Masih bisa. Dan alasannya bukan optimisme, melainkan sebuah pasal.
Berbeda dengan hukum perdata Barat, hukum tanah nasional tidak mengenal lembaga daluwarsa untuk memperoleh hak atas tanah. Berapa lama pun seseorang menduduki tanah orang lain, lamanya waktu itu sendiri tidak melahirkan hak milik baginya, dan tidak menghapus hak milik Anda.
Tetapi jawaban itu belum lengkap. Sebab ada empat hal lain yang, secara praktis, dapat menutup pintu — dan tidak satu pun di antaranya berupa daluwarsa.
Dasar Pertama: Hak Milik Hapus Secara Limitatif
Pasal 27 UUPA menyebutkan secara tertutup bagaimana hak milik dapat hapus.
- Tanahnya jatuh kepada negara — karena pencabutan hak untuk kepentingan umum menurut Pasal 18 UUPA; karena penyerahan sukarela oleh pemiliknya; karena ditelantarkan; atau karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) mengenai subjek yang tidak memenuhi syarat.
- Tanahnya musnah.
Perhatikan apa yang tidak ada dalam daftar itu: lewatnya waktu. Hak milik tidak hapus semata karena tanahnya lama dikuasai orang lain. Daftar Pasal 27 bersifat limitatif, dan menambahkan sebab baru ke dalamnya melampaui bunyi undang-undang.
Dasar Kedua: Daluwarsa Perolehan Hak Tidak Berlaku bagi Tanah
Pasal 1963 KUHPerdata memang mengenal apa yang disebut acquisitive verjaring: penguasaan benda tidak bergerak dengan itikad baik dan alas hak selama dua puluh tahun, atau tanpa alas hak selama tiga puluh tahun, melahirkan hak milik.
Ketentuan itu tidak lagi berlaku bagi tanah.
Diktum UUPA mencabut Buku II KUHPerdata sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan mengenai hipotek. Dan Pasal 5 UUPA mendasarkan hukum agraria nasional pada hukum adat — yang tidak mengenal lembaga daluwarsa perolehan hak. Pasal 16 UUPA pun menetapkan daftar hak atas tanah secara limitatif, dan Pasal 26 UUPA menyebut cara-cara beralihnya hak milik: jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat, dan perbuatan lain yang dimaksudkan memindahkan hak milik. Menduduki tanah tidak termasuk di dalamnya.
Karena itu, dalil bahwa “tanah ini sudah saya kuasai tiga puluh tahun, jadi sudah menjadi milik saya” tidak memiliki dasar dalam hukum tanah nasional. Ia dasar yang dicabut enam puluh enam tahun yang lalu.
Empat Penghalang yang Sesungguhnya
Meski hak Anda tidak hapus karena waktu, ada empat hal yang dapat membuatnya tidak lagi dapat dituntut. Keempatnya bekerja dengan cara yang berbeda — dan keempatnya dipicu oleh hal yang sama: diam.
- Rechtsverwerking. Asas hukum adat mengenai lampaunya hak karena dibiarkan. Ia bukan daluwarsa — yang dinilai bukan lamanya waktu, melainkan sikap: apakah pemilik menunjukkan bahwa ia masih memandang tanah itu miliknya. Yurisprudensi Mahkamah Agung sejak lama mengakui bahwa dalam konteks hukum adat tertentu, pengabaian tanah oleh pemiliknya dapat ditafsirkan sebagai pelepasan hak.
- Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997. Bila pihak yang menguasai ternyata memegang sertifikat yang terbit secara sah, memperolehnya dengan itikad baik, dan menguasainya secara nyata, maka pihak lain tidak dapat lagi menuntut setelah lewat lima tahun sejak sertifikat itu diterbitkan — sepanjang dalam tenggang itu tidak diajukan keberatan tertulis atau gugatan.
- Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997. Penguasaan fisik 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dapat menjadi dasar pembukuan hak meski tanpa bukti tertulis — dengan syarat dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka sebagai yang berhak, diperkuat kesaksian orang yang dapat dipercaya, dan tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat, desa atau kelurahan, maupun pihak lainnya.
- Penelantaran — dan inilah yang paling sering diabaikan. Pasal 27 UUPA menyebut penelantaran sebagai salah satu sebab hapusnya hak milik. Tanah yang tidak pernah didatangi, tidak dibayar pajaknya, dan tidak dipertahankan haknya bukan sekadar rentan direbut orang — ia berisiko kehilangan haknya kepada negara.
Perhatikan pola yang sama pada keempatnya. Tidak satu pun bekerja karena waktu semata. Semuanya bekerja karena diamnya pemilik — dan semuanya dapat dipatahkan oleh perbuatan yang sama sederhananya: satu keberatan tertulis yang tercatat.
Frasa “tidak dipermasalahkan” pada Pasal 24 ayat (2) adalah contoh paling jelas. Satu somasi, satu keberatan ke Kantor Pertanahan, atau satu gugatan yang terdaftar membuat penguasaan itu menjadi dipermasalahkan — dan syaratnya gugur seketika, berapa pun tahun yang telah berlalu.
Langkah Hukumnya
- Ajukan keberatan tertulis kepada pihak yang menguasai dan kepada Kepala Kantor Pertanahan, simpan tanda terimanya. Satu dokumen ini sekaligus mematahkan syarat “tidak dipermasalahkan” pada Pasal 24 ayat (2), menghentikan tenggang lima tahun Pasal 32 ayat (2), dan menjadi bukti bahwa Anda tidak mendiamkan keadaan — dalil utama dalam rechtsverwerking.
- Periksa apakah sudah terbit sertifikat atas nama pihak lain. Mintakan informasi pertanahan dan salinan warkah. Bila ternyata sudah terbit, strategi berubah seluruhnya — dan tenggang lima tahun Pasal 32 ayat (2) menjadi penentu.
- Kumpulkan alas hak dan bukti hubungan Anda dengan tanah itu. Sertifikat atau girik, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, surat keterangan waris bila berasal dari orang tua, serta keterangan tetangga lama dan perangkat desa mengenai riwayat penguasaannya.
- Telusuri asal-usul penguasaan pihak lawan. Sejak kapan, atas dasar apa, dan apakah bermula dari izin. Penguasaan yang bermula dari izin — dipinjami, disuruh menjaga, dititipi — bukanlah penguasaan sebagai yang berhak, sehingga meruntuhkan syarat itikad baik pada Pasal 24 ayat (2).
- Ajukan blokir sertifikat bila objek terancam dialihkan. Berlaku 30 hari kalender berdasarkan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017, dan hanya satu kali untuk satu objek oleh satu pemohon — sehingga gugatan sebaiknya sudah siap.
- Tempuh mediasi di Kantor Pertanahan. Penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan diatur dalam peraturan menteri yang membidangi agraria. Untuk sengketa yang berumur puluhan tahun, mediasi sering lebih cepat daripada pembuktian riwayat yang saksinya sudah tiada.
- Bila menggugat, susun berlapis dan mintakan sita jaminan. Gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata digabung tuntutan penyerahan kembali menurut Pasal 574 KUHPerdata, dengan petitum pengosongan, disertai permohonan sita jaminan menurut Pasal 227 HIR dan pemeriksaan setempat menurut Pasal 153 HIR.
Yang Harus Disampaikan Secara Jujur
Secara hukum kedudukan Anda kuat. Dalam praktik, perkara semacam ini tetap berat — dan itu perlu dikatakan sejak awal. Beban pembuktian ada pada Anda sebagai pihak yang mendalilkan hak, sesuai Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata. Setelah puluhan tahun, saksi yang mengetahui riwayat penguasaan sering sudah meninggal, dokumen hilang, dan batas di lapangan sudah berubah — sementara pihak lawan berdiri di atas keadaan yang kasatmata: dialah yang selama ini menanam, membangun, dan membayar.
Hakim juga menimbang kesepadanan; perintah pengosongan terhadap keluarga yang telah menempati tiga puluh tahun tidak dijatuhkan dengan ringan. Karena itu tuntutan sebaiknya disusun berlapis — pengembalian tanah sebagai tuntutan utama, ganti kerugian sebagai alternatifnya. Ini bukan alasan mengurungkan niat, melainkan alasan menyiapkan perkara dengan sungguh-sungguh dan tidak menunda lebih lama.
Baca juga: https://www.legalfinansial.id/tanah-dikuasai-orang-lain-bertahun-tahun-apa-solusinya/
Penutup
Hak milik atas tanah tidak hapus karena waktu. Pasal 27 UUPA menyebut sebab-sebab hapusnya secara limitatif, dan lewatnya waktu tidak ada di dalamnya. Daluwarsa perolehan hak menurut Pasal 1963 KUHPerdata tidak berlaku bagi tanah, sebab Buku II KUHPerdata dicabut UUPA sepanjang mengenai bumi dan air, dan hukum adat yang menjadi dasarnya tidak mengenal lembaga itu.
Yang menghapus hak Anda bukan waktu — melainkan sikap Anda selama waktu itu berjalan.
Rechtsverwerking menilai apakah Anda masih memandang tanah itu sebagai milik Anda. Pasal 24 ayat (2) menuntut agar penguasaan pihak lain “tidak dipermasalahkan”. Pasal 32 ayat (2) memberi tenggang lima tahun untuk mengajukan keberatan. Dan Pasal 27 UUPA menyebut penelantaran sebagai sebab hapusnya hak. Keempatnya menanyakan hal yang sama, dengan kalimat yang berbeda: apakah pemiliknya masih ada?
Menjawabnya tidak mahal. Satu surat keberatan, tertanggal, dengan tanda terima, sudah cukup untuk menghentikan keempatnya sekaligus. Dan surat itu tetap dapat dikirim hari ini — berapa pun tahun yang telah berlalu.
| Tanah Anda Sudah Lama Dikuasai Orang Lain? Hak milik tidak hapus karena waktu — tetapi empat ketentuan dapat menutup pintu bila keadaan terus didiamkan, dan keempatnya dihentikan oleh satu keberatan tertulis yang tercatat. Siapkan salinan alas hak atau sertifikat, bukti pembayaran pajak, dan catatan sejak kapan serta atas dasar apa tanah itu dikuasai, lalu konsultasikan sebelum menghubungi pihak yang menguasai. |
DISCLAIMER:
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi





Leave a Comment