chatgpt image 6 jun 2026, 12.32.30

MBG: Sebanyak Itu, Secepat Itu, Sebobrok Itu

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat, Pegiat Anti Korupsi)

Di negeri ini, makanan ternyata tidak selalu masuk ke perut.

Kadang ia lebih dulu masuk ke proposal.

Masuk ke rapat.

Masuk ke dokumen pengadaan.

Masuk ke rekening.

Lalu hilang.

Kita pernah melihat hal yang sama pada pupuk. Pada bantuan sosial. Pada proyek infrastruktur. Pada pengadaan alat kesehatan. Kini sejarah seperti sedang berjalan menuju meja makan anak-anak.

Namanya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebuah program yang lahir dari niat yang sulit ditolak. Negara ingin memastikan anak-anak Indonesia tidak belajar dalam keadaan lapar. Sebuah cita-cita yang terdengar sederhana, bahkan mulia.

Namun dalam sejarah pengelolaan anggaran di Indonesia, niat baik sering mempunyai musuh yang sangat kreatif.

Namanya: kesempatan.

Pada APBN 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari jumlah tersebut, sekitar Rp51,5 triliun dialokasikan untuk belanja bahan makanan yang akan disalurkan kepada penerima manfaat.

Saat program diluncurkan pada Januari 2025, hanya terdapat sekitar 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani sekitar 570 ribu penerima manfaat. Namun pemerintah kemudian memperluas target secara agresif hingga 82,9 juta penerima manfaat.

Hingga November 2025, jumlah penerima manfaat yang telah dijangkau mencapai sekitar 41,9 juta orang melalui 15.369 SPPG, dengan realisasi anggaran sekitar Rp41,3 triliun.

Pada akhir 2025, pemerintah melaporkan jumlah penerima manfaat mencapai 56,13 juta orang yang tersebar di 38 provinsi, dengan realisasi anggaran sekitar Rp51,5 triliun atau sekitar 72,5% dari pagu yang tersedia.

Memasuki 2026, pemerintah meningkatkan skala program secara drastis. Anggaran MBG direncanakan mencapai sekitar Rp335 triliun, naik hampir lima kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Target penerima manfaat tetap berada pada kisaran 82,9 juta orang, dengan kebutuhan operasional lebih dari 30 ribu SPPG di seluruh Indonesia.

Per Mei 2026, jumlah penerima manfaat yang telah dilayani dilaporkan mencapai sekitar 62,4 juta orang melalui 29.225 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Ada satu angka yang layak direnungkan.

Jika pada 2026 anggaran MBG benar-benar mencapai Rp335 triliun, maka nilainya hampir setara dengan beberapa kementerian besar digabungkan. Setiap kebocoran 1% saja berarti sekitar Rp3,35 triliun uang publik berpotensi hilang.

Jika kebocoran mencapai 5%, maka nilai yang hilang bisa mendekati Rp16,75 triliun.

Angka itu cukup untuk membangun ribuan ruang kelas, ratusan puskesmas, atau membiayai pelayanan publik yang menyentuh jutaan warga.

Di sinilah korupsi MBG menjadi berbeda.

Ia tidak sekadar menggerus APBN.

Ia berpotensi menggerus program yang dirancang untuk mengisi perut anak-anak Indonesia.

Angka sebesar itu sulit dibayangkan.

Triliun adalah satuan yang sering kehilangan makna ketika diucapkan pejabat. Terlalu besar untuk dirasakan. Terlalu jauh dari pengalaman sehari-hari.

Tetapi mari kita sederhanakan.

Rp335 triliun berarti lebih besar daripada APBD sebagian besar provinsi di Indonesia.

Rp335 triliun berarti ribuan kontrak.

Puluhan ribu pemasok.

Puluhan ribu titik distribusi.

Puluhan juta penerima manfaat.

Dan, tentu saja, puluhan juta peluang penyimpangan.

Korupsi selalu menyukai angka besar. Seperti lalat yang tertarik pada makanan terbuka.

Di atas kertas, makanan itu berisi nasi, lauk, sayur, buah, dan susu.

Di lapangan, godaannya jauh lebih beragam.

Harga telur dapat dinaikkan.

Volume beras dapat dikurangi.

Kualitas bahan dapat diturunkan.

Jumlah penerima dapat dimanipulasi.

Vendor dapat diatur.

Tender dapat diarahkan.

Laporan dapat diperindah.

Semua tampak legal.

Semua tampak administratif.

Semua tampak sesuai prosedur.

Korupsi modern memang tidak lagi memakai topeng perampok.

Ia mengenakan seragam kepatuhan.

Belakangan mulai muncul laporan, keluhan, dan dugaan penyimpangan terkait pelaksanaan MBG di berbagai daerah.

Ada persoalan keterlambatan pembayaran kepada penyedia.

Ada keluhan kualitas makanan.

Ada persoalan rantai pasok yang tidak transparan.

Ada dugaan permainan dalam penunjukan mitra.

Sebagian mungkin sekadar masalah administratif.

Sebagian mungkin lahir dari ketidaksiapan sistem.

Tetapi pengalaman Indonesia mengajarkan satu pelajaran penting: hampir setiap skandal korupsi besar selalu dimulai dari sesuatu yang disebut “masalah administrasi”.

Korupsi jarang datang dengan suara sirene.

Ia datang sebagai catatan kecil dalam laporan.

Sebagai angka yang tampak masuk akal.

Sebagai tanda tangan yang terlihat biasa.

Dalam praktik pengadaan pangan, setidaknya terdapat beberapa pola yang berulang.

Pertama, mark-up harga bahan makanan.

Telur yang dibeli Rp2.000 dilaporkan Rp2.500.

Susu yang dibeli Rp4.000 dicatat Rp5.000.

Selisihnya kecil.

Tetapi ketika dikalikan puluhan juta porsi, selisih kecil itu berubah menjadi gunung uang.

Kedua, pengurangan kualitas.

Menu yang dijanjikan bergizi berubah menjadi sekadar mengenyangkan.

Protein dikurangi.

Porsi diperkecil.

Buah diganti makanan yang lebih murah.

Laporan tetap sempurna.

Anak-anak menerima sesuatu yang berbeda.

Ketiga, vendorisme kronis.

Perusahaan tertentu selalu menang.

Nama boleh berbeda.

Pemilik sebenarnya bisa saja sama.

Jaringan tetap itu-itu juga.

Tender berubah menjadi formalitas.

Persaingan berubah menjadi dekorasi.

Keempat, penerima fiktif.

Dalam dunia bantuan sosial, modus ini sudah sangat tua.

Tetapi usia tua tidak membuatnya pensiun.

Data yang tidak akurat selalu menjadi ladang subur bagi manipulasi.

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, persoalan MBG menjadi sangat menarik.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah menyediakan instrumen yang cukup.

Pasal 2 ayat (1) mengatur:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Pasal ini adalah pasal “serakah”.

Ia menyasar tindakan memperkaya diri secara melawan hukum.

Ancaman pidananya berat karena perbuatannya dianggap menyerang fondasi keuangan negara.

Sedangkan Pasal 3 mengatur:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…”

Ini pasal yang berbeda.

Jika Pasal 2 berbicara tentang tindakan melawan hukum secara umum, Pasal 3 berbicara tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Dan lebih dipertegas lagi

Pasal 603 KUHP

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 604 KUHP

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Korupsi bukan hanya soal mencuri uang.

Korupsi juga soal menyalahgunakan amanah.

Dalam konteks MBG, seorang pejabat yang mengarahkan pengadaan kepada pihak tertentu, memanipulasi spesifikasi, atau menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan kelompok tertentu dapat berhadapan dengan konstruksi Pasal 3.

Sedangkan pihak yang secara aktif menikmati keuntungan dari mark-up atau pengadaan fiktif dapat masuk ke dalam konstruksi Pasal 2.

Di sinilah hukum pidana sebenarnya tidak kekurangan senjata.

Yang sering kurang hanyalah kemauan untuk menggunakannya.

Namun sesungguhnya persoalan terbesar bukan berada di ruang sidang.

Persoalan terbesar berada di ruang makan.

Korupsi MBG berbeda dengan korupsi gedung atau jalan.

Jika sebuah gedung dikorupsi, negara kehilangan aset.

Jika sebuah jalan dikorupsi, negara kehilangan kualitas infrastruktur.

Tetapi jika makanan anak-anak dikorupsi, negara kehilangan masa depan.

Kerugian itu tidak dapat dihitung auditor.

Tidak masuk neraca.

Tidak muncul dalam laporan keuangan.

Tetapi dampaknya jauh lebih lama.

Gizi yang hilang hari ini dapat menjadi kapasitas yang hilang sepuluh tahun kemudian.

Protein yang dicuri hari ini dapat berubah menjadi produktivitas yang hilang pada masa depan.

Korupsi semacam ini bekerja diam-diam.

Seperti racun yang tidak langsung mematikan.

Karena itu ukuran keberhasilan MBG tidak boleh berhenti pada satu pertanyaan:

“Berapa anggaran yang terserap?”

Pertanyaan itu terlalu birokratis.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah anak-anak benar-benar makan?

Apakah mereka menerima gizi yang dijanjikan?

Apakah kualitasnya sesuai standar?

Apakah harga yang dibayar negara sebanding dengan manfaat yang diterima rakyat?

Dalam negara yang sehat, pengawasan tidak berhenti pada kuitansi.

Ia sampai ke piring.

Mungkin inilah ironi terbesar zaman kita.

Negara menganggarkan ratusan triliun untuk memberi makan anak-anak.

Tetapi yang pertama kali mengelilingi meja bukan anak-anak.

Melainkan para pemburu rente.

Mereka datang dengan proposal.

Dengan stempel.

Dengan kontrak.

Dengan bahasa administrasi yang rapi.

Dan seperti biasa, mereka berbicara tentang pelayanan publik.

Sebab di negeri ini, korupsi jarang mengaku dirinya korupsi.

Ia hampir selalu datang memakai nama yang baik.

Kadang bernama pembangunan.

Kadang bernama bantuan sosial.

Kadang bernama kesejahteraan.

Dan hari ini, ia mungkin sedang mencoba memakai seragam bergambar sepiring makanan bergizi.

Jika itu sampai terjadi, yang dicuri bukan sekadar anggaran.

Yang dicuri adalah masa depan yang bahkan belum sempat tumbuh.

Pada akhirnya, korupsi MBG mengingatkan kita pada sebuah pertanyaan sederhana.

Apa yang sebenarnya sedang dicuri?

Bukan nasi.

Bukan telur.

Bukan susu.

Yang dicuri adalah kepercayaan.

Dan seperti gizi yang hilang pada masa pertumbuhan, kepercayaan publik yang hilang sering kali jauh lebih sulit dipulihkan daripada uang negara yang berhasil dikembalikan.

Dalam perkara korupsi, negara mungkin dapat menghitung kerugian keuangan.

Tetapi rakyatlah yang harus menanggung kerugian moralnya.

Dan sering kali, itulah kerugian yang paling mahal.

/rt.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!