Pada 1892, di hadapan Sociedad Geográfica de Lima, seorang perwira angkatan laut Peru bernama Camilo N. Carrillo melaporkan sebuah kebiasaan kecil para pelaut di pelabuhan Paita. Setiap beberapa tahun, sekitar Natal, arus laut di lepas pantai mereka menghangat dan ikan-ikan menghilang. Para pelaut itu menyebutnya corriente del Niño — arus Sang Kanak-Kanak, dinamai menurut bayi yang lahir di Betlehem.
Namanya lembut.
Antara 1876 dan 1878, arus yang sama membakar India, Cina, dan Brasil. Mike Davis, dalam Late Victorian Holocausts (Verso, 2001), menaksir di prakatanya bahwa tiga gelombang kekeringan itu menelan sekurang-kurangnya tiga puluh juta jiwa, dan lima puluh juta bukan angka yang mengada-ada. Tetapi bukan itu tesisnya: millions died, not outside the “modern world system,” but in the very process of being forcibly incorporated into its economic and political structures — jutaan orang mati bukan di luar sistem dunia modern, melainkan justru dalam proses dipaksa masuk ke dalamnya.
Sepanjang kelaparan itu, Wakil Raja Lord Lytton mengawasi ekspor gandum India ke Inggris yang justru memecahkan rekor: 6,4 juta hundredweight, sekitar tiga ratus dua puluh ribu ton, pada 1877–1878. Gandumnya ada. Ia hanya sedang berlayar ke arah lain.
Kita tidak perlu menyeberang samudra untuk menemukan pola itu. Di Karesidenan Semarang, pada 1849–1850, jumlah penduduk terdaftar Afdeling Demak anjlok dari sekitar 336.000 menjadi 120.000 jiwa, dan Grobogan dari 89.500 menjadi 9.000 — sebagian mati, sebagian mengungsi. Itu terjadi persis pada dekade ketika setoran batig slot, saldo untung Hindia Belanda ke kas Den Haag, sedang menanjak ke puncaknya: dari sekitar enam juta gulden pada 1834 menjadi empat puluh lima juta gulden pada 1857.
Sawahnya tetap ada. Yang berubah adalah apa yang ditanam di atasnya.
Pada 28 Juli 2026, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Teuku Faisal Fathani menyatakan El Nino telah aktif dan berpotensi mencapai level sangat kuat. Indeks Nino 3.4 tercatat 1,56 pada akhir Juni, melampaui ambang kuat. Pengaruhnya diperkirakan bertahan sampai awal triwulan pertama 2027.
Di Jawa Barat, angka-angkanya bergerak lebih cepat daripada rapat koordinasi. Pada 28 Juli, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mencatat 194 desa dan 205.567 jiwa terdampak di 15 kabupaten dan kota. Pada 1 September: 474 desa, 647.468 jiwa, 27 kabupaten dan kota — praktis seluruh provinsi. Kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu mencapai 156 kejadian seluas 228,07 hektare. Secara nasional, Kementerian Kehutanan melaporkan 202.010,96 hektare terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Panas itu tidak dibagi rata. Laporan Climate Central yang terbit 25 Juni 2026 mencatat hari panas-lembap berbahaya di Indonesia melonjak dari 82 hari pada dekade 1970-an menjadi 174 hari pada 2016–2025, dan 118 di antaranya tidak akan terjadi tanpa krisis iklim. Yang menanggungnya adalah mereka yang bekerja di luar ruangan. “Panas ekstrem jelas bukan hanya peristiwa cuaca,” kata Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia pada 30 Juli. “Ia bersifat politis.”
Rob Nixon punya nama untuk keadaan semacam ini. Dalam Slow Violence and the Environmentalism of the Poor (Harvard University Press, 2011, hlm. 2), ia menyebutnya slow violence: kekerasan yang berlangsung perlahan dan di luar pandangan, kekerasan berupa perusakan yang tertunda, tersebar melintasi ruang dan waktu, dan yang lazimnya tidak dianggap kekerasan sama sekali. Antrean jeriken bukan adegan yang menarik. Ia hanya panjang.
Padahal Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebut lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak, bukan sebagai fasilitas. Kata “hak” punya akibat teknis yang jarang dipakai: ia menciptakan kewajiban pada pihak lain, dan kewajiban dapat digugat. Selama enam bulan setiap tahun, hak itu dibagikan lewat truk tangki.
Amartya Sen pernah menulis, dalam “Democracy as a Universal Value” (Journal of Democracy, 1999, hlm. 7), bahwa dalam seluruh sejarah kelaparan dunia tidak pernah ada kelaparan besar di negara merdeka yang demokratis dan berpers relatif bebas. Indonesia punya pemilu dan punya pers bebas. Antreannya tetap ada. Rumusan Sen bekerja karena kelaparan menghasilkan foto; kekeringan hanya menghasilkan barisan orang yang sabar. Sen menjelaskan mengapa kita bertindak. Nixon menjelaskan mengapa kita tidak sempat melihat.
Maka pertanyaan yang selama ini kita ulang — seberapa kuat El Nino tahun ini — barangkali bukan yang paling jujur. Yang lebih tidak nyaman: mengapa kita begitu tekun menuliskan kata “alam” pada kolom penyebab? Dua jawabannya sama-sama tidak menyenangkan. Mungkin karena kita percaya. Mungkin karena kata itu, sekali ditulis, menutup perkara sebelum ada yang sempat ditanyai. Tetapi alamat itu sebenarnya sudah pernah ditemukan.
Pada 16 September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara 374/Pdt.G-LH/2019/PN.Jkt.Pst: lima pejabat negara dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas udara Jakarta, dengan sembilan kewajiban perbaikan, dan putusan itu berkekuatan hukum tetap sejak Mahkamah Agung menolak kasasi pada 13 November 2023. Juli lalu, warga Bali menempuh jalan yang sama: menggugat empat belas lembaga negara dengan dalil bahwa banjir September 2025 adalah kegagalan tata kelola, bukan takdir cuaca.
Nelayan Paita dulu memberi nama pada arus yang menghangat, dan nama itu bertahan seratus tiga puluh empat tahun. Kita juga memberi nama: bencana alam. Bedanya, para nelayan itu tidak sedang membebaskan siapa pun. Udara ternyata punya alamat. Air pun punya — dan alamat itu ditulis bukan di siaran pers, melainkan di berkas gugatan.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.





Leave a Comment