Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H, (Advokat)
B. Bentuk tanggung jawab perusahaan leasing
a. Perdata:
- Wajib mengganti kerugian konsumen akibat penarikan tidak prosedural, kerusakan barang, atau pencemaran nama baik.
b. Pidana:
- Bisa dijerat sebagai pelaku usaha dalam pelanggaran UU Perlindungan Konsumen atau terkait perbuatan melawan hukum/kekerasan yang dilakukan debt collector.
- c.Administratif:
- Risiko sanksi finansial, teguran, hingga pencabutan izin dari OJK jika terbukti mendiamkan atau menoleransi praktik debt collector “bandel”.
- Etika dan tata kelola perusahaan (GCG/CSR):
- Harus membangun sistem pengawasan internal dan kode etik penagihan yang sesuai hukum dan hak asasi konsumen
Contoh Kasus Fiktif
Kasus Budi vs. PT Mega Finance (2021)
Latar Belakang: Budi, seorang ojek online, menunggak cicilan motor selama 2 bulan karena pandemi COVID-19. Tanpa somasi yang proper, debt collector PT Mega Finance menarik paksa motor Budi di depan rumah sambil mengancam akan “mencari masalah” jika Budi melawan.
Kronologi Hukum:
- Februari 2021: Budi mulai menunggak cicilan
- April 2021: Motor ditarik paksa tanpa somasi
- Mei 2021: Budi melaporkan ke polisi atas saran LBH
- Juni 2021: Debt collector ditahan dengan tuduhan pencurian (Pasal 476 KUHP Baru)
- Agustus 2021: Pengadilan Negeri memvonis debt collector 18 bulan penjara
- September 2021: PT Mega Finance membayar ganti rugi Rp 75 juta
Pembelajaran: Hakim dalam putusannya menyatakan: “Putusan MK telah jelas menghapus hak eksekusi sepihak kreditor. Perusahaan leasing yang masih menggunakan cara lama harus bertanggung jawab penuh atas akibat hukumnya.”
Kasus Sari vs. PT Prima Leasing (2022)
Latar Belakang: Sari, seorang guru, menunggak cicilan mobil selama 4 bulan. PT Prima Leasing melakukan penarikan melalui prosedur yang benar: somasi 3 kali, permohonan eksekusi ke KPKNL, dan penarikan disaksikan petugas berwenang.
Hasil: Meskipun awalnya keberatan, Sari akhirnya mengakui bahwa prosedur yang dilakukan sudah sesuai hukum. Mobil dilelang dan kelebihan hasil lelang dikembalikan kepada Sari sebesar Rp 25 juta.
Pembelajaran: Kasus ini membuktikan bahwa kreditor tetap bisa mengeksekusi hak-haknya asalkan melalui prosedur yang benar dan tidak sewenang-wenang.
C. Perlindungan Hukum untuk Konsumen
a. Hak-Hak Debitur yang Harus Dipahami
1). Hak atas Pemberitahuan yang Adequate Setiap debitur berhak mendapat pemberitahuan tertulis yang jelas tentang tunggakan dan konsekuensinya sebelum tindakan eksekusi dilakukan.
2). Hak atas Due Process Tidak ada eksekusi yang boleh dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang fair dan dapat dikontrol oleh otoritas yang berwenang.
3). Hak atas Restrukturisasi OJK melalui POJK No. 17/POJK.05/2019 mengharuskan perusahaan leasing memberikan kesempatan restrukturisasi kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan temporer.
4). Hak atas Perlakuan yang Beradab Debitur berhak diperlakukan dengan martabat manusia dan tidak boleh diintimidasi atau dipermalukan di depan umum.
b. Langkah-Langkah Perlindungan Diri
1). Dokumentasi yang Lengkap Simpan semua bukti pembayaran, surat-menyurat, dan komunikasi dengan perusahaan leasing. Dokumentasi ini crucial jika terjadi sengketa.
2). Komunikasi Proaktif Jika mengalami kesulitan keuangan, segera hubungi leasing untuk membahas opsi restrukturisasi sebelum masuk dalam kategori wanprestasi.
3). Pahami Hak Hukum Anda Konsultasikan dengan lawyer atau LBH jika merasa diperlakukan tidak fair. Banyak LBH yang memberikan konsultasi gratis untuk kasus konsumen.
4). Laporkan Pelanggaran Jika mengalami penarikan paksa yang tidak prosedural, segera lapor ke polisi dan OJK. Kedua institusi ini memiliki kewajiban menindaklanjuti aduan masyarakat.
D. Panduan untuk Perusahaan Leasing
Standard Operating Procedure yang Compliant
1. Sistem Somasi Bertahap:
- Somasi I: Pemberitahuan pertama (hari ke-30 keterlambatan)
- Somasi II: Peringatan keras (hari ke-60)
- Somasi III: Ultimatum sebelum eksekusi (hari ke-90)
2. Tawaran Restrukturisasi: Setiap somasi harus disertai tawaran restrukturisasi yang reasonable, seperti:
- Perpanjangan jangka waktu cicilan
- Penurunan besaran cicilan bulanan
- Grace period (masa tenggang) tanpa bunga/denda
3. Koordinasi dengan Otoritas: Sebelum eksekusi, pastikan koordinasi dengan:
- KPKNL untuk prosedur lelang
- Pengadilan Negeri untuk surat eksekusi
- Kepolisian untuk pengamanan
- Training untuk Debt Collector
Perusahaan leasing wajib memberikan training comprehensive kepada debt collector yang mencakup:
- Pengetahuan hukum dasar tentang fidusia dan KUHP Baru 2023
- Etika profesi dan batasan-batasan tindakan
- Teknik negosiasi yang persuasif namun tidak koersif
- Penanganan situasi konfliktual tanpa kekerasan
- Kesimpulan: Era Baru Fidusia
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 atas inisiatif Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo telah mengubah fundamental landscape hukum jaminan fidusia di Indonesia. Era “main hakim sendiri” sudah berakhir—digantikan dengan sistem yang lebih balance antara perlindungan kreditor dan hak-hak debitur.
Bagi konsumen, putusan ini memberikan jaminan bahwa tidak ada lagi penarikan paksa yang sewenang-wenang. Setiap eksekusi harus melalui prosedur yang fair dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi perusahaan leasing, putusan ini mengharuskan adaptasi total terhadap Standard Operating Procedure yang lebih rigorous namun tetap efektif dalam melindungi kepentingan bisnis.
Yang paling penting: hukum kini berpihak pada keadilan prosedural, dimana tidak ada hak yang boleh dieksekusi tanpa melalui due process of law yang proper. Dengan berlakunya KUHP Baru 2023, ancaman pidana bagi debt collector yang melanggar prosedur semakin berat—pencurian bisa dihukum hingga 15 tahun jika disertai kekerasan, dan pengancaman hingga 4 tahun penjara.
Motor yang ditarik di tengah jalan tanpa prosedur yang sah kini bukan lagi “takdir” yang harus diterima konsumen—melainkan pelanggaran hukum yang dapat dituntut secara pidana dan perdata dengan sanksi yang lebih tegas. Era baru fidusia yang beradab telah dimulai, didukung oleh instrumen hukum pidana yang lebih komprehensif.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.




Leave a Comment