Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
Siapa yang Salah? Mengurai Rantai Tanggung Jawab
Ini adalah pertanyaan yang paling mudah dipolitisasi dan paling sulit dijawab dengan jujur. Mari kita coba, berdasarkan fakta yang ada.
A. KESALAHAN STRUKTURAL PEMERINTAH PUSAT
UU HKPD lahir di era pemerintahan sebelumnya, tetapi penerapannya dijalankan di era Prabowo. Lebih dari itu, keputusan memangkas transfer ke daerah dari Rp.900 T menjadi Rp.600 T adalah keputusan yang diambil di bawah kepemimpinan saat ini—dalam semangat efisiensi anggaran yang diusung pemerintahan Prabowo.
Ada inkonsistensi yang sulit diabaikan: pemerintah pusat mendorong pengangkatan PPPK massal sebagai solusi penataan tenaga honorer, tetapi di saat bersamaan memangkas dana yang menjadi sumber pembayaran gaji mereka. Kanan menanam, kiri mencabut.
Lebih jauh, tidak ada mekanisme koordinasi yang memastikan daerah mengecek kapasitas fiskalnya sebelum mengajukan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kemenpan RB mengurus formasi. Kemenkeu mengurus transfer. Daerah mengurus rekrutmen. Tiga institusi, tiga agenda yang tidak selalu berbicara searah satu sama lain.
B. KESALAHAN DAERAH
Menpan RB Rini Widyantini ‘tidak keliru ketika menyatakan: ‘Pengusulan formasi PPPK di daerah berasal dari pemerintah daerah’. Kepala daerah yang mengajukan ribuan formasi PPPK tanpa menghitung dampaknya terhadap komposisi belanja pegawai jangka panjang adalah kesalahan perencanaan yang tidak bisa sepenuhnya dilemparkan ke pusat.
KPPOD bahkan lebih keras: sebagian besar rekrutmen PPPK ini dilakukan bukan berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan riil, melainkan ‘karena kedekatan-kedekatan tertentu.’ Di sinilah problem moral dan tata kelola masuk: ketika pengangkatan pegawai menjadi instrumen politik lokal, korban pertamanya adalah kepastian hukum pegawai itu sendiri.
C. KORBAN YANG TIDAK BERSALAH
Di antara tarik-ulur antara pusat dan daerah, ada ribuan orang yang tidak memilih sistem tempat mereka bekerja. Mereka mendaftar, lulus seleksi, menerima SK, mengangkat sumpah, dan mulai bekerja dengan harapan bahwa kontrak lima tahun adalah kepastian. Harapan itu kini rapuh.
| “Bapak dan ibu yang sudah berdedikasi, dari honorer hingga kini ada yang penuh waktu, paruh waktu, atau masih tidak jelas statusnya sebagai PPPK, selalu menjadi korban setiap kali ada perubahan struktur keuangan atau tekanan efisiensi.” |
IV. Membaca Aturan: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan
A. UU NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG HKPD
UU HKPD memang mengatur batas 30% belanja pegawai dari APBD. Namun dua hal yang sering luput dari pemberitaan: pertama, daerah diberi masa penyesuaian 5 tahun (2023–2027), bukan dipaksa patuh instan. Kedua, UU HKPD juga memberikan ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Mendagri dan Menpan RB. Artinya, ada instrumen hukum yang bisa digunakan untuk memberi keringanan.
B. UU NO. 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN
UU ASN 2023 mengakui PPPK sebagai bagian dari ASN dan mengatur hak serta kewajiban mereka. Penting: PPPK yang sudah menandatangani kontrak memiliki perlindungan hukum. Pemberhentian sebelum masa kontrak berakhir tidak bisa dilakukan begitu saja—harus ada alasan yang sah secara hukum dan memenuhi prosedur yang diatur.
Ini adalah celah yang selama ini belum banyak dimanfaatkan: PPPK bukan pegawai lepas yang bisa diberhentikan kapan saja tanpa konsekuensi. Kontrak adalah perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Jika daerah melanggar kontrak atas alasan fiskal sepihak, ini bisa menjadi preseden hukum yang berbahaya dan membuka pintu sengketa administrasi.
C. INPRES NO. 1 TAHUN 2025 TENTANG EFISIENSI ANGGARAN
Inpres 1/2025 memerintahkan efisiensi anggaran di seluruh lini, termasuk pembatasan perjalanan dinas hingga 50%, pengurangan kegiatan seremonial, FGD, dan studi banding. Namun instruksi ini tidak secara eksplisit memerintahkan pemecatan PPPK. Ada lubang interpretasi yang lebar antara ‘efisiensi belanja pegawai’ dan ‘pemutusan kontrak PPPK.’
Masalahnya: tidak ada data nasional yang memadai tentang sejauh mana daerah benar-benar menjalankan efisiensi non-gaji ini sebelum menyentuh PPPK. Jika Lombok Utara bisa memangkas perjalanan dinas dan kegiatan seremonial terlebih dahulu, mengapa tidak semua daerah diperintahkan melakukan itu sebelum memecat PPPK?
| KERANGKA HUKUM YANG RELEVAN |
| UU No. 1/2022 (HKPD) Pasal terkait: batas 30% belanja pegawai, masa transisi 5 tahun (2023–2027), ruang penyesuaian via Permenkeu setelah koordinasi Mendagri & Menpan RB. UU No. 20/2023 (ASN) Pasal terkait: hak PPPK sebagai ASN, perlindungan kontrak, prosedur pemberhentian yang wajib memenuhi syarat dan prosedur hukum. PP No. 49/2018 (Manajemen PPPK) Mengatur rekrutmen, masa hubungan perjanjian kerja, hak-hak PPPK, dan mekanisme pemberhentian. Pemberhentian harus berdasarkan alasan yang diatur, bukan sekedar alasan fiskal. Inpres No. 1/2025 (Efisiensi Anggaran) Instruksi efisiensi belanja operasional (perjalanan dinas, kegiatan, honorarium). Tidak secara eksplisit memerintahkan pemberhentian PPPK. |
V. Dampak Riil: Lebih dari Sekadar Statistik Pegawai
DAMPAK PADA PELAYANAN PUBLIK
PPPK di daerah bukan pengisi formasi fiktif. Mereka adalah guru yang berdiri di depan kelas di sekolah terpencil, perawat yang menjaga puskesmas di pedalaman, tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak program kesehatan nasional. Di NTT khususnya, sebagian besar PPPK yang terancam bertugas di sektor pendidikan dan kesehatan.
Jika 9.000 PPPK NTT diberhentikan, pertanyaannya bukan sekadar ‘siapa yang menggantikan?’ Pertanyaannya adalah apakah pengganti itu ada? Di daerah terpencil dengan infrastruktur terbatas, tidak ada pasaran tenaga profesional yang siap mengisi kekosongan dalam waktu singkat. Pelayanan publik tidak akan ‘pause’ menunggu rekrutmen baru. Yang terjadi adalah degradasi layanan yang berlangsung senyap, jauh dari layar berita nasional.
DAMPAK PADA TENAGA HONORER
Ironisnya, nasib honorer justru semakin suram ketika PPPK yang harusnya menjadi ‘jalan keluar’ mereka justru terancam. Honorer yang belum masuk database BKN atau belum lolos seleksi PPPK kini menghadapi dua pintu tertutup sekaligus: honorer dihapus per 2026 berdasarkan UU ASN 2023, dan jalur PPPK semakin sempit karena daerah tidak mampu membayar.
Ini bukan kegagalan individual. Ini adalah kegagalan sistem yang berulang: honorer dilarang masuk, PPPK dilarang bertahan, dan tidak ada jalan ketiga yang nyata dan terstruktur.
DAMPAK PSIKOLOGIS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Ada dimensi yang tidak terukur dalam angka namun sangat nyata: erosi kepercayaan. Ribuan orang yang sudah mengikuti proses seleksi formal, mendapat SK resmi, dan mulai bekerja sebagai bagian dari sistem ASN, kini diberitahu bahwa kontrak mereka mungkin tidak berarti apa-apa. Jika ini terjadi secara massal, dampaknya pada kepercayaan publik terhadap janji-janji negara akan bertahan jauh lebih lama dari krisis fiskal itu sendiri.
| Herman N Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), memang mengutip pertanyaan kritis ini dalam tulisan KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) berjudul “Menanti Solusi Ancaman Pemberhentian PPPK di Daerah”: “Kalau mereka dirumahkan, bagaimana dengan pelayanan kesehatan dan pendidikan di NTT?” ujarnya. |
—(Bersambung)
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.





Leave a Comment