Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
| i | IDENTITAS TOKOH |
| Nama Lengkap | John Yap Thiam Hien (葉添興) |
| Lahir | 25 Mei 1913, Kutaraja (kini Banda Aceh), Hindia Belanda |
| Wafat | 25 April 1989, Brussel, Belgia |
| Istri | Tan Gien Khing Nio (guru) |
| Anak | Yap Hong Gie dan Yap Hong Aij |
| Almamater | Leiden University — Meester in de Rechten (1947) |
| Gelar Kehormatan | Doctor Honoris Causa, Vrije Universiteit Belanda (1980) |
| Organisasi | YLBHI (Pendiri), PERADIN (Pendiri/Ketua), BAPERKI (1954–1960), ICJ Jenewa |
| Penghargaan | The William J. Brennan Human Rights Award, Rutgers (1987) |
| Warisan | Yap Thiam Hien Award (YAPUSHAM, sejak 1992) |
| 1 | MANUSIA YANG MEMILIH BERLAWANAN |
Ada jenis keberanian yang tidak pernah membutuhkan tepuk tangan. Keberanian yang tumbuh justru di ruang-ruang sepi — di lorong penjara, di balik berkas perkara yang tidak ada orang lain bersedia menyentuhnya, di depan hakim yang sudah lama berdamai dengan kekuasaan. Yap Thiam Hien adalah manusia dengan keberanian semacam itu.
Karier Yap Thiam Hien sebagai pengacara bukan sekadar perjalanan profesi. Ia adalah sejarah panjang tentang seorang manusia yang memilih berdiri di sisi hukum ketika banyak orang di sekitarnya justru berlutut di depan kekuasaan. Dalam lanskap hukum Indonesia yang kerap berubah menjadi instrumen rezim, Yap adalah satu dari sangat sedikit pengacara yang tetap percaya: hukum adalah soal manusia, bukan soal kekuasaan.
Daniel S. Lev, sahabat sekaligus biografer Yap dalam karya monumentalnya No Concessions: The Life of Yap Thiam Hien, Indonesian Human Rights Lawyer (University of Washington Press, 2011), menulis bahwa Yap bukan sekadar pengacara — ia adalah wujud nyata dari sebuah keyakinan: bahwa hak minoritas harus diperjuangkan sebagai bagian dari hak semua orang, bukan sebagai kepentingan yang berdiri sendiri.
| “Yap memang sering kalah di pengadilan, sebab dia membela bukan untuk menang, melainkan untuk membela kemanusiaan.” — Adnan Buyung Nasution — dalam Yap Thiam Hien 100 Tahun Sang Pendekar Keadilan |
| 2 | DARI LEIDEN KE JAKARTA: MEMBAWA PULANG HUKUM YANG HIDUP |
Yap Thiam Hien lahir pada 25 Mei 1913 di kawasan Peunayong, Kutaraja — kota yang kelak dikenal sebagai Banda Aceh. Ia lahir ke dalam keluarga Tionghoa Cabang Atas; moyangnya, Yap A Sin, pernah menjabat Luitenant der Chinezen di Kutaraja dari 1901 hingga 1922 — posisi penting dalam birokrasi kolonial Belanda. Namun kemewahan leluhur tidak membuat Yap tunduk kepada sistem yang membangunnya.
Sebelum menjejakkan kaki di bangku hukum, Yap menjalani perjalanan hidup yang berliku: menjadi guru di beberapa sekolah Tionghoa, bekerja sebagai agen asuransi, hingga menjadi pegawai Balai Harta Peninggalan Departemen Kehakiman semasa pendudukan Jepang. Baru setelah itu ia melanjutkan studi hukum ke Belanda dan meraih gelar Meester in de Rechten dari Universitas Leiden pada 1947 — membawa pulang bukan hanya ijazah, melainkan keyakinan bahwa hukum harus bisa berbicara untuk siapa pun.
Sepulang ke Indonesia yang baru merdeka, Yap menikahi Tan Gien Khing Nio, seorang guru yang kelak menjadi tiang penyangga perjalanan hidupnya. Mereka dikaruniai dua anak: Yap Hong Gie dan Yap Hong Aij. Istrinya tidak selalu setuju dengan pilihan-pilihan berbahaya yang diambil Yap — terutama ketika Yap memutuskan membela Soebandrio, tokoh paling dibenci di Indonesia kala itu. Tetapi Yap selalu menemukan jalannya sendiri untuk tetap berdiri pada kebenaran.
Ia memulai praktik hukum di Jakarta pada awal 1950-an, pertama kali membuka kantor bersama John Karwin (bersama pula Mochtar Kusumaatmadja dan Komar), kemudian bergabung dengan firma hukum Lie Hwee Yoe, sebelum akhirnya mendirikan kantor hukumnya sendiri sekitar tahun 1970-an. Tetapi berbeda dengan banyak advokat pada zamannya yang membangun jaringan dengan elite politik dan bisnis, Yap justru membangun reputasi dari keberaniannya membela orang-orang yang tidak populer — mereka yang sudah dihitamkan namanya sebelum sidang dimulai.
| 3 | DI PANGGUNG KONSTITUANTE: SUARA TUNGGAL YANG MENENTANG ARUS |
Pada 1954, Yap ikut mendirikan BAPERKI (Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia) — organisasi yang didirikan untuk memperjuangkan hak kewarganegaraan bagi etnis Tionghoa. Ia terpilih sebagai Wakil Ketua Umum. Namun Yap bukanlah orang yang bisa dikandangkan dalam satu ideologi. Ketika BAPERKI di bawah Siauw Giok Tjhan mulai bergeser ke arah kiri dan semakin erat dengan orbit Presiden Soekarno, Yap mengundurkan diri dalam Kongres di Semarang pada 1960.
Di Sidang Konstituante 1959, nama Yap mencuat sebagai satu suara paling lantang dan paling menyendiri. Sebagai anggota DPR dan Konstituante dari fraksi keturunan Tionghoa, ia menjadi satu-satunya anggota yang secara terbuka menentang UUD 1945 — karena keberadaan Pasal 6 yang ia pandang diskriminatif, dan karena konsep kepresidenan yang terlalu terpusat dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Di tengah tekanan politik yang luar biasa, Yap tidak bergeser setapak pun.
Seorang anggota parlemen yang menolak berdiri bersama fraksinya sendiri — itu bukan sekadar perbedaan pendapat. Itu adalah deklarasi moral yang berani di depan seluruh bangsa.
| 4 | URAT BAJA DI RUANG SIDANG |
Ia dikenal keras di ruang sidang. Bukan keras karena suara tinggi, tetapi karena logika hukumnya tajam dan sulit dibeli. Rekan-rekannya menyebutnya sebagai pengacara dengan “urat baja”. Ia tidak segan mengkritik penguasa, bahkan ketika kritik itu dapat mengancam keselamatan dan kariernya sendiri.
Ketika membela klien yang dianggap pemerintah sebagai musuh, Yap tidak pernah memainkan permainan standar para pengacara Orde Baru: mengakui ada yang salah, memohon keringanan, membangun citra klien sebagai korban yang menyesal. Yap membela dengan frontal, berbasis argumen hukum yang ia yakini benar — terlepas dari apakah argumen itu populer di telinga hakim atau tidak. Inilah yang membuat namanya ditakuti, dihormati, sekaligus dibenci.
| “Saya ingin memastikan bahwa orang yang telah mengakui perbuatannya diberikan hak penuh di pengadilan.” — Yap Thiam Hien — dalam Daniel S. Lev, No Concessions (2011) |
| 5 | PERKARA-PERKARA YANG MENOREHKAN SEJARAH |
Yap Thiam Hien menangani puluhan perkara sepanjang kariernya. Namun ada segelintir kasus yang tidak hanya membentuk namanya, tetapi juga meninggalkan jejak permanen dalam sejarah hukum Indonesia:
| Tahun | Klien / Terdakwa | Keterangan |
| Orde Lama | Liem Koe Nio | Miliarder pentolan Kuomintang yang dituduh subversif ekonomi oleh pemerintah Soekarno. Yap membela meski etnis Tionghoa tengah dalam sorotan negatif pemerintah. |
| 1966 | Dr. Soebandrio (Mahmilub) | Mantan Wakil PM Soekarno, dituduh terlibat G30S. Yap membela di Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) meski Soebandrio adalah musuh publik — dan meski istri Yap sendiri menentang. Dalam pleidoi 17 Oktober 1966, Yap menyebut: ‘Orde Lama seakan-akan semuanya des duivels dan Orde Baru segalanya des engelen.’ Soebandrio divonis mati, namun eksekusi tak pernah dijalankan; hukuman diubah jadi seumur hidup pada 1970. |
| 1966-1967 | Oei Tjoe Tat & Kol. A. Latief | Terdakwa G30S lain yang dibela Yap — keberanian yang menjadikannya sasaran kecurigaan negara. |
| 1967-1968 | Tjan Hong Liang (kasus cek kosong) | Yap menuding Jaksa Tinggi B.R.M. Simanjuntak SH dan Irjen Pol Madjaman melakukan pemerasan terhadap kliennya. Akibatnya, Yap sendiri ditangkap, dituduh ikut G30S, dan divonis 1 tahun penjara di PN Istimewa Jakarta (pleidoi 23 Des 1967). Banding dijatuhkan 14 hari bui. Yap tak menyerah — kasasi ke MA menghasilkan Putusan No. 109 K/Kr/1970 yang membebaskannya sepenuhnya, sekaligus menjadi yurisprudensi landmark tentang imunitas advokat dalam pembelaan. |
| 1974 | Aktivis Malari | Saat kerusuhan Malari meletus, Yap membela aktivis mahasiswa yang dituduh terlibat. Ia sendiri ditangkap dan ditahan hampir setahun tanpa sidang. |
| 1978 | Sawito | Sawito dituduh melakukan makar karena menggoyang Presiden Soeharto agar menyerahkan kekuasaan kepada Mohammad Hatta. Yap menghadapi 28 kali sidang. Sawito divonis 8 tahun penjara. |
| 1984 | Rachmat Basoeki Soeropranoto | Terdakwa pemboman kantor BCA di Jalan Gajah Mada dan pertokoan di Glodok pada 4 Oktober 1984 (2 tewas). Basoeki dikenal anti-Tionghoa — ironi besar bahwa Yap, keturunan Tionghoa, yang bersedia membelanya. Jaksa menuntut hukuman mati; pengadilan menjatuhkan 17 tahun. Belakangan, Basoeki sendiri menulis bahwa tidak semua Tionghoa merugikan — dan Yap adalah buktinya. |
| 6 | KETIKA PENGACARA MENJADI TERDAKWA: SEBUAH TEST CASE HUKUM |
Dari sekian banyak pertarungan Yap di ruang sidang, satu perkara memiliki dimensi yang paling dalam: ketika ia sendiri menjadi pesakitan. Kasus Tjan Hong Liang tahun 1967-1968 adalah babak paling pahit sekaligus paling bersejarah dalam perjalanan hidupnya.
Ketika membela Tjan Hong Liang — seorang pengusaha yang ia yakini menjadi korban pemerasan pejabat negara — Yap dengan lantang menuduh Jaksa Tinggi B.R.M. Simanjuntak dan Inspektur Jenderal Polisi Madjaman di hadapan pengadilan. Keberanian itu berbalik menjadi senjata. Ia ditangkap, dituduh terlibat G30S — sebuah tuduhan yang nyata-nyata absurd karena Yap adalah seorang Kristen yang anti-komunis. Dokumen asli persidangannya terekam dalam buku Proses Yap Thiam Hien S.H.: Test Case Bagi Rule of Law di Indonesia (Sekretariat Persatuan Advokat Indonesia, 1968).
Yap divonis satu tahun. Ia tidak menerima. Ia banding — diturunkan menjadi 14 hari. Ia tetap tidak menerima. Ia kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada akhirnya, melalui Putusan MA No. 109 K/Kr/1970, ia dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Tetapi yang jauh lebih penting dari pembebasan itu adalah doktrin yang lahir dari putusan tersebut: bahwa seorang pembela berhak, bahkan berkewajiban, untuk dengan segala daya-upaya membela kepentingan kliennya di forum pengadilan — asal tuduhan yang dilontarkan benar atau setidaknya layak dianggap benar, dan tidak dikemukakan secara berlebih-lebihan. Pleidoi tidak bisa dikriminalisasi. Ini menjadi yurisprudensi yang melindungi generasi advokat Indonesia sesudahnya.
| Yurisprudensi: Putusan MA No. 109 K/Kr/1970 Lahir dari kasus kriminalisasi Yap Thiam Hien sendiri (1967–1970). Menegaskan bahwa pleidoi dan pernyataan pengacara di persidangan tidak dapat dikriminalisasi, selama disampaikan secara faktual dan proporsional. Menjadi landasan imunitas advokat di Indonesia — salah satu yurisprudensi tertua tentang kebebasan beracara. Diabadikan dalam dokumen sejarah: Proses Yap Thiam Hien S.H.: Test Case Bagi Rule of Law di Indonesia (PERADIN, 1968). |
| 7 | MENDIRIKAN BENTENG: YLBHI, PERADIN, DAN JARINGAN HAM INTERNASIONAL |
Yap tidak hanya berjuang seorang diri di ruang sidang. Ia memahami bahwa keadilan yang berkelanjutan membutuhkan institusi, bukan hanya individu yang berani.
Pada 1970, ketika atas prakarsa PERADIN, Adnan Buyung Nasution mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yap — sebagai advokat senior — memberikan dukungan penuh dan menjadi mentor bagi para pengacara muda di sana. Dari lembaga itu kemudian berkembang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang hingga kini menjadi simbol perlawanan hukum terhadap ketidakadilan negara. Dari YLBHI lahir tradisi advokasi yang tidak hanya bekerja untuk klien kaya, tetapi juga untuk kaum miskin, buruh, korban penggusuran, dan mereka yang selama ini tidak bisa menjangkau pengadilan.
Yap juga merupakan pendiri dan Ketua PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) — lembaga yang ia jadikan panggung perjuangan independensi profesi advokat. Bagi Yap, pengacara tidak boleh menjadi alat negara; ia harus menjadi penjaga terakhir hak warga negara ketika kekuasaan mulai melampaui batas.
Di tingkat internasional, Yap menjadi anggota Executive Committee of the International Commission of Jurists (ICJ) di Jenewa — menjadi orang Indonesia pertama yang menduduki posisi itu. Pengakuan dunia atas konsistensinya semakin genap ketika pada 20 September 1980 ia menerima gelar Doctor Honoris Causa di bidang Ilmu Hukum dari Vrije Universiteit, Belanda, dalam perayaan Dies Natalis ke-100 universitas tersebut. Dan pada 1987, ia menerima The William J. Brennan Human Rights Award dari Rutgers School of Law-Camden, Amerika Serikat.
| Kontribusi Kelembagaan Yap Thiam Hien YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) — Pendiri; lembaga bantuan hukum bagi kaum miskin dan tertindas PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) — Pendiri dan Ketua; memperjuangkan independensi advokat dari negara ICJ Jenewa (International Commission of Jurists) — Anggota Executive Committee; orang Indonesia pertama yang menjabat posisi ini Vrije Universiteit Belanda — Penerima Doctor Honoris Causa Ilmu Hukum (1980) Rutgers School of Law-Camden, AS — Penerima The William J. Brennan Human Rights Award (1987) |
| 8 | BRUSSEL, 25 APRIL 1989: AKHIR YANG TIDAK PERNAH BENAR-BENAR BERAKHIR |
Yap Thiam Hien wafat bukan di tanah yang pernah ia perjuangkan, melainkan di Brussel, Belgia — pada 25 April 1989, di saat ia tengah menghadiri International NGO Forum on Indonesian Development. Di sana ia mengalami perdarahan dalam dan dirawat di RS St. Augustin selama dua hari sebelum menghembuskan napas terakhir pada usia 75 tahun.
Ada sesuatu yang sunyi sekaligus bermartabat dalam kematian itu: seorang pengacara yang sepanjang hidupnya berjuang untuk keadilan di negerinya, pergi di tanah asing, dalam sebuah forum yang masih membicarakan Indonesia. Seolah ia tidak pernah benar-benar berhenti bekerja.
Yang membuat Yap Thiam Hien berbeda bukan hanya kasus yang ia tangani, melainkan cara ia memandang hukum itu sendiri. Baginya, hukum bukan gedung tinggi, bukan toga, bukan pasal-pasal tebal yang dipajang di rak perpustakaan. Hukum adalah keberanian manusia untuk berkata “tidak” kepada ketidakadilan, meski seluruh ruangan memintanya diam.
Banyak kasus yang ia tangani tidak berakhir manis. Banyak kliennya tetap dipenjara. Banyak perjuangannya kandas di tembok politik. Namun justru di situlah kebesarannya: ia membuktikan bahwa integritas pengacara tidak diukur dari seberapa dekat ia dengan kekuasaan, melainkan seberapa jauh ia bersedia berdiri bersama mereka yang ditinggalkan oleh kekuasaan.
| “Mencari kebenaran, bukan kemenangan.” — Prinsip yang selalu dipegang Yap Thiam Hien sepanjang kariernya |
| 9 | YAP THIAM HIEN AWARD: MERCUSUAR YANG MELAMPAUI ORANGNYA |
Sejak 1992, nama Yap Thiam Hien diabadikan sebagai Yap Thiam Hien Award — penghargaan hak asasi manusia paling prestisius di Indonesia, dikelola oleh Yayasan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (YAPUSHAM). Penghargaan ini diberikan setiap tahun kepada individu atau lembaga yang dianggap telah memberikan kontribusi luar biasa dalam perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. Majalah Tempo, di antara banyak pejuang lainnya, pernah menerimanya pada 2012.
Sebuah ironi yang indah dan penuh makna: seorang pengacara yang sepanjang hidupnya lebih sering melawan arus, yang lebih akrab dengan lorong-lorong yang dihindari orang, justru akhirnya menjadi mercusuar bagi generasi sesudahnya.
Namun warisan Yap yang paling nyata bukanlah sebuah penghargaan berlambang namanya. Warisan terbesarnya adalah Putusan MA No. 109 K/Kr/1970 yang melindungi kebebasan beracara advokat; adalah YLBHI yang masih berdiri dan bekerja; adalah para pengacara muda yang ia mentori di LBH Jakarta pada tahun-tahun gelap Orde Baru — yang kelak tumbuh menjadi pilar gerakan hukum dan HAM Indonesia.
Mercusuar tidak memilih siapa yang boleh melihat cahayanya. Ia menyinari semua — termasuk kapal-kapal yang tersesat jauh di tengah lautan.
| ✦ | EPILOG: KETIKA HUKUM ADALAH SEBUAH PILIHAN MORAL |
Indonesia telah melahirkan banyak pengacara yang cerdas. Tetapi hanya sedikit yang berani. Dan dari yang sedikit itu, lebih sedikit lagi yang tetap berani ketika harga keberanian itu mulai naik — ketika klien yang dibela justru membuat nama pengacara menjadi merah di mata penguasa.
Yap Thiam Hien adalah pengingat bahwa hukum, pada akhirnya, adalah soal pilihan moral. Pilihan untuk berdiri di mana. Pilihan untuk membela siapa. Pilihan untuk diam atau berbicara ketika semua orang memilih keselamatan.
Dan dalam pilihan-pilihan itulah seorang manusia menemukan dirinya sendiri — atau kehilangannya.
Yap tidak pernah kehilangan dirinya.
Sumber & Referensi Utama
Daniel S. Lev, No Concessions: The Life of Yap Thiam Hien, Indonesian Human Rights Lawyer (University of Washington Press, 2011)
Proses Yap Thiam Hien S.H.: Test Case Bagi Rule of Law di Indonesia (Sekretariat Persatuan Advokat Indonesia, 1968)
Historia.id, Tempo.co, Liputan6.com, LK2 FHUI, ValidNews.id — berbagai artikel dan arsip tentang Yap Thiam Hien (2013–2023)
Putusan Mahkamah Agung No. 109 K/Kr/1970 — yurisprudensi imunitas advokat
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.





Leave a Comment