Ketika sebuah laporan polisi baru dibuat, tidak seorang pun berpikir akan berperkara melawan penyidiknya sendiri. Klien percaya. Advokat menunggu. Dan selama menunggu itu, tidak ada yang dicatat — sebab belum ada yang terasa perlu dicatat.
Lalu enam bulan lewat. Setahun. Dan ketika Anda akhirnya memutuskan untuk melawan, Anda membuka map perkara dan menemukan kenyataan yang pahit: tidak ada apa-apa di dalamnya. Beberapa foto kunjungan ke kantor polisi. Beberapa catatan percakapan telepon. Pesan singkat yang sudah terhapus.
Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberi kita jalan untuk melawan penundaan. Tetapi jalan itu hanya bisa ditempuh oleh orang yang sudah menyiapkan bekalnya jauh-jauh hari.
Sembilan langkah berikut disusun dalam urutan yang tidak boleh ditukar. Tujuh yang pertama adalah persiapan. Baru dua yang terakhir menyangkut pengadilan.
Kasus Ilustrasi: Perkara yang Berumur Satu Tahun
Agar panduan ini tidak melayang, saya akan memakai satu perkara dari awal sampai akhir. Nama, nomor surat, dan tanggalnya rekaan. Polanya tidak.
Pola semacam ini berulang di banyak daerah — termasuk yang sempat ramai diberitakan pada Agustus 2026, ketika warga sebuah desa di Bengkulu mendatangi kantor polisi membawa kue ulang tahun untuk laporan mereka yang dibuat pada Maret 2025 dan belum juga tuntas.
| Kasus Ilustrasi Pemohon: Ibu Vonny Mamesah, 54 tahun, ahli waris almarhum ayahnya atas sebidang tanah bersertipikat di pinggiran kota. Perkara: Ibu Vonny melaporkan seorang kerabat jauh yang diduga memakai surat keterangan waris palsu untuk mengalihkan sertipikat tanah tersebut ke namanya sendiri — dugaan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. Nilai objek: tanah seluas 1.240 meter persegi, nilai taksir sekitar Rp2,1 miliar. Yang sudah berjalan: laporan polisi dibuat, surat perintah penyidikan terbit, Pemohon dan dua saksi diperiksa, satu surat pemberitahuan perkembangan diterima. Lalu berhenti. Yang tidak pernah terjadi: terlapor tidak pernah diperiksa, tidak ada penetapan tersangka, tidak ada surat perpanjangan waktu penyidikan, tidak ada surat penghentian penyidikan. Jawaban lisan yang pernah diterima Pemohon ketika menanyakan perkembangan: “masih kami dalami, Bu.” |
Perhatikan bentuknya. Ini bukan perkara yang berjalan lambat. Ini perkara yang berhenti, tetapi tidak pernah dinyatakan berhenti.
Dalam bahasa yang akan kita pakai sepanjang tulisan ini: inilah penghentian penyidikan tanpa surat penghentian. Dan itulah sebabnya Pasal 158 huruf e ada.
| “Ini bukan perkara yang berjalan lambat. Ini perkara yang berhenti, tetapi tidak pernah dinyatakan berhenti.” Kasus Ilustrasi |
Mengapa Urutannya Tidak Boleh Ditukar
Sebelum masuk ke sembilan langkah, satu hal perlu dipahami: permohonan praperadilan undue delay hampir selalu kalah bukan di ruang sidang, melainkan jauh sebelumnya — di meja kerja, pada bulan-bulan ketika tidak ada yang merasa perlu menyimpan apa pun.
Sebabnya terletak pada sifat yang hendak dibuktikan. Yang didalilkan bukan sebuah perbuatan, melainkan ketiadaan perbuatan. Dalam hukum administrasi, pergeseran ini dikenal sebagai perpindahan dari commissie ke omissie — dari mempersoalkan tindakan menjadi mempersoalkan pengabaian.
Membuktikan ketiadaan jauh lebih sulit daripada membuktikan keberadaan. Satu-satunya cara adalah menunjukkan bahwa Anda telah berulang kali meminta, dan setiap kali permintaan itu tidak berbuah apa-apa.
Karena itu tujuh langkah pertama bukan persiapan administratif. Ketujuhnya adalah pembuktian itu sendiri.
Langkah 1 — Bangun Jejak Penagihan Lebih Dahulu
Apa yang dilakukan
Kirim surat permintaan perkembangan perkara kepada penyidik atau penuntut umum. Tercatat, bertanda terima, dan diulangi dengan tenggat yang wajar.
Yang dimaksud tercatat adalah surat resmi di atas kop, bernomor, bertanggal, ditujukan kepada jabatan — bukan kepada nama pribadi penyidik — dan diserahkan melalui loket atau bagian umum dengan tanda terima bercap. Bila dikirim lewat pos, simpan resi tercatatnya.
Yang tidak termasuk tercatat: kunjungan lisan ke kantor, percakapan telepon, pesan WhatsApp kepada penyidik, dan titipan lewat pihak ketiga. Semuanya berguna dalam hubungan kerja, tidak satu pun berguna di persidangan.
Mengapa langkah ini pertama
Karena ia membangun faktor yang paling sulit dibuat belakangan.
Dalam doktrin yang sudah mapan di banyak yurisdiksi, salah satu faktor penentu dalam menilai keterlambatan adalah apakah pihak yang dirugikan menuntut haknya. Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Barker v. Wingo pada 1972 merumuskan empat faktor yang ditimbang bersama-sama: lamanya penundaan, alasan penundaan, apakah pihak yang dirugikan menuntut haknya, dan kerugian yang dideritanya. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, dalam menilai kewajaran waktu menurut Pasal 6 ayat (1) Konvensi Eropa, memakai kriteria yang sejajar — termasuk perilaku pemohon sendiri.
Logikanya adil. Seseorang yang diam selama dua tahun lalu tiba-tiba mempersoalkan keterlambatan sulit meyakinkan siapa pun bahwa penundaan itu benar-benar merugikannya. Sebaliknya, seseorang yang berulang kali menyurati dan tidak pernah dijawab telah menunjukkan dua hal sekaligus: bahwa ia peduli, dan bahwa negara tidak menjawabnya.
Berapa kali dan berapa jaraknya
Menurut hemat saya, tiga surat dengan jarak tiga sampai empat bulan sudah memadai, dengan dua catatan.
▪ Surat pertama sebaiknya dikirim ketika standar waktu menurut bobot perkara sudah terlampaui — bukan sebelumnya. Surat yang dikirim terlalu dini akan terkesan mendesak tanpa dasar.
▪ Surat ketiga sebaiknya berbeda nadanya: bukan lagi menanyakan, melainkan memberitahukan. Sebutkan bahwa bila dalam tenggat tertentu tidak ada perkembangan, Pemohon akan menempuh upaya hukum yang tersedia. Surat semacam ini, dalam praktik, sering justru menggerakkan perkara — dan bila tidak, ia menjadi bukti terkuat bahwa penundaan telah diperingatkan secara patut.
Isi suratnya
Jangan panjang. Empat hal saja: identitas perkara dan nomor laporan polisi; pertanyaan tentang tahap perkara saat ini; permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan secara tertulis; dan permintaan penjelasan mengenai klasifikasi bobot perkara beserta batas waktu penyelesaiannya.
Butir terakhir itu sering dilewatkan, padahal paling strategis. Bila dijawab, Anda memperoleh tolok ukur dari mulut Termohon sendiri. Bila tidak dijawab, ketiadaan jawaban itu sendiri menjadi bukti.
| Penerapan pada Kasus Ibu Vonny Surat pertama dikirim empat bulan setelah surat perintah penyidikan terbit — ketika standar 60 hari untuk perkara sedang sudah terlampaui dua kali lipat. Menanyakan tahap perkara dan meminta SP2HP. Surat kedua dikirim empat bulan kemudian. Mengulang permintaan, ditambah permintaan penjelasan klasifikasi bobot perkara. Surat ketiga dikirim empat bulan berikutnya. Nadanya berubah: memberitahukan bahwa apabila dalam 30 hari tidak ada perkembangan, Pemohon akan mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf e. Ketiganya bertanda terima bercap bagian umum. Tidak satu pun dijawab secara tertulis. |
Kesalahan yang sering terjadi
▪ Mengirim surat ditujukan kepada nama penyidik. Bila ia dimutasi, surat itu kehilangan alamat — dan mutasi justru dalih yang paling sering dipakai.
▪ Tidak menyimpan tanda terima karena merasa sudah akrab dengan petugas loket.
▪ Menulis surat dengan nada marah. Surat yang emosional melemahkan posisi Pemohon di persidangan, sebab ia memberi kesan bahwa persoalannya hubungan pribadi, bukan prosedur.
Langkah 2 — Minta SP2HP Secara Tertulis
Apa yang dilakukan
Minta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan secara tertulis. Bila tidak diberikan sesuai jadwal berkalanya, catat itu sebagai bukti tersendiri.
Mengapa ini bukti, bukan sekadar formalitas
SP2HP adalah satu-satunya dokumen yang, menurut standar internal kepolisian, wajib diberikan secara berkala tanpa diminta. Jadwalnya bahkan ditentukan menurut bobot perkara: untuk kasus ringan pada hari ke-10, ke-20, dan ke-30; untuk kasus sedang pada hari ke-15, ke-30, ke-45, dan ke-60; untuk kasus sulit sampai hari ke-90; dan untuk kasus sangat sulit sampai hari ke-120. Pemberitahuan pertama diberikan dalam tiga hari sejak laporan polisi dibuat.
Konsekuensi logisnya penting dan sering tidak disadari: SP2HP hanya dapat diterbitkan bila ada perkembangan yang dilaporkan. Tidak ada perkembangan, tidak ada yang bisa ditulis.
Karena itu ketiadaan SP2HP bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia indikasi langsung atas ketiadaan kegiatan — dan inilah yang akan Anda dalilkan.
Bagaimana bila diberikan tetapi isinya kosong
Ini yang lebih sering terjadi daripada SP2HP yang tidak diberikan sama sekali. Yang diterima adalah surat berisi kalimat baku: perkara masih dalam proses pengumpulan keterangan dan alat bukti.
Jangan buang surat itu. Justru simpan baik-baik, dan bandingkan isinya antara satu SP2HP dengan SP2HP berikutnya.
Bila tiga surat pemberitahuan berturut-turut, dengan jarak berbulan-bulan, memuat kalimat yang sama persis, maka yang Anda pegang bukan bukti adanya perkembangan — melainkan bukti ketiadaan perkembangan yang ditandatangani sendiri oleh Termohon.
Dalam persidangan, dua surat identik bertanggal berjauhan jauh lebih kuat daripada sepuluh halaman argumen.
| Penerapan pada Kasus Ibu Vonny Pemohon hanya menerima satu SP2HP — pada bulan ketiga sejak laporan, berisi keterangan bahwa perkara masih dalam proses. Untuk perkara sedang, seharusnya ia menerima pemberitahuan pada hari ke-15, ke-30, ke-45, dan ke-60. Yang diterima satu, dan tidak satu pun sesudahnya. Dalam permohonan, ketiadaan SP2HP sejak bulan ketiga sampai bulan keenam belas diajukan sebagai bukti mandiri atas ketiadaan kegiatan penyidikan. |
Langkah 3 — Susun Kronologi Berbasis Dokumen
Apa yang dilakukan
Susun kronologi yang setiap barisnya bersandar pada dokumen: tanggal laporan polisi, tanggal surat perintah penyidikan, tanggal setiap pemeriksaan, tanggal surat terakhir yang diterima.
Dan satu hal yang paling menentukan: kosongkan bagian yang memang kosong.
Mengapa bentuk tabel, bukan narasi
Ini bukan soal selera. Permohonan praperadilan diperiksa secara cepat — Pasal 163 ayat (1) huruf c mewajibkan hakim memutus paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan. Hakim tidak punya waktu menelusuri narasi panjang untuk menemukan di mana letak kekosongannya.
Tabel menampilkan apa yang hendak Anda buktikan dalam satu pandangan. Dan karena yang Anda buktikan adalah ketiadaan, maka baris kosong itulah dalil Anda — bukan baris yang terisi.
Buatlah baris kekosongan sebagai baris tersendiri, dengan rentang tanggalnya, dan tuliskan secara tegas apa saja yang tidak ada di dalamnya.
| Tanggal | Peristiwa | Bukti |
| 14 Maret 2025 | Laporan Polisi diterima dan dicatat | P-1 |
| 2 April 2025 | Surat Perintah Penyidikan terbit; perkara diklasifikasikan sedang | P-2 |
| 21 April 2025 | Pemohon diperiksa sebagai saksi pelapor | P-3 |
| 8 Mei 2025 | Dua saksi keluarga diperiksa | P-4 |
| 16 Juni 2025 | SP2HP pertama dan terakhir diterima Pemohon | P-5 |
| 17 Juni 2025 – tanggal permohonan | TIDAK ADA pemeriksaan lanjutan; TIDAK ADA SP2HP; TIDAK ADA pemeriksaan terlapor; TIDAK ADA penetapan tersangka; TIDAK ADA surat perpanjangan waktu penyidikan; TIDAK ADA surat penghentian penyidikan | — |
| 10 Oktober 2025 | Surat Pemohon pertama — tidak dijawab tertulis | P-6 |
| 12 Februari 2026 | Surat Pemohon kedua — tidak dijawab tertulis | P-7 |
| 15 Juni 2026 | Surat Pemohon ketiga disertai pemberitahuan upaya hukum — tidak dijawab | P-8 |
| 20 Juli 2026 | Pengaduan ke Bidang Propam — tanda terima diterima | P-9 |
Baris keenam adalah jantung permohonan. Ia ditulis dengan huruf kapital bukan untuk gaya, melainkan karena di situlah seluruh perkara ini berdiri: tiga belas bulan tanpa apa pun.
Satu teknik tambahan
Di bawah tabel, tambahkan satu baris penghitungan sederhana: jarak hari antara kegiatan terakhir dan tanggal permohonan, serta perbandingannya dengan standar waktu yang berlaku. Angka yang sudah dihitung jauh lebih berbekas daripada angka yang harus dihitung sendiri oleh pembacanya.
Langkah 4 — Tentukan Bobot Perkara dan Hitung Standar Waktunya
Apa yang dilakukan
Tentukan klasifikasi bobot perkara, bandingkan dengan batas waktu yang berlaku, dan sertakan salinan peraturannya sebagai bukti surat dalam permohonan.
Dari mana ukurannya
Di sinilah persoalan terbesar Pasal 158 huruf e: undang-undang tidak menetapkan batas waktu penyidikan. Pasal 61 ayat (1) hanya berbunyi “setelah Penyidikan selesai” — tanpa menyebut kapan penyidikan harus selesai.
Ukurannya harus dicari di luar KUHAP. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana, pada Pasal 31, menetapkan batas waktu penyelesaian perkara berdasarkan tingkat kesulitannya, dihitung sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan: 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari untuk perkara sulit, 60 hari untuk perkara sedang, dan 30 hari untuk perkara mudah. Tingkat kesulitan itu ditentukan oleh pejabat yang menerbitkan surat perintah penyidikan, paling lambat tiga hari setelah surat itu terbit.
Standar serupa dilanjutkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang juga mengaitkan waktu penyelesaian dengan bobot perkara.
Menjawab bantahan sejak dalam dalil
Akui secara terbuka, di dalam permohonan Anda sendiri, bahwa Pasal 32 Perkap Nomor 12 Tahun 2009 memungkinkan perpanjangan waktu penyidikan. Jangan menunggu Termohon yang menyebutnya.
Lalu tegaskan logikanya: perpanjangan adalah tindakan hukum, bukan keadaan alamiah. Ia menuntut permohonan dan persetujuan yang tercatat. Bila dalam seluruh rentang waktu yang dipersoalkan tidak ada satu pun surat perpanjangan, maka yang terjadi bukan perpanjangan — melainkan pembiaran.
Pembiaran itulah yang dalam Pasal 158 huruf e disebut penundaan tanpa alasan yang sah.
Dua ukuran tambahan yang memperkuat
Pertama, tenggat yang justru sudah ada di dalam KUHAP sendiri. Undang-undang ini sangat rinci soal waktu pada tahap prapenuntutan: pemberitahuan dimulainya penyidikan tujuh hari menurut Pasal 60 ayat (1); koordinasi tiga hari menurut ayat (2); penelitian berkas tujuh hari menurut Pasal 61 ayat (1); penyidikan tambahan empat belas hari menurut Pasal 61 ayat (3); lalu empat belas hari lagi yang wajib diakhiri gelar perkara menurut Pasal 62 ayat (2), yang hasilnya hanya dua — dihentikan atau dinyatakan lengkap.
Artinya pembentuk undang-undang jelas menghendaki penanganan perkara berjalan dalam hitungan hari, bukan tahun. Ketiadaan batas pada tahap penyidikan adalah kekosongan, bukan izin.
Kedua, asas proporsionalitas yang tercermin dalam Pasal 109 ayat (2), yang menegaskan bahwa lamanya tersangka atau terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum. Prinsip di baliknya — bahwa beban proses harus sebanding dengan bobot perkara — dapat dipinjam untuk menilai kewajaran lamanya penyidikan.
| Penerapan pada Kasus Ibu Vonny Klasifikasi: perkara sedang, sebagaimana tercantum dalam surat perintah penyidikan. Standar waktu: 60 hari sejak 2 April 2025, yaitu jatuh tempo 1 Juni 2025. Kegiatan terakhir yang diketahui Pemohon: 16 Juni 2025. Sampai permohonan diajukan pada akhir Juli 2026, telah berlalu sekitar 480 hari sejak surat perintah penyidikan — delapan kali lipat standar — dan sekitar 400 hari sejak kegiatan terakhir. Tidak ada satu pun surat perpanjangan waktu penyidikan dalam seluruh rentang itu. |
Langkah 5 — Susun Permohonan dengan Dasar Berlapis
Inilah langkah yang menentukan apakah permohonan Anda akan dibaca sebagai keluhan atau sebagai perkara.
Dasarnya disusun berlapis: dari yang paling tekstual menuju yang paling prinsipiil. Bila hakim menolak lapis pertama, ia masih harus menjawab lapis berikutnya.
Lapis pertama — objeknya: Pasal 158 huruf e
Pasal 158 memberi pengadilan negeri wewenang memeriksa dan memutus enam hal, dan huruf e menyebut penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Kutip bunyinya secara utuh. Jangan diparafrasekan, sebab frasa “tanpa alasan yang sah” adalah unsur yang akan Anda pakai lagi di bagian petitum.
Lapis kedua — hak yang dilanggar
Di sinilah pilihan Anda bergantung pada siapa Pemohonnya.
Bila Pemohon adalah korban
Sandarannya sangat kuat dan sering luput: Pasal 144 huruf f menyatakan korban berhak mendapat informasi mengenai perkembangan perkara.
Ini bukan hak yang samar. Ia tertulis sebagai hak, dalam pasal yang berjudul hak korban, dalam undang-undang yang sama. Penundaan berlarut tanpa satu pun pemberitahuan adalah pelanggaran langsung terhadapnya.
Perlu diperhatikan definisi korban menurut Pasal 1 angka 50: seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Dalam kasus Ibu Vonny, kerugian ekonominya jelas — hilangnya penguasaan atas tanah warisan.
Bila Pemohon adalah tersangka
Sandarannya Pasal 142 huruf a — hak segera menjalankan pemeriksaan. Perkuat dengan uraian konkret mengenai beban yang ditanggung seseorang yang berstatus tersangka tanpa kepastian: pekerjaan yang terancam, rekening yang mungkin diblokir, dan nama yang tercatat dalam sistem.
Lapis ketiga — kedudukan hukum
Inilah titik yang akan diserang pertama kali oleh Termohon, dan harus dijawab sebelum diserang.
Faktanya memang demikian: Pasal 160 ayat (1) mengatur pemohon untuk huruf a, ayat (2) untuk huruf d, Pasal 161 untuk huruf b, dan Pasal 162 untuk huruf c. Huruf e tidak disebut di mana pun.
Bangun jawabannya dengan tiga argumen sekaligus.
1. Analogi dari Pasal 161. Pasal itu memberi korban, pelapor, atau kuasa hukumnya hak mempersoalkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Uraikan bahwa penundaan berlarut pada hakikatnya adalah penghentian penyidikan tanpa surat penghentian — akibatnya identik, yang berbeda hanya keberaniannya untuk mengakui.
2. Penalaran a fortiori. Bila undang-undang memberi korban dan pelapor hak mempersoalkan penghentian yang terbuka dan tercatat, tidak masuk akal bila terhadap penghentian yang terselubung dan tidak tercatat mereka justru tidak punya hak apa pun. Argumentum a maiore ad minus: yang berlaku bagi hal yang lebih besar berlaku pula bagi yang lebih kecil.
3. Asas keseimbangan pada Pasal 4. Pasal itu menyatakan acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang, dan Penjelasannya menegaskan bahwa keseimbangan hak itu harus dijamin. Menafsirkan huruf e sedemikian rupa sehingga tidak seorang pun berhak mengajukannya akan membuat pasal itu mustahil digunakan — dan penafsiran yang membuat sebuah norma mati adalah penafsiran yang keliru. Dalam ilmu penafsiran, prinsipnya dikenal sebagai ut res magis valeat quam pereat: sebuah ketentuan dibaca agar ia berdaya, bukan agar ia sia-sia.
Lapis keempat — acaranya: Pasal 163 ayat (1)
Meskipun huruf b pada ayat itu hanya menyebut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, huruf-huruf lainnya — tenggat tiga hari menetapkan hari sidang, tenggat tujuh hari menjatuhkan putusan, konsekuensi termohon dua kali mangkir, dan larangan menyelenggarakan pemeriksaan pokok perkara — dirumuskan tanpa pembatasan objek.
Sebutkan secara tegas dalam permohonan bahwa Pasal 163 ayat (1) merupakan ketentuan acara pemeriksaan praperadilan secara umum, sehingga berlaku pula bagi permohonan berdasarkan huruf e.
Lapis kelima — kewajiban internasional
Tambahkan sebagai penutup argumen. Pasal 14 ayat (3) huruf c Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menjamin hak diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya — to be tried without undue delay. Pasal 9 ayat (3) Kovenan yang sama menjamin hak diadili dalam waktu yang wajar.
Dan adagium yang jauh lebih tua: justice delayed is justice denied — keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditiadakan, yang akarnya terentang sampai janji dalam Magna Carta 1215 untuk tidak menjual, menolak, atau menunda keadilan kepada siapa pun.
Langkah 6 — Rumuskan Sendiri Akibat Hukumnya dalam Petitum
Inilah langkah tersulit, dan alasannya struktural.
Pasal 163 ayat (3) merinci enam akibat putusan praperadilan: penetapan tersangka tidak sah maka tersangka dibebaskan; penangkapan atau penahanan tidak sah maka segera dibebaskan; penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah maka wajib dilanjutkan; penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat tidak sah maka buktinya tidak dapat digunakan; penghentian yang sah dengan tersangka tidak ditahan maka dicantumkan rehabilitasinya; dan benda sitaan yang bukan alat pembuktian harus segera dikembalikan.
Enam butir. Tidak satu pun tentang penundaan.
Maka Pemohonlah yang harus merumuskannya. Dan dua jembatan tekstual berikut menjadi sandarannya.
Jembatan pertama: Pasal 163 ayat (4)
Ayat itu berbunyi bahwa ganti rugi dapat diajukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158.
Perhatikan rujukannya — kepada Pasal 158 secara keseluruhan, bukan kepada huruf tertentu. Artinya ganti rugi terbuka bagi seluruh enam objek praperadilan, termasuk huruf e.
Jembatan kedua: Pasal 173 ayat (1)
Pasal itu memberi hak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah.
Bandingkan frasa terakhirnya dengan bunyi huruf e: penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Frasa yang sama persis. Dan penundaan, sebagai tindakan aparat yang membebani seseorang, secara wajar termasuk dalam pengertian “tindakan lain”.
Perlu dicatat secara jujur bahwa pembayaran ganti rugi menurut Pasal 175 bersumber dari dana abadi dan diberikan paling lama empat belas hari kerja sejak permohonan diterima lembaga pengelola, tetapi mekanisme rincinya masih menunggu Peraturan Pemerintah menurut ayat (5) — dan menurut Pasal 366, peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak undang-undang diundangkan.
| Model Petitum 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Menyatakan penundaan penanganan perkara atas Laporan Polisi Nomor … tanggal … yang dilakukan Termohon, terhitung sejak … sampai dengan diajukannya permohonan ini, adalah penundaan tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025; 4. Menyatakan penundaan tersebut melanggar hak Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025; 5. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan dan menuntaskan penanganan perkara atas Laporan Polisi Nomor … dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Hakim; 6. Memerintahkan Termohon menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Pemohon secara berkala dan melaporkan pelaksanaan putusan ini kepada Pengadilan Negeri …; 7. Menyatakan Pemohon berhak mengajukan tuntutan Ganti Rugi berdasarkan Pasal 163 ayat (4) juncto Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025; 8. Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Catatan atas model itu
▪ Butir 2 sengaja berdiri sendiri. Karena kedudukan hukum adalah titik serang utama, mintakan ia sebagai amar tersendiri — dan bila dikabulkan, ia menjadi preseden bagi permohonan berikutnya.
▪ Butir 5 adalah inti pemulihannya. Serahkan penentuan tenggatnya kepada hakim; permintaan yang tidak memaksa lebih mungkin dikabulkan daripada yang memaksa.
▪ Butir 6 menyediakan pengawasan. Tanpa kewajiban melapor, putusan yang dikabulkan pun berisiko tidak dijalankan — dan Anda kembali ke titik awal.
▪ Butir 7 tidak meminta penetapan besarnya ganti rugi, melainkan menyatakan hak untuk mengajukannya. Besarnya diperiksa dalam permohonan tersendiri.
▪ Jangan meminta agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Itu di luar kewenangan hakim praperadilan dan akan melemahkan seluruh permohonan.
Langkah 7 — Hitung Tenggat Pemeriksaannya
Praperadilan adalah perkara tercepat dalam sistem kita. Siapkan seluruh berkas sebelum mendaftar, bukan sesudahnya.
| Tahap | Tenggat | Dasar |
| Penetapan hari sidang | 3 Hari sejak permintaan diterima | Ps. 163 ayat (1) huruf a |
| Putusan | Paling lama 7 Hari sejak permohonan dibacakan | Ps. 163 ayat (1) huruf c |
| Termohon dua kali tidak hadir | Pemeriksaan tetap dilanjutkan; termohon dianggap melepaskan haknya | Ps. 163 ayat (1) huruf d |
| Selama praperadilan berjalan | Pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan | Ps. 163 ayat (1) huruf e |
| Pemulihan atas upaya paksa yang tidak sah | 3 Hari setelah putusan | Ps. 163 ayat (1) huruf f |
| Permohonan baru pada tahap berikutnya | Putusan pada tahap penyidikan tidak menutup permohonan baru pada tahap penuntutan | Ps. 163 ayat (1) huruf g |
Perhatikan huruf d secara khusus. Pada rezim lama, taktik yang paling lazim menggagalkan praperadilan adalah mangkir — termohon tidak hadir sampai tenggat lewat, lalu perkara pokok dilimpahkan dan praperadilan gugur. Ketentuan baru ini menutup taktik itu.
Dan huruf g memberi keleluasaan yang berguna: putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap memungkinkan permohonan baru pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum. Artinya bila perkara Anda akhirnya bergerak tetapi kemudian mandek lagi di kejaksaan, pintu tidak tertutup.
Konsekuensi praktis
▪ Seluruh bukti surat harus sudah dilegalisasi dan disusun sebelum pendaftaran.
▪ Saksi harus sudah dipastikan kesediaannya — cukup satu atau dua orang yang mengetahui langsung upaya penagihan Pemohon.
▪ Siapkan kesimpulan tertulis sejak awal, sebab waktu untuk menyusunnya di tengah persidangan hampir tidak ada.
Langkah 8 — Perhatikan Pembatasan Satu Kali
Pasal 160 ayat (3) menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Secara harfiah, pembatasan itu dilekatkan pada permohonan menurut ayat (1) — yaitu objek huruf a, bukan huruf e.
Secara teoretis, karena itu, permohonan berdasarkan huruf e tidak terkena pembatasan satu kali.
Tetapi jangan bertaruh padanya.
Mengapa tidak
Tiga alasan.
1. Hakim yang membaca Pasal 160 secara sistematis dapat berpendapat bahwa semangat pembatasan itu berlaku bagi seluruh objek praperadilan, demi mencegah permohonan berulang yang justru menghambat perkara.
2. Permohonan kedua atas hal yang sama, meskipun diterima secara formal, akan dinilai lebih lemah secara substansi — sebab hakim akan bertanya apa yang baru.
3. Dan yang paling praktis: setiap permohonan menunda pemeriksaan pokok perkara menurut Pasal 163 ayat (1) huruf e. Permohonan yang diajukan terburu-buru lalu ditolak justru memberi Termohon argumen bahwa Pemohonlah yang menghambat.
Ajukan ketika bahan sudah lengkap. Satu permohonan yang matang lebih berharga daripada tiga permohonan yang tergesa.
Kapan bahan dianggap lengkap
▪ Minimal tiga surat penagihan bertanda terima, dengan jarak waktu yang wajar.
▪ Kekosongan kegiatan yang dapat ditunjukkan dengan tanggal, bukan dengan kesan.
▪ Standar waktu yang sudah terlampaui secara signifikan — menurut hemat saya, sekurang-kurangnya dua kali lipat.
▪ Satu dokumen dari jalur pengawasan, sebagaimana akan dibahas pada langkah berikutnya.
Langkah 9 — Tempuh Jalur Paralel, Bukan Jalur Pengganti
Pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, atau Ombudsman Republik Indonesia tetap berguna. Tetapi kegunaannya kini berubah sifat.
Fungsi lama: menekan
Secara tradisional, pengaduan semacam itu ditempuh dengan harapan menggerakkan perkara lewat tekanan institusional. Kadang berhasil, sering tidak.
Datanya menunjukkan betapa lazimnya jalur ini ditempuh. Komisi Kepolisian Nasional, dalam rilis akhir tahun pada 5 Januari 2026, menyatakan menerima 1.291 aduan masyarakat terkait kinerja Polri sepanjang 2025 — dan sekitar 90 persen di antaranya menyangkut kinerja penyelidikan dan penyidikan.
Ombudsman Republik Indonesia sepanjang 2025 menerima 23.596 laporan masyarakat. Dari seluruh dugaan maladministrasi, penundaan berlarut menempati peringkat kedua terbanyak dengan 21,25 persen — hanya kalah dari tidak memberikan pelayanan yang mencapai 40,68 persen. Kepolisian menempati posisi keempat sebagai substansi yang paling banyak dilaporkan, dengan 713 laporan.
Angka-angka itu memberi tahu dua hal sekaligus: bahwa penundaan berlarut adalah penyakit yang masif, dan bahwa jalur pengaduan selama ini tidak menyembuhkannya.
Fungsi baru: alat bukti
Sejak Pasal 158 huruf e ada, pengaduan itu memperoleh nilai tambahan yang sebelumnya tidak dimilikinya.
Tanda terima pengaduan, surat tanggapan, dan hasil klarifikasi dari lembaga-lembaga tersebut menjadi bukti di sidang praperadilan bahwa penundaan sudah pernah dipersoalkan melalui saluran resmi yang tersedia — dan tetap tidak ditindaklanjuti.
Nilainya besar untuk tiga hal: ia memperkuat faktor perilaku pemohon; ia mematahkan dalih bahwa Pemohon tidak pernah menyampaikan keberatan; dan ia menunjukkan bahwa permohonan praperadilan diajukan sebagai upaya terakhir, bukan sebagai langkah pertama.
Yang terakhir itu penting secara psikologis di ruang sidang. Hakim akan lebih mudah mengabulkan permohonan dari pihak yang terlihat sudah mencoba segala cara, daripada dari pihak yang langsung menggugat.
Yang harus dihindari
▪ Menunggu hasil pengaduan sebelum mengajukan praperadilan. Keduanya berjalan paralel; tidak ada ketentuan yang mewajibkan menempuh jalur pengawasan lebih dahulu.
▪ Mengajukan pengaduan dengan isi yang berbeda dari dalil permohonan. Keduanya akan dibaca bersama-sama, dan ketidaksesuaian akan dipakai untuk melemahkan Anda.
▪ Mempersoalkan pribadi penyidik dalam pengaduan. Fokuskan pada penanganan perkara. Pengaduan yang berbau konflik pribadi akan membuat permohonan praperadilan Anda terlihat sebagai kelanjutan permusuhan, bukan penegakan hak.
Catatan Strategis: Apakah Putusannya Dapat Dibanding?
Pasal 164 ayat (1) menyatakan bahwa putusan praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding. Ayat (2) mengecualikan putusan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi.
Sekali lagi, rujukannya hanya kepada Pasal 160 sampai Pasal 162 — tiga pasal yang mengatur pemohon untuk huruf a, b, c, dan d. Permohonan berdasarkan huruf e tidak diatur dalam ketiganya.
Dibaca secara a contrario, larangan banding tidak berlaku bagi putusan praperadilan mengenai penundaan penanganan perkara.
Seberapa kuat tafsir ini
Saya akan jujur: ini tafsir yang berani dan belum teruji.
Argumen yang menguatkannya: rumusan Pasal 164 ayat (1) bersifat limitatif dan menyebut pasal-pasalnya secara tegas. Dalam hukum acara yang menuntut kepastian — lex certa — pembatasan hak tidak boleh diperluas lewat penafsiran. Bila pembentuk undang-undang hendak menutup banding bagi seluruh putusan praperadilan, ia cukup menulis “putusan Praperadilan tidak dapat dimintakan banding” tanpa menyebut pasal.
Argumen yang melemahkannya: pola rujukan yang tidak lengkap itu tampaknya bukan pilihan kebijakan, melainkan penyisiran akhir yang tidak dikerjakan. Pasal 163 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan Pasal 164 ayat (1) sama-sama merujuk daftar yang sudah usang sejak huruf e dan huruf f ditambahkan ke Pasal 158. Hakim dapat berpendapat bahwa yang terjadi adalah kelalaian redaksional, bukan pemberian hak banding.
Kedua argumen itu sama-sama masuk akal. Yang jelas: dasarnya ada pada bunyi pasalnya sendiri, dan patut diajukan bila putusan tingkat pertama mengecewakan.
Satu saran praktis. Jangan menyimpan argumen ini sampai tahap banding. Sebutkan sejak dalam permohonan bahwa Pemohon memahami Pasal 164 ayat (1) tidak mencakup permohonan a quo. Dengan begitu, bila kelak Anda mengajukan banding, Termohon tidak dapat mendalilkan bahwa argumen itu baru dibuat-buat belakangan.
| “Dalam hukum acara yang menuntut kepastian, pembatasan hak tidak boleh diperluas lewat penafsiran.” Catatan Strategis |
Risiko yang Harus Dijaga Sendiri
Ada satu ironi yang melekat pada pasal ini, dan advokat yang memakainya perlu menyadarinya.
Pasal 163 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Artinya: sebuah instrumen yang dirancang untuk melawan penundaan dapat dipakai untuk menciptakan penundaan.
Pihak yang berperkara dapat mengajukan permohonan berulang dengan dalil yang dibuat-buat, semata-mata untuk menahan perkara pokok. Praktik semacam itu, bila dibiarkan tumbuh, akan membuat hakim bersikap curiga terhadap seluruh permohonan huruf e — termasuk yang diajukan dengan iktikad baik.
Karena itu dua rambu berikut, menurut saya, bersifat etis sekaligus strategis.
▪ Jangan mengajukan permohonan huruf e untuk perkara yang nyata-nyata sedang berjalan. Perkara yang bergerak lambat karena kerumitannya bukan perkara yang ditunda.
▪ Jangan memakai huruf e sebagai alat tawar-menawar di luar persidangan. Permohonan yang dicabut segera setelah ada “pembicaraan” akan merusak kredibilitas Anda, dan lebih jauh lagi, merusak kredibilitas pasalnya.
Pasal ini masih sangat muda. Reputasinya ditentukan oleh permohonan-permohonan pertama yang diajukan — dan sebagian besar dari permohonan pertama itu akan diajukan oleh kita.
Ringkasan Sembilan Langkah
| No | Langkah | Dasar Hukum / Rujukan | Kapan Dikerjakan |
| 1 | Bangun jejak penagihan tertulis | Faktor perilaku pemohon (Barker v. Wingo; kriteria ECtHR) | Sejak standar waktu terlampaui |
| 2 | Minta SP2HP secara tertulis | Standar SP2HP menurut peraturan internal kepolisian | Bersamaan dengan surat pertama |
| 3 | Susun kronologi berbasis dokumen | Ps. 163 ayat (1) huruf c — pemeriksaan cepat | Setelah surat ketiga |
| 4 | Tentukan bobot dan hitung standar waktu | Perkap 12/2009 Ps. 31 & 32; Perpol 6/2019; Ps. 60–62 & Ps. 109 ayat (2) KUHAP | Bersamaan dengan kronologi |
| 5 | Susun dasar berlapis | Ps. 158 huruf e; Ps. 142 huruf a / Ps. 144 huruf f; Ps. 160–161 analogis; Ps. 4; Ps. 163 ayat (1) | Saat menyusun permohonan |
| 6 | Rumuskan akibat hukum dalam petitum | Ps. 163 ayat (4) jo. Ps. 173 ayat (1) | Saat menyusun permohonan |
| 7 | Hitung tenggat pemeriksaan | Ps. 163 ayat (1) huruf a, c, d, e, f, g | Sebelum mendaftar |
| 8 | Perhatikan pembatasan satu kali | Ps. 160 ayat (3) — secara harfiah tidak mencakup huruf e | Sebelum memutuskan mengajukan |
| 9 | Tempuh jalur paralel | Propam, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Ombudsman | Sepanjang proses |
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama perkara harus menggantung sebelum layak dipraperadilankan?
Tidak ada angka pasti dalam undang-undang. Tolok ukur yang dapat diajukan adalah standar internal kepolisian menurut Perkap Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 31 — 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari untuk sulit, 60 hari untuk sedang, dan 30 hari untuk mudah. Menurut hemat saya, ajukan setelah standar itu terlampaui sekurang-kurangnya dua kali lipat, dan yang lebih menentukan adalah kekosongan kegiatan, bukan lamanya waktu.
Apakah saya harus mengadu ke Propam atau Kompolnas lebih dahulu?
Tidak diwajibkan undang-undang. Keduanya berjalan paralel. Namun tanda terima dan tanggapan dari lembaga pengawas sangat berguna sebagai bukti bahwa penundaan sudah dipersoalkan melalui saluran resmi dan tetap tidak ditindaklanjuti.
Bagaimana kalau saya tidak punya surat penagihan sama sekali?
Mulai sekarang. Kirim surat pertama, tunggu tenggat yang wajar, kirim surat kedua. Permohonan yang diajukan tanpa jejak penagihan hampir pasti lemah pada faktor perilaku pemohon — dan faktor itu tidak dapat dibangun setelah permohonan didaftarkan.
Siapa yang menjadi Termohon?
Pejabat yang bertanggung jawab atas tahap tempat penundaan terjadi — pimpinan satuan kepolisian pada tahap penyidikan, atau pimpinan kejaksaan pada tahap prapenuntutan. Sebut jabatan dan satuan kerjanya, bukan nama pribadi penyidik, agar mutasi personel tidak menggugurkan permohonan.
Bolehkah pelapor yang bukan korban langsung mengajukan?
Pasal 161 menyebut korban, pelapor, atau kuasa hukumnya sebagai pihak yang berhak mempersoalkan penghentian penyidikan. Karena penundaan berlarut pada hakikatnya adalah penghentian tanpa surat, argumen analogi untuk pelapor cukup kuat — meski harus diuraikan secara tegas dalam permohonan.
Apa yang paling penting diminta dalam petitum?
Perintah kepada Termohon untuk melanjutkan dan menuntaskan penanganan perkara dalam tenggat tertentu, disertai kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada pengadilan. Tanpa dua hal itu, putusan yang dikabulkan pun berisiko tidak mengubah apa pun.
Berapa lama proses praperadilannya?
Hakim menetapkan hari sidang dalam tiga hari sejak permintaan diterima, dan harus memutus paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan — Pasal 163 ayat (1) huruf a dan huruf c. Karena itu seluruh bukti harus lengkap sebelum mendaftar.
Bagaimana bila Termohon tidak hadir?
Menurut Pasal 163 ayat (1) huruf d, bila termohon dua kali tidak hadir, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya.
Apakah permohonan huruf e hanya boleh satu kali?
Pasal 160 ayat (3) membatasi permohonan atas keabsahan upaya paksa hanya satu kali untuk hal yang sama, dan secara harfiah pembatasan itu tidak dilekatkan pada huruf e. Namun jangan bertaruh pada tafsir itu — ajukan ketika bahan sudah lengkap.
Apakah putusannya bisa dibanding?
Pasal 164 ayat (1) melarang banding, tetapi rujukannya hanya kepada permohonan menurut Pasal 160 sampai Pasal 162, yang tidak mencakup huruf e. Dibaca a contrario, banding tidak terlarang. Tafsir ini belum teruji; sebaiknya disebut sejak dalam permohonan agar tidak terkesan dibuat belakangan.
Bagaimana bila di tengah proses Termohon menerbitkan surat penghentian penyidikan?
Objeknya berubah. Ajukan permohonan baru berdasarkan Pasal 158 huruf b dengan kedudukan hukum yang jelas pada Pasal 161. Dalam hal itu, permohonan undue delay Anda telah mencapai sebagian tujuannya — memaksa negara mengambil sikap.
Penutup
Kembali kepada Ibu Vonny.
Dalam hampir setiap perkara semacam itu, yang paling melelahkan bukan kehilangan tanahnya. Yang paling melelahkan adalah tidak tahu — tidak tahu apakah perkaranya masih hidup, tidak tahu kepada siapa harus bertanya, tidak tahu apakah menunggu lebih lama akan mengubah sesuatu.
Ketidaktahuan itu, selama puluhan tahun, bukan persoalan hukum. Ia hanya nasib.
Pasal 158 huruf e mengubahnya menjadi persoalan hukum. Dan persoalan hukum, berbeda dari nasib, punya forum untuk diperiksa.
Sembilan langkah di atas pada dasarnya hanya menerjemahkan satu gagasan sederhana: bahwa untuk melawan ketiadaan, Anda harus lebih dahulu membuktikan bahwa Anda pernah ada — pernah bertanya, pernah menagih, pernah memperingatkan, dan setiap kali tidak dijawab.
Tujuh langkah pertama adalah pekerjaan yang membosankan. Menulis surat yang mungkin tidak dibalas. Menyimpan tanda terima yang mungkin tidak terpakai. Mencatat tanggal yang mungkin tidak pernah ditanyakan siapa pun.
Tetapi justru pekerjaan membosankan itulah yang, pada hari kesembilan, berubah menjadi bukti.
Dan sebuah pasal yang baru lahir hanya akan tumbuh menjadi kaidah bila ada yang bersedia mengerjakan bagian yang membosankannya lebih dahulu.
| Sebelum Anda Melangkah: Bila perkara Anda sedang menggantung, satu hal dapat dikerjakan hari ini juga: kirim surat permintaan perkembangan perkara, tercatat, dan simpan tanda terimanya. Itu bahan baku yang tidak bisa dibuat belakangan. Periksa klasifikasi bobot perkara Anda dan hitung standar waktunya. Angka yang sudah dihitung jauh lebih berguna di persidangan daripada keluhan yang panjang. Dan bila Anda advokat: permohonan huruf e yang pertama di wilayah Anda akan menjadi rujukan bagi yang berikutnya — termasuk bila ia belum dikabulkan. Pasal ini belum punya bentuk; yang mengajukan lebih dahulu ikut menentukan bentuknya. |
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.




Leave a Comment