Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat, Pegiat Anti Korupsi)
Ada sebuah paradoks klasik yang pernah disinggung oleh Juvenal hampir dua ribu tahun lalu: Quis custodiet ipsos custodes? Siapa yang menjaga para penjaga? Dalam karya aslinya (Satires), Juvenal sebenarnya membicarakan tentang moralitas dan pernikahan. Ia mempertanyakan: jika kita menyewa pengawal untuk menjaga kesucian seorang perempuan agar tidak berselingkuh, lalu siapa yang menjamin bahwa para pengawal itu sendiri tidak ikut menggoda atau menyuap perempuan tersebut?
Satires (dalam bahasa Latin: Saturae), karya pujangga Romawi Decimus Junius Juvenal (sering disebut Juvenal) yang ditulis sekitar tahun 100–127 M (hampir 2.000 tahun lalu). Ungkapan satir terkenal “Quis custodiet ipsos custodes?” (“Siapa yang akan mengawasi para pengawas sendiri?”) berasal dari Satire VI, baris 347–348. Satires terdiri dari 16 puisi satir dibagi dalam 5 buku, semuanya dalam genre satir Romawi dactylic hexameter.
Satire VI (buku II) adalah yang paling terkenal: Juvenal berusaha mencegah Postumus menikah dengan menggambarkan wanita Romawi kaya sebagai promiscuous, dan tidak bermoral. Ungkapan “Quis custodiet ipsos custodes?” muncul dalam pernyataan Juvenal: mengurung wanita dengan pengawal tidak berguna, karena pengawal sendiri bisa juga menggoda.
Karena itu, ketika publik mendengar dugaan suap yang menyeret auditor Badan Pemeriksa Keuangan, sesungguhnya yang terguncang bukan sekadar sebuah institusi. Yang terguncang adalah keyakinan bahwa selalu ada seseorang yang sedang menjaga. Ia ada pengawas, penjaga, dibentuk untuk mengaudit pengelolaan keuangan negara. Tetapi auditor juga manusia. Mereka memiliki kewenangan, diskresi, akses terhadap informasi rahasia, dan kemampuan menentukan nasib suatu instansi melalui temuan pemeriksaan. Di situlah muncul apa yang oleh para ahli tata kelola disebut sebagai corruption of oversight (korupsi pada lembaga pengawasan).
Tetapi sejarah selalu punya cara untuk menertawakan kesombongan manusia.
Sejarah menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu bersembunyi di ruang gelap. Kadang ia duduk tenang di bawah lampu yang paling terang.
Kalau pejabat proyek korupsi, ia menjual anggaran. Kalau auditor korupsi, ia menjual kebenaran. Dan menjual kebenaran sering kali lebih berbahaya daripada mencuri uang.
Kita membangun gedung-gedung pengawasan dengan anggaran miliaran rupiah. Kita melengkapinya dengan auditor, standar pemeriksaan, kode etik, sistem pengendalian intern, hingga berbagai perangkat yang namanya terdengar sangat meyakinkan. Seolah-olah dengan itu semua, kejujuran dapat diproduksi seperti barang pabrik.
Sebab dalam imajinasi negara modern, auditor adalah penjaga malam.
Ia berjalan ketika yang lain tidur. Ia memeriksa ketika yang lain percaya. Ia menghitung ketika yang lain mengabaikan. Ia adalah mata yang diharapkan tetap terbuka ketika seluruh ruangan memilih memejamkan mata.
Tetapi bagaimana jika penjaga malam itu sendiri mulai menjual senter?
Menurut KPK, dugaan suap berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas pengadaan Smart Board atau Smart TV pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Pengadaan tersebut melibatkan PT Millenium Solusi Abadi sebagai pemasok dan PT My Icon Technology sebagai pelaksana pekerjaan.
Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 9–10 Juni 2026, KPK menyita uang tunai sekitar Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi hasil pemeriksaan BPK terhadap proyek tersebut. Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan sejumlah tersangka dari unsur ASN BPK, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dan pihak swasta.
Sejauh ini, proyek Smart Board merupakan proyek yang secara jelas disebut dalam konstruksi perkara. Namun penyidik masih menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan proyek-proyek lain yang pernah menjadi objek pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Di situlah korupsi menemukan rumahnya. Bukan pada kekurangan aturan. Melainkan pada kreativitas manusia dalam menciptakan celah. Korupsi pada proyek merusak anggaran. Korupsi pada auditor merusak akuntabilitas. Korupsi pada pengadaan menghilangkan uang. Korupsi pada pemeriksa menghilangkan jejak.
Yang satu mengambil isi brankas. Yang lain menghilangkan rekaman kamera pengawas. Dan dalam banyak kasus, yang kedua jauh lebih berbahaya. Sebab pencurian dapat dihitung. Tetapi hilangnya kebenaran sulit diukur.
Konon, neraca diciptakan untuk menimbang. Ia tidak mengenal keluarga. Ia tidak mengenal partai. Ia tidak mengenal jabatan. Neraca hanya mengenal berat dan ringan.
Tetapi manusia tidak pernah puas hanya dengan ditimbang. Manusia selalu mencari cara untuk mempengaruhi hasil timbangan. Maka lahirlah berbagai bentuk kecerdikan. Bukan kecerdikan untuk bekerja lebih baik. Melainkan kecerdikan untuk menggeser jarum neraca beberapa milimeter ke arah yang menguntungkan.
Negara membuat prosedur. Manusia membuat jalan belakang. Negara membangun pagar. Manusia membuat pintu samping. Negara menciptakan neraca. Manusia menciptakan celah.
Dalam hukum keuangan negara, auditor memegang posisi yang unik. Ia bukan pelaksana anggaran. Ia bukan pengguna anggaran. Ia bukan kontraktor. Ia bukan pemasok. Tetapi ia memiliki sesuatu yang jauh lebih berharga: kemampuan menentukan apakah suatu penyimpangan akan tercatat atau terlupakan. Karena itu, korupsi pada lembaga pengawasan selalu memiliki daya rusak yang berbeda.
Para ahli tata kelola menyebutnya sebagai risiko sistemik. Bukan karena nilai uangnya selalu terbesar. Melainkan karena ia merusak mekanisme koreksi. Negara yang sehat masih dapat memperbaiki kesalahan. Tetapi negara yang kehilangan kemampuan menemukan kesalahan sedang berjalan menuju kegelapan administratif.
Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, perkara ini menarik bukan karena nilai suapnya semata. Lima ratus juta rupiah bukanlah angka terbesar yang pernah muncul dalam perkara korupsi di Indonesia. Namun nilai yang sesungguhnya dipertaruhkan bukanlah uang tersebut. Yang dipertaruhkan adalah fungsi audit itu sendiri.
Ketika dugaan suap diarahkan untuk mempengaruhi temuan pemeriksaan, maka yang sedang diperjualbelikan bukan sekadar dokumen kerja auditor. Yang diperjualbelikan adalah mekanisme negara untuk membedakan penyimpangan dan kepatuhan. Dalam bahasa sederhana: yang dibayar bukan laporan, melainkan kemungkinan agar laporan itu mengatakan sesuatu yang berbeda.
Di titik itu laporan menjadi rapi. Tabel menjadi sempurna. Grafik menjadi indah. Opini menjadi wajar. Namun kejujuran diam-diam telah meninggalkan ruangan. Segalanya tampak baik-baik saja. Dan justru itulah masalahnya.
Korupsi yang paling berbahaya bukanlah korupsi yang terlihat. Korupsi yang paling berbahaya adalah korupsi yang berhasil menyamar sebagai kepatuhan.
Mungkin karena itu pertanyaan seorang penyair Romawi kuno tetap terdengar relevan hingga hari ini: Quis custodiet ipsos custodes? Siapa yang menjaga para penjaga?
Pertanyaan itu tidak pernah benar-benar terjawab. Karena jawabannya bukanlah gedung. Bukan pula jabatan. Bukan serangkaian prosedur yang dicetak dalam buku pedoman. Pada akhirnya, penjaga hanya dapat dijaga oleh integritas. Dan integritas tidak lahir dari peraturan.Ia lahir dari kesadaran bahwa ada sesuatu yang lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan publik.
Barangkali itulah pelajaran yang paling mahal dari setiap skandal korupsi di lembaga pengawasan. Uang negara yang hilang masih mungkin dikembalikan. Aset masih mungkin disita. Kerugian masih mungkin dihitung. Tetapi kepercayaan publik tidak bekerja seperti itu. Sekali retak, ia tidak pernah kembali dalam bentuk yang sama.
Karena itu, kasus korupsi pada lembaga pemeriksa bukan sekadar perkara pidana. Ia adalah peringatan. Bahwa negara tidak hanya membutuhkan pengawas. Negara membutuhkan pengawas yang tahu bahwa mereka sedang mengawasi atas nama rakyat. Dan rakyat tidak pernah memberikan mandat itu untuk diperjualbelikan.
Sebab ketika penjaga mulai berdagang kunci, yang terancam bukan hanya isi gudang. Melainkan seluruh alasan mengapa gudang itu dibangun sejak awal.
Tuhan menciptakan neraca untuk menimbang.
Neraca tidak mengenal saudara, jabatan, partai, ataupun kedudukan. Ia hanya mengenal berat dan ringan. Dalam dunia yang ideal, auditor hanyalah orang yang membaca angka dan mengatakan kebenaran. Tidak lebih, tidak kurang. Tetapi sejarah manusia tidak pernah berhenti pada penciptaan neraca. Sejarah manusia adalah sejarah menciptakan celah.
Celah dalam aturan. Celah dalam prosedur. Celah dalam pengawasan. Bahkan celah dalam hati nurani.
Karena itu korupsi yang paling berbahaya bukanlah ketika uang negara dicuri. Korupsi yang paling berbahaya adalah ketika alat untuk menemukan pencurian itu sendiri mulai diperjualbelikan.
Di situlah neraca kehilangan fungsinya. Angka masih tersusun rapi. Laporan masih dijilid mewah. Opini masih dicetak tebal. Tetapi kebenaran telah meninggalkan ruangan jauh sebelum audit selesai.
Kasus Muara Enim juga menunjukkan sebuah paradoks yang layak dicatat.
Negara membangun berlapis-lapis mekanisme pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa. Ada pejabat pembuat komitmen. Ada inspektorat. Ada auditor internal. Ada auditor eksternal. Ada aparat penegak hukum.
Tetapi setiap lapisan pengawasan pada akhirnya tetap bergantung pada satu hal yang tidak dapat diaudit oleh mesin, yaitu Integritas Manusia.
Barangkali masalah terbesar bangsa ini bukan karena terlalu sedikit aturan. Barangkali masalahnya adalah karena manusia selalu lebih kreatif menciptakan celah daripada menciptakan kejujuran. Tuhan menciptakan neraca. Manusia menciptakan celah. Dan sejarah korupsi adalah kisah panjang tentang pertarungan keduanya. Lalu kita semua bertanya mengapa hasil timbangannya berbeda?
Satires Juvenal adalah masterpiece comic hyperbole yang sekaligus pessimistic & witty. Ia mengkritik hypocrisy nilai Romawi era Domitian-Hadrian dengan rage yang powerful, namun sering berlebihan dalam misogini. Ungkapan “Quis custodiet ipsos custodes?” kini digunakan secara universal untuk masalah kontrol terhadap power holders (polisi, pemerintah, otoritas), meski konteks asli hanya tentang marital fidelity. Meski demikian, tema besar anti korupsi selalu sepadan dengan ceritanya. Korupsi besar sering dimulai dari selisih yang kecil. Dan kebohongan besar sering dimulai dari koreksi yang tampak administratif. Karena itu, risiko korupsi terbesar dalam tata kelola keuangan negara sering kali bukan terletak pada lemahnya aturan.
Risiko terbesar justru muncul ketika orang-orang yang dipercaya menjaga aturan mulai percaya bahwa aturan itu dapat dinegosiasikan. Integritas manusia disitulah dipertaruhkan. Cepat luntur atau mulai kendur. Disitulah titik berbahaya muncul, yaitu penegakan hukum dan pengawasan berjalan mundur.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.




Leave a Comment