rol bgn
,

Mengapa Badan yang Baru Berdiri Langsung Jadi Sarang Penyelewengan? (BGN: Lembaga Baru Yang Tetap Korupsi)

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Oleh: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat & Pegiat Anti Korupsi)

PEMBUKA: RUMAH BARU YANG SUDAH DIPENUHI RAYAP

Badan Gizi Nasional lahir dengan mandat yang nyaris mulia tanpa cela. Ia dibentuk untuk memastikan jutaan anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi setiap hari sekolah. Bukan lembaga yang mengurus senjata, tambang, atau megaproyek infrastruktur. Ia dibangun untuk mengurus satu hal yang sangat sederhana, sangat manusiawi, dan sangat fundamental: makanan anak-anak.

Namun belum lama berdiri — belum sempat menua, belum sempat membangun tradisi kelembagaan, belum sempat melatih generasi pejabat yang memahami visi yang melandasinya — lembaga ini sudah berhadapan dengan dugaan korupsi yang menggemparkan. Tiga pejabat puncaknya ditetapkan sebagai tersangka. Yayasan-yayasan terafiliasi disebut menerima insentif miliaran rupiah per hari. Motor listrik senilai Rp1 triliun, ribuan televisi raksasa, dan puluhan ribu pasang sepatu masuk dalam daftar barang yang diduga disimpangkan.

Seolah-olah sebuah rumah yang baru selesai dicat, yang catnya bahkan belum sempat kering, ternyata sudah dipenuhi rayap sebelum penghuninya sempat masuk. Rayap itu tidak datang dari luar. Mereka sudah ada di dalam, sejak dinding pertama mulai dibangun.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya: siapa yang bersalah? Pertanyaan itu akan dijawab oleh pengadilan pada waktunya. Pertanyaan yang lebih penting, yang lebih luas relevansinya, dan yang jawabannya akan menentukan apakah BGN bisa diselamatkan atau tidak, adalah: bagaimana mungkin sebuah lembaga yang belum sempat menua sudah menunjukkan gejala penyakit birokrasi yang selama ini menggerogoti Indonesia? Apakah ini kesalahan individual tiga tersangka, atau ada sesuatu yang lebih sistemik yang menjelaskan mengapa lembaga baru ini langsung terjangkit penyakit lama?

Artikel kelima dalam seri investigasi kami ini menjawab pertanyaan itu melalui lensa teori tata kelola pemerintahan, hukum administrasi negara, dan pengalaman komparatif dari negara-negara yang pernah menghadapi persoalan serupa. Karena memahami mengapa korupsi terjadi — bukan hanya siapa yang melakukannya — adalah prasyarat untuk mencegah ia terulang.

I. BGN: BAYI BARU DALAM BIROKRASI INDONESIA

Badan Gizi Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2024 — hari kemerdekaan Indonesia ke-79 — sebagai salah satu langkah persiapan untuk program andalan Prabowo Subianto yang akan segera dilantik. Penempatan BGN langsung di bawah Presiden, bukan di bawah Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial yang lebih berpengalaman mengelola program distribusi manfaat, adalah pilihan desain kelembagaan yang memiliki implikasi besar.

Mandat BGN adalah menjadi koordinator tunggal Program Makan Bergizi Gratis: mulai dari penyusunan kebijakan gizi nasional, pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia, pengawasan kualitas pangan yang disajikan, hingga pengelolaan anggaran yang di tahun pertama saja mencapai Rp85,20 triliun — dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026. Anggaran yang bukan sekadar besar, tetapi sangat besar untuk sebuah lembaga yang pada saat program dimulai belum memiliki sistem pengendalian internal yang matang, belum memiliki SDM yang cukup berpengalaman, dan belum memiliki mekanisme audit yang terintegrasi.

Visi yang melandasinya adalah mulia: Generasi Emas 2045, bonus demografi yang hanya bisa dimanfaatkan jika generasi muda Indonesia tumbuh sehat, cerdas, dan produktif. Gizi yang baik di usia sekolah adalah investasi yang paling cost-effective dalam pembangunan manusia — setiap rupiah yang diinvestasikan untuk gizi anak yang tepat sasaran menghasilkan return ekonomi yang jauh lebih besar dari hampir semua jenis investasi publik lainnya.

Paradoks DesainBGN menerima mandat yang sangat besar (koordinasi program senilai Rp268 triliun yang menyentuh jutaan anak) dengan kapasitas kelembagaan yang masih sangat muda. Ini adalah paradoks yang sudah diidentifikasi oleh banyak pakar tata kelola: program yang paling penting dan paling berdampak justru sering diberikan kepada institusi yang paling kurang siap, karena tekanan politik untuk segera meluncurkan program jauh lebih kuat dari pertimbangan kesiapan institusional.

II. TEORI YANG TERLUPAKAN: SEMAKIN BESAR ANGGARAN, SEMAKIN BESAR RISIKO

Korupsi di BGN bukan fenomena yang tidak bisa diprediksi. Ia adalah sesuatu yang seharusnya diantisipasi oleh siapapun yang memiliki pemahaman tentang teori-teori tata kelola pemerintahan yang sudah mapan selama puluhan tahun. Empat teori berikut ini secara bersama-sama menjelaskan mengapa BGN menjadi lingkungan yang sangat kondusif bagi penyelewengan.

1. Principal-Agent Theory

Teori ini menjelaskan mengapa pejabat publik — sebagai ‘agen’ — sering berperilaku berbeda dari yang diinginkan oleh ‘prinsipal’ (rakyat, DPR, Presiden yang mendelelegasikan kewenangan). Kuncinya ada pada asimetri informasi: pejabat memiliki informasi yang jauh lebih lengkap tentang apa yang sesungguhnya terjadi dalam proses pengadaan, operasional SPPG, dan pengelolaan anggaran. Rakyat dan pengawas eksternal hanya melihat laporan yang disajikan oleh pejabat itu sendiri. Ketika informasi tidak simetris, agen memiliki ruang untuk bertindak demi kepentingannya sendiri tanpa mudah terdeteksi.

Dalam konteks BGN, asimetri informasi ini sangat besar: distribusi makanan yang tersebar di ribuan titik SPPG di seluruh Indonesia menciptakan jarak yang sangat jauh antara pengambil keputusan di Jakarta dan realitas di lapangan. Pengawas eksternal tidak memiliki kapasitas untuk memverifikasi apakah 21.801 motor listrik itu benar-benar ada di SPPG yang seharusnya, atau apakah yayasan mitra benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.

2. Rent-Seeking Theory

Gordon Tullock dan Anne Krueger memperkenalkan konsep rent-seeking untuk menggambarkan perilaku aktor yang menggunakan sumber daya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi melalui manipulasi lingkungan regulatif atau kebijakan, bukan melalui penciptaan nilai. Anggaran pemerintah yang besar adalah ‘rente’ yang paling mudah dieksploitasi: ia tersedia, jumlahnya besar, dan siapa pun yang memiliki akses ke proses pengambilan keputusan penggunaannya berpotensi mengarahkan sebagian darinya ke kantong sendiri atau kelompoknya.

BGN dengan anggaran Rp268 triliun menciptakan rente yang luar biasa besar. Setiap persen yang bisa ‘diarahkan’ kepada yayasan terafiliasi atau vendor tertentu adalah kemenangan finansial yang sangat signifikan. Insentif untuk melakukan rent-seeking di lingkungan BGN adalah salah satu yang terbesar dalam birokrasi Indonesia saat ini.

3. State Capture

State capture — yang pertama kali didefinisikan secara sistematis oleh Joel Hellman dan Daniel Kaufmann dalam studi tentang transisi negara-negara bekas Soviet — adalah kondisi ketika kelompok-kelompok kepentingan tertentu berhasil memengaruhi pembentukan aturan, regulasi, dan kebijakan negara demi keuntungan mereka sendiri. Dalam konteks yang lebih terbatas namun sama berbahayanya: ketika pejabat yang memimpin sebuah lembaga menggunakan posisinya untuk mengkondisikan aturan internal lembaga itu — termasuk persyaratan mitra, spesifikasi pengadaan, dan mekanisme pembayaran — agar menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasinya.

Jika benar bahwa yayasan terafiliasi dengan tersangka ditunjuk sebagai mitra SPPG dan KAK dikondisikan untuk menguntungkan mereka, itu adalah contoh state capture dalam skala institusi: pejabat yang seharusnya mengelola BGN untuk kepentingan publik justru mengkondisikan BGN untuk kepentingan jaringan pribadinya.

4. Moral Hazard

Moral hazard dalam konteks ini adalah kecenderungan pejabat untuk mengambil risiko yang lebih besar — termasuk risiko korupsi — ketika mereka merasa tidak akan menanggung konsekuensi penuh dari tindakan mereka. Dalam BGN yang baru berdiri, pengawasan internal yang belum matang, sistem audit yang belum terintegrasi, dan budaya organisasi yang belum terbentuk menciptakan lingkungan di mana moral hazard sangat besar: jika probabilitas tertangkap rendah dan keuntungan dari penyelewengan tinggi, kalkulasi rasional seorang koruptor akan selalu mengarah ke korupsi.

III. MENGAPA LEMBAGA BARU JUSTRU LEBIH RENTAN KORUPSI?

Ada sebuah paradoks dalam tata kelola pemerintahan yang sering tidak disadari: lembaga baru yang dibentuk untuk mengatasi masalah lama justru sering menjadi tempat paling rawan bagi munculnya masalah baru. Paradoks ini bukan kebetulan. Ia adalah produk dari empat kelemahan struktural yang hampir selalu ada pada institusi yang baru lahir.

Pertama: Organisasi yang Belum Matang

Standar Operasional Prosedur adalah tulang punggung birokrasi yang berintegritas. SOP yang baik membuat keputusan tidak tergantung pada diskresi individual pejabat, melainkan pada norma yang sudah disepakati bersama. Namun SOP yang baik tidak bisa dibuat dalam semalam. Ia membutuhkan waktu untuk diuji, direvisi, dan dikuatkan oleh pengalaman. BGN yang masih sangat muda belum memiliki SOP yang cukup matang, cukup komprehensif, dan cukup diimplementasikan untuk menutup seluruh celah penyelewengan yang ada dalam proses pengadaan dan distribusi makanan.

Kedua: Rekrutmen Kilat dan Risiko Patronase

Ketika sebuah lembaga baru membutuhkan ratusan atau ribuan staf dalam waktu singkat, proses rekrutmen yang ketat dan berbasis merit sulit dilaksanakan. Yang lebih mungkin terjadi adalah pengisian posisi berdasarkan kepercayaan personal, jaringan politik, atau rekomendasi atasan. Dalam lingkungan seperti itu, loyalitas kepada atasan sering lebih kuat dari loyalitas kepada institusi atau publik. Dan ketika atasan melakukan penyelewengan, bawahan yang direkrut berdasarkan kepercayaan personal cenderung diam — atau bahkan turut serta.

Ketiga: Ledakan Anggaran yang Melampaui Kapasitas

Memberi anggaran ratusan triliun kepada lembaga yang baru lahir adalah seperti menyerahkan kapal tanker kepada awak yang belum pernah berlayar. Kapasitas untuk mengelola, memverifikasi, dan mengaudit pengeluaran tidak tumbuh proporsional dengan anggaran. Yang tumbuh lebih cepat justru adalah peluang penyelewengan: semakin besar anggaran yang mengalir, semakin banyak celah yang bisa dieksploitasi oleh mereka yang sudah memposisikan diri di titik-titik kendali distribusi.

Keempat: Pengawasan yang Selalu Tertinggal

Sistem pengawasan — APIP, audit BPK, sistem pelaporan keuangan, mekanisme whistleblower — membutuhkan waktu untuk dibangun dan dioperasionalkan. Dalam periode antara lembaga baru berdiri dan sistem pengawasannya mulai bekerja efektif, ada jendela kerentanan yang sangat lebar. Bagi mereka yang berniat menyimpang, jendela itulah yang dieksploitasi. Korupsi paling efektif terjadi bukan di bawah pengawasan yang lengkap, melainkan di masa transisi ketika pengawasan belum hadir.

IV. INDIVIDUAL, INSTITUSIONAL, ATAU STRUKTURAL? MEMBEDAH JENIS KORUPSINYA

Ketika berita penetapan tersangka BGN meledak, reaksi yang paling umum adalah mengidentifikasi ketiga tersangka sebagai ‘oknum’ — individu jahat yang merusak lembaga yang pada dasarnya baik. Ini adalah narasi yang nyaman karena ia tidak mempertanyakan sistem. Namun analisis yang jujur memerlukan lebih dari itu.

Korupsi Individual

Korupsi individual adalah korupsi yang sepenuhnya merupakan keputusan dan tindakan pribadi seseorang, tanpa ada sistem yang mendukung atau memfasilitasinya. Seorang pegawai negeri yang menerima suap dari satu warga atas satu keputusan administratif adalah korupsi individual. Ia bisa terjadi bahkan dalam sistem yang sehat sekalipun, karena ia bergantung semata pada karakter moral individu. Solusinya: penegakan hukum yang konsisten dan efek jera yang nyata.

Korupsi Institusional

Korupsi institusional terjadi ketika sistem organisasi — SOP, budaya, insentif internal, mekanisme pengawasan — menciptakan lingkungan yang memudahkan atau bahkan mendorong terjadinya penyelewengan. Ini bukan semata tentang satu individu yang jahat; ini tentang sistem yang tidak cukup baik untuk mencegah individu yang lemah dari godaan. Solusinya lebih kompleks: reformasi sistem, penguatan pengawasan internal, perubahan budaya organisasi.

Korupsi Struktural

Korupsi struktural adalah yang paling dalam dan paling sulit dibasmi: ia terjadi ketika korupsi bukan lagi anomali melainkan norma, bukan lagi pengecualian melainkan aturan yang tidak tertulis. Ketika hampir semua orang dalam suatu sistem sudah tahu bahwa penyelewengan terjadi dan tidak ada yang melaporkan karena semua sudah terlibat atau semua takut, korupsi sudah menjadi struktural. Solusinya membutuhkan intervensi dari luar sistem itu sendiri: penegak hukum eksternal, tekanan publik, atau reformasi total kelembagaan.

Dalam kasus BGN, dari informasi yang tersedia, tampaknya yang terjadi adalah kombinasi antara korupsi individual (keputusan tersangka untuk mengambil keuntungan pribadi) dan korupsi institusional (sistem BGN yang belum matang tidak cukup kuat untuk mencegah atau mendeteksi penyelewengan itu). Apakah ada dimensi struktural yang lebih dalam — apakah ada jaringan yang lebih luas yang belum teridentifikasi — adalah pertanyaan yang hanya bisa dijawab melalui penyidikan yang menyeluruh.

V. DELAPAN BENDERA MERAH YANG HARUS DIWASPADAI AUDITOR

Auditor forensik yang berpengalaman mengenal pola-pola tertentu — yang disebut red flags — yang mengindikasikan kemungkinan adanya penyelewengan. Ini bukan bukti korupsi; ini adalah sinyal bahwa pemeriksaan lebih dalam diperlukan. Dalam kasus BGN, setidaknya delapan red flags tampak relevan.

Red FlagIndikasi dalam Kasus BGNRisiko yang Ditimbulkan
Penunjukan vendor tanpa tender kompetitifYayasan terafiliasi ditunjuk langsung sebagai mitra SPPG tanpa proses seleksi yang transparanMenghilangkan kompetisi; harga tidak terverifikasi pasar
Spesifikasi yang terlalu spesifikKAK diintervensi sehingga tidak sesuai kebutuhan riil; diduga dikondisikan untuk vendor tertentuTender dimenangkan secara pra-terencana; mark-up harga tersembunyi dalam spesifikasi
Harga melebihi referensi pasarMotor listrik ≋Rp45,9 juta/unit vs. harga pasar Rp15–35 jutaPotensi mark-up triliunan rupiah secara agregat
Pembayaran insentif tidak proporsionalYayasan menerima insentif miliaran rupiah per hari dari pengelolaan SPPGAliran dana yang tidak setara dengan nilai layanan yang diberikan
Conflict of interest tidak diungkapkanTersangka menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan dirinya tanpa deklarasi benturan kepentinganMelanggar prinsip independensi pengadaan; fondasi dakwaan Pasal 604 KUHP
Pengadaan barang yang relevansinya dipertanyakan5.400 TV 75 inci, 32.000 pasang sepatu untuk program distribusi makananPemborosan dan/atau pengadaan fiktif; misi program terdistorsi
Kuantitas tidak proporsional dengan kebutuhan21.801 motor listrik sementara SPPG yang beroperasi mungkin belum sebanyak ituPotensi volume fiktif; aset tidak tersebar sesuai rencana
Tidak ada audit internal yang efektifBGN baru berdiri; sistem pengawasan internal belum matang; tidak ada mekanisme real-time monitoringSeluruh penyelewengan di atas berpotensi berlangsung lama tanpa terdeteksi

VI. APA KATA HUKUM: DARI MALADMINISTRASI KE KORUPSI

Hukum menetapkan batas yang harus ditaati antara kesalahan administratif, pelanggaran tata kelola, dan tindak pidana korupsi. Memahami batas-batas ini penting tidak hanya untuk keperluan pembuktian di pengadilan, tetapi juga untuk merancang sistem pencegahan yang tepat sasaran.

Pasal 603 KUHP 2023 — Teks Lengkap

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604 KUHP 2023 — Teks Lengkap

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Perbedaan fundamental antara tiga jenis pelanggaran yang sering dikacaukan dalam diskursus publik:

Jenis PelanggaranKarakteristikInstrumen Penanganan
MaladministrasiKesalahan prosedural, kelalaian administratif tanpa niat jahat; tidak ada aliran manfaat ke pribadi pejabatOmbudsman RI; rekomendasi perbaikan; sanksi administratif ringan
Pelanggaran AdministrasiMelanggar ketentuan administrasi dengan sengaja; ada niat, namun belum memenuhi semua unsur pidanaAudit BPK; APIP; PTUN; tuntutan ganti rugi; sanksi disiplin PNS
Tindak Pidana KorupsiMelawan hukum/menyalahgunakan wewenang DENGAN tujuan menguntungkan pihak tertentu DAN menimbulkan kerugian negara aktualKPK; Kejagung; Kepolisian; Pengadilan Tipikor; pidana penjara + denda + uang pengganti

Tanggung jawab pimpinan atas perbuatan bawahan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam beberapa dimensi. Pertama, command responsibility: pimpinan yang mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa bawahannya melakukan penyimpangan, namun tidak mengambil langkah pencegahan atau penindakan yang memadai, berpotensi ikut bertanggung jawab. Kedua, turut serta: pimpinan yang secara aktif memerintahkan atau memfasilitasi penyelewengan bawahan bertanggung jawab penuh sebagai pelaku atau penyerta. Ketiga, pertanggungjawaban korporasi melalui Pasal 20 KUHP 2023: jika tindak pidana dilakukan atas nama institusi, institusi itu sendiri — dalam konteks korporasi atau yayasan — dapat ikut dikenai pertanggungjawaban.

VII. PANDANGAN PARA AHLI DAN RUMUS KLITGAARD

Prof. Romli Atmasasmita Guru Besar FH UNPAD; Tim Perumus UU TipikorKorupsi sistemik tidak lahir dalam semalam. Ia adalah produk dari proses institusionalisasi yang gagal: ketika prosedur resmi tidak diikuti, ketika pengawasan tidak efektif, dan ketika nilai-nilai integritas tidak pernah benar-benar ditanamkan sebagai budaya organisasi. BGN menunjukkan semua tanda institusionalisasi yang gagal: terlalu besar, terlalu cepat, tanpa sistem yang cukup matang. Korupsi yang terjadi bukan karena tidak ada undang-undang; Indonesia memiliki lebih dari cukup undang-undang antikorupsi. Masalahnya adalah implementasi dan budaya.
Prof. Indriyanto Seno Adji Guru Besar FH UI; Mantan Komisioner KPKPenyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 604 KUHP tidak hanya tentang apa yang dilakukan, tetapi juga tentang bagaimana posisi jabatan digunakan untuk memfasilitasi penyelewengan. Dalam konteks BGN, pertanyaan kunci adalah seberapa besar diskresi yang dimiliki pimpinan dalam menentukan mitra SPPG dan menyetujui KAK, dan seberapa sedikit pengawasan yang ada atas penggunaan diskresi itu. Semakin besar diskresi dan semakin kecil pengawasan, semakin besar ruang untuk penyalahgunaan.
Prof. Eddy O.S. Hiariej Guru Besar FH UGM; Mantan WamenkumhamKUHP 2023 membawa perubahan yang lebih dari sekadar nomor pasal. Ia membawa filosoif pemidanaan yang lebih seimbang: tidak semua kesalahan harus dijawab dengan penjara maksimum. Namun untuk kasus korupsi yang menyangkut program sosial yang melibatkan hak anak, hakim harus mempertimbangkan tidak hanya kerugian finansial yang terukur, tetapi juga dimensi moral dari pengkhianatan kepercayaan publik yang terjadi. Ini adalah faktor yang harus masuk dalam pertimbangan hakim meskipun tidak tersebut eksplisit dalam teks pasal.
Prof. Hikmahanto Juwana Guru Besar FH UI; Ahli Hukum Internasional dan Tata KelolaTata kelola lembaga negara yang baik mensyaratkan tiga hal yang saling melengkapi: kejelasan mandat (apa yang harus dilakukan), kejelasan kewenangan (siapa berhak memutuskan apa), dan kejelasan akuntabilitas (kepada siapa keputusan itu harus dipertanggungjawabkan). BGN tampaknya memiliki kejelasan mandat yang sangat kuat, namun kejelasan kewenangan internal dan mekanisme akuntabilitasnya belum cukup matang ketika anggaran besar sudah mengalir. Inilah celah yang dieksploitasi.
Prof. Yenti Garnasih Guru Besar FH UNPAD; Ahli TPPU & Asset RecoveryProgram sebesar MBG dengan ribuan titik distribusi adalah lingkungan yang sangat kondusif untuk pencucian uang. Aliran dana yang kompleks, banyaknya entitas yang terlibat, dan rendahnya transparansi real-time menciptakan banyak lapisan yang bisa digunakan untuk menyamarkan aliran keuntungan korupsi. Jika PPATK sudah masuk dalam proses ini, kemungkinan ada jejak transaksi yang sangat berharga untuk pembuktian aliran manfaat dari yayasan terafiliasi kembali ke tersangka.

Rumus Klitgaard: Matematika Korupsi BGN

Robert Klitgaard, professor antikorupsi dari Claremont Graduate University, merumuskan persamaan yang paling terkenal dalam studi korupsi:

C = M + D − A

Di mana C adalah Corruption (korupsi), M adalah Monopoly (monopoli atas keputusan atau layanan), D adalah Discretion (diskresi atau kewenangan yang tidak dibatasi), dan A adalah Accountability (akuntabilitas atau pertanggungjawaban).

Terapkan rumus ini pada BGN dan hasilnya sangat mengkhawatirkan. Monopoli: BGN adalah satu-satunya lembaga yang berwenang memilih mitra SPPG dan menyetujui pengadaan program MBG. Tidak ada mekanisme alternatif, tidak ada check and balance yang memadai dari lembaga lain. M tinggi. Diskresi: pimpinan BGN memiliki diskresi yang sangat besar dalam menentukan yayasan mana yang menjadi mitra, harga berapa yang disetujui, dan spesifikasi apa yang ditetapkan dalam KAK. Pengawasan atas diskresi ini minimal dalam masa awal berdirinya lembaga. D tinggi. Akuntabilitas: sistem audit internal belum matang, APIP belum efektif, mekanisme pelaporan publik belum berjalan. A rendah.

Dengan M tinggi, D tinggi, dan A rendah: nilai C dalam rumus Klitgaard adalah sangat tinggi. Korupsi di BGN bukan sekadar bisa terjadi — secara matematis, ia hampir tidak bisa dihindari jika sistem tidak didesain dengan sangat hati-hati. Dan sistem BGN jelas belum didesain dengan cukup hati-hati untuk menangkal nilai C yang setinggi itu.

VIII. BELAJAR DARI DUNIA: LEMBAGA SERUPA, NASIB BERBEDA

Indonesia bukan negara pertama yang mencoba membangun program gizi anak berskala nasional. Pengalaman negara lain memberikan pelajaran yang berharga tentang apa yang berhasil, apa yang gagal, dan bagaimana mencegah penyelewengan dalam program sebesar ini.

NegaraProgramMekanisme Akuntabilitas KunciCatatan Kritis untuk Indonesia
BrasilPNAE30% anggaran wajib untuk pertanian keluarga lokal; dewan sekolah dengan orang tua; CGU audit independenPartisipasi masyarakat sebagai mekanisme pengawasan organik — tidak perlu auditor mahal
IndiaMidday MealAudit sosial di tingkat desa; pelaporan langsung ke Kementerian; komite orang tua per sekolahTragedi Bihar 2013 mendorong reformasi total — Indonesia jangan menunggu tragedi untuk berubah
Korea SelatanProgram sekolahKONEPS e-procurement real-time; harga kontrak publik; nutritionist per sekolahDigitalisasi penuh menghilangkan diskresi individual dalam pengadaan
SingapuraProgram sekolahGeBIZ; CPIB yang independen dan ditakuti; gaji pejabat tinggi mengurangi insentif korupsiKombinasi carrot (gaji) + stick (CPIB) terbukti efektif; Indonesia lemah di keduanya
Indonesia (BGN)MBGBGN baru; APIP belum efektif; belum ada digital monitoring real-time; partisipasi publik minimSemua elemen akuntabilitas yang dimiliki negara lain tidak ada atau belum efektif di BGN

IX. TANYA JAWAB: 20 PERTANYAAN TENTANG BGN DAN KORUPSI LEMBAGA BARU

Q1: Apakah lembaga baru otomatis lebih rentan korupsi dibanding lembaga lama?

Secara empiris, ya, meskipun tidak secara absolut. Penelitian tentang korupsi institusional menunjukkan bahwa lembaga yang baru berdiri menghadapi risiko korupsi yang lebih tinggi karena tiga kondisi yang biasanya hadir bersamaan: sistem pengawasan internal yang belum matang, budaya organisasi yang belum terbentuk, dan SDM yang belum teruji. Namun ini bukan nasib yang tidak bisa dihindari. Lembaga baru yang dirancang dengan sistem antikorupsi yang kuat sejak awal — seperti unit pengawasan yang independen dari pimpinan, sistem pelaporan digital yang transparan, dan mekanisme whistleblower yang dilindungi — bisa memiliki integritas yang lebih tinggi dari lembaga lama yang sudah terbiasa dengan penyelewengan.

Q2: Mengapa anggaran besar meningkatkan risiko korupsi?

Secara sederhana: karena nilai yang bisa dicuri lebih besar, sementara probabilitas tertangkap tidak selalu meningkat secara proporsional. Anggaran besar juga berarti lebih banyak transaksi yang harus diproses, lebih banyak kontrak yang harus dikelola, dan lebih banyak celah yang berpotensi ada. Selain itu, anggaran besar menarik lebih banyak aktor yang ingin mendapat bagian darinya — termasuk mereka yang bersedia melakukan penyelewengan untuk mendapatkan bagian itu. Ini adalah logika rent-seeking yang sangat sederhana namun sangat kuat: semakin besar rente yang tersedia, semakin banyak yang bersedia membayar biaya (termasuk risiko hukum) untuk mendapatkan akses ke rente tersebut.

Q3: Apakah pimpinan BGN bisa dimintai pertanggungjawaban atas korupsi yang dilakukan bawahannya?

Bergantung pada tingkat keterlibatannya. Ada tiga skenario. Pertama: pimpinan tidak tahu dan tidak seharusnya tahu — maka ia tidak bertanggung jawab secara pidana, namun bisa bertanggung jawab secara administratif atas kegagalan pengawasan. Kedua: pimpinan tahu namun diam — maka bergantung pada apakah diamnya itu bisa dikualifikasikan sebagai pembiaran yang sengaja; dalam kasus tertentu, pembiaran yang disengaja bisa memenuhi unsur penyertaan. Ketiga: pimpinan memerintahkan atau secara aktif memfasilitasi — maka ia bertanggung jawab penuh sebagai pelaku utama atau menyuruh melakukan. Dalam kasus BGN, yang diduga terjadi adalah skenario ketiga: pimpinan sendiri yang diduga mengintervensi proses dan menentukan mitra terafiliasi.

Q4: Apa yang dimaksud korupsi struktural dan apakah itu yang terjadi di BGN?

Korupsi struktural adalah korupsi yang sudah menjadi norma dalam sebuah sistem — di mana hampir semua pihak terlibat atau mengetahui namun tidak ada yang melaporkan, dan di mana korupsi sudah tertanam dalam cara sistem itu bekerja. Berdasarkan informasi yang tersedia, korupsi di BGN tampaknya lebih tepat disebut korupsi institusional (sistem yang tidak cukup baik untuk mencegah penyelewengan) dan korupsi individual (keputusan tersangka untuk mengeksploitasi sistem yang lemah itu). Apakah ada dimensi struktural yang lebih dalam — apakah ada jaringan yang lebih luas yang belum terungkap — adalah pertanyaan yang hanya bisa dijawab melalui penyidikan yang lengkap.

Q5: Apa perbedaan antara korupsi dan maladministrasi?

Perbedaan yang paling mendasar ada pada niat (mens rea) dan aliran manfaat. Maladministrasi adalah kesalahan dalam pengelolaan administrasi yang tidak disertai niat jahat dan tidak menghasilkan aliran manfaat ke individu tertentu. Seorang kepala dinas yang tidak mengikuti prosedur pengadaan karena tidak tahu, tanpa mendapat keuntungan apapun, melakukan maladministrasi. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan niat menguntungkan pihak tertentu — termasuk diri sendiri — dan mengakibatkan kerugian negara. Batas antara keduanya tidak selalu tajam dalam kenyataan, namun secara hukum perbedaannya fundamental karena menentukan forum penyelesaian (Ombudsman vs. Pengadilan Tipikor) dan jenis sanksi yang dijatuhkan.

Q6: Mengapa pengawasan internal penting dan mengapa sering gagal?

Pengawasan internal — yang dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) atau unit audit internal — adalah lini pertahanan pertama terhadap korupsi. Dalam kondisi ideal, pengawas internal mendeteksi penyimpangan sejak dini, sebelum kerugian membesar, dan melaporkannya kepada atasan atau kepada lembaga pengawas eksternal. Namun pengawasan internal sering gagal karena dua alasan. Pertama, ketergantungan hierarkis: auditor internal berada di bawah komando organisasi yang diauditnya. Jika yang bermasalah adalah pimpinan, auditor internal berada dalam posisi yang sangat sulit untuk melaporkannya. Kedua, kapasitas terbatas: dalam lembaga baru seperti BGN, auditor internal mungkin belum cukup berpengalaman atau belum cukup jumlahnya untuk mengaudit seluruh operasi yang berlangsung secara simultan di ribuan titik SPPG.

Q7: Bisakah masyarakat ikut mengawasi BGN?

Ya, dan ini adalah salah satu mekanisme pengawasan yang paling efektif namun paling underutilized. Ada empat cara konkret. Pertama, minta informasi tentang siapa mitra SPPG di daerah Anda melalui PPID BGN — ini adalah hak yang dijamin UU Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, pantau kualitas dan kuantitas makanan yang diterima anak di sekolah dan laporkan ketidaksesuaian dengan standar yang dijanjikan. Ketiga, dorong pembentukan komite orang tua di sekolah yang secara aktif mengawasi program — seperti model yang sudah terbukti efektif di Brasil dan India. Keempat, manfaatkan mekanisme pelaporan yang tersedia: KPK, Kejagung, Ombudsman, atau ICW.

Q8: Apakah rumus Klitgaard (C = M + D – A) benar-benar bisa diterapkan di Indonesia?

Rumus Klitgaard bukan formula matematis yang presisi — ia adalah alat berpikir yang membantu mengidentifikasi di mana intervensi antikorupsi paling efektif. Dalam konteks Indonesia, relevansinya sangat tinggi. Korupsi meningkat ketika: satu pihak memiliki monopoli atas layanan atau keputusan (M tinggi), pihak itu memiliki kebebasan bertindak tanpa batas yang jelas (D tinggi), dan tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang efektif (A rendah). Solusi yang ditawarkan rumus ini sama jelasnya: kurangi monopoli dengan menciptakan mekanisme alternatif dan kompetisi; batasi diskresi dengan prosedur yang ketat dan transparan; tingkatkan akuntabilitas dengan pengawasan yang independen dan efektif. Dalam konteks BGN: batasi diskresi pimpinan dalam memilih mitra SPPG dengan mekanisme seleksi yang independen; tingkatkan akuntabilitas dengan digitalisasi pengadaan dan audit real-time.

Q9: Apakah program MBG sendiri adalah ide yang buruk?

Tidak. Program gizi anak sekolah adalah salah satu investasi publik dengan return terbaik yang diketahui ilmu ekonomi pembangunan. Bukti dari Brasil, Finlandia, Jepang, dan Korea Selatan menunjukkan bahwa program gizi sekolah yang dikelola dengan baik meningkatkan kehadiran, prestasi akademik, dan kesehatan anak secara signifikan. Yang bermasalah bukan idenya, melainkan implementasinya: memberikan anggaran Rp268 triliun kepada lembaga baru yang belum memiliki sistem yang memadai untuk mengelolanya. Program yang baik memerlukan sistem yang baik. Tanpa sistem yang baik, bahkan program dengan niat paling mulia pun bisa menjadi sarang penyelewengan.

Q10: Apakah ada contoh lembaga baru di Indonesia yang berhasil mencegah korupsi sejak awal?

Ada, meskipun tidak sempurna. KPK sendiri adalah contoh lembaga baru yang pada masa awalnya (2003–2015) berhasil membangun sistem yang relatif bersih dan efektif karena kombinasi: rekrutmen yang sangat selektif berbasis merit, budaya organisasi yang kuat dari awal, pengawasan ganda (internal + eksternal + publik), dan mandat yang sangat spesifik. PPATK adalah contoh lain: lembaga yang relatif baru namun efektif karena mandat yang fokus dan sistem digitalisasi yang kuat. Pelajarannya: keberhasilan mencegah korupsi di lembaga baru memerlukan investasi yang sangat serius di tiga hal sejak hari pertama — sistem, SDM, dan budaya.

Q11: Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah sekarang untuk menyelamatkan BGN?

Ada enam langkah yang paling mendesak. Pertama, audit menyeluruh terhadap seluruh mitra SPPG untuk mengidentifikasi mana yang terafiliasi dengan tersangka dan mana yang legitimate. Kedua, evaluasi semua kontrak pengadaan yang ditandatangani di bawah kepemimpinan tersangka. Ketiga, penguatan sistem pengawasan dengan membangun unit audit internal yang independen dari pimpinan BGN, langsung bertanggung jawab kepada Presiden atau lembaga pengawas eksternal. Keempat, digitalisasi penuh rantai pengadaan dan distribusi sehingga semua transaksi tercatat dan dapat diaudit secara real-time. Kelima, penerbitan transparansi kontrak publik — semua mitra SPPG, nilai kontrak, dan standar yang harus dipenuhi harus dapat diakses publik. Keenam, pembentukan komite pengawasan yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan orang tua.

Q12: Bagaimana sistem e-procurement bisa mencegah korupsi di program seperti MBG?

E-procurement menghilangkan atau meminimalkan diskresi manusia dalam proses pengadaan dengan cara mendigitalisasikan seluruh proses: dari perencanaan kebutuhan, pengumuman pengadaan, penerimaan penawaran, evaluasi, penetapan pemenang, hingga pembayaran. Ketika seluruh proses ini digital dan real-time, manipulasi jauh lebih sulit dilakukan dan jauh lebih mudah dideteksi. Korea Selatan menggunakan KONEPS yang menghasilkan penghematan 15–20% dari nilai pengadaan yang semula rentan mark-up, dan mengurangi kasus korupsi pengadaan secara signifikan. Indonesia memiliki e-katalog LKPP dan SIRUP yang sudah cukup baik — namun penerapannya belum wajib dan belum terintegrasi untuk semua pengadaan BGN.

Q13: Apakah Presiden bisa dimintai pertanggungjawaban atas korupsi di lembaga yang langsung berada di bawahnya?

Secara hukum pidana, Presiden tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan koruptif pejabat yang diangkatnya kecuali ada bukti bahwa Presiden mengetahui dan menyetujui atau memerintahkan tindakan itu. Namun secara pertanggungjawaban politik, Presiden yang menempatkan BGN langsung di bawah kendalinya — bukan di bawah kementerian yang lebih berpengalaman — menanggung konsekuensi politik dari keputusan desain kelembagaan itu. Ini adalah pelajaran tentang pentingnya desain kelembagaan yang mempertimbangkan tidak hanya efisiensi koordinasi, tetapi juga resistensi terhadap korupsi.

Q14: Apakah hukuman yang lebih berat efektif mencegah korupsi di lembaga baru?

Penelitian kriminologi menunjukkan bahwa deterrence (pencegahan melalui ancaman hukuman) paling efektif ketika dua kondisi terpenuhi: probabilitas tertangkap yang tinggi, dan hukuman yang konsisten dijatuhkan ketika tertangkap. Hukuman yang lebih berat tanpa probabilitas tertangkap yang tinggi tidak efektif — koruptor yang kalkulatif akan tetap korupsi jika mereka yakin tidak akan tertangkap. Dalam konteks BGN, yang paling diperlukan bukan hukuman yang lebih berat, melainkan pengawasan yang lebih efektif sehingga probabilitas tertangkap lebih tinggi. Namun keduanya harus berjalan bersama: pengawasan efektif + hukuman yang konsisten dan proporsional.

Q15: Apa peran ICW dan LSM antikorupsi dalam kasus BGN?

ICW (Indonesia Corruption Watch) telah memainkan peran yang penting dalam kasus ini bahkan sebelum penetapan tersangka: melaporkan dugaan korupsi sertifikasi halal MBG kepada KPK dengan estimasi kerugian Rp49,5 miliar. Ini adalah contoh fungsi masyarakat sipil sebagai pengawas eksternal yang tidak terikat pada hierarki birokrasi. Peran ICW dan LSM serupa dalam perkara besar seperti ini mencakup: investigasi awal yang mendukung penyelidikan formal, pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar tidak terhenti karena tekanan, pemantauan terhadap implementasi rekomendasi pasca-putusan, dan advokasi reformasi sistemik yang mencegah korupsi serupa terulang.

Q16: Mengapa diskresi pejabat harus dibatasi dalam program sosial besar?

Diskresi adalah bagian yang tak terpisahkan dari pengambilan keputusan pemerintah — tidak semua situasi bisa diantisipasi oleh aturan yang tertulis, dan pejabat perlu ruang untuk menyesuaikan keputusan dengan kondisi di lapangan. Namun diskresi tanpa batas dalam program sosial berskala besar adalah undangan untuk penyalahgunaan. Setiap area diskresi yang tidak dibatasi oleh prosedur yang jelas, tidak diawasi oleh mekanisme independen, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik adalah celah yang berpotensi dieksploitasi. Dalam konteks rumus Klitgaard: mengurangi diskresi yang tidak perlu (D) adalah salah satu cara paling efektif untuk mengurangi nilai C.

Q17: Apakah BGN seharusnya dileburkan ke dalam kementerian yang sudah ada?

Ini adalah pertanyaan tata kelola yang serius dan memiliki argumen di kedua sisi. Argumen untuk melebur: kementerian yang sudah ada (seperti Kemendikbudristek atau Kemenkes) memiliki sistem yang lebih matang, SDM yang lebih berpengalaman, dan mekanisme akuntabilitas yang lebih teruji. Argumen untuk mempertahankan BGN: fokus yang tunggal bisa menghasilkan implementasi yang lebih baik; kementerian yang sudah ada mungkin memiliki prioritas lain yang akan mendistraksi perhatian dari program gizi. Yang paling penting bukan di mana BGN ditempatkan secara struktural, melainkan apakah sistem pengelolaan, pengawasan, dan akuntabilitasnya cukup kuat untuk mengelola anggaran sebesar Rp268 triliun secara berintegritas.

Q18: Seberapa umum korupsi dalam program makan siang sekolah secara global?

Sangat umum, meskipun skalanya berbeda-beda. Hampir setiap negara yang memiliki program makan siang sekolah pernah menghadapi masalah korupsi dalam implementasinya. India mengalami tragedi korupsi makanan yang menyebabkan kematian 23 anak. Brasil mengalami berbagai skandal dalam implementasi PNAE di tingkat daerah. Amerika Serikat memiliki kasus-kasus fraud dalam National School Lunch Program meskipun dalam skala yang jauh lebih kecil. Yang membedakan adalah respons: negara yang berhasil adalah negara yang belajar dari setiap insiden korupsi untuk memperkuat sistemnya, bukan hanya menghukum pelakunya dan melanjutkan dengan sistem yang sama.

Q19: Apakah whistleblower (pelapor) di BGN mendapat perlindungan?

Secara normatif, Indonesia memiliki mekanisme perlindungan whistleblower melalui UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan melalui peraturan KPK tentang perlindungan pelapor. Namun dalam praktik, perlindungan whistleblower di Indonesia masih sangat lemah: tidak ada insentif finansial seperti di AS (qui tam provision), identitas pelapor sering bocor, dan karier pelapor sering terancam meskipun ada perlindungan formal. Ini adalah salah satu reformasi yang paling mendesak dalam sistem antikorupsi Indonesia: tanpa whistleblower yang berani melapor, korupsi dalam program sebesar MBG bisa berlangsung lama sebelum terdeteksi.

Q20: Apa yang bisa kita harapkan dari reformasi BGN pasca penetapan tersangka?

Ada tiga skenario. Skenario optimis: penetapan tersangka memicu reformasi menyeluruh — audit komprehensif, penguatan sistem, digitalisasi pengadaan, dan pembentukan mekanisme pengawasan yang independen. Dalam skenario ini, BGN keluar dari krisis ini sebagai lembaga yang lebih kuat dan lebih berintegritas. Skenario moderat: ada beberapa perbaikan parsial — mitra SPPG bermasalah diganti, KAK direvisi, pengawasan sedikit diperkuat — namun reformasi sistemik yang komprehensif tidak terjadi karena tekanan politik lebih kuat dari dorongan reformasi. Skenario pesimis: after the storm passes, business as usual kembali berlanjut dengan pemain yang berbeda namun sistem yang sama. Skenario mana yang terjadi bergantung pada political will yang ditunjukkan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.

X. KETIKA LEMBAGA BARU MENGULANGI KESALAHAN LAMA

Ada sebuah pola yang terlalu familiar dalam sejarah birokrasi Indonesia. Korupsi terungkap di sebuah lembaga. Publik marah. Pejabat dijerat. Lembaga direformasi atau diganti. Nama dan logo berubah. Gedung dipindah atau direnovasi. Dan beberapa tahun kemudian, dengan personel yang berbeda namun sistem yang tidak jauh berbeda, korupsi muncul kembali. Bukan karena orang Indonesia secara inheren lebih korup dari bangsa lain. Tetapi karena yang berubah adalah kulit, bukan tulang belakangnya.

Indonesia bukan kekurangan lembaga. Negara ini memiliki KPK, Kejagung, Kepolisian, BPK, BPKP, Ombudsman, Inspektorat, dan ratusan unit pengawasan lainnya. Yang sering kurang adalah pagar yang menjaga lembaga itu tetap berada di jalurnya: sistem yang cukup kuat untuk mencegah orang yang lemah dari godaan, dan cukup transparan untuk memastikan orang yang kuat tidak tergoda.

BGN dibentuk di era baru, dengan presiden baru, dan program baru yang lebih ambisius dari pendahulunya. Namun ternyata era baru saja tidak cukup untuk mengubah pola lama. Yang dibutuhkan bukan sekadar lembaga baru — yang dibutuhkan adalah sistem baru yang benar-benar berbeda dari sistem yang sudah terbukti gagal mencegah korupsi di lembaga-lembaga lama.

XI. PENUTUP: PERTANYAAN YANG LEBIH PENTING DARI SIAPA YANG BERSALAH

Badan Gizi Nasional dibentuk untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh lebih sehat. Program yang menopangnya — Makan Bergizi Gratis — adalah salah satu komitmen kebijakan paling ambisius yang pernah dibuat pemerintah Indonesia kepada generasi mudanya. Ia layak mendapat kesempatan untuk berhasil.

Namun sejarah menunjukkan bahwa setiap program besar selalu menarik dua kelompok sekaligus. Mereka yang ingin melayani: pejabat yang datang ke BGN dengan keyakinan bahwa mereka bisa membuat perbedaan nyata dalam kehidupan anak-anak Indonesia. Dan mereka yang ingin mengambil keuntungan: mereka yang melihat Rp268 triliun sebagai peluang, bukan sebagai amanah.

Pertanyaan sesungguhnya bukan apakah BGN akan diuji oleh kelompok kedua. Semua lembaga negara yang mengelola anggaran besar pasti akan diuji. Pertanyaannya adalah: apakah sistem yang dimiliki BGN cukup kuat untuk memastikan bahwa kelompok pertama — mereka yang ingin melayani — yang menang? Dan apakah pemerintah memiliki political will yang cukup untuk membangun sistem itu, bukan setelah korupsi terulang, melainkan sekarang, ketika masih ada waktu?

Sebab masa depan anak-anak Indonesia terlalu berharga untuk diserahkan kepada sistem yang gagal menjaga dirinya sendiri.

BGN bukan sekadar lembaga. Ia adalah janji. Janji bahwa negara ini mampu membangun sesuatu yang baru tanpa mewarisi dosa-dosa yang lama. Membuktikan janji itu bukan dengan menghukum yang bersalah — itu sudah menjadi tugas pengadilan. Membuktikannya adalah dengan membangun sistem yang memastikan generasi pejabat berikutnya tidak punya ruang untuk membuat pilihan yang salah.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!