cal korupsimenjadi

Korupsi Kini Semakin Menjadi-Jadi (Sejak VOC)

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat & Pegiat Anti Korupsi)

“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

— Lord Acton, 1887

Pada penghujung tahun 1799, perusahaan dagang terbesar yang pernah dikenal dunia dinyatakan bangkrut. VOC — Vereenigde Oostindische Compagnie — tumbang bukan karena kalah perang, bukan pula karena kehabisan rempah, melainkan karena digerogoti dari dalam (VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) resmi dibubarkan pada 31 Desember 1799 setelah dililit utang dan korupsi internal. Akronim “Vergaan Onder Corruptie” adalah plesetan populer, bukan kepanjangan resmi). Orang-orang Belanda sendiri, dengan getir, kelak memelesetkan tiga huruf itu menjadi “Vergaan Onder Corruptie: musnah oleh korupsi”. Sebuah imperium yang menaklukkan lautan, ditenggelamkan oleh tangan-tangan kecil yang menyunat kasnya sendiri.

Kita mewarisi banyak hal dari kompeni itu. Batas wilayah. Birokrasi. Kebun-kebun. Dan, barangkali tanpa kita sadari, sebuah tata bahasa.

Multatuli sudah mencatatnya pada 1860. Dalam Max Havelaar — novel yang ditulis Eduard Douwes Dekker dengan nama samaran yang berarti “aku telah banyak menderita” (Multatuli (nama samaran Eduard Douwes Dekker), Max Havelaar, of de koffiveilingen der Nederlandsche Handelmaatschappij (Amsterdam, 1860). “Multatuli” dari bahasa Latin: “aku telah banyak menderita”) — yang merampok rakyat Lebak bukanlah orang asing berkulit pucat, melainkan sang Bupati sendiri: pribumi, terhormat, dihormati. Kerbau Saidjah diambil bukan oleh penjajah, tetapi oleh pembesar yang seharusnya melindunginya. Sistem kolonial itu licik justru karena tak memerlukan penjahat dari luar; ia cukup memberi ruang bagi orang-orang dalam untuk menjadi serakah dengan sopan. Korupsi, sejak mula, tak pernah benar-benar menjadi pengkhianatan terhadap sistem. Ia adalah bahasa ibu sistem itu sendiri.

“…lain di muka, lain di belakang.”  — Mochtar Lubis, Manusia Indonesia (1977)

Lebih seabad kemudian, dalam pidato kebudayaan di Taman Ismail Marzuki pada 1977, Mochtar Lubis mendaftar enam ciri “manusia Indonesia” (Mochtar Lubis, Manusia Indonesia — pidato kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, 6 April 1977; kemudian diterbitkan Yayasan Obor Indonesia. Enam ciri: munafik, enggan bertanggung jawab, feodal, percaya takhayul, berjiwa seni, dan lemah watak). Yang pertama, dan paling pedih, adalah munafik: lain di muka, lain di belakang. Yang kedua, enggan bertanggung jawab — budaya “bukan saya”, asal bapak senang. Lubis bahkan menunjuk bagaimana keuntungan dari praktik culas lazimnya tidak dinikmati pimpinan seorang diri, melainkan dibagi ke bawah, sehingga seluruh rantai turut terlibat dan turut bungkam. Ia menulisnya hampir lima puluh tahun lalu. Kita membacanya hari ini seperti membaca berita pagi.

Itu baru dua dari enam. Lubis menyodorkan daftar lengkapnya — dan, anehnya, hanya satu ciri yang sempat ia puji:

ENAM CIRI MANUSIA INDONESIA   ·   Mochtar Lubis, 1977
1   Munafik (hipokrit) — Lain di muka, lain di belakang; menyuburkan budaya “asal bapak senang”. 2   Enggan bertanggung jawab — Budaya “bukan saya” — berebut tampil saat berhasil, menghilang saat gagal. 3   Berjiwa feodal — Mengutamakan kedekatan dan kedudukan ketimbang kecakapan; gemar “bagi-bagi kursi”. 4   Percaya takhayul — Bersandar pada yang gaib dan keramat, alih-alih pada nalar dan kerja. 5   Berbakat seni (artistik) — Satu-satunya ciri yang dipuji Lubis: daya cipta dan rasa keindahan yang tinggi. 6   Lemah watak — Mudah menyerah dan kurang teguh memegang pendirian. Pidato kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, 6 April 1977; kemudian diterbitkan Yayasan Obor Indonesia.

Bacalah daftar itu, lalu cocokkan dengan halaman depan koran mana pun hari ini. Hampir seluruhnya — kemunafikan, keengganan bertanggung jawab, mental feodal, dan watak yang lemah — adalah bahan baku yang nyaris sempurna bagi korupsi. Hanya ciri kelima, daya seni itu, yang tak bisa dipakai untuk mencuri. Maka jangan-jangan korupsi bukanlah penyimpangan dari watak kita; ia justru karya seni kita yang paling tekun.

Sebab dua abad berlalu, dan yang berubah hanya logamnya. Dahulu rempah, lalu kopi, kemudian uang kontan dalam amplop. Kini, ketika penyidik menggeledah kantor pajak dan bea cukai pada awal 2026, yang mereka sita bukan lagi tumpukan rupiah, melainkan tiga kilogram emas batangan (OTT KPK di Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak, 4 Februari 2026; di antara barang bukti disita tiga kilogram emas batangan sebagai instrumen pencucian uang). Suap pun naik kelas: ia kini paham soal lindung nilai, soal aset yang nilainya bertahan saat pasar bergejolak. Sebulan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan pertama tahun itu, penyidik mengamankan delapan orang dengan barang bukti uang dan logam mulia senilai sekitar enam miliar rupiah (OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara, 9 Januari 2026: delapan orang ditangkap (empat pegawai pajak, empat swasta), barang bukti uang dan logam mulia senilai sekitar Rp6 miliar). Perhatikan ironinya: di negeri yang begitu banyak hal mandek, korupsi adalah satu-satunya sektor yang tekun berinovasi.

Lalu ada angka-angka yang sudah terlampau besar untuk bisa kita rasakan. Dalam perkara tata kelola minyak Pertamina, jaksa menyebut kerugian negara sekitar dua ratus delapan puluh lima triliun rupiah; salah seorang terdakwa, putra seorang saudagar minyak yang kini buron, divonis lima belas tahun penjara (Dakwaan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina: kerugian keuangan dan perekonomian negara ditaksir sekitar Rp285,18 triliun. Muhammad Kerry Adrianto Riza — putra Riza Chalid yang berstatus buron — divonis 15 tahun penjara, Februari 2026). Angka sebesar itu tak lagi terbaca sebagai uang — ia menjadi abstraksi, sekadar deretan nol yang menumpulkan rasa. Kita lebih mudah menangis melihat seorang nenek diadili karena memungut beberapa butir kakao ketimbang membayangkan ratusan triliun yang menguap dari kilang. Di situlah kejahatan kerah putih menemukan perlindungan terbaiknya: bukan pada pengacara mahal, melainkan pada ketidakmampuan kita membayangkan.

Maka ketika Transparency International Indonesia mengumumkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi kita pada 2025 turun tiga poin ke angka 34 — melorot ke peringkat 109 dari 180 negara — kita sebenarnya tak perlu terkejut (Transparency International Indonesia, peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK/CPI) 2025, 10 Februari 2026: skor 34 (turun 3 poin dari 37 pada 2024), peringkat 109 dari 180 negara — di bawah Malaysia dan Timor Leste). Yang sedikit memerihkan hanya pembandingnya: kita kini tertinggal di belakang Malaysia, bahkan Timor Leste, negara muda yang dahulu kerap kita sebut dengan nada melindungi. Sang guru disalip muridnya, lalu pura-pura tak melihat papan nilai.

Dan korupsi, seperti air, selalu menemukan jalannya. Ia mengalir dari kilang minyak ke meja pajak, dari ruang ekspor sawit yang ditaksir merugikan negara seratus empat puluh tiga triliun rupiah (Perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya (POME) periode 2022–2024: kerugian negara ditaksir sekitar Rp143 triliun; sejumlah pejabat dan direktur ditahan), hingga ke balai kabupaten. Sepanjang Januari hingga April 2026 saja, enam kepala daerah ditangkap dalam operasi tangkap tangan; yang terakhir seorang bupati yang diduga memeras perangkat daerahnya sendiri (Sepanjang Januari–April 2026, KPK menangkap enam kepala daerah melalui OTT; yang terakhir Bupati Tulungagung, diduga memeras sejumlah organisasi perangkat daerah). Para pengamat menunjuk akarnya pada satu hal yang jarang diucapkan terang-terangan: ongkos politik yang mahal, di mana dana hasil rasuah pada akhirnya mengalir kembali ke ekosistem pembiayaan partai (Catatan KPPOD dan ICW: tingginya biaya politik mendorong kepala daerah terpilih mencari dana yang sebagian mengalir kembali ke ekosistem pembiayaan partai). Sang Bupati Lebak ternyata tak pernah benar-benar mati. Ia hanya berganti kostum, mengikuti pilkada, dan menang.

Lord Acton menulis pada 1887 bahwa kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak korup secara mutlak. Tetapi kita keliru bila membayangkan korupsi selalu lahir dari kekuasaan yang besar. Lebih sering ia lahir dari kekuasaan yang kecil — seorang pemeriksa pajak, seorang panitia lelang, seorang pejabat daerah — yang menemukan bahwa pengawasnya lalai dan hukumannya dapat ditawar.

Di titik inilah hukum mestinya berbicara. Satjipto Rahardjo, lewat gagasan hukum progresifnya, mengingatkan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Satjipto Rahardjo, gagasan hukum progresif: “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”). Hukum yang baik bukan sekadar pasal yang lengkap, melainkan pasal yang ditegakkan tanpa pandang besar-kecilnya logam yang disita. Selama vonis masih bergantung pada siapa terdakwanya — bukan pada seberapa nyata kerugiannya — angka di papan nilai itu tak akan beranjak.

Korupsi tidak menjadi-jadi. Ia menjadi dirinya sendiri.

Kita gemar berkata korupsi “semakin menjadi-jadi”, seolah ia penyakit yang datang dari luar dan menyerang tubuh yang semula sehat. Tetapi mungkin lebih jujur mengatakan: korupsi tidak menjadi-jadi. Ia menjadi dirinya sendiri — semakin fasih, semakin cair, semakin pandai berbusana sebagai hal yang lumrah. Yang menjadi-jadi bukanlah kejahatannya, melainkan ketenangan kita menyaksikannya. Di gudang barang bukti, tiga kilogram emas itu kini terbaring dalam kantong tersegel — dingin dan berkilau. Logam yang sama yang dua abad lalu memikat kapal-kapal kompeni ke kepulauan ini. Ia tidak berubah sedikit pun. Yang berubah hanya kita: yang dahulu dijajah karenanya, kini saling menjajah dengannya.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!