pemblokiran rolly
, ,

Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Pemblokiran Rekening dan Aset” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)

I. PENDAHULUAN

Seorang pengusaha masuk kantor pada pagi hari seperti biasa. Ia mencoba melakukan transfer untuk membayar gaji karyawannya—dan mendapat notifikasi bahwa rekeningnya ‘tidak dapat digunakan.’ Bukan karena saldo tidak cukup. Bukan karena kesalahan sistem. Melainkan karena penyidik telah mengirimkan surat pemblokiran kepada bank, dan bank—sesuai kewajibannya—telah membekukan seluruh rekening atas nama tersangka. Tidak ada pemberitahuan tertulis kepada yang bersangkutan sebelum pemblokiran dilaksanakan. Tidak ada kesempatan untuk memberikan keterangan. Ribuan karyawan terancam tidak menerima gaji bulan ini.

Pemblokiran rekening dan aset adalah Upaya Paksa yang paling berbeda dari semua bentuk Upaya Paksa lainnya. Penangkapan dan penahanan membatasi kebebasan fisik—tetapi orang yang ditahan masih ada secara hukum sebagai subjek yang dapat berbicara, mengajukan permohonan, dan mempertahankan diri. Penggeledahan dan penyitaan mengambil benda tertentu—tetapi pemiliknya masih dapat menjalankan aktivitas ekonomi lainnya. Pemblokiran, sebaliknya, dapat memutus sepenuhnya kemampuan ekonomi seseorang atau korporasi dalam satu perintah: seluruh aliran dana berhenti, seluruh kewajiban finansial tertunda, dan seluruh operasional bisnis bisa lumpuh—bahkan sebelum tersangka mengetahui bahwa dirinya sedang diselidiki.

Dalam perkara pidana ekonomi—korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan investasi, pelanggaran pasar modal—pemblokiran aset telah menjadi instrumen utama yang mendahului seluruh Upaya Paksa lainnya. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah permintaan pemblokiran yang diajukan oleh penyidik dalam perkara TPPU dan korupsi dalam lima tahun terakhir. Namun peningkatan ini tidak selalu diikuti oleh peningkatan kualitas verifikasi relevansi dan proporsionalitas—sehingga pemblokiran yang berlebihan atau tanpa dasar yang memadai menjadi fenomena yang semakin terdokumentasi.

KUHAP 2025 menempatkan Pemblokiran secara eksplisit sebagai bagian dari Upaya Paksa (Pasal 89 huruf h) dan mengaturnya dalam Pasal 140 yang komprehensif. Definisi Pemblokiran dalam Pasal 1 angka 37 diperluas secara signifikan: tidak hanya mencakup rekening bank konvensional, tetapi juga ‘harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya.’ Di era digital dan ekonomi kripto, perluasan ini sangat relevan—sekaligus membuka tantangan baru tentang standar verifikasi dan proporsionalitas yang harus dipenuhi.

Sebagai Upaya Paksa, pemblokiran menjadi objek praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf a KUHAP 2025—’sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa.’ Bagi advokat, ini adalah arena pengujian yang baru dan strategis. Rumusan masalah artikel ini adalah: bagaimana menentukan sah atau tidaknya pemblokiran rekening dan aset menurut KUHAP 2025, dan bagaimana strategi advokat yang paling efektif untuk menguji dan membatalkannya melalui praperadilan? Landasan konstitusionalnya adalah Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 (hak atas perlindungan harta benda), Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil), dan Pasal 28H ayat (4) yang menjamin hak setiap orang atas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

II. LANDASAN TEORI DAN DOKTRIN HUKUM ACARA PIDANA

Tujuh perspektif doktrin berikut membangun fondasi argumentasi yang dapat digunakan advokat untuk meyakinkan hakim praperadilan bahwa pemblokiran yang tidak memenuhi standar KUHAP 2025 harus dibatalkan.

A. Pengawasan Ketat terhadap Upaya Paksa: Yahya Harahap

M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa Upaya Paksa yang menyentuh hak-hak ekonomi warga—termasuk pemblokiran aset—memerlukan pengawasan yudisial yang paling ketat, karena dampaknya yang langsung dan signifikan terhadap kehidupan finansial seseorang. Prosedur izin pengadilan bukan sekadar formalitas—ia adalah mekanisme pengawasan yang memastikan bahwa pemblokiran hanya terjadi apabila ada dasar faktual yang kuat dan relevansi yang dapat diverifikasi secara independen. Ketika prosedur ini diabaikan, hak-hak ekonomi fundamental warga berada dalam bahaya tanpa perlindungan yang memadai.

B. Pembatasan Kewenangan Penyidik atas Harta Benda: Andi Hamzah

Andi Hamzah menekankan bahwa kewenangan penyidik terhadap harta benda seseorang harus dibatasi secara ketat berdasarkan relevansi yang dapat dibuktikan secara objektif dengan tindak pidana yang sedang disidik. Pemblokiran tidak boleh menjadi instrumen untuk menekan tersangka secara finansial di luar pembuktian tindak pidana. Pasal 140 ayat (3) KUHAP 2025 merefleksikan pandangan Hamzah: permohonan izin pemblokiran harus memuat ‘dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses’—bukan sekadar kecurigaan atau asosiasi nominal dengan tersangka.

C. Keseimbangan Kepentingan Negara dan Hak Individu: Muladi

Muladi mengembangkan doktrin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana: negara memiliki kepentingan yang sah dalam mengamankan aset yang diduga hasil kejahatan, tetapi warga negara memiliki hak yang sama sahnya atas perlindungan harta benda yang diperoleh secara sah. Pemblokiran seluruh rekening perusahaan—termasuk rekening operasional yang berisi dana yang jelas-jelas bukan hasil kejahatan—adalah ketidakseimbangan yang tidak dapat dibenarkan. Prinsip keseimbangan ini menjadi landasan bagi argumen pemblokiran parsial: hanya aset yang relevan yang diblokir, bukan seluruh kekayaan tersangka.

D. Kebijakan Hukum Pidana yang Rasional: Barda Nawawi Arief

Barda Nawawi Arief menekankan bahwa pemblokiran aset—sebagai instrumen yang paling kuat dalam arsenal Upaya Paksa finansial—harus digunakan berdasarkan pertimbangan yang rasional, proporsional, dan terukur. Pemblokiran yang dilakukan atas seluruh aset tersangka tanpa analisis relevansi yang spesifik adalah penggunaan kekuasaan penal yang tidak rasional. Kewajiban dalam Pasal 140 ayat (3) KUHAP 2025 untuk mencantumkan ‘bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek’ adalah manifestasi normatif dari prinsip rasionalitas Barda Nawawi Arief.

E. Pembatasan Kekuasaan Negara: J.E. Sahetapy

J.E. Sahetapy dalam perspektif humanistik hukum pidana menegaskan bahwa kekuasaan negara untuk memblokir aset warganya adalah kekuasaan yang paling berpotensi disalahgunakan—karena dampaknya yang tidak kasat mata namun menghancurkan. Pemblokiran tidak meninggalkan bekas fisik seperti penangkapan—tetapi ia dapat menghancurkan bisnis yang dibangun selama puluhan tahun dalam satu hari. Karenanya, setiap pemblokiran harus dapat diuji secara independen melalui mekanisme praperadilan, dan penyidik harus dapat membuktikan bahwa setiap objek yang diblokir memiliki relevansi konkret dengan tindak pidana.

F. Ultimum Remedium dan Proporsionalitas: Sudarto

Sudarto dengan doktrin ultimum remedium mengingatkan bahwa pemblokiran harus menjadi pilihan terakhir—digunakan hanya apabila tujuan penyidikan tidak dapat dicapai dengan cara yang kurang invasif. Apabila penyidik dapat memperoleh informasi tentang transaksi keuangan melalui permintaan data kepada bank atau PPATK tanpa harus memblokir rekening, maka pemblokiran yang dilakukan sebelum cara tersebut diupayakan adalah tindakan yang tidak proporsional dan dapat digugat melalui praperadilan.

G. Legalitas Formal dan Material Pemblokiran: Leden Marpaung

Leden Marpaung membedakan legalitas formal—kepatuhan prosedur—dan legalitas material—kebenaran substantif dasar pemblokiran. Pemblokiran yang sah harus memenuhi keduanya: prosedur yang benar (izin pengadilan, permohonan yang lengkap, jangka waktu yang tidak melampaui batas) dan dasar materiil yang memadai (relevansi aset yang diblokir dengan tindak pidana dapat dibuktikan secara faktual). Advokat yang efektif menguji kedua dimensi ini serentak—memaksimalkan setiap celah yang ditemukan baik dari aspek formal maupun substantif.

III. DASAR HUKUM PEMBLOKIRAN DALAM SISTEM PIDANA INDONESIA

A. KUHAP 2025: Pasal 1 Angka 37 dan Pasal 140

Pasal 1 angka 37 KUHAP 2025 — Definisi Pemblokiran Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.
Pasal 89 huruf h dan Pasal 140 KUHAP 2025 — Pemblokiran sebagai Upaya Paksa Pasal 89 — Bentuk Upaya Paksa meliputi: h. Pemblokiran;   Pasal 140 (1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. (2) Pemblokiran harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. (3) Permohonan izin harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan     Pemblokiran minimal meliputi:     a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;     b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi        dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta        tersebut; dan     c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek        yang akan diblokir. (4) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin dalam jangka     waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan diajukan. (5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik. (6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat     diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan. (7) Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri. (8) Keadaan mendesak meliputi:     a. potensi dialihkannya harta kekayaan;     b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;     c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau     d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik. (9) Dalam keadaan mendesak, Penyidik paling lama 2×24 jam meminta persetujuan kepada     ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran. (10) Ketua pengadilan negeri dalam 2×24 jam mengeluarkan penetapan. (11) Penolakan persetujuan harus disertai dengan alasan. (12) Penolakan mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama      3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran. (13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan      putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus      dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Pasal 140 KUHAP 2025 adalah pasal yang paling kaya secara normatif di antara seluruh pengaturan Upaya Paksa—13 ayat yang membangun sistem pemblokiran yang komprehensif. Beberapa hal yang harus digarisbawahi advokat. Pertama, izin pengadilan bersifat pre-emptif (ayat 2) dan permohonannya harus sangat spesifik—tidak cukup mencantumkan ‘rekening tersangka’ secara umum; harus ada uraian tindak pidana, dasar faktual relevansi untuk masing-masing objek, dan bentuk serta tujuan pemblokiran per objek (ayat 3 huruf a–c). Kedua, jangka waktu pemblokiran dibatasi secara tegas: 1 tahun, dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 6 bulan—total maksimum 2 tahun (ayat 6). Pemblokiran yang melampaui jangka waktu ini adalah ilegal. Ketiga, dan paling strategis: ayat (12) dan (13) menetapkan kewajiban imperatif membuka pemblokiran dalam 3 hari kerja apabila pengadilan menolak persetujuan atau perkara dihentikan atau praperadilan mengabulkan.

B. Undang-Undang Sektoral yang Relevan

1. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010)

Dalam perkara TPPU, pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan Pasal 71 UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memblokir harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang. PPATK juga memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi keuangan yang mencurigakan berdasarkan Pasal 65 UU TPPU. Yang menjadi pertanyaan kritis: apakah pemblokiran yang dilakukan berdasarkan UU TPPU tetap tunduk pada ketentuan izin dan prosedur KUHAP 2025? Prinsip lex posterior yang mengutamakan KUHAP 2025 sebagai undang-undang yang lebih baru, dikombinasikan dengan posisi KUHAP 2025 sebagai hukum acara umum, memberikan argumen bahwa persyaratan izin dan praperadilan dalam KUHAP 2025 tetap berlaku sebagai standar minimum—bahkan untuk pemblokiran yang dilakukan berdasarkan UU sektoral.

2. UU Perbankan dan Kewenangan OJK

UU Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998) memberikan kerahasiaan bank yang dapat dikecualikan untuk kepentingan penyidikan pidana berdasarkan Pasal 41. OJK berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk memerintahkan pembekuan rekening dalam konteks pengawasan jasa keuangan dan penegakan hukum di sektor keuangan. Kewenangan OJK ini bersifat administratif—berbeda secara fundamental dengan pemblokiran pidana dalam KUHAP 2025. Perbedaan ini penting bagi advokat: pemblokiran yang dilakukan oleh OJK berdasarkan kewenangan pengawasan administratif tidak secara otomatis merupakan Upaya Paksa dalam konteks KUHAP 2025, sehingga mekanisme praperadilan dalam Pasal 158 huruf a mungkin tidak langsung berlaku—namun mekanisme keberatan atau gugatan dalam hukum administrasi negara menjadi jalur alternatif.

3. Aset Digital dan UU ITE

Pemblokiran akun platform daring, dompet kripto, dan aset digital lainnya adalah dimensi baru yang secara eksplisit masuk dalam definisi Pemblokiran KUHAP 2025 (Pasal 1 angka 37 menyebut ‘akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik’). UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengakses sistem elektronik dalam rangka penyidikan—namun pemblokiran akun secara permanen masih memerlukan standar yang belum sepenuhnya diatur secara teknis. Dalam konteks aset kripto, tidak ada lembaga tunggal yang berwenang memblokir—sehingga penyidik harus berkoordinasi dengan platform atau exchange terkait, yang menimbulkan pertanyaan tentang prosedur yang berlaku dan mekanisme pengujiannya.

4. UU Pemberantasan Korupsi

Dalam perkara korupsi, Pasal 38 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengatur bahwa harta benda terpidana korupsi yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana harus dikembalikan kepada yang bersangkutan. Prinsip ini relevan pula dalam konteks pemblokiran pra-putusan: harta benda yang tidak dapat dibuktikan relevansinya dengan tindak pidana korupsi tidak seharusnya diblokir—dan apabila diblokir, ketentuan ini memperkuat argumentasi pembatalan melalui praperadilan. KPK memiliki kewenangan pemblokiran tersendiri berdasarkan UU KPK—dan kewajiban untuk menghormati hak-hak prosedural tersangka dalam KUHAP 2025 tetap berlaku bagi KPK sebagai lembaga penegak hukum.

IV. PARAMETER SAH ATAU TIDAKNYA PEMBLOKIRAN: LIMA LENSA PENGUJIAN

Lima parameter berikut adalah lensa yang harus diaplikasikan secara sistematis dan kumulatif oleh advokat dalam menganalisis setiap pemblokiran yang dipermasalahkan. Setiap parameter yang tidak terpenuhi adalah dasar argumentasi yang dapat diajukan dalam praperadilan.

Parameter 1 — Uji Legalitas Izin Pengadilan

Pertanyaan inti: apakah ada surat izin pemblokiran yang diterbitkan oleh ketua pengadilan negeri sebelum pemblokiran dilaksanakan (Pasal 140 ayat 2)? Apakah permohonan izin memuat informasi yang dipersyaratkan Pasal 140 ayat (3) secara lengkap: uraian tindak pidana, dasar atau fakta relevansi untuk masing-masing objek beserta sumbernya, dan bentuk serta tujuan pemblokiran per objek? Apakah pemblokiran yang dilakukan sesuai dengan objek yang disebutkan dalam izin—atau ada objek yang diblokir di luar yang diizinkan? Untuk pemblokiran darurat tanpa izin, apakah kondisinya memenuhi salah satu kategori Pasal 140 ayat (8)? Apakah permohonan persetujuan ke pengadilan diajukan dalam 2×24 jam? Apabila pengadilan menolak, Pasal 140 ayat (12) berlaku: pemblokiran wajib dibuka dalam 3 hari kerja.

Parameter 2 — Uji Keterkaitan Aset dengan Tindak Pidana

Pertanyaan inti: apakah setiap objek yang diblokir memiliki relevansi konkret yang dapat dibuktikan secara faktual dengan tindak pidana yang disangkakan? Pasal 140 ayat (3) huruf b mensyaratkan ‘dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses beserta sumber perolehan dasar atau fakta tersebut.’ Relevansi ini harus objektif—bukan sekadar asosiasi nominal. Rekening operasional perusahaan yang berisi dana dari penjualan produk yang sah tidak otomatis relevan hanya karena perusahaan tersebut tersangkut perkara pidana. Rekening tabungan pribadi yang diisi dari gaji dan investasi yang sah tidak relevan hanya karena pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Parameter 3 — Uji Proporsionalitas

Pertanyaan inti: apakah cakupan pemblokiran proporsional dengan kebutuhan penyidikan dan dengan dugaan nilai kerugian atau nilai aset yang diduga hasil tindak pidana? Pemblokiran seluruh aset perusahaan senilai ratusan miliar untuk perkara yang nilai kerugiannya hanya puluhan miliar adalah tidak proporsional secara mencolok. Pemblokiran rekening operasional yang berisi dana untuk gaji karyawan, pembayaran supplier, dan kegiatan usaha yang sah adalah tidak proporsional apabila tujuan penyidikan dapat dicapai dengan memblokir rekening tertentu saja yang berisi dana yang relevan. Prinsip proporsionalitas dikaitkan dengan hak konstitusional dalam Pasal 28G dan 28H ayat (4) UUD 1945, serta dengan kewajiban penyidik untuk meminimalkan dampak Upaya Paksa terhadap kepentingan ekonomi yang sah.

Parameter 4 — Uji Prosedur Administratif

Pertanyaan inti: apakah prosedur formal pemblokiran dipenuhi secara lengkap? Daftar periksa advokat: (1) apakah penyidik yang memerintahkan pemblokiran memiliki kewenangan sesuai jabatan dan tahap penyidikan? (2) apakah surat perintah pemblokiran diterbitkan secara resmi dengan format dan konten yang sesuai? (3) apakah pihak yang rekeningnya diblokir mendapat salinan surat pemblokiran dan penjelasan yang memadai? (4) apakah jangka waktu pemblokiran tidak melampaui batas maksimum yang ditetapkan Pasal 140 ayat (6)—1 tahun ditambah 2 kali perpanjangan masing-masing 6 bulan? Pemblokiran yang sudah melampaui batas waktu maksimum tanpa izin perpanjangan adalah pemblokiran yang ilegal dan harus dibuka.

Parameter 5 — Uji Kewenangan Lembaga

Pertanyaan inti: apakah lembaga yang memerintahkan pemblokiran memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan pemblokiran dalam konteks dan tahap perkara yang sedang berjalan? Pasal 140 ayat (1) menyebut Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sebagai pihak yang dapat melakukan pemblokiran—masing-masing sesuai dengan tahap perkara yang ditanganinya. Pemblokiran yang diperintahkan oleh penyidik pada tahap yang sudah masuk penuntutan, atau sebaliknya, adalah cacat kewenangan. Untuk pemblokiran yang diperintahkan oleh lembaga sektoral seperti OJK atau PPATK, harus diidentifikasi secara tepat dasar hukum kewenangan yang digunakan—apakah kewenangan administratif atau kewenangan dalam konteks penyidikan pidana—karena implikasinya terhadap mekanisme pengujian (praperadilan vs. keberatan administrasi) berbeda.

V. PRAPERADILAN ATAS PEMBLOKIRAN: MEKANISME DAN IMPLIKASI

Pasal 89 huruf h, Pasal 158 huruf a, Pasal 160, dan Pasal 163 KUHAP 2025 Pasal 89 huruf h — Pemblokiran termasuk Upaya Paksa.   Pasal 158 huruf a — Pengadilan negeri berwenang memeriksa sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa → termasuk Pemblokiran.   Pasal 160 ayat (1) — Permohonan diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.   Pasal 160 ayat (3) — Permohonan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama.   Pasal 163 ayat (1) huruf a — Dalam 3 Hari sejak permintaan diterima, Hakim menetapkan hari sidang.   Pasal 163 ayat (1) huruf c — Pemeriksaan selesai dan putusan dijatuhkan dalam 7 Hari sejak permohonan dibacakan.   Pasal 140 ayat (13) — Apabila praperadilan mengabulkan: Pemblokiran harus dibuka dalam 3 hari kerja.

Jalur praperadilan pemblokiran memiliki dua dimensi yang saling melengkapi. Pertama, melalui Pasal 158 huruf a sebagai pengujian Upaya Paksa—di mana tersangka, keluarga, atau advokat mempersoalkan keabsahan prosedur dan dasar materiil pemblokiran. Kedua, apabila ada pihak ketiga yang rekeningnya atau asetnya ikut terblokir tanpa kaitan dengan perkara, mekanisme analogis dengan Pasal 158 huruf d (penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana) dapat diargumentasikan—meskipun KUHAP 2025 belum secara eksplisit mengatur jalur ini untuk pemblokiran. Dalam hal ini, pihak ketiga dapat menggunakan jalur hukum yang tersedia—termasuk gugatan perdata atau keberatan administratif—apabila jalur praperadilan tidak tersedia.

Implikasi putusan praperadilan yang mengabulkan adalah tegas berdasarkan Pasal 140 ayat (13): pemblokiran harus dibuka dalam 3 hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan. Ini bukan diskresi—ini adalah kewajiban yang bersifat imperatif. Apabila pejabat yang bersangkutan tidak membuka pemblokiran dalam batas waktu tersebut, tindakannya adalah tindakan yang melawan perintah pengadilan yang berkonsekuensi hukum tersendiri. Dalam praktiknya, advokat perlu mempersiapkan langkah lanjutan apabila pemblokiran tidak dibuka tepat waktu—termasuk permohonan kepada pengadilan untuk memerintahkan pembukaan secara paksa melalui mekanisme eksekusi putusan praperadilan.

VI. LIMA STRATEGI ADVOKAT DALAM PRAPERADILAN PEMBLOKIRAN

Lima strategi berikut adalah panduan kerja konkret yang harus dipersiapkan secara menyeluruh sebelum permohonan praperadilan diajukan. Mengingat satu kesempatan permohonan yang berlaku (Pasal 160 ayat 3) dan pemeriksaan hanya 7 hari, persiapan yang komprehensif adalah mutlak.

STRATEGI A: AUDIT LEGALITAS SURAT PEMBLOKIRAN Langkah pertama adalah memverifikasi kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang menjadi dasar pemblokiran. Minta dan kumpulkan: (1) surat permohonan izin yang diajukan penyidik ke pengadilan—apakah memuat uraian tindak pidana, dasar faktual relevansi untuk masing-masing objek beserta sumber perolehannya, dan bentuk serta tujuan pemblokiran per objek sesuai Pasal 140 ayat (3)? (2) penetapan izin dari ketua pengadilan negeri—apakah ada, kapan diterbitkan, dan apakah diterbitkan sebelum pemblokiran dilaksanakan? (3) surat perintah pemblokiran yang dikirimkan kepada bank atau institusi terkait; (4) untuk pemblokiran darurat, apakah permohonan persetujuan diajukan dalam 2×24 jam dan apa hasilnya? Periksa kesesuaian antara izin dan implementasi: apakah rekening atau aset yang faktanya diblokir sesuai dengan yang disebutkan dalam izin? Apakah ada objek yang diblokir tetapi tidak ada dalam daftar izin? Apakah jangka waktu pemblokiran sudah melampaui batas? Untuk setiap inkonsistensi yang ditemukan, dokumentasikan dengan bukti tertulis—salinan surat, konfirmasi dari bank, komunikasi resmi antara penyidik dan institusi keuangan. Catat: permohonan izin yang tidak memuat informasi lengkap sesuai Pasal 140 ayat (3) adalah permohonan yang cacat—dan izin yang diterbitkan berdasarkan permohonan yang cacat pun dapat diargumentasikan sebagai tidak sah karena pengadilan tidak memiliki informasi yang cukup untuk menilai relevansi dan proporsionalitas pemblokiran.
STRATEGI B: UJI KETERKAITAN DANA: PISAHKAN YANG RELEVAN DAN TIDAK RELEVAN Strategi kedua adalah menyerang dimensi materiil pemblokiran: apakah setiap objek yang diblokir benar-benar memiliki relevansi yang dapat dibuktikan secara faktual dengan tindak pidana? Ini adalah pengujian nexus kausal—dan advokat harus membangunnya secara konkret, bukan sekadar assertions. Langkah konkret: (1) minta laporan mutasi rekening untuk periode yang relevan—identifikasi dan klasifikasikan sumber setiap dana: mana yang dari kegiatan usaha yang sah, mana yang dari transaksi yang dipermasalahkan; (2) gunakan keterangan ahli akuntan forensik yang dapat memetakan asal-usul dana secara profesional dan independen; (3) untuk rekening perusahaan yang diblokir, buktikan bahwa rekening tersebut berisi dana operasional dari penjualan produk atau jasa yang sah—bukan hanya asosiasi nominal karena perusahaan yang sama terlibat dalam perkara; (4) untuk rekening pribadi, tunjukkan bahwa dana yang ada berasal dari gaji, warisan, investasi yang sah, atau sumber lain yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. Argumen pemblokiran parsial: Pasal 140 ayat (3) huruf b mensyaratkan relevansi ‘objek yang akan diblokir’—bukan seluruh kekayaan tersangka. Advokat dapat meminta pembukaan sebagian rekening dengan memisahkan dana yang terbukti tidak relevan dari dana yang mungkin relevan—sebuah pendekatan yang lebih proporsional dan sejalan dengan prinsip keseimbangan KUHAP 2025.
STRATEGI C: UJI PROPORSIONALITAS EKONOMI: DAMPAK BISNIS YANG TERUKUR Strategi ketiga adalah yang paling berdampak dalam perkara korporasi: membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan bersifat berlebihan dan menghancurkan kepentingan ekonomi yang sah secara tidak proporsional. Argumen proporsionalitas dibangun di atas dua fondasi: konstitusional (Pasal 28G dan 28H ayat 4 UUD 1945) dan normatif (Pasal 140 ayat 3 yang mensyaratkan spesifikasi ‘bentuk dan tujuan pemblokiran per objek’—yang implisit mengandung nilai proporsionalitas). Langkah konkret: (1) siapkan laporan keuangan yang menunjukkan secara terukur dampak pemblokiran terhadap kelangsungan usaha—berapa persentase omset yang hilang, berapa karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan, berapa supplier yang tidak terbayar; (2) bandingkan nilai total yang diblokir dengan dugaan nilai kerugian atau nilai tindak pidana—apakah ada disparitas yang sangat besar? (3) identifikasi rekening atau aset spesifik yang pemblokiran totalnya menghancurkan operasional yang sah—khususnya rekening penggajian dan rekening operasional yang diisi dari arus kas bisnis yang sah; (4) usulkan alternatif yang lebih proporsional: pemblokiran parsial pada bagian dana yang diduga bermasalah saja, atau penggantian pemblokiran dengan penyerahan jaminan. Dasar hukum: Pasal 130 ayat (3) KUHAP 2025 mewajibkan pengelolaan benda sitaan yang ‘sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis’—prinsip yang secara analogi berlaku pula untuk pemblokiran sebagai upaya paksa yang berdampak ekonomis serupa.
STRATEGI D: UJI CACAT PROSEDURAL DAN KEWENANGAN Strategi keempat mengeksploitasi setiap deviasi prosedural dan setiap persoalan kewenangan yang ditemukan dalam proses pemblokiran. Daftar periksa yang harus diverifikasi advokat secara sistematis: Kewenangan: (1) apakah penyidik yang memerintahkan pemblokiran memiliki kewenangan sesuai dengan tahap perkara? (2) apabila pemblokiran diperintahkan oleh PPATK atau OJK berdasarkan kewenangan administratif—apakah ada koordinasi dengan penyidik yang berwenang? Apakah kewenangan yang digunakan adalah kewenangan administratif atau pidana? (3) apakah penyidik yang menandatangani surat pemblokiran adalah penyidik yang ditugaskan dalam perkara tersebut? Prosedur: (4) apakah permohonan izin diajukan ke ketua pengadilan negeri yang berwenang secara yurisdiksi? (5) apakah jangka waktu pemblokiran sudah melampaui batas maksimum 2 tahun (1 tahun + 2 kali 6 bulan) tanpa perpanjangan yang sah? (6) apabila perkara sudah dihentikan atau tersangka sudah dibebaskan, apakah pemblokiran sudah dibuka dalam 3 hari kerja sesuai Pasal 140 ayat (13)? Pemblokiran yang terus berlanjut setelah 3 hari dari penghentian perkara atau putusan praperadilan adalah tindakan yang melanggar hukum dan harus segera dipersoalkan. Untuk setiap cacat yang ditemukan, dokumentasikan dengan bukti tertulis yang dapat diajukan dalam sidang praperadilan. Cacat kewenangan—khususnya pemblokiran oleh pejabat yang tidak berwenang—adalah argumen yang paling kuat karena langsung menyentuh dasar hukum tindakan tersebut.
STRATEGI E: ARGUMENTASI KONSTITUSIONAL: HAK MILIK DAN HAK BERUSAHA Strategi kelima adalah lapis argumentasi tertinggi yang mengaitkan seluruh pelanggaran dengan perlindungan konstitusional. Pemblokiran yang tidak memenuhi standar KUHAP 2025 bukan sekadar pelanggaran prosedural—ia adalah pelanggaran hak konstitusional yang dijamin langsung oleh UUD 1945. Empat lapis argumentasi konstitusional: Pertama, pemblokiran tanpa izin yang sah atau atas objek yang tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945—hak atas perlindungan harta benda ‘di bawah kekuasaannya.’ Hak ini hanya dapat dibatasi melalui prosedur yang sah. Kedua, pemblokiran yang menghancurkan kegiatan usaha yang sah—khususnya yang melumpuhkan perusahaan yang melibatkan kepentingan ratusan karyawan yang tidak terlibat dalam tindak pidana—melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak atas hak milik pribadi yang ‘tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.’ Ketiga, pemblokiran yang tidak melalui prosedur yang ditetapkan melanggar Pasal 28D ayat (1)—kepastian hukum yang adil. Keempat, pemblokiran yang melampaui batas waktu yang ditetapkan Pasal 140 ayat (6) atau tidak dibuka sesuai Pasal 140 ayat (12)–(13) melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945—prinsip negara hukum yang mengharuskan setiap tindakan negara tunduk pada hukum. Tambahkan argumen dari hak berusaha: pemblokiran yang mematikan bisnis warga negara secara tidak proporsional juga bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang melindungi hak ekonomi warga negara. Kerangka argumentasi konstitusional yang berlapis ini mendorong hakim praperadilan untuk melakukan pemeriksaan yang substantif—bukan sekadar verifikasi formalitas.

VII. TIGA KASUS ILUSTRATIF: ANALISIS, SOLUSI, DAN REKOMENDASI

KASUS 1: Perkara TPPU — Seluruh Rekening Perusahaan Diblokir termasuk Dana Operasional Sah Fakta: PT Anugerah Sentosa, perusahaan distribusi barang konsumsi dengan 300 karyawan, terseret dalam penyidikan TPPU karena salah satu pemegang saham minoritasnya diduga terlibat dalam skema pencucian uang. Penyidik memblokir 7 rekening perusahaan—termasuk rekening penggajian dan rekening operasional—seluruhnya senilai Rp 45 miliar, padahal dugaan nilai transaksi TPPU hanya Rp 8 miliar. Permohonan izin ke pengadilan mencantumkan ‘rekening atas nama PT Anugerah Sentosa’ tanpa spesifikasi dasar faktual relevansi untuk masing-masing rekening dan tanpa uraian bentuk serta tujuan pemblokiran per rekening. Karyawan tidak dapat digaji. Supplier tidak dapat dibayar. Kontrak distribusi terancam dibatalkan. Analisis: Dua cacat yang dapat diidentifikasi. Pertama, cacat formal: permohonan izin tidak memenuhi Pasal 140 ayat (3) karena tidak menyebutkan ‘dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana’ untuk masing-masing rekening, dan tidak mencantumkan ‘bentuk dan tujuan pemblokiran’ per objek. Izin yang diterbitkan berdasarkan permohonan yang cacat adalah izin yang tidak memenuhi standar KUHAP 2025. Kedua, cacat materiil: pemblokiran Rp 45 miliar untuk dugaan TPPU Rp 8 miliar adalah tidak proporsional; rekening penggajian dan operasional yang berisi dana dari distribusi barang yang sah tidak memiliki nexus kausal dengan TPPU yang disangkakan. Solusi Advokat: Ajukan praperadilan melalui Pasal 158 huruf a dengan argumentasi berlapis: (1) cacat formal permohonan izin—tidak memenuhi kelengkapan Pasal 140 ayat (3); (2) tidak proporsional—nilai pemblokiran 5,6 kali lipat nilai dugaan TPPU; (3) rekening operasional dan penggajian tidak memiliki nexus kausal dengan TPPU yang disangkakan. Sertakan: laporan akuntan forensik yang memetakan asal-usul dana di setiap rekening; laporan keuangan yang menunjukkan dampak ekonomi pemblokiran terhadap operasional perusahaan dan 300 karyawan; perbandingan nilai total yang diblokir dengan dugaan nilai TPPU. Minta pembatalan pemblokiran atas rekening yang tidak relevan dan minta pemblokiran parsial yang proporsional atas rekening yang berisi dana yang berpotensi relevan. Rekomendasi: Bagi penyidik dalam perkara TPPU: permohonan izin pemblokiran harus spesifik per rekening—dengan uraian dasar faktual relevansi dan nilai yang dipermasalahkan untuk setiap rekening secara individual. Pemblokiran kolektif atas seluruh rekening perusahaan karena seorang pemegang saham minoritas tersangkut perkara tidak memenuhi standar relevansi yang disyaratkan Pasal 140 ayat (3). Bagi PPATK dan penyidik TPPU: pertimbangkan pemblokiran parsial—hanya memblokir dana yang dapat ditelusuri sebagai hasil transaksi yang dipermasalahkan, bukan seluruh saldo rekening.
KASUS 2: Perkara OJK — Rekening Dibekukan berdasarkan Kewenangan Administratif, bukan Pidana Fakta: PT Investasi Gemilang, perusahaan manajer investasi, mendapat surat dari OJK yang memerintahkan pembekuan rekening efek dan rekening pembayaran seluruh nasabahnya karena dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal. Tidak ada penetapan ketua pengadilan negeri yang menyertai perintah pembekuan. Tidak ada penyidik yang ditugaskan dalam perkara. OJK bertindak berdasarkan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum administratif yang diberikan oleh UU OJK. Direksi perusahaan datang ke advokat dan bertanya: apakah ada jalur hukum untuk membatalkan pembekuan rekening nasabah ini? Analisis: Ini adalah kasus yang memerlukan analisis kewenangan yang cermat. Pembekuan yang dilakukan OJK berdasarkan UU OJK bersifat administratif—bukan Upaya Paksa pidana dalam konteks KUHAP 2025. Karena bukan Upaya Paksa pidana, jalur praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf a KUHAP 2025 tidak secara langsung berlaku. Namun bukan berarti tidak ada jalur hukum: (1) apabila ada perkara pidana yang sedang berjalan dan OJK bertindak dalam koordinasi dengan penyidik, kewenangan yang digunakan menjadi pertanyaan yang harus dijawab; (2) apabila pembekuan murni administratif, jalur yang tersedia adalah keberatan kepada OJK, gugatan tata usaha negara (PTUN), atau permohonan pembatasan kepada Mahkamah Agung. Solusi Advokat: Analisis berlapis: (1) identifikasi terlebih dahulu apakah ada penyidikan pidana yang berjalan secara paralel—jika ada, apakah OJK bertindak sebagai PPNS atau mendukung penyidikan pidana? Jika ya, perintah pembekuan harus tunduk pada standar KUHAP 2025; (2) apabila murni administratif, ajukan keberatan formal kepada OJK berdasarkan prosedur yang ditetapkan UU OJK; (3) apabila keberatan tidak berhasil dalam waktu yang memadai, ajukan gugatan PTUN untuk membatalkan surat perintah pembekuan berdasarkan pelanggaran prosedur administratif; (4) dalam proses apapun, dokumentasikan dampak ekonomi kepada nasabah secara terukur untuk mendukung urgensi penyelesaian. Rekomendasi: Bagi regulator (OJK): perlu kejelasan regulasi tentang prosedur pembekuan administratif—termasuk kewajiban pemberitahuan kepada pihak yang terdampak, mekanisme keberatan yang efektif, dan batas waktu yang terukur. Bagi pembuat kebijakan: perlu harmonisasi antara kewenangan pemblokiran administratif berdasarkan UU sektoral dengan mekanisme pengujian yang ada—baik melalui praperadilan untuk konteks pidana maupun melalui PTUN untuk konteks administratif—sehingga tidak ada celah hukum yang membiarkan pemblokiran tanpa mekanisme pengujian yang efektif.
KASUS 3: Perkara Aset Digital — Dompet Kripto Dibekukan tanpa Prosedur yang Jelas Fakta: Seorang pengusaha muda ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi online. Penyidik mengirimkan surat kepada platform exchange kripto lokal untuk membekukan dompet kripto tersangka yang berisi Bitcoin dan Ethereum senilai setara Rp 3,2 miliar. Tidak ada izin ketua pengadilan negeri yang dilampirkan dalam surat pembekuan. Penyidik berargumen bahwa pembekuan segera diperlukan karena aset kripto ‘mudah dipindahkan’ (merujuk pada kategori keadaan mendesak Pasal 140 ayat 8). Tersangka kemudian membuktikan bahwa sebagian besar aset kripto tersebut diperoleh dari investasi pribadi sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Analisis: Kasus ini menguji dua dimensi sekaligus. Pertama, dimensi prosedural: apakah ‘aset mudah dipindahkan’ memenuhi kategori keadaan mendesak Pasal 140 ayat (8) huruf a (‘potensi dialihkannya harta kekayaan’)? Argumen ini secara formal mungkin terpenuhi—namun advokat harus menguji apakah kondisi ‘potensi pengalihan’ bersifat konkret dan nyata atau hanya asumsi umum tentang sifat aset kripto. Apakah dalam 2×24 jam permohonan persetujuan ke pengadilan sudah diajukan? Kedua, dimensi materiil: sebagian besar aset terbukti diperoleh sebelum dugaan tindak pidana—sehingga tidak memenuhi nexus kausal yang disyaratkan Pasal 140 ayat (3) huruf b. Pemblokiran atas aset ini tidak memiliki dasar materiil yang sah. Solusi Advokat: Dua lini argumentasi dalam praperadilan: (1) prosedural—apabila permohonan persetujuan darurat tidak diajukan dalam 2×24 jam, atau persetujuan pengadilan ditolak, pemblokiran harus dibuka berdasarkan Pasal 140 ayat (12); (2) materiil—aset yang terbukti diperoleh sebelum dugaan tindak pidana tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan dan harus dikecualikan dari pemblokiran. Sertakan dalam permohonan: laporan analisis rantai transaksi blockchain (blockchain forensics) dari ahli yang kompeten, yang memetakan asal-usul setiap aset kripto berdasarkan timestamp transaksi historis; bukti dokumen investasi awal yang menunjukkan tanggal perolehan aset sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Rekomendasi: Bagi penyidik dan pembuat kebijakan: perlu regulasi teknis khusus tentang tata cara pemblokiran aset digital—termasuk standar verifikasi yang harus dipenuhi, mekanisme koordinasi dengan platform exchange, prosedur permohonan izin pengadilan yang mengakomodasi kecepatan transaksi digital, dan standar keterangan ahli yang diperlukan untuk membuktikan relevansi aset kripto dengan tindak pidana. Tanpa regulasi teknis ini, pemblokiran aset digital berisiko dilakukan tanpa standar yang memadai—merugikan pemilik aset yang sah sekaligus berpotensi tidak efektif dalam mengamankan aset hasil tindak pidana.

VIII. KONTEKS EMPIRIS: RISET DAN DATA

Konteks empiris memberikan dimensi faktual yang memperkuat argumentasi hukum di hadapan hakim praperadilan—menunjukkan bahwa permasalahan yang dipersoalkan adalah bagian dari pola sistemik yang memerlukan koreksi melalui mekanisme pengawasan yudisial.

Data PPATK menunjukkan tren peningkatan jumlah permintaan pemblokiran dalam perkara TPPU: dari ratusan permintaan per tahun sebelum 2020 menjadi ribuan permintaan dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya perkara pidana ekonomi dan meluasnya penggunaan pemblokiran sebagai instrumen utama pengamanan aset. Namun statistik konversi—berapa persen dari aset yang diblokir yang pada akhirnya dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap—secara konsisten jauh lebih rendah dari nilai total yang diblokir, mengindikasikan adanya overreach dalam penggunaan instrumen ini.

Studi akademis tentang dampak pemblokiran aset dalam perkara pidana ekonomi menemukan pola yang berulang: perusahaan yang mengalami pemblokiran rekening operasional mengalami krisis likuiditas yang dalam banyak kasus bersifat tidak reversibel—bahkan setelah pemblokiran kemudian dicabut atau dinyatakan tidak sah, kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, dan supplier yang hilang selama masa pemblokiran seringkali tidak dapat dipulihkan. Kerugian ini bersifat lebih luas dan lebih permanen dari yang dicerminkan oleh statistik nilai aset yang diblokir.

Laporan Komisi Nasional HAM mendokumentasikan kasus-kasus di mana pemblokiran rekening digunakan sebagai tekanan bagi tersangka untuk menerima penyelesaian tertentu—sebuah penggunaan Upaya Paksa yang bertentangan dengan prinsip presumption of innocence dan larangan penggunaan Upaya Paksa di luar tujuan pembuktian. KUHAP 2025, dengan ketentuan Pasal 140 yang komprehensif dan mekanisme praperadilan yang diperkuat, diharapkan dapat memberikan kontrol yang lebih efektif terhadap penggunaan pemblokiran yang tidak proporsional atau tidak berdasar.

Dalam konteks aset digital, tren pemblokiran akun kripto dalam perkara penipuan online meningkat signifikan seiring dengan meningkatnya penetrasi aset digital di Indonesia. Namun standar teknis dan prosedur yang jelas untuk pemblokiran aset digital masih dalam tahap awal pengembangan—menciptakan ketidakpastian yang dapat merugikan pemilik aset yang sah sekaligus berpotensi tidak efektif dalam mengamankan aset hasil kejahatan digital yang sesungguhnya.

IX. ANALISIS KRITIS: PELUANG DAN TANTANGAN KUHAP 2025

KUHAP 2025 membawa perubahan paradigmatik dalam pengaturan pemblokiran: dari instrumen penyidikan yang hampir tanpa kontrol menjadi Upaya Paksa yang tunduk pada izin pengadilan, batasan jangka waktu, dan mekanisme praperadilan. Pasal 140 dengan 13 ayatnya adalah pengaturan pemblokiran paling komprehensif yang pernah ada dalam hukum acara pidana Indonesia.

Inovasi paling signifikan adalah kewajiban imperatif membuka pemblokiran dalam 3 hari kerja apabila pengadilan menolak persetujuan (Pasal 140 ayat 12) atau perkara dihentikan atau praperadilan mengabulkan (Pasal 140 ayat 13). Ini mengubah pemblokiran dari instrumen yang dapat bertahan bertahun-tahun tanpa kepastian menjadi instrumen yang memiliki mekanisme koreksi yang terukur dan dipaksakan.

Perluasan definisi pemblokiran mencakup akun platform daring dan aset digital (Pasal 1 angka 37) mencerminkan adaptasi terhadap realitas ekonomi digital—tetapi sekaligus menimbulkan tantangan teknis yang belum sepenuhnya dijawab oleh KUHAP 2025. Bagaimana standar pembuktian relevansi aset kripto? Siapa yang berwenang dan bagaimana prosedurnya untuk memblokir dompet kripto yang bersifat desentralisasi? Pertanyaan-pertanyaan ini masih memerlukan regulasi teknis lebih lanjut.

Tantangan terbesar bagi advokat adalah pengujian klaim ‘keadaan mendesak’ dalam Pasal 140 ayat (8)—khususnya huruf d: ‘situasi berdasarkan penilaian Penyidik.’ Klausul diskresi yang sangat luas ini berpotensi menjadi blanket justifikasi untuk menghindari kewajiban izin pengadilan. Standar yang lebih ketat tentang apa yang dimaksud ‘situasi mendesak’ sangat diperlukan untuk memastikan bahwa klausul darurat tidak menelan kewajiban izin sebagai aturan umum.

Dari perspektif dunia usaha, ketentuan KUHAP 2025 tentang pemblokiran—jika ditegakkan secara konsisten—dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik: investor dan pelaku usaha dapat memperhitungkan bahwa aset mereka tidak dapat diblokir secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan dan tanpa dasar faktual yang memadai. Sebaliknya, ketidakpastian dalam implementasi mekanisme baru ini—termasuk kemampuan hakim praperadilan untuk memeriksa substansi pemblokiran secara efektif—adalah faktor risiko yang masih perlu dipantau.

X. REKOMENDASI

Pertama, bagi lembaga penyidik: terbitkan pedoman operasional yang mengoperasionalkan standar Pasal 140 ayat (3) secara konkret—termasuk format permohonan izin pemblokiran yang mensyaratkan identifikasi objek per rekening/aset, uraian dasar faktual relevansi beserta sumbernya, dan justifikasi proporsionalitas. Permohonan yang tidak memenuhi standar ini tidak boleh diajukan ke pengadilan. Pemblokiran parsial harus menjadi opsi utama yang dipertimbangkan sebelum pemblokiran total.

Kedua, bagi Mahkamah Agung: terbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur standar pemeriksaan praperadilan pemblokiran—termasuk parameter pengujian klaim keadaan mendesak, standar relevansi yang harus dipenuhi, kewenangan hakim untuk memeriksa substansi (bukan sekadar formalitas) permohonan izin, dan mekanisme eksekusi putusan apabila pejabat tidak membuka pemblokiran dalam batas waktu yang ditetapkan.

Ketiga, bagi advokat: mobilisasi sejak hari pertama. Begitu klien mengalami pemblokiran rekening atau aset, langkah pertama adalah mengumpulkan seluruh dokumentasi—surat pemblokiran, penetapan izin pengadilan (atau konfirmasi ketidakberadaannya), mutasi rekening, dan dokumen asal-usul aset. Jangan menunggu situasi memburuk—praperadilan pemblokiran memiliki potensi strategis yang sangat besar untuk memulihkan hak klien sejak dini.

Keempat, bagi pembuat kebijakan: segera kembangkan regulasi teknis khusus tentang pemblokiran aset digital—mencakup prosedur koordinasi dengan platform exchange, standar keterangan ahli yang diperlukan, mekanisme pengawasan atas kepatuhan platform terhadap perintah pemblokiran, dan prosedur pengujian apabila perintah pemblokiran dipermasalahkan. Kekosongan regulasi teknis ini adalah risiko yang harus segera ditangani.

Kelima, bagi lembaga sektoral (OJK, PPATK, BI): harmonisasikan prosedur pemblokiran/pembekuan administratif dengan mekanisme pengujian yang tersedia—termasuk kewajiban pemberitahuan kepada pihak yang terdampak, mekanisme keberatan yang efektif dengan batas waktu yang terukur, dan prosedur penyelesaian yang jelas apabila pemblokiran administratif bersinggungan dengan perkara pidana yang sedang berjalan.

XI. KESIMPULAN

Pemblokiran rekening dan aset adalah bentuk Upaya Paksa yang paling berbeda: ia tidak terlihat, tidak terasa secara fisik—tetapi dampaknya terhadap ekonomi seseorang atau korporasi dapat lebih menghancurkan dari penahanan fisik sekalipun. KUHAP 2025, melalui Pasal 89 huruf h dan Pasal 140 yang komprehensif, telah membangun kerangka perlindungan yang secara normatif jauh lebih kuat dari sebelumnya: izin wajib dari ketua pengadilan negeri (Pasal 140 ayat 2), standar permohonan yang ketat dan spesifik per objek (Pasal 140 ayat 3), batasan jangka waktu yang tegas (Pasal 140 ayat 6), dan kewajiban imperatif membuka pemblokiran dalam 3 hari kerja apabila pengadilan menolak atau perkara dihentikan (Pasal 140 ayat 12–13).

Lima strategi yang diuraikan—Audit Legalitas Surat Pemblokiran, Uji Keterkaitan Dana, Uji Proporsionalitas Ekonomi, Uji Cacat Prosedural dan Kewenangan, serta Argumentasi Konstitusional—adalah panduan kerja yang dapat diaplikasikan secara sistematis terhadap setiap kasus pemblokiran yang dipermasalahkan. Tiga kasus ilustratif mendemonstrasikan bagaimana strategi yang tepat dapat menghasilkan argumentasi yang kuat di hadapan hakim praperadilan, sekaligus memberikan solusi konkret dan rekomendasi kebijakan untuk mencegah pelanggaran serupa.

Dimensi lintas undang-undang sektoral—TPPU, OJK, ITE, Pemberantasan Korupsi—menambah kompleksitas tetapi sekaligus memperluas ruang argumentasi bagi advokat yang memahami interaksi antar-undang-undang ini dengan KUHAP 2025 sebagai hukum acara umum. Pertanyaan tentang apakah pemblokiran berdasarkan UU sektoral tetap tunduk pada standar KUHAP 2025 adalah pertanyaan yang strategis dan harus dijawab secara kontekstual berdasarkan sifat kewenangan yang digunakan.

Sebagai refleksi penutup: dalam era kejahatan ekonomi yang semakin kompleks dan aset yang semakin beragam bentuknya—dari rekening konvensional hingga dompet kripto—kekuasaan untuk memblokir adalah kekuasaan yang sangat besar. Tetapi besarnya kekuasaan itu harus diimbangi oleh besarnya pengawasan. Dalam negara hukum, kekuatan memblokir aset warga negara tidak boleh berdiri di luar jangkauan kontrol yudisial yang efektif. Advokat, dengan menggunakan mekanisme praperadilan yang kini lebih kuat berdasarkan KUHAP 2025, adalah garis terdepan pengawasan itu.

DAFTAR PUSTAKA

A.  Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 33.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 41 tentang Pengecualian Kerahasiaan Bank.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 38.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 65, Pasal 71.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025): Pasal 1 angka 37; Pasal 89 huruf h; Pasal 130 ayat (3); Pasal 140; Pasal 158 huruf a; Pasal 159–163.

B.  Buku dan Doktrin

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana: Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Upaya Hukum dan Eksekusi. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Nawawi Arief, Barda. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2020.

Sahetapy, J.E. Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta: Rajawali, 1982.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

C.  Riset dan Laporan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan Tahunan dan Statistik Pemblokiran Aset dalam Perkara TPPU.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Laporan Pemantauan: Perlindungan Hak Milik dan Hak Ekonomi dalam Proses Penyidikan Pidana Ekonomi.

Indonesian Journal of Criminal Law Studies. Penelitian tentang implementasi pemblokiran aset dalam perkara pidana ekonomi dan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha.

Studi komparatif pemblokiran aset dalam penyidikan pidana: asset freezing (Inggris berdasarkan Proceeds of Crime Act 2002), Vermögensarrest (Jerman), dan saisie conservatoire (Perancis). Perbandingan standar izin dan mekanisme pengujian.

Analisis hukum tentang pemblokiran aset digital dalam perkara pidana: blockchain forensics, kewenangan penyidik terhadap aset kripto, dan perkembangan regulasi di berbagai yurisdiksi.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!