| Nemo dat quod non habet. — tiada seorang pun dapat memberikan apa yang tidak ia miliki |
Pada 10 September 2004, pengadilan di Ajaria, Georgia, memerintahkan penyitaan harta seorang bekas Wakil Menteri Dalam Negeri bernama Sergo Gogitidze. Perhitungan jaksa telanjang: seluruh gaji resmi yang pernah ia terima berjumlah sekitar 7.667 euro, sementara harta yang ia dan keluarganya kumpulkan pada periode yang sama bernilai sekitar 450.000 euro. Tidak ada putusan pidana yang menyatakan ia bersalah; yang ada hanya selisih, dan ketidakmampuan menjelaskannya. Sebelas tahun kemudian Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa memutus bahwa asas praduga tak bersalah dalam Pasal 6 ayat (2) Konvensi Eropa tidak berlaku atas perkara itu, sebab prosedurnya perdata dan preventif, bukan pemidanaan. Negara tidak sedang menghukum Gogitidze; negara sedang mengambil kembali sesuatu yang menurut hukum tidak pernah sah menjadi miliknya.[1]
Dua mekanisme bertemu dalam perkara itu, dan keduanya kini berada di jantung Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana yang pada 6 Oktober 2026 disetujui Rapat Paripurna DPR menjadi RUU usul inisiatif, dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah dijadwalkan mulai 10 November 2026 dan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 — lima pekan untuk merundingkan sebuah rezim hukum yang sepenuhnya baru.[2] Keduanya kerap disebut dalam satu tarikan napas, seolah dua nama bagi satu benda. Kajian ini berargumen sebaliknya.
I. Dua Mesin, Dua Logika
1.1 NCB-AF: menggugat bendanya
Non-Conviction Based Asset Forfeiture — disingkat NCB-AF, secara doktrinal disebut perampasan in rem — memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa lebih dahulu memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelakunya. Kata kuncinya ada pada arah gugatan. Perkara pidana biasa bersifat in personam, tertuju kepada orang. NCB-AF menggugat benda: perkaranya bukan “Negara melawan Si Anu”, melainkan “Negara melawan sebidang tanah”. Pemilik tetap boleh tampil mempertahankan haknya, tetapi sebagai pihak yang berkepentingan atas benda, bukan sebagai terdakwa yang terancam pidana badan.
Pergeseran itu berakibat berantai. Tanpa ancaman pidana tidak ada pemidanaan, dan tanpa pemidanaan standar pembuktiannya turun dari standar pidana — Pasal 183 KUHAP mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah disertai keyakinan hakim — menjadi standar perdata, yakni keseimbangan probabilitas (balance of probabilities): cukup ditunjukkan suatu dalil lebih mungkin benar daripada tidak. Landasan konseptualnya adalah adagium pembuka kajian ini: pelaku tidak pernah memperoleh hak milik yang sah atas hasil kejahatannya, karena itu ia tak pernah dapat mengalihkan hak yang sah kepada siapa pun; cacat itu melekat pada bendanya dan ikut berpindah bersamanya — dalam common law disebut doktrin relation back. Mekanisme ini dianjurkan Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC, yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
1.2 Unexplained Wealth: menggugat penjelasannya
Unexplained Wealth bekerja dengan logika yang lain sama sekali. Ia tidak bertanya dari mana sebuah benda berasal; ia bertanya kepada seseorang: dapatkah Anda menjelaskan bagaimana kekayaan Anda terkumpul? Bila penjelasan itu tidak diberikan atau tidak meyakinkan, hartanya dianggap berasal dari sumber tidak sah. Mekanismenya bertumpu pada pembalikan beban pembuktian (reverse onus, dalam istilah Belanda omkering van de bewijslast), yang membalik asas ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat — beban pembuktian ada pada yang mendalilkan, bukan pada yang menyangkal.
Satu pembedaan perlu ditegaskan karena terus dikaburkan. Illicit enrichment menurut Pasal 20 UNCAC adalah sebuah delik: peningkatan kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar — dikriminalisasi, subjeknya terbatas pada penyelenggara negara. Unexplained wealth order sebaliknya bukan delik melainkan perintah pengadilan untuk membuka keterangan, subjeknya dapat jauh lebih luas, dan ia tidak menghukum siapa pun. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. Narendra Jatna, menilai draf RUU berpotensi menyesatkan karena mengadopsi kerangka unexplained wealth — yang pada asalnya tumbuh dari rezim perpajakan — alih-alih illicit enrichment yang dirancang sebagai instrumen antikorupsi dengan subjek terbatas.
Tabel 1. Dua Mekanisme yang Kerap Disamakan
| Pembeda | NCB-AF (In Rem) | Unexplained Wealth |
| Sasaran | Benda tertentu yang diduga berasal dari kejahatan | Orang dan keseluruhan kekayaannya |
| Pemicu | Pelaku meninggal, kabur, tidak dikenali, atau tak dapat diadili | Selisih kekayaan dan penghasilan sah yang dinilai tidak wajar |
| Beban pembuktian | Pada negara | Bergeser kepada pemilik |
| Batas alamiah | Terbatas peristiwa pemicu yang objektif dan dapat diuji | Tidak ada; ditentukan ambang kewajaran yang dirumuskan negara sendiri |
| Risiko utama | Perampasan aset pihak ketiga beriktikad baik | Menjerat pemilik sah yang tidak punya dokumentasi |
Baris keempat adalah inti persoalannya. NCB-AF dibatasi oleh peristiwa: selama pelaku masih hidup, dikenali, dan dapat diadili, mekanisme ini seharusnya tidak terbuka. Unexplained wealth tidak punya pembatas sejenis — yang membatasinya hanya ambang nilai dan rumusan kewajaran yang ditetapkan negara, sehingga dapat diperluas tanpa mengubah hakikatnya.
II. Aturan Indonesia yang Sudah Ada
Perampasan tanpa pemidanaan sudah ada sejak 2010. Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU menentukan bahwa bila dalam dua puluh hari sejak penghentian sementara transaksi tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, PPATK menyerahkan penanganan harta itu kepada penyidik; ayat (2), bila dalam tiga puluh hari pelakunya tidak ditemukan, penyidik dapat memohon kepada pengadilan negeri agar harta tersebut ditetapkan sebagai aset negara; ayat (3) mewajibkan pengadilan memutus paling lama tujuh hari.[3] PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Lainnya, mengisi hukum acaranya. Maka pertanyaan yang semestinya lebih sering diajukan bukanlah apakah Indonesia perlu NCB, melainkan mengapa NCB yang sudah tersedia enam belas tahun nyaris tidak pernah dipakai.
Pembalikan beban pembuktian pun bukan hal baru. Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Tipikor mewajibkan terdakwa memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya, termasuk harta istri atau suami dan anak; ayat (2) menentukan bila ia tidak dapat membuktikan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya, keterangan itu dipakai memperkuat alat bukti lain — konstruksi yang oleh Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dinamai “pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang”. Undang-Undang TPPU melangkah lebih jauh: Pasal 77 mewajibkan terdakwa membuktikan hartanya bukan hasil tindak pidana, dan Pasal 78 ayat (1) memerintahkan hakim meminta pembuktian itu — ketentuan yang diuji Akil Mochtar dan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi pada 12 Februari 2015.[4]
| PERTIMBANGAN YANG PERLU DIUJI ULANG Mahkamah berpendapat bahwa apabila terdakwa beriktikad baik, tidaklah sulit baginya membuktikan asal-usul hartanya, sementara penuntut umum justru akan kesulitan membuktikan sebaliknya. Premis itu masuk akal bagi seorang bekas Ketua Mahkamah Konstitusi dengan arsip keuangan lengkap. Ia jauh lebih bermasalah bila mekanisme yang sama diperluas kepada petani pemilik tanah warisan tanpa sertifikat. Iktikad baik dan kemampuan mendokumentasikan adalah dua hal berbeda, dan hanya yang kedua yang menyelamatkan seseorang di depan pemeriksa. |
Dari pemetaan itu muncul temuan yang paling sedikit dibicarakan. Seluruh pembalikan beban pembuktian yang berlaku hari ini bekerja di dalam persidangan pidana, dengan terdakwa yang hadir, didampingi penasihat hukum, di hadapan penuntut umum yang tetap wajib membuktikan dakwaan pokoknya. Rumusan Pasal 5 ayat (2) draf RUU, sebagaimana dilaporkan media, memindahkan pembalikan itu ke prosedur in rem — prosedur yang menurut hakikatnya tidak mensyaratkan adanya terdakwa sama sekali. Yang berpindah bukan sekadar letak pasal, melainkan seluruh perangkat pengaman yang selama ini melekat padanya tanpa pernah perlu disebut. Pembalikan beban pembuktian yang dilepaskan dari persidangan pidana bukanlah ketentuan sama yang dipindahkan ke tempat baru; ia menjadi ketentuan yang lain.
III. Perbandingan Hukum, Uji Norma, dan Dampak
Yurisdiksi yang dianggap berhasil menjalankan kedua mekanisme ini memiliki satu ciri bersama yang jarang ikut dikutip: kewenangannya memang luas, tetapi pintu masuknya sempit, berlapis, dan dijaga pengadilan.
Tabel 2. Empat Model dan Aturan Masing-Masing
| Yurisdiksi | Instrumen | Pengaman Utama |
| Irlandia | Proceeds of Crime Act 1996; Criminal Assets Bureau | Tiga tahap berjenjang di High Court: perintah sementara 21 hari, perintah interlokutor berlaku tujuh tahun yang selama itu dapat dilawan pemilik, baru perintah pelepasan. |
| Inggris | POCA 2002 Bagian 5; Unexplained Wealth Order (Pasal 362A–362B) | Bukan perintah perampasan, melainkan perintah membuka keterangan. Syarat kumulatif: nilai di atas GBP50.000, penghasilan sah yang diketahui tidak memadai, dan salah satu gerbang — politically exposed person atau dugaan keterlibatan kejahatan serius. |
| Georgia (uji ECtHR) | Gogitidze and Others v. Georgia, 12 Mei 2015 | Lolos uji bukan karena kewenangannya ringan, melainkan karena jaksa menyodorkan kecurigaan berdasar dan pemilik diberi kesempatan nyata membantah. |
| Indonesia kini | UU TPPU Pasal 67, 77, 78; UU Tipikor Pasal 37A, 38B | NCB lewat penetapan pengadilan negeri, tenggat putus tujuh hari; pembalikan beban pembuktian hanya di dalam persidangan pidana. Belum ada badan pelaksana setara CAB. |
Irlandia membayar kewenangan luasnya dengan waktu — tujuh tahun penuh bagi pemilik untuk melawan sebelum haknya padam. Inggris membayarnya dengan pintu berlapis dan dengan menolak menjadikan UWO sebagai perampasan; ia hanya perintah bicara. Bandingkan dengan rancangan Indonesia sebagaimana dilaporkan: ambang nilai Rp100.000.000,00 dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a — angka yang di banyak kabupaten setara sebidang pekarangan — yang menurut ayat (2) dapat diubah lewat Peraturan Pemerintah tanpa persetujuan DPR; lingkup tiga belas jenis tindak pidana termasuk perpajakan, kehutanan, dan perikanan; tanpa kualifikasi subjek sejenis gerbang politically exposed person. Kuasanya setara. Aturannya tidak.
3.1 Uji norma
Konflik norma. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menghendaki pembatasan hak ditetapkan dengan undang-undang. Ambang nilai yang menentukan siapa tunduk pada rezim perampasan bukan rincian teknis; ia penentu luas-sempitnya pembatasan hak milik yang dijamin Pasal 28H ayat (4), sehingga menyerahkan pengubahannya kepada Peraturan Pemerintah berarti menyerahkan penentuan itu kepada pihak yang sekaligus menjalankan perampasan. Konflik kedua: Pasal 183 KUHAP mengunci standar pidana, sementara rezim in rem bekerja dengan standar perdata, tanpa undang-undang yang menyatakan tegas standar mana berlaku pada tahap apa. Konflik ketiga: KUHAP 2025 Pasal 179 ayat (5) mewajibkan penyitaan memperhatikan hak pihak ketiga beriktikad baik, sedangkan rancangan ini belum memuat standar setara.
Kekosongan hukum: tidak ada mekanisme ganti rugi bagi pembekuan yang kemudian terbukti keliru — praperadilan menjangkau penangkapan dan penahanan tidak sah, tetapi prosedur in rem berada di luar kerangka itu — dan tidak ada batas waktu maksimum penyitaan sementara, padahal pengalaman penghentian transaksi rekening dormant oleh PPATK sepanjang 2025 memperlihatkan kerusakan justru terjadi pada tahap sementara. Kekaburan norma: frasa “tidak seimbang dengan penghasilan” tidak berparameter. Tidak seimbang menurut rasio berapa? Apakah kenaikan nilai tanah yang dibeli dua puluh tahun lalu termasuk penambahan kekayaan yang harus dijelaskan? Inggris menjawabnya di dalam undang-undangnya sendiri — Pasal 362B POCA menyebut known sources sebagai penghasilan yang secara wajar dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Rancangan Indonesia, sejauh dilaporkan, tidak memuat parameter sejenis.
3.2 Dampak
Bila dirumuskan dengan aturan memadai, dampak positifnya nyata: NCB-AF menutup celah struktural yang membuat pelaku paling licin justru paling aman hartanya, dan unexplained wealth — bila subjeknya dibatasi pada penyelenggara negara mengikuti kerangka illicit enrichment UNCAC — menjangkau ketimpangan antara harta pejabat dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang hampir mustahil dibuktikan dengan instrumen pidana biasa. Dampak sebaliknya menimpa lapisan yang jarang disebut. Dalam masyarakat dengan formalisasi aset yang timpang — tanah warisan tanpa sertifikat, usaha tanpa pembukuan, modal dari pinjaman keluarga tanpa perjanjian tertulis — norma yang menuntut pembuktian asal-usul harta akan menemukan bahwa yang paling gagal membuktikan bukanlah yang paling bersalah, melainkan yang paling miskin dokumen; pelaku kejahatan ekonomi berskala besar justru memiliki jejak kertas yang dirancang untuk menjelaskan segalanya. Dampak ketiga bersifat sistemik: doktrin nemo dat quod non habet, bila diterapkan tanpa parameter iktikad baik yang operasional, membuat cacat asal-usul dapat ditelusuri melintasi beberapa kali peralihan hak, sehingga setiap pembeli properti bekas menanggung risiko yang tidak dapat ia ukur dan tidak dapat ia asuransikan.
IV. Kesimpulan
| “Setiap aturan yang dituntut adalah satu alasan tambahan bagi aset hasil kejahatan untuk tetap aman sementara perdebatan berjalan. Irlandia tidak memulai dengan sistem sempurna; ia memulai pada 1996 lalu memperbaikinya selama tiga dasawarsa, termasuk menurunkan ambang nilainya pada 2016 justru karena yang semula dianggap aturan ternyata menjadi tempat sembunyi. Undang-undang perampasan aset tidak pernah lahir sempurna di mana pun; ia lahir memadai, lalu diasah yurisprudensi.” |
Argumen itu kuat dan sebagiannya benar. Namun perbandingan dengan Irlandia justru menuntut pembedaan yang menentukan. Yang diasah Irlandia selama tiga dasawarsa adalah ambang nilai dan cakupan — parameter yang memang pantas dikoreksi lewat pengalaman. Yang tidak pernah mereka ubah adalah arsitekturnya: tiga tahap berjenjang di pengadilan tinggi, tujuh tahun bagi pemilik untuk melawan, dan badan pelaksana multi-instansi. Arsitektur hampir mustahil diperbaiki belakangan, sebab begitu sebuah lembaga berdiri dan menguasai aset, membongkarnya menjadi persoalan politik. Yang dituntut kajian ini bukan kesempurnaan, melainkan urutan: parameter boleh diasah kemudian, arsitektur harus benar sejak awal.
Indonesia tidak memulai dari nol. Yang benar-benar baru bukanlah kedua mekanisme itu — keduanya sudah hidup dalam Pasal 67, 77, dan 78 Undang-Undang TPPU serta Pasal 37A dan 38B Undang-Undang Tipikor — melainkan pelepasannya dari persidangan pidana, dan karenanya dari seluruh perangkat pengaman yang melekat padanya. Dalam lima pekan pembahasan yang tersisa akan diputuskan empat hal yang mengikat puluhan tahun: apakah perampasan tanpa pemidanaan dikunci pada peristiwa pemicu yang tertutup, apakah kekayaan tidak wajar dibatasi subjeknya pada penyelenggara negara, apakah ambang nilai dikunci dalam undang-undang, dan apakah pihak ketiga yang jujur memperoleh definisi yang dapat ia andalkan. Keempatnya persoalan arsitektur, bukan parameter.
| Fiat iustitia, ne pereat mundus. Adagium itu lahir sebagai pembelaan bagi keadilan yang tak boleh ditunda — tetapi bentuknya memuat peringatan yang sering dilupakan: keadilan ditegakkan agar dunia tidak binasa, bukan sekalipun dunia binasa. Undang-undang perampasan aset yang berhasil mengambil kembali harta negara sambil membuat setiap pemilik tanah tanpa sertifikat tidur dengan gelisah bukanlah keadilan yang menyelamatkan dunia. Ia hanya memindahkan rasa tidak aman dari mereka yang seharusnya merasakannya kepada mereka yang tidak pernah pantas menanggungnya. |
Catatan Kaki
[1] Gogitidze and Others v. Georgia, Mahkamah HAM Eropa, 12 Mei 2015; siaran pers ECHR 158 (2015). [2] Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI, 6 Oktober 2026, dipimpin Puan Maharani; keterangan Habiburokhman soal DIM mulai 10 November 2026. [3] Pasal 67 ayat (1)–(3) UU Nomor 8 Tahun 2010, dilengkapi PERMA Nomor 1 Tahun 2013. [4] Pasal 37A dan 38B UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999; Pasal 77 dan 78 UU Nomor 8 Tahun 2010; Putusan MK Nomor 77/PUU-XII/2014, 12 Februari 2015, dengan pendapat berbeda Hakim Aswanto dan Maria Farida Indrati. Rujukan asing: Proceeds of Crime Act 1996 (Irlandia); POCA 2002 Pasal 362A–362B (Inggris); Pasal 20 dan 54 ayat (1) huruf c UNCAC. Rujukan atas pasal RUU berasal dari pemberitaan publik, bukan naskah resmi.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.





Leave a Comment