syarat blokir

Syarat Blokir Sertifikat Tanah di BPN, Jangka Waktu 30 Hari, dan Kekeliruan Yang Sering Terjadi

Avatar Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat, Pegiat Anti Korupsi)

Blokir sertifikat sering dikira senjata pamungkas. Ia bukan rem tangan — dipasang untuk menahan sejenak, bukan menghentikan selamanya. Fungsinya satu: mencegah objek tanah berpindah tangan atau dibebani hak baru selagi persoalannya diurus. Ia tidak menyelesaikan sengketa, tidak membatalkan sertifikat, dan tidak menentukan siapa yang berhak. Ia dibatasi waktu — dan waktu yang diberikan hanya tiga puluh hari.

Dasar Hukum

Aturan pokoknya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, yang sampai kini belum dicabut. Landasannya Pasal 19 UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta perubahannya. Untuk sita jaminan, dasarnya Pasal 227 HIR. Biayanya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai tarif yang berlaku.

§  Pasal 1 dan Pasal 3 Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017
Pengertian. Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo pada hak atas tanah, bersifat sementara. Dasar. Dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan. Pembatasan. Paling banyak satu kali oleh satu pemohon pada satu objek tanah yang sama. Akibat. Hak atas tanah yang buku tanahnya bercatatan blokir tidak dapat dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah — tidak dapat dibalik nama, dipecah, digabung, atau dibebani hak tanggungan.

Selain oleh pemohon, blokir dapat diajukan penyidik atau penuntut umum untuk perkara pidana (Pasal 7), dan atas inisiatif Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah, atau Menteri (Pasal 19).

Syarat Permohonan — Pasal 6

  1. Formulir permohonan yang memuat pernyataan persetujuan bahwa pencatatan blokir hapus apabila jangka waktunya berakhir.
  2. Fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, disertai surat kuasa asli bila dikuasakan.
  3. Fotokopi akta pendirian badan hukum, bila pemohon berbentuk badan hukum.
  4. Keterangan objek — nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas, dan letak tanah.
  5. Bukti setor Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pencatatan blokir.
  6. Bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah — rinciannya pada tabel berikut.
Jenis PersoalanBukti Hubungan Hukum yang Wajib Dilampirkan
Sudah ada gugatanSurat gugatan beserta nomor register perkara; atau surat skorsing dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
Harta bersama atau pewarisanSurat nikah atau buku nikah, kartu keluarga, putusan pengadilan mengenai perceraian, atau surat keterangan waris.
Perbuatan hukum — utang piutang, jual beli, pinjam meminjam, tukar menukarPutusan pengadilan mengenai utang piutang; atau akta pengikatan jual beli, akta pinjam meminjam, atau akta tukar menukar yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.

Yang paling sering membuat berkas dikembalikan: kartu keluarga tidak dilampirkan, bukti kepemilikan pendukung tidak disertakan, dan dokumen tidak dicocokkan dengan aslinya. Perlu dicatat pula bahwa perlakuan antarkantor pertanahan tidak selalu seragam — misalnya mengenai tanah yang sedang dilekati hak tanggungan. Menanyakan lebih dahulu ke loket setempat menghemat waktu.

Jangka Waktu: 30 Hari Kalender

§  Pasal 13 dan Pasal 15
Pasal 13. Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan, dan dapat diperpanjang dengan perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan. Pasal 15. Blokir hapus apabila: jangka waktunya berakhir tanpa perpanjangan; pemohon mencabut permintaannya; Kepala Kantor menghapusnya sebelum jangka waktu berakhir; atau ada perintah pengadilan.

30 hari kalender — bukan hari kerja, termasuk hari libur. Konsekuensinya keras dan sering tidak disadari: blokir adalah jembatan menuju gugatan, bukan pengganti gugatan. Tanpa penetapan atau putusan pengadilan dalam tenggang itu, blokir hapus dengan sendirinya — dan Pasal 3 melarang pemohon yang sama mengajukannya kembali atas objek yang sama. Memasang blokir tanpa menyiapkan gugatan sama  sekali dengan memiliki peluru hampa.

Blokir Bukan Sita Jaminan

AspekPencatatan BlokirSita Jaminan
PenetapKepala Kantor Pertanahan — administratif.Ketua Pengadilan — yudisial.
DasarPermen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017.Pasal 227 HIR (conservatoir beslag).
Jangka waktu30 hari kalender.Sampai perkara berkekuatan hukum tetap dan ada perintah angkat sita.
KekuatanMenahan pemeliharaan data pendaftaran tanah.Mengikat dan menjadi dasar eksekusi.

Urutan yang benar: pasang blokir sebagai langkah darurat, lalu segera daftarkan gugatan disertai permohonan sita jaminan. Blokir menahan, sita jaminan mengunci, putusan yang menyelesaikan.

Langkah Praktis

Bila Anda hendak memblokir

  • Siapkan gugatan sebelum memasang blokir, bukan sesudahnya. 30 hari habis lebih cepat daripada dugaan, dan Anda hanya punya satu kesempatan atas objek yang sama.
  • Pastikan hubungan hukum Anda terdokumentasi. Merasa berhak tidak cukup; yang diperiksa petugas adalah dokumen pada daftar Pasal 6.
  • Cocokkan data objek dengan buku tanah. Satu digit keliru pada nomor hak membuat permohonan tidak dapat diproses.
  • Simpan bukti setor dan tanda terima berkas. Keduanya menjadi bukti tanggal pencatatan — titik awal penghitungan tenggang.

Bila sertifikat Anda yang diblokir

  • Periksa tanggal pencatatannya. Bila sudah lewat tiga puluh hari tanpa penetapan pengadilan, ajukan pencabutan dengan menunjuk Pasal 15 huruf a.
  • Uji kelengkapan berkas pemohon. Blokir yang dicatatkan tanpa bukti hubungan hukum yang sah dapat dipersoalkan sebagai tindakan administrasi yang cacat.
  • Periksa riwayat pemohon atas objek yang sama. Pasal 3 membatasinya paling banyak satu kali oleh satu pemohon pada satu objek.
  • Bila keberatan tak ditanggapi, dua jalur tersedia. Pengaduan maladministrasi kepada Ombudsman, atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara — sebab pencatatan blokir merupakan tindakan administrasi pejabat tata usaha negara.

Perhatikan juga uraian penjelasan detail disini: https://www.legalfinansial.id/cara-blokir-sertifikat-tanah-di-bpn-panduan-lengkap-perlindungan-hukum-dalam-sengketa-tanah/

Objek Tanah Anda Terancam Berpindah Tangan? Blokir hanya dapat diajukan satu kali untuk satu objek oleh satu pemohon, dan tenggangnya berjalan sejak tanggal pencatatan — sehingga gugatan sebaiknya sudah siap sebelum blokir dipasang. Siapkan salinan sertifikat, bukti hubungan hukum Anda dengan tanah tersebut, dan kronologi bertanggal, lalu konsultasikan sebelum berkas diajukan.
Catatan Rujukan
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita — Pasal 1, 3, 6, 7, 13, 15, dan 19; Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA); PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta perubahannya; Pasal 227 HIR. Uraian praktik lapangan disusun dari kajian Ombudsman RI dan penelitian akademis atas pelaksanaan Permen tersebut. Tarif PNBP dan prosedur teknis dapat berbeda antarwaktu dan antarkantor; pastikan langsung pada kantor pertanahan setempat. Panduan hukum untuk tujuan edukasi; tidak menggantikan pendapat hukum atas perkara konkret.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!