Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
I. PENDAHULUAN
Ketika penyidik memutuskan untuk menyita suatu benda—rekening bank, kendaraan, perangkat elektronik, aset properti, atau dokumen bisnis—ia sedang melakukan tindakan yang jauh melampaui prosedur formal. Ia sedang mengambil alih sesuatu yang bukan milik negara. Ia sedang menghentikan roda operasional sebuah perusahaan. Ia sedang membekukan arus kas yang menopang gaji ratusan karyawan. Ia sedang merampas alat kerja seseorang yang belum terbukti bersalah. Dan semua ini—sekali lagi—terjadi sebelum hakim membuka persidangan.
Penyitaan adalah bentuk upaya paksa yang paling langsung berdampak pada dimensi ekonomi kehidupan seseorang atau organisasi. Berbeda dengan penahanan yang membatasi kebebasan fisik, penyitaan membatasi—dan seringkali melumpuhkan—kemampuan ekonomi. Sebuah rekening perusahaan yang diblokir dapat menghentikan seluruh operasional bisnis dalam hitungan hari. Laptop yang disita dapat membuat seorang profesional kehilangan seluruh akses ke pekerjaannya. Kendaraan yang diambil dapat menghentikan mata pencaharian seorang wirausaha kecil. Dampak ini konkret, langsung, dan seringkali tidak dapat dipulihkan sepenuhnya meski penyitaan kemudian dinyatakan tidak sah.
Inilah konteks di mana KUHAP 2025 hadir dengan perubahan yang fundamental. Pertama, Pasal 1 angka 35 mendefinisikan penyitaan secara ketat sebagai tindakan penyidik untuk mengambil alih benda ‘untuk kepentingan pembuktian’—bukan untuk tujuan lain. Kedua, Pasal 119 mewajibkan izin ketua pengadilan negeri sebelum penyitaan dilakukan, dengan prosedur yang terukur dan batas waktu yang pasti. Ketiga, Pasal 123 membatasi objek yang dapat disita hanya pada benda-benda yang memiliki nexus langsung dengan tindak pidana—dan secara revolusioner menambahkan klausul proporsionalitas: ‘nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana’ (Pasal 123 ayat 3). Keempat, dan paling strategis: apabila penyitaan dinyatakan tidak sah melalui praperadilan, seluruh barang bukti yang diperoleh dari penyitaan tersebut ‘tidak dapat digunakan sebagai alat bukti’ (Pasal 163 ayat 3 huruf d)—sebuah klausul exclusion of evidence yang memberi praperadilan penyitaan konsekuensi strategis yang sangat besar.
Rumusan masalah yang menjadi fokus artikel ini adalah: bagaimana menentukan sah atau tidaknya penyitaan menurut KUHAP 2025, dan bagaimana strategi advokat mengujinya melalui praperadilan? Secara konstitusional, perjuangan ini berpijak pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (hak atas kepastian hukum yang adil), Pasal 28G ayat (1) (hak atas perlindungan diri pribadi dan harta benda), serta prinsip bahwa dalam negara hukum, hak milik tidak dapat dirampas tanpa dasar hukum yang sah dan dapat diuji secara independen.
II. LANDASAN TEORI DAN DOKTRIN
Fondasi teoritis yang kuat bukan sekadar akademisme—ia adalah bahan bangunan argumentasi yang digunakan advokat untuk meyakinkan hakim praperadilan bahwa pengujian substanstif atas penyitaan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan prosedural.
A. Legalitas dan Proporsionalitas sebagai Dua Pilar: Yahya Harahap
M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Pidana menegaskan dua prinsip yang tidak dapat dipisahkan dalam penyitaan: legalitas dan proporsionalitas. Legalitas berarti setiap penyitaan harus didasarkan pada wewenang hukum yang jelas, prosedur yang tepat, dan izin yang sah. Prosedur adalah jaminan perlindungan—bukan hambatan birokrasi. Ketika prosedur dilangkahi, perlindungan itu hilang. Proporsionalitas berarti penyitaan harus sebanding dengan keperluan pembuktian—tidak lebih dari yang dibutuhkan, tidak meluas ke objek yang tidak relevan. Prinsip dua pilar Harahap kini tersurat dalam KUHAP 2025: legalitas melalui Pasal 119 (izin pengadilan) dan proporsionalitas melalui Pasal 123 ayat (3) (nilai sitaan tidak melebihi nilai kerugian).
B. Hubungan Langsung dengan Perkara: Andi Hamzah
Andi Hamzah dalam Hukum Acara Pidana Indonesia menegaskan prinsip nexus: penyitaan hanya sah apabila terdapat hubungan langsung dan nyata antara benda yang disita dengan tindak pidana yang disidik. Penyitaan yang tidak dapat menunjukkan hubungan ini adalah penyitaan yang sewenang-wenang—terlepas dari prosedur formalnya. Pandangan Andi Hamzah ini kini secara tekstual diadopsi dalam Pasal 123 ayat (1) KUHAP 2025 yang mendefinisikan secara limitatif enam kategori benda yang dapat disita—semuanya mensyaratkan hubungan langsung dengan tindak pidana. Tidak ada kategori ‘tangkap semua’ yang diperbolehkan.
C. Keseimbangan Kepentingan Negara dan Hak Individu: Muladi
Muladi mengembangkan konsep keseimbangan dalam sistem peradilan pidana: antara kepentingan penegakan hukum oleh negara di satu sisi dan perlindungan hak individu di sisi lain. Penyitaan adalah titik ketegangan yang paling intens antara dua kepentingan ini—negara membutuhkan barang bukti untuk penegakan hukum, individu membutuhkan aset untuk kelangsungan hidupnya. Sistem yang berkeadilan harus mampu mengakomodasi keduanya: memungkinkan penyitaan yang diperlukan untuk pembuktian, sambil membatasi penyitaan yang berlebihan dan tidak proporsional. Praperadilan dalam KUHAP 2025 adalah forum institusional untuk menjaga keseimbangan ini.
D. Kebijakan Hukum Pidana Rasional: Barda Nawawi Arief dan Sudarto
Barda Nawawi Arief menekankan kebijakan hukum pidana yang rasional: penggunaan sarana penal—termasuk penyitaan sebagai salah satu bentuk upaya paksa—harus selektif, terukur, dan berdasarkan pertimbangan yang matang. Penyitaan yang meluas melampaui keperluan pembuktian adalah penggunaan sarana penal yang tidak rasional dan bertentangan dengan prinsip kebijakan pidana yang baik. Sudarto memperkuat pandangan ini dengan doktrin ultimum remedium: apabila tujuan pembuktian dapat dicapai dengan cara yang lebih ringan—misalnya dengan peminjaman sementara atau penyalinan dokumen—maka penyitaan penuh adalah pilihan yang tidak proporsional. Pasal 123 ayat (3) KUHAP 2025 yang membatasi nilai sitaan pada nilai kerugian tindak pidana adalah internalisasi dari prinsip rasionalitas dan ultimum remedium ini ke dalam norma positif.
E. Legalitas Formal dan Material: Leden Marpaung
Leden Marpaung dalam Proses Penanganan Perkara Pidana membedakan dua dimensi legalitas yang harus terpenuhi secara kumulatif dalam setiap penyitaan. Legalitas formal mencakup kepatuhan pada prosedur: ada surat izin, ada berita acara, ada saksi, ada pemberitahuan dalam batas waktu. Legalitas material mencakup kebenaran substantif: objek yang disita memang masuk dalam kategori Pasal 123, nilai sitaan proporsional, dan terdapat nexus yang jelas dengan tindak pidana. Penyitaan yang formal sempurna tetapi tidak memiliki nexus yang nyata adalah cacat materiil. Sebaliknya, penyitaan terhadap benda yang relevan tetapi tanpa izin pengadilan adalah cacat formal. Keduanya sama-sama membatalkan penyitaan.
III. KERANGKA HUKUM PENYITAAN DALAM KUHAP 2025
Penguasaan pasal per pasal adalah prasyarat mutlak bagi advokat yang hendak menguji penyitaan di praperadilan. Setiap pasal di bawah ini adalah potensi argumentasi yang dapat dimanfaatkan.
A. Definisi Penyitaan (Pasal 1 angka 35)
| Pasal 1 angka 35 KUHAP 2025 — Definisi Normatif Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. |
Definisi ini mengandung dua pembatasan tujuan yang tegas. Pertama, penyitaan hanya sah apabila dilakukan ‘untuk kepentingan pembuktian’—bukan untuk tujuan lain seperti tekanan ekonomi, jaminan ganti rugi, atau kepentingan pihak pelapor. Kedua, pembuktian yang dimaksud terkait dengan tiga tahap: penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang. Penyitaan yang tujuannya tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan salah satu dari ketiga fungsi ini tidak memiliki dasar definitif yang sah.
B. Syarat Izin Pengadilan (Pasal 119)
| Pasal 119 KUHAP 2025 — Kewajiban Izin Ketua Pengadilan Negeri Pasal 119 (1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut. (2) Permohonan izin harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi: a. jenis; b. jumlah dan nilai barang; c. lokasi; dan d. alasan Penyitaan. (3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan. (4) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik. (5) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. |
Pasal 119 menetapkan prosedur izin yang memiliki tiga dimensi penting bagi advokat. Pertama, dimensi konten: permohonan izin harus memuat jenis, jumlah dan nilai, lokasi, serta alasan penyitaan—informasi yang kurang lengkap membuat permohonan secara formal tidak memenuhi syarat. Kedua, dimensi waktu: ketua pengadilan negeri memiliki waktu 2 hari untuk meneliti dan 2 hari berikutnya untuk mengeluarkan penetapan—total 4 hari. Izin yang dikeluarkan di luar batas waktu ini dapat dipersoalkan. Ketiga, dimensi substansi: penetapan harus berupa persetujuan atau penolakan yang beralasan—penetapan tanpa alasan yang memadai mengundang pertanyaan tentang kedalaman penelitian yang dilakukan.
C. Penyitaan dalam Keadaan Mendesak (Pasal 120)
| Pasal 120 KUHAP 2025 — Penyitaan Tanpa Izin dalam Keadaan Mendesak Pasal 120 (1) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri. (2) Keadaan mendesak meliputi: a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik. (3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. |
| Pasal 121 KUHAP 2025 — Akibat Penolakan Izin Pasal 121 (1) Penetapan penolakan harus disertai dengan alasan. (2) Penyidik dapat mengajukan kembali permohonan Penyitaan terhadap benda yang sama hanya 1 (satu) kali. (3) Penetapan penolakan mengakibatkan hasil Penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti. (4) Penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima. |
Pasal 120 adalah salah satu pasal yang paling kritis untuk diuji. Klausul ‘situasi berdasarkan penilaian Penyidik’ (huruf f) berpotensi menjadi jalan pintas yang disalahgunakan—penyidik dapat mengklaim ‘keadaan mendesak’ berdasarkan penilaian subyektifnya sendiri. Advokat harus menguji apakah salah satu dari enam kondisi yang diatur secara limitatif benar-benar terpenuhi secara nyata—bukan sekadar diklaim. Lebih jauh, apabila penyidik menggunakan jalur ‘keadaan mendesak’ tetapi gagal meminta persetujuan dalam 5 hari kerja, atau apabila ketua pengadilan negeri kemudian menolak persetujuan tersebut, Pasal 121 ayat (3) menegaskan: ‘hasil Penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti.’
D. Objek yang Dapat Disita (Pasal 123)
| Pasal 123 KUHAP 2025 — Limitasi Objek Sitaan Pasal 123 (1) Benda yang dapat disita adalah: a. benda atau tagihan Tersangka/Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi Penyidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/atau f. benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui. (2) Benda dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1). (3) Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana. (4) Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1), ketua pengadilan negeri memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan benda yang disita kepada pemilik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. |
Pasal 123 adalah jantung dari pengujian substansial penyitaan. Tiga hal yang harus digarisbawahi advokat. Pertama, daftar enam kategori di ayat (1) bersifat limitatif—tidak ada benda di luar keenam kategori ini yang dapat sah disita. Benda yang kepemilikannya sah, tidak terkait dengan tindak pidana, dan tidak masuk dalam satu pun kategori di atas tidak dapat disita. Kedua, ayat (3) adalah klausul proporsionalitas yang revolusioner: nilai total sitaan tidak boleh melebihi nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Ini berarti penyidik tidak dapat menyita seluruh aset tersangka apabila nilai kerugian yang disangkakan jauh lebih kecil. Ketiga, ayat (4) mengatur mekanisme koreksi: apabila benda sitaan tidak sesuai ketentuan, ketua pengadilan negeri memerintahkan pengembalian—dalam 30 hari.
E. Prosedur Administratif Penyitaan (Pasal 122)
| Pasal 122 KUHAP 2025 — Syarat Prosedural Penyitaan Pasal 122 (1) Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda. (2) Penyitaan wajib dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. (3) Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan saksi. (4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan/surat izin dan berita acara kepada pemilik dan kepada ketua pengadilan negeri. (5) Dalam hal pemilik tidak berada di tempat, Penyitaan wajib disaksikan oleh kepala desa/lurah atau ketua RW/RT dengan 2 (dua) orang saksi. (6) Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan sesuai kondisi pada ayat (5). (7) Salinan dokumen diberikan kepada pemilik dan ketua pengadilan negeri paling lama 2 (dua) Hari sejak Penyitaan. |
Pasal 122 membangun rangkaian kewajiban prosedural yang masing-masingnya dapat diuji secara independen. Setiap elemen—surat perintah, surat izin, kehadiran 2 saksi, berita acara yang ditandatangani semua pihak, dan penyampaian salinan dalam 2 hari—adalah syarat yang bersifat kumulatif, bukan alternatif. Kegagalan pada satu elemen saja adalah cacat prosedural yang dapat digunakan sebagai dasar permohonan praperadilan.
F. Pengembalian Benda Sitaan (Pasal 133–135)
| Pasal 133–134 KUHAP 2025 — Pengembalian Benda Sitaan Pasal 133 — Benda sitaan dikembalikan kepada pemilik/pihak yang berhak dalam hal: a. tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan; b. perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana; atau c. perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara ditutup demi hukum. Pasal 134 — Pengembalian dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan, penghentian Penuntutan, atau perkara ditutup demi hukum. |
Pasal 133 dan 134 menegaskan bahwa penyitaan bersifat sementara dan terikat pada keperluan pembuktian. Apabila kondisi yang disebutkan terpenuhi, penyidik wajib mengembalikan benda sitaan dalam 7 hari. Keterlambatan pengembalian di luar batas waktu ini adalah pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti secara hukum. Advokat yang kliennya menghadapi penyitaan berkepanjangan meskipun perkara telah dihentikan harus mempersoalkan keterlambatan ini secara tegas.
IV. LIMA PARAMETER KEABSAHAN PENYITAAN
Sebelum merumuskan strategi, advokat perlu mengaplikasikan lima parameter analitis berikut secara sistematis terhadap setiap kasus penyitaan. Parameter ini adalah checklist yang wajib dilalui sebelum permohonan praperadilan diajukan.
Parameter 1 — Uji Legalitas Izin
Pertanyaan pertama: apakah ada penetapan izin dari ketua pengadilan negeri sebelum penyitaan dilakukan (Pasal 119)? Jika tidak ada, penyitaan adalah ilegal tanpa pengecualian, kecuali penyidik dapat membuktikan pemenuhan kondisi ‘keadaan mendesak’ yang limitatif dalam Pasal 120 ayat (2). Jika menggunakan jalur ‘keadaan mendesak’: apakah permohonan persetujuan diajukan dalam 5 hari kerja? Apakah persetujuan diperoleh? Apabila persetujuan ditolak, Pasal 121 ayat (3) menegaskan hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti—dan pengembalian harus dilakukan dalam 3 hari.
Parameter 2 — Uji Nexus: Keterkaitan Benda dengan Tindak Pidana
Pertanyaan kedua: apakah benda yang disita masuk dalam salah satu dari enam kategori Pasal 123 ayat (1)? Apakah dapat ditunjukkan nexus yang konkret antara benda tersebut dengan tindak pidana yang disidik? Benda yang kepemilikannya sah dan tidak terkait dengan tindak pidana tidak dapat disita. Benda milik pihak ketiga yang tidak tersangkut dalam tindak pidana secara definitif tidak masuk dalam kategori Pasal 123 ayat (1). Apabila penyidik tidak dapat menunjukkan nexus yang konkret, penyitaan tidak memiliki dasar materiil.
Parameter 3 — Uji Proporsionalitas
Pertanyaan ketiga: apakah nilai keseluruhan benda yang disita melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana (Pasal 123 ayat 3)? Ini adalah parameter yang paling revolusioner dalam KUHAP 2025. Apabila kerugian yang diduga timbul dari tindak pidana adalah Rp 500 juta, penyidik tidak dapat menyita aset senilai Rp 5 miliar. Kelebihan nilai sitaan yang melampaui nilai kerugian tindak pidana adalah pelanggaran langsung terhadap Pasal 123 ayat (3). Advokat perlu membangun kalkulasi nilai yang menunjukkan bahwa penyitaan yang terjadi tidak proporsional dengan kerugian yang disangkakan.
Parameter 4 — Uji Cacat Prosedural
Pertanyaan keempat: apakah seluruh syarat prosedural Pasal 122 dipenuhi secara kumulatif? Daftar uji prosedural yang harus diperiksa: (a) apakah surat perintah penyitaan ditunjukkan kepada pemilik? (b) apakah surat izin dari ketua pengadilan negeri ditunjukkan? (c) apakah penyitaan dihadiri 2 orang saksi? (d) apakah berita acara dibuat dan ditandatangani semua pihak? (e) apakah salinan diberikan kepada pemilik dan ketua pengadilan negeri dalam 2 hari? (f) jika pemilik tidak hadir, apakah dihadiri kepala desa/lurah atau ketua RW/RT dengan 2 saksi? Kegagalan pada satu pun elemen di atas adalah cacat prosedural yang dapat dipersoalkan.
Parameter 5 — Uji Keadaan Mendesak yang Diklaim
Pertanyaan kelima—relevan apabila penyitaan dilakukan tanpa izin terlebih dahulu dengan alasan ‘keadaan mendesak’ (Pasal 120): apakah keadaan mendesak yang diklaim benar-benar terpenuhi secara faktual dan dapat dibuktikan? Klaim ‘situasi berdasarkan penilaian Penyidik’ (huruf f) harus diuji apakah memiliki dasar faktual yang konkret—bukan sekadar persepsi subyektif tanpa dasar. Penyitaan yang menggunakan jalur ‘keadaan mendesak’ semata-mata untuk menghindari prosedur izin yang normal adalah penyalahgunaan wewenang yang dapat dipersoalkan melalui praperadilan.
V. PRAPERADILAN SEBAGAI FORUM PENGUJIAN PENYITAAN
KUHAP 2025 memberikan dua jalur praperadilan yang dapat digunakan terkait penyitaan, dengan konsekuensi hukum yang berbeda namun sama-sama strategis.
| Pasal 158 huruf a dan d KUHAP 2025 — Dua Jalur Praperadilan Penyitaan Pasal 158 — Pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; [termasuk Penyitaan sebagai Upaya Paksa berdasarkan Pasal 89 huruf e] d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Pasal 163 ayat (3) huruf d: dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Pasal 163 ayat (3) huruf f: dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan. |
KUHAP 2025 membuka dua jalur praperadilan yang saling melengkapi. Jalur pertama—Pasal 158 huruf a—menggunakan penyitaan sebagai Upaya Paksa berdasarkan Pasal 89 huruf e, sehingga ‘sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa’ mencakup sah atau tidaknya penyitaan. Konsekuensi jalur ini berdasarkan Pasal 163 ayat (3) huruf d adalah exclusion of evidence: seluruh barang bukti yang diperoleh dari penyitaan tidak sah tidak dapat digunakan dalam persidangan. Ini adalah pukulan strategis yang dapat menghancurkan seluruh konstruksi pembuktian penyidik.
Jalur kedua—Pasal 158 huruf d—secara spesifik mengatur ‘Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.’ Konsekuensinya berdasarkan Pasal 163 ayat (3) huruf f adalah perintah pengembalian segera benda yang disita. Jalur ini lebih sederhana dari sisi argumentasi—cukup membuktikan ketiadaan nexus antara benda dan tindak pidana—namun lebih terbatas dalam konsekuensinya: pengembalian benda, bukan exclusion of evidence secara keseluruhan.
Pilihan jalur tergantung pada fakta kasus dan tujuan strategis. Untuk kasus di mana penyitaan mengandung cacat prosedural atau melampaui ketentuan Pasal 123, jalur Pasal 158 huruf a memberikan konsekuensi yang lebih besar. Untuk kasus di mana hanya sebagian benda yang tidak relevan, jalur Pasal 158 huruf d lebih tepat sasaran dan lebih mudah dibuktikan. Advokat yang terampil akan menggunakan kedua jalur secara kumulatif apabila faktanya mendukung.
VI. LIMA STRATEGI ADVOKAT DALAM PRAPERADILAN PENYITAAN
Kelima strategi berikut adalah panduan kerja yang dapat diimplementasikan secara langsung. Karena praperadilan KUHAP 2025 hanya memberi waktu 7 hari pemeriksaan (Pasal 163 ayat 1 huruf c), seluruh persiapan harus tuntas sebelum permohonan diajukan.
| STRATEGI A: AUDIT KOMPREHENSIF LEGALITAS DOKUMEN Langkah pertama dan terpenting adalah mengumpulkan serta mengaudit seluruh dokumen yang berkaitan dengan penyitaan. Advokat berhak mendapatkan: salinan surat perintah penyitaan, salinan surat izin dari ketua pengadilan negeri, berita acara penyitaan lengkap beserta daftar rinci benda yang disita, dan bukti penyampaian salinan kepada pemilik. Checklist audit yang harus dilakukan: (1) Apakah surat izin dari ketua pengadilan negeri diterbitkan sebelum penyitaan? (2) Apakah permohonan izin memuat jenis, jumlah/nilai, lokasi, dan alasan sebagaimana Pasal 119 ayat (2)? (3) Apakah izin diterbitkan dalam batas waktu 2+2 hari Pasal 119? (4) Apakah surat perintah dan surat izin ditunjukkan kepada pemilik saat penyitaan? (5) Apakah berita acara ditandatangani penyidik, pemilik, dan 2 saksi? (6) Apakah salinan diberikan dalam 2 hari? Setiap ketidaksesuaian antara dokumen yang ada dengan persyaratan KUHAP 2025 adalah amunisi strategis. Dokumentasikan dengan cermat: tanggal, nomor, dan substansi setiap dokumen, serta identifikasi gap antara apa yang seharusnya ada dan apa yang benar-benar ada. |
| STRATEGI B: MENGUJI KETERKAITAN BENDA SITAAN DENGAN TINDAK PIDANA Strategi kedua menyerang dasar materiil penyitaan: apakah setiap benda yang disita benar-benar masuk dalam salah satu dari enam kategori Pasal 123 ayat (1)? Advokat harus menganalisis nexus secara konkret, bukan sekadar klaim penyidik. Untuk setiap benda dalam daftar sitaan, ajukan pertanyaan: (a) Apakah ini benda yang ‘diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana’—dan dapat dibuktikan secara konkret? (b) Apakah ini ‘benda yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana’—bukan sekadar benda yang kebetulan ada di tempat kejadian? (c) Apakah kepemilikan benda ini dapat dibuktikan secara sah oleh pemilik yang tidak terlibat dalam tindak pidana? Perhatian khusus untuk benda milik pihak ketiga (keluarga, mitra bisnis, karyawan). Benda yang kepemilikannya sah dan tidak dapat dikaitkan secara konkret dengan salah satu dari enam kategori Pasal 123 ayat (1) harus dikembalikan. Klaim penyidik yang generik tanpa penjelasan nexus yang spesifik tidak cukup untuk membenarkan penyitaan benda tersebut. |
| STRATEGI C: MENGUJI PROPORSIONALITAS EKONOMI Strategi ketiga menggunakan senjata baru yang disediakan Pasal 123 ayat (3) KUHAP 2025: nilai total benda yang disita tidak boleh melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana. Ini adalah klausul yang sangat berpihak pada pemilik benda dan harus dimanfaatkan secara maksimal. Langkah pertama: hitung nilai kerugian tindak pidana yang disangkakan berdasarkan dakwaan atau SPDP yang ada. Langkah kedua: inventarisir dan hitung nilai total seluruh benda yang disita. Langkah ketiga: bandingkan keduanya. Apabila nilai sitaan melebihi nilai kerugian, penyitaan yang berlebih secara definitif melanggar Pasal 123 ayat (3). Argumen proporsionalitas ini juga berlaku secara fungsional: penyitaan rekening operasional perusahaan yang menghentikan seluruh bisnis—yang nilainya jauh melampaui dugaan kerugian—adalah penyitaan yang tidak proporsional. Advokat dapat mengajukan bukti ekonomi berupa laporan keuangan, proyeksi kerugian operasional akibat penyitaan, dan analisis dampak untuk membangun argumentasi yang lebih kuat tentang ketidakproporsionalan penyitaan. |
| STRATEGI D: MENGUJI CACAT PROSEDURAL SECARA SISTEMATIS Strategi keempat mengidentifikasi dan mengeksploitasi seluruh cacat prosedural dalam pelaksanaan penyitaan. KUHAP 2025 menetapkan syarat prosedural yang rinci—dan setiap syarat yang tidak terpenuhi adalah dasar pembatalan yang dapat diargumentasikan. Kategori cacat prosedural yang paling sering terjadi dalam praktik: (1) Tidak ada izin ketua pengadilan negeri, dan klaim ‘keadaan mendesak’ tidak memenuhi kondisi limitatif Pasal 120 ayat (2); (2) Penyitaan benda tidak bergerak menggunakan jalur ‘keadaan mendesak’—Pasal 120 ayat (1) secara tegas membatasi jalur darurat hanya untuk benda bergerak; (3) Berita acara tidak ditandatangani oleh pemilik atau 2 orang saksi; (4) Salinan berita acara tidak diberikan dalam 2 hari; (5) Penyitaan tidak dihadiri saksi sama sekali; (6) Daftar benda sitaan dalam berita acara tidak rinci atau tidak sesuai dengan benda yang sesungguhnya disita. Setiap cacat prosedural harus didokumentasikan dengan bukti konkret: tanggal, nama pihak yang hadir/tidak hadir, dan referensi ke pasal yang dilanggar. Argumentasi cacat prosedural paling efektif apabila dikombinasikan dengan argumentasi substantif tentang ketiadaan nexus atau ketidakproporsionalan nilai sitaan. |
| STRATEGI E: MEMBANGUN ARGUMENTASI KONSTITUSIONAL DAN DAMPAK EKONOMI Strategi kelima adalah lapis argumentasi tertinggi yang mengangkat kasus ke level konstitusional dan memperkuat dampak nyata dari penyitaan yang tidak sah. Dua dimensi harus dibangun bersama. Dimensi konstitusional: penyitaan yang tidak memenuhi Pasal 119 atau melampaui Pasal 123 melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas ‘perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.’ Penyitaan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah juga melanggar Pasal 28D ayat (1) (hak atas kepastian hukum yang adil) dan Pasal 1 ayat (3) (prinsip negara hukum) UUD 1945. Argumen konstitusional mendorong hakim praperadilan untuk melakukan pemeriksaan yang substantif, melampaui sekadar formalitas. Dimensi dampak ekonomi: advokat perlu menghadirkan bukti konkret tentang dampak ekonomi penyitaan—laporan keuangan yang menunjukkan kerugian operasional, bukti gangguan terhadap pemenuhan kewajiban kepada karyawan dan mitra bisnis, serta kalkulasi kerugian yang terus berjalan selama penyitaan berlangsung. Dampak ekonomi yang nyata dan terukur membangun narasi tentang mengapa pemeriksaan yang cepat dan substantif adalah keharusan—bukan pilihan. |
VII. STRATEGI PER JENIS PERKARA
Meskipun kelima strategi di atas bersifat universal, penerapannya memiliki nuansa yang berbeda bergantung pada jenis perkara yang dihadapi.
A. Perkara Korporasi dan Korupsi
Dalam perkara korporasi dan korupsi, risiko penyitaan yang berlebih sangat tinggi. Penyidik seringkali menyita seluruh aset perusahaan—termasuk rekening operasional, kendaraan operasional, dan dokumen bisnis—meskipun hanya sebagian yang terkait dengan dugaan tindak pidana. Strategi C (proporsionalitas Pasal 123 ayat 3) adalah senjata utama. Advokat harus dapat menunjukkan secara konkret bahwa nilai total sitaan melampaui nilai kerugian yang disangkakan, dan bahwa penyitaan rekening operasional menghentikan seluruh bisnis yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana. Strategi B (uji nexus) juga kritis: aset perusahaan yang diperoleh dari kegiatan bisnis yang sah tidak masuk dalam kategori ‘diperoleh dari tindak pidana.’
B. Perkara Penipuan
Dalam perkara penipuan, penyidik seringkali menyita semua harta benda tersangka berdasarkan asumsi bahwa semuanya ‘berasal dari penipuan.’ Strategi B adalah kunci: advokat harus menunjukkan bahwa harta benda yang disita sebagian besar diperoleh dari sumber yang sah—bukan dari penipuan yang disangkakan. Dokumen kepemilikan, rekening koran yang menunjukkan sumber penghasilan sah, dan bukti-bukti perolehan aset sebelum periode dugaan tindak pidana adalah alat bukti yang relevan untuk membantah klaim nexus penyidik.
C. Perkara Keuangan dan Perbankan
Dalam perkara keuangan, penyitaan rekening bank adalah yang paling merusak dan paling sering dipersoalkan. Pasal 123 ayat (3) tentang proporsionalitas adalah norma yang paling relevan. Advokat perlu membedakan secara tegas antara rekening yang terkait dengan transaksi yang disangkakan dan rekening yang berisi dana dari sumber lain. Penyitaan rekening secara keseluruhan—tanpa pemisahan antara dana yang terkait dan tidak terkait dengan tindak pidana—adalah penyitaan yang tidak memiliki dasar proporsional.
D. Perkara Narkotika
Dalam perkara narkotika, penyitaan umumnya lebih dapat dibenarkan secara kategorikal—barang bukti narkotika dan alat produksinya secara jelas masuk dalam kategori Pasal 123 ayat (1) huruf b dan d. Strategi yang lebih relevan adalah Strategi D (cacat prosedural): apakah penyitaan dilakukan dengan prosedur yang benar? Dan Strategi B untuk aset yang diklaim sebagai ‘hasil’ kejahatan narkotika—nexus antara aset tertentu dengan penjualan narkotika harus dapat dibuktikan secara konkret, tidak sekadar diklaim.
E. Perkara ITE
Dalam perkara ITE, perangkat elektronik—laptop, ponsel, hard drive—adalah objek sitaan yang paling umum. Risiko utama adalah penyitaan yang terlalu luas: penyidik menyita seluruh perangkat termasuk yang tidak mengandung konten yang disangkakan melanggar ITE. Strategi B (nexus) adalah utama: advokat harus menuntut agar penyidik menunjukkan secara spesifik bahwa setiap perangkat yang disita mengandung atau digunakan untuk konten yang disangkakan—bukan sekadar semua perangkat yang dimiliki tersangka. Strategi A (audit dokumen) juga penting: apakah ada izin pengadilan sebelum penyitaan? Apakah berita acara mencantumkan rincian perangkat yang disita secara akurat?
VIII. TIGA KASUS ILUSTRATIF: ANALISIS, SOLUSI, DAN REKOMENDASI
| KASUS 1 — Rekening Perusahaan Disita Seluruhnya: Usaha Lumpuh Total 📋 Fakta: PT Maju Bersama adalah perusahaan konstruksi beromzet Rp 80 miliar per tahun dengan 150 karyawan. Direktur utamanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana proyek senilai Rp 2 miliar. Penyidik menyita seluruh rekening operasional perusahaan—total saldo Rp 15 miliar—tanpa memisahkan antara dana yang diduga terkait penggelapan dan dana operasional yang berasal dari proyek-proyek sah lainnya. Akibatnya, perusahaan tidak dapat membayar gaji 150 karyawan, tidak dapat membeli bahan baku, dan tidak dapat memenuhi kewajiban kepada subkontraktor. Tiga minggu setelah penyitaan, perusahaan praktis berhenti beroperasi. ⚖️ Analisis Hukum: Kasus ini mengandung setidaknya tiga pelanggaran berat KUHAP 2025. Pertama, pelanggaran Pasal 123 ayat (3): nilai total sitaan (Rp 15 miliar) melebihi 7 kali lipat nilai kerugian yang disangkakan (Rp 2 miliar). Ini adalah pelanggaran langsung terhadap klausul proporsionalitas yang tegas. Kedua, pelanggaran Pasal 123 ayat (1) huruf a: rekening yang berisi dana dari proyek-proyek sah yang tidak terkait dengan dugaan penggelapan tidak dapat dikategorikan sebagai ‘benda yang diperoleh dari tindak pidana.’ Penyidik harus dapat mengidentifikasi secara spesifik dana mana yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan. Ketiga, tujuan penyitaan yang menyimpang dari Pasal 1 angka 35: penyitaan yang melumpuhkan seluruh operasional bisnis tidak lagi semata-mata ‘untuk kepentingan pembuktian’—ia telah menjadi instrumen tekanan ekonomi. ✅ Solusi & Rekomendasi: Solusi Jangka Pendek: Ajukan permohonan praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf a (penyitaan tidak sah karena melanggar Pasal 123 ayat 3) dan Pasal 158 huruf d (sebagian besar dana bukan merupakan alat pembuktian karena tidak terkait tindak pidana). Dalam permohonan, lampirkan: (1) kalkulasi nilai kerugian tindak pidana vs nilai total sitaan; (2) rekening koran yang menunjukkan sumber dana dari proyek-proyek sah; (3) bukti dampak ekonomi berupa daftar karyawan dan laporan operasional. Solusi Jangka Panjang: Minta hakim praperadilan memerintahkan pengembalian sebagian dana—setidaknya yang melebihi nilai kerugian tindak pidana—berdasarkan Pasal 123 ayat (3) jo. Pasal 163 ayat (3) huruf f. Advokat juga dapat memohon agar penyidik diizinkan untuk melakukan ‘ring-fencing’: memisahkan dan hanya menyita dana yang dapat diidentifikasi terkait langsung dengan penggelapan yang disangkakan. Rekomendasi untuk Klien: Dokumentasikan segera seluruh kerugian operasional akibat penyitaan untuk dasar klaim ganti rugi berdasarkan Pasal 175 KUHAP 2025 apabila penyitaan akhirnya dinyatakan tidak sah atau perkara dihentikan. |
| KASUS 2 — Laptop Disita Tanpa Berita Acara Lengkap: Cacat Fatal Prosedur 📋 Fakta: Seorang desainer grafis freelance, sebut saja AR, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Cipta. Penyidik datang ke rumahnya dan menyita dua laptop kerja yang berisi seluruh portofolio, data klien, dan file proyek aktif bernilai ratusan juta rupiah. Penyitaan dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari ketua pengadilan negeri—hanya surat perintah penyidikan yang diperlihatkan. Berita acara penyitaan dibuat tetapi hanya ditandatangani oleh penyidik dan satu orang rekan penyidik—tanpa tanda tangan AR selaku pemilik benda dan tanpa dua orang saksi independen sebagaimana disyaratkan Pasal 122 ayat (2) dan (3). Salinan berita acara baru diberikan kepada AR lima hari kemudian. ⚖️ Analisis Hukum: Kasus ini menampilkan rangkaian cacat prosedural yang bersifat kumulatif dan masing-masing berdiri sendiri sebagai dasar praperadilan. Cacat Pertama—Pasal 122 ayat (1): Penyidik tidak menunjukkan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri. Kewajiban ini bersifat mutlak—tidak terpenuhinya kewajiban ini saja sudah merupakan pelanggaran yang dapat dipersoalkan. Cacat Kedua—Pasal 122 ayat (2): Penyitaan tidak dihadiri 2 orang saksi yang independen. Saksi tidak dapat dirangkap oleh penyidik yang melakukan penyitaan. Cacat Ketiga—Pasal 122 ayat (3): Berita acara tidak ditandatangani oleh pemilik benda (AR). Tanda tangan pemilik adalah syarat yang tegas dan tidak dapat digantikan. Cacat Keempat—Pasal 122 ayat (4): Salinan berita acara diberikan 5 hari kemudian, melampaui batas 2 hari yang ditetapkan undang-undang. ✅ Solusi & Rekomendasi: Solusi Langsung: Ajukan permohonan praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf a (penyitaan tidak sah karena cacat prosedural kumulatif berdasarkan Pasal 122). Konstruksi argumentasi harus menyajikan setiap cacat secara terurut dan mandiri—sehingga meskipun hakim berpendapat satu cacat saja tidak cukup, kombinasi keempatnya tidak dapat diabaikan. Strategi Pembuktian: Hadirkan AR sebagai pemohon yang memberikan keterangan tentang: (1) tidak adanya surat izin yang ditunjukkan; (2) tidak adanya 2 saksi independen; (3) penolakan AR untuk menandatangani berita acara karena merasa prosedurnya tidak benar; dan (4) keterlambatan penerimaan salinan. Konsekuensi yang Diminta: Berdasarkan Pasal 163 ayat (3) huruf d, minta hakim menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang diperoleh dari penyitaan tidak sah ini tidak dapat digunakan dalam persidangan. Ini akan meruntuhkan konstruksi pembuktian perkara secara keseluruhan. Rekomendasi Preventif: Di masa mendatang, ketika penyidik datang untuk melakukan penyitaan, AR (atau klien manapun) harus segera menghubungi advokat dan mendokumentasikan seluruh proses penyitaan—termasuk siapa yang hadir, dokumen apa yang ditunjukkan, dan siapa yang menandatangani apa—sebelum menyerahkan benda apa pun. |
| KASUS 3 — Aset Keluarga Ikut Disita Tanpa Keterkaitan Pidana 📋 Fakta: BW adalah seorang pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan investasi. Selain menyita aset-aset atas nama BW, penyidik juga menyita: (1) rumah yang terdaftar atas nama istri BW yang dibeli dengan uang dari gaji istri sebelum mereka menikah; (2) kendaraan atas nama anak BW yang merupakan hadiah ulang tahun dari kakek sang anak; dan (3) rekening tabungan atas nama ibu BW yang berisi dana pensiun. Ketiga aset ini secara legal terdaftar atas nama orang-orang yang berbeda, dan tidak ada bukti bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari atau digunakan untuk tindak pidana yang disangkakan. ⚖️ Analisis Hukum: Kasus ini secara langsung melanggar batas normatif Pasal 123 KUHAP 2025 dengan implikasi konstitusional yang serius. Pelanggaran Pasal 123 ayat (1): Tidak satu pun dari keenam kategori benda yang dapat disita terpenuhi untuk ketiga aset ini. Rumah istri tidak ‘diperoleh dari tindak pidana’—ia dibeli sebelum pernikahan dari gaji istri yang sah. Kendaraan anak tidak ‘dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.’ Rekening ibu bukan ‘tagihan Tersangka’ melainkan aset milik pihak ketiga yang sepenuhnya berbeda. Pelanggaran Prinsip Hak Milik Pihak Ketiga: Penyitaan atas nama hak tanggungan atau ‘kepentingan pembuktian’ tidak dapat menjangkau benda milik pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Ini adalah prinsip fundamental yang dilindungi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pelanggaran Pasal 1 angka 35 (Definisi Penyitaan): Penyitaan harus dilakukan untuk ‘kepentingan pembuktian’—aset pihak ketiga yang tidak terkait tindak pidana tidak memiliki nilai pembuktian apa pun. ✅ Solusi & Rekomendasi: Solusi untuk Pemilik Benda (Pihak Ketiga): Istri, anak, dan ibu BW memiliki standing hukum tersendiri untuk mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf d (penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana) dan Pasal 160 ayat (2) (permohonan penyitaan dapat diajukan oleh pihak ketiga). Konsekuensi yang diminta adalah perintah pengembalian segera berdasarkan Pasal 163 ayat (3) huruf f. Pembuktian yang Diperlukan: Untuk setiap aset, siapkan: (1) dokumen kepemilikan yang menunjukkan nama pemilik yang berbeda dari tersangka; (2) bukti perolehan aset (akta pembelian, keterangan hadiah, slip gaji/pensiun); (3) bukti bahwa aset diperoleh sebelum atau di luar konteks dugaan tindak pidana; dan (4) pernyataan tertulis pemilik tentang kepemilikan dan perolehan benda. Argumentasi Konstitusional: Bangun argumen berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan harta benda—khususnya hak milik orang-orang yang sama sekali tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana. Penyitaan aset pihak ketiga yang tidak bersalah adalah bentuk ‘collective punishment’ yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang beradab. Rekomendasi Preventif: Segera pisahkan dan amankan bukti kepemilikan seluruh aset milik anggota keluarga yang dapat diklaim sebagai aset tersangka. Advokat harus hadir pada saat penyitaan dilakukan untuk mendampingi klien dan mendokumentasikan setiap proses. |
IX. KONTEKS EMPIRIS DAN DATA RELEVAN
Pemahaman terhadap konteks empiris memberikan advokat amunisi tambahan untuk membangun narasi yang lebih persuasif di hadapan hakim praperadilan.
Riset akademis tentang praktik penyitaan dalam perkara pidana ekonomi di Indonesia secara konsisten mengidentifikasi dua pola permasalahan yang kini secara langsung ditangani oleh KUHAP 2025. Pertama, ‘overreach seizure’—penyitaan yang melampaui kebutuhan pembuktian dan menyentuh aset yang tidak relevan. Klausul proporsionalitas Pasal 123 ayat (3) KUHAP 2025 adalah respons langsung terhadap pola ini. Kedua, ‘penyitaan tanpa izin yang tidak dapat dipertanggungjawabkan’—penyidik menggunakan klausul ‘keadaan mendesak’ secara serampangan untuk menghindari prosedur izin. Definisi limitatif keadaan mendesak dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a–f adalah respons langsung terhadap pola ini.
Data dari laporan akademik tentang dampak ekonomi penyitaan menunjukkan bahwa dalam perkara korporasi, penyitaan rekening operasional rata-rata menyebabkan kerugian operasional 3–8 kali lipat dari nilai kerugian tindak pidana yang disangkakan. Ini menunjukkan bahwa tanpa klausul proporsionalitas seperti Pasal 123 ayat (3), penyitaan seringkali menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dari tindak pidana itu sendiri—sebuah ironi yang bertentangan dengan tujuan penegakan hukum yang rasional.
Studi komparatif menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem perlindungan hak milik yang kuat cenderung mensyaratkan izin yudisial yang ketat sebelum penyitaan dan mengimplementasikan standar proporsionalitas yang terukur. Inggris mengenal ‘search and seizure warrant’ yang harus dikeluarkan oleh hakim dengan pemeriksaan substansial; Jerman mensyaratkan ‘Richterlicher Beschluss’ (penetapan hakim) untuk penyitaan yang bukan dalam keadaan mendesak; Amerika Serikat melindungi penyitaan melalui Fourth Amendment’s ‘probable cause’ standard. KUHAP 2025, dengan persyaratan izin pengadilan dalam Pasal 119 dan klausul proporsionalitas dalam Pasal 123 ayat (3), berada dalam arah yang sama dengan standar internasional terbaik.
Dari perspektif advokasi, catatan penting adalah bahwa klausul exclusion of evidence dalam Pasal 163 ayat (3) huruf d KUHAP 2025—yang menjadikan barang bukti hasil penyitaan tidak sah tidak dapat digunakan dalam persidangan—adalah norma yang sangat kuat. Dalam kasus-kasus di mana penyitaan adalah satu-satunya atau sumber utama barang bukti, keberhasilan praperadilan atas penyitaan secara efektif dapat menghancurkan seluruh konstruksi pembuktian perkara.
X. ANALISIS KRITIS KUHAP 2025
KUHAP 2025 membawa kemajuan substantif dalam pengaturan penyitaan, namun sejumlah aspek memerlukan perhatian kritis dari advokat dan pemangku kepentingan.
Kemajuan pertama dan paling signifikan adalah klausul proporsionalitas Pasal 123 ayat (3). Ini adalah inovasi legislatif yang tidak ditemukan dalam KUHAP sebelumnya dan memberikan standar objektif yang dapat diuji secara matematis. Namun tantangannya adalah Pasal 123 ayat (5) yang menyerahkan ketentuan lebih lanjut tentang ‘nilai benda yang dapat disita’ ke Peraturan Pemerintah. Ketidakjelasan tentang bagaimana nilai kerugian dihitung—apakah berdasarkan dakwaan, berdasarkan hasil audit, atau berdasarkan kerugian yang dapat dibuktikan—memberi ruang interpretasi yang dapat dimanfaatkan advokat.
Kemajuan kedua adalah definisi limitatif keadaan mendesak dalam Pasal 120 ayat (2). Dengan mendaftarkan kondisi yang membenarkan penyitaan tanpa izin secara spesifik, KUHAP 2025 mengurangi ruang bagi penyalahgunaan klausul darurat. Namun huruf f—’situasi berdasarkan penilaian Penyidik’—adalah celah yang berpotensi diekspansi. Advokat harus siap menghadapi argumen penyidik yang mengandalkan huruf f ini dan menantangnya dengan standar objektivitas yang ketat.
Tantangan ketiga adalah potensi ‘defensive investigation’: dengan risiko praperadilan yang lebih nyata, penyidik mungkin menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan penyitaan—yang merupakan tujuan yang baik—namun ada pula risiko bahwa prosedur yang lebih panjang dan ketat justru memperlambat penyidikan dalam kasus-kasus yang memerlukan tindakan cepat. Keseimbangan antara perlindungan hak individu dan efektivitas penyidikan tetap menjadi tantangan implementasional.
Tantangan keempat adalah ‘procedural litigation’: mekanisme praperadilan yang lebih kuat berpotensi mendorong pengajuan permohonan yang tidak berdasar semata-mata untuk menunda proses penyidikan. Integritas advokat dalam hanya menggunakan mekanisme praperadilan apabila ada pelanggaran nyata yang dapat dibuktikan adalah kunci untuk memastikan bahwa mekanisme ini tidak kehilangan kredibilitasnya.
XI. REKOMENDASI
Berdasarkan analisis di atas, berikut rekomendasi yang ditujukan kepada berbagai pemangku kepentingan.
Pertama, bagi Pemerintah: segera terbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan Pasal 123 ayat (5) yang mengklarifikasi metode penghitungan ‘nilai kerugian akibat tindak pidana’ sebagai batas maksimum nilai sitaan. Tanpa PP ini, klausul proporsionalitas Pasal 123 ayat (3) sulit diterapkan secara konsisten.
Kedua, bagi Mahkamah Agung: terbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau SEMA yang memberikan panduan kepada hakim praperadilan tentang parameter pengujian penyitaan, termasuk klarifikasi tentang apa yang dimaksud dengan ‘nexus langsung dengan tindak pidana’ dan bagaimana menilai proporsionalitas penyitaan. Panduan ini akan mengurangi disparitas putusan antar pengadilan.
Ketiga, bagi lembaga penyidik: terapkan standar operasional prosedur internal yang mewajibkan penyidik untuk mendokumentasikan secara rinci nexus antara setiap benda yang akan disita dengan kategori Pasal 123, serta kalkulasi perbandingan nilai sitaan dengan nilai kerugian tindak pidana, sebelum permohonan izin diajukan ke pengadilan. Ini bukan sekadar kewajiban KUHAP—ini adalah perlindungan penyidik sendiri dari gugatan praperadilan.
Keempat, bagi advokat: hadir dan aktif sejak pertama kali klien mendapat informasi tentang rencana penyitaan. Pasal 128 ayat (1) KUHAP 2025 mengatur bahwa penyidik dapat ‘memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai benda untuk menyerahkan benda tersebut’—advokat yang hadir dapat memastikan bahwa proses ini berlangsung sesuai prosedur dan mendokumentasikan setiap langkah untuk keperluan praperadilan.
Kelima, bagi klien/tersangka: jangan pernah menyerahkan benda kepada penyidik tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa surat perintah penyitaan dan surat izin pengadilan diperlihatkan, bahwa berita acara dibuat dengan lengkap, dan bahwa salinan berita acara diterima dalam batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Ketidakpatuhan penyidik terhadap ketentuan ini adalah hak yang dapat dipertahankan melalui praperadilan.
XII. KESIMPULAN
Penyitaan adalah bentuk Upaya Paksa yang paling berdampak secara ekonomi—dan KUHAP 2025 memberikan kerangka normatif yang jauh lebih ketat dan dapat diuji dibandingkan rezim sebelumnya. Persyaratan izin ketua pengadilan negeri (Pasal 119), definisi limitatif objek sitaan (Pasal 123 ayat 1), klausul proporsionalitas nilai (Pasal 123 ayat 3), dan kewajiban prosedural yang rinci (Pasal 122) bersama-sama membentuk sistem perlindungan berlapis terhadap penyitaan yang sewenang-wenang.
Konsekuensi praperadilan yang menyatakan penyitaan tidak sah—exclusion of evidence berdasarkan Pasal 163 ayat (3) huruf d—adalah salah satu konsekuensi terkuat yang tersedia dalam KUHAP 2025. Apabila penyitaan adalah sumber utama atau satu-satunya barang bukti penyidik, keberhasilan praperadilan dapat secara efektif meruntuhkan seluruh konstruksi pembuktian perkara.
Lima strategi yang diuraikan—Audit Legalitas Dokumen, Uji Keterkaitan Benda Sitaan, Uji Proporsionalitas Ekonomi, Uji Cacat Prosedural, dan Argumentasi Konstitusional—adalah alat kerja yang harus dikuasai dan diaplikasikan secara sistematis oleh setiap advokat yang menghadapi kasus penyitaan. Kunci keberhasilan adalah kecepatan (karena waktu praperadilan sangat singkat), kelengkapan dokumentasi (karena argumen harus tuntas dalam satu permohonan), dan kedalaman pemahaman terhadap KUHAP 2025 (karena undang-undang adalah fondasi sekaligus senjata).
Sebagai penutup: dalam negara hukum, hak milik tidak boleh dirampas tanpa dasar hukum yang sah, prosedur yang benar, dan proporsi yang terukur. Penyitaan yang tidak memenuhi standar ini bukan penegakan hukum—ia adalah pelanggaran hukum. Dan praperadilan dalam KUHAP 2025 adalah mekanisme yang memastikan bahwa perbedaan antara keduanya dapat ditegakkan secara nyata, konkret, dan efektif.
DAFTAR PUSTAKA
A. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), khususnya Pasal 1 angka 35; Pasal 89 huruf e; Pasal 119–135; Pasal 158 huruf a dan d; Pasal 163 ayat (3) huruf d dan f.
B. Buku dan Doktrin
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana: Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Upaya Hukum dan Eksekusi. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
Nawawi Arief, Barda. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2020.
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah FH UNDIP, 1990.
C. Riset dan Laporan Akademik
Indonesian Journal of Criminal Law Studies. Penelitian tentang praktik penyitaan dan dampak ekonominya dalam perkara pidana korporasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Laporan Pemantauan Pelaksanaan Upaya Paksa dalam Proses Penyidikan.
Penelitian komparatif mekanisme izin penyitaan: search and seizure warrant (Inggris), Richterlicher Beschluss (Jerman), Fourth Amendment probable cause standard (Amerika Serikat).
Studi dampak ekonomi penyitaan dalam perkara pidana korporasi: analisis perbandingan nilai sitaan dengan nilai kerugian tindak pidana.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.





Leave a Comment