Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
Implikasi Hukum Pasca-Putusan
Dengan batalnya frasa “atas kekuasaannya sendiri”, kini semua eksekusi jaminan fidusia harus melalui prosedur hukum.
“Putusan MK ini mengembalikan keseimbangan antara hak kreditor dan hak debitur. Kreditor tetap bisa mengeksekusi jaminan, namun harus melalui jalur yang beradab.”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU‑XVII/2019 tidak secara langsung mengatur “debt collector”, tetapi secara signifikan mempersempit kewenangan eksekusi fidusia yang biasanya dijalankan lewat jasa debt collector, sehingga otomatis mengubah dan membatasi modus penagihan paksa di jalan.
1. Dampak hukum langsung terhadap penarikan jaminan
MK menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak dan “serta‑merta” oleh kreditur (termasuk lewat debt collector) jika:
tidak ada kesepakatan khusus debitur‑kreditur tentang cidera janji, dan
debitur menolak atau keberatan menyerahkan jaminan secara sukarela.
Dalam kondisi itu, eksekusi wajib menggunakan prosedur peradilan (izin eksekusi, surat perintah pengadilan, dan pejabat eksekutor resmi), sehingga penarikan paksa di jalan oleh debt collector tidak lagi punya dasar hukum autonoma.
2. Penguatan perlindungan debitur dari penarikan paksa
Berbagai kajian yuridis (jurnal, penelitian, analisis praktisi) menyimpulkan bahwa putusan ini memperkuat perlindungan debitur dari penarikan paksa oleh pihak ketiga (debt collector) tanpa proses hukum yang jelas.
Dalam praktik, peneliti dan notaris mencatat bahwa walau kontrak fidusia sudah mencantumkan penyerahan sukarela, masih banyak kasus penarikan dilakukan secara kasar atau prematur oleh debt collector, sehingga putusan MK digunakan sebagai dasar untuk menilai apakah penarikan itu melanggar asas keadilan dan due process of law.
3. Dampak terhadap praktik debt collector secara faktual
Di sisi praktis, perusahaan pembiayaan dan leasing diharuskan:
menyusun klausul kontrak fidusia yang jelas tentang penyerahan sukarela,
tidak mengandalkan penarikan sepihak lewat jasa debt collector sewaktu‑waktu debitur telat bayar, dan mengalihkan eksekusi ke jalur pengadilan ketika debitur mengajukan keberatan.
Namun, penelitian dan studi eksekusi fidusia pasca‑MK 18/PUU‑XVII/2019 menunjukkan bahwa penarikan paksa oleh debt collector masih sering terjadi di lapangan, terutama di daerah atau pada pembiayaan skala kecil, sehingga banyak kasus berakhir di pengadilan atau menjadi sumber gugatan perlindungan konsumen dan pidana (perampasan, ancaman, kekerasan).
Syarat Sah Penarikan Kendaraan Pasca-Putusan MK
1. Wanprestasi yang Terbukti
Tidak semua keterlambatan pembayaran otomatis menjadi wanprestasi. Berdasarkan yurisprudensi dan praktik terbaik, wanprestasi baru dapat dinyatakan terjadi jika:
– Debitur telah diberikan somasi tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu yang reasonable. Keterlambatan pembayaran minimal 90 hari (3 bulan) berturut-turut
– Tidak ada upaya restrukturisasi yang disepakati bersama
– Debitur secara tegas menyatakan tidak akan melanjutkan pembayaran
“Wanprestasi bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan harus berupa ingkar janji yang substansial dan telah melalui proses pemberitahuan yang proper.”
2. Pemberitahuan Formal dan Somasi
Sebelum melakukan penarikan, kreditor wajib memberikan pemberitahuan formal kepada debitur yang memuat:
– Jumlah tunggakan yang tepat dan rinci
– Tenggang waktu pelunasan yang reasonable (minimal 30 hari)
– Konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi
– Tawaran restrukturisasi jika memungkinkan
Berdasarkan doktrin hukum perdata dan sejumlah yurisprudensi, somasi sebagai syarat debitur dinyatakan lalai dan memenuhi unsur wanprestasi umumnya dianggap harus berbentuk tertulis dan dapat dibuktikan telah diterima debitur, sehingga pemberitahuan yang hanya disampaikan melalui SMS atau telepon tanpa bukti tertulis yang memadai dianggap belum cukup sebagai dasar hukum yang kuat untuk menegaskan wanprestasi atau melangsungkan eksekusi.
3. Eksekusi Melalui Pengadilan atau KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)
Pasca-putusan MK, eksekusi fidusia harus melalui salah satu jalur berikut:
a. Pengadilan Negeri:
– Bentuk:
Eksekusi dilakukan atas putusan/pertimbangan dan fiat pengadilan (surat perintah eksekusi) yang berkekuatan hukum tetap.
Contoh: eksekusi lelang objek jaminan (Hak Tanggungan/Fidusia) atas dasar putusan pengadilan atau perintah Ketua Pengadilan Negeri setelah debitur lalai memenuhi ancaman.
– Karakteristik:
>Proses hukum formal (permohonan eksekusi → aanmaning/peringatan → sita eksekutorial → lelang → pembagian hasil). Cocok untuk kasus piutang perdata biasa, utang korporasi, atau sengketa yang telah diputus pengadilan.
Jadi:
– Kreditor mengajukan gugatan wanprestasi
– Pengadilan memeriksa dan memutus
– Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri dengan bantuan Pengadilan Negeri
b. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL):
– Bentuk:
KPKNL bertindak sebagai pelaksana lelang atas permintaan pihak yang berwenang (bank, lembaga pembiayaan, Kejaksaan, atau panitia urusan piutang negara), bukan pihak berperkara.
Tipe umum: lelang eksekusi (lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan hukum) dan lelang non‑eksekusi (penjualan aset publik/negara tanpa sengketa).
– Karakteristik:
Lebih berorientasi administratif dan lelang komersial, dengan prosedur lelang yang terstandar (pengumuman, penilaian, lelang, penyerahan hasil).
Sering dipakai untuk penyelesaian piutang negara, lelang jaminan utang, atau lelang barang rampasan (korupsi, pidana lain).
Jadi:
> Kreditor mengajukan permohonan eksekusi
> KPKNL melakukan verifikasi dokumen
> Eksekusi dilakukan melalui lelang publik
Dalam berbagai ringkasan dan republikasi materi Hukum Jaminan Keperdataan, Rachmadi Usman menekankan bahwa mekanisme eksekusi jaminan (baik lewat pengadilan maupun lembaga lelang seperti KPKNL) dimaksudkan untuk menjamin transparansi, objektivitas, dan kontrol hukum, sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada inisiatif kreditor.
4. Kehadiran Aparat yang Berwenang
Penarikan kendaraan harus disaksikan oleh aparat yang berwenang, seperti:
– Juru Sita Pengadilan Negeri (untuk eksekusi melalui pengadilan)
– Petugas KPKNL (untuk eksekusi melalui lelang)
– Kepolisian (untuk menjaga keamanan dan ketertiban)
Penarikan tanpa kehadiran aparat berwenang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum atau bahkan tindak pidana pencurian.
Risiko Pidana yang Mengintai Leasing “Bandel”
Pasal-Pasal Pidana yang Relevan (KUHP Baru 2023)
1. Pencurian (Pasal 476-479 UU No. 1 Tahun 2023)
a. Pasal 476 (Pencurian Biasa): Mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum, dipidana paling lama 5 tahun penjara atau denda kategori V (Rp 500 juta).
Jika penarikan kendaraan dilakukan tanpa prosedur yang sah, debt collector dapat dijerat pasal ini. Dalam praktik fidusia, bukan setiap penarikan jaminan = pencurian, karena kreditur memang memiliki hak atas jaminan berdasarkan akta fidusia.
Namun, jika penarikan dilakukan tanpa prosedur yang sah (misalnya debitur telah menolak, belum dinyatakan wanprestasi, atau tidak ada proses peradilan setelah keberatan), bisa dipidana sebagai pencurian karena tidak memenuhi syarat keabsahan hukum penarikan
b. Pasal 477 (Pencurian dengan Pemberatan): Mencuri di waktu malam, saat bencana, atau oleh lebih dari satu orang dengan merusak/membongkar, dipidana maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori V.
Penarikan kendaraan yang dilakukan oleh tim debt collector (lebih dari satu orang) atau dengan cara merusak kunci kontak/sistem keamanan dapat dijerat pasal ini dengan ancaman yang lebih berat.
c. Pasal 479 (Pencurian dengan Kekerasan): Pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk memudahkan pencurian. Sanksi pidana lebih berat daripada pencurian biasa, dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Jika debt collector memaksa, menarik korban, menghajar, atau mengancam akan menyakiti untuk memperoleh kendaraan, maka tindakan itu bisa dijerat Pasal 479 dengan ancaman yang lebih berat.
2. Pengancaman (Pasal 483 KUHP Baru)
Setiap orang yang memaksa orang lain memberikan barang atau piutang dengan ancaman pencemaran nama baik, membuka rahasia, atau kekerasan, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (Rp 200 juta).
Praktik debt collector yang mengancam akan menyebarkan data pribadi debitur, mencemarkan nama baik di lingkungan kerja, atau mengancam kekerasan fisik dapat dijerat pasal ini.
3. UU Perlindungan Konsumen
Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 mengancam pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Dalam hal ini secara sengaja melakukan:
– perbuatan melawan hukum,
– yang merugikan konsumen.
Pelaku usaha (termasuk lembaga leasing) dapat dipidana:
– penjara maksimal 5 tahun,
– denda maksimal 2 miliar rupiah.
Contoh:
– penagihan yang brutal,
– penarikan paksa yang tidak sah,
– teror terhadap debitur melalui panggilan dan SMS,
dapat dianggap sebagai perilaku pelaku usaha yang melanggar kewajiban hukum dan perlindungan konsumen.
(Bersambung…)
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.




Leave a Comment