Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat & Pegiat Anti Korupsi
PEMBUKA: KAPAL BARU DI TENGAH OMBAK PERTAMA
Di atas meja makan jutaan anak Indonesia, negara meletakkan harapan. Nasi, telur, susu, dan cita-cita tentang Generasi Emas 2045. Namun jauh dari ruang kelas dan dapur sekolah, di balik berkas-berkas anggaran dan kontrak pengadaan, muncul dugaan bahwa sebagian harapan itu bocor sebelum sampai ke piring yang dituju.
Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga pejabat puncak Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis. Berita itu sendiri sudah cukup menggemparkan. Namun bagi para pengamat hukum dan praktisi peradilan pidana, ada satu hal lain yang menarik perhatian lebih dalam: senjata hukum yang digunakan Kejagung untuk menjerat mereka.
Bukan Pasal 2. Bukan Pasal 3. Bukan undang-undang antikorupsi yang selama dua dekade lebih menjadi satu-satunya senjata andalan dalam perang melawan korupsi di Indonesia. Yang digunakan adalah Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — sebuah undang-undang yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, dua bulan sebelum sebagian besar orang bahkan sempat membaca isinya secara serius.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, dugaan korupsi program sosial berskala nasional dijerat menggunakan KUHP 2023. Ini bukan sekadar perkara korupsi. Ini adalah ujian pertama rezim hukum pidana baru Indonesia di gelanggang dunia nyata.
Selama bertahun-tahun, Pasal 603 dan 604 KUHP ada seperti kapal baru yang masih tertambat di dermaga — cat belum kering, mesinnya belum pernah betul-betul dinyalakan dalam kondisi laut yang sesungguhnya. Perkara MBG menjadi pelayaran pertamanya. Dan ombak yang dihadapinya bukan ombak kecil: program senilai Rp268 triliun, tiga tersangka berlatar belakang pejabat tinggi, modus yang berlapis-lapis, dan sorotan publik yang tidak akan padam dalam waktu dekat.
Artikel ini memotret pelayaran pertama itu secara menyeluruh: dari sejarah lahirnya KUHP baru, isi pasal-pasalnya yang dikutip secara penuh, perbandingan mendalam dengan UU Tipikor lama, analisis para ahli hukum terkemuka, studi banding internasional, dan dua puluh lima pertanyaan yang paling sering diajukan publik beserta jawabannya. Karena ketika sebuah rezim hukum baru memasuki medan pertempuran untuk pertama kalinya, setiap pukulan dan setiap serangan balas harus dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.
I. KUHP BARU TENTANG TIPIKOR
Ada ironi besar dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Selama lebih dari satu abad, negara ini menjalankan sistem hukum pidananya berdasarkan Wetboek van Strafrecht — warisan kolonial Belanda yang dirancang bukan untuk rakyat Indonesia, melainkan untuk kepentingan administrasi penjajah. Kitab itu diberlakukan di Hindia Belanda pada 1915. Ketika Indonesia merdeka pada 1945, Wetboek van Strafrecht itu tetap berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, dan terus berlaku — meskipun dengan nama yang diindonesiakan menjadi KUHP — selama hampir delapan dekade kemerdekaan.
Upaya merumuskan KUHP baru yang benar-benar lahir dari rahim republik ini sudah dimulai pada awal 1960-an. Ia melewati puluhan rancangan, ratusan sidang, ribuan perdebatan akademis dan politis, serta puluhan kali hampir disahkan namun kembali ditunda. Baru pada 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan KUHP nasional pertama Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023, dengan masa transisi tiga tahun. Pada 2 Januari 2026, ia mulai berlaku efektif.
Dalam arsitektur hukum pidana Indonesia yang baru, delik korupsi tidak lagi hanya hidup dalam undang-undang khusus bernama UU Tipikor. Ia juga dikodifikasikan dalam KUHP melalui Pasal 603 (sebagai delik korupsi umum, menggantikan Pasal 2 UU Tipikor) dan Pasal 604 (sebagai delik korupsi oleh pejabat, menggantikan Pasal 3 UU Tipikor). Namun perlu ditegaskan: UU Tipikor tidak secara otomatis dicabut. Keduanya berpotensi berlaku bersamaan, menciptakan kompleksitas normatif yang sedang hangat diperdebatkan para ahli hukum.
“KHUPna secional ini adalah pencapaian sejarah. Namun ujian sesungguhnya bukan pada hari pengesahannya, melainkan pada hari pertama ia digunakan untuk mengadili manusia yang sesungguhnya atas kejahatan yang sesungguhnya.” — Refleksi atas kodifikasi hukum pidana nasional
Mengapa selama ini publik lebih mengenal UU Tipikor dibanding KUHP dalam konteks perkara korupsi? Jawabannya sederhana: UU Tipikor hadir dengan pengadilan khusus (Pengadilan Tipikor), penyidik khusus (KPK), dan jaksa khusus (Jampidsus) yang secara institusional lebih terlihat dan lebih aktif dalam liputan media. Sementara KUHP — termasuk pasal-pasal korupsinya yang baru — adalah bagian dari arus besar kodifikasi yang tidak memiliki “wajah kelembagaan” yang familiar di benak publik.
Penggunaan Pasal 603 dan 604 KUHP oleh Jampidsus dalam kasus MBG menjadi momentum penting bukan hanya karena ini adalah kasus besar. Ia penting karena ia memaksa seluruh ekosistem hukum pidana Indonesia — jaksa, hakim, advokat, akademisi, dan publik — untuk mulai serius bergulat dengan rezim normatif baru yang selama tiga tahun masa transisi lebih banyak dipelajari di seminar daripada dipraktikkan di ruang sidang.
II. APA ISI PASAL 603 DAN PASAL 604 KUHP 2023?
Sebelum kita bisa menilai apakah penggunaan pasal-pasal ini tepat, kita harus memahami isinya secara persis. Berikut teks lengkap keduanya:
Pasal 603 KUHP 2023 — Korupsi Umum
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604 KUHP 2023 — Korupsi oleh Pejabat
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Untuk memahami kedua pasal ini secara mendalam, kita perlu memecah unsur-unsurnya satu per satu. Pasal 603 memiliki empat unsur kumulatif yang semuanya harus terpenuhi untuk sebuah perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana: (1) adanya perbuatan melawan hukum; (2) perbuatan itu bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; (3) perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; dan (4) kerugian itu bersifat aktual — bukan sekadar potensial.
Pasal 604 memiliki unsur yang sedikit berbeda karena ia dirancang untuk pejabat publik. Unsur-unsurnya adalah: (1) adanya tujuan menguntungkan — bukan sekadar perbuatan melawan hukum; (2) adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan; (3) perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; dan (4) kerugian aktual yang terukur.
| Ilustrasi Sederhana | Bayangkan seorang kepala kantor yang menunjuk perusahaan milik saudaranya untuk mengerjakan proyek senilai Rp10 miliar, padahal perusahaan itu tidak memenuhi syarat dan harga yang ditagihkan Rp3 miliar di atas harga wajar. Ini memenuhi Pasal 604: ia menyalahgunakan kedudukannya (kepala kantor) untuk menguntungkan saudaranya (orang lain), dan negara dirugikan Rp3 miliar secara nyata. Ganti ‘kepala kantor’ dengan ‘Kepala BGN’ dan ‘perusahaan milik saudara’ dengan ‘yayasan terafiliasi’, dan Anda mendapatkan gambaran kasarnya. |
III. APA BEDANYA DENGAN UU TIPIKOR? PERBANDINGAN MENYELURUH
Pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh publik dan kalangan hukum pasca pengumuman Kejagung pada 3 Juni 2026 adalah: mengapa tidak menggunakan UU Tipikor? Dan lebih penting lagi: apakah KUHP baru ini lebih lemah atau lebih kuat dari pendahulunya? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak.
Perbandingan Pasal 603 KUHP 2023 vs. Pasal 2 UU Tipikor
| Aspek | Pasal 2 UU Tipikor (Lama) | Pasal 603 KUHP 2023 (Baru) |
| Kerugian negara | Semula: ‘dapat merugikan’ (potensial). Pasca MK 25/2016: actual loss wajib | Langsung materiil: kerugian aktual wajib dibuktikan sejak awal; tidak lagi ada ambiguitas kata ‘dapat’ |
| Ancaman minimum | 4 tahun penjara | 2 tahun penjara — LEBIH RINGAN; ruang untuk vonis lebih rendah menjadi lebih lebar |
| Ancaman maksimum | 20 tahun / seumur hidup | 20 tahun / seumur hidup — sama |
| Denda | Rp200 juta – Rp1 miliar (nominal tetap) | Kategori II–VI: Rp10 juta–Rp2 miliar (indeksasi; lebih fleksibel) |
| Karakter delik | Semula formil; pasca MK 2016 menjadi materiil secara yurisprudensi | Materiil sejak lahir; dikodifikasikan langsung tanpa memerlukan yurisprudensi MK |
| Subjek hukum | Setiap orang (termasuk korporasi melalui pasal tersendiri) | Setiap orang + Korporasi eksplisit dalam satu pasal melalui Pasal 20 |
| Filosofi | Retributif-preventif; korupsi sebagai extraordinary crime | Lebih integratif; menempatkan korupsi dalam kodifikasi sistemik KUHP |
Perbandingan Pasal 604 KUHP 2023 vs. Pasal 3 UU Tipikor
| Aspek | Pasal 3 UU Tipikor (Lama) | Pasal 604 KUHP 2023 (Baru) |
| Unsur utama | Penyalahgunaan kewenangan/kesempatan/sarana + merugikan negara | Identik dalam substansi; ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi’ tetap ada sebagai unsur tujuan |
| Kerugian negara | Semula potensial; pasca MK 2016 aktual | Aktual sejak lahir |
| Ancaman minimum | 1 tahun penjara | 1 tahun penjara — sama |
| Ancaman maksimum | 20 tahun / seumur hidup | 20 tahun / seumur hidup — sama |
| Koordinasi dengan UU lain | Diatur dalam UU khusus antikorupsi; lebih mudah dikoordinasikan dengan KPK dan Pengadilan Tipikor | Bagian dari KUHP umum; interaksi dengan Pengadilan Tipikor dan UU KPK perlu klarifikasi lebih lanjut |
Pergeseran paling signifikan antara dua rezim ini bukan pada ancaman maksimumnya yang tetap sama — melainkan pada tiga hal. Pertama, dikodifikasinya actual loss secara langsung dalam teks pasal, tanpa harus bergantung pada penafsiran MK yang bersifat yurisprudensi. Kedua, ancaman minimum Pasal 603 yang lebih rendah (2 tahun vs. 4 tahun), yang memberi hakim ruang diskresi yang lebih lebar ke bawah. Ketiga, integrasi korupsi ke dalam KUHP yang secara filosofis menempatkan korupsi bukan lagi sebagai “kejahatan di luar orbit” tetapi sebagai bagian dari sistem hukum pidana yang lebih holistik.
IV. MENGAPA KASUS MBG MENJADI BATU UJI PERTAMA YANG PALING BERAT
Jika KUHP baru adalah mesin hukum yang baru selesai dirakit, maka perkara MBG adalah putaran pertama mesinnya — dan itu bukan putaran pemanasan di halaman belakang pabrik. Ini adalah putaran pertama di tengah lomba balap internasional dengan ribuan penonton.
Ada lima alasan mengapa kasus ini adalah batu uji yang paling kompleks sekaligus paling penting yang bisa diberikan kepada Pasal 603 dan 604 KUHP pada saat yang sama.
Pertama, skalanya. Anggaran MBG 2026 sebesar Rp268 triliun adalah anggaran program sosial terbesar yang pernah ada dalam sejarah Indonesia. Ini bukan korupsi Rp500 juta di sebuah kabupaten. Ini adalah dugaan penyelewengan yang mengalir melalui jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tersebar di ribuan titik di seluruh Indonesia. Pembuktian kerugian aktualnya sendiri sudah merupakan operasi audit yang sangat kompleks.
Kedua, sifat programnya sebagai program sosial yang menyentuh hak anak secara langsung. Korupsi dalam program infrastruktur menunda jalan yang dibangun. Korupsi dalam program gizi anak mengurangi asupan nutrisi yang sudah seharusnya diterima. Dimensi moral ini membuat perkara ini memiliki resonansi publik yang sangat besar, dan tekanan publik itu akan terasa di setiap tahap persidangan.
Ketiga, institusi yang terlibat adalah lembaga baru yang dibentuk oleh pemerintahan saat ini sebagai bagian dari program unggulan presiden. Ini bukan korupsi di lembaga lama yang sudah dikenal rentan. Ini adalah korupsi di inti program andalan, yang mengungkap kelemahan tata kelola bahkan dalam lembaga yang paling baru dan paling disorot.
Keempat, ini adalah kasus pertama di mana KUHP 2023 digunakan dalam perkara korupsi berskala nasional. Setiap keputusan yang diambil — mulai dari konstruksi dakwaan, cara jaksa membuktikan actual loss, cara hakim menafsirkan perbedaan antara Pasal 603/604 KUHP dan pendahulunya di UU Tipikor, hingga besaran vonis yang akhirnya dijatuhkan — akan menjadi preseden yang mempengaruhi cara ribuan perkara korupsi lain ditangani di masa mendatang.
Kelima, komplesitas hubungan antara KUHP 2023 dan UU Tipikor yang masih belum terselesaikan. Apakah UU Tipikor masih berlaku untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026? Bagaimana jika perbuatan dimulai di bawah rezim lama dan berlanjut ke rezim baru? Perkara MBG — yang diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 — adalah perkara pertama yang harus bergulat dengan pertanyaan-pertanyaan transisi ini di depan hakim yang sesungguhnya.
V. APA YANG HARUS DIBUKTIKAN JAKSA: LIMA MEDAN PERTEMPURAN PEMBUKTIAN
Dalam tradisi hukum acara pidana Indonesia yang menganut sistem pembuktian negatif-wettelijk (hakim bebas namun terikat pada alat bukti yang sah), jaksa tidak cukup menghadirkan narasi yang meyakinkan. Ia harus menghadirkan bukti yang memenuhi standar melampaui keraguan yang masuk akal untuk setiap unsur delik. Dalam perkara MBG, ada lima medan pembuktian yang masing-masing memiliki tantangannya sendiri.
Medan Pertama: Melawan Hukum (Pasal 603) atau Penyalahgunaan Kewenangan (Pasal 604)
Untuk Pasal 603, jaksa harus membuktikan bahwa perbuatan tersangka bertentangan dengan norma hukum yang berlaku — bukan sekadar tidak etis atau tidak bijaksana. Dalam konteks pengadaan, ini berarti membuktikan bahwa proses penunjukan yayasan terafiliasi melanggar ketentuan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau regulasi BGN yang berlaku. Untuk Pasal 604, jaksa harus membuktikan ada ‘penyalahgunaan kewenangan’ dalam pengertian yang spesifik: kewenangan yang diberikan jabatan digunakan untuk tujuan yang berbeda dari yang diamanatkan.
Medan Kedua: Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain
Ini adalah medan yang paling kritis secara yuridis dan paling sulit dibuktikan dalam kasus kebijakan. Jaksa tidak cukup menunjukkan bahwa yayasan terafiliasi menerima manfaat — ia harus membuktikan bahwa tersangka memiliki ‘tujuan’ menguntungkan pihak tersebut ketika mengambil keputusan. Tujuan adalah mental state pada saat perbuatan dilakukan, bukan akibat yang terjadi kemudian. Komunikasi digital yang disita — laptop dan ponsel para tersangka — menjadi tambang emas pembuktian di sini.
Medan Ketiga: Kerugian Keuangan Negara yang Aktual
Pasca Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, dan sekarang dikodifikasikan dalam teks Pasal 603 dan 604 KUHP sendiri, kerugian negara yang harus dibuktikan adalah kerugian yang sudah terjadi secara nyata. Ini mensyaratkan audit oleh BPK (atau lembaga yang berwenang pasca perdebatan Putusan MK 28/2026) yang menghasilkan angka konkret — bukan estimasi atau perkiraan. Dalam perkara sebesar MBG dengan ribuan kontrak di seluruh Indonesia, audit ini adalah pekerjaan raksasa yang belum tentu selesai sebelum persidangan dimulai. Kalau audit belum rampung, jaksa perlu strategi pembuktian bertahap yang hati-hati.
Medan Keempat: Afiliasi antara Tersangka dan Yayasan
Istilah ‘yayasan terafiliasi’ yang digunakan Kejagung dalam pengumuman penetapan tersangka adalah istilah yang memerlukan pembuktian hukum yang konkret. Afiliasi harus ditunjukkan melalui alat bukti: dokumen kepemilikan atau kepengurusan yayasan, rekam jejak transaksi keuangan, atau keterangan saksi yang dapat dipercaya. ‘Diketahui publik dekat’ tidak cukup untuk pembuktian di pengadilan pidana.
Medan Kelima: Rantai Kausalitas antara Perbuatan Tersangka dan Kerugian
Ini adalah medan yang paling sering diabaikan dalam diskursus publik namun paling ketat diterapkan oleh hakim. Tidak cukup ada kerugian negara dan ada tersangka yang menduduki posisi tinggi. Jaksa harus membuktikan bahwa perbuatan spesifik tersangka — bukan faktor lain — adalah penyebab langsung kerugian tersebut. Dalam sistem distribusi MBG yang melibatkan banyak pihak, memetakan rantai kausalitas ini dari keputusan di puncak BGN hingga angka kerugian di lapangan adalah pekerjaan investigatif yang sangat menuntut.
VI. PANDANGAN PARA AHLI: LIMA PERSPEKTIF YANG SALING MELENGKAPI
Dalam setiap perkara yang menjadi ujian bagi sistem hukum, perspektif para ahli hukum tidak hanya menjelaskan — ia juga membentuk cara hakim, jaksa, dan advokat mendekati konstruksi normatif yang dihadapinya. Berikut lima perspektif akademis yang paling relevan untuk memahami perkara MBG dalam konteks KUHP 2023:
| Prof. Romli Atmasasmita Guru Besar FH UNPAD; Tim Perumus UU Tipikor 1999 | Salah satu arsitek UU Tipikor 1999 ini dalam berbagai forum konsistensi menekankan bahwa filosofi hukum korupsi Indonesia harus berangkat dari pemahaman bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan individual, melainkan kejahatan yang merusak tatanan sosial secara sistemik. Dalam konteks KUHP baru, Romli menegaskan bahwa kodifikasi delik korupsi ke dalam KUHP nasional adalah langkah yang secara filosofis benar — namun ia mengingatkan bahwa penerapannya harus tetap mempertahankan semangat pemberantasan korupsi yang tidak boleh terkikis oleh pendekatan yang terlalu legalistik-formalistik. Relevansi untuk kasus MBG: konstruksi dakwaan yang mengandalkan KUHP baru harus tetap mampu menangkap keseriusan moral dari korupsi yang menyentuh hak anak. |
| Prof. Indriyanto Seno Adji Guru Besar FH UI; Mantan Komisioner KPK | Indriyanto adalah salah satu pemikir paling produktif tentang pembuktian korupsi di Indonesia. Ia secara konsisten menekankan bahwa unsur kerugian keuangan negara adalah jantung dari delik korupsi — dan bahwa metodologi penghitungan kerugian yang digunakan oleh auditor negara memiliki konsekuensi langsung terhadap kekuatan dakwaan. Pasca Putusan MK 25/2016, Indriyanto menegaskan bahwa actual loss tidak dapat diasumsikan; ia harus dibuktikan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Implikasi untuk kasus MBG: jaksa harus memastikan audit kerugian negara selesai dengan metodologi yang solid sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. |
| Prof. Eddy O.S. Hiariej Guru Besar FH UGM; Mantan Wamenkumham | Eddy adalah akademisi yang paling banyak berkontribusi dalam perumusan KUHP 2023 sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Perspektifnya tentang Pasal 603 dan 604 adalah bahwa kedua pasal ini dirancang sebagai kodifikasi dari yurisprudensi yang sudah berkembang — bukan sebagai perubahan substansial. Namun ia mengakui bahwa ancaman minimum yang lebih rendah di Pasal 603 (2 tahun) dibanding Pasal 2 UU Tipikor (4 tahun) adalah konsesi terhadap prinsip proporsionalitas pemidanaan — dan itu akan berdampak pada kisaran vonis yang dijatuhkan hakim. Relevansi untuk kasus MBG: hakim akan memiliki ruang lebih lebar untuk menentukan posisi vonis, dan itu bisa ke arah yang lebih ringan. |
| Prof. Hikmahanto Juwana Guru Besar FH UI; Ahli Hukum Internasional dan Tata Kelola | Hikmahanto menekankan dimensi tata kelola pemerintahan dari setiap perkara korupsi kebijakan. Ia mengingatkan bahwa dalam menilai apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam arti Pasal 604, hakim harus cermat membedakan antara kesalahan kebijakan yang memiliki niat baik dengan penyalahgunaan yang memang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu. Dalam konteks BGN sebagai lembaga baru, ada pertanyaan tentang apakah standar tata kelola yang diharapkan sudah cukup jelas dan dikomunikasikan kepada para pejabatnya. Ini bukan pembelaan atas tersangka; ini adalah ketelitian analitis yang harus ada dalam setiap perkara korupsi kebijakan. |
| Prof. Yenti Garnasih Guru Besar FH UNPAD; Ahli Hukum Pidana Ekonomi dan TPPU | Yenti adalah ahli yang paling banyak berbicara tentang asset recovery dan pencucian uang dalam konteks korupsi modern. Perspektifnya yang paling relevan untuk kasus MBG: insentif miliaran rupiah per hari yang mengalir ke yayasan terafiliasi adalah pola yang sangat klasik dalam tindak pidana pencucian uang. Jika jaksa dapat membuktikan aliran dana itu dan kemudian membuktikan bahwa dana tersebut ‘dicuci’ melalui berbagai transaksi untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) berdasarkan UU 8/2010 dapat ditambahkan — memperkuat posisi jaksa dan membuka jalan bagi pemulihan aset yang jauh lebih komprehensif. |
Kelima perspektif akademis ini tidak saling bertentangan — mereka saling melengkapi. Romli menekankan semangat; Indriyanto menekankan metodologi pembuktian; Eddy menekankan teknis kodifikasi; Hikmahanto menekankan batas antara kebijakan dan korupsi; dan Yenti menekankan pemulihan aset. Jaksa yang cerdas akan mengintegrasikan kelimanya dalam satu konstruksi dakwaan yang holistik.
VII. BELAJAR DARI NEGARA LAIN MENGADILI KORUPSI PROGRAM SOSIAL
Korupsi dalam program pangan sosial adalah persoalan universal yang telah dihadapi oleh hampir semua negara — dan respons mereka terhadapnya memberikan pelajaran yang berharga bagi Indonesia.
Brasil: Teknologi sebagai Pengawas
Program Bolsa Família Brasil melayani lebih dari 20 juta keluarga dengan anggaran setara ratusan triliun rupiah per tahun. Korupsi dalam program ini ditekan melalui Cadastro Único — basis data terpadu penerima manfaat yang dapat diakses publik — yang membuat manipulasi identitas penerima sangat sulit. Ketika ditemukan penyelewengan, Brasil menggunakan Controladoria-Geral da União (CGU) — sebuah lembaga audit dan pengawasan internal yang berfungsi secara independen dari kementerian yang diawasi. Hukum Brasil memungkinkan pemidanaan serius atas korupsi dana bantuan sosial dengan ancaman pidana yang diperberat untuk kejahatan yang melibatkan program perlindungan anak.
India: Tragedi yang Mengubah Sistem
Midday Meal Scheme India adalah salah satu program makan siang sekolah terbesar di dunia. Namun pada 2013, korupsi dalam program ini di Bihar menyebabkan 23 anak meninggal akibat keracunan makanan yang terkontaminasi pestisida — sebuah tragedi yang langsung mengubah cara India mengelola program ini. Respons India melibatkan penguatan Jan Sunwai (public hearing) di tingkat desa, kewajiban pelaporan digital tentang menu harian dan jumlah porsi, dan pengawasan oleh komite orang tua di setiap sekolah. Untuk korupsi program ini, pengadilan India tidak ragu menjatuhkan hukuman penjara yang signifikan bagi pejabat yang terbukti memanipulasi pengadaan bahan makanan.
Amerika Serikat: FBI dan Audit Independen
National School Lunch Program (NSLP) Amerika Serikat mengelola lebih dari USD 15 miliar per tahun. Ketika ada dugaan fraud, FBI (khususnya divisi white-collar crime) turun tangan dengan kemampuan forensik keuangan yang sangat tinggi. Yang paling khas dari pendekatan AS adalah peran auditor independen yang dikontrak oleh USDA (Kementerian Pertanian) untuk memverifikasi klaim reimbursement dari sekolah-sekolah — sebuah mekanisme yang memutus potensi kolusi antara penyelenggara program dan auditornya. Hukuman untuk korupsi program pangan federal di AS dapat mencapai puluhan tahun penjara dengan added-on untuk fraud federal.
Korea Selatan: Pencegahan Digital
Korea Selatan menggunakan sistem e-procurement terintegrasi (KONEPS) yang membuat mark-up harga sangat sulit tersembunyi karena semua transaksi tercatat secara digital dan dapat diaudit secara real-time. Untuk program makan sekolah, Korea mewajibkan pengungkapan publik atas seluruh kontrak pengadaan — termasuk nama vendor, nilai kontrak, dan spesifikasi bahan — sehingga masyarakat sipil dan media dapat melakukan pengawasan secara independen. Hukuman korupsi yang melibatkan program anak di Korea diperberat karena ada dimensi kejahatan terhadap anak.
| Negara | Program | Mekanisme Pengawasan Kunci | Pelajaran untuk Indonesia |
| Brasil | Bolsa Família | Basis data terpadu (Cadastro Único); CGU audit independen | Transparansi data penerima manfaat yang dapat diakses publik |
| India | Midday Meal | Jan Sunwai; pelaporan digital harian; komite orang tua | Pengawasan komunitas di titik pelayanan langsung |
| Amerika Serikat | NSLP | FBI; auditor independen federal | Pemisahan antara auditor dan pelaksana program |
| Korea Selatan | Program makan sekolah | E-procurement KONEPS; pengungkapan kontrak publik | Digitalisasi pengadaan yang menutup celah mark-up |
| Indonesia (MBG) | Makan Bergizi Gratis | BGN (baru); APIP belum optimal; belum ada pengawasan independen yang efektif | Perlu adopsi elemen dari keempat negara di atas secara simultan |
VIII. TANYA JAWAB: 15 PERTANYAAN PUBLIK DAN JAWABANNYA
Q1: Mengapa korupsi MBG tidak langsung menggunakan UU Tipikor?
Karena KUHP 2023 berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, dan perbuatan yang didakwakan terjadi pada 2025–2026. Berdasarkan asas legalitas, hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan adalah hukum yang diterapkan. Ini bukan pilihan jaksa; ini adalah kewajiban hukum. Lebih lagi, untuk perbuatan yang terjadi sepanjang 2026, KUHP 2023 adalah satu-satunya rezim hukum yang berlaku. Penggunaan UU Tipikor akan menciptakan masalah asas temporis delicti yang bisa menjadi celah bagi pembela.
Q2: Apakah Pasal 603 KUHP lebih ringan dari Pasal 2 UU Tipikor?
Bergantung dari sudut mana kita melihatnya. Ancaman minimum Pasal 603 memang lebih rendah (2 tahun vs. 4 tahun di Pasal 2 UU Tipikor) — yang berarti hakim memiliki ruang diskresi yang lebih lebar ke arah bawah. Namun ancaman maksimumnya identik: 20 tahun atau seumur hidup. Apakah ini berarti ‘lebih ringan’? Tidak secara otomatis. Jika jaksa menuntut tinggi dan hakim memilih ujung atas rentang, vonis bisa sama beratnya. Yang lebih akurat adalah mengatakan bahwa Pasal 603 memberi lebih banyak fleksibilitas kepada hakim dalam menentukan posisi vonis di dalam rentang yang tersedia.
Q3: Apakah korporasi (yayasan) bisa dipidana dalam kasus ini?
Ya, dan Pasal 20 KUHP 2023 yang turut dicantumkan dalam dakwaan adalah landasan hukumnya. Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa jika tindak pidana dilakukan atas nama korporasi, tuntutan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Untuk menjerat yayasan sebagai korporasi, jaksa perlu membuktikan bahwa tindak pidana dilakukan atas nama atau untuk kepentingan yayasan tersebut. Pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi meliputi pidana denda dan — dalam KUHP 2023 — dapat juga berupa pembubaran korporasi dan pencabutan izin.
Q4: Apakah uang yang sudah dikembalikan tersangka menghapus pidana?
Tidak. Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyatakan: ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.’ Prinsip yang sama berlaku untuk Pasal 603 dan 604 KUHP 2023 yang merupakan pengganti kedua pasal tersebut. Pengembalian uang hanya menjadi faktor meringankan dalam penentuan besar vonis, bukan penghapus tanggung jawab pidana. Korupsi bukan utang yang lunas dengan pembayaran.
Q5: Apa yang harus dibuktikan auditor negara dalam perkara ini?
Auditor negara — idealnya BPK berdasarkan Putusan MK 28/2026 — harus menghasilkan laporan yang menjawab tiga pertanyaan: (1) Berapa nilai kerugian keuangan negara yang aktual, terukur, dan dapat diatribusikan kepada perbuatan tersangka? (2) Apa metodologi penghitungan yang digunakan, dan apakah metodologi itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah? (3) Apakah kerugian itu adalah akibat langsung dari perbuatan tersangka, bukan akibat dari faktor lain seperti kegagalan teknis, bencana alam, atau perubahan harga pasar? Laporan auditor yang tidak menjawab ketiga pertanyaan ini secara komprehensif akan menjadi target serangan pembela di persidangan.
Q6: Apakah masyarakat bisa ikut mengawasi program MBG untuk mencegah korupsi serupa?
Ya, dan ini adalah salah satu cara paling efektif. Ada empat jalur partisipasi. Pertama, laporkan langsung ke KPK (kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat), Kejagung (pidsus.kejaksaan.go.id), atau ICW (antikorupsi.org) jika menemukan indikasi penyelewengan. Kedua, pantau kualitas dan kuantitas makanan yang diterima anak di sekolah — jika tidak sesuai standar yang dijanjikan, itu adalah indikasi awal penyelewengan. Ketiga, minta informasi publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BGN atau pemerintah daerah tentang siapa mitra SPPG di daerah Anda dan berapa nilai kontraknya. Keempat, dorong sekolah untuk membentuk komite orang tua yang mengawasi program — seperti yang sudah terbukti efektif di Brasil dan India.
Q7: Apa perbedaan ‘melawan hukum’ dalam Pasal 603 dan ‘penyalahgunaan kewenangan’ dalam Pasal 604?
Keduanya adalah unsur delik yang berbeda dengan implikasi pembuktian yang berbeda. ‘Melawan hukum’ dalam Pasal 603 bersifat lebih umum: perbuatan bertentangan dengan norma hukum yang berlaku — bisa berupa pelanggaran undang-undang, peraturan, atau prinsip-prinsip umum hukum. ‘Penyalahgunaan kewenangan’ dalam Pasal 604 lebih spesifik: hanya berlaku untuk mereka yang memiliki kewenangan berdasarkan jabatan, dan kewenangan itu digunakan untuk tujuan yang berbeda dari yang diamanatkan. Pasal 603 bisa menjerat siapa saja; Pasal 604 hanya bisa menjerat orang yang memiliki jabatan dengan kewenangan yang relevan. Dalam kasus MBG, ketiga tersangka adalah pejabat BGN — sehingga keduanya bisa diterapkan secara kumulatif.
Q8: Apakah PPK yang diintervensi bisa bebas dari tuntutan pidana?
Tidak secara otomatis. Dalam hukum pidana Indonesia, ‘diintervensi’ atau ‘diperintahkan atasan’ tidak secara otomatis menjadi alasan pembenar atau pemaaf. Pasal KUHP tentang perintah atasan sebagai alasan pemaaf mensyaratkan bahwa perintah itu berasal dari atasan yang berwenang dan perintah itu diberikan dalam batas kewenangan resmi jabatan. Jika PPK mengetahui bahwa perintah itu bertentangan dengan hukum — misalnya tahu bahwa yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat — dan tetap melaksanakannya, ia tetap bertanggung jawab secara pidana. Sebaliknya, jika PPK dapat membuktikan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak seharusnya mengetahui sifat melawan hukum dari perintah itu, ia berpotensi menjadi saksi, bukan tersangka.
Q9: Apakah ada kemungkinan tersangka dibebaskan dalam perkara ini?
Dalam sistem hukum mana pun yang menjunjung asas praduga tak bersalah, kemungkinan pembebasan selalu ada — bergantung pada seberapa kuat bukti yang berhasil dihadirkan jaksa. Dalam kasus ini, kekuatan dakwaan bergantung terutama pada dua hal: pertama, seberapa jelas bukti afiliasi antara tersangka dan yayasan yang ditunjuk; dan kedua, seberapa konkret dan terverifikasi angka kerugian negara aktual yang ditetapkan auditor. Jika kedua hal itu kuat, perkara ini berpotensi berakhir dengan vonis bersalah. Jika salah satunya lemah — misalnya afiliasi hanya bersifat presumtif tanpa bukti dokumen — pembela akan mengeksploitasi celah itu di persidangan.
Q10: Apa dampak perkara MBG terhadap KUHP 2023 sebagai instrumen hukum?
Dampaknya sangat besar dan berlapis-lapis. Pertama, perkara ini akan memaksa seluruh komunitas hukum Indonesia untuk membaca dan memahami Pasal 603 dan 604 secara mendalam — sesuatu yang selama tiga tahun masa transisi belum cukup terjadi. Kedua, putusan yang nantinya dijatuhkan hakim — termasuk bagaimana ia menafsirkan perbedaan antara KUHP dan UU Tipikor, dan bagaimana ia menghitung besaran vonis dalam rentang yang baru — akan menjadi preseden pertama yang mengisi kekosongan yurisprudensi KUHP 2023 dalam perkara korupsi berskala besar. Ketiga, jika perkara ini berhasil dengan dakwaan yang kuat dan vonis yang proporsional, ia akan memperkuat legitimasi KUHP 2023 sebagai instrumen antikorupsi yang efektif.
Q11: Apakah ada kemungkinan dakwaan tambahan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)?
Sangat mungkin, dan secara strategis ini adalah langkah yang akan memperkuat posisi jaksa secara signifikan. Jika jaksa dapat membuktikan bahwa insentif miliaran rupiah yang diterima yayasan terafiliasi kemudian diputar atau disembunyikan melalui serangkaian transaksi untuk menyamarkan asal-usulnya, dakwaan TPPU berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 dapat ditambahkan. TPPU memiliki keunggulan strategis karena ia tidak memerlukan pembuktian penuh atas tindak pidana asal (korupsi) terlebih dahulu; ia berdiri sebagai independent crime yang dapat diproses secara paralel. Penambahan dakwaan TPPU juga membuka jalan bagi pemulihan aset yang jauh lebih komprehensif.
Q12: Berapa lama proses persidangan ini diperkirakan akan berlangsung?
Berdasarkan pola persidangan tipikor di Indonesia untuk perkara skala besar, proses dari pelimpahan berkas ke pengadilan hingga putusan tingkat pertama biasanya memakan waktu enam hingga dua belas bulan. Namun perkara ini memiliki kompleksitas di atas rata-rata: banyaknya kontrak yang perlu diperiksa, luasnya jaringan SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia, dan kemungkinan banyaknya saksi yang perlu dihadirkan. Realistically, persidangan tingkat pertama mungkin memakan waktu satu hingga dua tahun. Dengan banding dan kasasi, total proses bisa mencapai tiga hingga empat tahun sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Q13: Apakah program MBG akan tetap berjalan selama proses hukum berlangsung?
Ya, seharusnya demikian. Penetapan tersangka atas pejabat BGN tidak menghentikan program yang merupakan kebijakan negara. Yang perlu dilakukan — dan yang diharapkan sudah dilakukan — adalah pengangkatan pejabat pengganti yang berintegritas, audit menyeluruh terhadap seluruh mitra SPPG yang ada, dan penguatan mekanisme pengawasan agar penyelewengan serupa tidak terulang. Menghentikan program hanya akan mengorbankan anak-anak yang tidak ada hubungannya dengan korupsi yang dilakukan pejabatnya — itu adalah kesalahan yang lebih besar dari yang sudah terjadi.
Q14: Apakah KUHP 2023 memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tersangka dibanding UU Tipikor?
KUHP 2023 secara keseluruhan memang lebih mengedepankan prinsip-prinsip hukum pidana modern yang berorientasi pada keseimbangan antara kepentingan negara dan hak tersangka. Ancaman minimum yang lebih rendah di Pasal 603, sistem denda yang lebih fleksibel, dan integrasi ke dalam kodifikasi yang lebih sistematis memberikan kerangka normatif yang lebih berimbang. Namun ‘lebih berimbang’ bukan berarti lebih mudah lolos dari pertanggungjawaban. Jika buktinya kuat, KUHP 2023 tetap memungkinkan vonis yang sangat berat — termasuk seumur hidup untuk kasus terberat.
Q15: Apa yang bisa kita harapkan dari pengadilan dalam perkara ini?
Yang paling penting untuk diharapkan adalah pengadilan yang benar-benar independen, yang memeriksa bukti secara cermat, yang tidak terpengaruh oleh tekanan publik ke arah manapun, dan yang menghasilkan putusan yang didasarkan semata-mata pada kekuatan pembuktian. Dalam perkara yang mendapat sorotan publik sebesar ini, tekanan dari berbagai arah — termasuk tekanan agar tersangka dihukum berat untuk memuaskan sentimen publik — sangat mungkin terjadi. Namun keadilan yang sejati tidak mengukur dirinya dari kepuasan publik; ia mengukur dirinya dari ketepatan aplikasi hukum terhadap fakta yang terbukti. Semoga pengadilan kita mampu memenuhi standar itu.
IX. DIMENSI KONSTITUSIONAL HAK ANAK
Ada dimensi dari perkara ini yang tidak bisa diungkapkan oleh pasal-pasal hukum, tidak bisa diangkat dalam konstruksi dakwaan, dan tidak akan pernah muncul dalam pertimbangan hakim yang ketat normatif — namun ia ada, dan ia penting untuk disuarakan.
Konstitusi Indonesia memberi jaminan yang sangat eksplisit. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Pasal 34 ayat (2) menegaskan kewajiban negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk paling rentan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit mengakui hak anak atas gizi yang baik sebagai bagian tak terpisahkan dari hak atas tumbuh kembang yang optimal.
Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Artikel 24 konvensi itu menegaskan hak anak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, termasuk hak atas gizi yang memadai. Ketika program yang dirancang untuk memenuhi hak itu diselewengkan, pelanggaran yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum pidana domestik — ia adalah pelanggaran atas komitmen internasional yang sudah diratifikasi.
Yang paling menyedihkan dari seluruh perkara ini bukan angkanya. Bukan mark-up motor listrik sebesar Rp1 triliun. Bukan insentif miliaran rupiah per hari. Yang paling menyedihkan adalah bahwa seluruh konstruksi itu — seluruh skema yang begitu cermat dirancang untuk memaksimalkan keuntungan dari setiap titik distribusi — berdiri di atas fondasi hak anak yang dikompromikan. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah rupiah yang seharusnya menjadi makanan di piring seorang anak yang belum mengerti apa itu APBN.
X. PENUTUP: UKURAN SEBUAH NEGARA HUKUM
Korupsi lazim digambarkan sebagai pencurian uang negara. Terminologi itu benar secara teknis, namun ia menyederhanakan sesuatu yang jauh lebih kompleks dan jauh lebih berat. Dalam perkara MBG, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka di laporan keuangan. Yang berada di ujung rantai anggaran adalah anak-anak yang belum mengerti apa itu APBN, apa itu tender, apa itu penyalahgunaan wewenang. Mereka hanya tahu satu hal: ketika waktu makan tiba, piring itu seharusnya terisi.
Pasal 603 dan 604 KUHP 2023 kini untuk pertama kalinya menghadapi ujian di gelanggang yang sesungguhnya. Ia tidak bisa lagi beristirahat di halaman buku teks atau di makalah seminar akademis. Ia harus membuktikan dirinya mampu menjadi instrumen keadilan yang efektif — yang cukup tajam untuk menjangkau mereka yang bersalah, cukup presisi untuk tidak menjangkau mereka yang tidak, dan cukup kuat untuk menghasilkan efek jera yang nyata.
Hakim yang nantinya memeriksa perkara ini memikul beban yang lebih berat dari rata-rata: ia tidak hanya mengadili tiga tersangka. Ia sedang menulis yurisprudensi pertama tentang bagaimana KUHP 2023 bekerja dalam perkara korupsi berskala besar. Setiap pertimbangan yang ia tulis, setiap penafsiran yang ia pilih, setiap angka yang ia putuskan — semua itu akan menjadi referensi bagi hakim-hakim lain dalam puluhan, mungkin ratusan perkara serupa yang akan menyusul.
Dan di luar ruang sidang, di sekolah-sekolah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, jutaan anak masih menunggu. Mereka tidak menunggu putusan pengadilan. Mereka menunggu makan siang. Dan tugas negara — terlepas dari bagaimana perkara hukum ini berakhir — adalah memastikan bahwa penantian itu tidak lagi ternoda oleh pengkhianatan dari dalam.
| Dan mungkin di situlah ukuran sesungguhnya dari sebuah negara hukum: bukan pada seberapa keras ia menghukum koruptor, melainkan pada seberapa jauh ia melindungi mereka yang bahkan belum mampu membela dirinya sendiri. |
DISCLAIMER:
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi





Leave a Comment