Sekitar 594 sebelum Masehi, Solon memberi orang Athena sebuah hak yang terdengar sembrono: siapa pun yang menghendaki — ho boulomenos — boleh menuntut atas nama orang lain yang dirugikan. Aristoteles, dalam Athenaion Politeia, mencatatnya sebagai satu dari tiga ciri paling demokratis undang-undang Solon. Hukum yang hanya boleh digerakkan oleh korban, agaknya, adalah hukum yang menunggu korban cukup kuat untuk bangkit.
Keadilan, bagi Solon, terlalu penting untuk diserahkan kepada yang terluka.
Plutarkhos menjelaskan alasannya: warga hendak dibiasakan hidup sebagai anggota dari satu tubuh, agar luka seorang terasa oleh yang lain. Athena memang mendapatkan apa yang ia minta, lengkap dengan ongkosnya. Dari pintu yang terbuka lebar itu masuk pula para sykophantes, penuntut bayaran yang menjual ancaman gugatan kepada orang kaya yang gugup. Setiap pintu yang dibuka untuk keberanian akan dimasuki juga oleh kelicikan; itu harga yang dibayar sistem terbuka, dan Athena membayarnya dengan sadar.
Roma meneruskan gagasan itu dengan lebih tertib. Paulus merumuskannya dalam Digesta 47.23.1: actio popularis adalah gugatan yang membela hak rakyat — dibatasi daluwarsa setahun, dan praetor memilih penggugat yang paling layak bila peminatnya banyak. Dua puluh enam abad kemudian kita menutup pintu itu rapat-rapat, lalu memberi kuncinya sebuah nama yang terdengar netral: kedudukan hukum.
Pada 6 Oktober 2026 kunci itu dipakai.
Malam itu, pukul 19.57, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di hadapan sembilan hakim. Dua belas pihak — di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto dan Refly Harun di meja kuasa — mempersoalkan terpenuhinya syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Pembacaan berlangsung satu jam. Amarnya pendek: mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum, dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Dasarnya Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi: dalam sengketa hasil pemilihan presiden, pemohonnya adalah pasangan calon peserta pemilu. Bukan pemantau, bukan partai yang tidak mencalonkan, bukan warga negara yang penasaran. Para Pemohon mengakui hal itu sejak awal dan memohon kedudukan hukum yang mereka sebut eksepsional. Mahkamah menolak eksepsi soal kewenangan dan eksepsi soal tenggang waktu — permohonan ini tidak gugur karena terlambat —
Yang kemudian terjadi membuat putusan ini tidak biasa. Setelah gerbang ditutup, Mahkamah tetap berjalan ke halaman dalam. Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang disetarakan dengan sekolah menengah atas. Sertifikat Singapura dinilai setara kelas sepuluh; dokumen Australia dinilai bukti kehadiran, bukan kelulusan; surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019 dinilai menyetarakan pengetahuan, bukan penamatan. Kementerian itu sendiri sudah mengatakannya lebih dahulu, pada 2 Oktober, dengan kalimat yang tenang: penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses menerbitkan ijazah baru. Sebuah surat yang mengakui setara, tanpa pernah menyatakan tamat.
Mahkamah menemukan, lalu menyatakan dirinya tidak pada tempatnya menemukan.
Sebelum kita bergegas mencemooh, posisi itu punya pembelaan yang serius. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa status seorang calon berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024; sesudah itu persoalannya bukan lagi sengketa hasil pemilu, melainkan urusan lembaga lain. Dan pelajaran Athena tetap berlaku: mahkamah yang membuka pintu kepada siapa saja akan berubah menjadi gelanggang, tempat kalah di bilik suara dicoba dimenangkan di ruang sidang. Wakil Presiden sendiri menyatakan menghormati putusan itu dan berjanji menindaklanjuti dokumennya.
Lembaga lain yang dimaksud ada alamatnya, dan alamat itu tertulis. Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 menyediakan satu-satunya jalan: Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan pendapat dengan dukungan dua pertiga anggota, Mahkamah Konstitusi memeriksanya paling lama sembilan puluh hari, lalu Majelis Permusyawaratan Rakyat memutus dalam sidang yang dihadiri tiga perempat anggota. Jalan itu panjang, berliku, dan dijaga oleh aritmetika politik — yang justru merupakan maksudnya. Perancangnya tidak ingin seorang wakil presiden jatuh oleh keriuhan sesaat. Mereka agaknya lupa memikirkan keadaan sebaliknya: keriuhan yang benar, tetapi tidak pernah mencapai dua pertiga.
Maka pertanyaan yang diulang orang sepanjang pekan ini — benarkah ijazah itu ada? tetapi: mengapa sebuah republik menyusun pintunya sedemikian rupa sehingga hanya dua pasangan calon yang boleh mengetuk?
Namun di dalam kekalahan itu tersimpan satu detail teknis yang kerap terlewat. Putusan niet ontvankelijke verklaard bukan putusan yang menolak. Ia berhenti di syarat formal dan tidak menyentuh pokok perkara, dan karena itu tidak melahirkan ne bis in idem. Perkaranya tidak diputus kalah; tapi ada sesuatu yang dibuka dalam pertimbangan hakim. Solon dahulu memberi hak bertanya kepada siapa pun yang menghendaki, sebab ia tahu yang paling dirugikan biasanya yang paling tidak berdaya bertanya. Kita memberikannya kepada dua pasangan calon. Pintu itu, secara hukum, masih terbuka — ia hanya menunggu mulut yang tepat, dan di republik ini mulut yang tepat biasanya yang paling tidak berselera bertanya





Leave a Comment