rolly rutan kpk

“Rutan Berganti Ruang Tamu”: Mengapa Mantan Menteri Agama Bisa Ditahan di Rumah Sendiri? (Bagian 3)

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)

Memahami Dasar Hukum Pasal 108 KUHAP 2025

UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bukan sekadar reformasi prosedur—ia adalah pergeseran paradigma. Dan Pasal 108 adalah episentrum dari pergeseran itu. Seri ini membedahnya kata per kata, lengkap dengan konteks historis, perbandingan antarnorma, dan celah-celah yang belum dijawab.

Untuk memahami mengapa Yaqut Cholil Qoumas sah menghuni rumahnya sendiri sebagai tahanan—setidaknya untuk lima hari, sebelum status itu dicabut pada 24 Maret 2026—kita perlu membaca satu pasal dengan sangat cermat. Pasal 108 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP adalah norma hukum yang, dalam keheningan DPR dan tanpa banyak perhatian publik, mengubah secara fundamental cara negara menahan warganya yang tersangkut pidana, termasuk korupsi.

Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ditetapkan pada 17 Desember 2025 di Jakarta dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Pasal 362 KUHAP Baru secara tegas menyatakan bahwa Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ini bukan revisi—ini adalah penggantian total dari 286 pasal KUHAP Lama dengan rezim hukum acara pidana yang sepenuhnya baru

I. Dari Rv Colonial hingga KUHAP 2025: Perjalanan Panjang Satu Pasal

Pengaturan penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia tidak tumbuh dalam kevakuman. Ia adalah hasil akumulasi dari warisan Reglement op de Strafvordering (Rv) Belanda yang berlaku sebelum kemerdekaan, dilanjutkan oleh HIR (Herzien Indonesisch Reglement) di era penjajahan, lalu dikodifikasi pertama kali secara modern dalam KUHAP 1981 (UU No. 8 Tahun 1981). Selama empat dekade lebih, Pasal 20–31 KUHAP Lama menjadi satu-satunya rujukan prosedur penahanan di Indonesia.

Dalam KUHAP 1981, tiga jenis penahanan sudah diakui: penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota (Pasal 22 ayat 1). Namun dalam praktiknya, terutama untuk kasus korupsi, tahanan rumah dan tahanan kota hampir tidak pernah digunakan. Budaya penegakan hukum yang menekankan efek jera, ditambah kekhawatiran nyata akan manipulasi bukti dan risiko pelarian, membuat para penyidik enggan memanfaatkan opsi yang dianggap ‘lunak’ ini.

Lalu datanglah UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Perubahan norma dalam KUHAP Baru ini, sebagaimana dicatat oleh Mahkamah Agung RI, menunjukkan bahwa negara secara ketat membatasi kewenangan aparat penegak hukum dalam mengenakan upaya paksa kepada tersangka maupun terdakwa—semata-mata demi memenuhi Hak Asasi Manusia dan menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Inilah pergeseran dari crime control model ke due process model yang sesungguhnya.

PERBANDINGAN KUNCI: PENGATURAN PENAHANAN KUHAP 1981 VS KUHAP 2025

AspekKUHAP Lama (UU 8/1981)KUHAP Baru (UU 20/2025)
Lokasi pengaturan penahananPasal 20–31Pasal 99–111 (lebih komprehensif)
Syarat objektif penahananPasal 21 ayat (4): pidana ≥5 tahun + tindak pidana tertentuPasal 100 ayat (1) & (2): sama, namun diperluas dengan delik tertentu baru (IT, agama, dll.)
Syarat subjektif penahananPasal 21 ayat (1): 3 alasan utama (lari, rusak bukti, ulangi)Pasal 100 ayat (5): diperluas menjadi 8 alasan materil yang dirinci secara konkret
Kewenangan penahanan PPNSSeluruh PPNS penyidik dapat menahanPasal 99 ayat (3): PPNS hanya bisa tahan atas perintah Polri, kecuali PPNS Kejaksaan, KPK, dan TNI-AL
Pengalihan jenis penahananAda (Pasal 22-23), namun minim digunakan terutama untuk tipikorPasal 108: diperjelas dan diperinci; dasar hukum yang kini digunakan KPK secara aktif
Pembantaran (rawat RS)Tidak diatur eksplisit; diatur lewat SEMAPasal 111: diatur eksplisit; masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan
PraperadilanTerbatas pada sah/tidaknya penangkapan & penahananDiperluas: mencakup penetapan tersangka, penyitaan tidak relevan, penghentian penyidikan/penuntutan
Ketentuan transisiTidak ada (undang-undang baru)Pasal 361: perkara sedang penyidikan/penuntutan tetap pakai KUHAP Lama

II. Anatomi Pasal 108: Membaca Kata per Kata

Pasal 108 KUHAP 2025 adalah pasal yang digunakan KPK secara eksplisit sebagai dasar hukum pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini pada 22 Maret 2026: “Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.” Namun apa sesungguhnya yang diatur pasal ini? Berikut uraiannya secara lengkap:

§  PASAL-PASAL KUNCI — UU NO. 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP
Pasal 108 ayat (1)Mengatur jenis-jenis tempat penahanan: penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota. Ini adalah dasar formal yang menegaskan bahwa tahanan rumah adalah jenis penahanan yang sah, bukan anomali.
Pasal 108 ayat (5)Mendefinisikan tahanan rumah: dilaksanakan di tempat tinggal tersangka atau terdakwa, disertai pengawasan ketat 24 jam untuk mencegah pelarian, pengulangan tindak pidana, atau gangguan proses hukum. Catatan: pasal ini tidak mendefinisikan standar teknis ‘pengawasan ketat.’
Pasal 108 ayat (11)Mengatur mekanisme pengalihan: dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik (tahap penyidikan), surat perintah penuntut umum (penuntutan), atau penetapan hakim (persidangan), dengan tembusan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
Pasal 99–111Kerangka umum pengaturan penahanan. Termasuk Pasal 100 (syarat penahanan), Pasal 101–107 (jangka waktu dan perpanjangan), Pasal 108 (jenis dan pengalihan), Pasal 109–110 (penangguhan), dan Pasal 111 (pembantaran).

Satu hal yang sering terlewat dalam pemberitaan: Pasal 108 ayat (1) KUHAP 2025 sebenarnya hanya mengatur jenis penahanan, bukan secara eksplisit mengatur ‘pengalihan.’ Sementara itu, Pasal 108 ayat (11) mengatur mekanisme pengalihannya. KPK mengkombinasikan dua ayat ini sebagai satu kesatuan dasar hukum—dan ini yang kemudian menuai perdebatan akademis: apakah kombinasi dua ayat yang berisi ketentuan berbeda sudah cukup sebagai dasar hukum yang lengkap, atau perlu peraturan teknis tambahan?

III. Dua Pintu yang Harus Dibuka Bersamaan: Syarat Objektif dan Subjektif

Pengalihan tahanan bukan hak otomatis. Ia harus memenuhi dua lapis syarat secara kumulatif—artinya, salah satu saja tidak cukup. Kerangka syarat ini diadopsi dari KUHAP Lama dan diperkuat dalam KUHAP 2025.

SYARAT OBJEKTIF — PINTU PERTAMA (MUDAH DIPENUHI UNTUK KASUS KORUPSI)

Syarat ini bersifat formal-legal dan merujuk pada jenis tindak pidana. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP 2025 (mengadopsi Pasal 21 ayat 4 KUHAP Lama): penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang disebutkan secara limitatif dalam Pasal 100 ayat (2). Tindak pidana korupsi—yang diancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup—jelas memenuhi syarat ini. Hampir semua kasus korupsi yang ditangani KPK, Kejaksaan, dan Polri otomatis lolos di pintu pertama ini.

SYARAT SUBJEKTIF — PINTU YANG MENENTUKAN (POLITIS DAN DISKRESIONER)

Inilah lapis yang lebih krusial dan lebih rawan penyalahgunaan. Berdasarkan Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 (memperluas Pasal 21 ayat 1 KUHAP Lama), penyidik, penuntut umum, atau hakim harus menilai setidaknya tiga kondisi utama secara faktual dan konkret:

TIGA RISIKO INTI YANG DINILAI SECARA KONKRET (PASAL 100 AYAT 5 KUHAP 2025)
Risiko PelarianApakah ada indikasi nyata tersangka/terdakwa akan melarikan diri? Penilaian mencakup: kepemilikan paspor aktif, aset di luar negeri, rekam jejak ketidakpatuhan terhadap panggilan, dan akses terhadap moda transportasi. Jika RENDAH → syarat terpenuhi.
Risiko Perusakan/Manipulasi BuktiApakah tersangka/terdakwa berpotensi menghilangkan, merusak, atau memalsukan barang bukti? Termasuk: menghubungi saksi kunci, mengakses dokumen terkait perkara, atau menggunakan pengaruhnya untuk mengintervensi proses. Jika RENDAH → syarat terpenuhi.
Risiko Pengulangan Tindak PidanaApakah ada indikasi tersangka/terdakwa akan mengulangi tindak pidana selama masa penahanan? Mencakup penilaian atas profil risiko, posisi jabatan aktif, dan akses terhadap sumber daya yang memungkinkan korupsi berulang. Jika RENDAH → syarat terpenuhi.

Catatan kritis: Penilaian atas tiga risiko ini sepenuhnya diskresioner—bergantung pada penilaian subjektif pejabat yang berwenang. KUHAP 2025 tidak menyediakan scoring system, tidak ada indikator terstandar, tidak ada rubrik penilaian yang mengikat. Penyidik menilai berdasarkan rekam jejak kooperasi tersangka, kondisi kesehatan, profil risiko, dan faktor lain yang dianggap relevan. Inilah yang membuat dua tersangka dengan kasus yang secara materiil setara bisa mendapat perlakuan berbeda—dan yang membuat keputusan KPK dalam kasus Yaqut sulit diverifikasi secara objektif oleh publik.

“Kalau bukan karena sakit, seharusnya tidak dialihkan. Ini berpotensi merusak integritas penegakan hukum.” — Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, dikutip VOA.co.id, 22 Maret 2026

IV. Prosedur Pengajuan: Empat Langkah yang Mesti Dilalui

Berdasarkan Pasal 108 KUHAP 2025 dan praktik yang terdokumentasi dalam kasus Adjie (Juli 2025) dan Yaqut (Maret 2026), prosedur pengajuan pengalihan tahanan dapat dipetakan dalam empat tahap berikut:

01Pengajuan Permohonan TertulisDiajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukum kepada penyidik/penuntut umum yang berwenang. Harus disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
02Telaah Diskresi Penyidik / Penuntut Umum / HakimPenyidik (jika perkara masih di tahap penyidikan), penuntut umum (penuntutan), atau hakim (persidangan) menelaah permohonan berdasarkan syarat subjektif dan objektif KUHAP 2025. Proses ini diskresioner.
03Penerbitan Surat Perintah atau Penetapan + TembusanJika disetujui: surat perintah pengalihan jenis penahanan diterbitkan dengan tembusan kepada tersangka, keluarga, instansi terkait (Pasal 108 ayat 11). Jika ditolak: tidak ada surat yang diterbitkan; permohonan dapat diajukan ulang.
04Pelaksanaan + Pengawasan di LokasiTersangka atau terdakwa menjalani tahanan di tempat tinggalnya dengan pengawasan yang melibatkan penyidik dan (sebagaimana praktik KPK) ketua RT/RW setempat. Masa penahanan tetap dihitung.

Contoh nyata prosedur ini dalam kasus Yaqut: Keluarga mengajukan permohonan pada Selasa, 17 Maret 2026. KPK menelaah selama dua hari. Pada Kamis, 19 Maret 2026 malam, surat perintah pengalihan diterbitkan. Total proses: 48 jam. Kecepatan ini yang kemudian dikritik mantan penyidik KPK Praswad Nugraha sebagai ‘anomali yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK.’ Tidak ada catatan publik bahwa proses telaah hukum selama 48 jam itu cukup untuk menilai ketiga risiko subjektif secara mendalam dan terverifikasi.

V. Tiga Celah Struktural yang Perlu Diwaspadai

Meskipun sah secara normatif, mekanisme Pasal 108 KUHAP 2025 mengandung tiga celah struktural yang signifikan. Celah-celah ini bukan cacat dalam desain pasal, melainkan ketidaklengkapan yang harus segera diisi oleh peraturan pelaksana atau SOP kelembagaan.

TIGA CELAH STRUKTURAL PASAL 108 KUHAP 2025
Celah 1: Tidak ada batas waktu maksimum tahanan rumahMasa tahanan rumah dihitung sebagai masa penahanan (tidak menghapus hitungan). Namun KUHAP 2025 tidak secara eksplisit membatasi berapa lama seseorang dapat bertahan dalam status tahanan rumah. Dalam kasus Adjie, status tahanan rumah berlaku sejak Juli 2025 tanpa batas waktu yang jelas. Ini membuka ruang bagi tersangka yang ‘sengaja’ memperpanjang kondisi kesehatan untuk menghindari rutan.
Celah 2: Standar ‘pengawasan 24 jam’ tidak didefinisikan secara teknisPasal 108 ayat (5) menyebut ‘pengawasan ketat 24 jam’—namun tidak ada definisi teknis yang mengikat. Berapa petugas yang harus hadir? Dalam radius berapa? Bolehkah tersangka menerima tamu? Bolehkah mengakses ponsel atau internet? Bolehkah bepergian dalam kota? Dalam praktik KPK untuk Adjie, pengawasan melibatkan penyidik dan ketua RT/RW setempat—standar yang jauh berbeda dari electronic monitoring yang lazim di negara lain.
Celah 3: Mekanisme pencabutan belum teruji dan tidak standarKasus Yaqut justru menunjukkan bahwa pencabutan status tahanan rumah bisa terjadi sangat cepat (lima hari) atas tekanan publik dan kebutuhan penyidikan—bukan berdasarkan pelanggaran kondisi penahanan yang terdokumentasi. Ini menandakan tidak adanya prosedur pencabutan yang baku: kapan status dapat dicabut, siapa yang berwenang memutuskan, dan mekanisme apa yang menjamin hak tersangka dalam proses pencabutan tersebut.

VI. Implikasi Hukum: Pasal 108 vs Prinsip-Prinsip Hukum Universal

Pasal 108 KUHAP 2025 tidak lahir dalam kevakuman—ia berinteraksi dengan prinsip-prinsip hukum universal yang juga mengikat Indonesia sebagai negara hukum.

PASAL 108 KUHAP 2025 DALAM KONTEKS PRINSIP HUKUM UNIVERSAL
Asas Presumption of InnocencePasal 108 selaras dengan asas ini: tersangka yang belum terbukti bersalah seharusnya tidak dikenai penahanan yang lebih ketat dari yang diperlukan. Pengalihan ke tahanan rumah bagi yang tidak berisiko tinggi adalah implementasi logis dari asas praduga tak bersalah.
Asas Proporsionalitas (Pasal 1 KUHP 2023)KUHP Baru menegaskan proporsionalitas pemidanaan. Secara analogis, penahanan—sebagai upaya paksa sebelum putusan—juga harus proporsional dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan. Pasal 108 adalah wujud proporsionalitas penahanan.
Asas Due Process of LawKUHAP 2025 secara keseluruhan dirancang sebagai penegasan due process—menjamin hak-hak tersangka/terdakwa sambil memastikan proses hukum tetap berjalan. Pasal 108 adalah satu wujud konkret dari asas ini.
Prinsip Equality Before the LawDi sinilah ketegangan muncul: jika Pasal 108 hanya digunakan untuk tersangka tertentu (yang punya akses dan pengetahuan untuk mengajukan permohonan), ia justru menciptakan ketidaksetaraan. Kuasa hukum Noel mengangkat prinsip ini secara eksplisit dalam permohonan pengalihan tahanan kliennya.
Standar Minimum PBB tentang Perlakuan Tahanan (Nelson Mandela Rules)Rule 5 menegaskan bahwa penahanan sebelum persidangan harus diminimalkan. Pasal 108 KUHAP 2025 sejalan dengan standar ini—asalkan diterapkan secara konsisten dan tidak selektif.

VII. Rekomendasi: Melengkapi Pasal yang Belum Lengkap

Pasal 108 KUHAP 2025 adalah pasal yang benar secara filosofis dan sah secara normatif. Namun ia memerlukan infrastruktur pelengkap agar tidak menjadi alat privilege. Berikut langkah-langkah yang mendesak:

1. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengalihan Jenis Penahanan. KUHAP Lama dilengkapi PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. KUHAP 2025 membutuhkan peraturan pelaksana yang setara—secara spesifik mengatur standar teknis ‘pengawasan ketat,’ batas waktu tahanan rumah, mekanisme pencabutan, dan persyaratan electronic monitoring.

2. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Pedoman Teknis Bersama APH. MA telah menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2026 sebagai panduan implementasi KUHAP 2025 secara umum. Perlu SEMA atau pedoman teknis bersama yang secara khusus mengatur penerapan Pasal 108 untuk tindak pidana korupsi, mengingat kompleksitas dan sensitivitasnya.

3. Standardisasi scoring system penilaian risiko subjektif. Penilaian syarat subjektif yang sepenuhnya diskresioner adalah celah terbesar. KPK, Kejaksaan, dan Polri perlu menyusun formulir penilaian risiko yang terstandar—mirip Pretrial Risk Assessment Tool yang digunakan di sistem federal Amerika Serikat—untuk menjamin objektivitas dan konsistensi.

4. Kewajiban pengumuman aktif (proactive disclosure). Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, setiap keputusan pengalihan jenis penahanan untuk tersangka/terdakwa korupsi wajib diumumkan secara aktif dalam 1×24 jam—bukan menunggu dikonfirmasi wartawan. Kasus Yaqut membuktikan bahwa informasi yang tersembunyi menciptakan persepsi privilege yang merusak kepercayaan publik.

5. Adopsi bertahap electronic monitoring sebagai syarat wajib. Pengawasan melalui ketua RT/RW adalah solusi pragmatis jangka pendek. Namun untuk jangka menengah, investasi pada ankle bracelet atau sistem GPS monitoring adalah keharusan—bukan kemewahan. Biaya dapat dibebankan kepada tersangka sebagaimana lazim di AS, Inggris, dan Australia.

VIII. Kesimpulan: Pasal yang Sah, Implementasi yang Belum Siap

“Seingat saya, ini belum pernah terjadi dalam sejarah KPK sejak 2003. Keputusan ini mencederai rasa keadilan publik dan membuka ruang dugaan adanya tekanan politik atau negosiasi.”

Pasal 108 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP adalah pasal yang lahir dari paradigma yang benar: bahwa penahanan adalah upaya paksa luar biasa yang harus diminimalkan, dan bahwa tersangka yang belum terbukti bersalah berhak atas perlakuan yang proporsional dengan risikonya. Dalam konteks ini, mekanisme tahanan rumah bukan keistimewaan—ia adalah hak hukum.

Namun antara hak yang tertulis di pasal dan keadilan yang dirasakan di masyarakat, terdapat jurang yang nyata. Jurang itu tidak akan tertutup hanya dengan menambah pasal—ia membutuhkan peraturan pelaksana yang konkret, standar pengawasan yang terukur, transparansi yang aktif, dan konsistensi penerapan yang tidak memandang nama atau jabatan.

Seri berikutnya (Seri IV) akan menganalisis data tiga lembaga penegak hukum secara komparatif: berapa kasus yang ditangani, berapa yang diselesaikan, berapa aset yang dipulihkan, dan apa yang angka-angka itu katakan tentang risiko sistemik dari mekanisme ini. Karena di balik satu pasal yang sedang diuji, terdapat sistem yang lebih besar—dan sistem itu sedang mencari jawaban atas pertanyaan yang sama: untuk siapa hukum ini bekerja?

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!