetapan tersangka secara eksplisit dikategorikan sebagai UPAYA PAKSA. Ini bukan sekadar perubahan terminologi — ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar: penetapan tersangka yang tidak sah dapat langsung diuji di praperadilan.

Sebelum KUHAP 2025, penetapan tersangka hanya bisa dipraperadilankan melalui judicial review berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 — bukan karena diatur undang-undang, melainkan karena MK ‘memaksanya masuk’ ke dalam KUHAP 1981. Kini KUHAP 2025 mengkodifikasikannya secara tegas sebagai bagian dari upaya paksa dalam Pasal 89.

Syarat Penetapan Tersangka KUHAP 2025 (Pasal 85)

KUHAP 2025 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti — mengadopsi dan mengkodifikasikan standar Putusan MK. Yang baru: KUHAP 2025 juga mensyaratkan bahwa 2 alat bukti untuk penetapan tersangka harus berbeda dari 2 alat bukti untuk penangkapan. Setiap upaya paksa memiliki basis alat buktinya sendiri — tidak bisa digunakan bergantian.

AspekKUHAP 1981KUHAP 2025
Status penetapan tersangkaBukan upaya paksa✅ Upaya paksa — Pasal 89
Bisa dipraperadilankan?Hanya via Putusan MK 21/2014 — tidak ada di UU✅ Ya — langsung berdasarkan UU
Syarat minimum‘Bukti permulaan yang cukup’ — tidak jelas✅ Minimal 2 alat bukti — Pasal 85
Hubungan dengan alat bukti penangkapanTidak diatur — sering sama persis✅ Harus berbeda — masing-masing upaya paksa berbasis bukti spesifik
Implikasi Krusial untuk Advokat Begitu klien ditetapkan sebagai tersangka, cek segera: apakah penetapan didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah? Jika tidak, atau jika alat bukti yang sama digunakan untuk penetapan tersangka sekaligus penangkapan, ini adalah dasar praperadilan yang kuat. Jangan tunggu penahanan baru bertindak — penetapan tersangka yang cacat bisa diserang lebih dulu.
2 POINPENAHANAN PPNS KINI DIBATASI KETAT  |  Pasal 99-111 KUHAP 2025 Perubahan paling operasional — langsung berdampak pada praktik sehari-hari Salah satu perubahan paling konkret KUHAP 2025 adalah pembatasan kewenangan penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Di KUHAP 1981, seluruh PPNS yang berstatus penyidik memiliki kewenangan penahanan. KUHAP 2025 membatasi ini secara signifikan.

A. Kewenangan Penahanan yang Berubah

PejabatKUHAP 1981KUHAP 2025
Penyidik Polri✅ Berwenang menahan✅ Berwenang menahan — tidak berubah
PPNS (umum)✅ Berwenang menahan jika berstatus penyidik❌ TIDAK berwenang menahan — harus serahkan ke Polri
PPNS TertentuTidak dibedakan✅ Hanya PPNS yang diberi kewenangan khusus oleh UU sektoral
Penyidik KPKBerdasarkan UU KPKTetap berdasarkan UU KPK — tidak tunduk pada pembatasan ini

B. Durasi Penahanan — Perbandingan Lengkap

TingkatPejabatKUHAP 1981KUHAP 2025
PenyidikanPenyidik20 hari + perpanjang 40 hari = 60 hari20 hari + perpanjang 40 hari = 60 hari
PenuntutanPenuntut Umum20 hari + perpanjang 30 hari = 50 hari20 hari + perpanjang 30 hari = 50 hari
PNHakim PN30 hari + perpanjang 60 hari = 90 hari30 hari + perpanjang 60 hari = 90 hari
PTHakim PT30 hari + perpanjang 60 hari = 90 hari30 hari + perpanjang 60 hari = 90 hari
MAHakim MA50 hari + perpanjang 60 hari = 110 hari50 hari + perpanjang 60 hari = 110 hari
TOTALSemua tingkat400 hari400 hari

C. Alasan Penahanan yang Diperluas — Perlu Diwaspadai

KUHAP 2025 memperluas alasan penahanan dari 3 menjadi 9 alasan. Tiga alasan lama tetap ada: dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Enam alasan baru yang perlu diwaspadai:

  • Memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan;
  • Tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
  • Memiliki lebih dari satu identitas kependudukan;
  • Tidak memiliki tempat tinggal tetap;
  • Dikhawatirkan mempengaruhi saksi atau korban;
  • Dikhawatirkan melarikan diri ke luar wilayah Indonesia.
⚠️  Peringatan untuk Advokat dan Aktivis Beberapa alasan baru penahanan sangat ‘karet’ — terutama ‘tidak bekerja sama dalam pemeriksaan’ dan ‘memberikan informasi yang tidak sesuai fakta’. Ini berpotensi disalahgunakan untuk menahan seseorang yang menggunakan haknya untuk diam (right to silence). Advokat wajib segera mengingatkan klien bahwa menggunakan hak diam BUKAN alasan yang sah untuk ditahan, dan siap mengajukan praperadilan jika penahanan didasarkan pada alasan-alasan yang lemah ini.
3 POINPENGGELEDAHAN DIGITAL — KEWENANGAN BARU YANG HARUS DIKAWAL  |  Pasal 103-110 KUHAP 2025 Era baru: penyidik kini bisa menggeledah perangkat elektronik dan data digital KUHAP 2025 secara eksplisit mengatur penggeledahan digital — tindakan penyidik untuk memeriksa perangkat elektronik dan mengakses data yang tersimpan di dalamnya. Ini adalah respons terhadap kenyataan bahwa sebagian besar bukti kejahatan modern berada dalam bentuk digital.

A. Jenis Penggeledahan dalam KUHAP 2025

KUHAP 2025 mengatur 4 jenis penggeledahan:

  • Penggeledahan rumah — memasuki tempat tinggal atau tempat tertutup;
  • Penggeledahan badan — memeriksa tubuh dan/atau pakaian;
  • Penggeledahan kendaraan — memeriksa kendaraan bermotor;
  • Penggeledahan perangkat elektronik (BARU) — memeriksa dan mengakses data dalam perangkat digital.

B. Syarat Penggeledahan Digital

KondisiProsedurCatatan Penting
Penggeledahan biasaWajib ada izin tertulis ketua pengadilan negeri SEBELUM penggeledahanPenyidik wajib tunjukkan surat izin — jika tidak ada, penggeledahan tidak sah
Keadaan mendesak (urgent)Bisa dilakukan tanpa izin terlebih dahulu — wajib lapor dalam 24 jamFrasa ‘keadaan mendesak’ harus dibuktikan — tidak bisa diklaim sembarangan
Penggeledahan perangkat digitalButuh izin khusus ketua pengadilan + tidak boleh mengubah/menghapus dataSeluruh proses harus didokumentasikan — hash value sebelum dan sesudah

C. Hak yang Harus Diketahui Saat Penggeledahan

  • Minta ditunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri;
  • Jika tidak ada surat izin — penggeledahan hanya sah jika dalam keadaan mendesak dan penyidik wajib lapor dalam 24 jam;
  • Berhak didampingi 2 orang saksi dari lingkungan setempat selama penggeledahan;
  • Jika tidak ada pemilik atau penjaga — penggeledahan harus disaksikan kepala desa/lurah atau pejabat setempat;
  • Penyidik wajib membuat berita acara penggeledahan yang harus dibacakan dan ditandatangani.
Hak Advokat Saat Penggeledahan Advokat berhak hadir dan mendampingi klien selama penggeledahan berlangsung. Advokat juga berhak meminta salinan berita acara penggeledahan dan dokumentasi seluruh barang/data yang diambil. Jika penggeledahan dilakukan tanpa surat izin dan tidak dalam keadaan mendesak yang dapat dibuktikan, ini adalah dasar praperadilan yang kuat.
4 POINPENYADAPAN & PEMBLOKIRAN — DUA SENJATA BARU YANG DIATUR KETAT  |  Pasal 124-138 KUHAP 2025 Pertama kali dikodifikasi secara komprehensif dalam hukum acara pidana Indonesia Penyadapan dan pemblokiran kini bukan lagi zona abu-abu yang hanya diatur dalam undang-undang sektoral. KUHAP 2025 mengatur keduanya secara komprehensif sebagai upaya paksa — dengan syarat yang ketat dan mekanisme pengawasan yang lebih baik.

A. Penyadapan (Pasal 124-131 KUHAP 2025)

Penyadapan adalah tindakan Penyidik untuk mengintersepsi atau merekam komunikasi melalui saluran elektronik — telepon, email, aplikasi pesan, dan sebagainya. KUHAP 2025 mengaturnya dengan beberapa ketentuan penting:

AspekSebelum KUHAP 2025KUHAP 2025
Dasar hukumBerserakan di UU ITE, UU KPK, PP 52/2000Terintegrasi dalam KUHAP — Pasal 124-131
IzinBergantung UU sektoral masing-masingWajib izin ketua pengadilan negeri
Tindak pidana yang bisa disadapTidak konsisten antar UUTindak pidana tertentu yang diancam pidana penjara minimal 4 tahun
DurasiTidak terstandarPaling lama 30 hari + perpanjang 30 hari
PengawasanMinimalHasil penyadapan wajib dilaporkan ke ketua pengadilan negeri
Penggunaan hasil sadap sebagai buktiDiperdebatkanSah jika prosedur dipenuhi — tidak sah jika melanggar prosedur (exclusionary rule)

B. Pemblokiran (Pasal 135-138 KUHAP 2025)

Pemblokiran adalah tindakan baru dalam KUHAP 2025 — tidak ada padanannya dalam KUHAP 1981. Ini adalah pembekuan atau penutupan akses terhadap:

  • Rekening bank dan instrumen keuangan;
  • Aset kripto dan aset digital;
  • Akun media sosial dan platform digital;
  • Domain dan situs web tertentu.

Syarat pemblokiran: (1) ada dugaan tindak pidana; (2) ada kekhawatiran aset akan dialihkan atau dihilangkan; (3) wajib ada izin ketua pengadilan negeri. Pemblokiran yang dilakukan tanpa izin pengadilan adalah upaya paksa yang tidak sah dan dapat dipraperadilankan.

⚠️  Pemblokiran Rekening Tanpa Izin = Pelanggaran HAM Pemblokiran rekening bank atau aset tanpa izin pengadilan adalah tindakan yang melanggar hak milik dan hak atas penghidupan yang layak. Jika klien mengalami pemblokiran rekening tanpa ada surat izin dari ketua pengadilan negeri, advokat dapat mengajukan praperadilan untuk menyatakan pemblokiran tidak sah dan meminta pencabutan segera.
5 POINPRAPERADILAN DIPERLUAS — SENJATA UTAMA MELAWAN UPAYA PAKSA YANG SEWENANG-WENANG  |  Pasal 158-164 KUHAP 2025 Dari mekanisme administratif ke kontrol yudisial substantif yang aktif KUHAP 2025 mentransformasi praperadilan dari mekanisme formal-administratif menjadi instrumen kontrol yudisial substantif. Objeknya diperluas dari 3 menjadi 6 hal. Hakim kini diberi kewenangan untuk menilai substansi upaya paksa — bukan hanya memeriksa formalitas surat perintah.

A. Perluasan Objek Praperadilan

Objek PraperadilanKUHAP 1981KUHAP 2025
Sah/tidaknya penangkapan dan penahanan✅ Ada✅ Ada + diperluas
Sah/tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan✅ Ada✅ Ada
Ganti rugi dan rehabilitasi✅ Ada✅ Ada
Sah/tidaknya SELURUH upaya paksa (termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran)❌ Tidak — hanya via MK 21/2014✅ ADA — Pasal 158 huruf a
Penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana (oleh pihak ketiga)❌ Tidak ada✅ ADA BARU — Pasal 158 huruf d
Penundaan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay)❌ Tidak ada✅ ADA BARU — Pasal 158 huruf e
Penangguhan pembantaran penahanan❌ Tidak ada✅ ADA BARU — Pasal 158 huruf f

B. One Shot Rule — Aturan Baru yang Wajib Dipahami

KUHAP 2025 menerapkan one shot rule dalam praperadilan: pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama (Pasal 160 ayat 3). Ini berarti:

  • Jika praperadilan penangkapan diajukan dan kalah — tidak bisa diajukan lagi untuk penangkapan yang sama;
  • Namun setiap jenis upaya paksa dihitung terpisah — kalah di praperadilan penangkapan bukan berarti tidak bisa ajukan praperadilan penahanan;
  • Strategi pengajuan praperadilan menjadi sangat penting — salah urutan bisa menghabiskan ‘peluru’ yang tidak dapat ditembakkan ulang.

C. Undue Delay — Senjata Baru untuk Aktivis HAM

Salah satu objek praperadilan baru yang paling revolusioner adalah penundaan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) — Pasal 158 huruf e. Ini adalah jawaban atas keluhan bertahun-tahun bahwa laporan pidana ‘dikubur’ oleh penyidik tanpa tindak lanjut. Kini, keluarga korban, pelapor, dan korban itu sendiri bisa mengajukan praperadilan untuk memaksa penyidik segera menangani perkara.

Strategi Krusial: Kapan Ajukan Praperadilan? Karena one shot rule, advokat harus strategis. Prioritas pertama: jika ada penahanan — ajukan praperadilan penahanan segera karena dampaknya paling langsung ke kebebasan klien. Kedua: jika ada penetapan tersangka yang cacat bukti — ajukan praperadilan penetapan tersangka. Ketiga: jika ada penyitaan barang yang tidak relevan — ajukan praperadilan penyitaan. Jangan tembakkan semua sekaligus — satu per satu, dengan perhitungan matang.

III.  PERBANDINGAN INTERNASIONAL: UPAYA PAKSA DI NEGARA LAIN

Bagaimana standar upaya paksa Indonesia di bawah KUHAP 2025 dibandingkan dengan negara-negara lain? Berikut perbandingan ringkas:

AspekIndonesia (KUHAP 2025)Amerika SerikatBelandaAustralia
Penetapan tersangka✅ Butuh 2 alat buktiButuh probable cause — hakim magistrate wajib periksaVerdenking — dugaan yang wajar berdasarkan faktaButuh reasonable suspicion
Izin penangkapanTanpa izin pengadilan — bisa dipraperadilankanWajib arrest warrant dari hakim — kecuali in flagranteWajib bevel rechter-commissaris kecuali tertangkap tanganWajib warrant dari magistrate kecuali urgent
Durasi penahanan pra-sidangMaks 400 hariHak speedy trial — biasanya < 90 hariMaks 6 bulan awal + perpanjang sangat terbatasMaks 12 bulan — dapat diperpanjang
Penggeledahan digitalButuh izin ketua PN khusus4th Amendment + warrant dari hakimMachtiging rechter-commissarisButuh warrant khusus digital
PenyadapanButuh izin ketua PN + maks 60 hariFISA Court untuk isu nasional; wiretap order untuk kriminalRechter-commissaris + maks 4 bulanASIO Act — pengawasan independen ketat
Kontrol yudisial upaya paksaPraperadilan — diperluas KUHAP 2025Habeas corpus + suppression hearingRechter-commissaris sebagai pengawas aktifBail proceedings + exclusionary rules

“Durasi penahanan pra-sidang Indonesia hingga 400 hari adalah salah satu yang terpanjang di antara negara-negara dengan sistem hukum tertulis. Amerika Serikat, Belanda, dan Australia memiliki mekanisme yang jauh lebih ketat untuk membatasi lamanya seseorang bisa ditahan sebelum diadili. KUHAP 2025 tidak mengubah durasi ini — sebuah area yang masih memerlukan reformasi lebih lanjut.”

IV.  PANDUAN CEPAT: APA YANG HARUS DILAKUKAN?  Checklist Advokat dan Aktivis

A. Saat Klien Baru Ditetapkan Tersangka

  1. Minta salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka;
  2. Periksa: apakah ada minimal 2 alat bukti yang berbeda dari yang digunakan untuk penangkapan?
  3. Periksa apakah penetapan tersangka sudah disertai Surat Pemberitahuan Hak Tersangka (SPHT);
  4. Pertimbangkan praperadilan jika syarat minimal tidak terpenuhi;
  5. Dokumentasikan seluruh komunikasi dengan penyidik sejak awal.

B. Saat Klien Ditangkap

  • Minta ditunjukkan surat perintah penangkapan — jika tidak ada (kecuali tertangkap tangan), penangkapan tidak sah;
  • Klien berhak diberitahu alasan penangkapan dalam bahasa yang dimengerti;
  • Hubungi advokat segera — hak mendapatkan advokat tidak bisa ditunda;
  • Klien berhak untuk menghubungi keluarga untuk memberitahu penangkapan;
  • Catat waktu tepat penangkapan — penting untuk menghitung 1 x 24 jam sebelum harus dilepas atau dijadikan tersangka resmi.

C. Saat Rumah atau Kantor Klien Digeledah

  1. Minta ditunjukkan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri;
  2. Jika tidak ada surat izin — tanyakan apakah ini ‘keadaan mendesak’ dan minta penjelasan tertulis;
  3. Minta daftar lengkap semua barang yang diambil — ditandatangani penyidik;
  4. Jika perangkat elektronik diambil — minta dokumentasi hash value sebelum dibawa pergi;
  5. Hadirkan saksi dari tetangga atau lurah — ini hak yang dijamin KUHAP 2025.

D. Saat Rekening Klien Diblokir

  1. Minta salinan surat perintah pemblokiran dan surat izin dari ketua pengadilan negeri;
  2. Jika tidak ada izin pengadilan — ini adalah pemblokiran yang tidak sah;
  3. Ajukan praperadilan segera untuk menyatakan pemblokiran tidak sah dan meminta pencabutan;
  4. Dokumentasikan dampak pemblokiran terhadap kehidupan klien — ini relevan untuk tuntutan ganti rugi.

V.  TANYA JAWAB (Q&A) PRAKTIS  Pertanyaan Paling Sering dari Advokat dan Aktivis

A. Pertanyaan tentang Penetapan Tersangka

❓  Apakah klien bisa langsung diajukan praperadilan begitu ditetapkan sebagai tersangka tanpa menunggu ditahan?
✅  Ya — justru ini yang direkomendasikan jika penetapan tersangkanya cacat. KUHAP 2025 secara eksplisit menjadikan penetapan tersangka sebagai upaya paksa (Pasal 89) yang bisa langsung diuji di praperadilan (Pasal 158 huruf a). Tidak perlu menunggu penahanan. Bahkan lebih baik bertindak lebih awal sebelum penahanan dilakukan.
❓  Berapa lama pengadilan harus memutus praperadilan setelah permohonan diajukan?
✅  KUHAP 2025 mempertahankan batas waktu yang ketat: praperadilan harus diputus dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diperiksa. Ini jauh lebih cepat dari persidangan biasa. Jika dalam 7 hari tidak ada putusan dan pokok perkara sudah mulai disidangkan, praperadilan gugur demi hukum.
❓  Apa yang terjadi jika praperadilan penetapan tersangka dikabulkan?
✅  Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Konsekuensinya: (1) semua upaya paksa yang mengikuti penetapan tersangka (penangkapan, penahanan) menjadi gugur; (2) klien harus segera dibebaskan dari tahanan; (3) penyidik harus menghentikan penyidikan atau mengulang prosedur dari awal dengan memenuhi syarat yang benar.

B. Pertanyaan tentang Penahanan

❓  Apakah klien bisa meminta penangguhan penahanan selama kasus berlangsung?
✅  Ya. Penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP 2025 dan kini juga menjadi objek praperadilan melalui Pasal 158 huruf f tentang ‘penangguhan pembantaran penahanan’. Syarat penangguhan: memberikan jaminan uang atau jaminan orang, dan/atau memenuhi syarat tertentu. Advokat dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, JPU, atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan.
❓  Apakah ada batas waktu penyidik harus memberitahu keluarga tentang penahanan klien?
✅  Ya. KUHAP 2025 mewajibkan penyidik memberitahu keluarga atau orang yang ditunjuk tersangka dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak penahanan dimulai. Pelanggaran atas kewajiban ini adalah dasar untuk mengajukan keberatan atas penahanan dan bisa menjadi bagian dari praperadilan.
❓  Bisakah tersangka menolak memberikan keterangan tanpa dikenakan penahanan tambahan?
✅  Ya. Hak untuk diam (right to silence) adalah hak fundamental yang dilindungi KUHAP 2025. Menggunakan hak ini BUKAN alasan yang sah untuk memperpanjang penahanan. Meski KUHAP 2025 mencantumkan ‘tidak bekerja sama’ sebagai alasan penahanan, ini harus ditafsirkan secara ketat — tidak mencakup penggunaan hak diam yang sah. Advokat wajib siap menantang penggunaan alasan ini di praperadilan.

C. Pertanyaan tentang Penggeledahan dan Penyitaan

❓  Apa yang harus dilakukan jika penyidik datang menggeledah tengah malam tanpa surat izin?
✅  Pertama: tanyakan apakah ada surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri. Jika tidak ada — tanyakan dasar ‘keadaan mendesak’. Jika penyidik tidak dapat menjelaskan keadaan darurat dengan konkret, tolak penggeledahan dan minta mereka kembali dengan surat izin. Catat identitas semua penyidik yang datang. Jika dipaksa masuk, jangan melawan secara fisik tapi dokumentasikan semuanya dan segera hubungi advokat.
❓  Apakah penyidik bisa menyita HP/laptop tanpa surat izin khusus penggeledahan digital?
✅  Tidak. Penggeledahan dan penyitaan perangkat digital memerlukan izin khusus dari ketua pengadilan negeri yang berbeda dari izin penggeledahan biasa. Penyitaan HP atau laptop tanpa izin khusus ini adalah penyitaan yang tidak sah dan dapat dipraperadilankan. Minta penyidik menunjukkan surat izin yang secara spesifik menyebut penggeledahan perangkat elektronik.
❓  Jika barang milik klien disita tapi tidak ada hubungannya dengan perkara, apa yang bisa dilakukan?
✅  Ini adalah salah satu objek praperadilan baru yang eksplisit dalam KUHAP 2025 — Pasal 158 huruf d. Pihak ketiga yang barangnya disita tanpa hubungan dengan tindak pidana bisa langsung mengajukan praperadilan. Advokat perlu mengumpulkan bukti bahwa barang yang disita tidak memiliki relevansi dengan perkara yang disidik.

D. Pertanyaan tentang Penyadapan dan Pemblokiran

❓  Bagaimana cara mengetahui apakah klien sedang disadap?
✅  Secara hukum, KUHAP 2025 mewajibkan pemberitahuan kepada orang yang disadap SETELAH penyadapan selesai — bukan selama berlangsung. Penyidik wajib melaporkan hasil penyadapan kepada ketua pengadilan negeri. Jika klien mencurigai penyadapan, advokat dapat meminta keterbukaan informasi apakah ada izin penyadapan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri terkait.
❓  Apakah hasil penyadapan yang tidak memiliki izin pengadilan bisa digunakan sebagai bukti?
✅  Tidak. Berdasarkan Exclusionary Rule Pasal 235 ayat (5) KUHAP 2025, alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum — termasuk hasil penyadapan tanpa izin pengadilan — tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Ini adalah argumen hukum yang sangat kuat bagi advokat untuk meminta hakim mengecualikan bukti hasil sadap ilegal.

E. Pertanyaan tentang Praperadilan

❓  Apakah one shot rule berarti tidak bisa mengajukan praperadilan jika upaya pertama kalah?
✅  Tidak sepenuhnya. One shot rule hanya berlaku untuk HAL YANG SAMA. Jika praperadilan penangkapan kalah, tidak bisa mengajukan praperadilan penangkapan lagi. Tapi masih bisa mengajukan praperadilan untuk penahanan, penggeledahan, atau penetapan tersangka — karena itu hal yang berbeda. Kunci: setiap jenis upaya paksa adalah ‘hal yang berbeda’ dan punya satu kesempatan masing-masing.
❓  Apakah pihak ketiga yang barangnya disita bisa mengajukan praperadilan meskipun bukan tersangka?
✅  Ya — dan ini adalah salah satu perluasan terpenting KUHAP 2025. Pasal 160 ayat (2) secara eksplisit memberi hak kepada pihak ketiga untuk mengajukan praperadilan tentang penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Ini sangat relevan untuk kasus-kasus di mana aset perusahaan atau milik keluarga tersangka ikut disita tanpa dasar yang jelas.
❓  Apakah advokat bisa mengajukan praperadilan jika laporan kliennya sebagai korban tidak ditindaklanjuti selama berbulan-bulan?
✅  Ya — ini adalah senjata baru yang disebut undue delay. Pasal 158 huruf e KUHAP 2025 mengakui ‘penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah’ sebagai objek praperadilan. Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan untuk memaksa penyidik segera menangani perkara. Ini menjawab keluhan bertahun-tahun tentang laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti.

VI.  PENUTUP — KUHAP 2025 DAN PERJUANGAN HAK ASASI MANUSIA

Upaya paksa selalu menjadi medan pertempuran antara kekuasaan negara dan hak asasi manusia. KUHAP 2025 tidak menyelesaikan pertempuran itu — tidak ada undang-undang yang bisa. Namun ia menggeser batas-batasnya ke arah yang lebih seimbang: lebih banyak pengawasan yudisial, lebih banyak hak yang dijamin, lebih banyak mekanisme untuk menantang kesewenang-wenangan.

Lima poin krusial yang diuraikan dalam artikel ini — penetapan tersangka sebagai upaya paksa, pembatasan PPNS, penggeledahan digital, penyadapan dan pemblokiran yang diatur ketat, dan perluasan praperadilan — adalah senjata hukum yang tersedia bagi setiap advokat dan aktivis yang serius mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.

Memahami hak adalah separuh dari perjuangan. Separuh lainnya adalah keberanian untuk menggunakannya.

“Hukum acara pidana yang baik bukan hanya soal seberapa efisien negara bisa menangkap dan menghukum — melainkan seberapa ketat ia melindungi yang tidak bersalah dari kesalahan, dan seberapa adil ia memperlakukan yang bersalah dalam proses menuju keadilan.” — Eddy O.S. Hiariej

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!