kabut kebenaran di balik realitas

Yang Kita Sebut Kabut

Avatar Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat, Pegiat Anti Korupsi)

Pukul enam pagi, 18 Oktober 2026, alat ukur Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Palangka Raya mencatat konsentrasi partikel halus PM2,5 sebesar 634,8 mikrogram per meter kubik. Kategorinya satu kata saja: berbahaya. Kota itu nyaris tidak keluar dari kategori tersebut sejak awal September. Udara, yang sepanjang sejarah dianggap barang paling murah, di sana berubah menjadi barang paling mahal.

Ambang aman Organisasi Kesehatan Dunia adalah lima belas.

Namun bukan angkanya yang paling ganjil, melainkan namanya. Kita menyebut peristiwa itu kabut asap. Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang jarang kita ajak berunding, membedakan keduanya dengan tegas: kabut adalah uap air hasil pengembunan; asap adalah uap terlihat yang dihasilkan dari pembakaran. Satu lahir dari air, satu lahir dari api. Bahasa kita menggandengkan keduanya seolah setara, dan dengan begitu menyelundupkan embun ke dalam peristiwa yang seluruhnya hasil bakaran.

Kamus itu bahkan lebih jujur daripada yang kita kira. Lema kabut asap di sana diberi keterangan dalam kurung: banyak terdapat di daerah industri. Jadi istilah resmi kita untuk bencana hutan sesungguhnya menunjuk cerobong pabrik. Kita memakai kata yang alamatnya salah, lalu heran mengapa tidak ada yang merasa dialamati.

Gramatikanya menyimpan bukti yang lebih telak. Pembakaran adalah nomina perbuatan: ada yang melakukan. Kebakaran adalah nomina peristiwa: pelakunya raib ke dalam kata. Undang-undang melarang yang pertama; bahasa pers dan birokrasi melaporkan yang kedua. Setiap kemarau, di antara perbuatan dan peristiwa, satu subjek hukum menguap bersama asapnya.

Hukum positif kita justru tidak berpura-pura. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014, yang mengesahkan persetujuan ASEAN soal ini, menerjemahkan kata haze bukan sebagai kabut, melainkan sebagai Pencemaran Asap Lintas Batas. Tidak ada embun di dalamnya. Undang-undang menyebutnya asap; kita yang gemar menyebutnya kabut.

Kementerian Kesehatan mencatat 311.363 kasus infeksi saluran pernapasan akut di tujuh provinsi terdampak per 17 Oktober 2026, di antaranya 70.239 balita dan 49.634 lanjut usia. Partikel PM2,5 berukuran 2,5 mikrometer, tiga puluh kali lebih tipis daripada sehelai rambut, dan menembus sampai ke daerah pertukaran gas di paru. Karbon monoksida yang menyertainya diikat hemoglobin kira-kira 240 kali lebih kuat daripada oksigen. Darah tetap mengalir rajin — hanya saja mengangkut barang yang keliru.

Ini bukan musim pertama. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memperkirakan sekitar 9,7 juta hektare terbakar pada 1997–1998, dan laporan Kementerian Lingkungan Hidup bersama UNDP mencatat 527 kematian. Pada 2015, Bank Dunia menghitung 2,6 juta hektare dan kerugian paling sedikit 16,1 miliar dolar Amerika. Sebuah studi pemodelan di Environmental Research Letters memperkirakan seratus ribu kematian dini di tiga negara; Kementerian Kesehatan membantahnya dan menyebut dua puluh empat. Selisih antara seratus ribu dan dua puluh empat bukan semata perkara metode. Ia perkara siapa yang berwenang menghitung.

Ulrich Beck, dalam Risk Society: Towards a New Modernity (SAGE, 1992, hlm. 36), merangkum masyarakat risiko dengan sebuah aforisme yang terkenal: “poverty is hierarchic, smog is democratic”—kemiskinan bersifat hierarkis, asbut bersifat demokratis. Asbut, menurut KBBI, adalah campuran asap dan kabut.

Kbbi.web

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online

Beck hendak mengatakan bahwa risiko modern—pencemaran kimia, radiasi, hingga bencana teknologi—dapat menembus batas kelas yang selama ini memisahkan manusia. Udara tidak meminta kartu identitas sebelum masuk ke paru-paru. Terdengar menghibur. Terdengar adil.

Tetapi udara pun mengenal geografi kekuasaan. Orang kaya mungkin dapat pindah dari kawasan tercemar, memasang penyaring udara, atau mencari tempat yang lebih aman. Orang miskin sering kali hanya dapat bertahan di tempat yang sama, menghirup udara yang sama, dengan pilihan yang jauh lebih sedikit. Asbut mungkin demokratis dalam kemampuannya menyebar, tetapi dampaknya tidak selalu demokratis dalam pembagiannya

Beck sendiri meralatnya lima halaman kemudian. Pada h. 41 ia mencatat adanya tarik-menarik yang sistematis antara kemiskinan ekstrem dan risiko ekstrem. Begitulah petanya: Jakarta mendapat segaris tipis asap pada pertengahan Oktober dan menjadikannya berita, sementara Palangka Raya menjalani pekan demi pekan di kategori berbahaya dan menjadikannya cuaca. Asap memang turun pada semua orang.

Larangannya sendiri tidak kabur. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 berbunyi: setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ayat (2) memerintahkan ketentuan itu memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal, dan penjelasannya membuka pintu dua hektare bagi satu kepala keluarga, berpagar sekat bakar. Dua hektare. Sampai Juli tahun ini saja yang terbakar tercatat 202.004,30 hektare.

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesudah diubah, mewajibkan pemegang hak atau perizinan berusaha melakukan pencegahan sekaligus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di areal kerjanya. Maka dalih force majeure sukar dipertahankan: kewajiban mencegah dan dalil tak-dapat-dicegah saling memusnahkan. Yang tersisa vis maior palsu yang menyamarkan factum hominis. Pada 1863, dalam perkara tong tepung yang jatuh dari loteng tanpa seorang pun melihat caranya, Hakim Pollock melahirkan asas res ipsa loquitur — peristiwanya berbicara sendiri. Tidak seorang pun melihat siapa menyalakan api di Kalimantan.

Asapnya cukup fasih bersaksi. Pada 16 Oktober, Singapura mengumumkan akan menerbitkan surat tindakan pencegahan terhadap tujuh perusahaan Indonesia berdasarkan undang-undang asap lintas batasnya sendiri. Di dalam negeri, pada pekan yang sama, yang masih diperdebatkan adalah apakah ini layak disebut bencana nasional. Kamus kita menyimpan satu kiasan yang terasa dibuat khusus untuk musim ini: menggantang asap — mengerjakan sesuatu yang tidak ada hasilnya. Tiap tahun kita menakar dengan rajin: titik panas dihitung, indeks pencemar diumumkan, status siaga diperpanjang. Lalu anak-anak di Palangka Raya berangkat sekolah bermasker, menghirup sesuatu yang lahir dari api, dan pulang membawa nama yang lahir dari air. Barangkali itu sebabnya tidak pernah ada yang perlu ditangkap. Kabut tidak punya pelaku — dan kata yang kita pilih, pada akhirnya, adalah pembelaan pertama bagi siapa pun yang menyalakannya.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!