panduan menyusun permohonan praperadilan
, ,

Panduan Menyusun Permohonan Praperadilan ‘Undue Delay’: Struktur, Dalil, dan Petitum

Avatar Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat, Pegiat Anti Korupsi)

Pasal 163 ayat (1) huruf c memberi hakim praperadilan waktu paling lama tujuh hari untuk menjatuhkan putusan sejak permohonan dibacakan.

Tujuh hari. Untuk membaca permohonan, mendengar para pihak, memeriksa bukti, dan menulis pertimbangan.

Itu sebabnya permohonan praperadilan adalah salah satu dokumen hukum yang paling tidak memaafkan kekaburan. Ia harus dapat dipahami pada bacaan pertama, oleh hakim yang belum tahu apa-apa tentang perkara Anda, dalam keadaan sedang mengejar tenggat.

Dan untuk permohonan berdasarkan Pasal 158 huruf e, persoalannya berlipat. Sebab di sana Anda tidak hanya harus meyakinkan hakim bahwa dalil Anda benar — Anda lebih dahulu harus meyakinkannya bahwa Anda berhak mengajukannya, bahwa acaranya memang berlaku, dan bahwa putusannya dapat berakibat sesuatu. Tiga hal yang, oleh undang-undang, tidak dijawab.

Tulisan ini tentang bagaimana menyusun dokumen itu.

I.  Kaidah Penyusunan: Bagaimana Hakim Praperadilan Membaca

Sebelum berbicara struktur, pahami lebih dahulu pembacanya.

Hakim praperadilan adalah hakim tunggal yang ditunjuk ketua pengadilan negeri dan dibantu seorang panitera — Pasal 159 ayat (2). Ia bekerja sendiri, tanpa musyawarah majelis, di bawah tenggat yang sangat pendek. Ia tidak punya kemewahan membaca dua kali.

Dari kenyataan itu lahir empat kaidah penyusunan.

Kaidah pertama: satu teori perkara, bukan banyak keluhan

Dalam tradisi legal drafting modern dikenal istilah theory of the case — satu kalimat yang menjelaskan mengapa Anda harus menang, dan yang seluruh isi dokumen hanya mendukungnya.

Untuk permohonan undue delay, teori perkaranya sebaiknya berbunyi kira-kira begini: Termohon telah menghentikan penanganan perkara secara nyata tanpa pernah menghentikannya secara resmi, sehingga Pemohon kehilangan hak yang diberikan undang-undang tanpa pernah memperoleh putusan apa pun yang dapat diuji.

Kalimat itu, atau yang serupa, harus muncul di tiga tempat: di bagian pendahuluan permohonan, sebagai kalimat pembuka bagian dalil, dan sekali lagi menjelang petitum. Bukan diulang kata demi kata, melainkan diulang gagasannya.

Permohonan yang memuat lima keluhan setara — penyidik tidak profesional, laporan tidak ditanggapi, terlapor punya koneksi, saksi tidak dipanggil, berkas hilang — akan dibaca sebagai kekecewaan, bukan sebagai perkara.

Kaidah kedua: urutan mengikuti cara hakim memutus, bukan cara klien bercerita

Hakim memeriksa dalam urutan yang tetap: apakah saya berwenang, apakah pemohon berhak, apa yang terjadi, apa dasar hukumnya, apa buktinya, dan apa yang diminta.

Klien bercerita dalam urutan yang berbeda: apa yang terjadi padanya, betapa ia dirugikan, dan betapa aparat tidak peduli.

Susunlah menurut urutan yang pertama. Cerita klien tetap masuk — di bagian posita, dan dalam bentuk yang sudah diterjemahkan menjadi fakta bertanggal.

Kaidah ketiga: setiap dalil harus punya alamat pasal

Ini kaidah yang paling sering dilanggar, dan paling mudah diperbaiki.

Setiap paragraf dalil sebaiknya diakhiri dengan rujukan pasal yang menjadi sandarannya. Bukan karena hakim tidak tahu hukum — asas curia novit jus memang berlaku, hakim dianggap mengetahui hukumnya — melainkan karena rujukan yang tercantum memudahkan hakim menyalinnya ke dalam pertimbangan.

Putusan yang baik lahir dari permohonan yang memudahkan penulisannya. Ini bukan kerendahan hati; ini strategi.

Kaidah keempat: antisipasi, jangan menunggu

Karena acaranya cepat, kesempatan menjawab eksepsi Termohon sangat terbatas. Maka eksepsi harus dijawab sebelum diajukan — di dalam permohonan itu sendiri.

Teknik ini dalam penulisan hukum dikenal sebagai inoculation: menyuntikkan argumen lawan dalam dosis kecil beserta bantahannya, sehingga ketika argumen itu benar-benar datang, ia sudah kehilangan daya kejutnya.

“Putusan yang baik lahir dari permohonan yang memudahkan penulisannya.” Kaidah Ketiga

II.  Kerangka Normatif: Dua Belas Bagian

Undang-undang nyaris tidak menetapkan syarat formal. Pasal 160 ayat (1) hanya menyebut bahwa permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri “dengan menyebutkan alasannya”.

Minimnya syarat formal itu adalah jebakan. Ia membuat orang mengira permohonan praperadilan boleh ditulis seadanya. Padahal beban persuasinya justru lebih berat, sebab tidak ada format yang menuntun.

Kerangka berikut saya susun mengikuti urutan pemeriksaan hakim.

NoBagianFungsiDasar / Rujukan
1Kepala dan alamatMenentukan yuridiksi pengadilanPs. 158 jo. Ps. 159 ayat (1)
2Identitas PemohonMenunjukkan siapa yang berbicara dan dalam kedudukan apaPs. 1 angka 50 bila korban
3Identitas TermohonMenunjukkan kepada siapa perintah akan ditujukanJabatan, bukan nama pribadi
4Pendahuluan dan teori perkaraMemberi hakim satu kalimat kunciKaidah penyusunan
5Kewenangan PraperadilanMenjawab kompetensi absolut dan relatifPs. 158 huruf e jo. Ps. 159
6Kedudukan hukum PemohonMenjawab persona standi in judicioPs. 144 huruf f / Ps. 142 huruf a; Ps. 160–161; Ps. 4
7Posita — duduk perkaraMenyajikan fakta bertanggal dan berdokumenKronologi tabel
8Dalil hukumMenghubungkan fakta dengan normaLima dalil berlapis
9Pembuktian dan pergeseran bebannyaMenjelaskan siapa yang harus menunjukkan apaActori incumbit probatio dan pengecualiannya
10Antisipasi eksepsiMematahkan bantahan sebelum diajukanInoculation
11PetitumMerumuskan akibat hukum yang undang-undang tidak sediakanPs. 163 ayat (4) jo. Ps. 173
12Penutup, tempat, tanggal, tanda tanganFormalitas penutup—

III.  Bagian 1 sampai 5: Membuka Permohonan

Forum: pengadilan negeri yang mana

Pasal 158 memberi kewenangan kepada “pengadilan negeri”, dan Pasal 159 ayat (1) menyatakan kewenangan itu dilaksanakan oleh praperadilan. Undang-undang tidak menentukan pengadilan negeri mana.

Praktik yang lazim — dan menurut saya paling masuk akal — adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat penyidikan dilakukan, sejalan dengan asas forum rei sitae dalam pengertian tempat tindakan yang dipersoalkan terjadi.

Sebutkan alasan pemilihan yuridiksi pengadilan itu secara singkat dalam permohonan. Satu kalimat cukup, dan ia menutup satu kemungkinan eksepsi kompetensi relatif.

Identitas: tiga hal yang sering keliru

▪ Pemohon harus disebut beserta kedudukan hukumnya, bukan hanya identitas kependudukannya. Tulis: “dalam hal ini bertindak selaku Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025” atau “selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor …”.

▪ Termohon ditulis dengan jabatan dan satuan kerjanya. Menyebut nama pribadi penyidik membuat permohonan rentan gugur bila yang bersangkutan dimutasi — dan mutasi justru dalih yang paling sering diajukan.

▪ Bila tidak jelas di tahap mana berkas berada, pertimbangkan menarik penyidik dan penuntut umum sebagai Termohon I dan Termohon II, dengan uraian bahwa ketidakjelasan itu sendiri merupakan bentuk penundaan.

Pendahuluan: letakkan teori perkara di awal

Jangan membuka dengan kronologi. Bukalah dengan satu alinea yang menyatakan apa yang dipersoalkan dan mengapa ia merupakan persoalan hukum.

Contoh Redaksi — Pendahuluan Bahwa permohonan a quo diajukan bukan untuk mempersoalkan pokok perkara, bukan pula untuk menilai bersalah atau tidaknya terlapor, melainkan semata-mata untuk menguji keabsahan sikap Termohon yang selama lebih dari … bulan tidak melakukan satu pun tindakan Penyidikan yang diberitahukan kepada Pemohon, sementara pada saat yang sama tidak pernah menerbitkan surat penghentian Penyidikan; Bahwa dengan sikap demikian, Termohon menempatkan perkara a quo dalam keadaan yang tidak dikenal oleh Undang-Undang — tidak berjalan, tetapi juga tidak berhenti — sehingga Pemohon kehilangan haknya tanpa pernah memperoleh keputusan apa pun yang dapat diuji;

Dua alinea itu melakukan tiga pekerjaan sekaligus: membatasi objek sengketa agar tidak tergelincir ke pokok perkara, menyajikan teori perkara, dan menyiapkan dalil keempat yang akan diuraikan kemudian.

Kewenangan: susun bertingkat

Contoh Redaksi — Kewenangan Praperadilan
Bahwa Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”; Bahwa Pasal 159 ayat (1) menentukan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan, dan ayat (2) menentukan Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera; Bahwa oleh karena Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor … dilaksanakan oleh Termohon yang berkedudukan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri …, maka Pengadilan Negeri … berwenang secara absolut maupun relatif untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo;

IV.  Bagian 6: Kedudukan Hukum — Titik Paling Rawan

Inilah bagian yang akan diserang lebih dahulu, dan yang paling menentukan nasib permohonan.

Faktanya memang tidak menguntungkan. Pasal 160 ayat (1) mengatur pemohon untuk objek huruf a — tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya. Ayat (2) mengatur pemohon untuk huruf d — pihak ketiga. Pasal 161 untuk huruf b — korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. Pasal 162 untuk huruf c — korban atau pelapor.

Huruf e tidak disebut di mana pun.

Jangan sembunyikan kenyataan itu. Hakim akan menemukannya dalam lima menit, dan permohonan yang tampak menghindari persoalan akan kehilangan kepercayaan sejak awal. Akui, lalu bangun jawabannya.

Doktrin yang menjadi pijakan

Kedudukan hukum — persona standi in judicio — dalam tradisi kita bertumpu pada satu adagium yang berasal dari hukum acara Prancis dan telah lama diterima dalam kepustakaan hukum Indonesia: point d’intérêt, point d’action — tidak ada kepentingan, tidak ada gugatan.

Perhatikan rumusannya. Yang menjadi ukuran adalah kepentingan hukum, bukan penyebutan nama dalam pasal. Seseorang yang haknya dilanggar memiliki kepentingan hukum untuk menuntutnya, dan ketiadaan penyebutan subjek dalam norma tidak dengan sendirinya meniadakan kepentingan itu.

Di sinilah argumen Anda bermula.

Konstruksi empat lapis

Lapis 1 — Hak yang dilanggar: ini bukan analogi, ini teks

Bila Pemohon adalah korban, sandarannya tegas dan tertulis: Pasal 144 huruf f menyatakan korban berhak mendapat informasi mengenai perkembangan perkara.

Tekankan bahwa ini bukan hak yang disimpulkan, melainkan hak yang tertulis — dalam pasal berjudul hak korban, dalam undang-undang yang sama, pada bab yang sama dengan hak tersangka dan terdakwa.

Bila Pemohon adalah tersangka, sandarannya Pasal 142 huruf a — hak segera menjalankan pemeriksaan.

Lalu rumuskan hubungannya secara tegas: hak tanpa sarana penuntutan adalah lex imperfecta, norma yang memerintahkan tanpa mampu memaksa. Pasal 158 huruf e adalah sarana yang disediakan undang-undang untuk menuntut hak tersebut. Menafsirkan bahwa pemegang hak justru tidak berwenang memakai sarananya adalah penafsiran yang meniadakan keduanya sekaligus.

Lapis 2 — Analogi dari Pasal 161

Pasal 161 memberi korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kedudukan hukum untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Argumen intinya — dan ini tulang punggung seluruh permohonan — adalah bahwa penundaan berlarut pada hakikatnya merupakan penghentian penyidikan tanpa surat penghentian. Akibatnya identik: perkara tidak berjalan, kebenaran tidak diuji, hak korban tidak dipenuhi. Yang berbeda hanya keberaniannya untuk mengakui.

Rumuskan dengan penalaran a fortiori — argumentum a maiore ad minus. Bila undang-undang memberi korban dan pelapor hak mempersoalkan penghentian yang terbuka, tercatat, dan dapat diuji, maka terhadap penghentian yang terselubung, tidak tercatat, dan justru menghindarkan diri dari pengujian, hak itu tidak mungkin lebih kecil.

Lapis 3 — Asas keseimbangan pada Pasal 4

Pasal 4 menentukan acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang, dan Penjelasannya menegaskan bahwa yang dimaksud adalah sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan hak penyidik, penuntut umum, dan tersangka atau terdakwa.

Letaknya di Bab Ketentuan Umum. Dalam kelaziman ilmu perundang-undangan, ketentuan umum berfungsi sebagai kaidah penuntun bagi seluruh pasal di belakangnya.

Lapis 4 — Prinsip penafsiran yang memberdayakan

Tutup dengan adagium yang paling tepat untuk keadaan ini: ut res magis valeat quam pereat — sebuah ketentuan harus ditafsirkan agar ia berdaya, bukan agar ia sia-sia.

Uraikan konsekuensinya secara tajam: bila huruf e ditafsirkan tidak memiliki pemohon, maka ia menjadi satu-satunya objek praperadilan dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia yang tidak dapat dimohonkan oleh siapa pun. Pembentuk undang-undang tidak mungkin bermaksud mengadakan sebuah norma agar ia tidak pernah dapat digunakan.

Contoh Redaksi — Kedudukan Hukum Bahwa Pemohon menyadari sepenuhnya Pasal 158 huruf e tidak diatur lebih lanjut dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 mengenai pihak yang berhak mengajukannya; Bahwa namun demikian, ketiadaan penyebutan subjek dalam suatu norma tidak dengan sendirinya meniadakan kedudukan hukum pihak yang haknya dilanggar oleh norma tersebut, sebagaimana tercermin dalam adagium point d’intérêt, point d’action; Bahwa Pemohon adalah pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yaitu hak mendapat informasi mengenai perkembangan perkara, dan hak tersebut justru yang dilanggar oleh sikap Termohon; Bahwa secara a fortiori, apabila Pasal 161 memberi Korban dan pelapor kedudukan hukum untuk mempersoalkan penghentian Penyidikan yang dinyatakan secara resmi, maka terhadap penghentian yang tidak dinyatakan secara resmi kedudukan hukum tersebut tidak mungkin menjadi hapus; Bahwa menafsirkan Pasal 158 huruf e sebagai norma tanpa pemohon akan menjadikannya satu-satunya objek Praperadilan yang tidak dapat dimohonkan oleh siapa pun, dan penafsiran demikian bertentangan dengan asas ut res magis valeat quam pereat serta dengan asas keseimbangan hak para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 beserta Penjelasannya;

V.  Bagian 7: Posita — Menyusun Duduk Perkara

Posita atau fundamentum petendi adalah dasar tuntutan: rangkaian fakta yang, bila benar, mengharuskan petitum dikabulkan.

Untuk permohonan undue delay, posita punya satu ciri yang membedakannya dari hampir semua dokumen hukum lain: yang hendak dibuktikan adalah ketiadaan, bukan keberadaan.

Dalam hukum administrasi, pergeseran ini disebut perpindahan dari commissie ke omissie — dari mempersoalkan perbuatan menjadi mempersoalkan pengabaian. Dan ketiadaan tidak dapat diceritakan; ia hanya dapat ditunjukkan.

Tiga aturan penyusunan posita

1. Gunakan tabel, bukan narasi. Hakim yang bekerja dalam tenggat tujuh hari harus dapat melihat kekosongan dalam satu pandangan. Setiap baris memuat tanggal, peristiwa, dan kode bukti.

2. Jadikan kekosongan sebagai baris tersendiri. Jangan biarkan ia tersirat dari jarak antarbaris. Tulis rentang tanggalnya, lalu sebutkan secara tegas apa saja yang tidak ada di dalamnya.

3. Akhiri dengan penghitungan yang sudah jadi. Jarak hari antara kegiatan terakhir dan tanggal permohonan, perbandingannya dengan standar waktu, dan kelipatannya. Angka yang sudah dihitung lebih berbekas daripada angka yang harus dihitung sendiri oleh pembacanya.

Contoh Redaksi — Alinea Penutup Posita Bahwa berdasarkan uraian di atas, terhitung sejak … sampai dengan diajukannya permohonan a quo telah berlalu … hari, sementara batas waktu penyelesaian perkara dengan klasifikasi sedang adalah 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan; Bahwa dengan demikian jangka waktu yang telah berjalan adalah … kali lipat dari batas waktu yang berlaku, dan dalam seluruh rentang tersebut tidak terdapat satu pun dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan Penyidikan, pemberitahuan perkembangan, perpanjangan waktu, maupun penghentian Penyidikan;

VI.  Bagian 8: Lima Dalil

Dalil disusun dari yang paling tekstual menuju yang paling prinsipiil. Logikanya sederhana: bila hakim tidak menerima lapis pertama, ia masih harus menjawab lapis berikutnya. Permohonan berlapis jauh lebih sulit ditolak dengan satu kalimat.

Dalil Pertama — Penundaan itu nyata dan terukur

Unsur yang dibuktikan: adanya “penundaan terhadap penanganan perkara”.

Sandaran ukurannya di luar KUHAP, sebab undang-undang tidak menetapkan batas waktu penyidikan — Pasal 61 ayat (1) hanya berbunyi “setelah Penyidikan selesai”. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana, pada Pasal 31, menetapkan batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan: 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari untuk sulit, 60 hari untuk sedang, dan 30 hari untuk mudah. Standar serupa dilanjutkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019.

Sertakan salinan peraturan itu sebagai bukti surat. Hakim tidak berkewajiban mencarinya sendiri, dan peraturan yang terlampir jauh lebih mungkin dikutip dalam pertimbangan daripada peraturan yang hanya disebut.

Kemukakan pula bahwa penundaan di sini bukan sekadar lewatnya waktu, melainkan kekosongan kegiatan di dalam waktu itu. Perkara yang berjalan dua tahun dengan tiga puluh pemeriksaan berbeda secara hakiki dari perkara yang berjalan satu tahun tanpa satu pun surat.

Dalil Kedua — Tidak terdapat alasan yang sah

Unsur yang dibuktikan: frasa “tanpa alasan yang sah”.

Rumuskan secara negatif dan menantang. Uraikan bahwa Pemohon telah beberapa kali meminta penjelasan secara tertulis dan tidak pernah memperoleh jawaban tertulis; bahwa sampai permohonan diajukan tidak terdapat satu pun dokumen yang menunjukkan adanya hambatan objektif.

Lalu tetapkan standarnya sendiri, sebab undang-undang tidak menetapkannya: alasan yang sah haruslah keadaan objektif yang dapat ditunjukkan secara dokumenter — surat permintaan pemeriksaan laboratorium forensik, permohonan bantuan hukum timbal balik, keterangan resmi bahwa saksi berada di luar jangkauan, atau penetapan yang menangguhkan karena adanya perkara lain yang berkaitan. Alasan yang hanya disampaikan lisan bukanlah alasan; ia dalih.

Antisipasi di sini pula: akui bahwa Pasal 32 Perkap Nomor 12 Tahun 2009 memungkinkan perpanjangan waktu penyidikan, lalu tegaskan bahwa perpanjangan adalah tindakan hukum yang menuntut permohonan dan persetujuan tercatat. Tanpa dokumen perpanjangan, yang terjadi bukan perpanjangan melainkan pembiaran.

Dalil Ketiga — Hak Pemohon telah dilanggar

Hubungkan penundaan dengan hak yang konkret, bukan dengan rasa keadilan yang abstrak.

Untuk korban: Pasal 144 huruf f. Satu surat pemberitahuan dalam rentang belasan bulan bukanlah pemenuhan hak atas informasi perkembangan perkara; ia peniadaannya.

Untuk tersangka: Pasal 142 huruf a, diperkuat uraian konkret mengenai beban yang ditanggung seseorang berstatus tersangka tanpa kepastian.

Tambahkan lapisan internasional sebagai penguat, bukan sebagai dalil utama: Pasal 14 ayat (3) huruf c Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menjamin hak diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya — to be tried without undue delay; dan Pasal 9 ayat (3) Kovenan yang sama menjamin hak diadili dalam waktu yang wajar.

Lalu adagium yang akan diingat hakim: justice delayed is justice denied, yang akarnya terentang sampai janji dalam Magna Carta 1215 untuk tidak menjual, menolak, atau menunda keadilan kepada siapa pun.

Dalil Keempat — Penundaan ini adalah penghentian terselubung

Inilah dalil yang paling kuat secara argumentatif, dan yang paling layak diuraikan panjang.

Susun dalam tiga langkah.

1. Undang-undang menyediakan mekanisme resmi bila penyidikan tidak dapat dilanjutkan, yaitu penerbitan surat ketetapan penghentian penyidikan. Mekanisme itu memberi kepastian dan membuka jalan pengujian melalui Pasal 158 huruf b.

2. Dengan tidak menerbitkan surat penghentian sekaligus tidak melanjutkan penyidikan, Termohon menempatkan perkara dalam keadaan yang tidak dikenal undang-undang — tidak berjalan, tetapi juga tidak berhenti.

3. Keadaan itu menghasilkan akibat yang sama dengan penghentian, tetapi menghindarkan diri dari pengujian yang seharusnya menyertainya. Dengan kata lain, hak Pemohon untuk menguji penghentian menjadi hilang justru karena penghentian itu tidak pernah dinyatakan.

Tutup dengan kalimat yang menghubungkannya ke ratio legis: justru untuk menutup celah semacam inilah pembentuk undang-undang menambahkan huruf e ke dalam Pasal 158 — sesuatu yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Dalil Kelima — Kerugian yang nyata

Dalil ini sering dilewatkan, padahal ia yang menyambungkan posita dengan petitum ganti rugi.

Uraikan secara konkret dan terdokumentasi: kerugian materiil yang tidak pulih; risiko rusaknya alat bukti seiring waktu; saksi yang berpindah domisili, menua, atau meninggal; dan — bila relevan — bayang-bayang daluwarsa penuntutan.

Butir terakhir itu patut ditonjolkan bila jangka waktunya sudah panjang, sebab ia mengubah penundaan dari persoalan ketidaknyamanan menjadi persoalan hilangnya hak secara permanen.

VII.  Bagian 9: Pembuktian dan Pergeseran Bebannya

Asas umumnya actori incumbit probatio — siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan. Tetapi pada permohonan undue delay, asas itu menghadapi kenyataan yang timpang.

Seluruh dokumen yang dapat membuktikan ada atau tidaknya kegiatan penyidikan berada di tangan Termohon. Pemohon tidak pernah memegang berkas perkara, tidak tahu isi laporan kemajuan, dan tidak dapat memaksa siapa pun menunjukkannya.

Karena itu permohonan sebaiknya memuat satu alinea khusus yang merumuskan pergeseran beban pembuktian secara terbuka.

Contoh Redaksi — Pergeseran Beban Pembuktian Bahwa Pemohon telah membuktikan ketiadaan pemberitahuan dan ketiadaan kegiatan sepanjang yang dapat diketahuinya, yaitu melalui bukti P-1 sampai dengan P-…; Bahwa seluruh dokumen yang dapat menunjukkan ada atau tidaknya kegiatan Penyidikan dalam rentang waktu yang dipersoalkan berada dalam penguasaan Termohon dan tidak dapat diakses oleh Pemohon; Bahwa oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan berkenan memerintahkan Termohon untuk menunjukkan dokumen kegiatan Penyidikan dalam rentang waktu tersebut, dan apabila Termohon tidak dapat menunjukkannya, dalil Pemohon mengenai ketiadaan kegiatan Penyidikan haruslah dinyatakan terbukti;

Alinea ketiga itu menempatkan Termohon pada posisi yang tidak menguntungkan apa pun pilihannya. Bila ia menunjukkan dokumen, Pemohon memperoleh informasi yang selama ini ditahan. Bila ia tidak menunjukkan, dalil Pemohon menguat. Dalam strategi litigasi, konstruksi semacam ini disebut pertanyaan yang kedua jawabannya menguntungkan.

Perlu dicatat kehati-hatian: Pasal 163 ayat (1) huruf b menyebut bahwa dalam memeriksa permohonan, hakim mendengar keterangan dari tersangka atau advokatnya, keluarga tersangka, pihak yang berkepentingan, penyidik, atau penuntut umum. Rujukan ayat itu memang hanya kepada Pasal 160 sampai Pasal 162, namun kewenangan hakim mendengar penyidik merupakan kewenangan acara yang melekat pada pemeriksaan praperadilan secara umum.

Daftar bukti

KodeBukti SuratFungsi Pembuktian
P-1Laporan Polisi atau Surat Tanda Terima LaporanTitik awal perhitungan waktu
P-2Surat Perintah PenyidikanTanggal dimulainya penyidikan dan klasifikasi bobot perkara
P-3, P-4Surat panggilan dan berita acara pemeriksaanKegiatan terakhir yang diketahui Pemohon
P-5SP2HP yang pernah diterimaJumlah dan isi pemberitahuan — bandingkan antarsurat bila lebih dari satu
P-6 s.d. P-8Surat permintaan perkembangan beserta tanda terimaFaktor perilaku Pemohon
P-9Tanda terima pengaduan ke Propam, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, atau OmbudsmanPenundaan telah dipersoalkan lewat jalur pengawasan
P-10Salinan Perkap Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 31 dan Pasal 32Tolok ukur waktu yang dapat dikutip Hakim
P-11Bukti kerugian materiilDalil kelima
P-12Keterangan saksi yang berpindah atau meninggal, bila adaRusaknya perkara akibat waktu

Untuk saksi, ajukan sedikit saja — satu atau dua orang yang mengetahui langsung upaya penagihan Pemohon. Praperadilan bukan tempat membuktikan pokok perkara, dan permohonan yang tergelincir ke sana akan mudah dinyatakan salah objek.

VIII.  Bagian 10: Mematahkan Eksepsi Sebelum Diajukan

Lima eksepsi berikut hampir pasti muncul. Masukkan bantahannya ke dalam permohonan sebagai bagian tersendiri, dengan judul yang jujur — misalnya “Antisipasi atas Kemungkinan Keberatan Termohon”.

Teknik ini bukan kelemahan. Ia menunjukkan bahwa penyusun permohonan menguasai perkaranya dari kedua sisi.

Eksepsi 1 — Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

Bantahan: sudah diuraikan pada Bagian IV. Inti jawabannya, ketiadaan penyebutan subjek dalam norma tidak meniadakan kedudukan hukum pemegang hak yang dilanggar; dan penafsiran yang menjadikan huruf e norma tanpa pemohon bertentangan dengan asas ut res magis valeat quam pereat.

Eksepsi 2 — Perkara masih dalam proses, sehingga tidak ada penundaan

Bantahan: bedakan status administratif dari kegiatan nyata. Yang didalilkan bukan status perkara, melainkan ketiadaan tindakan. Lalu alihkan ke pergeseran beban pembuktian — mintakan Termohon menunjukkan dokumen kegiatan dalam rentang yang dipersoalkan.

Eksepsi 3 — KUHAP tidak menetapkan batas waktu penyidikan

Bantahan: benar, dan justru karena itulah Pasal 158 huruf e dibentuk. Ketiadaan batas waktu dalam undang-undang tidak berarti waktu menjadi tak terbatas — sebab bila demikian, huruf e tidak akan pernah dapat diterapkan pada perkara mana pun, dan sebuah norma tidak dibentuk untuk tidak pernah berlaku.

Perkuat dengan dua rujukan internal. Pertama, Pasal 60 sampai Pasal 62 menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menghendaki penanganan perkara berjalan dalam hitungan hari — pemberitahuan dimulainya penyidikan tujuh hari, koordinasi tiga hari, penelitian berkas tujuh hari, penyidikan tambahan empat belas hari, lalu empat belas hari lagi yang wajib diakhiri gelar perkara dengan hasil hanya dua: dihentikan atau dinyatakan lengkap. Kedua, Pasal 109 ayat (2) yang melarang lamanya penahanan melebihi ancaman pidana maksimum menunjukkan bahwa undang-undang ini mengenal asas proporsionalitas antara beban proses dan bobot perkara.

Eksepsi 4 — Penyidik telah dimutasi

Bantahan: mutasi adalah keadaan internal yang sepenuhnya berada dalam kendali Termohon, dan penggantian penyidik merupakan tindakan administratif biasa. Mintakan Termohon menunjukkan surat perintah penyidikan pengganti beserta tanggalnya. Bila jarak antara mutasi dan penunjukan pengganti sendiri berbulan-bulan, fakta itu justru memperkuat dalil penundaan.

Eksepsi 5 — Permohonan salah objek

Bantahan: objek huruf b mensyaratkan adanya surat ketetapan penghentian penyidikan. Dalam perkara a quo tidak ada surat demikian, dan justru ketiadaannya yang menjadi pokok persoalan. Bila Termohon mendalilkan perkara telah dihentikan, mintakan surat penghentiannya diserahkan ke persidangan — sebab bila diserahkan, Pemohon memperoleh dokumen yang selama ini tidak pernah diterimanya, dan objek permohonan dapat disesuaikan.

IX.  Bagian 11: Petitum — Merumuskan Akibat Hukum yang Tidak Disediakan

Pasal 163 ayat (3) merinci enam akibat putusan praperadilan: penetapan tersangka tidak sah maka tersangka dibebaskan; penangkapan atau penahanan tidak sah maka segera dibebaskan; penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah maka wajib dilanjutkan; penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat tidak sah maka buktinya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti; penghentian yang sah dengan tersangka tidak ditahan maka dicantumkan rehabilitasinya; dan benda sitaan yang bukan alat pembuktian harus segera dikembalikan.

Enam butir, tidak satu pun tentang penundaan. Maka Pemohonlah yang merumuskannya.

Dua jembatan tekstual — dan batasnya

Jembatan pertama: Pasal 163 ayat (4) menyatakan ganti rugi dapat diajukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158. Rujukannya kepada Pasal 158 secara keseluruhan, bukan kepada huruf tertentu — sehingga mencakup pula huruf e.

Jembatan kedua: Pasal 173 ayat (1) memberi hak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Dan ayat (2) menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi atas tindakan lain tanpa alasan yang sah itu diputus di sidang praperadilan.

Frasa “tindakan lain tanpa alasan yang sah” bersisian erat dengan rumusan huruf e, dan penundaan sebagai sikap aparat yang membebani seseorang secara wajar termasuk dalam pengertian tersebut.

Catatan Ketelitian yang Harus Disadari Penyusun Pasal 173 ayat (1) menyebut subjeknya secara tegas: Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana. Ayat (2) menyebut Tersangka atau ahli warisnya. Artinya, bila Pemohon adalah tersangka, konstruksi ganti rugi melalui Pasal 173 berdiri kokoh di atas teks. Bila Pemohon adalah korban atau pelapor, Pasal 173 tidak dapat dijadikan sandaran langsung. Untuk Pemohon korban, sandarannya adalah Pasal 163 ayat (4) yang merujuk Pasal 158 secara keseluruhan, diperkuat analogi dari Pasal 162 yang memberi korban dan pelapor hak menuntut ganti rugi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan. Perbedaan ini harus dirumuskan secara tepat dalam permohonan. Menyandarkan tuntutan ganti rugi Pemohon korban pada Pasal 173 ayat (1) adalah kekeliruan dasar hukum yang akan segera ditemukan Termohon.

Kaidah merumuskan petitum

1. Mintakan kedudukan hukum sebagai amar tersendiri. Karena ia titik serang utama, amar yang mengakuinya secara eksplisit akan menjadi preseden bagi permohonan berikutnya.

2. Rumuskan pernyataan ketidaksahan dengan menyebut rentang waktunya. Petitum yang berbunyi “menyatakan penundaan tidak sah” tanpa batas waktu sulit dilaksanakan dan mudah ditafsirkan sempit.

3. Mintakan perintah melanjutkan, bukan sekadar pernyataan. Inilah satu-satunya amar yang benar-benar memulihkan keadaan Pemohon.

4. Serahkan penentuan tenggat kepada hakim. Permintaan yang tidak memaksa lebih mungkin dikabulkan daripada yang memaksa, dan hakim yang menentukan sendiri tenggatnya akan lebih merasa terikat untuk mengawasinya.

5. Sertakan kewajiban melapor. Tanpa mekanisme pengawasan, putusan yang dikabulkan berisiko tidak mengubah apa pun — dan Pemohon kembali ke titik awal dengan satu permohonan sudah terpakai.

6. Jangan meminta penetapan tersangka terhadap terlapor. Itu di luar kewenangan hakim praperadilan dalam perkara a quo dan akan melemahkan seluruh permohonan.

7. Tutup dengan ex aequo et bono. Klausul ini memberi hakim ruang merumuskan amar yang tidak terpikirkan Pemohon — dan pada perkara yang akibat hukumnya memang belum diatur, ruang itu berharga.

Model Petitum — Pemohon Korban 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Menyatakan penundaan penanganan perkara atas Laporan Polisi Nomor … tanggal … yang dilakukan Termohon, terhitung sejak tanggal … sampai dengan diajukannya permohonan ini, adalah penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 4. Menyatakan penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 melanggar hak Pemohon untuk mendapat informasi mengenai perkembangan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025; 5. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan dan menuntaskan penanganan perkara atas Laporan Polisi Nomor … dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Hakim Praperadilan; 6. Memerintahkan Termohon untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Pemohon secara berkala, dan melaporkan pelaksanaan putusan ini kepada Pengadilan Negeri …; 7. Menyatakan Pemohon berhak mengajukan tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025; 8. Membebankan biaya perkara kepada negara; Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Bila Pemohon adalah tersangka, angka 4 diganti dengan rujukan kepada Pasal 142 huruf a, dan angka 7 dapat diperkuat menjadi rujukan kepada Pasal 163 ayat (4) juncto Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2).

X.  Sepuluh Kesalahan Penyusunan yang Fatal

1. Membuka dengan kronologi. Hakim belum tahu mengapa ia harus peduli pada tanggal-tanggal itu.

2. Menulis posita sebagai narasi. Kekosongan harus terlihat, bukan diceritakan.

3. Menyembunyikan persoalan kedudukan hukum. Hakim akan menemukannya sendiri, dan permohonan kehilangan kepercayaan.

4. Mendalilkan lamanya waktu tanpa tolok ukur, dan tanpa melampirkan peraturannya.

5. Membahas pokok perkara. Objek permohonan adalah sikap aparat, bukan perbuatan terlapor.

6. Menyebut nama pribadi penyidik sebagai Termohon.

7. Menyandarkan tuntutan ganti rugi Pemohon korban pada Pasal 173 ayat (1), padahal subjek pasal itu adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana.

8. Merumuskan petitum hanya berupa pernyataan ketidaksahan, tanpa perintah melanjutkan dan tanpa kewajiban melapor.

9. Menulis dengan nada marah. Permohonan yang emosional memberi kesan bahwa persoalannya hubungan pribadi, bukan prosedur — dan hakim akan lebih berhati-hati mengabulkannya.

10. Mendaftarkan sebelum bukti lengkap. Dengan tenggat tujuh hari, tidak ada kesempatan melengkapi di tengah jalan.

XI.  Daftar Periksa Akhir Sebelum Mendaftar

▪ Apakah teori perkara muncul di tiga tempat — pendahuluan, pembuka dalil, dan menjelang petitum?

▪ Apakah setiap dalil diakhiri rujukan pasal?

▪ Apakah bagian kedudukan hukum mengakui kekosongan Pasal 160–162 secara terbuka, lalu menjawabnya dengan empat lapis?

▪ Apakah posita berbentuk tabel dengan baris kekosongan sebagai baris tersendiri?

▪ Apakah penghitungan jarak waktu dan kelipatannya sudah disajikan jadi, bukan diserahkan kepada pembaca?

▪ Apakah salinan Perkap Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 31 dan Pasal 32 dilampirkan sebagai bukti surat?

▪ Apakah ada alinea khusus tentang pergeseran beban pembuktian?

▪ Apakah lima eksepsi sudah diantisipasi dalam bagian tersendiri?

▪ Apakah dasar hukum ganti rugi sudah disesuaikan dengan kedudukan Pemohon — korban atau tersangka?

▪ Apakah petitum memuat perintah melanjutkan dan kewajiban melapor?

▪ Apakah seluruh bukti sudah dilegalisasi dan diberi kode sebelum pendaftaran?

▪ Apakah argumen mengenai Pasal 164 ayat (1) sudah disebut, sehingga bila kelak diajukan banding ia tidak terkesan dibuat belakangan?

Penutup

Ada perbedaan mendasar antara menyusun permohonan untuk pasal yang sudah mapan dan menyusun permohonan untuk pasal yang baru lahir.

Pada pasal yang mapan, tugas penyusun adalah menempatkan perkaranya ke dalam kerangka yang sudah ada. Yurisprudensinya tersedia, formatnya baku, dan hakim tahu apa yang diharapkan.

Pada Pasal 158 huruf e, kerangka itu belum ada. Tidak ada yurisprudensi yang dapat dikutip, tidak ada format baku, dan hakim yang membacanya mungkin sedang menghadapinya untuk pertama kali.

Keadaan itu terasa memberatkan. Sesungguhnya ia justru peluang.

Sebab permohonan yang disusun rapi pada tahap awal sebuah norma tidak hanya memperjuangkan satu perkara — ia ikut menentukan bagaimana norma itu akan dibaca untuk waktu yang lama. Pertimbangan hakim pada perkara-perkara pertama akan menjadi rujukan pada perkara berikutnya, dan pertimbangan itu lahir dari bahan yang disediakan oleh penyusun permohonannya.

Dalam hukum acara, kita terbiasa berpikir bahwa advokat menerapkan hukum. Pada pasal yang baru lahir, advokat ikut membentuknya.

Itu tanggung jawab yang lebih besar daripada memenangkan satu perkara — dan alasan yang cukup untuk menyusun dokumennya dengan sungguh-sungguh.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ada format baku permohonan praperadilan undue delay?

Tidak ada. Undang-undang hanya mensyaratkan permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri “dengan menyebutkan alasannya” — Pasal 160 ayat (1). Minimnya syarat formal itu justru menuntut penyusunan yang lebih cermat, sebab tidak ada format yang menuntun.

Pengadilan negeri mana yang berwenang?

Undang-undang tidak menentukannya secara khusus untuk praperadilan. Praktik yang lazim adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat penyidikan dilakukan. Sebutkan alasan pemilihan forum itu dalam permohonan untuk menutup kemungkinan eksepsi kompetensi relatif.

Bagaimana membangun kedudukan hukum bila Pasal 158 huruf e tidak menyebut pemohonnya?

Dengan empat lapis: hak yang dilanggar (Pasal 144 huruf f bagi korban atau Pasal 142 huruf a bagi tersangka); analogi a fortiori dari Pasal 161; asas keseimbangan pada Pasal 4; dan prinsip penafsiran ut res magis valeat quam pereat. Akui kekosongannya secara terbuka, lalu jawab — jangan disembunyikan.

Apa teori perkara yang paling kuat untuk permohonan ini?

Bahwa penundaan berlarut pada hakikatnya adalah penghentian penyidikan tanpa surat penghentian — akibatnya identik dengan penghentian, tetapi menghindarkan diri dari pengujian yang seharusnya menyertainya.

Siapa yang harus membuktikan ada atau tidaknya kegiatan penyidikan?

Asasnya actori incumbit probatio, tetapi seluruh dokumen berada di tangan Termohon. Karena itu permohonan sebaiknya memuat alinea khusus yang memohon agar Termohon diperintahkan menunjukkan dokumen kegiatan, dan apabila tidak dapat menunjukkannya, dalil Pemohon dinyatakan terbukti.

Apakah Pemohon korban dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 173?

Tidak secara langsung. Pasal 173 ayat (1) menyebut subjeknya secara tegas: tersangka, terdakwa, atau terpidana. Untuk Pemohon korban, sandarannya adalah Pasal 163 ayat (4) yang merujuk Pasal 158 secara keseluruhan, diperkuat analogi dari Pasal 162. Kekeliruan pada titik ini mudah ditemukan Termohon.

Apa yang paling penting dimuat dalam petitum?

Perintah kepada Termohon untuk melanjutkan dan menuntaskan penanganan perkara dalam tenggat yang ditentukan hakim, disertai kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada pengadilan. Tanpa keduanya, putusan yang dikabulkan berisiko tidak mengubah apa pun.

Bolehkah sekaligus memohon agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka?

Tidak. Itu di luar kewenangan hakim praperadilan dalam perkara ini dan akan melemahkan seluruh permohonan. Objek permohonan adalah sikap aparat, bukan perbuatan terlapor.

Berapa lama proses pemeriksaannya?

Hakim menetapkan hari sidang dalam tiga hari sejak permintaan diterima, dan harus memutus paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan — Pasal 163 ayat (1) huruf a dan huruf c. Bila termohon dua kali tidak hadir, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya — huruf d.

Apakah putusannya dapat dimintakan banding?

Pasal 164 ayat (1) melarang banding, tetapi rujukannya hanya kepada permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai Pasal 162 — yang tidak mencakup huruf e. Dibaca a contrario, larangan itu tidak berlaku. Tafsir ini belum teruji; sebaiknya disebut sejak dalam permohonan agar tidak terkesan dibuat belakangan.

Sebelum Anda Melangkah:
Sebelum menyusun permohonan, pastikan lebih dahulu dua hal: apakah jejak bukti tertulis sudah terbangun, dan apakah klasifikasi bobot perkara sudah diketahui. Keduanya tidak dapat dibuat belakangan, dan tanpa keduanya dokumen sebaik apa pun akan lemah pada pembuktian. Susun kerangkanya mengikuti urutan pemeriksaan hakim, bukan urutan cerita klien. Dan letakkan satu kalimat teori perkara di tempat yang akan dibaca lebih dahulu. Ketentuan Pasal Undu Delay ini belum punya bentuk. Permohonan yang disusun dengan sungguh-sungguh hari ini akan ikut menentukan bagaimana ia dibaca bertahun-tahun ke depan — termasuk bila permohonan itu sendiri belum dikabulkan.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!