contoh permohonan praperadilan undue delay
, ,

Begini Contoh Permohonan Praperadilan ‘Undue Delay’

Avatar Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat, Pegiat Anti Korupsi)
Catatan Hukum — Baca Lebih Dahulu
Banyak tulisan, termasuk sebagian kajian akademik yang masih beredar, menyebut batas waktu penyidikan 120, 90, 60, dan 30 hari menurut bobot perkara. Ketentuan itu berasal dari Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana. Peraturan itu sudah tidak berlaku. Ia digantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang kemudian dicabut melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012. Yang berlaku sekarang adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ditetapkan di Jakarta pada 4 Oktober 2019. Dan yang lebih penting: Perkap Nomor 6 Tahun 2019 TIDAK mengadopsi kembali batas waktu tersebut. Setelah dibaca seluruhnya, peraturan itu tidak memuat satu pun ketentuan mengenai batas waktu maksimum penyidikan. Artinya, mendalilkan pelampauan “batas 60 hari” dalam permohonan praperadilan hari ini adalah mendalilkan norma yang sudah mati — dan itu akan segera dipatahkan Termohon. Naskah di bawah ini memakai konstruksi yang berbeda, yang justru menurut hemat saya lebih kuat.

Konstruksi Penggantinya: dari Batas Waktu ke Kewajiban Memberitahu

Hilangnya batas waktu maksimum memang melemahkan satu dalil. Tetapi ia tidak menutup jalan — sebab Perkap Nomor 6 Tahun 2019 justru memuat empat kewajiban yang jauh lebih mudah dibuktikan pelanggarannya.

KetentuanIsiNilainya bagi Permohonan
Pasal 10 ayat (5)Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan harus diterbitkan SP2HPSP2HP hanya terbit bila ada perkembangan. Tidak ada SP2HP = indikasi langsung tidak ada perkembangan
Pasal 14 ayat (1)SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah PenyidikanHak pemberitahuan pelapor/korban diakui tegas pada tingkat peraturan kepolisian
Pasal 14 ayat (5)Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDPInilah tolok ukur penggantinya — kewajiban berulang setiap 30 hari, bukan batas akhir
Pasal 15 ayat (2) huruf eRencana penyidikan paling sedikit memuat waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikanPenyidik menetapkan sendiri tenggatnya. Mintakan rencana itu ditunjukkan — ukuran yang paling adil adalah ukuran yang ia buat sendiri

Perhatikan pergeseran argumennya. Dulu dalilnya: perkara ini sudah melampaui batas waktu. Sekarang dalilnya: dalam rentang tiga belas bulan, Termohon seharusnya menyampaikan sekurang-kurangnya tiga belas kali pemberitahuan perkembangan perkara; yang disampaikan hanya satu kali.

Dalil kedua lebih kuat justru karena lebih sempit. Ia tidak menuntut hakim menyimpulkan bahwa penyidikan terlalu lama — suatu penilaian yang bisa diperdebatkan — melainkan hanya meminta hakim menghitung. Dan hitungan tidak dapat dibantah dengan dalih.

“Ukuran yang paling adil adalah ukuran yang ditetapkan Termohon sendiri.” Konstruksi Pengganti

Perkara yang Dipakai sebagai Contoh

Perkara berikut rekaan. Nama, nomor surat, dan tanggalnya dibuat-buat. Polanya diambil dari bentuk yang berulang di banyak daerah.

CONTOH Kasus Posisi
Ibu Vonny Mamesah melaporkan seorang kerabat jauh yang diduga memakai surat keterangan waris palsu untuk mengalihkan sertipikat tanah warisan ayahnya ke atas namanya sendiri. Laporan dibuat 14 Maret 2025. Surat perintah penyidikan terbit 2 April 2025. Pemohon diperiksa 21 April 2025; dua saksi diperiksa 8 Mei 2025; satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan diterima 16 Juni 2025. Sesudah itu berhenti. Terlapor tidak pernah diperiksa, tidak ada penetapan tersangka, dan tidak ada surat penghentian penyidikan. Pemohon menyurati Termohon tiga kali — 10 Oktober 2025, 12 Februari 2026, dan 15 Juni 2026 — seluruhnya bertanda terima, tidak satu pun dijawab tertulis. Pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan diajukan 20 Juli 2026. Permohonan praperadilan diajukan pada awal Agustus 2026 — sekitar tiga belas bulan sejak pemberitahuan terakhir.

AWAL Naskah Permohonan

PERMOHONAN PRAPERADILAN

Tentang Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan yang Sah

(Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Manado, 4 Agustus 2026

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Manado

di Manado

Perihal: Permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan yang Sah

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, ROLLY W. D. TOREH, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Hukum …, beralamat di …, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal … yang terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama : VONNY MAMESAH

Tempat dan tanggal lahir : …

Nomor Induk Kependudukan : …

Pekerjaan : …

Alamat : …

dalam perkara ini bertindak selaku Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sekaligus selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/118/III/2025/SPKT/Polresta Manado tanggal 14 Maret 2025, selanjutnya disebut PEMOHON;

Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan terhadap:

KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MANADO, cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal, berkedudukan di …, selanjutnya disebut TERMOHON;

Catatan penyusun: Termohon ditulis dengan jabatan, bukan nama pribadi penyidik. Mutasi personel adalah dalih yang paling sering diajukan dalam perkara semacam ini; menyebut jabatan membuat permohonan tidak ikut gugur bersama kepindahan orangnya.

I.  Pendahuluan

1. Bahwa Permohonan a quo diajukan bukan untuk mempersoalkan pokok perkara, bukan pula untuk menilai bersalah atau tidaknya terlapor, melainkan semata-mata untuk menguji keabsahan sikap Termohon yang selama lebih dari 13 (tiga belas) bulan tidak melakukan satu pun tindakan Penyidikan yang diberitahukan kepada Pemohon, sementara pada saat yang sama tidak pernah menerbitkan surat penghentian Penyidikan;

2. Bahwa dengan sikap demikian, Termohon menempatkan perkara a quo dalam keadaan yang tidak dikenal oleh Undang-Undang — tidak berjalan, tetapi juga tidak berhenti — sehingga Pemohon kehilangan haknya tanpa pernah memperoleh keputusan apa pun yang dapat diuji;

3. Bahwa keadaan sebagaimana diuraikan pada angka 2 di atas pada hakikatnya merupakan penghentian Penyidikan tanpa surat penghentian Penyidikan, dan justru untuk menutup celah demikian pembentuk Undang-Undang menambahkan ketentuan Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 — suatu objek Praperadilan yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;

Catatan penyusun: Tiga alinea ini memuat teori perkara. Letakkan di awal, bukan di akhir — hakim yang membaca dalam tenggat tujuh hari perlu tahu lebih dulu apa yang sedang dipersoalkan sebelum ia membaca tanggal-tanggal.

II.  Kewenangan Praperadilan

4. Bahwa Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menentukan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”;

5. Bahwa Pasal 159 ayat (1) menentukan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan, dan ayat (2) menentukan Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera;

6. Bahwa oleh karena Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/118/III/2025/SPKT/Polresta Manado dilaksanakan oleh Termohon yang berkedudukan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, maka Pengadilan Negeri Manado berwenang baik secara absolut maupun secara relatif untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo;

III.  Kedudukan Hukum Pemohon

7. Bahwa Pemohon menyadari sepenuhnya ketentuan Pasal 158 huruf e tidak diatur lebih lanjut dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai pihak yang berhak mengajukannya;

8. Bahwa namun demikian, ketiadaan penyebutan subjek dalam suatu norma tidak dengan sendirinya meniadakan kedudukan hukum pihak yang haknya dilanggar oleh pelanggaran norma tersebut, sebagaimana tercermin dalam adagium point d’intérêt, point d’action — tidak ada kepentingan, tidak ada tuntutan;

9. Bahwa Pemohon adalah pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yaitu hak Korban untuk mendapat informasi mengenai perkembangan perkara, dan hak tersebut justru yang dilanggar oleh sikap Termohon;

10. Bahwa hak Pemohon atas informasi tersebut diperkuat pada tingkat peraturan pelaksana, yaitu Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menentukan SPDP dikirimkan antara lain kepada pelapor/korban paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan;

11. Bahwa Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberi kedudukan hukum kepada Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya untuk memohon pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya penghentian Penyidikan; sedangkan sebagaimana diuraikan pada angka 3 di atas, penundaan berlarut pada hakikatnya merupakan penghentian Penyidikan yang tidak dinyatakan secara resmi;

12. Bahwa dengan demikian, secara a fortiori — argumentum a maiore ad minus — apabila Undang-Undang memberi Korban dan pelapor kedudukan hukum untuk mempersoalkan penghentian Penyidikan yang dinyatakan secara terbuka, tercatat, dan dapat diuji, maka terhadap penghentian yang tidak dinyatakan, tidak tercatat, dan justru menghindarkan diri dari pengujian, kedudukan hukum tersebut tidak mungkin menjadi hapus;

13. Bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menentukan acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang, dan Penjelasan Pasal 4 menegaskan bahwa yang dimaksud adalah sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan hak para pihak; ketentuan tersebut berada dalam Bab Ketentuan Umum sehingga berfungsi sebagai kaidah penuntun bagi seluruh pasal di belakangnya;

14. Bahwa menafsirkan Pasal 158 huruf e sebagai norma tanpa pemohon akan menjadikannya satu-satunya objek Praperadilan yang tidak dapat dimohonkan oleh siapa pun; penafsiran demikian bertentangan dengan asas ut res magis valeat quam pereat, yaitu bahwa suatu ketentuan harus ditafsirkan agar ia berdaya guna, bukan agar ia sia-sia;

15. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 7 sampai dengan angka 14 di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan Permohonan a quo;

Catatan penyusun: Angka 10 adalah tambahan pada edisi revisi ini. Menyandarkan hak atas informasi tidak hanya pada Pasal 144 huruf f KUHAP tetapi juga pada peraturan pelaksana kepolisian membuat dalil berdiri pada dua tingkat norma sekaligus.

IV.  Duduk Perkara

16. Bahwa Pemohon adalah ahli waris almarhum … atas sebidang tanah bersertipikat Hak Milik Nomor … yang terletak di …;

17. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2025 Pemohon melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik kepada Termohon;

18. Bahwa rangkaian peristiwa dalam penanganan perkara a quo adalah sebagai berikut:

TanggalPeristiwaBukti
14 Maret 2025Laporan Polisi diterima dan dicatatP-1
2 April 2025Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/… terbitP-2
21 April 2025Pemohon diperiksa sebagai saksi pelaporP-3
8 Mei 2025Dua orang saksi keluarga diperiksaP-4
16 Juni 2025Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan diterima Pemohon — yang pertama dan terakhirP-5
17 Juni 2025 s.d. tanggal PermohonanTIDAK TERDAPAT pemeriksaan lanjutan; TIDAK TERDAPAT Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan; TIDAK TERDAPAT pemeriksaan terhadap terlapor; TIDAK TERDAPAT penetapan tersangka; TIDAK TERDAPAT surat penghentian Penyidikan—
10 Oktober 2025Surat Pemohon Nomor … memohon penjelasan perkembangan perkara — tidak dijawab secara tertulisP-6
12 Februari 2026Surat Pemohon Nomor … — tidak dijawab secara tertulisP-7
15 Juni 2026Surat Pemohon Nomor … disertai pemberitahuan akan ditempuhnya upaya hukum — tidak dijawabP-8
20 Juli 2026Pengaduan Pemohon kepada Bidang Profesi dan Pengamanan — tanda terima diterimaP-9

19. Bahwa dengan demikian, terhitung sejak kegiatan terakhir yang diketahui Pemohon pada tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan diajukannya Permohonan a quo telah berlalu lebih dari 13 (tiga belas) bulan tanpa satu pun pemberitahuan perkembangan perkara;

Catatan penyusun: Baris keenam pada tabel adalah jantung permohonan. Ia ditulis demikian bukan untuk gaya, melainkan karena yang hendak dibuktikan adalah ketiadaan — dan ketiadaan tidak dapat diceritakan, ia hanya dapat ditunjukkan.

V.  Alasan Permohonan

A.  Terdapat penundaan penanganan perkara yang nyata dan terukur

20. Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tidak menetapkan batas waktu Penyidikan; Pasal 61 ayat (1) hanya menyebut “setelah Penyidikan selesai” tanpa menentukan kapan Penyidikan harus selesai;

21. Bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana — yang berlaku menggantikan rangkaian peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana — juga tidak menetapkan batas waktu maksimum Penyidikan;

22. Bahwa meskipun demikian, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 menetapkan kewajiban pemberitahuan yang bersifat berkala dan terukur, yaitu:

a. Pasal 10 ayat (5): setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP;

b. Pasal 14 ayat (1): SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan;

c. Pasal 14 ayat (5): apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP;

d. Pasal 15 ayat (2) huruf e: rencana penyidikan yang wajib dibuat Penyidik sebelum melakukan penyidikan paling sedikit memuat waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan;

23. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (5) tersebut, kewajiban memberitahukan perkembangan perkara bersifat berulang setiap kali jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terlampaui tanpa penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum; sehingga dalam rentang waktu lebih dari 13 (tiga belas) bulan, Pemohon seharusnya menerima sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) kali pemberitahuan perkembangan perkara;

24. Bahwa yang diterima Pemohon dalam seluruh rentang waktu tersebut adalah 1 (satu) kali pemberitahuan, yaitu pada tanggal 16 Juni 2025 sebagaimana bukti P-5, dan tidak satu pun sesudahnya;

25. Bahwa ketiadaan SP2HP tersebut bukan semata-mata merupakan pelanggaran administratif, melainkan merupakan indikasi langsung atas ketiadaan perkembangan penyidikan itu sendiri — sebab menurut Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, SP2HP justru diterbitkan karena adanya perkembangan; apabila tidak ada perkembangan, tidak ada pula yang dapat diterbitkan;

26. Bahwa oleh karena Pasal 15 ayat (2) huruf e mewajibkan Penyidik menetapkan sendiri waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan melalui rencana penyidikan, Pemohon memohon agar Termohon diperintahkan menunjukkan rencana penyidikan dalam perkara a quo, khususnya mengenai waktu yang ditetapkannya sendiri — sebab ukuran yang paling adil untuk menilai kewajaran lamanya penyidikan adalah ukuran yang ditetapkan Termohon sendiri;

27. Bahwa yang dipersoalkan dalam Permohonan a quo bukan semata-mata lamanya waktu, melainkan ketiadaan kegiatan di dalam rentang waktu tersebut; suatu perkara yang berjalan lama disertai rangkaian pemeriksaan berbeda secara hakiki dari suatu perkara yang berjalan lama tanpa satu pun tindakan;

Catatan penyusun: Inilah bagian yang paling berubah pada edisi revisi. Dalil tidak lagi bertumpu pada pelampauan batas waktu — yang dasar hukumnya sudah dicabut — melainkan pada kewajiban pemberitahuan yang masih berlaku dan dapat dihitung. Hakim tidak diminta menilai, hanya diminta menghitung.

B.  Tidak terdapat alasan yang sah

28. Bahwa Pemohon telah 3 (tiga) kali memohon penjelasan secara tertulis kepada Termohon sebagaimana bukti P-6, P-7, dan P-8, dan tidak satu pun dijawab secara tertulis;

29. Bahwa sampai dengan diajukannya Permohonan a quo tidak terdapat satu pun dokumen yang menunjukkan adanya hambatan objektif dalam penanganan perkara;

30. Bahwa alasan yang sah haruslah berupa keadaan objektif yang dapat dibuktikan secara dokumenter — antara lain permintaan bantuan teknis penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, permohonan bantuan hukum timbal balik, atau keterangan resmi mengenai saksi yang berada di luar jangkauan; alasan yang hanya disampaikan secara lisan bukanlah alasan, melainkan dalih;

31. Bahwa Pasal 37 huruf a dan huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 menugaskan atasan Penyidik untuk mengawasi dan memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai rencana serta menjamin terselenggaranya proses penyidikan secara efektif dan efisien; sehingga terhentinya penanganan perkara selama lebih dari 13 (tiga belas) bulan sekaligus menunjukkan tidak berjalannya fungsi pengawasan tersebut;

C.  Hak Pemohon telah dilanggar

32. Bahwa Pasal 144 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menentukan Korban berhak mendapat informasi mengenai perkembangan perkara;

33. Bahwa 1 (satu) kali pemberitahuan dalam rentang waktu lebih dari 13 (tiga belas) bulan bukanlah pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada angka 32 di atas, melainkan peniadaannya;

34. Bahwa hak untuk memperoleh penanganan perkara tanpa penundaan yang tidak semestinya juga merupakan kewajiban internasional yang telah diikat Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, khususnya Pasal 14 ayat (3) huruf c Kovenan yang menjamin hak untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya (to be tried without undue delay) dan Pasal 9 ayat (3) Kovenan yang menjamin hak untuk diadili dalam waktu yang wajar;

35. Bahwa adagium justice delayed is justice denied — keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditiadakan — bukanlah semata-mata ungkapan moral, melainkan prinsip yang telah terkandung dalam asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang berlaku dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia;

D.  Penundaan a quo merupakan penghentian Penyidikan yang terselubung

36. Bahwa Undang-Undang telah menyediakan mekanisme resmi apabila Penyidikan tidak dapat dilanjutkan, yaitu melalui penerbitan surat ketetapan penghentian Penyidikan, yang menurut Pasal 30 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 dilakukan melalui Gelar Perkara, dan yang membuka jalan pengujian melalui Pasal 158 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025;

37. Bahwa dengan tidak menerbitkan surat penghentian Penyidikan sekaligus tidak melanjutkan Penyidikan, Termohon telah menempatkan perkara a quo dalam keadaan yang tidak dikenal Undang-Undang, dengan akibat yang sama dengan penghentian namun tanpa pengujian yang seharusnya menyertainya;

38. Bahwa dengan demikian hak Pemohon untuk menguji keabsahan penghentian Penyidikan justru menjadi hilang karena penghentian tersebut tidak pernah dinyatakan — suatu keadaan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum, dan justru untuk menutup celah demikian ketentuan Pasal 158 huruf e dibentuk;

E.  Penundaan a quo menimbulkan kerugian yang nyata

39. Bahwa akibat penundaan a quo, objek yang dipersoalkan tetap berada dalam penguasaan pihak terlapor dan Pemohon kehilangan kemampuan untuk mempertahankan haknya;

40. Bahwa semakin lama penundaan berlangsung, semakin besar pula risiko rusaknya alat bukti, berpindahnya saksi, maupun meninggalnya saksi yang mengetahui peristiwa secara langsung, sehingga penundaan a quo bukan sekadar menunda pemulihan hak melainkan berpotensi meniadakannya secara permanen;

VI.  Tentang Pembuktian

41. Bahwa Pemohon telah membuktikan ketiadaan pemberitahuan dan ketiadaan kegiatan sepanjang yang dapat diketahuinya, melalui bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagaimana terlampir;

42. Bahwa seluruh dokumen yang dapat menunjukkan ada atau tidaknya kegiatan Penyidikan dalam rentang waktu yang dipersoalkan — termasuk rencana penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 dan registrasi administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) peraturan yang sama — berada dalam penguasaan Termohon dan sama sekali tidak dapat diakses oleh Pemohon;

43. Bahwa oleh karena itu, dengan tetap berpegang pada asas actori incumbit probatio, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan berkenan memerintahkan Termohon untuk menunjukkan rencana penyidikan dan dokumen kegiatan Penyidikan dalam rentang waktu sejak 17 Juni 2025 sampai dengan diajukannya Permohonan ini, dan apabila Termohon tidak dapat menunjukkannya, maka dalil Pemohon mengenai ketiadaan kegiatan Penyidikan haruslah dinyatakan terbukti;

Catatan penyusun: Angka 42 pada edisi revisi menyebut dua dokumen secara spesifik — rencana penyidikan dan registrasi administrasi penyidikan. Keduanya wajib ada menurut peraturan, sehingga permintaan untuk menunjukkannya bukan permintaan yang mengada-ada.

VII.  Antisipasi atas Kemungkinan Keberatan Termohon

44. Bahwa Pemohon memandang perlu menanggapi terlebih dahulu beberapa kemungkinan keberatan Termohon, sebagai berikut:

a. Apabila Termohon mendalilkan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum — keberatan demikian telah dijawab pada Bagian III Permohonan ini;

b. Apabila Termohon mendalilkan perkara masih dalam proses — perlu dibedakan antara status administratif perkara dan kegiatan yang nyata; dan apabila perkara memang masih dalam proses, maka menurut Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 seharusnya terdapat SP2HP atas setiap perkembangannya, yang nyatanya tidak pernah Pemohon terima;

c. Apabila Termohon mendalilkan tidak terdapat ketentuan yang menetapkan batas waktu Penyidikan — Pemohon tidak mendalilkan adanya pelampauan batas waktu, melainkan mendalilkan tidak dipenuhinya kewajiban memberitahukan perkembangan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019; ketiadaan batas waktu maksimum justru menjadikan kewajiban pemberitahuan tersebut sebagai satu-satunya pengendali yang tersisa, sehingga pelanggaran atasnya berakibat lebih berat, bukan lebih ringan;

d. Bahwa sebagai penguat atas huruf c, Pasal 60 sampai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan bahwa pembentuk Undang-Undang menghendaki penanganan perkara berjalan dalam hitungan hari — pemberitahuan dimulainya Penyidikan 7 (tujuh) Hari, koordinasi 3 (tiga) Hari, penelitian berkas 7 (tujuh) Hari, Penyidikan tambahan 14 (empat belas) Hari, dan 14 (empat belas) Hari berikutnya yang wajib diakhiri dengan gelar perkara; demikian pula Pasal 109 ayat (2) yang menentukan lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum menunjukkan dianutnya asas proporsionalitas antara beban proses dan bobot perkara;

e. Apabila Termohon mendalilkan penyidik yang menangani telah dimutasi — mutasi merupakan keadaan internal yang sepenuhnya berada dalam kendali Termohon, dan Pasal 37 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 justru menugaskan atasan Penyidik untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai rencana; untuk itu Pemohon memohon agar Termohon diperintahkan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan pengganti beserta tanggalnya;

f. Apabila Termohon mendalilkan Permohonan a quo salah objek karena seharusnya diajukan berdasarkan Pasal 158 huruf b — objek tersebut mensyaratkan adanya surat ketetapan penghentian Penyidikan, sedangkan dalam perkara a quo surat demikian tidak pernah ada, dan justru ketiadaannya yang menjadi pokok persoalan; apabila Termohon mendalilkan perkara telah dihentikan, Pemohon memohon agar surat penghentian tersebut beserta hasil Gelar Perkara sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (1) peraturan yang sama diperintahkan untuk diserahkan ke persidangan;

VIII.  Petitum

Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon mohon kepada Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo;

3. Menyatakan penundaan penanganan perkara atas Laporan Polisi Nomor LP/B/118/III/2025/SPKT/Polresta Manado tanggal 14 Maret 2025 yang dilakukan Termohon, terhitung sejak tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan diajukannya Permohonan ini, adalah penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

4. Menyatakan penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas melanggar hak Pemohon untuk mendapat informasi mengenai perkembangan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025;

5. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan dan menuntaskan penanganan perkara atas Laporan Polisi Nomor LP/B/118/III/2025/SPKT/Polresta Manado dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Hakim Praperadilan;

6. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Pemohon atas setiap perkembangan penanganan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, dan melaporkan pelaksanaan putusan ini kepada Pengadilan Negeri Manado;

7. Menyatakan Pemohon berhak mengajukan tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025;

8. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon,

ROLLY W. D. TOREH, S.H., M.H.

Lampiran:

– Surat Kuasa Khusus tertanggal …;

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;

– Daftar dan berkas bukti P-1 sampai dengan P-11.

Akhir Naskah Permohonan

Daftar Bukti yang Dilampirkan

Praperadilan diperiksa secara cepat. Pasal 163 ayat (1) huruf a memberi hakim tiga hari untuk menetapkan hari sidang, dan huruf c mewajibkannya memutus paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan. Seluruh bukti harus sudah lengkap pada hari pendaftaran.

KodeBuktiFungsi Pembuktian
P-1Laporan Polisi / Surat Tanda Terima LaporanTitik awal perhitungan waktu
P-2Surat Perintah PenyidikanTanggal dimulainya penyidikan
P-3Surat panggilan dan berita acara pemeriksaan PemohonKegiatan yang pernah ada
P-4Berita acara pemeriksaan saksiKegiatan terakhir sebelum kekosongan
P-5SP2HP yang pernah diterimaJumlah pemberitahuan dalam seluruh rentang waktu
P-6, P-7, P-8Surat permintaan perkembangan perkara beserta tanda terimaFaktor perilaku Pemohon
P-9Tanda terima pengaduan kepada PropamPenundaan telah ditempuh lewat jalur pengawasan
P-10Salinan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (5), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 15 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 37Dasar kewajiban pemberitahuan yang masih berlaku
P-11Bukti kepemilikan dan dokumen objek perkaraKerugian nyata Pemohon

Perhatikan P-10. Pada edisi sebelumnya bukti ini berupa salinan Perkap Nomor 12 Tahun 2009 — yang sudah dicabut. Melampirkan peraturan yang tidak berlaku bukan sekadar sia-sia; ia memberi Termohon amunisi untuk menyatakan bahwa Pemohon tidak menguasai dasar hukumnya sendiri.

Catatan Penyesuaian

Bila Pemohon adalah tersangka, bukan korban

▪ Pada identitas, kedudukan ditulis selaku Tersangka, bukan selaku korban.

▪ Pada Bagian III dan angka 32, Pasal 144 huruf f diganti dengan Pasal 142 huruf a — hak segera menjalankan pemeriksaan. Analogi pada angka 11 dan 12 diganti dengan rujukan langsung kepada Pasal 160 ayat (1), sehingga posisi Pemohon tersangka justru lebih kuat.

▪ Pada angka 10, rujukan kepada Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019 tetap dipakai — sebab ayat itu juga menyebut terlapor sebagai penerima SPDP.

▪ Pada petitum angka 7, dasar ganti rugi diperkuat menjadi Pasal 163 ayat (4) juncto Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Peringatan Ketelitian Pasal 173 ayat (1) menyebut subjeknya secara tegas: Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana. Ayat (2) menyebut Tersangka atau ahli warisnya, dan menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi atas tindakan lain tanpa alasan yang sah diputus di sidang Praperadilan. Bagi Pemohon tersangka, konstruksi ganti rugi melalui Pasal 173 berdiri kokoh di atas teks. Bagi Pemohon korban atau pelapor, Pasal 173 tidak dapat dijadikan sandaran langsung. Sandarannya hanya Pasal 163 ayat (4) yang merujuk Pasal 158 secara keseluruhan, diperkuat analogi dari Pasal 162. Itulah sebabnya petitum angka 7 dalam naskah di atas hanya merujuk Pasal 163 ayat (4).

Bila penundaan terjadi pada tahap prapenuntutan

Termohon berubah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri selaku penuntut umum, dan rujukan kepada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tidak lagi relevan — sebab peraturan itu mengikat ke dalam lingkungan Polri.

Tolok ukurnya justru lebih kuat, karena ada di dalam undang-undang sendiri: Pasal 60 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menetapkan tenggat yang tegas — pemberitahuan dimulainya penyidikan tujuh hari, koordinasi tiga hari, penelitian berkas tujuh hari, penyidikan tambahan empat belas hari, dan empat belas hari berikutnya yang wajib diakhiri gelar perkara dengan hasil hanya dua, yaitu dihentikan atau dinyatakan lengkap.

Dalam hal itu, Anda tidak perlu meminjam ukuran dari peraturan kepolisian — ukurannya ada di dalam undang-undang.

Bila penyidiknya PPNS atau penyidik tertentu

Perkap Nomor 6 Tahun 2019 secara tegas menyatakan ruang lingkupnya berlaku untuk pengemban fungsi penyidikan di lingkungan Polri — Pasal 2. Terhadap penyidik pegawai negeri sipil atau penyidik tertentu, rujukan harus dialihkan ke peraturan sektoral yang mengatur masing-masing, atau langsung kepada Pasal 60 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku umum.

Ini perlu diperiksa lebih dahulu, sebab memakai peraturan yang tidak mengikat Termohon akan segera dipersoalkan.

Catatan strategis mengenai banding

Pasal 164 ayat (1) menyatakan putusan praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding. Rujukannya hanya kepada tiga pasal itu — yang tidak mencakup permohonan berdasarkan huruf e.

Dibaca secara a contrario, larangan banding tidak berlaku bagi putusan mengenai penundaan penanganan perkara. Tafsir ini belum teruji, dan argumen sebaliknya juga masuk akal — pola rujukan yang tidak lengkap itu tampaknya kelalaian redaksional. Bila hendak membuka kemungkinan itu, sebutkan sejak dalam permohonan agar tidak terkesan dibuat belakangan.

Satu Pelajaran dari Revisi Ini

Edisi pertama tulisan ini memakai batas waktu 120, 90, 60, dan 30 hari sebagai tolok ukur. Angka-angka itu memang masih beredar luas — dikutip dalam artikel klinik hukum, dalam skripsi, bahkan dalam sebagian permohonan yang pernah saya baca.

Tetapi dasar hukumnya sudah dicabut sejak lama, dan penggantinya tidak mengadopsinya kembali.

Ini pengingat yang tidak nyaman tetapi perlu: peraturan pelaksana berganti jauh lebih cepat daripada undang-undang, dan rujukan yang dikutip dari tulisan orang lain — betapapun kredibel sumbernya — harus tetap diperiksa sampai ke naskah aslinya dan sampai ke ketentuan pencabutannya.

Dalam permohonan praperadilan, kekeliruan semacam ini berakibat langsung. Termohon adalah institusi yang paling menguasai peraturan internalnya sendiri. Mendalilkan pelanggaran atas peraturan yang sudah dicabut bukan hanya gagal — ia merusak kredibilitas seluruh permohonan, termasuk dalil-dalil yang sebenarnya benar.

Yang menarik, perbaikannya justru menghasilkan konstruksi yang lebih kuat. Dalil pelampauan batas waktu menuntut hakim membuat penilaian; dalil tidak dipenuhinya kewajiban pemberitahuan hanya menuntut hakim melakukan penghitungan. Dan hitungan jauh lebih sulit dibantah daripada penilaian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah masih ada batas waktu penyidikan di Indonesia?

Tidak ada. Ketentuan 120, 90, 60, dan 30 hari menurut bobot perkara berasal dari Pasal 31 ayat (2) Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang sudah dicabut, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang berlaku sekarang tidak mengadopsinya kembali. Yang tersisa adalah kewajiban pemberitahuan perkembangan perkara, bukan batas waktu penyelesaian.

Kalau tidak ada batas waktu, bagaimana membuktikan adanya penundaan?

Melalui kewajiban pemberitahuan. Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019 mewajibkan setiap perkembangan diterbitkan SP2HP, dan Pasal 14 ayat (5) mewajibkan pemberitahuan perkembangan setiap kali 30 hari terlampaui tanpa penyerahan berkas kepada jaksa. Dari situ jumlah pemberitahuan yang seharusnya diterima dapat dihitung dan dibandingkan dengan yang nyatanya diterima.

Mengapa konstruksi ini disebut lebih kuat?

Karena ia tidak menuntut hakim menyimpulkan bahwa penyidikan terlalu lama — suatu penilaian yang dapat diperdebatkan — melainkan hanya menuntut hakim menghitung berapa pemberitahuan yang seharusnya ada dan berapa yang nyatanya ada.

Apa gunanya Pasal 15 ayat (2) huruf e Perkap 6/2019?

Ketentuan itu mewajibkan penyidik membuat rencana penyidikan yang paling sedikit memuat waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan. Artinya penyidik menetapkan sendiri tenggatnya. Memohon agar rencana itu ditunjukkan adalah cara memperoleh tolok ukur dari tangan Termohon sendiri.

Apakah Perkap 6/2019 berlaku bagi PPNS?

Tidak. Pasal 2 menyatakan ruang lingkupnya berlaku untuk pengemban fungsi penyidikan di lingkungan Polri. Untuk penyidik pegawai negeri sipil atau penyidik tertentu, rujukan harus dialihkan ke peraturan sektoral masing-masing, atau langsung kepada Pasal 60 sampai Pasal 62 KUHAP 2025.

Bagaimana bila penundaan terjadi di kejaksaan?

Tolok ukurnya justru lebih kuat, sebab ada di dalam undang-undang: Pasal 60 sampai Pasal 62 KUHAP 2025 menetapkan tenggat yang tegas untuk tahap prapenuntutan, dan setelah dua putaran wajib diakhiri gelar perkara dengan hasil hanya dua — dihentikan atau dinyatakan lengkap.

Apa yang paling penting dalam petitum?

Perintah melanjutkan dan menuntaskan perkara dalam tenggat yang ditentukan hakim, disertai perintah menerbitkan SP2HP atas setiap perkembangan dan kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada pengadilan.

Apakah contoh ini boleh dipakai langsung?

Boleh sebagai kerangka, tidak sebagai formulir. Sesuaikan identitas, tanggal, instansi Termohon, dan dasar hukum ganti rugi menurut kedudukan Pemohon. Periksa pula apakah peraturan yang dirujuk masih berlaku pada saat permohonan diajukan.

Berapa lama sampai ada putusan?

Hakim menetapkan hari sidang dalam tiga hari sejak permintaan diterima, dan harus memutus paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan — Pasal 163 ayat (1) huruf a dan huruf c.

Bagaimana bila selama proses Termohon menerbitkan surat penghentian penyidikan?

Objeknya berubah. Ajukan permohonan baru berdasarkan Pasal 158 huruf b dengan kedudukan hukum yang tegas pada Pasal 161, dan mintakan pula hasil Gelar Perkara sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (1) Perkap 6/2019.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!