PROLOG: ILUSTRASI LIMA BELAS DETIK
| Pukul 10.47. Seorang nelayan berusia lima puluh satu tahun, pendidikan terakhir kelas empat sekolah dasar, duduk di kursi terdakwa untuk pertama kalinya dalam hidupnya. Ia didakwa menadah mesin perahu curian. Hakim ketua bertanya: “Saudara tahu dari mana mesin itu?” Terdakwa diam. Lima belas detik. Tangannya bergetar di atas lutut. Ia menatap langit-langit, lalu lantai, lalu menjawab dengan suara yang patah di tengah kalimat. Jawabannya berbelit. Ia mengulang satu frasa tiga kali. Tiga bulan kemudian, dalam putusan setebal empat puluh halaman, terdapat tiga baris: “Majelis mengamati bahwa selama persidangan Terdakwa menunjukkan sikap gelisah, tidak berani menatap Majelis, dan memberikan jawaban secara terbata-bata, sehingga Majelis berkeyakinan keterangan Terdakwa tidak dapat dipercaya.” Tiga baris itu tidak pernah ditanyakan kepada siapa pun. Tidak ada saksi yang membenarkannya. Tidak ada ahli yang mengujinya. Penasihat hukum tidak pernah mendapat kesempatan menanggapinya, karena baru membacanya setelah putusan dibacakan. Dan di tingkat banding, tiga baris itu tidak ada dalam berkas — yang ada hanya kesimpulannya. |
Yang mungkin tidak diketahui Majelis: terdakwa tuli sebelah sejak kecil dan selalu memiringkan kepala untuk mendengar, sehingga tampak tidak menatap lawan bicara. Ia berbicara dalam bahasa Indonesia yang bukan bahasa pertamanya. Ia sudah menunggu sejak pukul tujuh pagi tanpa sarapan. Dan ia takut — bukan takut ketahuan, melainkan takut tidak dipercaya.
Semua itu bukan rekaan yang mustahil. Itulah yang oleh Paul Ekman disebut Othello error: kekeliruan menafsirkan emosi sebagai bukti atas sebabnya. Othello melihat ketakutan Desdemona dan membacanya sebagai pengakuan atas pengkhianatan. Ketakutan itu nyata. Pembacaannya yang keliru. Dan Desdemona mati karena sebuah pengamatan yang, secara faktual, benar.
Empat pertanyaan yang tidak dijawab undang-undang
- Apakah kegugupan merupakan fakta?
- Apakah kegugupan membuktikan kebohongan?
- Apakah kebohongan membuktikan kesalahan pidana?
- Siapa yang dapat menguji validitas hubungan antara ketiganya?
Empat pertanyaan itu terlihat sederhana. Sesungguhnya keempatnya adalah pertanyaan epistemologi — pertanyaan tentang apa yang dapat kita ketahui dan atas dasar apa — yang kebetulan muncul di ruang sidang. Tulisan ini menjawabnya dari dua arah sekaligus: dari hukum pembuktian dan dari filsafat.
I. DI MANA HURUF g BERDIRI
| Pasal 235 ayat (1): “Alat bukti terdiri atas: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.” — UU No. 20 Tahun 2025 |
Delapan alat bukti. Enam di antaranya diberi penjelas. Huruf a dirinci Pasal 236 dan Pasal 237; huruf b oleh Pasal 238; huruf c oleh Pasal 239 dan sebuah definisi dalam Penjelasan; huruf d oleh Pasal 240; huruf e oleh Pasal 241 dan definisi dalam Penjelasan; huruf f oleh Pasal 242 dan definisi dalam Penjelasan. Bagian Keempat tentang Pembuktian berakhir di Pasal 242, lalu undang-undang berpindah ke Bagian Kelima tentang Putusan.
Huruf g tidak mendapat apa pun. Tidak ada pasal yang merincinya. Dan dalam Penjelasan, pada tempat yang seharusnya memuat definisi, tertulis dua kata: “Cukup jelas.”
Dua kata itu adalah pernyataan yang luar biasa. Pembentuk undang-undang merasa perlu menjelaskan apa itu “surat” — yang sudah dipahami setiap orang sejak sekolah dasar — tetapi menganggap “pengamatan Hakim” tidak memerlukan penjelasan apa pun. Padahal inilah satu-satunya alat bukti dalam seluruh sistem yang sumbernya adalah orang yang memutus perkara itu sendiri.
Tiga ayat yang memperumit, bukan menyelesaikan
Pasal 235 ayat (2) menyatakan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Ini adalah notoire feiten — pengetahuan umum, yang dalam tradisi common law disebut judicial notice. Perhatikan letaknya: ia ditempatkan pada ayat tersendiri, di luar daftar alat bukti. Artinya pembentuk undang-undang sudah menyediakan rumah bagi pengetahuan hakim yang bersifat umum. Maka huruf g pasti dimaksudkan untuk sesuatu yang lain — yaitu pengetahuan hakim yang bersifat khusus dan pribadi, yang diperolehnya sendiri di ruang sidang. Justru kategori itulah yang sepanjang sejarah hukum pembuktian paling diwaspadai.
Pasal 235 ayat (3) menuntut setiap alat bukti “harus dapat dibuktikan autentikasinya”. Bagaimana cara mengautentikasi sebuah pengamatan yang hanya ada di dalam kepala seorang hakim? Sebuah surat dapat diuji keasliannya. Rekaman dapat diperiksa metadatanya. Barang bukti punya rantai penyimpanan. Pengamatan hakim tidak punya apa pun yang setara.
Pasal 235 ayat (4) kemudian menentukan bahwa Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. Gabungkan ayat (1) huruf g dengan ayat (4), dan hasilnya adalah rumusan yang menakjubkan: hakim menilai keautentikan alat bukti yang bersumber dari hakim itu sendiri. Ini bukan sekadar tidak lazim. Ini adalah nemo judex in causa sua — tidak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri — yang dilanggar bukan oleh praktik, melainkan oleh rumusan undang-undangnya.
Yang dihapus dan yang dilahirkan
Untuk mengukur besarnya perubahan, bandingkan dengan sistem lama. KUHAP 1981 mengenal “petunjuk” pada Pasal 188. Ayat (1) mendefinisikannya sebagai perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya menandakan telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya. Ayat (2) membatasinya secara tegas: petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Ayat (3) memerintahkan hakim menilainya dengan arif dan bijaksana setelah pemeriksaan yang cermat dan saksama.
Perhatikan watak petunjuk: ia turunan. Ia tidak dapat lahir dari mana pun selain dari tiga alat bukti yang sudah ada di berkas, yang sudah diuji di persidangan, yang sudah dapat dibantah para pihak. Petunjuk adalah kesimpulan atas bukti, bukan bukti baru. Sumbernya tertutup, dan karena tertutup, ia dapat diperiksa.
KUHAP 2025 menghapus petunjuk dan menggantinya dengan pengamatan Hakim. Perubahannya bukan pergantian nama. Pengamatan Hakim bersifat asali — ia tidak diturunkan dari alat bukti lain, melainkan lahir langsung dari indra hakim. Sumbernya terbuka, dan karena terbuka, ia tidak dapat diperiksa oleh siapa pun. Dari bukti yang bersumber pada berkas, kita berpindah ke bukti yang bersumber pada orang yang memutus.
Satu jejak menarik tertinggal. Penjelasan Pasal 221 KUHAP 2025 masih menyatakan bahwa keterangan anak di bawah empat belas tahun atau penyandang disabilitas mental dan intelektual “hanya dipakai sebagai petunjuk saja” — merujuk pada kategori yang sudah tidak ada lagi dalam batang tubuh. Sisa kata dari sistem yang ditinggalkan, yang lupa ikut dihapus.
II. TIGA PERAN YANG BERTUMPUK
Dalam setiap sistem pembuktian yang waras, tugas hakim adalah menilai bahan yang diajukan pihak lain. Ia wasit, bukan pemain. Ketika pengamatan hakim dijadikan alat bukti, satu orang memegang tiga peran sekaligus — dan ketiganya saling meruntuhkan.
| Peran | Isi Peran | Dalam Sistem Normal Dipegang Oleh | Pengujinya |
| 1. Pengamat fakta | Menangkap peristiwa dengan indra: melihat, mendengar, mencatat apa yang terjadi di ruang sidang | Saksi — yang disumpah lebih dahulu | Pemeriksaan silang oleh pihak lawan |
| 2. Sumber informasi pembuktian | Memasukkan hasil tangkapan indra itu ke dalam perkara sebagai bahan yang memberatkan atau meringankan | Saksi atau Ahli — yang keterangannya masuk berkas | Bantahan, saksi a de charge, keterangan ahli tandingan |
| 3. Penilai kekuatan pembuktian | Menimbang seberapa jauh bahan itu membuktikan sesuatu | Hakim | Upaya hukum — banding dan kasasi |
Baca kolom terakhir dari atas ke bawah. Peran pertama diuji dengan pemeriksaan silang; peran kedua dengan bukti tandingan; peran ketiga dengan upaya hukum. Sekarang pindahkan ketiga peran itu kepada satu orang yang sama — hakim — dan setiap penguji di kolom itu menguap.
Hakim tidak disumpah sebagai saksi, karena ia bukan saksi. Hakim tidak dapat diperiksa silang, karena ia bukan pihak. Keterangan hakim tidak masuk berkas sebelum putusan, sehingga tidak ada yang dapat dibantah pada waktunya. Dan ketika perkara naik banding, yang diperiksa pengadilan tinggi adalah berkas — bukan hakim yang mengamati.
Maksim yang sudah berumur delapan abad
Persoalan ini bukan temuan baru. Hukum sudah memikirkannya sejak lama, dan jawabannya mengkristal dalam satu maksim: judex secundum allegata et probata judicare debet — hakim harus memutus menurut apa yang didalilkan dan dibuktikan. Pasangannya lebih tajam lagi: quod non est in actis non est in mundo — apa yang tidak ada dalam berkas, tidak ada di dunia.
Thomas Aquinas membahasnya secara langsung pada abad ketiga belas, dalam Summa Theologiae, bagian kedua dari bagian kedua, questio 67, articulus 2, dengan judul pertanyaan yang persis mengenai sasaran: bolehkah seorang hakim menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan kebenaran yang ia ketahui sendiri, karena bukti yang diajukan menunjuk ke arah lain?
Jawabannya tidak berkompromi. Hakim mengadili bukan sebagai pribadi, melainkan sebagai persona publica — sebagai orang publik. Karena itu putusannya harus bersandar pada pengetahuan yang ia peroleh dalam kedudukan publik itu: dari hukum, dari dokumen, dari saksi, dari sarana pembuktian yang sah. Pengetahuan pribadinya boleh ia pakai untuk menguji bukti yang diajukan — tetapi bila ia tidak dapat menolak bukti itu secara hukum, ia wajib mengikutinya dalam menjatuhkan putusan.
Perhatikan betapa persisnya rumusan itu. Pengetahuan pribadi hakim boleh menjadi alat uji, tidak boleh menjadi alat bukti. Ia boleh menjadi penyaring, tidak boleh menjadi sumber. Delapan abad kemudian, Pasal 235 ayat (1) huruf g membalik pembedaan itu tanpa satu kata penjelasan.
Mengapa saksi boleh dan hakim tidak
Seseorang bertanya dengan wajar: kalau saksi boleh menceritakan apa yang ia lihat, mengapa hakim tidak? Bukankah mata hakim sama baiknya dengan mata saksi?
Mata hakim memang sama. Yang berbeda bukan matanya, melainkan posisinya. Saksi dapat ditanya balik: dari jarak berapa Saudara melihat? Penerangannya bagaimana? Saudara kenal terdakwa? Ada kepentingan apa dalam perkara ini? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan hiasan prosedural — itulah mekanisme yang mengubah persepsi pribadi menjadi keterangan yang teruji.
Hakim tidak dapat ditanyai demikian. Tidak ada penasihat hukum yang dapat bertanya kepada Majelis: “Yang Mulia, dari sudut mana Yang Mulia melihat wajah terdakwa? Apakah Yang Mulia sedang membaca berkas ketika itu? Berapa perkara yang Yang Mulia sidangkan hari ini?” Pertanyaan semacam itu mustahil diajukan, bukan karena tidak relevan, melainkan karena tidak ada tempatnya dalam struktur persidangan. Maka berlakulah adagium klasik: nemo potest esse simul judex et testis — tidak seorang pun dapat menjadi hakim dan saksi sekaligus. Bukan karena hakim tidak jujur, melainkan karena kejujuran yang tidak dapat diuji bukan jaminan apa pun bagi orang yang diadili.
Dari sudut asas, yang runtuh adalah audi et alteram partem — dengarkan pihak yang lain. Asas itu tidak berhenti pada hak untuk berbicara; ia mencakup hak untuk menanggapi setiap bahan yang akan dipakai memutus. Bahan yang baru muncul di dalam putusan adalah bahan yang tidak pernah dapat ditanggapi.
III. APA SEBENARNYA “PENGAMATAN” ITU?
Sekarang mundur satu langkah, dari hukum ke filsafat. Undang-undang memakai kata “pengamatan” seolah-olah maknanya tunggal dan bening. Filsafat ilmu sudah dua abad menunjukkan bahwa kata itu justru salah satu yang paling keruh.
Tidak ada pengamatan yang polos
Norwood Russell Hanson, dalam Patterns of Discovery (1958), merumuskan tesis yang kemudian menjadi dasar filsafat ilmu modern: observation is theory-laden — pengamatan selalu bermuatan teori. Dua orang yang menatap benda yang sama tidak melihat hal yang sama, karena apa yang ditangkap mata sudah disaring oleh apa yang ada di kepala. Ahli radiologi dan orang awam menatap foto rontgen yang identik; yang satu melihat lesi, yang lain melihat bayangan kelabu.
Ludwig Wittgenstein memberi nama pada gejala itu: seeing-as — melihat-sebagai. Gambar bebek-kelinci yang terkenal itu tidak berubah sedikit pun, tetapi kita dapat melihatnya sebagai bebek atau sebagai kelinci. Yang berubah bukan objeknya, melainkan penafsiran yang kita bawa.
Terapkan pada ruang sidang. Hakim yang sudah membaca berkas penyidikan, sudah mendengar tuntutan, dan sudah membentuk gambaran awal tentang perkara, tidak melihat “seorang laki-laki yang diam lima belas detik”. Ia melihat “terdakwa yang ragu-ragu”. Kata “terdakwa” dan kata “ragu-ragu” keduanya sudah merupakan tafsir, bukan tangkapan indra. Pengamatan itu sudah bermuatan kesimpulan sejak detik pertama.
Kesalahan kategori
Gilbert Ryle, dalam The Concept of Mind (1949), memperkenalkan istilah category mistake — kesalahan kategori: memperlakukan sesuatu sebagai jenis hal yang sebenarnya bukan jenisnya. Ryle mengkritik anggapan bahwa keadaan batin adalah “benda” di dalam tubuh yang dapat disimpulkan dari gerak-gerik luar — yang ia sebut the ghost in the machine.
Ketika putusan menulis “Terdakwa tampak tidak jujur”, yang terjadi persis itu. Kejujuran bukan keadaan fisik yang memancar keluar dan tertangkap mata. Ia adalah hubungan antara apa yang dikatakan dan apa yang sesungguhnya terjadi — hubungan yang hanya dapat diuji dengan membandingkan ucapan terhadap fakta lain, bukan dengan menatap wajah. Menyimpulkan kejujuran dari ekspresi adalah mencari sesuatu pada tempat yang secara kategori tidak mungkin menampungnya.
Rantai tiga langkah yang harus diurai
Kembali pada empat pertanyaan di awal. Kalimat “terdakwa gugup maka ia bersalah” sesungguhnya memuat tiga lompatan terpisah, dan setiap lompatan harus dipertanggungjawabkan sendiri-sendiri.
| Langkah | Dari | Ke | Statusnya |
| Pertama | Terdakwa bergetar, diam lama, suara patah | Terdakwa gugup | Mendekati fakta — tetapi “gugup” sudah merupakan label atas perilaku, bukan perilaku itu sendiri |
| Kedua | Terdakwa gugup | Terdakwa berbohong | Inferensi — dan secara empiris inferensi yang hampir tidak punya daya pembeda |
| Ketiga | Terdakwa berbohong | Terdakwa bersalah | Lompatan logika — orang tidak bersalah berbohong karena malu, melindungi orang lain, atau takut tidak dipercaya |
David Hume sudah menjelaskan mengapa langkah kedua rapuh. Dalam A Treatise of Human Nature, Hume menunjukkan bahwa kita tidak pernah mengamati hubungan sebab-akibat; yang kita amati hanyalah constant conjunction — dua hal yang berulang kali muncul bersama — lalu pikiran kita menambahkan gagasan “sebab”. Maka pertanyaannya menjadi empiris, bukan intuitif: seberapa sering kegugupan dan kebohongan sungguh muncul bersama, dan seberapa sering kegugupan muncul tanpa kebohongan? Bagian berikut menjawabnya dengan angka.
Charles Sanders Peirce memberi nama pada bentuk penalaran ini: abduction, atau inferensi kepada penjelasan terbaik. Abduksi adalah cara kerja yang sah dan tidak terhindarkan — detektif, dokter, dan hakim semuanya menggunakannya. Tetapi abduksi bersifat defeasible: ia selalu dapat dipatahkan oleh penjelasan tandingan yang lebih baik. Nilainya terletak justru pada kemungkinan dipatahkan itu. Abduksi yang disembunyikan dalam putusan, yang tidak pernah dihadapkan pada penjelasan tandingan, kehilangan satu-satunya hal yang membuatnya layak disebut penalaran.
Dan di sinilah Karl Popper masuk. Sebuah pernyataan yang tidak mungkin dibantah bukanlah pernyataan yang kuat, melainkan pernyataan yang kosong. Pengamatan hakim yang tidak dituliskan — yang hanya muncul sebagai kesimpulan “Majelis berkeyakinan” — adalah pernyataan yang tidak dapat difalsifikasi. Ia kebal, dan justru kekebalan itulah cacatnya.
IV. APA KATA DATA
Semua uraian di atas masih bersifat konseptual. Pertanyaan praktisnya tetap: apakah manusia memang mampu membaca kebohongan dari perilaku? Ini pertanyaan empiris, dan jawabannya sudah lama tersedia.
Lima puluh empat persen
Meta-analisis paling luas mengenai akurasi deteksi kebohongan dilakukan Charles F. Bond, Jr. dan Bella M. DePaulo, diterbitkan dalam Personality and Social Psychology Review, Volume 10 Nomor 3 tahun 2006, halaman 214 sampai 234. Penelitian itu menghimpun 206 dokumen penelitian dengan 384 sampel penilai independen.
| Temuan | Angka | Artinya |
| Akurasi keseluruhan membedakan jujur dari bohong | 54% | Lemparan koin menghasilkan 50%. Selisihnya empat poin. |
| Akurasi menilai pernyataan yang benar sebagai benar | 61,34% | Manusia cukup baik mengenali kejujuran. |
| Akurasi menilai pernyataan bohong sebagai bohong | 47,55% | Di bawah peluang acak. Inilah angka yang paling relevan bagi hakim pidana. |
| Kecenderungan menilai pernyataan sebagai benar (truth bias) | 56,86% | Angka 54% itu sebagian besar lahir dari kecenderungan ini, bukan dari kemampuan membaca. |
Angka 47,55 persen itu layak direnungkan perlahan. Ketika seseorang sungguh berbohong, penilai manusia mengenalinya lebih jarang daripada menebak secara acak. Dan angka ini berasal dari ratusan penelitian, ribuan penilai, dalam kondisi laboratorium yang jauh lebih terkendali daripada ruang sidang — tanpa tekanan jadwal, tanpa berkas yang sudah dibaca lebih dahulu, tanpa tuntutan yang sudah didengar.
Angka 54 persen itu pun menyesatkan bila dibaca sebagai “kemampuan”. Ia sebagian besar merupakan artefak dari kecenderungan manusia menganggap orang lain jujur. Seseorang yang memutuskan untuk selalu menjawab “jujur” tanpa melihat apa pun akan mencetak angka yang hampir sama. Dengan kata lain: yang terukur di situ bukan keterampilan membaca, melainkan kebiasaan menebak.
Hakim bukan pengecualian
Harapan yang wajar adalah bahwa hakim — karena pengalaman, pelatihan, dan jumlah perkara yang ditangani — berada di atas rata-rata. Bukti yang ada tidak mendukung harapan itu. Penelitian eksperimental terhadap hakim sungguhan menunjukkan bahwa hakim tunduk pada mekanisme kognitif yang sama dengan orang lain.
Andrew J. Wistrich, Chris Guthrie, dan Jeffrey J. Rachlinski menerbitkan “Can Judges Ignore Inadmissible Information? The Difficulty of Deliberately Disregarding” dalam University of Pennsylvania Law Review Volume 153 tahun 2005, halaman 1251. Judulnya sendiri sudah merupakan rumusan temuannya: menyingkirkan informasi yang telah dinyatakan tidak boleh dipertimbangkan ternyata jauh lebih sulit daripada yang diandaikan hukum acara. Dalam penelitian lanjutan yang terbit di UCLA Law Review pada 2013, ketiganya menemukan bahwa kesediaan hakim mengabaikan bukti yang tidak sah dipengaruhi oleh beratnya tindak pidana dan oleh berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan aparat.
Implikasinya langsung untuk huruf g. Bila hakim kesulitan mengabaikan informasi yang secara tegas diperintahkan untuk diabaikan, betapa lebih sulit lagi mengendalikan pengaruh dari kesan yang undang-undang justru mengizinkannya dipakai.
Siapa yang paling dirugikan
Pembacaan perilaku tidak salah secara merata. Ia salah secara sistematis, dan kesalahannya menumpuk pada kelompok yang sama berulang kali:
- Penyandang disabilitas — gangguan pendengaran membuat orang memiringkan kepala; autisme memengaruhi kontak mata; gangguan bicara menghasilkan jeda yang panjang.
- Penutur bahasa daerah yang berpikir dalam satu bahasa dan menjawab dalam bahasa lain, sehingga jeda panjangnya adalah jeda penerjemahan, bukan jeda kebohongan.
- Orang dengan riwayat trauma, yang respons fisiologisnya terhadap situasi otoritas berbeda sama sekali dari orang pada umumnya.
- Orang dari latar budaya yang menganggap menatap mata atasan sebagai sikap kurang ajar — sesuatu yang di banyak daerah di Indonesia justru merupakan tanda hormat.
- Orang miskin dan berpendidikan rendah, yang paling asing terhadap ruang sidang dan karenanya paling gugup di dalamnya.
Paul Ekman menamai kekeliruan kedua ini Brokaw hazard: mengabaikan perbedaan antarindividu, sehingga perilaku yang bagi kebanyakan orang merupakan petunjuk, bagi sebagian orang hanyalah kebiasaan. Digabung dengan Othello error, keduanya membentuk pola yang jelas — pengamatan perilaku paling sering keliru justru terhadap orang yang paling tidak berdaya membantahnya.
V. BERAPA NILAI SEBUAH PENGAMATAN?
Hukum pembuktian modern tidak lagi bertanya “apakah ini alat bukti?” melainkan “seberapa besar ia menggeser kemungkinan?” Ukurannya disebut daya pembeda, atau dalam bahasa teknis rasio kemungkinan: seberapa sering tanda itu muncul pada orang bersalah dibandingkan pada orang tidak bersalah.
Masukkan angka Bond dan DePaulo ke dalam kerangka itu. Bila kegugupan muncul pada sebagian besar orang yang berbohong, tetapi juga muncul pada sebagian besar orang jujur yang sedang diadili, maka pembilang dan penyebut hampir sama besar. Rasionya mendekati satu. Dan bukti dengan rasio satu tidak menggeser apa pun — ia menambah panjang pertimbangan tanpa menambah pengetahuan.
Inilah sebabnya perdebatan tentang “apakah pengamatan hakim dihitung sebagai satu dari dua alat bukti” sebenarnya salah sasaran. Soalnya bukan penjumlahan, melainkan bobot. Dua alat bukti yang masing-masing tidak menggeser kemungkinan tetap tidak membuktikan apa-apa, persis seperti dua saksi yang sama-sama tidak melihat kejadian.
Ada pula bahaya yang lebih halus, dan justru lebih merusak: pengamatan hakim cenderung bekerja bukan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, melainkan sebagai pengganda keyakinan atas bukti lain yang sebenarnya lemah. Ketika keterangan saksi meragukan, kesan bahwa “terdakwa tampak tidak jujur” menutup keraguan itu tanpa menambah satu fakta pun. Keyakinan naik; pengetahuan tidak.
VI. KEKABURAN, KONFLIK, DAN KEKOSONGAN
Kekaburan norma
Tidak ada definisi “pengamatan Hakim” di mana pun dalam 369 pasal KUHAP 2025. Tidak ada pasal yang merincinya, sementara enam alat bukti lain mendapat pasal tersendiri. Penjelasannya berbunyi “Cukup jelas”. Akibatnya, isi norma ini sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing majelis, dan dua majelis yang mengamati terdakwa yang sama dapat sampai pada dua kesimpulan yang bertolak belakang tanpa satu pun di antaranya dapat dinyatakan keliru.
Konflik norma
Pertama, Pasal 235 ayat (3) menuntut autentikasi atas setiap alat bukti, sedangkan huruf g adalah alat bukti yang secara sifatnya tidak dapat diautentikasi. Pasal 235 ayat (4) memperparahnya dengan menyerahkan penilaian autentikasi itu kepada hakim — yakni kepada sumber alat buktinya sendiri.
Kedua, Pasal 237 ayat (5) mewajibkan hakim memperhatikan lima hal dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi: kesesuaian antarsaksi, kesesuaian dengan alat bukti lain, alasan yang mungkin dipakai saksi, cara hidup dan kesusilaan saksi, serta konsistensi keterangan sebelum dan pada waktu sidang. Lima syarat untuk saksi; nol syarat untuk pengamatan hakim. Alat bukti yang paling tidak dapat diuji justru yang paling sedikit diberi rambu.
Ketiga, dan ini yang paling tajam: Pasal 237 ayat (4) menyatakan bahwa pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi. Undang-undang dengan tegas menolak kesimpulan subjektif ketika datang dari saksi yang sudah disumpah dan dapat diperiksa silang. Secara a fortiori — apabila yang lebih ringan saja dilarang, apalagi yang lebih berat — penolakan itu semestinya berlaku lebih kuat lagi terhadap kesimpulan subjektif yang datang dari hakim, yang tidak disumpah dan tidak dapat diperiksa silang. Undang-undang justru melakukan kebalikannya.
Kekosongan hukum
Pasal 250 ayat (1) huruf d mewajibkan putusan pemidanaan memuat pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa, dan ayat (2) menyatakan tidak dipenuhinya huruf d itu — bersama sejumlah huruf lain — mengakibatkan putusan batal demi hukum. Secara tekstual, ini sudah merupakan kewajiban menuliskan pengamatan yang dipakai. Namun undang-undang tidak pernah menyebutnya secara khusus untuk huruf g, tidak menentukan bentuk penulisannya, dan tidak memerintahkan pencatatannya dalam berita acara pada saat pengamatan itu terjadi.
Di situlah lubang terbesarnya. Pasal 291 ayat (1) menentukan pemeriksaan tingkat banding dilakukan atas dasar berkas perkara: berita acara pemeriksaan penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, semua surat yang timbul di sidang, dan putusan pengadilan negeri. Pengadilan tinggi tidak melihat terdakwa. Maka pengamatan yang tidak tercatat dalam berita acara sidang tidak pernah sampai ke tangan hakim banding — yang sampai hanyalah kesimpulannya. Terbentuklah alat bukti yang, secara struktural, kebal terhadap upaya hukum.
VII. JALAN KELUAR: PROTOKOL PENGAMATAN YUDISIAL
Menghapus huruf g bukan satu-satunya jalan, dan mungkin bukan jalan terbaik. Pengamatan hakim memang tidak terhindarkan — hakim yang hadir di ruang sidang pasti melihat dan mendengar. Yang dapat diubah adalah syaratnya: dari kesan yang tersembunyi menjadi pernyataan yang terbuka dan dapat diuji.
| LIMA SYARAT AGAR PENGAMATAN HAKIM LAYAK DISEBUT ALAT BUKTI 1. Dicatat saat terjadi. Pengamatan dinyatakan pada saat persidangan berlangsung dan dicatat dalam berita acara sidang — bukan muncul pertama kali di dalam putusan. Ini mengubahnya dari kesan menjadi bahan. 2. Diberitahukan dan dapat ditanggapi. Para pihak diberi kesempatan menanggapi pengamatan itu sebelum pemeriksaan ditutup, termasuk menghadirkan penjelasan tandingan. Inilah pemenuhan audi et alteram partem yang paling sederhana. 3. Memisahkan amatan dari tafsir. Yang ditulis adalah perilaku yang teramati (“terdakwa diam lima belas detik sebelum menjawab”), bukan kesimpulan tentang batin (“terdakwa tampak berbohong”). Pemisahan ini menjawab kesalahan kategori Ryle sekaligus membuat pengamatan dapat dibantah. 4. Dikaitkan dengan alat bukti lain. Pengamatan tidak boleh berdiri sendiri sebagai dasar keyakinan, melainkan harus dijelaskan hubungannya dengan bukti lain dalam perkara — mengembalikan watak turunan yang dahulu dimiliki petunjuk pada Pasal 188 KUHAP 1981. 5. Menguji penjelasan tandingan. Putusan wajib menyebut kemungkinan penjelasan lain atas perilaku yang diamati — disabilitas, kendala bahasa, trauma, kebiasaan budaya, ketakutan yang wajar — dan alasan mengapa penjelasan itu ditolak. Inilah yang mengubah abduksi tertutup menjadi penalaran yang dapat diperiksa. |
Kelima syarat ini tidak memerlukan perubahan undang-undang. Seluruhnya dapat ditegakkan melalui penafsiran Pasal 250 ayat (1) huruf d juncto ayat (2), yang sudah mengancam putusan dengan batal demi hukum apabila pertimbangannya tidak disusun secara jelas dan lengkap. Mahkamah Agung dapat menuangkannya dalam Peraturan Mahkamah Agung, dan advokat dapat mendalilkannya sejak nota pembelaan tanpa menunggu siapa pun.
Satu catatan terakhir tentang musyawarah majelis. Pasal 233 ayat (3) menentukan bahwa apabila permufakatan bulat maupun suara terbanyak tidak tercapai, putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa — in dubio pro reo yang dituangkan menjadi norma positif. Ketentuan ini bekerja dengan baik apabila perbedaan pendapat dinyatakan terbuka. Ia tidak bekerja sama sekali apabila ketiga hakim mengamati hal yang sama secara berbeda tetapi tidak pernah menyadarinya, karena tidak seorang pun menyebutkan apa yang ia amati.
Empat rumusan dalil yang dapat langsung dipakai
Bagi pembela, uraian di atas berguna hanya apabila dapat diterjemahkan menjadi dalil. Empat rumusan berikut disusun untuk nota pembelaan dan memori banding, dan sengaja dibuat tidak bergantung pada perubahan undang-undang.
- Dalil kekaburan. Pengamatan yang dituangkan Majelis tidak memenuhi Pasal 235 ayat (3) karena tidak dapat dibuktikan autentikasinya; dan penilaian atas autentikasi itu berdasarkan Pasal 235 ayat (4) dilakukan oleh Majelis sendiri selaku sumbernya, sehingga bertentangan dengan asas nemo judex in causa sua.
- Dalil kelengkapan pertimbangan. Putusan hanya memuat kesimpulan (“Terdakwa tampak tidak jujur”) tanpa memuat perilaku yang diamati, waktu terjadinya, dan hubungannya dengan alat bukti lain. Pertimbangan demikian tidak disusun secara jelas dan lengkap sebagaimana diwajibkan Pasal 250 ayat (1) huruf d, dengan akibat sebagaimana ditentukan Pasal 250 ayat (2).
- Dalil hak menanggapi. Pengamatan tersebut baru diketahui Terdakwa pada saat putusan dibacakan, sehingga tidak pernah dapat ditanggapi dalam pemeriksaan. Hal ini bertentangan dengan audi et alteram partem dan dengan hak atas pemeriksaan yang adil.
- Dalil daya pembeda. Perilaku yang diamati memiliki sejumlah penjelasan yang sama masuk akalnya — kondisi pendengaran, kendala bahasa, lamanya menunggu, pengalaman pertama menghadapi persidangan — yang tidak satu pun dipertimbangkan dan ditolak dalam putusan. Pengamatan yang tidak dapat membedakan terdakwa bersalah dari terdakwa tidak bersalah tidak memiliki nilai pembuktian, dan keraguan yang tersisa wajib diselesaikan menurut in dubio pro reo.
Dalil keempat biasanya yang paling menentukan, dan paling jarang diajukan. Ia tidak menyerang kewenangan hakim mengamati — penyerangan semacam itu mudah ditolak — melainkan menuntut pertanggungjawaban atas satu lompatan logika yang memang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
TANYA JAWAB
Apakah pengamatan hakim dapat berdiri sendiri sebagai satu dari dua alat bukti?
Secara tekstual, Pasal 235 ayat (1) tidak membedakan derajat di antara kedelapan alat bukti, sehingga huruf g terbaca sejajar dengan yang lain. Namun pertanyaan itu sendiri kurang tepat. Yang menentukan bukan jumlah, melainkan bobot: alat bukti yang tidak menggeser kemungkinan tidak membuktikan apa pun, berapa pun angka yang melekat padanya. Dalil yang lebih kuat bagi pembela bukan “ini tidak boleh dihitung”, melainkan “ini tidak memiliki daya pembeda, dan putusan tidak menjelaskan mengapa penjelasan lain atas perilaku itu ditolak”.
Apakah kegugupan merupakan fakta?
Perilaku yang terlihat adalah fakta: diam lima belas detik, tangan bergetar, suara patah. “Kegugupan” sudah merupakan label atas perilaku itu, dan “tidak jujur” merupakan kesimpulan atas labelnya. Ketiganya sering ditulis dalam satu kalimat seolah satu hal. Tugas pembela adalah memaksa ketiganya dipisah kembali, karena hanya lapisan pertama yang dapat dipertahankan sebagai fakta.
Bukankah hakim memang harus memakai keyakinannya?
Harus — tetapi keyakinan yang dimaksud undang-undang adalah keyakinan yang lahir dari alat bukti, bukan keyakinan yang menjadi alat bukti. Pasal 244 ayat (1) mensyaratkan terbukti “secara sah dan meyakinkan”; kata “sah” mendahului kata “meyakinkan”, dan urutan itu bukan kebetulan. Keyakinan adalah hasil dari pembuktian yang sah, bukan penggantinya.
Apa yang harus dilakukan advokat ketika majelis mengamati sesuatu di persidangan?
Jangan menunggu putusan. Bila terlihat majelis mencatat atau menanggapi sikap terdakwa, mintalah agar hal itu dicatat dalam berita acara sidang saat itu juga, lalu ajukan penjelasan tandingan dalam pemeriksaan — kondisi pendengaran, kendala bahasa, lamanya menunggu, pengalaman pertama di ruang sidang. Pengamatan yang sudah dijawab di persidangan tidak lagi dapat muncul sebagai kejutan dalam putusan.
Apakah masalah ini ada juga di negara lain?
Masalahnya universal, penanganannya berbeda. Tradisi common law tidak menjadikan pengamatan hakim sebagai alat bukti, tetapi mengakui keunggulan hakim tingkat pertama dalam menilai credibility — dengan konsekuensi bahwa penilaian itu memperoleh penghormatan khusus di tingkat banding, bukan status sebagai bukti. Tradisi Eropa Kontinental menempatkannya dalam vrije bewijsleer atau pembuktian bebas, tetapi mengimbanginya dengan kewajiban memberi alasan yang ketat. Yang khas pada KUHAP 2025 adalah ia memberi status alat bukti tanpa memberi imbangan apa pun.
| CATATAN SUMBER DAN KETELITIAN Seluruh kutipan dan rujukan pasal KUHAP 2025 — Pasal 221 (Penjelasan), 233, 235, 236–242, 244, 250, dan 291 — diambil dari naskah resmi UU No. 20 Tahun 2025 dan diverifikasi secara visual pada halaman naskah, bukan dari lapisan teks hasil pemindaian yang pada berkas ini diketahui tidak selalu akurat. Pasal 188 KUHAP 1981 dirujuk sebagai parafrase, bukan kutipan verbatim. Data akurasi deteksi kebohongan berasal dari Charles F. Bond, Jr. & Bella M. DePaulo, “Accuracy of Deception Judgments”, Personality and Social Psychology Review, 10(3), 2006, hlm. 214–234 — 206 dokumen penelitian, 384 sampel penilai independen; angka 54%, 61,34%, 47,55%, dan 56,86% diperiksa langsung pada naskah artikelnya. Andrew J. Wistrich, Chris Guthrie & Jeffrey J. Rachlinski, “Can Judges Ignore Inadmissible Information?”, University of Pennsylvania Law Review, Vol. 153 (2005), hlm. 1251 — data bibliografis diverifikasi; isi temuannya diuraikan secara umum karena naskah lengkapnya tidak dibuka. Penelitian lanjutan dalam UCLA Law Review (2013) diverifikasi melalui abstraknya. Thomas Aquinas, Summa Theologiae II-II, q. 67, a. 2, diperiksa langsung pada teksnya; frasa Latin judex secundum allegata et probata judicare debet adalah maksim klasik yang ringkasannya muncul pada bagian sed contra, bukan kutipan harfiah Aquinas. Rujukan pada Hanson (1958), Wittgenstein, Ryle (1949), Hume, Peirce, Popper, dan Ekman merupakan parafrase atas gagasan yang sudah mapan, bukan kutipan. Prolog merupakan ilustrasi, dinyatakan demikian secara tegas pada tempatnya, dan tidak merujuk pada perkara mana pun yang sungguh terjadi. Seluruh penilaian mengenai kekaburan, konflik, dan kekosongan norma merupakan analisis penulis dan belum pernah diputus oleh pengadilan mana pun. |
PENUTUP
Pengamatan hakim bukan hal yang baru; yang baru adalah statusnya. Selama puluhan tahun, kesan hakim atas sikap terdakwa hidup di ruang yang remang — hadir dalam musyawarah, mewarnai keyakinan, tetapi tidak pernah diakui sebagai bukti. KUHAP 2025 mengangkatnya ke dalam daftar, memberinya huruf, lalu berhenti. Tidak ada definisi, tidak ada syarat, tidak ada prosedur, tidak ada pengujian.
Mengangkat sesuatu ke dalam daftar tanpa membangun pagarnya bukan pengakuan, melainkan pembiaran. Yang semula merupakan kesan yang diam-diam disadari sebagai rapuh kini menjadi alat bukti yang resmi, dan keresmian itu justru mengurangi kehati-hatian yang dahulu menyertainya.
Namun soal yang sesungguhnya bukan terletak pada hakim. Hakim yang mengamati sedang melakukan apa yang akan dilakukan siapa pun yang duduk di kursi itu — memperhatikan orang yang ada di hadapannya dan membentuk kesan. Yang keliru adalah membiarkan kesan itu bekerja tanpa dinyatakan, tanpa dapat dijawab, dan tanpa dapat ditinjau. Kesan yang dituliskan dapat dibantah. Kesan yang tidak dituliskan hanya dapat ditanggung.
Ada urgensi waktu yang perlu disadari. KUHAP 2025 baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dan sampai tulisan ini disusun belum ada Peraturan Mahkamah Agung maupun yurisprudensi yang memberi bentuk pada huruf g. Artinya makna pasal ini sedang dibentuk sekarang juga, di ruang-ruang sidang tingkat pertama, oleh kebiasaan yang tumbuh dari perkara ke perkara. Kebiasaan yang terbentuk pada tahun-tahun pertama sebuah undang-undang berlaku cenderung bertahan lama, dan jauh lebih sukar diubah setelah mengeras menjadi praktik.
Di situlah letak peran advokat. Pengamatan hakim yang tidak pernah dipersoalkan akan dianggap tidak bermasalah, dan ketiadaan bantahan akan dibaca sebagai penerimaan. Sebaliknya, setiap permintaan agar pengamatan dicatat dalam berita acara, setiap penjelasan tandingan yang diajukan di persidangan, dan setiap dalil yang menuntut pertanggungjawaban atas lompatan dari perilaku ke kesalahan, ikut menentukan bentuk akhir pasal ini — jauh sebelum Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sempat mengatakan sesuatu. Nelayan dalam ilustrasi di awal tulisan ini mungkin memang bersalah. Mungkin pula tidak. Yang pasti adalah ini: tiga baris yang menentukan nasibnya tidak pernah menjadi sesuatu yang dapat ia jawab. Dan sebuah sistem pembuktian yang membiarkan hal itu terjadi tidak sedang kehilangan ketelitian. Ia sedang kehilangan alasan untuk disebut sistem pembuktian.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.




Leave a Comment