Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
Rabu siang, 6 Mei 2026. Di sebuah ruang sidang di Pengadilan Tinggi Medan, seorang saksi duduk di kursi yang biasanya kosong. Di depannya tiga hakim tinggi. Di sampingnya, seorang ahli menunggu giliran. Dan yang membuat pemandangan itu tidak biasa: ini bukan sidang di pengadilan negeri. Ini sidang banding, di Pengadilan Tinggi.
Perkaranya bernomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah di SMAN 19 Medan Labuhan. Terdakwanya, Sudung Manalu, sudah divonis satu tahun enam bulan penjara di tingkat pertama. Penasihat hukumnya/Advokat lalu meminta sesuatu yang selama empat puluh lima tahun terakhir mustahil diminta: agar saksi dan ahli diperiksa ulang — bukan di pengadilan negeri, melainkan di hadapan majelis hakim tinggi. Permintaan itu dikabulkan. Majelis yang diketuai Gosen Butar Butar menetapkan hari sidang, memanggil dua ahli dan dua saksi, dan memeriksa mereka satu per satu.
Humas Pengadilan Tinggi Medan menyebutnya yang pertama di Indonesia. Mereka benar. Dan itu bukan kebetulan.
Selama puluhan tahun, kalimat yang paling sering saya ucapkan kepada klien yang kalah di tingkat pertama kira-kira begini: “Pak, banding itu bukan sidang lagi. Berkasnya saja yang naik. Hakim tinggi hanya membaca.” Kalimat itu benar. Sampai 2 Januari 2026.
Sejak hari itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku dan mencabut KUHAP 1981. Di antara ratusan pasal barunya, ada lima pasal yang diam-diam mengubah wajah upaya hukum di negeri ini: Pasal 289 sampai Pasal 293. Lima pasal ini yang membuat sidang di Medan itu memungkinkan terjadi.
Tulisan ini membedah Pasal 289 sampai Pasal 293 apa masalahnya, apa yang sebenarnya berubah, di mana konfliknya, dan apa yang harus Anda lakukan.
Masalahnya Sudah Lama Ada, Kita Saja yang Jadi Terbiasa
Coba bayangkan situasi ini. Seorang saksi kunci memberi keterangan yang berbeda seratus delapan puluh derajat dari berita acara pemeriksaan penyidik. Hakim tingkat pertama mencatat perbedaan itu, lalu memilih percaya pada versi berkas. Terdakwa dihukum. Naik banding.
Di bawah KUHAP 1981, apa yang terjadi? Hakim tinggi membaca berita acara. Ia tidak melihat wajah saksi itu. Tidak mendengar nada suaranya. Tidak menyaksikan jeda tiga detik sebelum menjawab. Ia menilai kredibilitas dari huruf-huruf yang diketik panitera. Padahal Pasal 238 ayat (4) KUHAP lama sebenarnya membolehkan pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa, saksi, atau penuntut umum jika dipandang perlu.
Masalahnya, “jika dipandang perlu” itu nyaris tidak pernah dipandang perlu. Tidak ada tata caranya. Tidak ada hak para pihak untuk memintanya. Tidak ada tenggat. Pasal itu hidup di atas kertas, mati di ruang sidang. Praktiknya, banding pidana di Indonesia adalah pemeriksaan berkas — pure documentary review, meminjam istilah yang lazim di literatur perbandingan.
Akibatnya satu: pengadilan tinggi disebut judex facti, hakim yang menilai fakta, tetapi bekerja tanpa pernah menyentuh sumber fakta itu sendiri. Sebuah kontradiksi yang kita telan bertahun-tahun.
| “Hakim tinggi menilai kredibilitas saksi dari huruf-huruf yang diketik panitera.” Praktik banding di bawah KUHAP 1981 |
Pertanyaannya: Apa yang Sebenarnya Berubah?
Banyak orang mengira KUHAP 2025 “menciptakan” kewenangan pengadilan tinggi memeriksa saksi. Tidak tepat. Kewenangan itu sudah ada sejak 1981. Yang baru adalah empat hal yang membuat kewenangan itu akhirnya bisa dipakai:
– hak para pihak untuk meminta — sebelumnya tidak ada, sekarang diatur Pasal 290;
– kewajiban hakim tinggi memutuskan permintaan itu dalam tenggat yang tegas — Pasal 291 ayat (4) huruf b;
– adanya penetapan hari sidang yang resmi — Pasal 292;
– tata cara pemeriksaannya, lengkap dengan pemeriksaan silang — Pasal 293 yang menunjuk Pasal 214.
Dengan kata lain, KUHAP 2025 tidak memberi mobil baru. Ia memberi kunci, jalan, dan rambunya. Mari kita telusuri satu per satu.
Pasal 289: Memori Banding yang Kini Bisa Mematikan Perkara Jaksa
Inilah pasal yang paling sering saya sebut ketika berbicara dengan sesama praktisi, karena efeknya paling langsung terasa — dan paling mudah bikin celaka kalau lengah.
Wajib bagi jaksa, pilihan bagi terdakwa
Pasal 289 ayat (1) menyatakan penuntut umum yang mengajukan banding wajib menyertakan memori banding. Ayat (2) menyatakan terdakwa dapat menyertakan memori banding. Perhatikan bedanya: wajib versus dapat. Dan ayat (4) memberi sanksinya — kalau tenggat tujuh hari terlampaui dan penuntut umum sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding, permohonan bandingnya gugur.
Gugur. Bukan ditolak, bukan tidak dapat diterima. Gugur — hilang dengan sendirinya.
Bandingkan dengan KUHAP 1981. Pasal 237 dulu menyebut kedua pihak sama-sama “dapat” menyerahkan memori atau kontra memori banding, tanpa konsekuensi apa pun bila tidak dilakukan. Mahkamah Agung bahkan pernah menegaskan dalam Penetapan Nomor 100/Pen.Pid/2010 bahwa memori banding bukan kewajiban dan ketiadaannya tidak memengaruhi pemeriksaan banding. Aturan main itu sekarang berubah total — tapi hanya untuk satu pihak.
Ini asimetri yang jarang terjadi dalam hukum acara kita, dan untuk sekali ini arahnya menguntungkan terdakwa. Logikanya masuk akal: negara yang menuntut, negara pula yang harus menjelaskan alasannya. Terdakwa tidak boleh dihukum dua kali karena keterbatasan kemampuan menyusun dokumen hukum.
Tujuh hari yang sering diremehkan
Rangkai Pasal 285 ayat (2) dengan Pasal 289 ayat (3), maka peta waktunya begini: permohonan banding paling lama tujuh hari sejak putusan dijatuhkan, lalu memori banding paling lama tujuh hari sejak permohonan diajukan. Total maksimal empat belas hari sejak vonis. Dalam perkara korupsi dengan berkas ribuan halaman, empat belas hari adalah waktu yang sangat pendek.
Bagi advokat, ada implikasi taktis yang tajam. Karena Pasal 290 mengharuskan permintaan pemeriksaan ulang saksi diajukan di dalam memori banding, maka terdakwa yang memilih tidak menyusun memori banding sebenarnya sedang membuang haknya sendiri. Hak itu “dapat”, tapi kalau tidak dipakai, ya hilang.
Lubang pertama: kontra memori banding tidak diatur
Sekarang bagian yang menarik. Telusuri Pasal 285 sampai Pasal 298 KUHAP 2025 dari awal sampai akhir, Anda tidak akan menemukan satu pun frasa “kontra memori banding”. Istilah itu hanya muncul di bagian kasasi. Yang ada hanyalah Pasal 285 ayat (5): panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Diberitahu, tapi tidak diberi hak menjawab secara tertulis. Sementara di sisi lain, Pasal 290 mengatur bahwa permintaan pemeriksaan ulang saksi diajukan “dalam memori banding”. Pertanyaan yang langsung muncul di kepala praktisi: kalau yang banding hanya jaksa, dan terdakwa hanya jadi terbanding, lewat pintu mana terdakwa meminta saksinya diperiksa ulang?
Menurut hemat saya jawabannya tetap terbuka, tetapi lewat jalur lain — Pasal 291 ayat (5), yang memberi hakim tinggi kewenangan memanggil dan memeriksa sendiri terdakwa, penuntut umum, saksi, dan ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali, jika dipandang perlu. Artinya, terbanding tetap bisa mengajukan permohonan, hanya saja statusnya bukan hak yang disebut namanya oleh undang-undang, melainkan permohonan yang tunduk pada penilaian majelis. Sekali lagi, satu pihak berdiri di atas norma, pihak lain berdiri di atas diskresi.
Pasal 290: Jantung dari Perubahan Ini
Kalau harus memilih satu pasal yang paling mengubah cara kerja advokat pidana, saya pilih pasal ini.
| Pasal 290 UU No. 20 Tahun 2025 (1) Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar kembali oleh pengadilan tinggi. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir. |
Tiga ayat, tiga pesan berbeda.
Pertama: permintaan tanpa alasan adalah permintaan yang mati
Ayat (2) memakai kata “wajib”. Ini bukan formalitas. Memori banding yang hanya menulis “mohon saksi A dan B diperiksa kembali” secara normatif cacat, dan majelis punya dasar tekstual untuk menolaknya tanpa perlu berpanjang-panjang.
Lalu alasan seperti apa yang layak? Undang-undang tidak menjelaskan — penjelasan Pasal 290 hanya berbunyi “Cukup jelas”, satu kebiasaan pembentuk undang-undang yang selalu bikin gemas. Dari pengalaman menyusun memori banding, alasan yang paling punya daya pikat biasanya berkisar pada empat hal: keterangan saksi di persidangan berbeda dengan berita acara dan perbedaan itu belum tuntas diklarifikasi; keterangan saksi saling bertentangan satu sama lain dan majelis tingkat pertama memilih salah satu tanpa menjelaskan mengapa; ahli memberi pendapat yang metodologinya tidak pernah diuji silang secara memadai; atau saksi memberi keterangan di bawah tekanan yang baru terungkap belakangan.
Intinya satu: tunjukkan bahwa membaca berkas saja tidak cukup untuk menilai. Bukan sekadar bahwa Anda tidak puas dengan hasilnya.
Kedua: saksi yang dulu mangkir kini bisa “dikejar” di tingkat banding
Ayat (3) ini sering terlewat, padahal potensinya besar. Berapa banyak perkara yang saksi kuncinya menghilang di tingkat pertama — pindah kota, sakit, atau memang sengaja tidak datang — lalu keterangannya cukup dibacakan berdasarkan Pasal 212 KUHAP 2025? Sekarang, saksi seperti itu bisa diminta hadir di tingkat banding.
Bagi pembelaan, ini pintu yang selama ini tertutup rapat. Saksi a de charge yang dulu tidak bisa dihadirkan bukan lagi kesempatan yang hilang selamanya.
Ketiga: yang tidak disebut Pasal 290
Ayat (1) hanya menyebut Saksi dan Ahli. Tidak menyebut surat, tidak menyebut bukti elektronik, tidak menyebut barang bukti. Padahal Pasal 235 ayat (1) KUHAP 2025 mengenal delapan alat bukti.
Menariknya, dalam sidang di PT Medan itu, agendanya justru mencakup pemeriksaan ulang alat bukti surat berupa laporan akuntan publik. Secara praktis saya memahaminya — surat itu diperiksa melalui ahli yang menerangkannya, bukan berdiri sendiri. Tetapi secara normatif, dasar hukumnya tidak eksplisit. Ini catatan pertama yang perlu diperhatikan Mahkamah Agung sebelum praktik berjalan terlalu jauh tanpa pedoman.
Pasal 291: Teknis Pemeriksaan
Pasal ini mengatur mesinnya. Ada tiga hal yang perlu diketahui masyarakat, dan satu hal yang perlu diketahui pembentuk undang-undang.
| Ketentuan | Isi ringkas | Catatan praktis |
| Ayat (1) | Banding diperiksa minimal 3 hakim, atas dasar berkas: BAP penyidik, BAP sidang PN, semua surat yang timbul di sidang, dan putusan PN | Rumusannya nyaris sama dengan Pasal 238 ayat (1) KUHAP 1981 — berkas tetap jadi basis utama |
| Ayat (2) | Wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak permohonan banding diajukan | Bukan sejak berkas dikirim. Sejak permohonan. Permohonan penangguhan pun harus dialamatkan ke PT |
| Ayat (3) | Ketua PT menunjuk majelis paling lama 3 hari sejak berkas diterima | Tenggat baru, tidak ada di KUHAP 1981 |
| Ayat (4) | Dalam 3 hari sejak ditunjuk, majelis wajib mempelajari berkas dan menetapkan: (a) status penahanan, dan (b) perlu tidaknya saksi/ahli dipanggil | Inilah momen hidup-mati permohonan Pasal 290 |
| Ayat (5) | Majelis dapat memanggil dan memeriksa sendiri terdakwa, penuntut umum, saksi, dan ahli yang tidak dimintakan, jika dipandang perlu | Pintu untuk terbanding dan untuk inisiatif hakim |
| Ayat (6) | Jika masa penahanan sudah sama dengan pidana yang dijatuhkan PN, terdakwa dibebaskan seketika | Ketentuan pro-kebebasan yang wajib diingat advokat |
Ayat (4) huruf b adalah titik paling krusial. Tiga hari saja. Kalau majelis tidak menetapkan apa-apa dalam tenggat itu, apa akibat hukumnya? Undang-undang diam. Tidak ada sanksi, tidak ada konsekuensi prosedural. Ini kelemahan klasik peraturan kita: tenggat waktu tanpa gigi.
Ada Dua salah rujukan yang perlu diluruskan
Sekarang bagian yang jarang dibicarakan, dan saya kira penting dicatat sejak dini. Pasal 291 ayat (5) berbicara tentang saksi dan ahli “yang tidak dimintakan untuk didengar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (2)”.
Coba baca ulang. Pasal 290 ayat (2) mengatur kewajiban menyertakan alasan — bukan tentang siapa yang dimintakan atau tidak dimintakan. Rujukan yang logis semestinya ke Pasal 290 ayat (1). Ini kekeliruan penulisan (kesalahan redaksional), bukan norma baru. Tetapi kekeliruan semacam ini bisa dipakai untuk berdebat kusir di ruang sidang, dan sebaiknya diluruskan lewat pedoman Mahkamah Agung.
Kesalahan serupa juga terjadi di Pasal 296 ayat (2), yang merujuk pada “Pasal 295 ayat (2)” untuk urusan surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri lain — padahal Pasal 295 ayat (2) mengatur pembatalan penetapan pengadilan negeri, bukan pelimpahan. Dua salah rujuk dalam satu bagian yang sama. Itu bukan pertanda baik untuk kualitas legislasi, dan patut jadi bahan revisi.
Pasal 292: Saat Pengadilan Tinggi Berubah Menjadi Ruang Sidang
Pasal 292 pendek, tetapi inilah pasal yang secara harfiah menghidupkan sidang banding. Ketua majelis hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam dua keadaan: karena permintaan penuntut umum dan/atau terdakwa berdasarkan Pasal 290 ayat (1), atau karena majelis sendiri memandang perlu mendengar kembali pihak-pihak yang tidak dimintakan.
Ayat (2) mengatur teknis pemanggilan: panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan tanggal sidang beserta nama terdakwa, penuntut umum, saksi, dan ahli kepada terdakwa dan penuntut umum melalui pengadilan negeri.
Perhatikan tiga kata terakhir: melalui pengadilan negeri. Ini penting untuk masyarakat awam. Panggilan sidang banding tidak akan datang langsung dari pengadilan tinggi ke rumah Anda. Ia lewat pengadilan negeri yang memutus perkara Anda. Kalau alamat Anda berubah sejak sidang tingkat pertama dan Anda tidak melapor, panggilan itu berpotensi tidak sampai — dan Anda kehilangan kesempatan yang susah payah Anda perjuangkan lewat memori banding.
Pasal 293: “Mutatis Mutandis” yang Membawa Sedikit Terlalu Sedikit
Pasal 293 menyatakan tata cara pemeriksaan saksi dan/atau ahli pada tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sidang pemeriksaan saksi dan/atau ahli di tingkat banding.
Mutatis mutandis — dengan perubahan seperlunya. Artinya, seluruh koreografi pemeriksaan di tingkat pertama diangkut ke tingkat banding: penuntut umum bertanya lebih dulu kepada saksi yang ia hadirkan, advokat memeriksa silang, penuntut umum bertanya ulang untuk memperjelas, dan seterusnya, termasuk kewenangan hakim menolak pertanyaan yang tidak relevan dengan menyebutkan alasannya.
Ini kabar bagus. Pemeriksaan silang — cross examination — kini benar-benar tersedia di tingkat banding. Tetapi ada persoalan yang menurut saya cukup serius, dan saya belum melihat banyak orang membicarakannya.
Kejanggalan Menarik Pasal Mutatis Mutandis
Pasal 293 hanya menunjuk Pasal 214. Titik. Sementara pemeriksaan saksi di tingkat pertama tidak hanya diatur Pasal 214. Ada Pasal 210 ayat (12) tentang pengambilan sumpah sebelum saksi memberi keterangan. Ada Pasal 211 tentang akibat menolak bersumpah. Ada Pasal 215 yang melarang pertanyaan menjerat. Ada Pasal 224 tentang keterangan yang diduga palsu. Ada Pasal 227 tentang penerjemah dan Pasal 228 tentang pendamping disabilitas.
Tidak satu pun disebut dalam Pasal 293.
Dan pembentuk undang-undang jelas sadar cara membuat rujukan mutatis mutandis, karena di pasal berikutnya — Pasal 294 — mereka menyebut secara rinci Pasal 208, Pasal 271, dan Pasal 207 sebagai ketentuan yang berlaku mutatis mutandis di tingkat banding. Jadi rujukan yang sempit di Pasal 293 sulit dianggap kebetulan.
Konsekuensi logisnya cukup absurd bila dibaca secara harfiah: saksi di tingkat banding diperiksa tanpa dasar tekstual untuk disumpah, dan tanpa larangan tegas atas pertanyaan menjerat. Tentu saja dalam praktik hakim tetap akan mengambil sumpah — dan memang seharusnya begitu, sebab Pasal 235 ayat (1) huruf a menempatkan keterangan saksi sebagai alat bukti, dan alat bukti yang sah menuntut sumpah. Tetapi advokat yang jeli bisa mempersoalkan hal ini, dan sebuah putusan bisa goyah karenanya. Ini pekerjaan rumah kedua untuk Mahkamah Agung.
Konflik Hukum: Judex Facti Kedua, atau Peradilan Ulang Terselubung?
Di sinilah perdebatan sesungguhnya dimulai, dan saya ingin jujur bahwa ini wilayah yang belum selesai.
Sampai di mana batas “diperiksa kembali”?
Pasal 290 menggunakan kata “diperiksa kembali”. Bukan “diperiksa ulang seluruhnya”. Secara doktrinal, ada dua model banding di dunia. Model pertama, appeal de novo: perkara diperiksa dari nol seolah tingkat pertama tidak pernah ada. Model kedua, appellate review: pengadilan banding hanya menguji putusan tingkat pertama berdasarkan keberatan yang diajukan.
KUHAP 2025 tidak menyatakan pilihannya. Yang ia lakukan hanyalah menempelkan elemen pemeriksaan langsung ke atas kerangka pemeriksaan berkas yang lama — Pasal 291 ayat (1) tetap menyatakan pemeriksaan banding dilakukan “atas dasar berkas perkara”. Jadi bentuknya hibrida. Dan hibrida tanpa batas yang jelas adalah undangan bagi ketidakseragaman.
Pertanyaan konkretnya: bolehkah seorang pemohon banding meminta seluruh dua puluh saksi diperiksa ulang? Secara tekstual, tidak ada larangan. Secara asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, jelas tidak masuk akal. Yang menahan hanyalah kewajiban memberi alasan di Pasal 290 ayat (2) dan penilaian majelis di Pasal 291 ayat (4) huruf b. Tipis sekali penyangganya.
Ancaman yang jarang disadari: reformatio in peius
Ini bagian yang wajib dibaca siapa pun yang sedang mempertimbangkan banding.
Pasal 296 ayat (1) menyatakan pengadilan tinggi dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri. Kata “mengubah” itu tidak diberi arah. Tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHAP 2025 yang melarang pengadilan tinggi memperberat hukuman ketika yang mengajukan banding hanya terdakwa.
Dalam bahasa Latin, prinsip yang melarang keadaan pemohon menjadi lebih buruk karena upaya hukumnya sendiri disebut larangan reformatio in peius. Prinsip itu diakui di banyak yurisdiksi. Di Indonesia, ia tidak pernah dipositifkan dalam hukum acara pidana — dan KUHAP 2025 tidak mengubah keadaan itu.
Sekarang tambahkan variabel baru: sidang pemeriksaan ulang. Saksi yang diperiksa kembali di tingkat banding bisa saja memberi keterangan yang justru lebih memberatkan. Anda meminta pintu dibuka, dan yang masuk bukan angin segar, melainkan badai. Risiko ini nyata, dan wajib dijelaskan advokat kepada kliennya sebelum memori banding disusun.
Perdebatan banding atas putusan bebas
Satu lagi yang sedang panas sepanjang 2026. KUHAP 1981 punya Pasal 67 yang secara tegas melarang banding terhadap putusan bebas. KUHAP 2025 tidak mengulang larangan itu. Pasal 285 ayat (1) hanya menyebut permohonan banding dapat diajukan oleh terdakwa atau advokatnya atau penuntut umum — tanpa pengecualian jenis putusan. Pasal 299 ayat (2) huruf a menutup kasasi atas putusan bebas, tetapi tidak menyinggung banding.
Sebagian kalangan membaca kekosongan itu sebagai terbukanya pintu banding atas vonis bebas. Sebagian lain — termasuk suara-suara dari lingkungan Mahkamah Agung sendiri — membacanya secara sistematis: Pasal 244 ayat (4) memerintahkan terdakwa yang diputus bebas dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan, tanpa syarat apa pun, berbeda dengan putusan lepas yang dikaitkan dengan ada tidaknya upaya banding penuntut umum di ayat (5). Kalau banding atas putusan bebas dimungkinkan, dua norma itu bertabrakan.
Saya berpihak pada tafsir kedua, dengan alasan yang sederhana: dalam hukum acara pidana, keraguan tidak ditafsirkan untuk memperluas kekuasaan menuntut. Tetapi tafsir bukan pengganti norma. Pasal 244 sebaiknya direvisi agar memuat larangan eksplisit, dan sementara itu Mahkamah Agung perlu menegaskannya lewat pedoman.
Contoh Sederhana: Ilustrasi Perkara Pak Yonas
| Ilustrasi Pak Yonas, seorang kontraktor kecil, didakwa menggelapkan uang muka proyek. Di persidangan, saksi pelapor menerangkan bahwa uang diserahkan tunai di rumahnya tanpa kuitansi. Padahal dalam berita acara penyidikan, saksi yang sama menyebut uang ditransfer lewat bank. Perbedaan itu ditanyakan hakim, saksi menjawab “lupa”, dan sidang berlanjut. Pak Yonas divonis dua tahun. Di bawah KUHAP 1981, cerita berhenti di sini. Advokat menulis memori banding, hakim tinggi membaca berita acara, dan besar kemungkinan putusan dikuatkan. Di bawah KUHAP 2025, advokat Pak Yonas menyusun memori banding dalam tujuh hari, lalu memasukkan permintaan berdasarkan Pasal 290 ayat (1): agar saksi pelapor diperiksa kembali. Alasannya diuraikan secara spesifik sesuai ayat (2) — ada kontradiksi material antara keterangan di sidang dan berita acara mengenai cara penyerahan uang, kontradiksi itu menyangkut unsur inti perbuatan, dan klarifikasinya di tingkat pertama tidak tuntas. Ia juga melampirkan rekaman mutasi rekening. Majelis hakim tinggi menilai permintaan itu dalam tiga hari, mengabulkannya, dan menetapkan hari sidang. Saksi datang, disumpah, diperiksa, lalu diperiksa silang oleh advokat berdasarkan Pasal 214 ayat (2) juncto Pasal 293. Di ruang sidang itu, hakim tinggi melihat sendiri saksi tidak bisa menjelaskan ke mana uang tunai itu mengalir. Bedanya bukan soal menang atau kalah. Bedanya: keputusan diambil setelah melihat, bukan setelah membaca. |
Lima Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
1. Mengira banding otomatis berarti sidang ulang. Tidak. Sidang pemeriksaan hanya terjadi bila diminta dengan alasan yang kuat, atau bila majelis sendiri memandang perlu. Sebagian besar perkara banding tetap diperiksa berdasarkan berkas.
2. Menyatakan banding, lalu menunggu. Ini kesalahan paling mahal. Bagi penuntut umum, diam selama tujuh hari berarti permohonannya gugur. Bagi terdakwa, diam berarti kehilangan pintu Pasal 290.
3. Menulis memori banding yang isinya mengulang pleidoi. Memori banding bukan pembelaan jilid dua. Ia adalah dokumen yang menyerang cara berpikir putusan — kesalahan penerapan hukum (error in judicando) dan kesalahan prosedur (error in procedendo).
4. Meminta pemeriksaan ulang tanpa alasan spesifik. “Mohon semua saksi diperiksa kembali” adalah permintaan yang secara normatif cacat menurut Pasal 290 ayat (2).
5. Tidak memperbarui alamat. Panggilan sidang banding dikirim melalui pengadilan negeri. Alamat lama berarti panggilan tidak sampai, dan kesempatan yang sudah dikabulkan menguap begitu saja.
Tips Praktis: Untuk Masyarakat dan untuk Advokat
Bagi masyarakat awam
– Hitung mundur sejak vonis dibacakan, bukan sejak Anda menerima salinan putusan. Tujuh hari untuk menyatakan banding.
– Tanyakan kepada advokat Anda satu pertanyaan spesifik: “Apakah ada saksi yang perlu diperiksa ulang di pengadilan tinggi, dan apa alasannya?” Kalau jawabannya mengambang, minta penjelasan lebih jauh.
– Pahami risikonya. Banding bisa membuat hukuman tetap, berkurang — atau bertambah. Minta advokat Anda menjelaskan skenario terburuk sebelum Anda memutuskan.
– Simpan bukti tanda terima setiap dokumen yang Anda serahkan ke kepaniteraan. Tanggal adalah segalanya dalam upaya hukum.
Bagi advokat dan praktisi
– Susun kerangka memori banding sejak sebelum vonis dibacakan. Empat belas hari terlalu pendek untuk memulai dari nol.
– Buat bagian tersendiri dalam memori banding berjudul “Permohonan Pemeriksaan Kembali Saksi dan/atau Ahli berdasarkan Pasal 290”, lengkap dengan matriks: nama saksi, kontradiksi yang ditemukan, halaman berita acara, dan relevansinya dengan unsur dakwaan. Matriks jauh lebih persuasif daripada narasi.
– Untuk klien yang berstatus terbanding, ajukan permohonan tertulis tersendiri dengan sandaran Pasal 291 ayat (5), jangan menunggu diberi kesempatan.
– Ingat Pasal 291 ayat (2): kewenangan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak permohonan banding diajukan. Salah alamat berarti permohonan penangguhan penahanan Anda mengendap sia-sia.
– Ingat pula Pasal 291 ayat (6). Kalau masa penahanan klien sudah menyamai lama pidana yang dijatuhkan pengadilan negeri, ajukan permintaan pembebasan seketika. Ini hak, bukan permohonan belas kasihan.
– Pastikan berita acara sidang banding mencatat setiap keberatan Anda — termasuk soal sumpah dan ruang lingkup pemeriksaan. Pasal 308 ayat (1) huruf b menempatkan “cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagai dasar kasasi. Keberatan yang tidak tercatat, secara praktis, tidak pernah ada.
Penutup: Upayakanlah Pemeriksaan Ulang
Pasal 289 sampai Pasal 293 KUHAP 2025 melakukan sesuatu yang tidak berani dilakukan pembaruan hukum acara kita selama empat puluh lima tahun: mengakui bahwa membaca berkas bukanlah cara yang memadai untuk menilai manusia.
Tetapi saya tidak akan menutup tulisan ini dengan pujian saja. Rancangannya masih setengah jadi. Kontra memori banding tidak diatur. Rujukan mutatis mutandis di Pasal 293 terlalu sempit sehingga menyisakan pertanyaan tentang sumpah saksi. Dua salah rujuk mengganggu di Pasal 291 ayat (5) dan Pasal 296 ayat (2). Batas ruang lingkup pemeriksaan ulang dibiarkan terbuka. Dan larangan reformatio in peius tetap absen, padahal sekarang risikonya justru membesar.
Yang paling saya khawatirkan bukan kelemahan teksnya, melainkan kemungkinan pasal-pasal ini bernasib sama dengan Pasal 238 ayat (4) KUHAP 1981 — ada, tetapi tidak pernah dipakai. Perbedaannya kali ini terletak pada satu hal: dulu tidak ada pihak yang berhak meminta, sekarang ada. Maka hidup atau matinya reformasi ini sesungguhnya tidak sepenuhnya di tangan hakim. Ia ada di tangan advokat yang mau menyusun permohonan dengan alasan yang layak dibaca, dan di tangan penuntut umum yang mau memakainya secara proporsional.
Pengadilan Tinggi Medan sudah membuktikan pintu itu bisa dibuka. Pertanyaannya sekarang tinggal satu: berapa banyak dari kita yang mau mengetuk?
| “Bedanya bukan soal menang atau kalah. Bedanya: keputusan diambil setelah melihat, bukan setelah membaca.” Inti perubahan Pasal 290 KUHAP 2025 |
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah semua perkara banding sekarang disidangkan ulang di Pengadilan Tinggi?
Tidak. Pemeriksaan tetap dilakukan atas dasar berkas menurut Pasal 291 ayat (1). Sidang pemeriksaan saksi atau ahli hanya digelar bila diminta lewat memori banding dengan alasan yang memadai (Pasal 290), atau bila majelis hakim tinggi sendiri memandang perlu (Pasal 291 ayat (5)).
2. Berapa lama waktu mengajukan banding dan memori banding?
Permohonan banding paling lama tujuh hari sejak putusan dijatuhkan, atau sejak diberitahukan bagi terdakwa yang tidak hadir (Pasal 285 ayat (2)). Memori banding paling lama tujuh hari sejak permohonan diajukan (Pasal 289 ayat (3)).
3. Apa akibatnya jika jaksa tidak mengajukan memori banding?
Permohonan bandingnya gugur (Pasal 289 ayat (4)). Ini ketentuan baru. Di bawah KUHAP 1981, tidak ada konsekuensi seperti itu.
4. Kalau terdakwa tidak membuat memori banding, apakah bandingnya juga gugur?
Tidak. Bagi terdakwa, memori banding bersifat pilihan (Pasal 289 ayat (2)). Namun tanpa memori banding, terdakwa kehilangan pintu untuk meminta saksi diperiksa kembali, karena Pasal 290 mengaitkan permintaan itu dengan memori banding.
5. Bisakah saksi yang dulu tidak hadir di pengadilan negeri diperiksa di tingkat banding?
Bisa. Pasal 290 ayat (3) secara tegas membuka kemungkinan itu.
6. Apakah pihak lawan boleh memeriksa silang saksi di sidang banding?
Boleh. Pasal 293 memberlakukan tata cara Pasal 214 secara mutatis mutandis, termasuk pemeriksaan silang dan pertanyaan lanjutan.
7. Apakah hukuman bisa bertambah berat setelah banding?
Bisa. Pasal 296 ayat (1) memungkinkan pengadilan tinggi mengubah putusan, dan tidak ada larangan reformatio in peius dalam KUHAP 2025. Ini risiko yang wajib dipertimbangkan sebelum menyatakan banding.
8. Saya hanya jadi terbanding, bukan pihak yang mengajukan banding. Bisakah saya meminta saksi diperiksa ulang?
Undang-undang tidak mengatur kontra memori banding di bagian ini. Namun permohonan tetap dapat diajukan dengan sandaran Pasal 291 ayat (5), yang memberi majelis kewenangan memeriksa pihak-pihak yang tidak dimintakan bila dipandang perlu.
9. Ke mana permohonan penangguhan penahanan diajukan setelah banding dinyatakan? Ke pengadilan tinggi. Wewenang penahanan beralih sejak permohonan banding diajukan (Pasal 291 ayat (2)), bukan sejak berkas dikirim.
DISCLAIMER:
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi





Leave a Comment