penetapan tersangka rolly
, , ,

Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)

I. PENDAHULUAN

Ketika penyidik menerbitkan surat Penetapan Tersangka, roda kehancuran mulai berputar—bahkan sebelum seorang hakim membuka persidangan. Reputasi sosial seseorang hancur dalam hitungan jam setelah namanya disebut sebagai tersangka. Pekerjaannya berisiko hilang. Usahanya terhenti. Keluarganya menanggung stigma. Dan yang paling kritis: pintu bagi penangkapan dan penahanan kini terbuka lebar. Semua ini terjadi hanya berdasarkan selembar surat penyidik—bukan putusan pengadilan.

Inilah mengapa penetapan tersangka adalah objek hukum yang paling strategis untuk diuji sedini mungkin. Advokat yang memahami ini tidak menunggu perkara masuk persidangan untuk mulai bertarung. Ia membangun pertahanan sejak status tersangka ditetapkan—dan praperadilan adalah arena pertarungan itu.

KUHAP 2025 memberikan landasan normatif yang tegas untuk strategi ini. Pasal 89 huruf a secara eksplisit menempatkan Penetapan Tersangka sebagai salah satu bentuk Upaya Paksa. Pasal 158 huruf a menjadikan sah atau tidaknya Upaya Paksa sebagai objek praperadilan. Pasal 1 angka 28 dan 31 mendefinisikan standar keabsahan penetapan tersangka: ‘minimal 2 (dua) alat bukti,’ setelah penyidik ‘berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana.’ Dan Pasal 163 ayat (3) huruf a menegaskan konsekuensi hukumnya: apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, penyidik ‘harus membebaskan Tersangka.’

Artikel ini dirancang sebagai panduan strategis yang praktis. Ia tidak sekadar menjelaskan hukum—ia menunjukkan bagaimana advokat menggunakan hukum itu sebagai alat perjuangan yang efektif di dalam ruang sidang praperadilan. Rumusan masalah yang menjadi fokusnya adalah: bagaimana advokat secara strategis menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka melalui praperadilan berdasarkan KUHAP 2025?

Secara konstitusional, perjuangan ini berpijak pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil, dan prinsip presumption of innocence yang merupakan jantung dari setiap sistem peradilan pidana yang beradab.

II. LANDASAN TEORI: MENGAPA PENETAPAN TERSANGKA HARUS DIUJI?

Sebelum membahas strategi, advokat perlu memiliki fondasi teoritis yang kokoh—bukan hanya untuk memahami hukum, tetapi untuk membangun argumentasi yang persuasif di hadapan hakim praperadilan.

A. Due Process sebagai Senjata Utama: Yahya Harahap dan Andi Hamzah

M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa due process of law adalah perlindungan utama tersangka dari kesewenangan negara. Standar minimal dua alat bukti bukan sekadar angka—ia adalah filter yang memisahkan dugaan yang berdasar dari kriminalisasi yang sewenang-wenang. Pemikiran Harahap kini tersurat dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP 2025 yang mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang ‘patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.’ Advokat yang berargumen tentang ketidakcukupan alat bukti sedang berbicara dalam bahasa yang sama dengan undang-undang itu sendiri.

Andi Hamzah dalam Hukum Acara Pidana Indonesia mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus didahului penyidikan yang sah dan komprehensif. ‘Bukti permulaan yang cukup’ adalah hasil kerja penyidikan—bukan asumsi awal. Pasal 1 angka 31 KUHAP 2025 memperkuat pandangan ini: penetapan tersangka terjadi ‘setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana.’ Kata ‘berhasil’ dan ‘memperoleh kejelasan’ bukan sekadar diksi—keduanya mensyaratkan proses yang telah tuntas, bukan yang sedang berjalan.

B. Pembatasan Kekuasaan Negara: Sahetapy dan Sudarto

J.E. Sahetapy mengembangkan gagasan hukum pidana yang humanistik: kekuasaan negara—termasuk kekuasaan menetapkan seseorang sebagai tersangka—harus selalu dibatasi dan diimbangi oleh kontrol yang efektif. Pasal 91 KUHAP 2025 yang melarang penyidik ‘melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah’ adalah internalisasi dari nilai humanisme Sahetapy ke dalam norma positif yang dapat diuji di pengadilan. Setiap konferensi pers yang prejudisial, setiap pengumuman tersangka yang prematur, adalah pelanggaran Pasal 91 yang dapat dijadikan bagian dari argumentasi praperadilan.

Sudarto dengan doktrin ultimum remedium-nya mengingatkan bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan yang pertama. Penetapan tersangka yang prematur—dilakukan sebelum bukti cukup terkumpul—adalah penggunaan sarana penal yang tidak proporsional dan tidak sah. Dalam konteks praperadilan, argumen proporsionalitas ini relevan khususnya untuk kasus-kasus yang berada di batas antara perbuatan pidana dan sengketa perdata.

C. Keseimbangan dan Rasionalitas: Muladi dan Barda Nawawi Arief

Muladi dalam perspektif keseimbangan sistem peradilan pidana menegaskan bahwa sistem yang adil harus mampu mengoreksi dirinya sendiri. Praperadilan adalah mekanisme koreksi itu—sebuah forum di mana kesalahan prosedural dan substantif dalam penetapan tersangka dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Barda Nawawi Arief memperkuat pandangan ini dengan menekankan kebijakan hukum pidana yang rasional: penggunaan sarana penal harus terbatas, terukur, dan berdasarkan pertimbangan yang matang. Penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup adalah penggunaan sarana penal yang tidak rasional dan harus dapat digugat.

D. Legalitas Formal dan Material: Marpaung dan Pangaribuan

Leden Marpaung dalam Proses Penanganan Perkara Pidana membedakan antara legalitas formal (kepatuhan prosedur) dan legalitas material (kebenaran substantif dasar penetapan). Keduanya harus terpenuhi secara kumulatif. Penetapan yang prosedurnya sempurna tetapi didasarkan pada bukti lemah adalah cacat material. Penetapan yang buktinya kuat tetapi prosedurnya dilangkahi adalah cacat formal. Advokat yang efektif menguji kedua dimensi ini sekaligus.

Pangaribuan menekankan bahwa pembuktian awal harus objektif dan prosedur menjadi kunci legitimasi. Dalam konteks advokasi, ini bermakna bahwa setiap deviasi dari prosedur yang ditetapkan KUHAP 2025—baik tentang tahapan penyidikan maupun tentang konten surat penetapan—adalah amunisi yang sah untuk digunakan dalam praperadilan.

III. KERANGKA HUKUM: FONDASI NORMATIF BAGI ADVOKAT

Sebelum masuk ke strategi, advokat harus menguasai pasal-pasal berikut sebagai fondasi argumentasi. Kelalaian dalam memahami satu pasal pun dapat melemahkan seluruh bangunan argumentasi di sidang praperadilan.

A. Definisi Tersangka dan Penetapan Tersangka (Pasal 1 angka 28 dan 31)

Pasal 1 angka 28 dan 31 KUHAP 2025 — Standar Definitif Angka 28: Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.   Angka 31: Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Dua definisi ini adalah senjata utama advokat. Pasal 1 angka 28 menetapkan standar substantif: dua alat bukti. Pasal 1 angka 31 menambahkan dimensi temporal: penetapan hanya sah setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan—bukan sebelum atau selama proses pengumpulan masih berjalan. Frasa ‘berhasil’ adalah kata kerja keberhasilan yang mensyaratkan proses yang telah selesai.

B. Penetapan Tersangka sebagai Upaya Paksa — Objek Praperadilan (Pasal 89 jo. 158)

Pasal 89 dan 158 KUHAP 2025 — Dasar Juridis Praperadilan
Pasal 89 — Bentuk Upaya Paksa meliputi: a. Penetapan Tersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; dan i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.  
Pasal 158 — Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan; c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi; d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan f. penangguhan pembantaran Penahanan.

Pasal 89 huruf a menempatkan Penetapan Tersangka sebagai jenis pertama dalam daftar Upaya Paksa—bukan kebetulan. Ini mencerminkan bahwa ia adalah Upaya Paksa yang paling awal dan yang membuka jalan bagi semua Upaya Paksa berikutnya. Pasal 158 huruf a kemudian menjadikan ‘sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa’ sebagai objek praperadilan. Gabungan dua pasal ini adalah fondasi yuridis yang tidak terbantahkan bagi pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka.

C. Standar Prosedural Penetapan Tersangka (Pasal 90–91)

Pasal 90–91 KUHAP 2025 — Syarat Substantif dan Formal Pasal 90 (1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. (2) Penetapan Tersangka dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan. (3) Surat Penetapan Tersangka memuat:     a. identitas Tersangka;     b. uraian singkat perkara; dan     c. hak Tersangka. (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka. (5) Dalam hal Tersangka warga negara asing, surat diberitahukan kepada perwakilan negaranya.   Pasal 91 Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Pasal 90 membangun standar berlapis yang setiap lapisannya dapat diuji: standar bukti (ayat 1), bentuk dan batas waktu pemberitahuan (ayat 2), konten surat (ayat 3). Pasal 91 menambahkan larangan normatif yang seringkali dilanggar dalam praktik—konferensi pers prejusdisial, pengumuman tersangka yang bersifat menghakimi sebelum pengadilan, atau pernyataan resmi yang secara implisit menyatakan tersangka bersalah.

D. Mekanisme Praperadilan (Pasal 159–163)

Pasal 159–163 KUHAP 2025 — Prosedur Praperadilan Pasal 159 (1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan. (2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.   Pasal 160 (1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. (3) Permohonan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama. (4) Permohonan Praperadilan tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang.   Pasal 163 (1) Acara pemeriksaan Praperadilan:     a. dalam 3 (tiga) Hari sejak permintaan diterima, Hakim menetapkan hari sidang;     c. pemeriksaan dilakukan secara cepat, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan dibacakan, Hakim harus menjatuhkan putusan. (3) Isi putusan:     a. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak sah, Penyidik harus membebaskan Tersangka;     b. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum harus segera membebaskan Tersangka.

Tiga hal yang harus digarisbawahi advokat dari Pasal 163. Pertama, permohonan hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama (Pasal 160 ayat 3)—ini berarti argumentasi harus komprehensif dan tuntas sejak awal, tidak ada kesempatan kedua. Kedua, pemeriksaan sangat cepat: 3 hari untuk penetapan hari sidang, 7 hari untuk keseluruhan pemeriksaan—advokat harus sudah siap sepenuhnya bahkan sebelum permohonan diajukan. Ketiga, konsekuensi putusan bersifat imperatif: penyidik ‘harus membebaskan’ tersangka jika penetapan dinyatakan tidak sah—tidak ada ruang untuk penundaan atau tawar-menawar.

E. Jenis Alat Bukti yang Sah (Pasal 235)

Pasal 235 KUHAP 2025 — Alat Bukti dan Syarat Kegunaannya (1) Alat bukti terdiri atas: a. Keterangan Saksi;  b. Keterangan Ahli;  c. surat; d. keterangan Terdakwa;  e. barang bukti;  f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada    pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan     autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. (4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti. (5) Alat bukti yang dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum     tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Pasal 235 adalah referensi kritis untuk menguji kualitas alat bukti yang digunakan penyidik. Dua syarat kumulatif yang harus dipenuhi: (1) autentisitas—alat bukti harus dapat dibuktikan keasliannya; dan (2) legalitas perolehan—tidak diperoleh secara melawan hukum. Alat bukti yang gagal memenuhi salah satu syarat ini ‘tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dan tidak memiliki kekuatan pembuktian’ (Pasal 235 ayat 5). Ini adalah klausul exclusionary rule yang dapat digunakan advokat untuk mendiskualifikasi alat bukti penyidik.

IV. PARAMETER KEABSAHAN: LIMA LENSA PENGUJIAN

Sebelum merumuskan strategi praperadilan, advokat perlu memiliki kerangka analitis yang sistematis untuk menilai apakah suatu penetapan tersangka sah atau tidak. Lima parameter berikut adalah lensa pengujian yang harus diaplikasikan secara berurutan dan kumulatif terhadap setiap kasus.

Parameter 1 — Uji Kuantitas dan Kualitas Alat Bukti

Pertanyaan pertama: apakah terdapat minimal 2 alat bukti? Jika ya, pertanyaan kedua: apakah keduanya memenuhi jenis yang diakui Pasal 235 ayat (1)? Jika ya, pertanyaan ketiga: apakah keduanya memenuhi syarat autentisitas dan legalitas perolehan (Pasal 235 ayat 3)? Hanya alat bukti yang lolos ketiga filter ini yang dapat dihitung sebagai bagian dari ‘minimal 2 alat bukti’ dalam Pasal 90 ayat (1). Alat bukti yang gagal di satu filter saja harus dikecualikan dari penghitungan.

Parameter 2 — Uji Kesempurnaan Prosedur Penyidikan

Pertanyaan yang harus dijawab: apakah penyelidikan telah dilakukan (Pasal 13–16)? Apakah laporan penyelidikan telah dibuat (Pasal 18)? Apakah gelar perkara telah dilaksanakan dan memutuskan bahwa peristiwa merupakan tindak pidana (Pasal 19)? Apakah saksi-saksi utama telah diperiksa sebelum penetapan (Pasal 26–29)? Apakah calon tersangka pernah diperiksa atau dimintai keterangan terlebih dahulu (Pasal 22 ayat 1)? Absennya salah satu tahapan ini adalah indikasi kuat bahwa penetapan dilakukan sebelum penyidik ‘berhasil mengumpulkan’ bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 1 angka 31.

Parameter 3 — Uji Legalitas Surat Penetapan

Surat Penetapan Tersangka adalah dokumen formal yang harus memenuhi syarat Pasal 90 ayat (2) dan (3) secara kumulatif: ditandatangani oleh penyidik; diberitahukan dalam 1 hari; dan memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak tersangka. Ketidaklengkapan satu elemen pun adalah cacat formal yang dapat dipersoalkan. Perhatikan khususnya apakah ‘hak Tersangka’ dicantumkan—absennya elemen ini bukan hanya cacat formal tetapi juga melanggar hak tersangka yang dijamin Pasal 142 huruf d KUHAP 2025 (hak untuk diberitahu mengenai haknya).

Parameter 4 — Uji Pemenuhan Unsur Delik

Tersangka harus ‘diduga sebagai pelaku tindak pidana’ (Pasal 1 angka 28). Dugaan ini harus merujuk pada tindak pidana yang nyata sebagaimana dirumuskan dalam KUHP 2023 atau undang-undang pidana khusus. Advokat perlu menganalisis: apakah seluruh unsur delik yang disangkakan terpenuhi oleh fakta yang ada? Apakah perbuatan yang disangkakan memang merupakan tindak pidana, ataukah sesungguhnya merupakan sengketa perdata yang dikriminalisasi? Dalam kasus perdata yang dikriminalisasi, argumen bahwa ‘tidak ada tindak pidana’ adalah dasar yang lebih kuat dari sekadar argumen tentang ketidakcukupan bukti.

Parameter 5 — Uji Pelanggaran Larangan Praduga Bersalah (Pasal 91)

Pasal 91 KUHAP 2025 melarang penyidik ‘melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah’ selama proses penetapan tersangka. Pelanggaran ini mencakup: konferensi pers yang menyatakan tersangka bersalah sebelum pengadilan; pengumuman penetapan tersangka yang bersifat prejudisial di media; atau pernyataan resmi penyidik yang secara eksplisit atau implisit menghakimi tersangka sebelum ada putusan. Pelanggaran Pasal 91, meskipun berdiri sendiri mungkin tidak langsung membatalkan penetapan, dapat memperkuat argumentasi bahwa keseluruhan proses penetapan dilakukan tidak sesuai standar KUHAP 2025.

V. LIMA STRATEGI ADVOKAT DALAM PRAPERADILAN PENETAPAN TERSANGKA

Bagian ini adalah inti artikel. Lima strategi berikut bukan teori abstrak—melainkan langkah-langkah konkret yang harus dikerjakan advokat secara sistematis, dimulai bahkan sebelum permohonan praperadilan diajukan. Mengingat Pasal 160 ayat (3) KUHAP 2025 hanya mengizinkan satu kali permohonan untuk hal yang sama, tidak ada ruang untuk persiapan yang setengah-setengah.

STRATEGI A: AUDIT KOMPREHENSIF BERKAS PENYIDIKAN Audit berkas penyidikan adalah langkah pertama dan paling fundamental. Tujuannya adalah memetakan seluruh kronologi penyidikan untuk mengidentifikasi deviasi dari prosedur yang diwajibkan KUHAP 2025. Advokat harus meminta dan mempelajari: (1) surat perintah penyelidikan dan laporan hasil penyelidikan (Pasal 17–18); (2) berita acara gelar perkara (Pasal 19); (3) seluruh berita acara pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelum penetapan; (4) surat Penetapan Tersangka beserta tanggal penerbitannya dan tanggal pemberitahuan kepada tersangka; (5) daftar alat bukti yang diklaim sebagai dasar penetapan. Perhatikan secara khusus timeline: berapa hari antara laporan/pengaduan masuk dan penetapan tersangka? Apakah ada gelar perkara sebelum penetapan? Berapa saksi yang diperiksa sebelum penetapan? Apakah calon tersangka pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan? Timeline yang terlalu singkat adalah indikator kuat penetapan yang prematur. Dasar hukum audit ini: Pasal 13–22 KUHAP 2025 tentang rangkaian penyelidikan dan penyidikan; Pasal 90 ayat (2)–(3) tentang syarat formal surat penetapan; dan Pasal 1 angka 31 yang mensyaratkan penyidik telah ‘berhasil mengumpulkan’ bukti sebelum penetapan. Setiap gap dalam kronologi adalah potensi argumentasi praperadilan.
STRATEGI B: MENGUJI STANDAR MINIMAL DUA ALAT BUKTI Setelah audit, fokuskan analisis pada kualitas dan kuantitas alat bukti yang diklaim penyidik. Gunakan Pasal 235 KUHAP 2025 sebagai filter tiga lapis: (1) Apakah alat bukti termasuk jenis yang diakui Pasal 235 ayat (1)? (2) Dapatkah autentisitasnya dibuktikan (Pasal 235 ayat 3)? (3) Apakah diperoleh melalui prosedur yang sah (Pasal 235 ayat 3)? Perhatikan khusus bukti elektronik (Pasal 235 ayat 1 huruf f): screenshot, tangkapan layar, rekaman, atau data digital yang tidak dapat diverifikasi keasliannya oleh ahli digital forensik gagal memenuhi syarat autentisitas. Screenshot yang dicetak di atas kertas pun lebih tepat dikategorikan sebagai ‘surat’ (huruf c) bukan ‘bukti elektronik’ (huruf f), dan sebagai surat, keasliannya harus dapat dibuktikan. Alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri (melanggar Pasal 41) atau penyadapan tanpa prosedur yang benar tidak memenuhi syarat legalitas perolehan dan harus dikecualikan berdasarkan Pasal 235 ayat (5). Argumen kunci: apabila setelah filtering Pasal 235, alat bukti yang tersisa kurang dari 2, atau alat bukti yang ada tidak memberikan ‘kejelasan terjadinya tindak pidana’ sebagaimana disyaratkan Pasal 1 angka 31, penetapan tersangka tidak memiliki dasar yuridis yang sah dan harus dibatalkan.
STRATEGI C: MENGUJI PEMENUHAN UNSUR DELIK BERDASARKAN KUHP 2023 Strategi ketiga menyerang dasar materiil penetapan tersangka: apakah perbuatan yang disangkakan benar-benar merupakan tindak pidana? Advokat perlu menganalisis secara cermat rumusan delik dalam KUHP 2023 atau undang-undang pidana khusus yang relevan, dan mengujinya terhadap fakta yang ada dalam berkas penyidikan. Perhatikan khususnya dua situasi umum. Pertama, ‘kriminalisasi perdata’: ketika penyidik menggiring sengketa wanprestasi menjadi penipuan atau penggelapan. Unsur delik penipuan mensyaratkan adanya ‘tipu muslihat’ sejak awal transaksi—bukan sekadar ingkar janji yang timbul belakangan. Argumen bahwa perbuatan yang disangkakan tidak memenuhi unsur delik tertentu secara spesifik adalah argumen yang kuat dan langsung menyerang jantung dari penetapan tersangka. Kedua, dalam perkara UU ITE: pernyataan yang diduga pencemaran nama baik atau penyebaran konten yang dilarang harus dianalisis secara teliti apakah benar-benar memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam UU ITE. Dasar hukum: Pasal 1 angka 28 KUHAP 2025 menyebut tersangka harus ‘patut diduga sebagai pelaku tindak pidana’—’tindak pidana’ adalah kata kuncinya. Jika tidak ada tindak pidana, tidak ada tersangka. Argumen ini dapat dikombinasikan dengan argumen ketidakcukupan bukti untuk membentuk dua lini serangan sekaligus.
STRATEGI D: MENGUJI CACAT PROSEDURAL SEBAGAI DASAR PEMBATALAN Pelanggaran prosedural yang dapat diajukan dalam praperadilan mencakup spektrum yang luas berdasarkan KUHAP 2025. Advokat perlu memeriksa seluruh daftar berikut secara sistematis. Cacat prosedural pre-penetapan: (1) tidak adanya penyelidikan formal sebelum penyidikan (Pasal 13–16); (2) tidak adanya gelar perkara yang memutuskan peristiwa sebagai tindak pidana sebelum lanjut ke penyidikan (Pasal 19 ayat 1–2); (3) calon tersangka tidak pernah dipanggil atau diperiksa—bahkan sebagai saksi—sebelum ditetapkan (Pasal 22 ayat 1); (4) saksi-saksi utama tidak diperiksa sebelum penetapan (Pasal 26–29). Cacat prosedural surat penetapan: (5) surat tidak ditandatangani penyidik yang berwenang (Pasal 90 ayat 2); (6) pemberitahuan kepada tersangka melampaui batas 1 hari (Pasal 90 ayat 2); (7) surat tidak memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, atau hak tersangka (Pasal 90 ayat 3 huruf a–c). Cacat prosedural pasca-penetapan: (8) penyidik melakukan konferensi pers atau pernyataan publik yang menimbulkan praduga bersalah (Pasal 91); (9) tersangka tidak diberitahu tentang haknya atas bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai (Pasal 31). Setiap cacat harus didokumentasikan dengan bukti yang konkret—surat, berita acara, rekaman, atau pemberitaan media—untuk dapat diajukan di sidang praperadilan.
STRATEGI E: MEMBANGUN ARGUMENTASI KONSTITUSIONAL Strategi kelima adalah lapis argumentasi tertinggi yang mengaitkan seluruh pelanggaran yang ditemukan dengan hak-hak konstitusional tersangka. Argumentasi konstitusional berfungsi untuk memperkuat posisi hukum secara keseluruhan dan mendorong hakim praperadilan untuk melakukan pemeriksaan yang substantif—tidak sekadar formal. Argumentasi berlapis yang dapat dibangun: Pertama, penetapan tanpa 2 alat bukti yang sah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (hak atas kepastian hukum yang adil) karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan undang-undang itu sendiri. Kedua, penetapan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar melanggar prinsip due process of law yang merupakan komponen esensial dari negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ketiga, tindakan penyidik yang menimbulkan praduga bersalah (Pasal 91 KUHAP 2025) melanggar presumption of innocence yang dilindungi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (2) ICCPR (UU No. 12 Tahun 2005). Penjelasan Pasal 158 KUHAP 2025 yang menyatakan tujuan praperadilan adalah ‘menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal’ memberikan legitimasi bagi hakim untuk melampaui pemeriksaan formalitas dan menilai substansi dari penetapan tersangka. Advokat dapat mengutip tujuan ini untuk mendorong pemeriksaan yang lebih dalam terhadap kualitas alat bukti yang diajukan penyidik.

VI. APLIKASI STRATEGI: TIGA KASUS ILUSTRATIF

Tiga kasus berikut mengilustrasikan bagaimana kelima strategi di atas diaplikasikan dalam situasi yang berbeda. Setiap kasus menunjukkan kombinasi strategi yang paling relevan berdasarkan fakta yang ada.

Kasus 1: Direktur Perusahaan Ditetapkan Tersangka Penggelapan Sebelum Audit Forensik Selesai

Fakta: Seorang direktur perusahaan teknologi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan oleh penyidik. Penetapan dilakukan sebelum audit forensik keuangan yang diperintahkan penyidik sendiri selesai dilaksanakan. Alat bukti yang diklaim: (1) laporan dari pemegang saham mayoritas yang memiliki konflik kepentingan langsung dengan direktur, dan (2) data transaksi perbankan yang belum diverifikasi oleh ahli forensik keuangan.

Strategi yang Relevan: Strategi A (Audit Berkas) + Strategi B (Uji Alat Bukti) + Strategi D (Cacat Prosedural).

Dari Strategi A: audit kronologi akan mengungkap bahwa audit forensik yang diperintahkan penyidik sendiri belum selesai saat penetapan dilakukan—ini adalah bukti bahwa penyidik belum ‘berhasil mengumpulkan’ bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 1 angka 31 KUHAP 2025.

Dari Strategi B: laporan dari pemegang saham yang berkonflik kepentingan langsung dapat dipertanyakan objektivitasnya sebagai keterangan saksi. Data transaksi yang belum diverifikasi ahli forensik keuangan meragukan autentisitasnya dalam konteks Pasal 235 ayat (3). Apabila kedua alat bukti ini didiskualifikasi atau dianggap belum cukup kuat, standar Pasal 90 ayat (1) tidak terpenuhi.

Argumen terpadu: penetapan tersangka yang dilakukan saat audit forensik masih berjalan secara definitif menunjukkan bahwa ‘kejelasan terjadinya tindak pidana’ (Pasal 1 angka 31) belum diperoleh. Penyidik sendiri—dengan memerintahkan audit—mengakui bahwa ia belum memiliki kejelasan yang diperlukan.

Kasus 2: Mahasiswa Ditetapkan Tersangka UU ITE Hanya Berdasar Screenshot

Fakta: Seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE atas postingan media sosial yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya. Alat bukti yang diklaim: (1) satu screenshot postingan yang dicetak di atas kertas, dan (2) keterangan lisan dari pelapor. Tidak ada keterangan ahli digital forensik, dan tidak ada verifikasi autentikasi screenshot oleh pihak yang independen.

Strategi yang Relevan: Strategi B (Uji Alat Bukti) + Strategi C (Uji Unsur Delik).

Dari Strategi B: screenshot yang dicetak di atas kertas adalah alat bukti dalam kategori ‘surat’ (Pasal 235 ayat 1 huruf c), bukan ‘bukti elektronik’ (huruf f). Sebagai surat, autentisitasnya harus dapat dibuktikan—dan tanpa keterangan ahli digital forensik yang memverifikasi bahwa tangkapan layar tersebut tidak dimanipulasi, syarat autentikasi Pasal 235 ayat (3) tidak terpenuhi. Selanjutnya, keterangan pelapor saja tidak cukup sebagai alat bukti kedua yang independen dari screenshot—keduanya berasal dari satu pihak yang sama dan saling menguatkan satu sama lain. Standar ‘minimal 2 alat bukti’ mensyaratkan independensi substantif antar alat bukti, bukan sekadar jumlahnya.

Dari Strategi C: perkara UU ITE mensyaratkan analisis cermat tentang apakah konten yang dipermasalahkan benar-benar memenuhi unsur delik pencemaran nama baik atau penyebaran konten yang dilarang. Pernyataan yang merupakan ekspresi pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan berbeda dari konten yang secara hukum terlarang. Advokat harus menganalisis teks postingan secara verbatim terhadap rumusan delik yang disangkakan.

Kasus 3: Pejabat Publik Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Pernah Diperiksa

Fakta: Seorang kepala dinas ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang. Pejabat tersebut tidak pernah dipanggil untuk diperiksa—baik sebagai calon tersangka maupun sebagai saksi—sebelum surat penetapan diterbitkan. Alat bukti yang diklaim adalah dokumen pengadaan dan keterangan dua pejabat bawahan yang diperiksa sebelumnya.

Strategi yang Relevan: Strategi A (Audit Berkas) + Strategi D (Cacat Prosedural) + Strategi E (Konstitusional).

Dari Strategi A dan D: Pasal 22 ayat (1) KUHAP 2025 secara eksplisit memberikan mekanisme bagi penyidik untuk memanggil seseorang ‘untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.’ Ketentuan ini justru membuktikan bahwa ada jalur prosedural untuk memeriksa calon tersangka sebelum penetapan—dan penyidik memilih untuk tidak menggunakannya. Tidak adanya pemeriksaan terhadap kepala dinas sebelum penetapan adalah pelanggaran prinsip audi alteram partem dan menunjukkan bahwa penyidik belum memperoleh ‘kejelasan’ sebagaimana disyaratkan Pasal 1 angka 31.

Dari Strategi E: penetapan tersangka tanpa pernah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan melanggar prinsip due process of law (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) dan hak untuk didengar yang merupakan hak dasar dalam sistem hukum yang berkeadilan. Argumen konstitusional ini memberikan dimensi yang lebih kuat dan lebih luas daripada sekadar argumen prosedural teknis.

VII. KONTEKS EMPIRIS DAN RELEVANSI PRAKTIS

Pemahaman tentang konteks empiris membantu advokat memposisikan strateginya secara lebih tepat dan membangun narasi yang lebih persuasif di hadapan hakim praperadilan.

Sebelum berlakunya KUHAP 2025, mekanisme pengujian penetapan tersangka melalui praperadilan sering kali mengandalkan penafsiran yang diperluas dan tidak selalu konsisten. KUHAP 2025, dengan mendefinisikan penetapan tersangka secara eksplisit sebagai Upaya Paksa dalam Pasal 89 dan menetapkan standar ‘2 alat bukti’ secara tekstual dalam Pasal 1 angka 28 dan 31, menghilangkan ambiguitas ini. Ini berarti advokat kini memiliki pijakan normatif yang lebih solid dan tidak terbantahkan.

Riset akademis tentang praktik penyidikan di Indonesia secara konsisten menemukan dua permasalahan utama yang kini secara langsung ditangani oleh KUHAP 2025. Pertama, fenomena penetapan tersangka prematur—ditetapkan sebelum penyidikan menemukan bukti yang solid. Pasal 1 angka 31 dengan syarat ‘berhasil mengumpulkan’ merespons langsung permasalahan ini. Kedua, fenomena ‘kriminalisasi perdata’—penarikan sengketa perdata ke ranah pidana melalui penetapan tersangka. Parameter 4 dalam kerangka pengujian (Uji Unsur Delik) dan Strategi C dalam panduan advokat merespons permasalahan ini.

Studi komparatif menunjukkan bahwa standar ‘minimal 2 alat bukti’ dalam KUHAP 2025 berada dalam posisi yang cukup ketat dalam lanskap internasional: Inggris mengenal ‘reasonable grounds to suspect,’ Amerika Serikat menerapkan ‘probable cause,’ dan Jerman mensyaratkan ‘Anfangsverdacht’ (kecurigaan awal) yang didukung fakta konkret. Implementasi yang konsisten dari standar KUHAP 2025 akan memberikan perlindungan yang sebanding dengan sistem-sistem hukum internasional yang lebih maju—menjadikan argumen komparatif ini relevan dalam membangun argumentasi yang lebih luas di sidang praperadilan.

Catatan penting bagi advokat: Pasal 160 ayat (3) KUHAP 2025 yang membatasi permohonan praperadilan atas penetapan tersangka menjadi satu kali ‘untuk hal yang sama’ menekankan betapa persiapan yang matang dan komprehensif adalah mutlak. Setiap permohonan praperadilan harus dipersiapkan seolah-olah tidak akan ada kesempatan kedua—karena memang demikian adanya.

VIII. ANALISIS KRITIS: PELUANG DAN TANTANGAN

KUHAP 2025 membawa perubahan yang fundamental bagi praktik praperadilan penetapan tersangka. Namun advokat perlu memahami tidak hanya peluang yang dibukanya, tetapi juga tantangan yang perlu diantisipasi.

Peluang terbesar adalah kepastian normatif. Dengan penetapan tersangka yang secara eksplisit diklasifikasikan sebagai Upaya Paksa (Pasal 89) dan objek praperadilan (Pasal 158 huruf a), perdebatan tentang yurisdiksi praperadilan seharusnya berakhir. Advokat tidak perlu lagi menghabiskan energi untuk memperdebatkan apakah praperadilan memiliki kewenangan—ia jelas memiliki kewenangan. Fokus dapat sepenuhnya dialihkan ke substansi pengujian.

Tantangan pertama adalah standar kualitas alat bukti yang belum sepenuhnya dioperasionalkan. KUHAP 2025 menetapkan standar kuantitatif (2 alat bukti) tetapi tidak menetapkan standar kualitas minimum secara rinci. Apa yang dimaksud dengan ‘kejelasan terjadinya tindak pidana’ (Pasal 1 angka 31)? Berapa ‘bobot’ minimum yang harus dimiliki masing-masing alat bukti? Tanpa Peraturan Mahkamah Agung atau pedoman teknis yang mengklarifikasi hal ini, hakim praperadilan memiliki diskresi yang luas—dan advokat harus siap membangun argumen yang meyakinkan di ruang diskresi tersebut.

Tantangan kedua adalah kecepatan prosedur. Ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf c yang memberi batas waktu 7 hari untuk seluruh pemeriksaan praperadilan adalah rentang waktu yang sangat singkat. Advokat harus siap dengan seluruh argumentasi, alat bukti, dan saksi ahli bahkan sebelum permohonan diajukan. Persiapan yang dimulai setelah permohonan diajukan hampir pasti tidak akan cukup.

Tantangan ketiga adalah potensi ‘perang prosedur.’ Mekanisme praperadilan yang kini lebih kuat berpotensi digunakan secara taktis untuk menunda proses hukum—bukan semata-mata untuk menegakkan hak yang dilanggar. Advokat yang memiliki integritas akan menggunakan mekanisme ini hanya ketika ada pelanggaran nyata yang dapat dibuktikan, bukan sebagai manuver taktis semata. Keberhasilan jangka panjang dari mekanisme praperadilan sebagai institusi pengawas bergantung pada penggunaannya yang bertanggung jawab.

IX. REKOMENDASI

Pertama, bagi advokat: investasikan waktu untuk memahami seluruh rangkaian prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP 2025 (Pasal 13–40), bukan hanya pasal-pasal tentang penetapan tersangka dan praperadilan. Pemahaman yang komprehensif tentang prosedur penyidikan adalah prasyarat untuk dapat mengidentifikasi deviasi yang dapat dipermasalahkan dalam praperadilan.

Kedua, bagi Mahkamah Agung: terbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang memberikan panduan kepada hakim praperadilan tentang parameter pengujian penetapan tersangka, termasuk klarifikasi tentang standar kualitas alat bukti dan batasan pemeriksaan substantif yang diperbolehkan. Panduan ini akan mengurangi disparitas putusan antar pengadilan dan memberikan kepastian yang lebih besar bagi semua pihak.

Ketiga, bagi lembaga penyidik: terbitkan pedoman operasional internal yang mengatur secara rinci tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan tersangka dapat dilakukan—termasuk kewajiban gelar perkara, pemeriksaan saksi minimum, dan dokumentasi proses pengumpulan alat bukti. Ini bukan sekadar kewajiban KUHAP 2025—ini adalah perlindungan bagi penyidik sendiri dari gugatan praperadilan.

Keempat, advokat harus hadir dan aktif sejak pertama kali klien dipanggil oleh penyidik. Pasal 31 dan 32 KUHAP 2025 menjamin hak atas pendampingan sejak tahap pemeriksaan. Advokat yang hadir sejak awal tidak hanya dapat mendokumentasikan potensi pelanggaran prosedural, tetapi juga memastikan bahwa segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan dapat digunakan sebagai bahan argumentasi dalam praperadilan apabila diperlukan.

Kelima, organisasi profesi advokat perlu mengembangkan materi pelatihan khusus tentang strategi praperadilan penetapan tersangka berdasarkan KUHAP 2025, termasuk simulasi sidang dan studi kasus yang berbasis skenario nyata. Kekayaan normatif KUHAP 2025 hanya akan bermanfaat apabila advokat di lapangan memiliki kemampuan untuk menggunakannya secara efektif.

X. KESIMPULAN

KUHAP 2025 telah memberi advokat senjata yang lebih tajam dan lebih pasti untuk melindungi klien dari penetapan tersangka yang tidak berdasar. Dengan menempatkan Penetapan Tersangka sebagai Upaya Paksa yang menjadi objek praperadilan (Pasal 89 huruf a jo. Pasal 158 huruf a), dan dengan mendefinisikan standar keabsahannya secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 28 dan 31 serta Pasal 90–91, undang-undang ini telah menghilangkan ambiguitas yang selama ini menghambat perlindungan hak tersangka yang efektif.

Lima strategi yang diuraikan dalam artikel ini—Audit Berkas Penyidikan, Pengujian Standar Dua Alat Bukti, Pengujian Unsur Delik, Pengujian Cacat Prosedural, dan Argumentasi Konstitusional—adalah alat kerja yang dapat diaplikasikan secara sistematis terhadap setiap kasus penetapan tersangka yang diragukan keabsahannya. Keberhasilan strategi ini bergantung pada tiga hal: kecepatan mobilisasi (karena sidang hanya 7 hari), kelengkapan dokumentasi (karena permohonan hanya boleh satu kali), dan kedalaman pemahaman atas KUHAP 2025 (karena undang-undang adalah senjata dan fondasi argumentasi sekaligus).

Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah bukan hanya kemenangan klien—ia adalah kontribusi nyata bagi sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel. Setiap penetapan tersangka yang berhasil diuji dan dibatalkan karena tidak memenuhi standar KUHAP 2025 adalah sinyal kepada lembaga penyidik bahwa kekuasaan menetapkan tersangka harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, berdasarkan bukti yang solid, dan melalui prosedur yang benar.

Sebagai refleksi penutup: dalam negara hukum, status tersangka bukan sekadar label. Ia adalah konsekuensi serius yang hanya boleh ditetapkan berdasarkan prosedur dan bukti yang sah. Praperadilan—yang kini diperkuat oleh KUHAP 2025—adalah benteng yang memisahkan kebebasan individu dari kekuasaan negara yang tidak terkendali. Dan advokat adalah penjaga benteng itu.

DAFTAR PUSTAKA

A.  Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), Pasal 1 angka 14, 28, 31; Pasal 7, 13–22, 26–32, 39–40, 89–91; Pasal 142; Pasal 158–164; Pasal 235–236.

B.  Buku dan Doktrin

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana: Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Upaya Hukum dan Eksekusi. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Nawawi Arief, Barda. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2020.

Pangaribuan, Luhut M.P. Hukum Acara Pidana: Surat Resmi Advokat di Pengadilan. Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2013.

Sahetapy, J.E. Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta: Rajawali, 1982.

Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah FH UNDIP, 1990.

C.  Riset dan Laporan Akademik

Indonesian Journal of Criminal Law Studies. Penelitian empiris tentang implementasi praperadilan dan penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Laporan Tahunan: Pemantauan Pemenuhan Due Process of Law dalam Proses Penyidikan.

Penelitian komparatif standar penetapan tersangka: probable cause (Amerika Serikat), reasonable grounds to suspect (Inggris), Anfangsverdacht (Jerman).

Studi tentang fenomena kriminalisasi perdata dalam praktik penyidikan pidana Indonesia: jurnal hukum acara pidana dan laporan lembaga pemantau peradilan.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!