Di London abad kedelapan belas, penjara utang/debitur Marshalsea terbagi dua oleh sebuah garis yang tak tertulis dalam undang-undang mana pun. Di satu sisi ada master’s side, sisi tuan: sekitar lima puluh kamar sewaan, sepuluh shilling seminggu pada 1728, lengkap dengan kedai kopi dan hak menyewa tahanan lain sebagai pelayan. Di sisi lain ada common side, sisi umum: sembilan ruang kecil untuk sekitar tiga ratus orang, dikunci dari senja sampai subuh.
Keduanya penjara. Tetapi hanya satu yang terasa seperti penjara aslinya.
Di penjara Fleet, beberapa ratus meter dari sana, bahkan melampaui tembok. Ada kawasan bernama the Rules of the Fleet — tahanan yang sanggup menyediakan penjamin dan membayar persentase atas utangnya diizinkan tinggal di luar, di rumah-rumah di sekitar penjara. Mereka tetap terpidana secara hukum. Mereka hanya tidak tinggal di dalam.
Pada tahun 1728 jabatan sipir Fleet diperjualbelikan: John Huggins menjualnya kepada Thomas Bambridge seharga lima ribu pound. Setahun kemudian muncul sosok James Oglethorpe memimpin sebuah panitia Majelis Rendah untuk memeriksa penjara-penjara itu. James Edward Oglethorpe (1696–1785) adalah tokoh Inggris yang dikenal terutama sebagai pendiri koloni Georgia di Amerika Utara, tetapi ia juga punya hubungan penting dengan reformasi penjara pada abad ke-18. Ia punya pengalaman melihat kebusukan sistem penjara Inggris.
Pada 1728, Oglethorpe menjadi anggota parlemen yang terlibat dalam penyelidikan terhadap kondisi penjara London. Ia menaruh perhatian pada penjara debitur—tempat orang yang tidak mampu membayar utang dapat dipenjara. Dalam sistem ketika itu, tahanan bahkan dapat mengalami kelaparan, penyakit, dan perlakuan buruk. Oglethorpe mendorong perbaikan kondisi penjara dan menyoroti persoalan bahwa kemiskinan dapat berubah menjadi hukuman. Laporannya menyebut tiga ratus tahanan mati kelaparan dalam tiga bulan; pada puncak musim panas, delapan sampai sepuluh orang mati setiap dua puluh empat jam. Majelis memutuskan Bambridge telah memperlakukan tahanan “dengan cara yang paling biadab dan kejam”.
Ia diadili di Old Bailey pada 22 Mei 1729, dan dibebaskan. Diadili lagi tahun berikutnya, dibebaskan lagi. Parlemen akhirnya melucutinya bukan lewat vonis, melainkan lewat sebuah undang-undang khusus yang melarangnya memegang jabatan apa pun.
Jauh sebelum kita mengenal istilah diskriminasi dalam bahasa hukum modern, Kekaisaran Romawi telah mengenal perbedaan yang lebih sederhana dan lebih kejam: siapa dirimu dapat menentukan bagaimana hukum menghukummu.
Menjelang akhir abad kedua Masehi, pembedaan sosial antara honestiores—golongan yang dianggap lebih terhormat—dan humiliores, mereka yang berkedudukan lebih rendah, telah memperoleh akibat hukum yang semakin nyata. Untuk pelanggaran yang sebanding, honestiores pada umumnya menghadapi hukuman yang lebih ringan: pengasingan atau pemenggalan sebagai bentuk eksekusi yang dianggap lebih terhormat. Humiliores dapat dijatuhi cambuk, kerja paksa di tambang, penyaliban, atau dilemparkan kepada binatang buas. Dalam Digesta 48.19.28.2, Callistratus mencatat bahwa hukuman cambuk tidak dikenakan kepada honestiores. Kajian Peter Garnsey dalam Social Status and Legal Privilege in the Roman Empire menunjukkan bagaimana status sosial perlahan menjelma menjadi privilese hukum.
Jika Roma mencantumkan pembedaan itu di dalam kitab hukumnya. Di Cibinong lebih santun —memindahkannya ke belakang gedung.
Indonesia bahkan punya lambang untuk menolaknya. Pada 5 Juli 1963, di Universitas Indonesia, Sahardjo menerima gelar doktor kehormatan dan menyampaikan pidato berjudul Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pancasila/Manipol/USDEK. Ia menolak Dewi Keadilan yang bermata tertutup dan berpedang, dan menggantinya dengan pohon beringin: daunnya lebat meneduhkan dari panas dan hujan, batangnya kokoh menahan badai, dan ia mengayomi tanpa meminta balas jasa. Di bawah Pohon Beringin Pengayoman, tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan: melindungi masyarakat, sekaligus membimbing orang yang tersesat agar kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Setahun kemudian, dalam konferensi kepenjaraan di Lembang pada 27 April 1964, istilah penjara diganti pemasyarakatan. Dari sana lahir sepuluh prinsip, satu di antaranya berbunyi tegas: satu-satunya penderitaan yang boleh dijatuhkan adalah hilangnya kemerdekaan bergerak.
Prinsip itu tidak mati. Ia naik pangkat menjadi hukum positif. Hampir enam puluh tahun kemudian, gagasan tersebut memperoleh bentuk normatif yang lebih tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan dibangun di atas asas, antara lain, pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, proporsionalitas, dan profesionalitas. Salah satu prinsip dasarnya sederhana tetapi dalam: kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan yang boleh dialami warga binaan sebagai akibat pidananya. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mencantumkan asas nondiskriminasi — tidak membedakan atas dasar suku, agama, golongan, politik, ataupun status sosial dan ekonomi — berdampingan dengan asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan.
Satu-satunya. Kata itu yang kemudian diuji di Pondok Rajeg.
Pada 23 September 2026, Ombudsman Republik Indonesia menyidak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong di Kabupaten Bogor. Di area belakang ditemukan deretan bangunan berisi lebih dari sepuluh kamar, masing-masing sekitar tiga puluh enam meter persegi: ruang tamu, kamar tidur, dapur, kulkas, televisi layar besar, pendingin udara, sofa, alat olahraga. Di dalam kulkas ada minuman beralkohol. Yang paling mengganggu bukan perabotnya — melainkan catatan bahwa tidak ada pagar pembatas permanen, sehingga terdapat jalur keluar-masuk tanpa pengawasan.
Bila kemerdekaan adalah satu-satunya penderitaan, maka di sana bahkan satu-satunya itu pun dapat dinegosiasikan.
Bandingkan dengan tetangganya di gedung depan. Standar luas kamar hunian yang dipakai pemasyarakatan selama ini berkisar lima koma empat meter persegi; Lapas Cibinong berkapasitas 845 orang tetapi dihuni 1.827 warga binaan — kelebihan kapasitas 216 persen — dengan 153 petugas. Secara nasional, menurut data yang disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto per 9 April 2026, 271.468 orang menghuni ruang yang dirancang untuk 146.860.
Kronologinya layak dicatat pelan-pelan. Kepala lapas dan empat pejabat strukturalnya dinonaktifkan pada 26 September. Pada 28 September, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi masih membantah adanya klaster mewah. Pada 30 September, Komisi XIII DPR yang dipimpin Wakil Ketuanya Dewi Asmara datang dan menemukan kulkas dua pintu beserta isinya masih utuh. Hari itu juga alat berat dikerahkan. “Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi. Keesokan harinya ia mengundurkan diri.
Ada pula harga yang menyertainya. Dan, rupanya, harga itu bertingkat—seolah penjara pun mengenal kelas ekonomi. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR pada 29 September 2026, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan adanya informasi dugaan pungutan sebesar Rp.150.000 per minggu di salah satu blok Lapas Cibinong; informasi itu diperoleh dari keluarga warga binaan. Di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman memperoleh informasi lain: Rp.500.000 untuk pindah kamar dan hingga Rp.250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon genggam. Semuanya masih merupakan temuan atau informasi yang perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi, bukan putusan pengadilan.
Ironinya menjadi lebih tajam ketika diletakkan di samping angka yang dihitung Center for Budget Analysis. Berdasarkan catatan CBA, anggaran bahan makanan seorang warga binaan di Lapas Cibinong diperkirakan sekitar Rp.8,03 juta setahun, atau kurang lebih Rp.22.000 sehari—sekitar Rp.7.333 untuk sekali makan jika dibagi tiga kali. Dengan hitungan sederhana, pungutan Rp.150.000 seminggu setara sekitar Rp7,8 juta setahun: hampir menyamai seluruh anggaran makan seorang warga binaan selama setahun.
Di situlah penjara memperlihatkan wajah yang ganjil. Negara menganggarkan uang untuk memberi makan orang yang kehilangan kebebasannya; Persoalannya bukan sekadar berapa rupiah yang berpindah tangan. Persoalannya adalah ketika hak, pelayanan, atau fasilitas yang semestinya berada dalam tata kelola pemasyarakatan mulai memiliki harga bayangan. Pada titik itu, hukuman tidak lagi hanya kehilangan kebebasan. Ia berisiko menjadi ruang tempat kebebasan di dalam penjara dapat dikurangi atau ditambah sesuai kemampuan membayar.
Keadilan menuntut kita mendengar sisi sebaliknya. Pihak kementerian mula-mula menyatakan bangunan itu rumah pegawai, dan dalih itu tidak absurd: lapas memang lazim memiliki rumah dinas. Sebagian pembedaan perlakuan pun sah secara hukum — Aturan Nelson Mandela sendiri menegaskan bahwa perhatian khusus kepada narapidana rentan tidak dianggap diskriminatif. Persoalannya, Inspektorat Jenderal kementerian itu sendiri kemudian menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang, dan sepuluh dari tiga belas bangunan ternyata tidak berizin serta tidak tercatat sebagai barang milik negara.
Di titik itulah hukum memperlihatkan celahnya—bukan karena ia sama sekali tidak mempunyai pintu, melainkan karena pintunya tersebar di tempat lain. Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 mewajibkan Petugas Pemasyarakatan menghormati hak asasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan serta menaati kode etik dan kode perilaku. Namun undang-undang itu tidak merumuskan delik pidana khusus untuk setiap pelanggaran petugas. Pasal 86 ayat (4) justru memerintahkan bahwa apabila pelanggaran tersebut diduga merupakan tindak pidana, prosesnya mengikuti ketentuan pidana lain yang berlaku.
Di situlah perkara menjadi menarik. Jika yang terjadi adalah pemaksaan pembayaran dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan, konstruksi hukum sebelum berlakunya KUHP baru dapat bersinggungan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Jika yang diterima berupa pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, Pasal 12B tentang gratifikasi juga dapat relevan. Untuk perbuatan setelah 2 Januari 2026, KUHP baru melalui Pasal 605 dan 606 mengatur bentuk-bentuk suap, pemberian, atau janji yang berkaitan dengan jabatan; namun keduanya tidak boleh diperlakukan sebagai salinan sederhana Pasal 12 huruf e. Kualifikasi deliknya tetap harus mengikuti unsur perbuatan yang terbukti.
Karena itu, bila dugaan praktik fasilitas khusus tersebut memang berlangsung sejak 2022 dan berlanjut melampaui 2 Januari 2026, persoalannya bukan sekadar pergantian nomor pasal. Ia menyentuh tempus delicti dan ketentuan peralihan: perbuatan pada waktu yang berbeda dapat berada di bawah rezim pidana yang berbeda, dan tidak dapat begitu saja dibungkus menjadi satu pasal hanya karena bangunannya berdiri pada tahun yang sama.
Padahal normanya tidak samar. Aturan Nelson Mandela, yang diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 17 Desember 2015, melarang diskriminasi antara lain atas dasar property — kekayaan. Aturan 42 menegaskan bahwa kondisi hidup umum di dalam penjara berlaku bagi semua narapidana tanpa kecuali.
Michel Foucault, dalam Surveiller et punir (1975), memberi kita penjelasan yang tidak terlalu menenangkan. Dalam bab “Illégalismes et délinquance”, ia mempertanyakan anggapan bahwa penjara gagal hanya karena tidak mampu menghapus kejahatan. Bagi Foucault, penjara justru bekerja dengan cara yang lebih rumit: ia memilah, memisahkan, mengawasi, dan mengatur berbagai bentuk pelanggaran; bahkan menghasilkan sosok “delinkuen” sebagai subjek yang kemudian terus-menerus diawasi. Penjara bukan sekadar tembok tempat hukuman berlangsung, melainkan bagian dari suatu jaringan kekuasaan yang mengatur perilaku. Cibinong memperlihatkan ironi yang lebih sederhana.
Dan Indonesia tidak sendirian. Buku pegangan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi di penjara, terbitan UNODC tahun 2017, pada halaman 21 menyebut suap dipakai untuk memengaruhi “letak fisik narapidana di dalam penjara dan kualitas akomodasinya”, dan pada halaman sebelumnya mencatat keluarga narapidana diperas agar kerabat mereka cukup makan. Di California, puluhan kota bahkan menjual sel yang lebih baik secara terbuka, lewat program pay-to-stay, dengan tarif resmi puluhan sampai ratusan dolar semalam dan persetujuan hakim.
Perbandingan itu melahirkan paradoks yang tidak nyaman. Yang membuat Cibinong lebih buruk daripada California bukan karena di sana keistimewaan diperjualbelikan — melainkan karena di sana ia diperjualbelikan dengan tarif, tanpa undang-undang, dan tanpa catatan. Ketimpangan yang tertulis masih bisa digugat, dianggarkan, dan diaudit. Ketimpangan yang tidak tertulis hanya bisa ditemukan secara kebetulan, oleh rombongan yang datang pada hari yang tepat.
Sahardjo memilih beringin karena beringin mengayomi tanpa meminta balas jasa. Enam puluh tiga tahun kemudian, di belakang sebuah lembaga pemasyarakatan di Pondok Rajeg, beringin itu ternyata tumbuh juga — hanya saja rindangnya sebelah, dan yang diteduhi adalah mereka yang sanggup membayar sewa bayangannya. Sepuluh bangunan itu kini sudah rata dengan tanah.




Leave a Comment