Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan KUHAP 1981 yang selama 44 tahun menjadi tulang punggung hukum acara pidana Indonesia. Perubahan ini bukan sekadar pergantian pasal — ia membawa transformasi paradigmatik dalam seluruh tahapan proses peradilan, dari pelimpahan perkara hingga pembacaan putusan akhir.
Artikel ini mengurai secara sistematis seluruh tahapan proses persidangan pidana berdasarkan KUHAP 2025, sejak perkara dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke pengadilan hingga putusan akhir dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Setiap tahap dilengkapi dengan nomor pasal yang berlaku, perbandingan dengan KUHAP 1981, serta catatan praktis bagi para pihak yang berperkara.
| ℹ️ Catatan Transisi Penting — SEMA No. 1 Tahun 2026 Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan implementasi KUHAP 2025. Untuk perkara yang sudah dalam tahap pemeriksaan terdakwa sebelum 2 Januari 2026, proses acara tetap menggunakan KUHAP lama. KUHAP 2025 berlaku penuh untuk perkara yang dilimpahkan ke pengadilan setelah 2 Januari 2026. |
TAHAP 1 PELIMPAHAN PERKARA KE PENGADILAN
Proses persidangan dimulai ketika Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Pelimpahan adalah titik awal yang menandai beralihnya tanggung jawab perkara dari ranah Kejaksaan ke ranah Pengadilan.
A. Kewajiban Penuntut Umum Sebelum Pelimpahan
Berdasarkan Pasal 65 huruf d KUHAP 2025, penyusunan surat dakwaan adalah kewenangan Penuntut Umum dalam kedudukannya sebagai dominus litis — penguasa penuntutan. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), Penuntut Umum wajib membuat surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sebagaimana diatur Pasal 75 ayat (1) KUHAP 2025.
B. Penyempurnaan Dakwaan Sebelum Sidang
Inovasi penting KUHAP 2025: Penuntut Umum diberikan hak untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. Penyempurnaan ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai (Pasal 76 KUHAP 2025). Salinan dakwaan yang disempurnakan wajib disampaikan kepada Penyidik, Terdakwa, dan Advokat secara bersamaan.
C. Penetapan Hari Sidang
Setelah pelimpahan diterima, Ketua Pengadilan Negeri menetapkan hari sidang dan menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara. Bersamaan dengan itu, Penuntut Umum wajib menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa, Saksi, dan/atau Ahli yang memuat tanggal, hari, jam sidang, serta jenis perkara yang ditangani.
| ⚠️ Inovasi KUHAP 2025: Target Sidang Pertama Langsung Produktif KUHAP 2025 mendorong agar pada sidang pertama langsung dapat dilaksanakan dua agenda: pembacaan Dakwaan dilanjutkan dengan pembuktian — berbeda dari praktik lama di mana sidang pertama sering ditunda karena saksi belum hadir. Ini bagian dari semangat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. |
TAHAP 2 SIDANG PERTAMA — PEMERIKSAAN IDENTITAS & PEMBACAAN DAKWAAN
Sidang pertama adalah momen formal dimulainya pemeriksaan perkara di depan Majelis Hakim. Pada tahap ini terdapat beberapa agenda yang harus dilaksanakan secara berurutan.
| 2a | Pemeriksaan Kesiapan Teknis | Pasal 7 ayat (1)-(5) KUHAP 2025 Sebelum sidang dimulai, Panitera atau Panitera Pengganti wajib melakukan pengecekan kesiapan para peserta dan fasilitas teknis, termasuk koneksi internet dan perangkat audiovisual untuk persidangan elektronik. Ini adalah ketentuan baru yang mencerminkan modernisasi persidangan. |
| 2b | Pemeriksaan Identitas Terdakwa | Pasal 203 KUHAP 2025 Hakim Ketua Sidang memeriksa identitas lengkap Terdakwa: nama, tempat lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan. Terdakwa juga diberitahu tentang dakwaan yang akan dibacakan dan hak-haknya dalam persidangan. |
| 2c | Pembacaan Surat Dakwaan | Pasal 204 KUHAP 2025 Penuntut Umum membacakan surat dakwaan secara lengkap di hadapan Majelis Hakim, Terdakwa, Advokat, dan publik. Setelah dibacakan, Terdakwa ditanya apakah telah mengerti isi dakwaan. Jika tidak mengerti, Hakim wajib memberikan penjelasan. |
| 2d | Tawaran Perdamaian Restoratif | Pasal 204 ayat (5)-(9) KUHAP 2025 INOVASI BARU: Setelah pembacaan dakwaan, Hakim menawarkan mekanisme perdamaian melalui keadilan restoratif untuk perkara-perkara yang memenuhi kriteria. Jika tidak ada kesepakatan damai, sidang dilanjutkan. Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981. |
| 2e | Pengakuan Bersalah (Guilty Plea) | Pasal 234 KUHAP 2025 INOVASI BARU: Jika Terdakwa diancam pidana penjara ≤ 7 tahun dan mengakui seluruh dakwaan, Penuntut Umum dapat melimpahkan ke sidang acara singkat. Hakim wajib memastikan pengakuan diberikan secara sadar dan sukarela. Kompensasinya: hukuman tidak boleh melebihi 2/3 dari ancaman maksimum. |
TAHAP 3 PERLAWANAN ATAS DAKWAAN (MENGGANTIKAN EKSEPSI)
Salah satu perubahan terminologi paling mendasar KUHAP 2025 adalah penggantian istilah Keberatan/Eksepsi dengan PERLAWANAN — diatur dalam Pasal 206 KUHAP 2025. Istilah Penasihat Hukum pun diganti menjadi Advokat, sebagai bentuk harmonisasi dengan UU Advokat.
A. Alasan Perlawanan (Pasal 206 ayat 1)
- Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara (kompetensi absolut/relatif);
- Dakwaan tidak dapat diterima (cacat prosedural);
- Surat dakwaan harus dibatalkan (tidak memenuhi syarat materiil Pasal 75 ayat 2 huruf b — obscuur libel).
B. Alur Pemeriksaan Perlawanan
- Terdakwa/Advokat mengajukan Perlawanan secara tertulis;
- Penuntut Umum diberi kesempatan menyampaikan pendapat/tanggapan;
- Majelis Hakim bermusyawarah dan menjatuhkan keputusan.
C. Hasil Pemeriksaan Perlawanan — Tiga Kemungkinan
| Hasil | Bentuk Putusan | Akibat |
| Perlawanan DITERIMA | PUTUSAN SELA | Perkara tidak diperiksa lebih lanjut — sidang berhenti. JPU dapat mengajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi. |
| Perlawanan DITOLAK | PUTUSAN SELA | Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. |
| Hakim TANGGUHKAN | Putusan ditunda | Diputus bersama pokok perkara dalam Putusan Akhir. |
D. Inovasi Krusial: Perlawanan Kedua Diputus di Akhir (Pasal 75 ayat 5)
Apabila JPU memperbaiki dakwaan yang batal demi hukum, lalu Terdakwa/Advokat mengajukan Perlawanan kedua atas dakwaan yang telah diperbaiki — Perlawanan tersebut tidak lagi diputus dengan Putusan Sela, melainkan diputus bersama pokok perkara dalam Putusan Akhir. Ini perubahan paradigmatik yang harus diantisipasi sejak awal oleh Advokat.
TAHAP 4 PEMBUKTIAN — PERNYATAAN PEMBUKA HINGGA REBUTTAL (Bantahan)
Tahap pembuktian dalam KUHAP 2025 mengalami perubahan yang paling signifikan dibanding KUHAP 1981. Sistem yang sebelumnya murni inquisitoir kini bergerak ke arah adversarial — para pihak lebih aktif menghadirkan dan menguji alat bukti masing-masing.
| 4a | Pernyataan Pembuka (Opening Statement) | Pasal 210 ayat (1) KUHAP 2025 INOVASI BARU: Sebelum pembuktian dimulai, Penuntut Umum dan Terdakwa/Advokat diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan singkat tentang perkara dan rencana alat bukti yang akan diajukan. Tahap ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 — dalam sistem adversarial disebut opening statement. |
| 4b | Pembuktian oleh Penuntut Umum | Pasal 210 ayat (2)-(3) KUHAP 2025 Penuntut Umum mendapat kesempatan pertama mengajukan alat buktinya. Urutan saksi/ahli ditentukan oleh pihak yang menghadirkan — berbeda dengan KUHAP 1981 yang mewajibkan saksi korban diperiksa pertama. JPU bertanya terlebih dahulu, kemudian Advokat mendapat kesempatan memeriksa silang (cross-examination). |
| 4c | Pembuktian oleh Terdakwa/Advokat | Pasal 210 ayat (5)-(8) KUHAP 2025 Setelah JPU selesai, Terdakwa/Advokat mengajukan alat bukti yang meringankan (a de charge). Advokat bertanya lebih dahulu kepada saksinya sendiri, kemudian JPU mendapat kesempatan cross-examination. Urutan bertanya: pihak yang hadirkan → pihak lawan → pihak yang hadirkan kembali → Hakim. |
| 4d | Keterangan Terdakwa di Akhir | Pasal 210 ayat (9) KUHAP 2025 PERUBAHAN PENTING: Terdakwa memberikan keterangannya di AKHIR pemeriksaan — setelah seluruh saksi dan ahli diperiksa. Ini berbeda dari praktik KUHAP 1981 di mana terdakwa dapat diperiksa lebih awal. |
| 4e | Rebuttal oleh Penuntut Umum | Pasal 210 ayat (10) KUHAP 2025 INOVASI BARU: Setelah keterangan Terdakwa, Penuntut Umum dapat menghadirkan saksi/ahli tambahan untuk menyanggah (rebuttal) pembuktian dari pihak Terdakwa. Mekanisme sanggahan ini sama sekali tidak dikenal dalam KUHAP 1981. |
Alat Bukti yang Diakui KUHAP 2025 (Pasal 235)
9 Jenis alat bukti diperluas secara signifikan:
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat;
- Petunjuk;
- Keterangan terdakwa;
- Barang bukti (baru);
- Bukti elektronik (baru — harus dapat dibuktikan autentikasinya);
- Pengamatan hakim (baru);
- Segala sesuatu yang sah untuk kepentingan pembuktian (baru).
| ⚠️ Syarat Krusial Bukti Elektronik Seluruh alat bukti harus dapat dibuktikan AUTENTIKASINYA dan diperoleh secara tidak melawan hukum (Pasal 235 KUHAP 2025). Jika hakim menyatakan suatu bukti tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum, maka bukti tersebut DIKECUALIKAN dan tidak memiliki kekuatan pembuktian (exclusionary rule). |
TAHAP 5 ARGUMEN PENUTUP (CLOSING ARGUMENT)
Setelah seluruh alat bukti selesai disajikan, Pasal 231 KUHAP 2025 membuka tahap baru yang juga tidak dikenal dalam KUHAP 1981: argumen penutup (closing argument). Para pihak menyampaikan keterangan lisan yang merangkum dan menganalisis bukti-bukti yang telah diajukan.
| 5a | Surat Tuntutan (Requisitoir) | Pasal 228 KUHAP 2025 Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Surat tuntutan dibacakan dan memuat: dakwaan yang terbukti, alat bukti yang mendukung, dan pidana yang dituntut. |
| 5b | Pembelaan / Pledoi | Pasal 229 KUHAP 2025 Terdakwa/Advokat menyampaikan pledoi — pembelaan tertulis yang merespons tuntutan JPU. Pledoi memuat: bantahan fakta, analisis alat bukti, dan permohonan putusan yang meringankan atau membebaskan Terdakwa. |
| 5c | Replik | Pasal 230 KUHAP 2025 Penuntut Umum merespons pledoi Advokat. Replik memuat tanggapan atas argumen pembelaan dan penegasan kembali tuntutan. |
| 5d | Duplik | Pasal 230 KUHAP 2025 Advokat merespons replik JPU. Duplik adalah kesempatan terakhir Advokat untuk memperkuat argumentasi pembelaan sebelum hakim bermusyawarah. |
| 5e | Argumen Penutup Lisan (Closing Argument) | Pasal 231 KUHAP 2025 INOVASI BARU: Setelah seluruh pihak selesai menyajikan alat bukti, Penuntut Umum dan Advokat menyampaikan argumen penutup secara lisan. Para pihak tidak boleh mengemukakan informasi baru — hanya boleh merangkum bukti yang telah diajukan. Setelah ini, Hakim menyatakan pemeriksaan selesai. |
TAHAP 6 MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM DAN PUTUSAN
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Majelis Hakim memasuki tahap musyawarah tertutup untuk menjatuhkan putusan.
| 6a | Musyawarah Majelis Hakim | Pasal 238 KUHAP 2025 Musyawarah Majelis Hakim dilakukan secara tertutup dan rahasia. Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap, alat bukti, dakwaan, tuntutan, dan pembelaan. Musyawarah diambil secara bulat — jika tidak bulat, suara terbanyak yang menentukan. Pendapat berbeda (dissenting opinion) dicatat dalam putusan. |
| 6b | Jenis-Jenis Putusan | Pasal 244 KUHAP 2025 Tiga jenis putusan: (1) PUTUSAN PEMIDANAAN — terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana; (2) PUTUSAN BEBAS (vrijspraak) — dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dilepas dari tahanan saat putusan diucapkan; (3) PUTUSAN LEPAS — perbuatan terbukti namun bukan merupakan tindak pidana atau ada alasan pemaaf/pembenar. |
| 6c | Pembacaan Putusan | Pasal 242 KUHAP 2025 Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa dan para pihak harus hadir. Hakim menyatakan perkara terbukti atau tidak, menyebutkan pasal yang diterapkan, dan menyatakan amar putusan secara lengkap. |
TAHAP 7 UPAYA HUKUM PASCA PUTUSAN
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 KUHAP 2025, upaya hukum adalah hak Terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima putusan pengadilan, yang berupa: Perlawanan, Banding, dan Kasasi — serta hak Terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
| Upaya Hukum | Diajukan ke | Tenggang Waktu | Catatan KUHAP 2025 |
| Perlawanan | Pengadilan Tinggi (melalui PN) | 14 (empat belas) Hari | Khusus untuk Putusan Sela atas Perlawanan Terdakwa yang diterima; JPU yang mengajukan |
| Banding | Pengadilan Tinggi | 14 (empat belas) Hari | JPU wajib sertakan memori banding (banding gugur jika tidak ada). Terdakwa bersifat fakultatif. Putusan bebas tidak dapat dibanding. |
| Kasasi | Mahkamah Agung | 14 (empat belas) Hari | Diajukan setelah Banding. Mahkamah Agung menguji penerapan hukum — bukan fakta. |
| Peninjauan Kembali | Mahkamah Agung | Kapan saja setelah inkracht | Hak Terpidana. Alasan: novum (bukti baru) atau kekhilafan hakim yang nyata. |
RINGKASAN 12 PERUBAHAN PROSEDURAL UTAMA KUHAP 2025 vs. KUHAP 1981
| Aspek | KUHAP 1981 (Lama) | KUHAP 2025 (Baru) |
| Istilah | Eksepsi / Keberatan — Penasihat Hukum | PERLAWANAN — Advokat (Pasal 206) |
| Penyempurnaan Dakwaan | Tidak dikenal | 1 kali, paling lambat 7 hari sebelum sidang (Pasal 76) |
| Perdamaian Restoratif | Tidak dikenal secara formal | Diatur Pasal 204 ayat (5)-(9) — ditawarkan setelah pembacaan dakwaan |
| Pengakuan Bersalah | Tidak dikenal | Guilty plea → pengalihan ke acara singkat, pidana max 2/3 (Pasal 234) |
| Opening Statement | Tidak ada | Ada — sebelum pembuktian dimulai (Pasal 210 ayat 1) |
| Urutan Saksi | Saksi korban wajib pertama | Ditentukan pihak yang menghadirkan (Pasal 210 ayat 3) |
| Keterangan Terdakwa | Dapat diperiksa lebih awal | Diberikan di AKHIR pemeriksaan (Pasal 210 ayat 9) |
| Rebuttal (bantahan) JPU | Tidak dikenal | Ada — JPU dapat hadirkan saksi/ahli tambahan (Pasal 210 ayat 10) |
| Closing Argument | Tidak dikenal | Ada — argumen penutup lisan (Pasal 231) |
| Alat Bukti | 5 jenis | Diperluas: + barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim (Pasal 235) |
| Pembatasan Saksi Mangkir | Tidak dibatasi | Max 2 kali pemanggilan — sidang tetap lanjut (Pasal 201) |
| Perlawanan Kedua | Diputus Putusan Sela | Diputus bersama Putusan Akhir (Pasal 75 ayat 5) |
PENUTUP CATATAN BAGI PRAKTISI HUKUM
“KUHAP 2025 bukan sekadar penggantian pasal demi pasal dari KUHAP 1981 — ia membawa perubahan paradigmatik yang menggeser sistem persidangan Indonesia dari model inquisitoir ke arah adversarial yang lebih seimbang dan menghormati hak-hak fundamental para pihak.”
Bagi para praktisi hukum — hakim, jaksa, dan advokat — transisi ke KUHAP 2025 menuntut pemahaman mendalam atas hal-hal berikut:
- Terminologi baru: Perlawanan (bukan Eksepsi), Advokat (bukan Penasihat Hukum), Putusan Sela vs. Penetapan;
- Mekanisme sidang baru: opening statement, closing argument, rebuttal — yang belum pernah ada sebelumnya;
- Standar alat bukti elektronik yang lebih ketat: autentikasi dan legalitas perolehan;
- Konsekuensi Perlawanan kedua yang tidak lagi menghasilkan Putusan Sela — melainkan diputus bersama pokok perkara;
- Tenggat waktu yang kini dinyatakan dalam angka DAN huruf (14 hari) untuk mencegah multitafsir;
- SEMA No. 1 Tahun 2026 sebagai panduan implementasi yang wajib dijadikan rujukan.
Pemahaman yang tepat atas tahapan-tahapan ini bukan hanya soal teknis prosedural — ia adalah fondasi dari hak atas peradilan yang jujur dan berimbang (fair trial) yang kini secara eksplisit dijamin oleh KUHAP 2025 melalui integrasi Pasal 14 ICCPR ke dalam sistem hukum acara pidana nasional.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.





Leave a Comment