Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
I. PENGANTAR: MENGAPA TPKS MEMBUTUHKAN ULASAN KHUSUS?
Kekerasan seksual adalah satu dari sedikit kejahatan yang berhasil menyandang predikat yang paling bertentangan: paling sering terjadi, tetapi paling sedikit dilaporkan. Di Indonesia, kondisi ini bukan semata akibat ketakutan korban, melainkan juga karena selama puluhan tahun tidak ada instrumen hukum yang memadai untuk melindungi mereka.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) lahir sebagai jawaban atas kekosongan hukum yang telah lama dikeluhkan. Sejak berlaku efektif, undang-undang ini mengubah paradigma penanganan perkara: dari yang semula berpusat pada pembuktian formal dan moralitas publik, menjadi berpusat pada hak, pemulihan, dan martabat korban.
UU TPKS bukan sekadar menambah sanksi pidana. Ia membawa konsep baru tentang definisi kekerasan seksual, memperluas cakupan subjek hukum, memperkenalkan hak-hak prosedural khusus bagi korban, dan mendirikan mekanisme kelembagaan yang belum pernah ada sebelumnya.
| UU TPKS bukan hanya tentang hukuman. Ia tentang bagaimana negara menempatkan korban di pusat sistem keadilan — bukan sebagai saksi, tetapi sebagai pemegang hak yang dilindungi sejak hari pertama pelaporan. |
II. DEFINISI DAN TIPOLOGI TPKS
A. Pengertian Kekerasan Seksual dalam UU TPKS
Pasal 1 angka 1 UU TPKS mendefinisikan kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Definisi ini memuat beberapa unsur revolusioner:
- Tidak mensyaratkan paksaan fisik — ketimpangan relasi kuasa sudah cukup sebagai dasar dakwaan.
- Mencakup dampak non-fisik: psikis, sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
- Frasa “tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas” menggeser beban pembuktian.
- Memperluas subjek tidak hanya pada kekerasan langsung, tetapi juga tindakan merendahkan harkat seksual seseorang.
B. Sembilan Jenis TPKS yang Diatur Secara Eksplisit
Pasal 4 UU TPKS merinci sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual berikut ancaman pidananya:
| No. | Jenis TPKS | Pasal | Ancaman Pidana Maksimum |
| 1 | Pelecehan Seksual Non-Fisik | 5 | 9 bulan penjara + denda Rp 10 juta |
| 2 | Pelecehan Seksual Fisik | 6 | 4 tahun penjara + denda Rp 50 juta |
| 3 | Pemaksaan Kontrasepsi | 8 | 5 tahun penjara + denda Rp 50 juta |
| 4 | Pemaksaan Sterilisasi | 9 | 9 tahun penjara + denda Rp 200 juta |
| 5 | Pemaksaan Perkawinan | 10 | 9 tahun penjara + denda Rp 200 juta |
| 6 | Penyiksaan Seksual | 11 | 12 tahun penjara + denda Rp 300 juta |
| 7 | Eksploitasi Seksual | 12 | 15 tahun penjara + denda Rp 1 miliar |
| 8 | Perbudakan Seksual | 13 | 15 tahun penjara + denda Rp 1 miliar |
| 9 | Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) | 14 | 12 tahun penjara + denda Rp 300 juta |
C. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE)
Salah satu terobosan paling signifikan UU TPKS adalah pengaturan KSBE dalam Pasal 14, yang mencakup:
- Menyiarkan, menampilkan, atau mentransmisikan konten seksual non-konsensual (termasuk deepfake).
- Ancaman penyebaran konten seksual untuk memeras korban (sextortion).
- Membuat orang lain melakukan perbuatan seksual tanpa persetujuan melalui sarana elektronik.
- Mengintip atau merekam aktivitas seksual seseorang tanpa izin (voyeurisme digital).
Sebelum UU TPKS, KSBE hanya dapat dijerat UU ITE dengan jangkauan terbatas. Kini KSBE adalah delik mandiri dengan ancaman pidana lebih berat.
III. KONSTRUKSI DELIK DAN UNSUR-UNSUR PIDANA
A. Asas Tanpa Persetujuan (Consent-Based Framework)
Revolusi terbesar UU TPKS terletak pada adopsi consent-based framework. Berbeda dari KUHP lama yang mensyaratkan bukti paksaan fisik, UU TPKS mengakui bahwa persetujuan yang diberikan di bawah tekanan atau dalam kondisi korban tidak berdaya bukanlah persetujuan yang sah secara hukum.
| Jaksa tidak harus membuktikan bahwa korban melawan secara fisik. Cukup membuktikan bahwa kondisi relasi kuasa yang timpang membuat korban tidak dalam posisi memberikan persetujuan secara bebas. |
B. Keadaan Memberatkan (Pasal 15)
Pasal 15 UU TPKS mengatur keadaan-keadaan yang memperberat ancaman pidana hingga 1/3 dari ancaman pidana pokok:
- Pelaku adalah orang tua, wali, atau orang yang mempunyai kekuasaan atas korban.
- Korban adalah anak, penyandang disabilitas, atau perempuan hamil.
- Tindak pidana dilakukan lebih dari satu kali atau bersama-sama oleh lebih dari satu orang.
- Pelaku adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan, atau pejabat publik.
- Tindak pidana menimbulkan luka berat, gangguan jiwa permanen, atau kematian.
C. Pidana Tambahan dan Tindakan
| Instrumen | Bentuk | Pasal |
| Pidana Tambahan | Pencabutan hak asuh anak, larangan bekerja di bidang tertentu, publikasi identitas pelaku | 16 |
| Tindakan | Rehabilitasi medis dan psikologis pelaku, pengawasan oleh lembaga sosial | 17 |
| Restitusi | Ganti rugi atas kerugian materil dan imateril korban, ditanggung pelaku | 30 |
| Kompensasi Negara | Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, negara menanggung melalui LPSK | 36 |
IV. HAK-HAK KORBAN: PARADIGMA VICTIM-CENTERED JUSTICE
Pengaturan hak-hak korban dalam UU TPKS merupakan bagian yang paling revolusioner. Undang-undang ini menetapkan hak korban secara eksplisit dan enforceable — bukan sekadar norma etis.
A. Hak Korban dalam Proses Hukum (Pasal 66-80)
- Keberanian berkeadilan: Korban berhak didampingi pendamping hukum sejak pelaporan, tanpa menunggu penyidikan formal dimulai.
- Identitas terlindungi: Identitas korban, keluarga, dan pendamping wajib dirahasiakan oleh aparat dan media.
- Non-kriminalisasi pelapor: Korban yang melaporkan TPKS tidak dapat dikriminalisasi atas dasar laporan tersebut.
- Satu atap pemeriksaan: Pemeriksaan korban anak wajib dilakukan di Rumah Perlindungan Sosial atau ruang khusus.
- Visum et Repertum gratis: Korban berhak mendapatkan pemeriksaan medis dan visum tanpa biaya.
B. Hak Pemulihan Korban — Integrated Victim Recovery (Pasal 67-72)
| Komponen Pemulihan Terpadu TPKS Rehabilitasi medis (pengobatan fisik) | Rehabilitasi psikologis (konseling, terapi trauma) | Rehabilitasi sosial (reintegrasi keluarga dan komunitas) | Pemberdayaan ekonomi (pelatihan, modal usaha) | Restitusi finansial (ganti rugi dari pelaku) | Kompensasi negara (jika pelaku tidak mampu). Semua hak ini dapat berjalan bersamaan — tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. |
C. Perluasan Mandat LPSK
- Memberikan perlindungan fisik berupa pengawalan dan relokasi korban yang terancam.
- Menanggung biaya pemulihan korban sementara menunggu restitusi dari pelaku.
- Mengajukan restitusi ke pengadilan atas nama korban tanpa surat kuasa khusus.
- Memberikan dukungan psikologis darurat sejak 24 jam pertama setelah pelaporan.
| Proses pemulihan korban TIDAK boleh dihentikan atau ditunda hanya karena proses pidana masih berjalan atau pelaku belum ditetapkan berstatus terdakwa. |
V. KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI PENANGANAN TPKS
A. Satuan Tugas Penanganan TPKS (Satgas TPKS)
Berdasarkan Pasal 43 UU TPKS jo. Perpres No. 9 Tahun 2023, dibentuk Satgas TPKS lintas sektor di tingkat pusat dan daerah:
| Unsur Satgas | Peran dalam Penanganan TPKS |
| Kementerian PPPA (Koordinator) | Koordinasi kebijakan, pemantauan implementasi, pelaporan tahunan |
| Polri (Dit. PPA) | Penyidikan, penangkapan, perlindungan korban saat pelaporan |
| Kejaksaan (Bidang Pidum) | Penuntutan, pengawalan permohonan restitusi |
| LPSK | Perlindungan saksi/korban, kompensasi, dukungan psikologis |
| Kementerian Kesehatan | Layanan medis, visum, rehabilitasi medis korban |
| Kementerian Sosial | Rumah perlindungan, rehabilitasi sosial, reintegrasi |
| Komnas Perempuan | Pemantauan, advokasi kebijakan, pelatihan perspektif gender |
B. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA)
Perpres No. 9 Tahun 2023 mengamanatkan pembentukan UPT PPA di setiap kabupaten/kota sebagai pintu masuk layanan terpadu bagi korban TPKS. Per September 2024, terdapat 521 UPT PPA yang beroperasi di 34 provinsi.
- One-stop service: satu tempat untuk pelaporan, konseling awal, pemeriksaan medis, dan bantuan hukum.
- Koordinator rujukan ke Puskesmas/RSUD, LPSK, Dinas Sosial, dan kepolisian sesuai kebutuhan.
- Rumah aman sementara bagi korban yang tidak aman kembali ke domisili.
C. Satgas PPKS Kampus (Permendikbudristek No. 30/2021)
- Menerima dan menindaklanjuti laporan kekerasan seksual di lingkungan akademik.
- Merekomendasikan sanksi akademik dan administratif terhadap pelaku, termasuk dosen.
- Memberikan pendampingan awal kepada korban sebelum melapor ke kepolisian.
- Menetapkan tindakan pencegahan selama proses investigasi berlangsung.
VI. PEMBUKTIAN DAN HUKUM ACARA KHUSUS
A. Alat Bukti yang Diperluas (Pasal 26)
| Alat Bukti | Keterangan | Nilai Strategis |
| Keterangan korban | Dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti, tidak mutlak perlu dikuatkan saksi lain | Sangat Tinggi |
| Bukti elektronik | Screenshot, rekaman percakapan, metadata digital — diterima dengan syarat autentikasi | Tinggi |
| Laporan psikolog klinis | Kesimpulan psikolog tentang trauma korban sebagai bukti dampak kejahatan | Tinggi |
| Visum et Repertum Psychiatricum | Pemeriksaan kondisi kejiwaan korban oleh dokter jiwa terakreditasi | Sangat Tinggi |
| Rekaman CCTV & dokumen digital | Dengan syarat diperoleh secara legal dan tidak dimanipulasi | Sedang – Tinggi |
B. Larangan Viktimisasi Sekunder (Pasal 24)
- Mempertanyakan gaya berpakaian, perilaku, atau riwayat seksual korban — dilarang.
- Meminta korban mengulangi cerita traumatis berkali-kali tanpa keperluan yang jelas — dilarang.
- Menyalahkan korban (victim-blaming) dalam pernyataan publik atau berkas dakwaan — dilarang.
- Mempertemukan korban dengan tersangka tanpa pengaturan keamanan yang memadai — dilarang.
C. Mekanisme Restitusi dalam Hukum Acara (Pasal 30-36)
- Permohonan restitusi dapat diajukan sejak tahap penyidikan — tidak perlu menunggu sidang.
- LPSK dapat mengajukan permohonan restitusi atas nama korban tanpa kuasa khusus.
- Hakim wajib memuat putusan tentang restitusi dalam amar putusan pidana.
- Jika pelaku tidak membayar restitusi dalam 30 hari setelah inkracht, harta bendanya disita dan dilelang.
- Jika pelaku tidak mampu, LPSK memohon kompensasi kepada negara melalui Pengadilan Negeri.
VII. TANTANGAN IMPLEMENTASI DI LAPANGAN
Berbagai catatan dari Komnas Perempuan, LBH APIK, dan ICJR menunjukkan sejumlah kesenjangan serius dalam implementasi UU TPKS:
| Area Masalah | Temuan Lapangan | Sumber |
| Kapasitas SDM | Sebagian besar penyidik Polri belum mendapat pelatihan perspektif trauma dan gender | ICJR, 2023 |
| Akses Layanan | 41% UPT PPA di luar Jawa tidak memiliki psikolog tetap | Kemen PPPA, 2024 |
| Restitusi | Tingkat keberhasilan eksekusi restitusi di bawah 20% karena pelaku tidak mampu atau kabur | LPSK, 2023 |
| KSBE | Sebagian besar kasus KSBE masih dijerat UU ITE karena aparat belum familiar Pasal 14 TPKS | Komnas Per., 2024 |
| Stigma | Survey menunjukkan 67% korban tidak melapor karena khawatir stigma komunitas | LBH APIK, 2023 |
B. Peraturan Pelaksana yang Belum Lengkap
- PP tentang mekanisme kompensasi negara masih dalam proses harmonisasi.
- SOP penanganan KSBE lintas platform digital belum disepakati antara Polri dan Kominfo.
- Regulasi akreditasi lembaga pendamping korban masih menunggu penetapan dari Kemen PPPA.
C. Isu Kriminalisasi Korban yang Masih Terjadi
- Korban dilaporkan balik oleh pelaku dengan delik pencemaran nama baik (KUHP atau UU ITE).
- Aparat menyarankan “penyelesaian damai” yang menekan korban untuk menarik laporan.
- Keluarga pelaku menggunakan jalur perdata untuk menekan korban dan keluarganya.
| Fenomena “laporan balik” oleh pelaku kepada korban TPKS adalah salah satu bentuk paling nyata dari viktimisasi sekunder yang masih terjadi meskipun UU TPKS sudah berlaku. |
VIII. DATA DAN STATISTIK TPKS DI INDONESIA
A. Gambaran Umum Kasus (SIMFONI-PPA & CATAHU Komnas Perempuan)
| Tahun | Kasus Terlapor | Diselidiki Polisi | Berkas P-21 | Kasus KSBE |
| 2021 | 8.730 | 4.312 (49,4%) | 1.891 (21,7%) | 1.102 |
| 2022 | 9.116 | 4.897 (53,7%) | 2.234 (24,5%) | 1.687 |
| 2023 | 10.455 | 5.902 (56,5%) | 2.978 (28,5%) | 2.341 |
| 2024* | 11.203 | 6.814 (60,8%) | 3.512 (31,3%) | 3.109 |
*) Data 2024 per Oktober 2024 (SIMFONI-PPA). Angka diproyeksikan meningkat setelah rekonsiliasi akhir tahun.
B. Tren dan Interpretasi Data
- Jumlah kasus terlapor meningkat konsisten — indikator positif meningkatnya kepercayaan korban untuk melapor.
- Rasio kasus mencapai P-21 meningkat dari 21,7% menjadi 31,3% — perbaikan kualitas penyidikan.
- KSBE adalah kategori dengan pertumbuhan tercepat: meningkat 182% dalam empat tahun.
- Gap antara kasus terlapor dan P-21 masih lebar (~68%) — perlunya penguatan kapasitas penyidik.
IX. PERBANDINGAN DENGAN REGULASI SEBELUMNYA DAN KUHP 2023
A. Sebelum dan Sesudah UU TPKS
| Aspek | Sebelum UU TPKS | Setelah UU TPKS |
| Definisi | Hanya perkosaan dan pencabulan (Ps. 285-288 KUHP) | 9 jenis TPKS + KSBE sebagai delik mandiri |
| Unsur pidana | Wajib ada paksaan fisik/ancaman | Ketimpangan relasi kuasa sudah cukup |
| Hak korban | Tidak diatur khusus, mengacu KUHAP umum | Diatur eksplisit: restitusi, pendampingan, pemulihan |
| Bukti korban | Harus dikuatkan minimal 2 saksi | Keterangan korban dapat berdiri sendiri |
| KSBE | Dijerat UU ITE, ancaman terbatas | Delik TPKS mandiri, ancaman 12 tahun |
| Kelembagaan | Tidak ada koordinasi formal | Satgas TPKS, UPT PPA, Satgas PPKS Kampus |
| Pemulihan | Tidak diatur dalam proses pidana | Terintegrasi: medis, psikis, sosial, ekonomi |
B. Relasi dengan KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)
- UU TPKS adalah lex specialis terhadap KUHP dalam ranah kekerasan seksual — ketentuan UU TPKS didahulukan.
- KUHP 2023 memperluas delik perkosaan untuk mencakup perkawinan (marital rape), memperkuat posisi UU TPKS.
- Penyidik dan jaksa perlu cermat: apakah menggunakan UU TPKS, KUHP 2023, atau keduanya secara kumulatif.
| DASAR HUKUM & REFERENSI UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS | UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP | Perpres No. 9 Tahun 2023 tentang Satgas TPKS | Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 | CATAHU Komnas Perempuan 2024 | Laporan Tahunan LPSK 2023 | Data SIMFONI-PPA Kementerian PPPA Oktober 2024 |
X. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
- Mendefinisikan kekerasan seksual secara komprehensif dengan framework berbasis persetujuan.
- Menempatkan korban sebagai pemegang hak aktif, bukan sekadar objek dalam proses peradilan.
- Membangun sistem kelembagaan lintas sektor yang sebelumnya tidak ada.
- Mengkriminalisasi bentuk-bentuk baru kekerasan seksual di era digital.
Efektivitasnya masih bergantung pada konsistensi implementasi, ketersediaan anggaran, dan transformasi budaya hukum aparat penegak hukum.
B. Rekomendasi
| Rekomendasi | Ditujukan Kepada | Urgensi |
| Percepat penerbitan semua PP dan Permen pelaksana UU TPKS yang masih tertunda | Pemerintah Pusat | Mendesak |
| Wajibkan pelatihan perspektif trauma dan gender bagi semua penyidik kasus TPKS | Polri | Mendesak |
| Tingkatkan anggaran LPSK untuk kompensasi korban dan program pemulihan | DPR & Kemenkeu | Penting |
| Kembangkan platform pelaporan KSBE yang aman dan anonim | Kominfo & Polri | Penting |
| Evaluasi implementasi Satgas PPKS di seluruh perguruan tinggi secara berkala | Kemendikbudristek | Perlu Dipantau |
| Sosialisasi masif UU TPKS kepada masyarakat umum, terutama di daerah terpencil | Kemen PPPA & Pemda | Perlu Dipantau |
| UU TPKS membuka jalan — tugas kita bersama adalah memastikan jalan itu tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dilalui oleh setiap korban yang membutuhkan keadilan. |
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.





Leave a Comment