rolly ojk

Penarikan Kendaraan oleh Leasing: Legal atau Ilegal? (Tanggung Jawab Perusahaan Leasing)- (Bagian 3)

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)

  1. Tanggung Jawab Perusahaan Leasing

Teori bahwa perusahaan (lembaga pembiayaan) bertanggung jawab atas perbuatan tenaga kerja atau pihak ketiga yang diperbantukan kepada mereka sudah sangat dikenal dalam hukum perdata (asas respondeat superior dan perluasan tanggung jawab korporasi).

Banyak kajian tentang leasing dan debt collector menggarisbawahi bahwa lembaga pembiayaan tetap memikul tanggung jawab perdata/pidana jika penagihan oleh debt collector (baik langsung atau outsourcing) merugikan konsumen secara melawan hukum.

1.   Dasar hukum tanggung jawab

  1. KUHPerdata (Pasal 1365):
  • Perusahaan bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum jika tidak mencegah atau mengawasi praktik penagihan yang merugikan konsumen, meskipun dilakukan oleh pihak ketiga.
    • Beberapa skripsi dan jurnal (misalnya studi kasus 593/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst) menegaskan bahwa leasing wajib menjamin praktik penagihan oleh debt collector sesuai hukum; jika tidak, perusahaan dapat dimintai ganti rugi.
  • UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999:
  • Pelaku usaha (lembaga pembiayaan) bertanggung jawab penuh atas segala bentuk perbuatan yang merugikan konsumen, termasuk penarikan atau penagihan oleh pihak ketiga.
    • Jika debt collector melakukan penarikan paksa, intimidasi, atau merusak kehormatan konsumen, leasing bisa dikenai sanksi pidana (Pasal 62) dan ganti rugi perdata.
  • POJK/Peraturan OJK:

OJK menegaskan bahwa leasing berkewajiban mengawasi penagihan, dan akan memberi sanksi keras jika perusahaan menggunakan debt collector yang melanggar hukum.

Beberapa POJK/Peraturan OJK terkait penagihan utang, pelindungan konsumen, dan pengawasan lembaga pembiayaan. Yang paling relevan dan mutakhir adalah:

1). POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Ini adalah payung utama yang mengatur cara penagihan dan tanggung jawab PUJK (termasuk leasing) terhadap praktik penagihan, termasuk oleh debt collector.

Pokok‑pokok penting:

Pasal 60 – Penagihan kredit/pembiayaan kepada konsumen yang wanprestasi

Secara singkat, Pasal 60 mengatur siapa yang berwenang menagih dan batas dasar penagihan:

Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen yang wanprestasi terhadap pembayaran dapat dilakukan oleh PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain (misalnya debt collector), asalkan:

  • sesuai dengan peraturan perundang‑undangan, dan
    • sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  • Pasal ini menegaskan bahwa TUJUAN penagihan adalah untuk memperoleh pembayaran kewajiban konsumen, bukan untuk menakut‑nakuti, mencemarkan nama baik, atau merugikan hak konsumen di luar batas hukum.

Pasal 61 – Ketentuan pokok proses penagihan

Pasal 61 mengatur tata cara minimal dan kewenangan PUJK dalam penagihan:

  • PUJK atau pihak yang ditunjuk wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada konsumen sebelum penagihan, termasuk pernyataan mengenai jumlah tunggakan dan konsekuensi jika tidak dibayar.
  • Penagihan harus dilakukan oleh petugas yang berkompeten, memahami hukum, etika penagihan, dan hak konsumen.
  • Dalam penagihan, identitas petugas, surat tugas, dan/atau dokumen yang menjadi dasar penagihan harus dapat diperlihatkan kepada konsumen, sehingga proses penagihan bersifat terbuka dan dapat diawasi.

PUJK dilarang:

  • Menagih di luar prosedur hukum yang sah.
    • Menyeret pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab (misalnya keluarga, atasan, tetangga) jika mereka tidak terikat perjanjian.

Pasal 62 – Larangan tindakan penagihan yang melawan hukum dan norma

Pasal 62 adalah inti etika penagihan:

  1. Ayat (1): Kewajiban PUJK
    1. PUJK wajib memastikan bahwa penagihan kredit/pembiayaan dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang‑undangan.
    1. Artinya: tidak menggunakan kekerasan, ancaman, atau cara lain yang melawan hukum dan etika.
  2. Ayat (2): Larangan cara penagihan

PUJK dilarang menggunakan cara:

  • Ancaman atau kekerasan (fisik dan/atau psikis).
    • Tindakan yang mempermalukan konsumen (misalnya menghina secara terbuka, memaksa berhenti di jalan, mencemooh di depan orang banyak).
    • Waktu penagihan hanya boleh dilakukan:
      • Hari: Senin sampai Sabtu, kecuali hari libur nasional.
      • Jam: Pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
  • Ayat (3): Persyaratan petugas penagih

Petugas yang melakukan penagihan wajib menunjukkan:

  • Surat tugas resmi dari PUJK,
    • Identitas diri,
    • dan/atau dokumen pendukung (misalnya sertifikat fidusia, perjanjian, dan lain‑lain) yang relevan dengan penagihan.
    • Dengan demikian, konsumen bisa memastikan bahwa penagihan itu asli, resmi, dan tidak cacat hukum.
  • Ayat (4–6): Sanksi administratif

PUJK yang melanggar ketentuan Pasal 60–62 dapat dikenai sanksi administratif, misalnya:

  • Peringatan tertulis.
    • Denda administratif (besaran bisa sangat besar, hingga Rp15 miliar dalam beberapa pasal terkait).
    • Pembatasan atau penghentian sementara kegiatan tertentu.
    • Pencabutan izin atau penghentian izin usaha jika pelanggaran berat dan berulang.

2). POJK tentang lembaga pembiayaan / multifinance

Beberapa POJK mengatur tata kelola lembaga pembiayaan (leasing/multifinance) yang mengandung prinsip pengawasan penagihan dan pertanggung‑jawaban perusahaan terhadap risiko kredit macet, termasuk melalui penagihan paksa/debt collector:

  • POJK tentang Perusahaan Pembiayaan (misalnya turunan UU No. 1/2013 dan peraturan lanjutan)

Menekankan:

  • manajemen risiko dan kualitas penagihan;
    • adanya prosedur penagihan dan pengawasan atas tenaga alih daya (debt collector) yang menangani penagihan;
    • kemungkinan sanksi administratif jika penagihan dinilai merugikan konsumen atau tidak mematuhi ketentuan OJK.
  • OJK juga menegaskan bahwa sanksi bisa diberikan kepada perusahaan pembiayaan yang menoleransi atau gagal mengawasi debt collector yang intimidatif, termasuk pembatasan usaha, penundaan izin baru, atau teguran keras.

3). POJK tentang tata cara penagihan sanksi administratif (POJK 4/POJK.04/2014)

Meskipun fokusnya pada penagihan denda administratif OJK, prinsipnya penting:

  • OJK mengatur tata cara penagihan sanksi administratif secara tertib, tertulis, dan terdokumentasi, sehingga menjadi pembanding bahwa penagihan utang konsumen juga harus dilakukan secara teratur dan non‑intimidatif.

(Bersambung…)

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!