rebuttal
,

Pedoman ‘Rebuttal’ (Sanggahan) Menurut KUHAP 2025 dalam Sidang Pidana, dan Apa Dampaknya?

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)

Ringkasan Eksekutif Pasal 210 ayat (10) KUHAP 2025 memperkenalkan satu tahap yang tidak pernah dikenal KUHAP 1981: hak Penuntut Umum menghadirkan Saksi atau Ahli tambahan sesudah pemeriksaan Terdakwa, khusus untuk menyanggah pembuktian pihak pembela. Inilah rebuttal. Persoalannya, undang-undang tidak menyebut satu kata pun tentang hak balasan Advokat atas sanggahan itu (surrebuttal). Penjelasan Pasal 210 pun hanya berbunyi “Cukup jelas”, sehingga seluruh beban penafsiran jatuh ke ruang sidang. Anotasi ini berargumen bahwa kekosongan tersebut bersifat prosedural, bukan substansial. Hak Advokat untuk membalas rebuttal sudah memiliki sandaran normatif di dalam KUHAP 2025 sendiri — terutama Pasal 4, Pasal 150 huruf h, huruf i, dan huruf k, Pasal 210 ayat (11), Pasal 214 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 230, Pasal 231 ayat (3), dan Pasal 232. Yang tidak ada hanyalah nomenklatur dan tata caranya.

I.  Pengantar

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025, dan berdasarkan Pasal 369 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Pasal 362 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Sejak tanggal itu, nomenklatur “KUHAP” — sebagaimana ditegaskan Pasal 368 — melekat pada undang-undang yang baru.

Di antara ratusan pasalnya, Pasal 210 adalah jantung dari arsitektur pembuktian di sidang pengadilan. Pasal inilah yang menentukan siapa mengajukan apa, kapan, dan dalam urutan yang bagaimana. Dan di dalam pasal itu tersimpan satu ayat yang, menurut hemat saya, akan menjadi salah satu sumber perdebatan acara paling produktif dalam satu dekade ke depan: ayat (10) tentang rebuttal.

Ironisnya, pembentuk undang-undang tidak memberi bantuan apa pun. Penjelasan atas Pasal 210 hanya memuat dua kata: “Cukup jelas.” Padahal ayat (10) memperkenalkan sebuah institusi acara yang sama sekali baru dalam tradisi hukum acara pidana Indonesia, dengan akar doktrinal di sistem adversarial common law. Ketika pembentuk undang-undang berkata “cukup jelas” atas sesuatu yang justru belum pernah ada, yang sesungguhnya terjadi adalah pengalihan beban penafsiran kepada hakim, penuntut umum, dan advokat di ruang sidang.

Anotasi ini ditulis dari tiga sudut sekaligus — praktisi yang harus menghadapinya kapanpun, analis yang harus memetakan konsekuensinya, dan akademisi yang harus menguji koherensinya.

II.  Teks Otentik yang Dianotasi

Untuk menjaga presisi, berikut bunyi lengkap dua ayat yang menjadi objek anotasi, sebagaimana termuat dalam naskah otentik UU No. 20 Tahun 2025:

Pasal 210 ayat (9) dan ayat (10) UU No. 20 Tahun 2025 (9)  Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan. (10) Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil Saksi atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat selama persidangan.

Kedua ayat itu tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama seluruh Pasal 210 ayat (1) sampai ayat (12), yang secara ringkas menyusun tahapan berikut: penjelasan singkat pembuka oleh kedua pihak (ayat 1); pemberian keterangan Saksi dan Ahli sesudah pernyataan pembuka (ayat 2); urutan ditentukan pihak yang memanggil (ayat 3); Penuntut Umum mengajukan Saksi, Ahli, dan buktinya terlebih dahulu (ayat 4); Saksi dan Ahli yang diminta Advokat dipanggil oleh Penuntut Umum atas perintah Hakim sepanjang Hakim menyetujui (ayat 5); pemeriksaan identitas dan relasi Saksi (ayat 6 dan 7); Advokat menghadirkan bukti, Ahli, dan Saksi setelah pengajuan oleh Penuntut Umum (ayat 8); keterangan Terdakwa pada akhir pemeriksaan (ayat 9); rebuttal oleh Penuntut Umum (ayat 10); diskresi Hakim atas Saksi/Ahli di luar berkas perkara (ayat 11); dan pengambilan sumpah (ayat 12).

III.  10 Tahap Pembuktian Saksi dan Surat sampai Penuntutan

Sebelum masuk ke anotasi gramatikal, letakkan dulu rebuttal pada peta besarnya. KUHAP 2025 menyusun pemeriksaan sidang jauh lebih terstruktur ketimbang pendahulunya, dengan pembukaan dan penutupan lisan yang tegas.

TahapKegiatanDasar Hukum
1Pernyataan pembuka / penjelasan singkat oleh Penuntut Umum dan Advokat mengenai bukti dan Saksi yang akan diajukanPs. 210 ayat (1) dan (2)
2Penuntut Umum mengajukan Saksi, Ahli, dan buktinya terlebih dahulu (case in chief penuntutan)Ps. 210 ayat (3) dan (4)
3Pemeriksaan silang atas Saksi/Ahli Penuntut Umum oleh Advokat, dan pertanyaan ulang oleh Penuntut UmumPs. 214 ayat (1)–(3)
4Advokat menghadirkan bukti, Ahli, dan Saksi (case in chief pembelaan)Ps. 210 ayat (8), dgn. Ps. 210 ayat (5)
5Pemeriksaan silang atas Saksi/Ahli pembelaan oleh Penuntut Umum, dan pertanyaan ulang oleh AdvokatPs. 214 ayat (4)–(6)
6Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaanPs. 210 ayat (9)
7REBUTTAL: Penuntut Umum memanggil Saksi atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian pembelaanPs. 210 ayat (10)
8Katup diskresi Hakim atas Saksi/Ahli yang tidak tercantum dalam berkas perkara — dikabulkan atau ditolakPs. 210 ayat (11)
9Keterangan lisan penutup kedua pihak mengenai bukti yang telah diajukan (closing statement)Ps. 231 ayat (1)
10Tuntutan pidana — pembelaan — jawaban, dengan Terdakwa/Advokat selalu mendapat giliran terakhirPs. 231 ayat (2) dan (3)

Dari peta itu terlihat bahwa rebuttal bukan sisipan liar. Ia menempati posisi struktural tertentu: sesudah seluruh pembuktian kedua pihak selesai, tetapi sebelum tahap argumentasi. Dengan kata lain, rebuttal masih berada di wilayah pembuktian, bukan di wilayah persuasi.

IV.  Anotasi Ayat (9): Terdakwa sebagai Penutup Pembuktian

Rumusan ayat (9) hanya tujuh kata, tetapi menutup satu perdebatan lama. Dalam praktik di bawah KUHAP 1981, pemeriksaan Terdakwa memang lazim ditempatkan paling akhir, namun penempatan itu lebih merupakan kelaziman praktik dan kewenangan hakim ketua sidang ketimbang perintah normatif yang eksplisit. Kini ia menjadi kaidah tertulis.

Ada tiga (3) konsekuensi yang perlu dicatat advokat:

Pertama, keterangan Terdakwa adalah penutup, bukan pembuka.

Terdakwa berbicara setelah ia mendengar seluruh Saksi — baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Ini menguntungkan pembelaan: keterangan Terdakwa dapat disusun sebagai sintesis, bukan sebagai spekulasi. Tetapi keuntungan itu berbanding lurus dengan risikonya, karena justru keterangan itulah yang paling segar di benak majelis ketika rebuttal dibuka.

Kedua, nilai pembuktiannya tetap terbatas.

Pasal 235 ayat (1) huruf d menempatkan keterangan Terdakwa sebagai alat bukti. Namun Pasal 240 ayat (3) menegaskan keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri, dan ayat (4) menyatakan keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahannya tanpa disertai alat bukti sah lainnya. Advokat perlu mengingatkan majelis atas dua (2) ketentuan ini bila rebuttal diarahkan untuk membangun kesalahan semata-mata dari mulut Terdakwa.

Ketiga, ayat (9) adalah penanda waktu bagi ayat (10).

Frasa “setelah pemeriksaan Terdakwa” pada ayat (10) merujuk persis pada selesainya kegiatan yang diperintahkan ayat (9). Maka selama pemeriksaan Terdakwa belum ditutup, hak rebuttal belum terbuka. Permintaan Penuntut Umum untuk memanggil Saksi tambahan sebelum titik itu bukanlah rebuttal, melainkan permohonan biasa yang tunduk pada Pasal 210 ayat (11).

“Rebuttal masih berada di wilayah pembuktian, bukan di wilayah persuasi.” Anotasi Pasal 210 ayat (10)

V.  Anotasi Ayat (10): Tujuh Unsur yang Membatasi

Ayat (10) tersusun dari tujuh unsur. Masing-masing adalah pembatas yang dapat dijadikan dasar keberatan di persidangan.

V.1  “Setelah pemeriksaan Terdakwa”

Unsur temporal. Rebuttal hanya lahir sesudah seluruh rangkaian pembuktian pihak Terdakwa — termasuk keterangan Terdakwa sendiri — dinyatakan selesai. Ia bukan bagian dari pembuktian utama (case in chief) Penuntut Umum, melainkan tahap lanjutan yang bersifat responsif. Implikasi praktisnya: rebuttal tidak boleh diselipkan di tengah pembuktian pembelaan, dan tidak boleh dipakai untuk memotong momentum pembelaan.

V.2  “Penuntut Umum”

Unsur subjek, dan di sinilah asimetri pertama muncul. Norma ini hanya menyebut satu subjek. Tidak ada padanan yang menyebut Advokat. Ketika sebuah pasal memberi tahapan tambahan hanya kepada satu pihak, beban pembuktian argumentatif berpindah: pihak yang tidak disebut harus mencari sandaran di tempat lain dalam undang-undang yang sama. Bagian IX menunjukkan bahwa sandaran itu ada.

V.3  “dapat”

Unsur modalitas. Kata “dapat” menandakan sifat fakultatif: rebuttal adalah pilihan, bukan kewajiban. Penuntut Umum yang tidak menggunakannya tidak melakukan cacat prosedural apa pun.

Namun ada pertanyaan yang lebih tajam: apakah “dapat memanggil” berarti Penuntut Umum boleh memanggil sendiri tanpa persetujuan Hakim? Menurut hemat saya, tidak. Bacalah ayat (10) bersama ayat (11). Saksi atau Ahli rebuttal, menurut sifatnya, adalah Saksi atau Ahli yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan diminta oleh Penuntut Umum selama sidang berlangsung — persis kategori yang diatur ayat (11), dan atasnya Hakim ketua sidang “dapat mengabulkan atau menolak”. Karena itu tafsir yang koheren adalah: ayat (10) memberi legal standing kepada Penuntut Umum untuk mengajukan, sedangkan ayat (11) menempatkan Hakim sebagai penjaga gerbang. Rebuttal bukan hak yang bekerja otomatis. Ini adalah pintu masuk keberatan yang paling penting bagi advokat.

V.4  “memanggil”

Unsur teknis, dan sumber asimetri kedua. Penuntut Umum “memanggil”. Sebaliknya, Saksi dan Ahli yang diminta Advokat — menurut Pasal 210 ayat (5) — baru dipanggil apabila Hakim menyetujui, dan pemanggilannya pun dilaksanakan oleh Penuntut Umum atas perintah Hakim. Jadi pada tahap yang sama, satu pihak memanggil, pihak lain memohon agar dipanggilkan oleh lawannya. Ketimpangan operasional ini nyata dan patut disadari sejak awal perkara.

V.5  “Saksi atau Ahli tambahan”

Unsur objek, dan ini pembatas yang sering dilewatkan. Dua hal penting.

– Kata “tambahan” berarti penambahan, bukan pengulangan. Menghadirkan kembali Saksi yang sudah diperiksa untuk mengulang keterangan yang sama bukanlah rebuttal.

– Rumusannya limitatif pada dua alat bukti: Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli. Bandingkan dengan Pasal 235 ayat (1) yang menyebut delapan alat bukti — Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, surat, keterangan Terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan Hakim, dan alat bukti lain yang diperoleh secara tidak melawan hukum. Dengan penafsiran a contrario, ayat (10) tidak memberi dasar bagi Penuntut Umum untuk memasukkan surat, dokumen, atau bukti elektronik baru pada tahap rebuttal.

Konsekuensi praktisnya tegas: apabila pada tahap rebuttal Penuntut Umum mengajukan bundel dokumen baru atau rekaman baru, dasar hukumnya bukan ayat (10) melainkan ayat (11) — dan karenanya sepenuhnya tunduk pada penilaian serta penetapan Hakim, yang dapat dimintakan alasannya. Advokat berhak menuntut kejelasan itu dicatat dalam berita acara.

V.6  “untuk menyanggah pembuktian dari Advokat”

Unsur fungsional — dan ini adalah pembatas paling substantif. Rebuttal terikat pada tujuan: menyanggah pembuktian pihak pembela. Ia bukan sarana memperbaiki dakwaan, bukan sarana menutup lubang pembuktian yang sejak semula memang bocor, dan bukan kesempatan kedua bagi penuntutan.

Ada pula cacat redaksional yang perlu dicatat secara jujur. Rumusannya berbunyi “pembuktian dari Advokat”, bukan “pembuktian dari Terdakwa dan/atau Advokat“. Ditafsirkan secara gramatikal sempit, ketentuan ini menimbulkan hasil yang absurd: terhadap Terdakwa yang tidak didampingi Advokat, hak rebuttal tidak pernah terbuka karena tidak ada “pembuktian dari Advokat” yang dapat disanggah. Absurditas semacam ini menandakan bahwa penafsiran gramatikal murni tidak memadai, dan harus dilengkapi penafsiran sistematis — sebuah pengakuan yang, menariknya, sekaligus melemahkan asumsi bahwa hak-hak dalam tahap ini cukup dibaca dari teks ayat (10) saja. Argumen yang sama persis berlaku untuk membaca hak balasan Advokat.

V.7  “selama persidangan”

Unsur batas luar. Frasa ini mengunci rebuttal di dalam ruang sidang yang masih terbuka. Batas akhirnya adalah pernyataan Hakim ketua sidang bahwa pemeriksaan ditutup sebagaimana dimaksud Pasal 231 ayat (5). Sesudah titik itu, satu-satunya jalan adalah membuka kembali sidang berdasarkan Pasal 232 ayat (1) — yang, perlu digarisbawahi, dapat dimohonkan bukan hanya oleh Penuntut Umum, melainkan juga oleh Terdakwa atau Advokatnya, maupun atas jabatan Hakim ketua sidang.

VI.  Perbandingan KUHAP 1981 dan KUHAP 2025

Perubahan pada tahap pembuktian bukan sekadar penambahan satu ayat. Ia menyangkut pergeseran karakter persidangan. Tabel berikut memetakan titik-titik perbedaan yang paling operasional.

AspekKUHAP 1981 (UU No. 8/1981)KUHAP 2025 (UU No. 20/2025)
Pernyataan pembukaTidak diaturDiatur — Pasal 210 ayat (1) dan (2)
Tahap rebuttalTidak dikenal sebagai tahap tersendiriDiatur eksplisit — Pasal 210 ayat (10)
Saksi tambahan di luar berkasHakim ketua sidang WAJIB mendengar — Pasal 160 ayat (1) huruf cHakim DAPAT mengabulkan atau menolak — Pasal 210 ayat (11)
Pemanggilan saksi pembelaanMelalui hakim/penuntut umum, tanpa syarat persetujuan yang tegasPerlu persetujuan Hakim, dipanggil oleh Penuntut Umum — Pasal 210 ayat (5)
Keterangan TerdakwaPenempatan di akhir bersandar pada praktikDitegaskan normatif — Pasal 210 ayat (9)
Keterangan penutup lisanTidak diaturDiatur — Pasal 231 ayat (1)
Giliran terakhirTerdakwa/penasihat hukum selalu terakhir — Pasal 182 ayat (1) huruf bDipertahankan — Pasal 231 ayat (3)
Karakter sistemDominan inkuisitorial dengan hakim aktifPerpaduan hakim aktif dan para pihak berlawanan secara berimbang — Pasal 4

Satu baris dalam tabel itu layak diberi catatan khusus, karena arahnya justru berlawanan dengan semangat pembaruan. KUHAP 1981 Pasal 160 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa terhadap saksi yang menguntungkan maupun memberatkan yang diminta oleh terdakwa, penasihat hukum, atau penuntut umum selama sidang berlangsung, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut. Kata kuncinya: wajib. Dalam KUHAP 2025, kategori serupa diatur Pasal 210 ayat (11), dan kata kuncinya berubah menjadi Hakim “dapat mengabulkan atau menolak”.

Ini adalah pergeseran dari kewajiban menjadi diskresi. Bagi pembelaan, itu berarti pintu yang dahulu terbuka lebar kini punya penjaga. Dan celakanya, pintu itulah yang harus dilewati permohonan surrebuttal.

VII.  Filosofi di Balik Rebuttal

Mengapa pembentuk undang-undang merasa perlu mengadakan tahap ini? Jawabannya terletak pada Pasal 4 KUHAP 2025, yang menyatakan acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Penjelasan Pasal 4 menyebut bahwa yang dimaksud “para pihak berlawanan secara berimbang” adalah sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa.

Begitu sebuah sistem mengakui pembuktian pembelaan sebagai tahap mandiri — seperti dilakukan Pasal 210 ayat (8) — maka konsekuensi logisnya tak terhindarkan: pembuktian pembelaan dapat memunculkan fakta atau pendapat yang belum pernah ada di penyidikan maupun di pembuktian penuntutan. Terhadap sesuatu yang baru itu, penuntutan perlu ruang untuk menguji.

Ilustrasi klasiknya sederhana. Penuntut Umum mendalilkan sebuah rekaman suara adalah otentik. Advokat menghadirkan ahli forensik digital yang menerangkan bahwa metadata rekaman itu menunjukkan tanda-tanda penyuntingan. Pendapat ahli tersebut adalah materi baru dalam persidangan. Sebelum 2 Januari 2026, tidak ada dasar normatif yang tegas bagi Penuntut Umum untuk menghadirkan ahli lain yang khusus membantah pendapat itu; yang ada hanyalah diskresi hakim. Pasal 210 ayat (10) kini memberi dasar yang tegas.

Sampai di sini, rebuttal adalah kemajuan. Pengujian silang atas bukti baru memperkuat pencarian kebenaran materiil. Persoalannya baru muncul ketika pertanyaan yang sama diajukan dari sisi seberang: bagaimana bila justru ahli rebuttal itu yang memunculkan materi baru?

VIII.  Tiga (3) Uji Kelayakan Rebuttal

Doktrin rebuttal di sistem yang lebih dahulu mengenalnya bertumpu pada satu batas: rebuttal hanya boleh diarahkan pada materi baru (new matter) yang muncul dari pembuktian pihak lawan. Ia bukan sarana memperbaiki pembuktian utama yang lemah. Batas ini bukan impor mentah-mentah; ia justru merupakan konsekuensi logis dari frasa “untuk menyanggah pembuktian dari Advokat” pada ayat (10) itu sendiri.

Untuk keperluan praktik, saya mengusulkan tiga (3) uji yang dapat diajukan advokat ketika mengajukan keberatan atas permohonan rebuttal.

1. Uji kebaruan. Apakah isu yang hendak disanggah benar-benar baru muncul dari pembuktian pembelaan, ataukah sudah ada dan seharusnya sudah dijawab pada tahap pembuktian utama? Bila sudah ada sejak awal, permohonan itu bukan rebuttal melainkan perbaikan perkara.

2. Uji responsivitas. Apakah keterangan Saksi atau Ahli yang akan dihadirkan secara spesifik menjawab isu itu? Advokat berhak meminta Penuntut Umum menyebutkan lebih dahulu isu mana yang hendak disanggah dan dengan keterangan apa — permintaan yang wajar mengingat Pasal 210 ayat (1) sendiri mewajibkan kedua pihak menguraikan bukti dan Saksi yang akan diajukan.

3. Uji alat bukti. Apakah yang diajukan benar-benar Saksi atau Ahli? Bila yang diajukan adalah surat atau bukti elektronik, ayat (10) tidak berlaku dan Hakim harus menilai berdasarkan ayat (11) serta Pasal 235 ayat (3) dan ayat (4) mengenai autentikasi dan keabsahan perolehan.

Contoh Penerapan DAPAT DITERIMA — Ahli yang dihadirkan Advokat menerangkan bahwa tanda tangan pada dokumen kunci tidak identik dengan tanda tangan pembanding. Penuntut Umum kemudian mengajukan ahli dokumen forensik untuk membantah metode dan kesimpulan tersebut. Isu keaslian tanda tangan baru muncul dari pembuktian pembelaan, dan yang diajukan adalah Ahli. TIDAK TEPAT — Penuntut Umum lupa menghadirkan seorang saksi kunci pada tahap pembuktian utama, lalu mengajukannya pada tahap rebuttal padahal keterangannya menyangkut unsur dakwaan secara umum dan tidak berkaitan dengan materi baru mana pun dari pembuktian pembelaan. Ini perbaikan perkara, bukan sanggahan.

IX.  Kekosongan Norma Surrebuttal

Inilah persoalan yang paling banyak dibicarakan sejak KUHAP 2025 berlaku, dan menurut hemat saya juga yang paling sering dirumuskan secara berlebihan. Pasal 210 ayat (10) memang tidak menyebut hak Advokat untuk menanggapi rebuttal. Tetapi menyimpulkan dari situ bahwa Advokat tidak punya hak apa pun setelah rebuttal adalah kekeliruan membaca undang-undang secara sepotong.

Mari dipilah dengan cermat: apa yang sesungguhnya kosong, dan apa yang sebenarnya sudah terisi.

IX.1  Yang tidak kosong: lima sandaran yang sudah ada

(a) Hak memeriksa silang Saksi/Ahli rebuttal — Pasal 214 ayat (2) dan ayat (6)

Pasal 214 ayat (1) mengatur bahwa Penuntut Umum lebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkannya, dan ayat (2) menyatakan setelah Penuntut Umum selesai, Advokat dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli tersebut. Ketentuan ini bersifat umum dan tidak mengecualikan Saksi atau Ahli rebuttal. Artinya, hak pemeriksaan silang atas saksi rebuttal sama sekali tidak kosong — ia dijamin undang-undang. Ini penting ditegaskan, karena banyak pembahasan awal atas ayat (10) melompat ke kesimpulan bahwa pembela hanya bisa menonton.

(b) Hak mengajukan bukti yang meringankan — Pasal 150 huruf h, i, dan k

Pasal 150 mengatur hak-hak Advokat. Huruf h memberi hak bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa. Huruf i memberi hak meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan. Huruf k memberi hak mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

Perhatikan rumusannya: “di setiap tahap pemeriksaan” dan “dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan”. Tidak ada pembatasan tahap. Selama pemeriksaan belum ditutup menurut Pasal 231 ayat (5), hak-hak itu masih hidup — termasuk sesudah rebuttal.

(c) Katup Pasal 210 ayat (11)

Ayat (11) secara tegas menyebut Saksi atau Ahli yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan/atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau Penuntut Umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan. Advokat disebut namanya di situ. Maka permohonan surrebuttal memiliki alamat prosedural yang jelas: diajukan berdasarkan ayat (11), dinilai oleh Hakim ketua sidang.

(d) Perlawanan atas Keterangan Ahli — Pasal 230

Pasal 230 ayat (1) memberi Hakim ketua sidang kewenangan meminta Keterangan Ahli dan meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang. Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokatnya terhadap hasil Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan dilakukan penelitian ulang; ayat (3) mengatur penelitian ulang itu dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang berwenang.

Perlu dicatat secara jujur bahwa menurut bunyi harfiahnya, ayat (2) merujuk pada Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni ahli yang diminta oleh Hakim. Karena itu penerapannya terhadap ahli rebuttal yang dihadirkan Penuntut Umum memerlukan penalaran analogi. Namun analogi itu kuat: bila terhadap ahli yang diminta Hakim sendiri pun pembelaan berhak mengajukan perlawanan beralasan hingga berujung penelitian ulang, akan janggal bila terhadap ahli yang dihadirkan pihak lawan justru tidak ada mekanisme apa pun.

(e) Asas giliran terakhir dan pembukaan kembali sidang — Pasal 231 ayat (3) dan Pasal 232

Pasal 231 ayat (3) mempertahankan asas klasik bahwa Terdakwa atau Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir. Asas ini memang ditempatkan pada tahap argumentasi, bukan tahap pembuktian. Tetapi ia menyatakan sebuah pilihan nilai: dalam sistem kita, kata terakhir adalah milik pembelaan. Membaca ayat (10) sedemikian rupa sehingga kata terakhir di ruang pembuktian menjadi milik penuntutan tanpa kemungkinan balasan sama sekali, bertentangan dengan pilihan nilai itu. Dan bila pemeriksaan telanjur ditutup, Pasal 232 ayat (1) masih memungkinkan sidang dibuka kembali, termasuk atas permintaan Terdakwa atau Advokatnya dengan alasan yang dapat diterima.

IX.2  Yang benar-benar kosong: nomenklatur, tata cara, dan derajat hak

Setelah lima sandaran itu dipetakan, kekosongannya menjadi jauh lebih terdefinisi — dan justru karena itu lebih mudah diperjuangkan. Yang tidak diatur adalah:

– nomenklatur: KUHAP 2025 tidak mengenal istilah dan tahap surrebuttal sebagai satuan acara tersendiri;

– tata cara: tidak ada pengaturan tentang bagaimana, kapan, dan dalam bentuk apa permohonan balasan diajukan, serta apakah harus diputus dengan penetapan;

– derajat hak: dan inilah inti persoalannya. Penuntut Umum memperoleh legal standing yang disebut namanya dalam ayat (10); Advokat harus menumpang pada ayat (11) yang berbunyi “dapat mengabulkan atau menolak”. Satu pihak berdiri di atas norma yang menyebutnya; pihak lain berdiri di atas diskresi.

Asimetri ini diperberat oleh Pasal 210 ayat (5): Saksi dan Ahli yang diminta Advokat baru dipanggil bila Hakim menyetujui, dan pemanggilannya dilaksanakan oleh Penuntut Umum. Pada tahap yang sama, satu pihak memanggil sendiri, pihak lain menunggu disetujui lalu dipanggilkan oleh lawannya.

IX.3  Kunci pemecahannya ada di dalam KUHAP itu sendiri: Pasal 4

Argumen keseimbangan dalam pembahasan mengenai rebuttal sering disandarkan pada asas equality of arms dan fair trial sebagai doktrin. Itu benar, tetapi sesungguhnya tidak perlu berhenti sebagai doktrin. Pembentuk undang-undang telah mempositifkannya.

Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2025 dan Penjelasannya Pasal 4: “Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.” Penjelasan Pasal 4: yang dimaksud dengan “para pihak berlawanan secara berimbang” adalah yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana.

Perhatikan diksinya: “harus menjamin keseimbangan”. Ini bukan anjuran, melainkan perintah. Dan ia berada di Bab Ketentuan Umum, yang menurut kelaziman ilmu perundang-undangan berfungsi sebagai kaidah penuntun bagi seluruh pasal di belakangnya.

Dengan demikian, konstruksi hukum yang saya ajukan adalah sebagai berikut. Pasal 210 ayat (10) menciptakan satu tahap baru yang, bila dibaca sendirian, menghasilkan ketidakseimbangan. Pasal 4 memerintahkan keseimbangan dijamin. Pasal 210 ayat (11) menyediakan pintu prosedural bagi permohonan Advokat. Pasal 150 huruf h, i, dan k menyediakan hak substantifnya. Maka ketika Advokat memohon menghadirkan Saksi atau Ahli untuk menanggapi materi baru yang lahir dari rebuttal, diskresi Hakim berdasarkan ayat (11) tidak lagi bebas sepenuhnya — ia terikat oleh perintah keseimbangan dalam Pasal 4, dan penolakannya menuntut alasan yang dapat diuji.

Inilah sebabnya saya berpendapat kekosongan ini bersifat prosedural, bukan substansial. Hak itu ada; yang belum ada adalah pintu yang diberi papan nama.

IX.4  Sandaran konstitusional dan internasional

Di atas Pasal 4 masih ada dua lapis. Pertama, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kedua, Pasal 14 ayat (3) huruf e Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menjamin hak setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana untuk memeriksa saksi yang memberatkan dirinya dan menghadirkan serta memeriksa saksi yang meringankan dirinya dalam kondisi yang sama dengan saksi yang memberatkan.

Frasa “dalam kondisi yang sama” itulah yang paling relevan. Ia tidak menuntut hasil yang sama, melainkan syarat prosedural yang setara. Sebuah tahap yang secara tekstual hanya tersedia bagi penuntutan, sementara pihak pembela harus menempuh jalur diskresi untuk menanggapinya, sulit dikatakan memenuhi standar itu tanpa penafsiran yang menyeimbangkan.

X.  Dampak: Lima Sudut Pandang

X.1  Bagi Advokat

Pasal 210 ayat (10) menuntut perubahan cara berpikir yang cukup mendasar. Selama ini strategi pembelaan lazim disusun dengan asumsi bahwa keterangan Terdakwa adalah kata terakhir di ruang pembuktian. Asumsi itu sudah tidak berlaku.

1. Antisipasi sejak penyusunan strategi. Setiap kali Advokat berencana menghadirkan ahli digital, ahli forensik, ahli psikologi, ahli grafologi, atau dokumen dan rekaman elektronik, ia harus mengandaikan akan ada ahli tandingan. Pembuktian pembelaan harus disusun sedemikian kuat sehingga tetap bertahan sekalipun disanggah.

2. Kuasai lebih dahulu kualifikasi ahli sendiri. Sanggahan yang paling efektif biasanya menyerang metode, bukan kesimpulan. Pastikan ahli pembelaan dapat menjelaskan metodologinya secara mandiri, dapat diverifikasi, dan terdokumentasi.

3. Pertimbangkan arsip bukti yang ditahan secara taktis dengan sangat hati-hati. Menyimpan sebagian bukti untuk menghadapi rebuttal terdengar menarik, tetapi berisiko: bukti yang ditahan tidak dijamin akan dapat masuk kemudian, karena harus melewati diskresi Pasal 210 ayat (11). Dalam kebanyakan perkara, mengeluarkan kekuatan penuh pada tahap Pasal 210 ayat (8) tetap lebih aman.

4. Kunci ruang lingkup rebuttal sejak awal. Manfaatkan pernyataan pembuka menurut Pasal 210 ayat (1) untuk menguraikan secara jelas isu-isu yang akan dibuktikan pembelaan. Uraian yang tercatat sejak awal mempermudah pembuktian nantinya bahwa suatu isu bukanlah materi baru.

5. Ajukan keberatan yang terstruktur, bukan keberatan reflektif. Gunakan tiga uji pada Bagian VIII, dan mintalah agar keberatan beserta alasan penerimaan atau penolakannya dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

6. Ajukan permohonan surrebuttal secara tertulis. Sandarkan pada Pasal 210 ayat (11) juncto Pasal 150 huruf k juncto Pasal 4, sebutkan secara spesifik materi baru apa yang lahir dari rebuttal, dan mintalah penetapan. Permohonan tertulis yang beralasan jauh lebih sulit ditolak tanpa pertimbangan daripada permintaan lisan.

7. Simpan sebagai amunisi upaya hukum. Pasal 308 ayat (1) huruf b menempatkan “cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagai salah satu dasar pemeriksaan kasasi. Rebuttal yang diterima melampaui ruang lingkup ayat (10), atau penolakan surrebuttal tanpa pertimbangan yang memadai, berpotensi masuk ke dalam kategori itu — tetapi hanya bila terekam dalam berita acara. Keberatan yang tidak dicatat, secara praktis, tidak pernah ada.

X.2  Bagi Penuntut Umum

Rebuttal memberi keleluasaan, tetapi juga memindahkan risiko. Penuntut Umum yang menggunakannya untuk menambal pembuktian utama membuka dua kerentanan sekaligus: keberatan prosedural di tingkat pertama, dan sorotan pada tingkat banding maupun kasasi. Lebih jauh, penggunaan rebuttal yang berlebihan justru dapat dibaca majelis sebagai pengakuan diam-diam bahwa pembuktian utama tidak memadai.

Ada pula batas yang jarang disadari: ayat (10) hanya menyebut Saksi dan Ahli. Upaya memasukkan dokumen atau bukti elektronik baru melalui pintu ini menghadapi persoalan dasar hukum, dan pada gilirannya persoalan autentikasi menurut Pasal 235 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) — yang menegaskan alat bukti yang dinyatakan tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

X.3  Bagi Hakim

Beban terberat justru jatuh pada majelis. Pasal 210 ayat (11) menempatkan Hakim ketua sidang sebagai penjaga gerbang, sementara Pasal 4 memerintahkannya menjamin keseimbangan, dan Pasal 214 ayat (7) mewajibkannya menyebutkan alasan ketika menolak pertanyaan yang dinilai tidak relevan. Tiga ketentuan itu, dibaca bersama, mengarah pada satu praktik yang sehat: setiap permohonan rebuttal maupun surrebuttal sebaiknya diputus dengan pertimbangan yang diucapkan dan dicatat, bukan dengan persetujuan atau penolakan yang berlalu begitu saja.

Sikap ini juga melindungi putusan itu sendiri dari pembatalan di tingkat atas.

X.4  Bagi Terdakwa

Ada dampak psikologis yang tidak boleh diremehkan. Dalam struktur lama, rangkaian pembuktian ditutup oleh keterangan Terdakwa. Kini rangkaian itu berpotensi ditutup oleh saksi atau ahli yang dihadirkan untuk membantahnya. Apa yang terakhir didengar majelis cenderung meninggalkan kesan yang lebih kuat. Karena itu, bila rebuttal diterima, permohonan untuk menanggapi bukan sekadar soal kelengkapan prosedur.

X.5  Bagi sistem peradilan

Dalam jangka panjang, rebuttal mendorong persidangan yang lebih adversarial dan lebih terstruktur, sejalan dengan Pasal 4. Tetapi ada dua risiko yang perlu dijaga. Pertama, pemanjangan waktu persidangan, terutama pada perkara dengan banyak ahli. Kedua, munculnya praktik yang tidak seragam antarpengadilan selama belum ada pedoman, sehingga nasib sebuah permohonan surrebuttal bergantung pada siapa yang kebetulan menjadi hakim ketua sidang. Ketidakseragaman semacam itu adalah masalah kepastian hukum, bukan sekadar masalah teknis.

XI.  Rekomendasi

Pengisian kekosongan ini dapat ditempuh pada tiga (3) tataran sekaligus.

Tataran regulasi

Mahkamah Agung berkepentingan menerbitkan pedoman teknis — melalui Peraturan Mahkamah Agung atau Surat Edaran — yang mengatur tata cara rebuttal dan tanggapan atasnya: kewajiban Penuntut Umum menyebutkan lebih dahulu isu yang hendak disanggah, kewajiban Hakim memutus permohonan dengan pertimbangan yang dicatat, dan pengakuan tegas atas hak Advokat mengajukan permohonan tanggapan berdasarkan Pasal 210 ayat (11) juncto Pasal 4.

Tataran legislasi

Untuk jangka menengah, rumusan tambahan yang paling sederhana dan paling setia pada arsitektur undang-undang ini kira-kira berbunyi:

Usulan Rumusan Norma “Dalam hal keterangan Saksi atau Ahli tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) memunculkan fakta atau pendapat baru, Terdakwa atau Advokat diberi kesempatan mengajukan Saksi atau Ahli untuk menanggapinya sepanjang berkaitan langsung dengan fakta atau pendapat baru tersebut.”

Rumusan seperti itu tidak memperpanjang persidangan secara terbuka, karena ruang lingkupnya dikunci pada materi baru — pembatas yang sama dengan yang berlaku bagi rebuttal itu sendiri.

Tataran praktik profesi

Sambil menunggu keduanya, organisasi advokat dan Kejaksaan dapat menyusun pedoman internal masing-masing, dan yang paling menentukan: para advokat perlu mulai membangun preseden praktik dengan mengajukan permohonan tertulis yang beralasan, sehingga terbentuk rekaman yang dapat diuji di tingkat banding, kasasi, dan pada akhirnya menjadi bahan bagi pembentukan norma.

XII.  Penutup

Pasal 210 ayat (10) menandai pergeseran paradigma pembuktian pidana Indonesia. Ia memberi dasar hukum yang eksplisit bagi Penuntut Umum untuk menyanggah pembuktian pembelaan, mendorong persidangan yang lebih adversarial dan terstruktur, serta memperkuat pencarian kebenaran materiil melalui pengujian silang atas bukti baru.

Tetapi ia juga meninggalkan satu pertanyaan yang tidak dijawab pembentuk undang-undang, dan tidak dibantu sedikit pun oleh Penjelasan yang hanya berbunyi “Cukup jelas”: apa yang terjadi sesudah sanggahan itu diucapkan?

Jawaban yang saya ajukan dalam anotasi ini adalah bahwa jawabannya sudah tersedia di dalam undang-undang yang sama, hanya saja tersebar. Pasal 4 memerintahkan keseimbangan. Pasal 150 memberi hak. Pasal 210 ayat (11) menyediakan pintu. Pasal 214 menjamin pemeriksaan silang. Pasal 230 menyediakan mekanisme perlawanan atas keterangan ahli. Pasal 231 ayat (3) menegaskan siapa pemilik kata terakhir. Pasal 232 membuka kemungkinan sidang dibuka kembali. Tugas kita — advokat, penuntut umum, dan hakim — adalah merangkainya menjadi satu bangunan yang koheren.

Hukum acara, pada akhirnya, bukan sekadar urutan kegiatan. Tetapi menunjukkan seberapa serius ia memperlakukan orang yang sedang dituduh. Sebuath tahap baru yang mendukung keseimbangan dalam persidangan.

Praktik: Sepuluh (10) Langkah Advokat Menghadapi Rebuttal
1.  Uraikan isu pembelaan secara jelas dalam pernyataan pembuka menurut Pasal 210 ayat (1) — ini yang nanti membuktikan sebuah isu bukan materi baru.
2.  Catat secara cermat kapan pemeriksaan Terdakwa dinyatakan selesai; sebelum titik itu, tidak ada rebuttal.
3.  Minta Penuntut Umum menyebutkan isu spesifik yang hendak disanggah sebelum saksi rebuttal dipanggil.
4.  Jalankan tiga uji: kebaruan, responsivitas, alat bukti.
5.  Ajukan keberatan bila yang dihadirkan adalah surat atau bukti elektronik — ayat (10) hanya menyebut Saksi dan Ahli.
6.  Pastikan seluruh keberatan beserta alasannya dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.
7.  Gunakan sepenuhnya hak pemeriksaan silang atas saksi rebuttal berdasarkan Pasal 214 ayat (2), dan pertanyaan lanjutan berdasarkan ayat (6).
8.  Serang metode, bukan hanya kesimpulan, terutama terhadap ahli tandingan.
9.  Bila muncul materi baru, ajukan permohonan tertulis untuk menanggapi — dasar: Pasal 210 ayat (11) jo. Pasal 150 huruf k jo. Pasal 4 — dan mintalah penetapan.
10. Bila ditolak tanpa pertimbangan, simpan sebagai dasar upaya hukum berdasarkan Pasal 308 ayat (1) huruf b.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!