Tag: Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
-
Tidak Menemukan Bukti Yang Meyakinkan
Read more: Tidak Menemukan Bukti Yang MeyakinkanSekitar 594 sebelum Masehi, Solon memberi orang Athena sebuah hak yang terdengar sembrono: siapa pun yang menghendaki — ho boulomenos — boleh menuntut atas nama orang lain yang dirugikan. Aristoteles,…

