Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
Korban tindak pidana sering kali menjadi pihak yang paling dilupakan dalam sistem peradilan pidana. Pelaku diadili, negara bekerja, hakim memutus — namun korban yang menanggung luka fisik, trauma psikis, dan kerugian ekonomi kerap pulang dengan tangan kosong. Hukuman pidana bagi pelaku tidak otomatis memulihkan kerugian korban.
KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025) membawa perubahan signifikan dalam paradigma perlindungan korban. Restitusi — pembayaran ganti rugi dari pelaku kepada korban — kini diatur secara lebih komprehensif dan terintegrasi dalam proses peradilan pidana. Pasal 175 KUHAP 2025 mengatur restitusi sebagai mekanisme pemulihan hak korban yang dapat diajukan sejak tahap penyidikan hingga setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun tidak semua korban bisa memperoleh restitusi. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, prosedur yang harus diikuti, dan pengecualian-pengecualian yang wajib dipahami. Artikel ini mengurai seluruhnya — dari definisi hingga Q&A praktis.
I. DEFINISI DAN KERANGKA HUKUM RESTITUSI Pasal 1 angka 44 KUHAP 2025
A. Definisi Resmi KUHAP 2025
| Pasal 1 angka 44 KUHAP 2025 — Definisi Restitusi |
| “Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya.” |
| Pasal 1 angka 45 KUHAP 2025 — Definisi Kompensasi |
| “Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.” |
B. Restitusi vs Kompensasi — Perbedaan Krusial
| Aspek | RESTITUSI | KOMPENSASI |
| Pembayar | Pelaku tindak pidana atau pihak ketiga | Negara (melalui LPSK) |
| Kapan diberikan | Berdasarkan putusan/penetapan pengadilan | Berdasarkan penetapan pengadilan |
| Tindak pidana yang bisa mengajukan | HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras/etnis, tindak pidana anak, dan tindak pidana lain atas keputusan LPSK | Hanya tindak pidana HAM berat dan terorisme |
| Syarat pelaku | Pelaku mampu — jika tidak mampu dialihkan ke kompensasi | Pelaku tidak mampu, tidak diketahui, atau meninggal dunia |
| Waktu pengajuan | Sebelum atau sesudah putusan inkracht | Hanya sebelum putusan — kecuali kondisi khusus |
| Proses pengajuan | Melalui LPSK, penyidik, JPU, atau langsung ke pengadilan | Melalui LPSK ke pengadilan melalui JPU |
C. Empat Bentuk Pemulihan Hak Korban dalam KUHAP 2025
KUHAP 2025 mengintegrasikan 4 (empat) bentuk pemulihan hak korban dalam satu kerangka sistematis:
| No | Bentuk | Dari Siapa | Keterangan |
| 1 | Ganti Rugi | Negara/Pelaku | Mekanisme umum dalam proses pidana — Pasal 98 KUHAP 1981 (dipertahankan) |
| 2 | Rehabilitasi | Negara | Pemulihan nama baik dan hak-hak lain yang dicabut selama proses hukum |
| 3 | Restitusi | Pelaku/Pihak Ketiga | Ganti rugi materiil dan immateriil dari pelaku kepada korban — Pasal 175 KUHAP 2025 |
| 4 | Kompensasi | Negara | Jaring pengaman — negara menanggung jika pelaku tidak mampu |
II. TINDAK PIDANA YANG DAPAT DIMOHONKAN RESTITUSI Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2022
Tidak semua korban tindak pidana bisa mengajukan restitusi melalui mekanisme pengadilan pidana. Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2022 yang menjadi pedoman teknis (dan masih berlaku bersama KUHAP 2025) membatasi permohonan restitusi hanya untuk tindak pidana tertentu:
| No | Jenis Tindak Pidana | Dasar Hukum | Catatan Khusus |
| 1 | Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat | UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM | Juga berhak atas Kompensasi dari negara |
| 2 | Tindak Pidana Terorisme | UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme | Juga berhak atas Kompensasi dari negara |
| 3 | Tindak Pidana Perdagangan Orang | UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO | Salah satu yang paling sering diajukan |
| 4 | Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis | UU No. 40 Tahun 2008 | Jarang diajukan dalam praktik |
| 5 | Tindak Pidana Terkait Anak | UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak | Termasuk kekerasan seksual terhadap anak |
| 6 | Tindak Pidana Lain atas Keputusan LPSK | Pasal 7A ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 | Fleksibel — LPSK dapat memperluas cakupan berdasarkan penilaian |
| ⚠️ Bagaimana dengan Korban Tindak Pidana Lainnya? Korban tindak pidana yang tidak termasuk dalam 6 kategori di atas — misalnya korban penipuan, penganiayaan, pelecehan seksual dewasa, atau pencurian — TIDAK BISA mengajukan restitusi melalui mekanisme pengadilan pidana, kecuali mendapat rekomendasi LPSK (angka 6). Pilihan yang tersedia: (1) gugatan perdata terpisah; atau (2) penggabungan perkara ganti kerugian dalam sidang pidana berdasarkan ketentuan umum KUHAP 2025. |
B. Apa Saja Bentuk Kerugian yang Bisa Dimintakan Restitusi?
Berdasarkan Pasal 4 PERMA No. 1 Tahun 2022, korban berhak memperoleh restitusi berupa:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
- Ganti kerugian materiil maupun immateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana;
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
- Kerugian lain yang diderita korban, termasuk biaya transportasi dasar, biaya advokat, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
| Inovasi KUHAP 2025: Kerugian Immateriil Kini Diakui Eksplisit Berbeda dari sistem lama yang sering membatasi ganti rugi pada kerugian materiil yang bisa dihitung secara ekonomis, KUHAP 2025 secara tegas mengakui kerugian IMMATERIIL — trauma psikis, penderitaan batin, hilangnya kehormatan dan martabat — sebagai komponen yang dapat dinilai dan dimintakan restitusi. Ini adalah kemajuan paradigmatik yang signifikan. |
III. PROSEDUR PENGAJUAN RESTITUSI — 9 LANGKAH Dua Jalur: Sebelum dan Sesudah Inkracht
KUHAP 2025 mengakui dua jalur pengajuan restitusi: (1) sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan (2) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Keduanya memiliki prosedur yang berbeda.
A. Jalur 1 — Pengajuan Sebelum Putusan Inkracht (Direkomendasikan)
| 1 | Identifikasi Kelayakan Pastikan tindak pidana yang dialami korban masuk dalam 6 kategori tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi. Jika tidak termasuk — pertimbangkan jalur gugatan perdata atau konsultasi dengan LPSK tentang kemungkinan rekomendasi khusus. |
| 2 | Kumpulkan Dokumen Kerugian Dokumentasikan seluruh kerugian secara tertulis dan kuantitatif: (a) kerugian materiil — bukti kepemilikan, nilai aset yang hilang, penghasilan yang terhenti; (b) kerugian immateriil — surat keterangan psikolog/psikiater, laporan kondisi kejiwaan; (c) biaya medis — kuitansi rumah sakit, resep, tagihan pengobatan; (d) biaya lain — transportasi, advokat, pendampingan. |
| 3 | Pilih Saluran Pengajuan Permohonan restitusi dapat diajukan melalui empat saluran: (a) LPSK — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, direkomendasikan karena LPSK melakukan penilaian ganti rugi secara profesional; (b) Penyidik — pada tahap penyidikan; (c) Penuntut Umum — pada tahap penuntutan; atau (d) Langsung ke Ketua Pengadilan Negeri — namun permohonan harus dibuat tertulis dengan format yang ditentukan. |
| 4 | Buat Surat Permohonan Tertulis Berdasarkan Pasal 5 PERMA No. 1 Tahun 2022, permohonan restitusi harus: (a) dibuat dalam bahasa Indonesia; (b) ditandatangani pemohon atau kuasanya; (c) memuat identitas pemohon, uraian singkat tindak pidana, uraian kerugian yang diderita, dan jumlah restitusi yang dimintakan; (d) dilampiri bukti-bukti kerugian. |
| 5 | LPSK Melakukan Penilaian Ganti Rugi Jika diajukan melalui LPSK, lembaga ini akan melakukan verifikasi dan penilaian atas klaim kerugian korban. LPSK berwenang menilai kewajaran jumlah yang dimintakan dan meminta keterangan tambahan. Hasil penilaian LPSK menjadi bahan pertimbangan pengadilan. |
| 6 | JPU Menyertakan Restitusi dalam Tuntutan Apabila permohonan diajukan pada tahap penuntutan, Penuntut Umum wajib menyertakan tuntutan restitusi dalam surat tuntutan (requisitoir) sebagai bagian dari tuntutan pidana. Ini adalah integrasi krusial yang menjadikan restitusi bukan sekadar proses terpisah. |
| 7 | Pemeriksaan di Persidangan Hakim yang ditunjuk menetapkan sidang pertama paling lama 2 hari sejak penetapan. Salinan permohonan dikirim ke kejaksaan setempat. Jika ganti rugi dibayar pihak ketiga, pihak ketiga harus hadir dan menyatakan persetujuan. Pemanggilan harus diterima paling lambat 3 hari sebelum sidang. |
| 8 | Putusan Hakim atas Restitusi Hakim dapat memutus restitusi bersamaan dengan putusan pidana pokok, atau dalam penetapan tersendiri. Jika terdakwa diputus bebas atau lepas, restitusi tidak dapat dikabulkan — namun korban tetap berhak mengajukan gugatan perdata. Apabila dikabulkan, nilai restitusi dicantumkan dalam amar putusan. |
| 9 | Eksekusi Restitusi Jika terpidana tidak membayar restitusi dalam jangka waktu yang ditentukan — berdasarkan Pasal 175 ayat (7) KUHAP 2025 — terpidana dikenai PIDANA PENJARA PENGGANTI. Ini adalah ketentuan baru yang memperkuat daya paksa restitusi: tidak membayar restitusi berarti siap dipenjara lebih lama. |
B. Jalur 2 — Pengajuan Setelah Putusan Inkracht
Berdasarkan Pasal 12 PERMA No. 1 Tahun 2022, restitusi juga bisa diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Cara pengajuan:
- Pemohon mengajukan permohonan langsung ke pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama;
- Atau melalui LPSK yang kemudian meneruskan ke pengadilan;
- Pengadilan menetapkan hari sidang dan memeriksa permohonan;
- Keputusan berupa Penetapan — bukan putusan — karena perkara pokok sudah selesai.
| Kelemahan Jalur 2 yang Harus Diwaspadai Pengajuan setelah inkracht lebih sulit dari segi eksekusi karena terpidana mungkin sudah menjalani atau selesai menjalani pidana. Daya paksa berupa pidana penjara pengganti menjadi kurang efektif jika terpidana sudah bebas. Strategi terbaik: ajukan restitusi SEJAK AWAL — paling lambat pada tahap penuntutan sebelum sidang pembacaan tuntutan. |
IV. PENGECUALIAN — KAPAN RESTITUSI TIDAK BISA DIBERIKAN?
Ini adalah bagian yang paling penting untuk dipahami. Ada beberapa kondisi di mana permohonan restitusi tidak dapat dikabulkan atau tidak dapat diajukan meski korban mengalami kerugian nyata.
A. Pengecualian Berdasarkan Jenis Tindak Pidana
Restitusi melalui mekanisme peradilan pidana TIDAK DAPAT diajukan untuk tindak pidana di luar 6 kategori yang telah ditetapkan, kecuali mendapat keputusan LPSK. Contoh tindak pidana yang TIDAK BISA mengajukan restitusi secara langsung:
| Tindak Pidana | Bisa Restitusi? | Alternatif |
| Penipuan / pengecohan | ❌ Tidak langsung | Gugatan perdata + permohonan ke LPSK untuk keputusan khusus |
| Penganiayaan biasa (bukan HAM berat) | ❌ Tidak langsung | Penggabungan perkara ganti kerugian dalam sidang pidana |
| Pelecehan seksual terhadap dewasa | ⚠️ Bisa via LPSK | Jika LPSK mengeluarkan keputusan — dikategorikan tindak pidana lain |
| Pencurian / perampokan | ❌ Tidak langsung | Gugatan perdata untuk pemulihan aset yang dicuri |
| Korupsi | ⚠️ Terbatas | Ada mekanisme khusus uang pengganti — bukan restitusi standar |
| Kekerasan seksual (UU TPKS) | ✅ Bisa — UU TPKS | UU TPKS memiliki mekanisme restitusi khusus tersendiri |
B. Pengecualian Berdasarkan Putusan Perkara Pokok
Berdasarkan Pasal 9 PERMA No. 1 Tahun 2022, jika terdakwa diputus bebas (vrijspraak) atau lepas (ontslag) dari tuntutan hukum, permohonan restitusi tidak dapat dikabulkan. Namun korban tetap berhak mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi.
| Putusan Perkara Pokok | Restitusi | Hak Korban Selanjutnya |
| Pemidanaan (bersalah) | ✅ Bisa dikabulkan | Restitusi dicantumkan dalam amar putusan |
| Bebas (vrijspraak) | ❌ Tidak bisa dikabulkan | Tetap bisa gugatan perdata — Pasal 9 PERMA 1/2022 |
| Lepas (ontslag) | ❌ Tidak bisa dikabulkan | Tetap bisa gugatan perdata — Pasal 9 PERMA 1/2022 |
| Pemaafan Hakim (baru KUHAP 2025) | ⚠️ Belum jelas — area abu-abu | Belum ada pedoman — perlu yurisprudensi |
C. Pengecualian Berdasarkan Kemampuan Pelaku
Jika pelaku terbukti tidak mampu secara finansial untuk membayar restitusi, mekanisme beralih ke kompensasi oleh negara — namun hanya untuk tindak pidana HAM berat dan terorisme. Untuk tindak pidana lainnya, ketidakmampuan pelaku tidak otomatis mengaktifkan kompensasi negara.
Pasal 175 ayat (7) KUHAP 2025 memberikan solusi alternatif: jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti. Ini adalah daya paksa yang kuat namun tidak memulihkan kerugian korban secara langsung — korban tetap tidak mendapat uangnya, pelaku justru dipenjara lebih lama.
| ⚠️ Masalah Pidana Penjara Pengganti Para ahli mengkritik ketentuan pidana penjara pengganti Pasal 175 ayat (7) KUHAP 2025 karena menempatkan korban dalam posisi yang ironis: restitusi tidak terbayar, terpidana dipenjara lebih lama, namun korban tetap tidak mendapat pemulihan finansial. Ini adalah kelemahan sistemik yang perlu ditangani melalui Peraturan Pemerintah tentang dana jaminan restitusi. |
D. Pengecualian: Tidak Bisa Digabung dengan Gugatan Perdata Atas Hal yang Sama
Prinsip ne bis in idem berlaku: korban tidak bisa mengajukan restitusi DAN gugatan perdata untuk kerugian yang SAMA secara bersamaan. Namun jika:
- Restitusi dikabulkan sebagian — korban bisa gugatan perdata untuk sisa kerugian yang belum dimohonkan;
- Restitusi ditolak karena terdakwa bebas/lepas — korban bisa gugatan perdata untuk keseluruhan;
- Ada kerugian yang tidak sempat dimohonkan dalam restitusi — bisa digugat secara perdata.
V. PERBANDINGAN SISTEM RESTITUSI DI NEGARA LAIN
Bagaimana posisi Indonesia dibandingkan negara-negara lain dalam hal perlindungan hak korban melalui restitusi? Berikut perbandingan dari 5 sistem hukum:
A. Amerika Serikat — Mandatory Restitution Act 1996
Amerika Serikat menerapkan restitusi wajib (mandatory restitution) dalam sistem federal sejak Mandatory Victims Restitution Act (MVRA) 1996. Berbeda dengan Indonesia yang membatasi restitusi pada tindak pidana tertentu, Amerika mewajibkan hakim untuk memerintahkan restitusi atas hampir semua tindak pidana federal yang menimbulkan kerugian finansial bagi korban.
| Aspek | Amerika Serikat (MVRA 1996) | Indonesia (KUHAP 2025) |
| Cakupan tindak pidana | Hampir semua tindak pidana federal — sangat luas | Terbatas 6 kategori + keputusan LPSK |
| Kewajiban hakim | WAJIB memerintahkan restitusi — hakim tidak punya diskresi untuk tidak memerintahkan | Tidak wajib — bergantung permohonan korban |
| Pelaku tidak mampu | Kewajiban tetap ada — dibayar cicil meski dalam penjara | Pidana penjara pengganti — Pasal 175 ayat (7) |
| Crime Victim Compensation | Ada di setiap negara bagian — dana khusus untuk korban kejahatan | Kompensasi negara hanya untuk HAM berat dan terorisme |
| Eksekusi | Dipantau oleh probation officer dan DOJ | Dipantau oleh kejaksaan — belum ada mekanisme khusus |
B. Belanda — Wet schadefonds geweldsmisdrijven
Belanda memiliki Schadefonds Geweldsmisdrijven — Dana Kompensasi Kejahatan Kekerasan yang didanai negara. Selain restitusi dari pelaku, korban kejahatan kekerasan di Belanda dapat mengajukan kompensasi langsung dari dana ini tanpa harus melalui proses pidana terhadap pelaku.
| Aspek | Belanda | Indonesia |
| Dana kompensasi negara | Ada — Schadefonds Geweldsmisdrijven untuk semua korban kekerasan | Hanya untuk HAM berat dan terorisme |
| Cakupan kompensasi negara | Semua kejahatan kekerasan — tidak terbatas tindak pidana tertentu | Sangat terbatas |
| Integrasi dalam sidang | Hakim menentukan restitusi dalam putusan pidana | Sama — diintegrasikan dalam putusan |
| Kecepatan pembayaran | Kompensasi negara bisa dibayar dalam hitungan bulan | Bergantung proses eksekusi yang bisa bertahun-tahun |
C. Australia — Victim Rights and Support Act 2013 (NSW)
| Aspek | Australia (NSW) | Indonesia |
| Sistem | Dua jalur terpisah: restitusi dari pelaku + kompensasi dari negara secara independen | Restitusi dari pelaku; kompensasi negara sangat terbatas |
| Kompensasi negara | Tersedia untuk semua korban kekerasan fisik dan seksual | Hanya HAM berat dan terorisme |
| Waktu pembayaran kompensasi | Bisa diajukan tanpa harus ada putusan pidana | Harus menunggu putusan inkracht atau penetapan |
| Victim Impact Statement | Wajib — korban menyampaikan dampak secara langsung di sidang | Belum diatur eksplisit dalam KUHAP 2025 |
D. Jerman — Opferentschädigungsgesetz (OEG)
Jerman memiliki Opferentschädigungsgesetz (OEG) — Undang-Undang Kompensasi Korban yang menyediakan kompensasi negara bagi korban kejahatan kekerasan, terlepas dari apakah pelaku berhasil ditangkap atau mampu membayar ganti rugi.
| Aspek | Jerman (OEG) | Indonesia |
| Kompensasi negara | Untuk semua korban kekerasan — pelaku tidak perlu diketahui | Sangat terbatas — hanya HAM berat dan terorisme |
| Syarat korban | Tinggal di Jerman — tanpa syarat jenis tindak pidana yang ketat | Harus masuk dalam 6 kategori atau keputusan LPSK |
| Cakupan biaya | Biaya medis, kehilangan pendapatan, biaya perawatan jangka panjang | Materiil + immateriil — tapi pelaksanaan masih terbatas |
| Integrasi dengan pidana | Berjalan paralel — tidak harus menunggu putusan pidana | Bergantung proses pidana |
E. Malaysia — Criminal Procedure Code (CPC) — Compensation
| Aspek | Malaysia (CPC) | Indonesia |
| Dasar hukum | Section 426 CPC — hakim dapat memerintahkan kompensasi dalam putusan | Pasal 175 KUHAP 2025 jo. PERMA No. 1 Tahun 2022 |
| Kewajiban hakim | Diskresi hakim — tidak wajib | Tidak wajib — bergantung permohonan |
| Cakupan | Lebih luas — bisa untuk berbagai jenis tindak pidana yang merugikan | Terbatas 6 kategori |
| Kompensasi negara | Tidak ada mekanisme khusus dana negara | Ada tapi sangat terbatas |
“Kelemahan utama sistem restitusi Indonesia dibandingkan negara-negara maju adalah terbatasnya cakupan tindak pidana yang membolehkan restitusi, tidak adanya dana kompensasi negara yang komprehensif untuk semua korban kekerasan, dan tidak adanya mekanisme mandatory restitution yang mewajibkan hakim memerintahkan ganti rugi. Ini adalah area yang masih memerlukan reformasi legislatif lebih lanjut pasca KUHAP 2025.”
VI. TANYA JAWAB (Q&A) PRAKTIS Pertanyaan Paling Sering tentang Restitusi
A. Pertanyaan Dasar tentang Restitusi
| ❓ Apakah restitusi sama dengan ganti rugi dalam gugatan perdata? |
| ✅ Tidak sama, meski keduanya bertujuan memulihkan kerugian. Restitusi adalah mekanisme dalam proses PIDANA — diputus hakim pidana, dieksekusi bersamaan dengan putusan pidana, dengan daya paksa pidana penjara pengganti jika tidak dibayar. Ganti rugi perdata adalah mekanisme dalam proses PERDATA — digugat secara terpisah, dieksekusi melalui mekanisme perdata (sita eksekusi), tanpa pidana penjara pengganti. |
| ❓ Apakah restitusi bisa dimintakan untuk kerugian immateriil seperti trauma psikis? |
| ✅ Ya — ini adalah salah satu kemajuan signifikan KUHAP 2025 dan PERMA No. 1 Tahun 2022. Kerugian immateriil seperti trauma psikis, penderitaan batin, dan hilangnya kehormatan secara eksplisit diakui sebagai komponen restitusi yang dapat dimohonkan. Kuncinya: harus didukung bukti — surat keterangan psikolog atau psikiater yang menjelaskan dampak psikologis tindak pidana terhadap korban. |
| ❓ Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan restitusi? |
| ✅ Yang berhak mengajukan: (1) korban sendiri; (2) ahli waris korban jika korban meninggal dunia; (3) wali jika korban anak di bawah umur atau tidak cakap hukum; (4) kuasa hukum/advokat yang diberi surat kuasa oleh korban atau ahli warisnya. LPSK juga dapat mengajukan atas permintaan atau untuk kepentingan korban. |
| ❓ Apakah permohonan restitusi menghapus hak untuk menggugat secara perdata? |
| ✅ Tidak otomatis. Berdasarkan Pasal 9 PERMA No. 1 Tahun 2022, hak gugatan perdata tetap ada dalam dua kondisi: (1) permohonan restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas; (2) permohonan restitusi dikabulkan tetapi ada kerugian yang belum dimohonkan atau tidak dipertimbangkan pengadilan. Dengan kata lain: restitusi dan gugatan perdata bisa berjalan paralel untuk bagian kerugian yang berbeda. |
B. Pertanyaan tentang Prosedur
| ❓ Kapan paling tepat mengajukan permohonan restitusi? |
| ✅ Sesegera mungkin — idealnya pada tahap penyidikan atau penuntutan. Alasannya: (1) JPU dapat menyertakan tuntutan restitusi dalam surat tuntutan yang memperkuat posisi korban; (2) semakin awal diajukan, semakin banyak waktu untuk mengumpulkan dan memverifikasi dokumen kerugian; (3) aset pelaku yang mungkin diblokir atau disita pada tahap penyidikan dapat digunakan sebagai jaminan pembayaran restitusi. |
| ❓ Apakah ada biaya untuk mengajukan permohonan restitusi? |
| ✅ Pengajuan melalui LPSK tidak dikenakan biaya bagi korban — layanan LPSK bersifat gratis. Pengajuan langsung ke pengadilan dikenakan biaya perkara yang besarnya mengikuti ketentuan umum pengadilan, namun bagi korban yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan prodeo (bebas biaya). Biaya advokat menjadi tanggungan korban, kecuali jika mendapat bantuan hukum gratis melalui lembaga bantuan hukum. |
| ❓ Apa yang harus dilakukan jika terpidana tidak mau membayar restitusi setelah putusan? |
| ✅ Berdasarkan Pasal 175 ayat (7) KUHAP 2025, jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti. Untuk memicu mekanisme ini: (1) laporkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang bertanggung jawab mengeksekusi putusan; (2) minta JPU untuk memeriksa aset terpidana dan melakukan sita eksekusi; (3) jika aset tidak cukup, JPU dapat mengajukan permohonan pidana penjara pengganti kepada hakim. |
| ❓ Berapa lama proses pemeriksaan permohonan restitusi di pengadilan? |
| ✅ Berdasarkan Pasal 14 PERMA No. 1 Tahun 2022: sidang pertama ditetapkan paling lama 2 hari sejak penetapan hakim. Panggilan sidang diterima paling lambat 3 hari sebelum persidangan. Namun tidak ada batas waktu maksimum untuk keseluruhan proses pemeriksaan — dalam praktik bisa berlangsung beberapa minggu hingga bulan tergantung kompleksitas perkara dan kesiapan para pihak. |
C. Pertanyaan tentang Pengecualian
| ❓ Korban penipuan investasi bodong — apakah bisa mengajukan restitusi? |
| ✅ Tidak bisa secara langsung — tindak pidana penipuan tidak masuk dalam 6 kategori PERMA No. 1 Tahun 2022. Namun ada beberapa jalur: (1) Konsultasi dengan LPSK — apakah perkara bisa dikategorikan sebagai tindak pidana lain atas Keputusan LPSK; (2) Penggabungan gugatan ganti kerugian dalam sidang pidana berdasarkan ketentuan umum KUHAP 2025; (3) Gugatan perdata terpisah. Untuk korban penipuan masif yang melibatkan banyak korban, pendekatan class action perdata sering menjadi pilihan yang lebih efektif. |
| ❓ Korban kekerasan seksual (bukan anak) — apakah bisa mengajukan restitusi? |
| ✅ Tergantung. Jika pelakunya diadili berdasarkan UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022), maka ada mekanisme restitusi khusus dalam UU TPKS yang berbeda dari PERMA No. 1 Tahun 2022. Jika diadili berdasarkan KUHP biasa, maka harus melalui LPSK untuk mendapat keputusan kategorisasi tindak pidana lain. Advokat sangat disarankan mengeksplorasi jalur UU TPKS karena memberikan perlindungan lebih komprehensif. |
| ❓ Bagaimana jika pelaku meninggal dunia sebelum membayar restitusi? |
| ✅ Ini adalah salah satu area yang belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP 2025. Secara prinsip, kewajiban restitusi dapat beralih kepada ahli waris terpidana melalui mekanisme hukum perdata (harta warisan). Namun mekanisme ini memerlukan langkah hukum perdata terpisah. Jika pelaku meninggal dan tidak diketahui atau tidak memiliki aset yang cukup — untuk tindak pidana terorisme dan HAM berat, korban dapat mengajukan kompensasi dari negara. |
| ❓ Apakah putusan bebas benar-benar menutup semua kemungkinan mendapat ganti rugi? |
| ✅ Tidak. Putusan bebas menutup kemungkinan restitusi dalam proses pidana, namun TIDAK menutup gugatan perdata. Bahkan Pasal 9 PERMA No. 1 Tahun 2022 secara eksplisit menyatakan bahwa jika restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas, hak gugatan perdata korban tetap terbuka sepenuhnya. Dalam gugatan perdata, standar pembuktian lebih rendah (preponderance of evidence vs beyond reasonable doubt), sehingga seseorang yang bebas dalam perkara pidana masih bisa kalah dalam gugatan perdata. |
D. Pertanyaan tentang LPSK dan Kompensasi
| ❓ Apa peran LPSK dalam proses restitusi? |
| ✅ LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memiliki peran krusial: (1) menerima dan memverifikasi permohonan restitusi; (2) melakukan penilaian ganti rugi — menilai kewajaran jumlah yang dimintakan; (3) menyampaikan permohonan ke pengadilan melalui JPU; (4) mengajukan permohonan kompensasi dari negara untuk korban HAM berat dan terorisme; (5) memantau pembayaran restitusi setelah putusan. Pendampingan LPSK sangat disarankan karena gratis dan memperkuat posisi korban. |
| ❓ Jika korban tidak bisa mengajukan sendiri karena kondisi fisik/psikis, siapa yang bisa membantu? |
| ✅ Beberapa pihak dapat membantu: (1) LPSK — dapat mengajukan permohonan atas nama dan untuk kepentingan korban; (2) Advokat/Bantuan Hukum — khususnya LBH yang sering mendampingi korban kekerasan secara gratis; (3) JPU — secara jabatan dapat memperjuangkan restitusi dalam surat tuntutan; (4) Ahli waris atau wali yang ditunjuk pengadilan jika korban meninggal atau tidak cakap. Jangan biarkan kondisi fisik/psikis korban menjadi penghalang untuk mendapat keadilan. |
VII. RINGKASAN CHECKLIST KORBAN — 10 LANGKAH MEMASTIKAN HAK RESTITUSI
- Identifikasi apakah tindak pidana yang dialami masuk dalam 6 kategori yang bisa mengajukan restitusi;
- Jika tidak masuk kategori — hubungi LPSK untuk konsultasi kemungkinan keputusan kategorisasi khusus;
- Dokumentasikan SEMUA kerugian sejak awal — materiil, immateriil, medis, psikologis, biaya hukum;
- Simpan semua bukti: kuitansi, faktur, laporan dokter, surat psikolog, bukti penghasilan yang terhenti;
- Hubungi LPSK atau advokat sesegera mungkin — jangan menunggu sampai sidang sudah berjalan jauh;
- Pastikan JPU menyertakan tuntutan restitusi dalam surat tuntutan — ingatkan dan desak jika perlu;
- Hadiri sidang pemeriksaan restitusi dan siapkan alat bukti yang mendukung nilai kerugian;
- Jika restitusi dikabulkan — pantau eksekusi bersama JPU; laporkan jika terpidana tidak membayar;
- Jika restitusi ditolak karena bebas/lepas — pertimbangkan gugatan perdata segera;
- Jika ada sisa kerugian yang belum dimohonkan — gugat perdata untuk bagian yang belum ditangani.
“Restitusi bukan belas kasihan pelaku kepada korban. Ia adalah kewajiban hukum yang dibebankan pengadilan, diperkuat dengan ancaman pidana penjara jika tidak dibayar. KUHAP 2025 menjadikan restitusi bukan lagi opsional bagi pelaku — melainkan konsekuensi hukum yang harus diperhitungkan sejak awal tindak pidana dilakukan.”
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.




Leave a Comment