rolly ojk

Penarikan Kendaraan oleh Leasing: Legal atau Ilegal? (Leasing Berkuasa Mutlak)-(Bagian 1)

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)

Motor Ditarik di Tengah Jalan, Siapa yang Salah?

Rabu siang yang panas di Jakarta Selatan. Andi sedang mengendarai motornya menuju kantor ketika tiba-tiba dua orang pria menghadangnya di lampu merah. “Motor ini milik leasing, Pak. Kredit Anda menunggak 6 bulan,” kata salah satu dari mereka sambil menunjukkan surat. Tanpa banyak bicara, mereka langsung menarik paksa motor Andi dan pergi begitu saja, meninggalkan Andi terdampar di tengah jalan dengan perasaan marah dan bingung.

Cerita serupa terjadi di berbagai sudut Indonesia hampir setiap hari. Video viral penarikan paksa kendaraan oleh debt collector leasing kerap memenuhi media sosial, memicu perdebatan sengit: apakah tindakan ini legal atau justru melanggar hukum? Sebagian menganggap wajar karena konsumen memang menunggak, sebagian lain menilai tindakan tersebut terlalu brutal dan melanggar hak asasi manusia.

Perdebatan ini akhirnya berujung ke Mahkamah Konstitusi melalui gugatan yang diajukan Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo dengan registrasi No. 18/PUU-XVII/2019 untuk menguji Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pokok keberatannya norma fidusia yang memberi kekuatan eksekutorial penuh kepada penerima fidusia dianggap berpotensi menzalimi debitur, terutama karena penarikan/jual objek jaminan bisa dilakukan hampir sepihak dan tanpa proses peradilan.

Putusan yang lahir dari gugatan ini mengubah total aturan main fidusia di Indonesia—dan setiap orang yang terlibat dalam kredit kendaraan wajib memahaminya.

LEASING ADALAH BAGIAN DARI PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)

Secara resmi, PUJK berarti setiap lembaga atau perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Contoh PUJK yang umum

PUJK mencakup berbagai jenis lembaga, antara lain:

  • Bank (bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR),
  • Perusahaan pembiayaan atau leasing,
  • Perusahaan asuransi dan reasuransi,
  • Perusahaan sekuritas/efek dan perusahaan investasi,
  • Dana pensiun,
  • Fintech resmi yang menyalurkan atau menghimpun dana di bawah OJK.

Fungsi dan karakteristik singkat

  • PUJK memiliki izin usaha dari OJK dan wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan OJK (misalnya POJK tentang perlindungan konsumen, tata kelola, dan kewajiban pengaduan).
  • Dalam dokumen dan peraturan OJK, istilah “PUJK” dipakai sebagai sebutan umum untuk semua lembaga keuangan yang diawasi, sehingga Anda sering menjumpainya di POJK 22/2023, POJK perbankan, dan POJK perlindungan konsumen.

Jadi, “perusahaan leasing” adalah salah satu jenis PUJK di bawah OJK

Leasing Berkuasa Mutlak

Sebelum putusan revolusioner Mahkamah Konstitusi, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan kekuasaan hampir tanpa batas kepada perusahaan leasing. Pasal 15 ayat (2) dan (3) bagaikan pedang Damocles yang menggantung di atas kepala setiap konsumen kredit—memberikan hak kepada kreditor untuk “mengambil kembali benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.” ( “pedang Damocles” di sini menggambarkan bahwa status sebagai debitur membuat konsumen kredit hidup dalam ancaman penagihan dan penyalahgunaan kekuasaan yang bisa diaktifkan kapan saja, sehingga nasabah selalu berada dalam posisi rentan dan waspada)

Frasa “atas kekuasaannya sendiri” inilah yang kemudian menjadi sumber malapetaka. Leasing mengartikan frasa ini sebagai izin untuk bertindak seenaknya—menarik kendaraan kapan saja, dimana saja, dengan cara apa saja, tanpa perlu seizin pengadilan atau pemberitahuan formal kepada debitur.

Praktik Sebelum Putusan MK

  • Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima total 36.873 aduan dari masyarakat sejak 1 Januari 2024 sampai 22 Januari 2025, dan di antaranya 13.007 aduan terkait perilaku debt collector yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
  • Angka 13.007 ini mencakup pelbagai sektor jasa keuangan (perbankan, pembiayaan, fintech, dll.), sehingga menjadi isu utama yang disorot OJK dalam pengawasan perilaku usaha dan perlindungan konsumen.

Berbagai modus operandi yang kerap dilakukan debt collector:

  1. Penarikan di tempat umum tanpa pemberitahuan
  2. Intimidasi verbal dan fisik kepada debitur
  3. Penarikan tanpa surat eksekusi yang sah
  4. Mengabaikan upaya restrukturisasi yang diajukan debitur
  5. Penarikan meski debitur baru telat 1-2 bulan

“Frasa ‘atas kekuasaannya sendiri’ telah disalahartikan sebagai lisensi untuk main hakim sendiri. Kreditor merasa berhak melakukan eksekusi sepihak tanpa mempertimbangkan hak-hak debitur.”

Putusan MK yang Mengubah Segalanya

Tanggal 6 Januari 2020 menjadi hari bersejarah dalam dunia hukum jaminan Indonesia. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa frasa “atas kekuasaannya sendiri” dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon dan Latar Belakang Gugatan

Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo, selaku pemohon, mengajukan permohonan judicial review dengan argumentasi bahwa frasa tersebut melanggar prinsip due process of law yang dijamin konstitusi. Mereka berargumen bahwa tidak ada satupun hak yang boleh dieksekusi tanpa melalui prosedur hukum yang adil.

Dalam petitumnya, pemohon menyatakan: “Frasa ‘atas kekuasaannya sendiri’ telah menciptakan ketimpangan hukum yang ekstrem, dimana kreditor dapat bertindak sebagai hakim, jaksa, dan eksekutor sekaligus tanpa kontrol dari otoritas manapun.”

Putusan yang Revolusioner

MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia berkonstitusi bersyarat:

  • frasa “kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi), dan debitur keberatan menyerahkan jaminan secara sukarela.
  • dalam keadaan itu, eksekusi wajib melalui mekanisme hukum seperti eksekusi putusan pengadilan (izin, surat perintah eksekusi, dll.).

Demikian juga, Pasal 15 ayat (3) yang menyebut “cidera janji” dikonkretkan bahwa:

  • cidera janji tidak boleh ditentukan sepihak oleh kreditur, tetapi melalui kesepakatan debitur‑kreditur, atau melalui putusan/batasan hukum (misalnya putusan pengadilan) yang menegaskan adanya wanprestasi.

Makna “mengubah total aturan main fidusia”

Putusan ini mengubah filosofi lembaga fidusia dari model swakewenangan kuat penerima fidusia menjadi lebih berimbang dan berproses peradilan. Dampak praktisnya:

  • Eksekusi jaminan fidusia tidak lagi otomatis setelah debitur dinyatakan wanprestasi oleh kreditur, melainkan membutuhkan intervensi prosedur hukum jika debitur mengajukan keberatan.
    • Perlindungan hak milik debitur diperkuat: hak atas jaminan tidak boleh dilepaskan tanpa proses hukum yang adil dan keterbukaan

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:

“Frasa ‘atas kekuasaannya sendiri’ dalam ketentuan a quo dapat dimaknai secara berbeda-beda dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Lebih dari itu, frasa tersebut berpotensi disalahgunakan oleh kreditor untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap debitur. Jadi tidak ada hak apapun dalam negara hukum yang dapat dieksekusi tanpa melalui prosedur yang fair dan transparan. Eksekusi fidusia harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat dikontrol dan diawasi.”

(Bersambung…)

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!