apa yang bahaya
,

Apa yang Bahaya dari UU Perampasan Aset Terhadap Koruptor dan Rakyat Biasa? (Bagian Ke-4)

Avatar Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat, Pegiat Anti Korupsi)

Bagian ini akan menguji apa dampak sosialnya, serta bagaimana pengalaman negara lain dalam pelaksanaan Perampasan Aset (Amerika, Inggris, Italia, Kolombia)

VI. UJI DAMPAK SOSIAL

6.1 Bila disahkan tergesa dalam bentuk sekarang

Dampak pertama dan paling dapat diramalkan adalah pergeseran sasaran penegakan. Aparat penegak hukum, seperti setiap organisasi yang diukur kinerjanya dengan angka, akan mengejar perkara yang paling mungkin berhasil dengan sumber daya paling sedikit. Dalam rezim yang mensyaratkan pemilik membuktikan asal-usul hartanya, perkara yang paling mudah dimenangkan bukanlah perkara melawan pejabat dengan tim hukum, melainkan perkara melawan warga yang tidak memiliki dokumen dan tidak sanggup berperkara. Ini bukan tuduhan terhadap iktikad aparat; ini konsekuensi struktural dari insentif yang diciptakan rumusan norma.

Dampak kedua adalah apa yang dalam kepustakaan Amerika dikenal sebagai policing for profit — penegakan hukum yang terdistorsi oleh insentif finansial ketika sebagian hasil sitaan dapat dinikmati lembaga penyita. Selama draf tidak memisahkan secara tegas pihak yang mengajukan permohonan perampasan, pihak yang mengelola aset sitaan, dan pihak yang menikmati manfaat hasilnya, risiko ini bukan impor teoretis dari yurisdiksi lain. Ia adalah rumusan yang sedang dibangun ke dalam kelembagaan kita sendiri.

Dampak ketiga menyangkut lapisan masyarakat yang jarang disebut dalam perdebatan ini: mereka yang kekayaannya sah tetapi tidak terdokumentasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap memang telah mencatat kemajuan besar dalam pendaftaran bidang tanah secara nasional, tetapi di tingkat kabupaten angka bidang tanah yang belum bersertifikat masih dihitung dalam ratusan ribu — Banten melaporkan sekitar 740 ribu bidang, Kabupaten Bandung sekitar 200 ribu bidang.[20] Setiap bidang itu adalah sebuah keluarga yang, bila suatu hari diminta membuktikan asal-usul perolehan hartanya di hadapan penyidik, hanya dapat menghadirkan kesaksian tetangga dan ingatan kampung.

6.2 Bila terus ditunda

Kejujuran menuntut sisi sebaliknya juga diuji. Menunda pengesahan bukanlah pilihan netral yang bebas ongkos. Setiap tahun tanpa kerangka NCB yang memadai adalah tahun tambahan bagi aset hasil kejahatan untuk berpindah ke luar yurisdiksi, tersembunyi di balik korporasi cangkang berlapis, atau beralih diam-diam kepada generasi berikutnya. Kekosongan yang diuraikan pada bagian Argumen Pro tidak menghilang hanya karena rancangan ini bermasalah.

Dan ada ongkos yang lebih halus: setiap penundaan memperkuat keyakinan publik bahwa kejahatan ekonomi berskala besar tetap merupakan perhitungan yang rasional. Delapan belas tahun bukan sekadar keterlambatan administratif; ia adalah pesan.

6.3 Dampak terhadap kepastian hukum kepemilikan

Dunia usaha memiliki kepentingan yang sah dan tidak boleh direduksi sebagai pembelaan terhadap koruptor. Transaksi properti, pembiayaan, dan investasi memerlukan kepastian bahwa hak yang diperoleh secara sah dan dengan iktikad baik tidak dapat dengan mudah dijadikan sasaran perampasan hanya karena riwayat kepemilikan sebelumnya bersinggungan dengan seseorang yang kemudian menjadi tersangka. Tanpa definisi bona fide purchaser yang operasional, setiap pembeli properti bekas di Indonesia menanggung risiko yang tidak dapat ia ukur dan tidak dapat ia asuransikan.

VII. CERMIN DARI MANCANEGARA: Empat Cara Gagal

Komisi III menyatakan telah membandingkan rancangan ini dengan praktik di Selandia Baru, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Perbandingan yang lebih berguna bagi kajian tentang bahaya bukanlah daftar negara yang berhasil, melainkan katalog cara-cara yurisdiksi lain gagal — sebab kegagalan orang lain adalah satu-satunya pengalaman yang dapat kita pelajari tanpa harus membayarnya sendiri.

Tabel 4. Empat Yurisdiksi dan Bentuk Kegagalannya

YurisdiksiInstrumen & TahunBentuk KegagalanPelajaran bagi Indonesia
Amerika SerikatCivil in rem forfeiture; RICO (1970); Comprehensive Crime Control Act (1984); CAFRA (2000)Insentif finansial bagi lembaga penyita melahirkan kritik “policing for profit” selama tiga dasawarsa. Kasus Timbs v. Indiana (2019) memperlihatkan seorang warga biasa memerlukan delapan tahun dan putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh kembali satu kendaraan yang nilainya empat kali lipat denda maksimum kejahatannya.Pisahkan secara tegas pengaju permohonan, pengelola aset, dan penerima manfaat hasil sitaan. Tanpa pemisahan itu, distorsi bukan kemungkinan melainkan keniscayaan jangka panjang.
InggrisProceeds of Crime Act (2002); Unexplained Wealth Order melalui Criminal Finances Act (2017)Instrumen yang dirancang rapi di atas kertas nyaris tidak terpakai: hanya sembilan UWO dalam empat perkara antara 2018 dan 2022. Perkara pertamanya, Hajiyeva, memerlukan proses berlapis hingga tingkat banding sebelum bertahan.Ketersediaan norma tidak sama dengan keberdayaan penegakan. Undang-undang yang kuat di tangan kelembagaan yang lemah hanya akan dipakai pada perkara yang mudah — dan perkara yang mudah jarang melibatkan orang berkuasa.
ItaliaLegge Rognoni–La Torre No. 646 (1982); Codice Antimafia (2011)Lahir dari pembunuhan Pio La Torre dan Jenderal Dalla Chiesa. Rezim misure di prevenzione — tindakan pencegahan berbasis kecurigaan tanpa pemidanaan — kemudian dikritik luas karena menjangkau pihak yang tidak pernah terbukti bersalah.Instrumen yang lahir dari keadaan darurat cenderung mempertahankan logika daruratnya jauh setelah daruratnya berlalu. Batasi lingkupnya dalam undang-undang, bukan dalam janji politik.
KolombiaExtinción de dominio; Ley 333 (1996), Ley 793 (2002), Ley 1708 (2014)Bertahan justru karena berpijak pada Pasal 34 Konstitusi 1991 — landasan konstitusional yang eksplisit, bukan sekadar undang-undang biasa.Indonesia tidak memiliki dasar konstitusional yang setara. Karena itu rancangan ini justru lebih rentan diuji ke Mahkamah Konstitusi — dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 akan menjadi medan pertempurannya.

Benang merah keempatnya sederhana dan tidak menyenangkan: tidak satu pun dari kegagalan itu disebabkan oleh niat jahat pembentuk undang-undangnya. Semuanya disebabkan oleh rumusan yang longgar di tempat yang seharusnya ketat, dan oleh kelembagaan yang dibangun belakangan setelah kewenangannya telanjur berjalan.

VIII. TANYA JAWAB

T: Apa beda “disita” dan “dirampas”? Keduanya sering dipakai bergantian dalam berita.
J: Penyitaan (beslag) bersifat sementara — ia tindakan pengamanan barang selama proses hukum berjalan, dan pada akhirnya barang itu harus dikembalikan atau dieksekusi berdasarkan putusan. Perampasan (forfeiture) bersifat permanen: hak milik beralih kepada negara. Perbedaan ini penting karena, sebagaimana diuraikan dalam kajian ini, kerusakan terhadap orang biasa umumnya terjadi pada tahap penyitaan sementara — jauh sebelum ada putusan apa pun tentang perampasan.
T: Saya mewarisi tanah dari orang tua tanpa akta apa pun, dan tidak punya bukti asal-usulnya. Apakah tanah saya bisa dirampas?
J: Tidak — selama tidak ada sangkaan bahwa tanah itu berkaitan dengan salah satu dari tiga belas tindak pidana yang menjadi lingkup rancangan ini. Rancangan ini bukan mekanisme pemeriksaan kekayaan secara umum terhadap seluruh warga negara; ia bekerja dalam konteks dugaan tindak pidana tertentu. Yang menjadi kekhawatiran sah adalah keadaan sesudah seseorang telanjur tersangkut perkara: pada titik itu, ketiadaan dokumen berubah dari persoalan administratif menjadi persoalan pembuktian, dan beban itu jauh lebih berat bagi orang yang asetnya memang tidak pernah terdokumentasi.
T: Bukankah ambang Rp100 juta sudah cukup melindungi rakyat kecil?
J: Dua catatan. Pertama, seratus juta rupiah pada 2026 bukan angka besar dalam ukuran aset — di banyak daerah ia adalah harga sebidang pekarangan atau sebuah rumah sederhana. Kedua, dan ini yang lebih penting, ambang itu dilaporkan dapat diubah melalui Peraturan Pemerintah tanpa persetujuan DPR. Perlindungan yang dapat dicabut sepihak oleh pihak yang juga menjalankan perampasan bukanlah perlindungan dalam arti hukum; ia adalah kebijakan.
T: Kenapa kajian ini menyebut undang-undang ini bisa berbahaya justru karena terlalu lemah terhadap koruptor? Bukankah lemah berarti aman?
J: Lemah terhadap koruptor tidak berarti lemah terhadap semua orang. Justru itulah persoalannya. Bila norma kekayaan tidak wajar dihapus dan cakupan perampasan tanpa pemidanaan dipersempit — sebagaimana dilaporkan Transparency International Indonesia dan koalisi masyarakat sipil — maka instrumen yang paling ampuh menjerat pejabat hilang, sementara jangkauan ke tiga belas jenis tindak pidana dan kewenangan penyitaan tetap ada. Yang tersisa adalah undang-undang yang jangkauannya luas tetapi mata pisaunya tumpul justru pada sasaran utamanya.
T: Kalau aset saya dibekukan lalu ternyata saya tidak bersalah, apakah saya bisa menuntut ganti rugi?
J: Inilah salah satu kekosongan hukum yang paling serius dalam rancangan ini. KUHAP mengenal ganti kerugian untuk penangkapan dan penahanan yang tidak sah melalui mekanisme praperadilan, tetapi rezim perampasan berbasis gugatan terhadap benda berada di luar kerangka itu. Sepanjang yang dapat ditelusuri, rancangan ini belum mengatur mekanisme ganti rugi untuk pembekuan atau penyitaan yang keliru. Preseden 2025 — ketika jutaan rekening dormant dihentikan lalu dibuka kembali tanpa seorang pun bertanggung jawab atas kerugian selama pembekuan — menunjukkan bagaimana kekosongan itu bekerja dalam praktik.
T: Apakah benar undang-undang ini bisa dipakai untuk menyerang lawan politik?
J: Risikonya nyata dan diakui oleh pihak-pihak yang justru mendukung rancangan ini. Chandra M. Hamzah memperingatkan bahwa rumusan yang tidak jelas dapat dipakai untuk mengkriminalisasi lawan politik atau memeras masyarakat. Bambang Harymurti mengajukan sepuluh pagar pelindung dengan alasan yang sama. Sejarah instrumen sejenis — dari bill of attainder di Inggris abad ke-16 hingga misure di prevenzione di Italia modern — menunjukkan pola yang konsisten: alat yang memungkinkan pengambilan harta tanpa proses pidana penuh selalu menarik bagi kekuasaan mana pun yang sedang memegangnya.
T: Apa yang paling penting dipastikan ada dalam naskah akhir?
J: Empat hal, menurut kajian ini. Pertama, ambang nilai dan lingkup tindak pidana harus dikunci dalam undang-undang, tidak didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah — sebab Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menghendaki pembatasan hak ditetapkan dengan undang-undang. Kedua, definisi operasional pihak ketiga beriktikad baik, selaras dengan Pasal 179 ayat (5) KUHAP 2025. Ketiga, batas waktu maksimum penyitaan sementara beserta mekanisme ganti rugi bila keliru. Keempat, pemisahan kelembagaan yang tegas antara pengaju permohonan, pengelola aset, dan penerima manfaat hasil sitaan.
T: Kalau begitu, apakah kajian ini menolak RUU Perampasan Aset?
J: Tidak. Kekosongan hukum yang diuraikan pada bagian Argumen Pro nyata dan sudah terlalu lama dibiarkan; menolak rancangan ini secara prinsip berarti membiarkan kekosongan itu berlanjut tanpa solusi. Yang ditolak kajian ini adalah pengesahan yang tergesa atas naskah yang belum pernah dibuka kepada publik, dengan tenggat politik yang ditetapkan lebih dahulu daripada penyelesaian substansinya. Tenggat 15 Desember 2026 adalah tanggal; kualitas norma adalah nasib orang. Keduanya tidak setara.

…Bersambung.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!