Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
Data Tiga Lembaga dan Risiko Nyata Pengalihan Tahanan
Saat debat soal Yaqut memanas di media sosial, ada cerita lain yang lebih lebih penting: fakta dan data. Apa hubungannya semua data ini dengan polemik pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas? Jawabannya ada di tiga titik koneksi. Lengkap dalam pembahasan ini.
Ada paradoks yang menarik dalam wacana publik Indonesia sepanjang Maret 2026. Di satu sisi, jutaan warga membicarakan satu orang yang lima hari menghirup udara rumahnya sendiri sebelum dikembalikan ke rutan. Di sisi lain, sistem penegakan hukum antikorupsi Indonesia secara keseluruhan sedang menghadapi krisis data yang jauh lebih serius: jumlah penindakan yang merosot tajam, Indeks Persepsi Korupsi yang kembali terjun bebas, dan pertanyaan mendasar tentang apakah mekanisme pengalihan tahanan memperkuat atau justru melemahkan sistem yang sudah berjuang keras ini.
Seri ini menyajikan data faktual yang terverifikasi dari sumber-sumber resmi: laporan KPK, data ICW, laporan pemulihan aset Badan Komunikasi Pemerintah, dan hasil CPI 2025 Transparency International. Angka-angka ini adalah konteks yang harus dibaca sebelum menilai apakah satu kebijakan pengalihan tahanan adalah hal yang penting atau tidak penting.
I. Gambaran Besar: Penindakan Korupsi Indonesia 2024 — Tahun Terburuk dalam Lima Tahun
Laporan pemantauan tren penindakan korupsi tahun 2024 yang dirilis ICW pada 30 September 2025 membuka dengan temuan yang mencengangkan: 2024 adalah tahun dengan penindakan korupsi terendah dalam lima tahun terakhir. Total APH (KPK, Kejaksaan, dan Polri) hanya menemukan 364 kasus—turun 54 persen atau 427 kasus dari 791 kasus di tahun 2023. Jumlah tersangka pun merosot dari 1.675 orang (2023) menjadi hanya 888 orang.
| 364 KASUS KORUPSI 2024 Total tiga APH (ICW, Sep 2025); turun 54% dari 791 kasus di 2023. Terendah dalam 5 tahun. | 888 TERSANGKA 2024 Gabungan KPK, Kejaksaan, Polri; turun 48% atau 807 orang dari tahun 2023. | Rp279,9T ESTIMASI KERUGIAN 2024 Didominasi kasus timah PT Timah Tbk (Rp271T atau 96,8% dari total) yang ditangani Kejagung. | Rp28,6T ASSET RECOVERY 2025 Total tiga lembaga; rekor tertinggi. Kejagung Rp24T, Polri Rp2,37T, KPK Rp1,53T. |
Yang perlu dikritisi: angka kerugian negara yang fantastis (Rp279,9 triliun) sebagian besar — sekitar 96,8 persen — berasal dari satu kasus tunggal: korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Artinya, jika mengabaikan kasus timah, estimasi kerugian negara yang diungkap pada 2024 sebenarnya jauh lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya. Ini penting untuk dipahami agar angka besar tidak memberi kesan sistem sedang bekerja lebih baik dari kenyataannya.
II. Profil Per Lembaga: Siapa Menangani Berapa dan Seberapa Efektif
A. KEJAKSAAN AGUNG: VOLUME TERBESAR, PENURUNAN TERBESAR
Kejaksaan menangani 263 kasus dengan 648 tersangka sepanjang 2024 (data ICW). Ini adalah penurunan sekitar 288 kasus dari tahun 2023. Yang lebih memprihatinkan: ICW menemukan 6 Kejaksaan Tinggi yang sama sekali tidak menangani kasus korupsi sepanjang 2024, serta 292 Kejaksaan Negeri dan 63 Cabang Kejaksaan Negeri yang tidak melakukan penindakan. Angka ini menunjukkan ketimpangan kinerja yang serius antara satuan kerja.
Di sisi lain, Kejaksaan adalah juara dalam pemulihan aset: Rp24 triliun dari total Rp28,6 triliun asset recovery nasional 2025—atau sekitar 83,9 persen dari total. Keunggulan ini ditopang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan dan kasus-kasus raksasa yang sedang ditangani, termasuk kasus CPO senilai Rp11 triliun yang disita dari Wilmar Group pada Juni 2025.
B. KEPOLISIAN: KINERJA TERBURUK DALAM LIMA TAHUN
Polri menangani 83 kasus dengan 191 tersangka sepanjang 2024 (ICW). Ini bukan sekadar penurunan—ICW secara eksplisit menyebut ini sebagai ‘kinerja terburuk dalam lima tahun terakhir, baik dari segi jumlah perkara maupun tersangka.’ Seperti Kejaksaan, Polri juga memiliki satuan kerja yang tidak aktif: 14 Polda dan 445 Polres yang tidak terdokumentasi melakukan penindakan korupsi.
Asset recovery Polri di 2025: Rp2,37 triliun—kontribusi terkecil dari tiga lembaga, mencerminkan konsentrasi kasus di level daerah dengan nilai kerugian yang relatif lebih kecil.
C. KPK: VOLUME TERKECIL, EFISIENSI TERBAIK, INDEPENDENSI DIPERTANYAKAN
KPK menangani 18 kasus dengan 49 tersangka pada 2024 (ICW)—terendah sejak pandemi Covid-19 pada 2020. ICW mencatat: dari total 200 penindakan perkara yang ditargetkan KPK di 2024, hanya 48 yang terealisasi; ada 158 perkara yang belum ditangani. Di 2025, KPK membaik: 48 kasus, 118 tersangka, 11 OTT, dan asset recovery Rp1,53 triliun—rekor tertinggi dalam lima tahun (laporan KPK, Des 2025).
Namun di tengah angka yang membaik ini, ada fakta yang tidak bisa diabaikan: KPK dipimpin oleh perwira aktif Polri (Komjen Setyo Budiyanto, terpilih November 2024) yang menimbulkan pertanyaan tentang independensi lembaga. Transparency International Indonesia secara eksplisit menyebut ‘melemahnya independensi KPK’ sebagai salah satu faktor penurunan CPI 2025.
III. Tabel Data: Tren Penindakan Korupsi 2020–2025
Berikut data komparatif kinerja penindakan ketiga lembaga berdasarkan sumber yang terverifikasi. Catatan: data ICW menggunakan metodologi pemantauan media dan publikasi resmi APH, sehingga angka aktual dapat lebih tinggi dari yang terdokumentasi.
| Tahun | KPK (Kasus/Tersangka) | Kejaksaan (Kasus/Tersangka) | Polri (Kasus/Tersangka) | Total Tersangka |
| 2020 | 15 kasus / ~37 tersangka | ~300 kasus / ~700 tersangka | ~200 kasus / ~300 tersangka | ~1.037 |
| 2021 | ~20 kasus / ~50 tersangka | ~350 kasus / ~800 tersangka | ~150 kasus / ~250 tersangka | ~1.100 |
| 2022 | ~30 kasus / ~60 tersangka | ~400 kasus / ~900 tersangka | ~200 kasus / ~300 tersangka | ~1.260 |
| 2023 | ~48 kasus / ~80 tersangka | ~551 kasus / 1.163 tersangka | ~192 kasus / ~432 tersangka | 1.675 |
| 2024 | 18 kasus / 49 tersangka * | 263 kasus / 648 tersangka * | 83 kasus / 191 tersangka * | 888 * |
| 2025 | 48 kasus / 118 tersangka ** | Data belum dipublikasi penuh | Data belum dipublikasi penuh | ~118+ (KPK saja) |
Catatan sumber: * ICW Laporan Tren Penindakan Korupsi 2024, dirilis 30 Sep 2025; data Kejaksaan & Polri berdasarkan pemantauan ICW, angka aktual dapat lebih tinggi. ** KPK, Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, 22 Des 2025. Data 2020-2022 adalah estimasi berdasarkan laporan tahunan ICW sebelumnya.
IV. Pemulihan Aset 2025
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa pemulihan aset (asset recovery) dari kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Ini adalah capaian nyata yang diakui oleh Badan Komunikasi Pemerintah dalam diskusi publik pada 20 Februari 2026. Namun sebagaimana angka kerugian negara, konteks pemulihan aset tetap dibutuhkan.
| PEMULIHAN ASET KORUPSI 2025 PER LEMBAGA (SUMBER: BAKOM RI, 20 FEB 2026) | ||
| Kejaksaan Agung | Rp24 triliun (83,9% total) | Terbesar sepanjang sejarah. Ditopang kasus CPO Wilmar Group (sita Rp11T, Jun 2025) dan kasus-kasus raksasa lainnya melalui Badan Pemulihan Aset (BPA). |
| Polri | Rp2,37 triliun (8,3% total) | Kasus tersebar di daerah dengan nilai lebih kecil. Kontribusi meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. |
| KPK | Rp1,53 triliun (5,3% total) | Rekor tertinggi dalam 5 tahun; naik +107% dari 2024 (Rp0,74T). Capaian ini disebut KPK sebagai bukti efektivitas pendekatan asset recovery yang diperkuat. |
| Total Nasional 2025 | Rp28,6 triliun | Terbesar sepanjang sejarah Indonesia, menurut Tenaga Ahli Utama Bakom RI Kurnia Ramadhana. |
Kasus‑kasus korupsi besar penyumbang utama
Meskipun Rp28,6 triliun adalah total dari banyak perkara, beberapa kasus raksasa yang sangat menonjol sebagai penyumbang utamanya antara lain:
a. Kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero)
- Menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang serta sejumlah kontraktor KKKS periode 2018–2023.
- Potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp285 triliun, dengan penyelamatan/pemulihan yang signifikan melalui aset keuangan dan tagihan.
Kasus Pertamina ini menjadi salah satu tulang punggung utama pemulihan kerugian ratusan triliun dari korupsi, meskipun tidak semua Rp285 triliun langsung pulih di 2025.
b. Penyitaan dan pengembalian dana besar dari sektor swasta (misalnya grup perusahaan)
- Kejagung mengumumkan penyitaan dana sekitar Rp11,8 triliun dari lima entitas Wilmar Group sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
- Sejumlah kasus korporasi besar lainnya juga menyumbang pemulihan uang pengganti dan dana hasil korupsi yang berkontribusi langsung pada penguatan angka Rp24 triliun dari Kejaksaan.
c. KPK: kasus korupsi di pelbagai sektor strategis
KPK memulihkan sekitar Rp1,53 triliun dari berbagai kasus OTT dan pengaduan, termasuk:
- Kasus korupsi di BUMN (Pertamina, PLN, dan lain‑lain)
- Kasus korupsi pemerintah daerah dan proyek infrastruktur
- Kasus korupsi melibatkan pejabat pusat dan legislatif
Meski tidak sebesar skala Pertamina, volume kasus KPK menambahkan banyak pertambahan kecil dan menengah yang menumpuk menjadi Rp1,53 triliun.
d. Polri: kasus korupsi di sektor keuangan dan proyek publik
- Polri ikut menangani kasus korupsi di sektor keuangan, proyek infrastruktur, dan dana publik daerah, yang menghasilkan pemulihan sekitar Rp2,37 triliun.
- Kasus‑kasus besar seperti korupsi di proyek PLTU, BUMD, dan pengelolaan dana publik menjadi bagian penting kontribusi ini.
Selain Pertamina, beberapa kasus yang sering disebut sebagai penyumbang signifikan ke Rp28,6 triliun antara lain:
- PLTU 1 Kalimantan Barat
- Potensi kerugian negara sekitar Rp1,6 triliun.
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex / SRIL)
- Dugaan korupsi terkait BLU Litbang dan lain‑lain, dengan kerugian sekitar Rp1,3 triliun.
- PT Taspen (Persero)
- Dugaan korupsi dana jaminan sosial, dengan kerugian sekitar Rp1 triliun.
Ketiga kasus ini, meskipun tidak sebesar Pertamina, bersama ratusan kasus lain membantu menopang total pemulihan Rp28,6 triliun.
Satu hal yang perlu digarisbawahi: meski pemulihan aset mencapai rekor, kesenjangan antara total kerugian negara dan aset yang berhasil dipulihkan masih sangat besar. Estimasi kerugian negara akibat korupsi di 2024 saja mencapai Rp279,9 triliun, sementara total pemulihan aset 2025 sebesar Rp28,6 triliun. Pemerintah sendiri mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menutup kesenjangan ini—pembahasan yang dimulai di Komisi III DPR sejak Januari 2026 setelah tertunda sejak 2008.
V. Barometer Korupsi Global: CPI 2025 dan Artinya
Di tengah angka asset recovery yang membanggakan, ada data lain yang harus dibaca bersamaan: Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia 2025 kembali merosot. Dari skor 37 di 2024 (yang sudah dipengaruhi faktor teknis kembalinya indikator World Economic Forum), skor Indonesia terjun ke 34 poin di peringkat 109 dari 180 negara (Transparency International Indonesia, 10 Februari 2026). Penurunan 3 poin dan turun 10 peringkat dalam satu tahun adalah sinyal serius.
| TREN INDEKS PERSEPSI KORUPSI (CPI) INDONESIA 2020–2025 | ||
| 2020 | 37/100 — Peringkat 102 | Stabil setelah sempat naik. Posisi relatif tidak berubah signifikan. |
| 2021 | 38/100 — Peringkat 96 | Skor tertinggi era Jokowi. Naik berkat persepsi penguatan KPK saat itu. |
| 2022 | 34/100 — Peringkat 110 | Turun drastis. TI mencatat pelemahan independensi KPK pasca-revisi UU 2019. |
| 2023 | 34/100 — Peringkat 115 | Stagnan di skor 34. Penindakan turun, kepercayaan publik belum pulih. |
| 2024 | 37/100 — Peringkat 99 | Naik semu: sebagian besar karena faktor teknis kembalinya indikator WEF, bukan perbaikan nyata. |
| 2025 | 34/100 — Peringkat 109 | Turun 3 poin. TI: melemahnya independensi KPK, menyempitnya kebebasan sipil, dan konsolidasi kekuasaan. |
ICW dalam tanggapannya menyebut ‘kontributor terbesar anjloknya skor CPI Indonesia di 2025 adalah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran’, mencakup: normalisasi konflik kepentingan, penyempitan ruang sipil, melemahnya independensi pengawasan, dan penggunaan kewenangan eksekutif untuk mengampuni koruptor melalui amnesti dan rehabilitasi.
| “Penurunan ini menunjukkan Indonesia sedang menghadapi kondisi yang mengkhawatirkan dalam upaya melawan korupsi. Kemerosotan kualitas kepemimpinan, melemahnya independensi lembaga pengawas, dan menyempitnya kebebasan sipil menjadi tantangan serius.” — Ferdian Yazid, Manajer Program Transparency International Indonesia, 10 Februari 2026 |
VI. Hubungan Antara Data Ini dengan Isu Pengalihan Tahanan
Apa hubungannya semua data ini dengan polemik pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas? Jawabannya ada di tiga titik koneksi.
| Koneksi 1: Kepercayaan Publik yang Sudah Rendah CPI 2025 Indonesia turun ke skor 34—sama dengan 2022 dan 2023. Kepercayaan publik terhadap sistem antikorupsi sudah fragil. Dalam kondisi ini, satu keputusan yang dianggap memberikan keistimewaan kepada mantan pejabat memiliki dampak persepsi yang tidak proporsional besar dibandingkan nilai aktual kasusnya. | Koneksi 2: Defisit Transparansi yang Kronis ICW mencatat bahwa salah satu penyebab penurunan penindakan adalah ‘keterbatasan informasi yang disampaikan APH.’ Kasus Yaqut—di mana informasi pengalihan tidak diumumkan proaktif tetapi bocor dari sesama tahanan—adalah manifestasi paling nyata dari defisit transparansi ini. |
| Koneksi 3: Efek Preseden dalam Sistem yang Sedang Lemah Ketika sistem penindakan korupsi secara keseluruhan sedang mencatat angka terendah dalam 5 tahun, sebuah preseden baru—yang memungkinkan tersangka korupsi pulang ke rumah—memiliki bobot simbolis yang jauh lebih besar. Bukan karena satu keputusan mengubah sistem, tetapi karena ia menjadi sinyal tentang ke mana sistem bergerak. | Koneksi 4: Ketimpangan Perlakuan yang Terukur 883 dari 888 tersangka korupsi 2024 tidak mendapat pengalihan ke tahanan rumah. Mereka menghuni rutan yang overcrowded, dalam kondisi yang jauh berbeda dari tersangka yang memiliki kuasa hukum untuk mengajukan permohonan. Angka ini bukan retorika—ini adalah data. |
VII. Risiko Sistemik: Apa yang Bisa Terjadi Jika Tren Ini Berlanjut
Menggabungkan semua data di atas, ada tiga skenario risiko sistemik yang perlu diantisipasi:
| TIGA SKENARIO RISIKO SISTEMIK | |
| Skenario A: Efek Domino Permohonan | Jika KPK terus mengabulkan permohonan tanpa standar yang jelas, jumlah tersangka korupsi yang berada di tahanan rumah akan terus bertambah. Ini bukan spekulasi: Noel sudah menyiapkan permohonan (dijadwalkan sekitar 30 Mar 2026). KPK sendiri menyatakan semua tersangka berhak mengajukan. Dengan kapasitas rutan KPK hanya ~81 orang, sistem bisa terdorong mengalihkan lebih banyak—bukan karena kemanusiaan, tetapi karena kapasitas. |
| Skenario B: Normalisasi Keistimewaan | Jika tren berlanjut tanpa pagar pengaman, pengalihan ke tahanan rumah akan menjadi ekspektasi default bagi tersangka korupsi kelas atas. Ini akan memperburuk persepsi ketidaksetaraan hukum—dan dengan CPI yang sudah di angka 34, kepercayaan publik terhadap sistem antikorupsi bisa terjun ke titik terendah sepanjang sejarah. |
| Skenario C: Kompetisi Yurisdiksi | Ketika KPK semakin terbuka terhadap pengalihan tahanan, sementara Kejaksaan dan Polri tetap konservatif, ada risiko tersangka secara strategis memilih atau berupaya agar perkaranya ditangani KPK alih-alih lembaga lain. Ini mendistorsi distribusi perkara yang seharusnya berdasarkan kompleksitas dan urgensi. |
VIII. Rekomendasi
Berdasarkan data yang dipaparkan di atas, setidaknya lima langkah kebijakan yang dapat diambil dalam jangka pendek dan menengah:
1. Publikasikan data penindakan secara real-time. ICW mencatat bahwa salah satu akar masalah penurunan penindakan adalah minimnya transparansi data APH. KPK, Kejaksaan, dan Polri wajib memiliki dashboard publik yang diperbarui bulanan: jumlah perkara aktif, tahapan proses, status penahanan, dan—khusus—status pengalihan tahanan. Ini juga solusi untuk kasus Yaqut: jika dashboard sudah ada, tidak ada informasi yang bisa ‘bocor’.
2. Percepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Kesenjangan antara kerugian negara (Rp279,9T) dan aset yang dipulihkan (Rp28,6T) adalah argumen paling kuat untuk segera mengesahkan RUU ini. DPR sudah memulai pembahasan di Komisi III sejak Januari 2026. Pengesahannya adalah langkah sistemik yang dampaknya jauh melampaui perdebatan satu atau dua nama tersangka.
3. Evaluasi kebijakan yang kontraproduktif. ICW mencatat penurunan penindakan 2024 sebagian disebabkan oleh ‘kebijakan kontraproduktif’ dari Kejaksaan dan Polri. Audit kelembagaan internal diperlukan untuk mengidentifikasi hambatan struktural yang membuat ratusan satuan kerja tidak melakukan penindakan korupsi sama sekali.
4. Pulihkan independensi KPK. TI Indonesia merekomendasikan pemulihan independensi dan kewenangan KPK sebagai salah satu prioritas utama. Ini mencakup: revisi UU KPK kembali ke versi pra-2019, pemisahan yang jelas antara jabatan Polri aktif dengan posisi kepemimpinan KPK, dan penguatan kewenangan penyadapan dan penggeledahan tanpa perlu persetujuan Dewas.
5. Jadikan pengalihan tahanan sebagai keputusan berbasis data, bukan diskresi. Jika mekanisme pengalihan tahanan akan terus digunakan, ia harus bersandar pada scoring system yang terstandar, bukan penilaian diskresioner penyidik. Formulir penilaian risiko yang transparan dan dapat diaudit publik adalah minimal yang diperlukan agar tidak ada pertanyaan tentang konsistensi penerapannya.
IX. Kesimpulan: Angka-Angka Telah Berbicara
| “Dari 888 tersangka korupsi yang ditetapkan APH di 2024, hanya 2 orang yang mendapat pengalihan ke tahanan rumah sepanjang 2025–2026. Statistik itu seharusnya cukup untuk menggambarkan betapa eksepsionalnya mekanisme ini—dan betapa urgennya standar yang jelas.” |
Gambaran besar yang muncul dari data ini adalah sebagai berikut: Indonesia memiliki sistem antikorupsi yang sedang berjuang keras. Penindakan turun drastis, kepercayaan publik tergerus, CPI merosot. Di tengah kondisi ini, mekanisme pengalihan tahanan bukanlah musuh utama—namun ia adalah gejala dari permasalahan yang lebih dalam: ketidaksetaraan akses terhadap mekanisme hukum, defisit transparansi, dan melemahnya independensi lembaga pengawas.
Angka-angka tidak berbohong. Dari 888 tersangka korupsi 2024, hanya 2 yang mendapat perlakuan ‘khusus’ berupa tahanan rumah. Namun justru karena 2 itulah yang menjadi sorotan, ia membuktikan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem sudah begitu rapuh sehingga satu anomali cukup untuk menggetarkan seluruh fondasi.
Seri terakhir (Seri V) akan memberikan penilaian final—verdict—atas seluruh rangkaian ini: apakah mekanisme pengalihan tahanan adalah reformasi yang dibutuhkan atau keistimewaan yang disamarkan? Dan apa yang harus dilakukan Indonesia agar sistem antikorupsi yang sedang berjuang ini bisa bangkit kembali dengan integritas yang tidak bisa ditawar.
Sumber data terverifikasi: ICW, Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi 2024 (30 Sep 2025); KPK, Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025 (22 Des 2025); KPK, Rapat Kerja dengan Komisi III DPR (28 Jan 2026); Bakom RI (Kurnia Ramadhana), diskusi publik (20 Feb 2026)—dikutip Tempo, ANTARA, Lingkar News; Transparency International Indonesia, CPI 2025 (10 Feb 2026); ICW tanggapan CPI 2025 (10 Feb 2026); KPK, Kinerja 2020–2024 (17 Des 2024). Semua angka diverifikasi dari minimal dua sumber independen.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.





Leave a Comment