Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
Belajar dari tragedi drag race Kotamobagu — dan satu pasal baru KUHP 2023 yang mengubah peta tanggung jawab penyelenggara.
Balap liar jelas dilarang. Tapi balap resmi berizin pun tidak kebal hukum. Artikel ini membedah empat lapisan legalitas balapan di Indonesia, menunjukkan mengapa izin bukan imunitas pidana, dan mengungkap Pasal 475 KUHP 2023 — pemberat baru yang tidak ada dalam KUHP lama dan berpotensi menaikkan ancaman bagi penyelenggara event menjadi 6 tahun 8 bulan.
Yang memisahkan penonton dari lintasan hari itu, kata sejumlah pemberitaan, hanyalah seutas tali plastik.
Minggu sore, 9 Agustus 2026, di sirkuit nonpermanen Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kotamobagu. Sebuah mobil peserta kelas Free For All melewati garis finis, lalu kehilangan kendali. Ia keluar dari jalur dan masuk ke sisi lintasan tempat orang-orang berdiri menonton. Tujuh belas orang menjadi korban. Delapan di antaranya meninggal dunia — sebagian anak-anak.
Ajang itu bukan balap liar. Tapi turnamen terbuka dengan nama resmi, panitia, tiket, dan ratusan peserta terdaftar — ratusan sepeda motor dan ratusan mobil. Ada aparat yang melaksanakan pengamanan di lokasi. Ada tim medis yang langsung mengevakuasi korban ke dua rumah sakit.
Dan justru di situlah letak pertanyaan yang paling penting: kalau balapan itu resmi, apakah semua orang di dalamnya otomatis bebas dari tanggung jawab pidana?
Jawabannya tidak. Dan alasannya jauh lebih menarik daripada yang diduga kebanyakan orang.
| Izin bukan imunitas. Ia hanya menghapus satu lapisan pelanggaran — bukan seluruhnya. |
Dikotomi yang Menyesatkan
Setiap kali terjadi kecelakaan dalam balapan, percakapan publik hampir selalu langsung terbelah menjadi dua kubu. Satu kubu berkata: ini balapan resmi, semuanya sudah berizin, kecelakaan adalah risiko olahraga. Kubu lain berkata: ini pembunuhan, panitia harus dipenjara.
Keduanya keliru, karena keduanya bertolak dari premis yang sama-sama salah: bahwa legalitas balapan adalah persoalan hitam-putih. Resmi atau liar. Berizin atau tidak.
Dalam hukum Indonesia, legalitas sebuah ajang balap sesungguhnya bukan satu pintu, melainkan empat lapisan yang berdiri sendiri-sendiri. Sebuah ajang bisa lulus di lapisan pertama dan gagal total di lapisan ketiga. Lulus di semua lapisan pun tidak membuat siapa pun kebal terhadap pertanggungjawaban atas kelalaian yang menimbulkan korban.
Artikel ini akan membongkar keempat lapisan itu satu per satu, lalu masuk ke bagian yang paling jarang dibahas: bagaimana KUHP 2023 — yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 — secara diam-diam mengubah peta pertanggungjawaban penyelenggara event olahraga, dan mengapa pilihan pasal yang diambil penyidik pada minggu-minggu pertama akan menentukan apakah penyidikan bisa menjangkau panitia atau berhenti di pembalap saja.
Empat Lapisan Legalitas yang Sering Dikira Satu
Menyelenggarakan balapan di Indonesia bukan urusan mengurus satu surat. Ada empat rezim hukum berbeda yang masing-masing punya syarat, pemberi izin, dan sanksinya sendiri.
| Lapisan | Dasar Hukum | Apa yang Diperiksa | Akibat Bila Gagal |
| 1. Lintasan | Pasal 127 dan Pasal 128 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Apakah jalan boleh ditutup dan digunakan di luar fungsinya. Penjelasan Pasal 127 ayat (1) menyebut kegiatan olahraga sebagai salah satu yang dimungkinkan. Izin penutupan jalan diberikan oleh kepolisian. | Tanpa izin ini, kegiatan berubah status menjadi penggunaan jalan secara melawan hukum — pintu masuk kualifikasi balap liar. |
| 2. Keolahragaan | Pasal 54 jo. Pasal 103 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. | Apakah penyelenggara yang mendatangkan massa penonton memiliki rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan. | Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. |
| 3. Keselamatan | Pasal 52 jo. Pasal 103 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2022. | Apakah penyelenggara memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik. | Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. |
| 4. Akibat | Pasal 474 dan Pasal 475 KUHP 2023; Pasal 310 UU LLAJ. | Apakah ada kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka atau meninggal dunia — terlepas dari lengkap tidaknya perizinan. | Inilah lapisan terberat. Ancaman sampai 5 tahun, dan dapat ditambah sepertiga menjadi 6 tahun 8 bulan. |
Perhatikan kolom terakhir baris keempat. Lapisan itu tidak menanyakan apakah Anda punya izin. Ia menanyakan apakah ada kelalaian yang menimbulkan korban. Dua pertanyaan yang sama sekali berbeda.
Balap liar: kualifikasi yang lebih sempit dari dugaan orang
Karena judulnya menyebut balap liar, mari kita tuntaskan dulu bagian ini. Balapan di jalan tanpa izin diatur dalam Pasal 115 huruf b UU LLAJ (Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan lain di jalan. Sanksinya ada di Pasal 297: pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Ancaman itu ringan, dan memang dirancang ringan — karena ia hanya menyasar perbuatan balapannya, bukan akibatnya. Begitu balap liar menimbulkan korban, pasal yang bekerja bukan lagi Pasal 297, melainkan pasal-pasal tentang kealpaan yang mengakibatkan luka atau kematian, dengan ancaman berlipat-lipat.
Inilah kesalahpahaman pertama yang perlu diluruskan: perbedaan antara balap liar dan balap resmi hanya menentukan lapisan pertama. Ketika sudah ada korban jiwa, kedua-duanya masuk ke lapisan yang sama — dan di lapisan itu, status izin resmi tidak memberi perlindungan apa pun.
Mengapa Izin Tidak Pernah Menjadi Imunitas
Ada logika hukum di balik ini yang perlu dipahami, bukan sekadar dihafal.
Izin penutupan jalan bekerja dengan cara menghapus sifat melawan hukum dari penggunaan jalannya. Tanpa izin, menutup jalan dan memacu kendaraan di atasnya adalah perbuatan melawan hukum. Dengan izin, perbuatan itu menjadi sah. Titik. Izin tidak berbicara apa pun tentang bagaimana kegiatan itu kemudian dijalankan.
Analoginya sederhana. Surat izin mengemudi membuat Anda sah mengemudi di jalan raya. Ia tidak membuat Anda kebal ketika menabrak pejalan kaki karena mengantuk. Izin mendirikan bangunan membuat gedung Anda sah berdiri. Ia tidak melindungi Anda ketika gedung itu roboh karena struktur yang tidak sesuai standar. Izin mengesahkan aktivitasnya; ia tidak pernah mengesahkan kelalaian di dalamnya.
Karena itu, pertanyaan “apakah balapan ini berizin?” dan pertanyaan “apakah ada yang bertanggung jawab secara pidana?” adalah dua pertanyaan yang jawabannya bisa sama-sama “ya” tanpa saling bertentangan.
Pasal 474 dan 475 KUHP 2023: Pemberat Baru yang Belum Pernah Diuji
Sekarang bagian yang paling penting, dan yang menurut saya belum banyak disadari bahkan oleh kalangan praktisi.
| § Pasal 474 KUHP 2023 — Kealpaan yang Mengakibatkan Luka atau Mati |
| Ayat (1) Kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu: penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000). Ayat (2) Kealpaan yang mengakibatkan orang lain Luka Berat: penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000). Ayat (3) Kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain: penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500.000.000). |
Sampai di sini, rumusannya masih senada dengan Pasal 359 dan 360 KUHP lama. Yang membedakan ada di pasal berikutnya.
| ⚑ Pasal 475 KUHP 2023 — Ketentuan yang Tidak Ada Padanannya di KUHP Lama |
| Ayat (1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). Ayat (2) Pelakunya dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. Artinya: bagi orang yang kealpaannya terjadi dalam rangka menjalankan pekerjaan atau profesinya, ancaman maksimum untuk kematian orang lain naik dari 5 tahun menjadi 6 tahun 8 bulan — ditambah kemungkinan namanya diumumkan lewat putusan dan haknya menjalankan profesi tertentu dicabut. |
Ini bukan hal kecil. Ini pergeseran kebijakan pidana yang cukup mendasar, dan implikasinya besar bagi siapa pun yang pekerjaannya menyangkut keselamatan orang banyak: penyelenggara event, pengelola gedung, operator wahana, kontraktor, sopir angkutan umum, tenaga kesehatan, dan seterusnya.
Logika di baliknya masuk akal. Orang yang menjalankan suatu profesi diasumsikan memiliki pengetahuan dan kewajiban kehati-hatian yang lebih tinggi daripada orang awam. Ketika ia lalai, kelalaiannya lebih tercela — karena ia justru orang yang paling tahu risikonya dan paling berdaya mencegahnya.
| ⚠ Andai Tragedi Kanjuruhan Terjadi Hari Ini |
| Dalam perkara Kanjuruhan tahun 2022, para terdakwa dari unsur panitia pelaksana didakwa dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP lama juncto Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ancaman maksimum Pasal 359 saat itu adalah 5 tahun, tanpa pemberat apa pun. Andai peristiwa serupa terjadi setelah 2 Januari 2026, kerangka dakwaannya berubah: Pasal 474 ayat (3) KUHP 2023 juncto Pasal 475 ayat (1) — karena panitia pelaksana menjalankan tugas itu dalam kapasitas pekerjaan, bukan sebagai orang lewat. Ancaman maksimumnya menjadi 6 tahun 8 bulan, ditambah kemungkinan pencabutan hak. Sepanjang penelusuran saya, ketentuan Pasal 475 ayat (1) ini belum pernah diuji dalam perkara kecelakaan massal di Indonesia. Perkara-perkara yang muncul dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi penentu bagaimana frasa “dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi” ditafsirkan — apakah sempit, hanya untuk profesi berlisensi, atau luas mencakup setiap orang yang bertindak dalam kapasitas pekerjaannya. |
Pertanyaan yang Menentukan Segalanya: UU LLAJ atau KUHP?
Di sinilah letak persoalan teknis yang, menurut saya, akan menentukan seluruh arah penyidikan perkara semacam ini — dan yang hampir tidak pernah masuk pemberitaan.
Ada dua jalur pasal yang tersedia untuk kematian akibat kelalaian di balik kemudi:
- Jalur UU LLAJ. Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 mengancam pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia: penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.
- Jalur KUHP. Pasal 474 ayat (3) KUHP 2023, yang bila dikaitkan dengan Pasal 475 ayat (1) menjadi 6 tahun 8 bulan.
Pasal 125 ayat (2) KUHP 2023 menyediakan aturan main untuk situasi seperti ini: suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain. Prinsip lex specialis derogat legi generali kini tertulis eksplisit dalam KUHP.
Tetapi apakah ini benar-benar kecelakaan lalu lintas?
Pertanyaan ini terdengar teknis, tetapi konsekuensinya sangat besar.
UU LLAJ mendefinisikan kecelakaan lalu lintas sebagai peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain, yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kata kuncinya: di jalan, dalam pengertian ruang lalu lintas.
Nah — ketika sebuah ruas jalan ditutup secara sah berdasarkan Pasal 127 dan 128 UU LLAJ untuk diselenggarakan kegiatan di luar fungsinya, ruas itu untuk sementara berhenti berfungsi sebagai ruang lalu lintas. Ia berubah menjadi arena olahraga. Tidak ada pengguna jalan di sana; yang ada peserta lomba dan penonton. Rambu tidak berlaku, marka tidak berfungsi, termasuk batas kecepatan tidak relevan lagi.
Kalau argumen ini diterima, maka Pasal 310 UU LLAJ tidak dapat diterapkan — karena unsur “kecelakaan lalu lintas” tidak terpenuhi — dan yang berlaku adalah ketentuan umum Pasal 474 KUHP 2023.
| ⚑ Konsekuensi Struktural: Pasal 310 Tidak Bisa Menjangkau Panitia |
| Inilah alasan mengapa pilihan pasal pada tahap awal penyidikan menentukan segalanya. Pasal 310 UU LLAJ merumuskan subjeknya secara sempit: “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor”. Secara gramatikal maupun sistematis, pasal itu tidak dapat menjangkau orang yang tidak berada di balik kemudi. Panitia tidak mengemudikan apa pun. Pemberi izin tidak mengemudikan apa pun. Pasal 474 KUHP 2023 merumuskannya secara terbuka: “Setiap Orang yang karena kealpaannya” mengakibatkan matinya orang lain. Siapa pun. Termasuk orang yang kealpaannya berupa memasang pembatas yang tidak memadai, menempatkan penonton terlalu dekat dengan lintasan, atau tidak menyediakan area luncuran pengereman yang aman. Artinya: bila penyidikan dibangun semata di atas jalur UU LLAJ, ia secara struktural tidak akan pernah sampai kepada panitia — bukan karena penyidiknya tidak mau, melainkan karena pasalnya memang tidak bisa. Desakan agar pemeriksaan tidak berhenti pada pembalap bukan sekadar tuntutan moral. Ia punya dasar teknis yang tepat. |
Perlu ditambahkan satu hal penting. Aturan lex specialis dalam Pasal 125 ayat (2) berbicara tentang suatu perbuatan — satu perbuatan oleh satu orang. Ia mengatur perbuatan pengemudi. Ia sama sekali tidak menghalangi penerapan Pasal 474 KUHP terhadap panitia, karena kealpaan panitia adalah perbuatan yang berbeda, dilakukan oleh orang yang berbeda, dan sama sekali tidak diatur dalam UU LLAJ. Keduanya dapat berjalan berdampingan dalam satu berkas perkara.
Lapisan Keselamatan: Pasal yang Menjadi Tulang Punggung Perkara Kanjuruhan
Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan berbunyi singkat tetapi sangat luas jangkauannya: penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik. Pelanggarannya diancam Pasal 103 ayat (1) dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal inilah yang menjadi salah satu tulang punggung dakwaan dalam perkara Kanjuruhan, dan pasal inilah yang paling relevan untuk menilai persoalan pembatas penonton, jarak aman, dan area luncuran pengereman.
Kelemahan yang perlu diakui
Pasal 52 memiliki cacat yang serius: ia menyebutkan tujuh kategori persyaratan tanpa menjelaskan satu pun isinya. Apa itu “persyaratan keselamatan” untuk drag race? Berapa meter jarak aman minimal penonton dari lintasan? Berapa panjang area luncuran yang wajib disediakan setelah garis finis? Pembatas jenis apa yang memenuhi standar — pagar besi, beton, tumpukan ban, atau cukup tali?
Undang-undang tidak menjawabnya. Yang menjawab adalah regulasi teknis induk organisasi cabang olahraga — dalam hal balap bermotor, regulasi Ikatan Motor Indonesia dan standar internasional yang diadopsinya. Di sinilah rekomendasi induk organisasi menjadi jauh lebih penting daripada sekadar formalitas administratif: rekomendasi itulah yang mengisi ruang kosong Pasal 52 dengan ukuran yang konkret dan dapat diuji.
Konsekuensi pembuktiannya besar. Untuk membuktikan pelanggaran Pasal 52, penyidik dan penuntut umum harus menghadirkan keterangan ahli tentang standar teknis yang berlaku, lalu menunjukkan penyimpangannya. Tanpa itu, dakwaan akan menggantung pada penilaian umum tentang apa yang “seharusnya” — dan penilaian umum adalah dasar yang rapuh untuk memidana seseorang.
“Penonton Kan Sudah Tahu Risikonya”
Setiap kali tragedi semacam ini terjadi, argumen ini pasti muncul: penonton datang dengan sukarela, mereka tahu balapan itu berbahaya, jadi risikonya mereka tanggung sendiri.
Argumen ini memiliki akar doktrinal yang sah. Dalam tradisi hukum dikenal asas volenti non fit injuria — tidak ada kerugian hukum bagi orang yang menghendakinya. Penonton tinju tidak dapat menuntut karena melihat kekerasan. Penonton balap menerima kebisingan, debu, dan kemungkinan melihat kecelakaan.
Tetapi asas itu punya batas yang tegas, dan batas itulah yang menentukan segalanya.
| ⚠ Batas Doktrin Risiko yang Diterima |
| Yang diterima penonton adalah risiko yang melekat pada olahraga itu sendiri ketika diselenggarakan sesuai standar. Bukan risiko yang lahir dari kegagalan penyelenggara memenuhi standar. Penonton yang berdiri di tribun berpagar, di belakang barrier beton, pada jarak aman yang ditentukan regulasi, memang menerima risiko sisa yang tidak dapat dihilangkan. Penonton yang dibiarkan berdiri di sisi lintasan dengan pembatas seutas tali tidak sedang menerima risiko — ia sedang menanggung akibat dari kelalaian orang lain. Ada alasan mendasar di baliknya: penerimaan risiko baru sah bila didasari informasi yang memadai. Penonton awam tidak berada dalam posisi untuk menilai apakah jarak aman sudah terpenuhi, apakah area pengereman cukup panjang, atau apakah pembatas memenuhi standar. Justru penyelenggaralah satu-satunya pihak yang tahu — dan karena itu, kewajiban keselamatan tidak dapat dialihkan kepada penonton. |
Dalam praktik, argumen ini kerap diajukan pembela penyelenggara. Cara mematahkannya adalah dengan menghadirkan standar teknisnya secara konkret — bukan berdebat soal moral, melainkan menunjukkan angka: berapa jarak aman yang disyaratkan regulasi, dan berapa jarak yang sebenarnya diterapkan hari itu.
Kenyataan Pahit: Delapan Nyawa Tidak Berarti Delapan Kali Hukuman
Bagian ini perlu dijelaskan secara jujur, karena ihampir selalu mengecewakan keluarga korban — dan kekecewaan itu akan jauh lebih berat bila baru diketahui setelah putusan dibacakan.
Pasal 125 ayat (1) KUHP 2023 menentukan bahwa suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari satu ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi satu pidana; bila ancamannya berbeda, dijatuhi pidana pokok yang paling berat.
Dalam peristiwa seperti ini, satu perbuatan — satu mobil yang keluar jalur — menimbulkan delapan kematian dan sembilan orang luka. Secara hukum, itu tetap dipandang sebagai satu perbuatan. Ancaman maksimumnya tidak dikalikan delapan. Ia tetap 5 tahun berdasarkan Pasal 474 ayat (3), atau 6 tahun 8 bulan bila pemberat Pasal 475 ayat (1) diterapkan.
Jumlah korban tetap memiliki bobot, tetapi bobotnya bekerja di tempat lain: sebagai keadaan yang memberatkan dalam pertimbangan hakim menentukan lamanya pidana dalam rentang yang tersedia. Delapan korban jiwa seharusnya mendorong putusan mendekati batas maksimum. Tetapi ia tidak menaikkan batas maksimum itu sendiri.
| Bagi keluarga korban, inilah kenyataan yang paling sulit diterima — dan paling penting diketahui sejak awal. |
Karena itu, jalur pidana saja hampir tidak pernah memadai bagi keluarga korban. Ada dua instrumen lain yang justru sering lebih berarti secara praktis, dan keduanya sering terlewat.
- Pidana tambahan pembayaran ganti kerugian. Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP 2023 menempatkan pembayaran ganti kerugian sebagai salah satu jenis pidana tambahan yang dapat dijatuhkan hakim — bukan sekadar kesepakatan damai di luar sidang. Pasal 66 ayat (1) huruf e juga menyediakan pencabutan izin tertentu, yang dalam konteks penyelenggara event sangat relevan.
- Gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tanggung jawab dapat diarahkan tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga kepada pihak yang bertanggung jawab atas orang-orang yang berada di bawah pengawasannya. Jalur ini menjangkau badan hukum penyelenggara dan sponsor — pihak-pihak yang kerap berada di luar jangkauan pidana.
Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
Mengira izin menyelesaikan seluruh kewajiban hukum
Banyak penyelenggara event daerah berhenti setelah izin keramaian dan izin penutupan jalan terbit. Padahal itu baru lapisan pertama dan keempat dari empat lapisan yang ada. Rekomendasi induk organisasi cabang olahraga dan pemenuhan standar teknis keselamatan justru lapisan yang paling menentukan ketika terjadi korban.
Menganggap tanggung jawab berhenti pada pelaksana lapangan
Dalam struktur kepanitiaan, tanggung jawab pidana mengikuti kewenangan pengambilan keputusan — bukan sekadar siapa yang memasang tali di lapangan. Orang yang memutuskan tata letak arena, yang menyetujui anggaran pengamanan, dan yang berwenang menghentikan acara ketika kondisi tidak aman, berada dalam posisi yang jauh lebih terekspos daripada petugas yang menjalankan perintah.
Menandatangani surat pernyataan risiko dan mengira itu aman
Formulir pembebasan tanggung jawab yang ditandatangani peserta atau penonton memiliki nilai terbatas. Ia dapat relevan dalam sengketa perdata, tetapi tidak menghapus tanggung jawab pidana. Tidak ada perjanjian antarpihak yang dapat menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan menurut hukum pidana. Ini prinsip dasar yang sering diabaikan penyelenggara event di daerah.
Menyelesaikan dengan santunan tanpa memahami akibatnya
Kesediaan menanggung biaya pengobatan dan memberi santunan adalah langkah yang patut dihargai, dan dalam praktik dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim. Tetapi Pasal 474 bukan delik aduan. Perdamaian tidak menggugurkan penuntutan. Keluarga korban perlu memahami hal ini sebelum menandatangani apa pun — dan penyelenggara perlu memahaminya sebelum berasumsi bahwa persoalan telah selesai.
Membiarkan barang bukti tidak diamankan
Dalam perkara semacam ini, bukti terpenting justru yang paling cepat lenyap: kondisi lintasan sebelum dibongkar, posisi dan jenis pembatas, jarak sesungguhnya penonton dari jalur, panjang area pengereman, serta rekaman video dari berbagai sudut. Beberapa jam setelah kejadian, arena biasanya sudah dibersihkan. Dokumentasi mandiri oleh pihak yang berkepentingan menjadi sangat menentukan.
Panduan Praktis
Bagi penyelenggara event balap
- Lengkapi keempat lapisan, bukan hanya yang diminta petugas. Izin penutupan jalan, rekomendasi induk organisasi cabang olahraga, pemenuhan standar teknis keselamatan, dan izin keramaian adalah empat hal berbeda dengan dasar hukum berbeda.
- Dokumentasikan pemenuhan standar keselamatan secara tertulis dan berfoto sebelum acara dimulai — jarak penonton, jenis pembatas, panjang area luncuran, penempatan ambulans dan tim medis. Dokumen ini adalah pembelaan terbaik Anda bila terjadi sesuatu, dan tidak dapat dibuat setelahnya.
- Tetapkan secara tertulis siapa yang berwenang menghentikan acara, dan pastikan orang itu hadir di lokasi. Ketiadaan otoritas penghentian adalah salah satu bentuk kelalaian organisasi yang paling mudah dibuktikan.
- Jangan menempatkan penonton di sisi luar tikungan maupun di area setelah garis finis. Secara teknis, area pengereman adalah titik dengan energi kinetik tertinggi dan kendali terendah — justru di situlah sebagian besar insiden terjadi.
- Asuransikan penyelenggaraan. Asuransi tidak menghapus tanggung jawab pidana, tetapi memastikan pemulihan korban tidak bergantung pada kemampuan finansial panitia setelah tragedi terjadi.
Bagi keluarga korban
- Dokumentasikan lokasi secepat mungkin. Foto dan video kondisi arena, pembatas, jarak, dan tanda-tanda di lapangan sebelum semuanya dibongkar. Simpan juga rekaman kejadian dari berbagai sumber beserta keterangan waktu dan pengunggahnya.
- Buat laporan polisi tersendiri, jangan hanya menunggu penyidikan berjalan. Laporan dari pihak korban memberi Anda kedudukan formal untuk memperoleh perkembangan perkara dan mengajukan keberatan bila arah penyidikan dinilai terlalu sempit.
- Periksa pasal yang disangkakan sejak awal. Bila hanya Pasal 310 UU LLAJ yang dipakai, penyidikan secara struktural tidak akan menjangkau panitia. Sampaikan keberatan tertulis dan mintakan agar Pasal 474 KUHP 2023 turut dipertimbangkan.
- Jangan menandatangani apa pun sebelum dibaca dan dikonsultasikan. Menerima santunan tidak menggugurkan hak menuntut secara perdata, kecuali Anda menandatangani pernyataan yang menyatakan demikian. Perbedaannya terletak pada satu kalimat dalam dokumen — dan kalimat itu biasanya ada.
- Pertimbangkan jalur perdata secara paralel. Gugatan perbuatan melawan hukum dapat menjangkau badan hukum penyelenggara dan pihak-pihak lain yang tidak terjangkau proses pidana, dan besaran pemulihannya tidak dibatasi oleh ancaman pidana pasal mana pun.
- Ajukan permohonan agar ganti kerugian dijatuhkan sebagai pidana tambahan. Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP 2023 memungkinkan hal ini, tetapi hakim jarang menjatuhkannya tanpa didorong. Sampaikan melalui penuntut umum sejak tahap awal.
Bagi penonton
- Perhatikan pembatas sebelum memilih tempat berdiri. Tali, pita, dan barisan drum plastik bukan pembatas keselamatan — itu penanda batas. Pembatas keselamatan adalah struktur yang dirancang menyerap energi benturan.
- Hindari area setelah garis finis dan sisi luar tikungan. Ini dua titik dengan risiko tertinggi di sirkuit mana pun.
- Perhatikan apakah ada ambulans dan tim medis yang siaga di lokasi. Ketiadaannya adalah indikasi paling cepat bahwa standar keselamatan tidak dipenuhi — dan itu berlaku untuk semua jenis event, bukan hanya balapan.
Kesimpulan
Batas legalitas balapan bukan garis tunggal antara liar dan resmi. Ia terdiri dari empat lapisan yang berdiri sendiri, dengan dasar hukum, pemberi izin, dan sanksi yang berbeda-beda.
Balap liar gagal di lapisan pertama, dan sanksinya ringan — kurungan satu tahun berdasarkan Pasal 297 UU LLAJ. Balap resmi lulus di lapisan pertama, tetapi bisa gagal total di lapisan keselamatan berdasarkan Pasal 52 juncto Pasal 103 ayat (1) UU Keolahragaan. Dan ketika ada korban jiwa, keduanya bertemu di lapisan yang sama: Pasal 474 KUHP 2023, yang kini dilengkapi pemberat sepertiga dalam Pasal 475 ayat (1) bagi mereka yang kealpaannya terjadi dalam menjalankan pekerjaan atau profesi.
Satu hal yang menurut saya paling perlu diperhatikan sejak minggu-minggu pertama: pilihan pasal menentukan jangkauan penyidikan. Pasal 310 UU LLAJ hanya bisa menjangkau orang di balik kemudi. Pasal 474 KUHP 2023 bisa menjangkau siapa saja yang kealpaannya berkontribusi pada kematian itu.
Izinkan saya menutup dengan pendapat.
Indonesia memiliki pola yang berulang dan hampir tidak pernah diputus: tragedi terjadi, publik marah, penyidikan dimulai, satu atau dua orang di lapisan paling bawah dijatuhi pidana ringan, lalu semuanya kembali seperti semula sampai tragedi berikutnya. Kanjuruhan tidak mengubah cara stadion dikelola. Sulit berharap satu perkara akan mengubah cara pengelolaan sirkuit nonpermanent.
Akar persoalannya bukan pada kurangnya pasal. Pasalnya cukup, bahkan bertambah tajam dengan hadirnya Pasal 475 ayat (1) KUHP 2023. Akar persoalannya ada pada dua hal lain.
Pertama, standar keselamatannya kosong di tingkat undang-undang. Pasal 52 UU Keolahragaan menyebut tujuh kategori persyaratan tanpa satu pun ukuran konkret. Ketika standar hanya hidup dalam regulasi organisasi olahraga yang tidak mengikat secara umum, pembuktian pidananya menjadi bergantung sepenuhnya pada keterangan ahli — dan pencegahannya menjadi bergantung sepenuhnya pada kesadaran penyelenggara. Peraturan pelaksana yang menetapkan standar keselamatan minimum untuk setiap jenis event olahraga massal adalah pekerjaan yang tertunda terlalu lama.
Kedua, perizinan kita memeriksa dokumen, bukan lapangan. Izin diberikan berdasarkan proposal. Nyaris tidak ada mekanisme verifikasi fisik sebelum acara dimulai — tidak ada pihak yang berkewajiban datang ke lokasi, mengukur jarak aman, memeriksa pembatas, dan menyatakan arena layak digunakan. Pemeriksaan semacam ini lazim dalam banyak bidang lain, dan tidak ada alasan teknis mengapa ia tidak dapat diterapkan pada event olahraga massal.
Menambah lapisan verifikasi berarti menambah biaya, waktu, dan — dalam kondisi tata kelola perizinan kita — menambah titik pungutan. Event olahraga daerah yang sudah berjalan dengan anggaran pas-pasan bisa mati oleh beban administrasi baru, dan matinya event resmi justru mendorong balapan kembali ke jalanan tanpa pengamanan sama sekali. Kekhawatiran itu nyata dan tidak boleh diabaikan.
Tetapi keseimbangannya semestinya dicari pada kesederhanaan standar, bukan pada ketiadaannya. Sebuah daftar periksa satu halaman berisi jarak aman minimum, jenis pembatas yang diterima, panjang area luncuran, dan kesiapan medis — yang wajib diisi dan diverifikasi sebelum acara dimulai — tidak akan mematikan event mana pun. Ia hanya akan mematikan kebiasaan memisahkan kerumunan dari kendaraan berkecepatan tinggi dengan seutas tali.
Delapan orang tidak seharusnya menjadi harga untuk pelajaran yang sudah kita bayar mahal empat tahun lalu.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
T: Kalau balapannya sudah berizin, apakah panitia tetap bisa dipidana?
J: Bisa. Izin menghapus sifat melawan hukum dari penggunaan jalannya, bukan dari kelalaian dalam penyelenggaraannya. Pasal 474 KUHP 2023 mengancam setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain — tanpa mensyaratkan ada atau tidaknya izin. Pasal 52 juncto Pasal 103 ayat (1) UU Keolahragaan juga mengancam penyelenggara yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, terlepas dari lengkapnya perizinan.
T: Apa bedanya jerat hukum balap liar dan balap resmi yang menimbulkan korban?
J: Balap liar memiliki satu lapisan tambahan: Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ, dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp3.000.000. Tetapi begitu ada korban jiwa, keduanya masuk ke lapisan yang sama — kealpaan yang mengakibatkan kematian. Di lapisan itu, status resmi tidak memberi keringanan apa pun.
T: Berapa ancaman pidana untuk kelalaian yang menyebabkan kematian dalam KUHP 2023?
J: Pasal 474 ayat (3) mengancam penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500.000.000). Bila perbuatan itu dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, Pasal 475 ayat (1) menambah sepertiga sehingga menjadi 6 tahun 8 bulan, ditambah kemungkinan pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dan pencabutan hak.
T: Korbannya delapan orang. Apakah hukumannya dikalikan delapan?
J: Tidak. Pasal 125 ayat (1) KUHP 2023 menentukan bahwa satu perbuatan yang memenuhi lebih dari satu ketentuan pidana hanya dijatuhi satu pidana. Jumlah korban tidak menaikkan batas maksimum ancaman; ia bekerja sebagai keadaan yang memberatkan dalam pertimbangan hakim menentukan lamanya pidana dalam rentang yang tersedia.
T: Apakah penonton yang datang sendiri dianggap menanggung risikonya sendiri?
J: Hanya sebatas risiko yang melekat pada olahraga itu ketika diselenggarakan sesuai standar — kebisingan, debu, kemungkinan menyaksikan insiden. Risiko yang lahir dari kegagalan penyelenggara memenuhi standar keselamatan bukan risiko yang diterima penonton, karena penonton awam tidak berada dalam posisi menilai apakah jarak aman dan pembatas sudah memenuhi ketentuan. Kewajiban keselamatan tidak dapat dialihkan kepada penonton.
T: Kami sudah menerima santunan dari panitia. Apakah perkara pidananya berhenti?
J: Tidak. Pasal 474 KUHP 2023 bukan delik aduan, sehingga penuntutan tidak bergantung pada pengaduan maupun perdamaian para pihak. Santunan dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim, tetapi tidak menggugurkan perkara. Perlu diperiksa pula apakah dokumen yang Anda tandatangani memuat klausul pelepasan hak menuntut secara perdata — karena itu hal yang berbeda dan akibatnya permanen.
T: Bagaimana cara memastikan penyidikan tidak berhenti pada pembalap saja?
J: Perhatikan pasal yang disangkakan sejak awal. Pasal 310 UU LLAJ merumuskan subjeknya sebagai “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor”, sehingga secara struktural tidak dapat menjangkau panitia. Pasal 474 KUHP 2023 merumuskannya terbuka sebagai “Setiap Orang yang karena kealpaannya”. Sampaikan permintaan tertulis agar pasal ini turut dipertimbangkan, dan dorong pemeriksaan terhadap pemenuhan Pasal 52 UU Keolahragaan.
T: Apakah pemberi izin juga bisa dimintai pertanggungjawaban?
J: Secara teoretis mungkin, bila dapat dibuktikan bahwa izin diberikan dengan mengabaikan kewajiban pemeriksaan yang melekat pada jabatannya, dan kelalaian itu memiliki hubungan kausal dengan timbulnya korban. Dalam praktik pembuktiannya sangat berat, karena harus ditunjukkan kewajiban konkret apa yang dilanggar. Perkara Kanjuruhan menunjukkan bahwa menjerat unsur aparat jauh lebih sulit daripada menjerat panitia pelaksana.
T: Apa langkah pertama yang harus dilakukan keluarga korban?J: Dokumentasikan lokasi kejadian sebelum dibongkar — pembatas, jarak, panjang area setelah garis finis — dan kumpulkan rekaman dari berbagai sumber beserta keterangan waktunya. Buat laporan polisi tersendiri agar memiliki kedudukan formal dalam perkara. Lalu konsultasikan sebelum menandatangani dokumen apa pun, termasuk tanda terima santunan.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.





Leave a Comment