Bagian ini menguji unsur-unsur jangkauan pasal RUU tersebut, serta menguji apakah ada
IV. UJI LOGIKA: Menguji Klaim “Ini Hanya untuk Koruptor”
Klaim yang paling sering diulang dalam pembelaan publik atas RUU ini berbunyi kurang lebih demikian: warga yang jujur tidak perlu takut, sebab undang-undang ini hanya menyasar pelaku kejahatan. Klaim itu terdengar menenangkan. Mari kita uji apakah benar ketika diperiksa unsur demi unsur.
4.1 Uji pertama: apakah sasarannya benar-benar terbatas?
Sebuah undang-undang menyasar siapa yang dijangkau rumusannya, bukan siapa yang disebut dalam pidato pengantarnya. Rumusan yang dilaporkan menjangkau tiga belas jenis tindak pidana dengan ancaman empat tahun penjara atau lebih, atas aset senilai seratus juta rupiah ke atas. Bandingkan dua profil berikut, keduanya memenuhi seluruh unsur itu.
Tabel 3. Uji Jangkauan Rumusan terhadap Dua Profil
| Unsur | Profil A: Pejabat | Profil B: Pemilik Usaha Kecil |
| Jenis tindak pidana | Korupsi pengadaan | Tindak pidana perpajakan |
| Ancaman pidana | Di atas 4 tahun — memenuhi | Di atas 4 tahun — memenuhi |
| Nilai aset | Rp8 miliar — memenuhi | Rumah dan ruko Rp950 juta — memenuhi |
| Kemampuan membuktikan asal-usul | Tinggi: akta, rekening koran, akuntan, penasihat hukum | Rendah: sebagian tanah warisan tanpa sertifikat, modal awal dari pinjaman keluarga tanpa perjanjian tertulis |
| Kemampuan menempuh upaya hukum | Tinggi: mampu membiayai perlawanan sampai kasasi bertahun-tahun | Rendah: biaya perkara melampaui nilai yang dipertahankan |
| Hasil yang paling mungkin | Perampasan dilawan, berlarut, sebagian gugur | Perampasan berjalan; pemilik menyerah karena tak sanggup melawan |
Uji ini menunjukkan sesuatu yang tidak nyaman. Ketika sebuah norma mensyaratkan kemampuan membuktikan dan kemampuan melawan sebagai syarat bertahan, maka norma itu tidak menyaring berdasarkan bersalah atau tidak bersalah. Ia menyaring berdasarkan kaya atau miskin dokumen, kuat atau lemah daya tahan berperkara. Klaim “hanya untuk koruptor” karena itu gagal pada uji pertama: bukan karena rumusannya keliru menyebut sasaran, melainkan karena efek praktisnya tidak berkorelasi dengan kesalahan.
4.2 Uji kedua: apakah pengawasan pengadilan cukup menjadi pagar?
Jawaban standar terhadap keberatan di atas adalah bahwa semua perampasan akan melalui pengadilan. Mari uji premis itu terhadap kenyataan hukum acara.
Perampasan permanen memang memerlukan putusan pengadilan. Tetapi kerusakan terhadap orang biasa hampir tidak pernah terjadi pada tahap perampasan permanen; ia terjadi pada tahap sebelumnya — penyitaan atau pembekuan sementara. Sebuah rekening yang dibekukan selama enam bulan menghancurkan sebuah usaha kecil jauh sebelum hakim mengetuk palu. Sebuah rumah yang disita menyebabkan keluarga terusir sebelum ada putusan apa pun. Bagi Profil A dalam tabel di atas, pembekuan adalah gangguan likuiditas. Bagi Profil B, pembekuan adalah kematian usaha.
Peristiwa PPATK 2025 membuktikan hal ini dalam skala nasional: tidak satu pun dari rekening yang dihentikan itu pernah melalui putusan pengadilan, dan tidak satu pun pemiliknya pernah dinyatakan bersalah atas apa pun. Kerusakannya tetap nyata, dan pemulihannya memakan waktu lima sampai dua puluh hari kerja untuk masing-masing nasabah yang harus mengurusnya sendiri ke bank.
Maka premis “ada pengawasan pengadilan” benar secara formal, tetapi tidak menjawab keberatan yang sesungguhnya. Ia menjaga pintu keluar, sementara kerugian terjadi di ruang tunggu.
4.3 Uji ketiga: apakah RUU ini menambah sesuatu yang benar-benar baru?
Chandra M. Hamzah mengajukan keberatan yang jarang dijawab tuntas: sebagian besar ketentuan dalam draf sudah tersedia dalam peraturan lain. Ketentuan tentang jenis aset yang dapat dirampas — hasil kejahatan, alat kejahatan, aset pengganti, barang temuan — pada dasarnya sudah diatur dalam KUHP, KUHAP, UU Tipikor, dan berbagai undang-undang sektoral. Ketentuan tentang perampasan ketika tersangka meninggal, melarikan diri, atau sakit permanen sudah tercakup dalam UU Tipikor serta PERMA 1/2013.[19]
Bila keberatan itu benar, maka logika RUU ini berbalik melawan dirinya sendiri. Nilai tambah utamanya tinggal dua hal: norma kekayaan tidak wajar — yang menurut TI Indonesia justru dilaporkan hilang — dan NCB terhadap aset tak bertuan, yang juga dilaporkan dipersempit. Bila keduanya benar-benar tidak ada dalam naskah akhir, maka yang tersisa adalah sebuah undang-undang yang mengulang kewenangan yang sudah ada, menambah satu lembaga baru yang tidak jelas pertanggungjawabannya, dan memperluas jangkauan ke tiga belas jenis tindak pidana.
Dengan kata lain: bertambah luas jangkauannya, tetapi tidak bertambah tajam terhadap sasaran utamanya. Itulah definisi paling ringkas dari “zombie” dalam istilah Chandra — kewenangan besar dengan rumusan tumpang tindih — dan sekaligus “Hello Kitty” terhadap koruptor. Kedua metafora itu, yang semula disajikan sebagai dua kemungkinan yang saling meniadakan, ternyata dapat terwujud dalam satu naskah yang sama.
V. UJI DASAR HUKUM: Konflik Norma, Kekosongan Hukum, dan Kekaburan Norma
Bagian ini adalah bagian terberat kajian ini, dan sengaja dibuat demikian. Tiga kategori cacat norma akan dibedah terpisah: konflik norma (antinomie), yakni dua ketentuan yang berlaku bersamaan namun akibat hukumnya bertabrakan; kekosongan hukum (leemten in het recht), yakni keadaan faktual nyata yang tidak diatur norma mana pun; dan kekaburan norma (vage normen), yakni ketentuan yang ada namun rumusannya tidak operasional sehingga terbuka bagi tafsir yang berubah-ubah menurut siapa yang menafsirkannya.
5.1 Konflik Norma
a. Perlindungan pihak ketiga: eksplisit di KUHAP 2025, senyap di draf RUU
KUHAP 2025 memuat kemajuan yang patut dicatat. Pasal 179 ayat (5) menyatakan bahwa penyitaan dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Ini adalah pertama kalinya hukum acara pidana Indonesia menuliskan perlindungan itu secara eksplisit dalam batang tubuh, bukan menyerahkannya pada yurisprudensi.
UU Tipikor Pasal 18 ayat (2) tidak memuat perlindungan setara; ia memungkinkan penyitaan dan pelelangan harta benda terpidana untuk menutup uang pengganti, dengan jalur keberatan pihak ketiga yang disediakan terpisah melalui Pasal 19. Draf RUU Perampasan Aset, sejauh yang dapat ditelusuri dari materi pembahasan, tidak menetapkan standar perlindungan pihak ketiga yang selaras dengan Pasal 179 ayat (5) KUHAP 2025.
Konsekuensinya adalah antinomie yang sesungguhnya: nasib seorang pembeli rumah yang beriktikad baik akan berbeda-beda semata-mata bergantung pada undang-undang mana yang menjadi pintu masuk penyitaan atas rumahnya. Bila aparat masuk lewat KUHAP, ia memiliki norma pelindung yang eksplisit. Bila masuk lewat UU Tipikor, ia harus menempuh jalur keberatan. Bila masuk lewat undang-undang perampasan aset yang baru, belum jelas ia berpijak pada apa. Perlindungan hukum yang sama semestinya tidak berubah-ubah hanya karena pintu masuknya berbeda.
b. Standar pembuktian: dua rezim dalam satu bangunan
Pasal 183 KUHAP menetapkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim — padanan Indonesia atas standar beyond reasonable doubt, standar pembuktian tertinggi yang dikenal hukum modern. Perampasan tanpa pemidanaan, menurut sifatnya, bekerja dengan standar yang jauh lebih rendah: balance of probabilities atau preponderance of evidence, yakni cukup ditunjukkan bahwa suatu dalil lebih mungkin benar daripada tidak.
Persoalannya bukan bahwa standar yang lebih rendah itu mustahil dibenarkan — di banyak yurisdiksi ia dibenarkan justru karena yang diadili adalah benda, bukan orang. Persoalannya adalah bahwa sistem hukum Indonesia belum pernah secara eksplisit, melalui undang-undang, mengesahkan peralihan standar itu dan menetapkan batas-batasnya. PERMA 1/2013 sudah mempraktikkannya secara diam-diam dengan menempatkan permohonan penanganan harta kekayaan sebagai perkara di lingkungan peradilan umum, tetapi PERMA adalah aturan tentang cara berperkara, bukan norma yang dapat menciptakan rezim pembuktian baru.
Bila RUU ini disahkan tanpa mengatur secara tegas standar pembuktian yang berlaku, siapa yang memikulnya, dan apa akibat hukumnya bila tidak terpenuhi, maka yang lahir bukan rezim hibrida yang dirancang, melainkan kekosongan yang akan diisi tafsir hakim per perkara — dengan disparitas sebagai akibat yang dapat diramalkan.
c. Dua rumah untuk satu aset: BPA Kejaksaan versus Lembaga Pengelola Aset
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dibentuk pada 2024 melalui Peraturan Presiden tentang struktur organisasi Kejaksaan RI, dengan tugas penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Draf RUU menyebut sebuah “Lembaga Pengelola Aset” tanpa memerincikan kedudukan, kepemimpinan, maupun mekanisme pertanggungjawabannya. Draf pemerintah 2023 sebelumnya justru sudah menyelesaikan persoalan ini dengan menunjuk Jaksa Agung sebagai pengelola tunggal melalui Pasal 50.
Bila kedua entitas itu berdiri bersamaan tanpa delineasi kewenangan yang tegas, maka satu aset yang sama berpotensi berada dalam yurisdiksi dua lembaga sekaligus — dengan prosedur, standar penilaian, dan mekanisme pelaporan yang bisa berbeda. Bagi pemilik aset yang hendak mengajukan keberatan, pertanyaan pertama yang harus dijawabnya bahkan sebelum menyentuh pokok perkara adalah pertanyaan yang seharusnya tidak pernah ada: kepada siapa saya harus mengadu?
d. Delegasi kepada Peraturan Pemerintah versus Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Inilah konflik norma yang paling fundamental dalam seluruh kajian ini, dan yang paling jarang dibicarakan.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Frasa “ditetapkan dengan undang-undang” bukan hiasan gramatikal; ia adalah pilihan konstitusional yang menempatkan pembatasan hak asasi — termasuk hak milik yang dijamin Pasal 28H ayat (4) — di tangan pembentuk undang-undang, bukan di tangan pemerintah sendiri.
Ambang Rp100.000.000,00 dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a bukanlah rincian teknis administratif. Ia adalah garis yang menentukan siapa yang tunduk pada rezim perampasan dan siapa yang tidak — dengan kata lain, ia adalah luas-sempitnya pembatasan hak milik itu sendiri. Menyerahkan pengubahan garis itu kepada Peraturan Pemerintah melalui Pasal 6 ayat (2), sebagaimana dilaporkan, berarti menyerahkan penentuan luas pembatasan hak konstitusional kepada produk hukum yang dibentuk pemerintah tanpa persetujuan DPR.
| TITIK RAWAN KONSTITUSIONAL Bila naskah akhir benar-benar memuat klausul yang memungkinkan ambang nilai diubah melalui Peraturan Pemerintah, maka pemerintah dapat — tanpa satu kali pun kembali ke DPR — menurunkan ambang itu dari Rp100 juta menjadi Rp50 juta, Rp10 juta, atau angka berapa pun. Jaminan yang hari ini dipakai untuk menenangkan publik bahwa “rakyat kecil tidak akan tersentuh” dengan demikian bukanlah jaminan undang-undang. Ia adalah kebijakan pemerintah yang berlaku sampai pemerintah berubah pikiran. |
5.2 Kekosongan Hukum
Tiga kekosongan berikut bukan kekurangan teknis yang dapat ditambal peraturan pelaksana. Ketiganya menyangkut hak yang, bila tidak diatur dalam undang-undang, praktis tidak akan pernah ada.
- Tidak ada pengaturan ganti rugi bagi perampasan atau pembekuan yang keliru. Bila aset seseorang dibekukan enam bulan lalu terbukti bersih, siapa mengganti kerugian usaha yang telanjur mati? KUHAP mengenal praperadilan dan ganti kerugian untuk penangkapan dan penahanan yang tidak sah, tetapi rezim perampasan berbasis in rem berada di luar kerangka itu. Peristiwa PPATK 2025 menunjukkan kekosongan ini bekerja persis seperti yang dikhawatirkan: rekening dibuka kembali, dan tidak seorang pun bertanggung jawab atas kerugian selama pembekuan.
- Tidak ada batas waktu maksimum penyitaan atau pembekuan sementara. Tanpa batas waktu yang tegas dalam undang-undang, penyitaan sementara dapat berlangsung tanpa akhir yang pasti — dan sebagaimana diuraikan pada Uji Logika, di tahap sementara inilah kerusakan terhadap orang biasa sesungguhnya terjadi.
- Tidak ada pengaturan tentang penyusutan nilai aset selama dalam penguasaan negara. Kendaraan yang disita tiga tahun kembali sebagai besi tua; usaha yang dibekukan kehilangan pelanggan yang tidak akan kembali. Tanpa norma yang membebankan tanggung jawab pemeliharaan dan penggantian penyusutan, kemenangan di pengadilan bagi pemilik aset bisa berarti memenangkan kembali sesuatu yang sudah tidak bernilai.
5.3 Kekaburan Norma
Kekaburan yang paling berbahaya bukanlah kekaburan yang tampak jelas, melainkan kekaburan yang terdengar masuk akal sampai seseorang harus menerapkannya kepada orang sungguhan.
- “Tidak seimbang dengan penghasilan” — tidak seimbang menurut ukuran apa? Berapa rasio yang dianggap wajar? Apakah kenaikan nilai tanah yang dibeli dua puluh tahun lalu dihitung sebagai penambahan kekayaan yang harus dijelaskan? Apakah hasil panen yang tidak pernah dibukukan dianggap penghasilan? Tanpa parameter kuantitatif dalam undang-undang, frasa ini menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada penyidik yang sedang berhadapan dengan orang yang bersangkutan.
- “Patut diduga berasal dari tindak pidana” — frasa yang sudah lama ada dalam UU TPPU dan tidak pernah didefinisikan ambang batasnya. Peristiwa 2025 memperlihatkan betapa jauh frasa ini dapat direntangkan: ketidakaktifan rekening pun sempat diperlakukan sebagai dasar tindakan, padahal peraturan pelaksananya sendiri mensyaratkan indikasi yang lebih spesifik.
- “Iktikad baik” pihak ketiga — disebut eksplisit dalam KUHAP 2025 Pasal 179 ayat (5) tetapi tidak pernah didefinisikan secara operasional. Dalam tradisi common law, bona fide purchaser diuji melalui parameter konkret: apakah harga yang dibayar wajar, apakah pembeli menempuh uji tuntas yang layak, apakah ia sungguh tidak tahu dan tidak sepatutnya tahu. Tanpa parameter setara, “iktikad baik” menjadi kotak kosong yang diisi berbeda oleh setiap majelis.
- “Lembaga Pengelola Aset” — sebuah subjek hukum yang diberi kewenangan mengelola aset bernilai besar tanpa kejelasan bentuk, induk, dan pertanggungjawaban. Kekaburan pada tataran kelembagaan ini melahirkan kekaburan turunan pada seluruh prosedur yang bergantung padanya.
| CATATAN METODOLOGIS Ketiga kategori cacat norma di atas tidak berdiri sendiri-sendiri; ia saling memperkuat. Frasa “tidak seimbang” yang kabur (kekaburan norma) menjadi berbahaya justru karena tidak ada mekanisme ganti rugi bila penerapannya keliru (kekosongan hukum), dan karena ambang nilai yang membatasi jangkauannya dapat diturunkan pemerintah sendiri (konflik norma dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945). Menambal satu tanpa menyentuh dua lainnya tidak akan mengurangi bahaya secara berarti — ia hanya memindahkannya. |
…Bersambung





Leave a Comment