PROLOG: PREMIS dengan pola yang sama
Hampir setiap putusan yang memuat pengamatan hakim berbunyi dengan pola yang sama. Satu kalimat tentang apa yang diamati, satu kalimat tentang apa yang disimpulkan. Di antara keduanya tidak ada apa-apa. Bentuk bakunya kira-kira begini:
| [1] Majelis mengamati Terdakwa memberikan jawaban secara terbata-bata dan tidak berani menatap Majelis. [2] Oleh karena itu Majelis berkeyakinan keterangan Terdakwa tidak dapat dipercaya. |
Dua kalimat. Dari kalimat pertama ke kalimat kedua ada sebuah lompatan, dan lompatan itu hanya mungkin apabila ada kalimat ketiga yang menghubungkan keduanya. Kalimat ketiga itu tidak pernah ditulis. Bila dituliskan, bunyinya kira-kira:
| [P] Orang yang menjawab terbata-bata dan tidak menatap lawan bicara adalah orang yang sedang berbohong. |
Begitu kalimat itu muncul di permukaan, ia langsung terlihat sebagai apa adanya: sebuah dalil umum tentang perilaku manusia, yang dapat ditanyakan dasarnya, dapat diuji dengan data, dan dapat dibantah. Selama ia tetap terbenam, ia tidak dapat diapa-apakan — bukan karena kuat, melainkan karena tidak kelihatan.
Tulisan ini adalah bagian keempat dari kajian atas Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP 2025. Sebelumnya penulis menelusurinya dari hukum pembuktian dan filsafat. Yang sekarang menelusurinya dari logika — tentang bagaimana sebuah kesimpulan dapat atau tidak dapat ditarik dari sebuah pengamatan — dan dari sosiologi — tentang siapa yang sesungguhnya memasok premis yang hilang itu, dan mengapa pasokannya tidak merata.
Keduanya bertemu di satu titik yang menjadi tesis tulisan ini: lubang logika pada pengamatan hakim tidak dibiarkan kosong. Ia diisi — oleh anggapan sosial tentang bagaimana orang yang jujur semestinya bersikap. Dan anggapan sosial itu bukan milik semua orang secara setara.
I. ANATOMI SEBUAH KESIMPULAN
Stephen Toulmin, dalam The Uses of Argument (1958), menunjukkan bahwa setiap argumen yang sungguh-sungguh bekerja terdiri atas lebih banyak bagian daripada yang biasanya ditulis. Minimal ada tiga. Data adalah fakta yang diajukan. Claim adalah kesimpulan yang hendak dicapai. Dan di antara keduanya ada warrant — jaminan, yaitu dalil umum yang membenarkan perpindahan dari data ke kesimpulan.
Toulmin menambahkan bahwa jaminan itu sendiri memerlukan sandaran, yang ia sebut backing — dasar yang membuat jaminan itu layak dipercaya. Dan karena argumen di luar matematika tidak pernah pasti, setiap argumen juga memerlukan qualifier, yaitu kadar kekuatan kesimpulan, serta rebuttal, yaitu keadaan yang membuat kesimpulan tidak berlaku.
Letakkan putusan tadi ke dalam kerangka itu.
| Bagian Argumen | Isinya dalam Putusan | Statusnya |
| Data | Terdakwa menjawab terbata-bata dan tidak menatap Majelis | Dinyatakan — meskipun biasanya dalam bentuk kesimpulan, bukan amatan |
| Claim | Keterangan Terdakwa tidak dapat dipercaya | Dinyatakan |
| Warrant | Orang yang bersikap demikian sedang berbohong | Tidak dinyatakan |
| Backing | Dasar yang membuat jaminan itu layak dipercaya | Tidak dinyatakan dan tidak pernah ada |
| Qualifier | Seberapa kuat kesimpulan itu berlaku | Tidak dinyatakan; “berkeyakinan” justru menyiratkan kepastian penuh |
| Rebuttal | Keadaan yang membuat kesimpulan tidak berlaku — disabilitas, kendala bahasa, ketakutan yang wajar | Tidak dinyatakan dan tidak diuji |
Dari enam bagian, dua dinyatakan dan empat tidak. Dan yang tidak dinyatakan justru seluruh bagian yang menanggung beban penalaran. Yang tertulis dalam putusan hanyalah dua ujung dari sebuah jembatan yang bagian tengahnya tidak pernah diperlihatkan.
Entimem: silogisme yang satu premisnya disembunyikan
Logika klasik sudah punya nama untuk bentuk seperti ini. Sebuah silogisme yang salah satu premisnya tidak diucapkan disebut entimem. Entimem bukan kesalahan — ia bentuk yang lazim dan perlu dalam percakapan sehari-hari, karena tidak mungkin setiap orang menyebutkan seluruh premisnya setiap kali berbicara. Ketika seseorang berkata “jangan keluar, hujan”, ia tidak perlu menambahkan “dan orang yang keluar saat hujan akan basah”.
Persoalan muncul ketika entimem dipakai untuk memidana. Dalam percakapan sehari-hari, premis yang tersembunyi adalah premis yang disepakati bersama — itulah sebabnya ia boleh disembunyikan. Dalam putusan pidana, premis yang tersembunyi justru premis yang paling diperselisihkan: apakah benar orang yang gugup sedang berbohong. Premis yang paling memerlukan pengujian adalah persis premis yang tidak pernah muncul di atas kertas.
Akibat prosedurnya berat. Pembela hanya dapat membantah apa yang tertulis. Terhadap kalimat “Terdakwa menjawab terbata-bata”, ia dapat mengajukan penjelasan lain. Terhadap kalimat “Majelis berkeyakinan”, ia tidak dapat berbuat apa-apa, karena keyakinan bukan proposisi yang dapat salah. Yang sesungguhnya layak dibantah — jaminan di antara keduanya — tidak tersedia untuk dibantah. Entimem dalam putusan adalah argumen yang kebal karena setengahnya tidak hadir.
II. TIGA KEKELIRUAN BENTUK
Bila premis tersembunyi itu ditarik ke permukaan dan silogismenya disusun lengkap, muncul kekeliruan yang dapat diperiksa satu per satu. Tiga di antaranya khas dan berulang.
Pertama: menegaskan konsekuen
Bentuk penalaran yang sah berbunyi: jika P maka Q; P terjadi; maka Q. Bentuk yang tidak sah berbunyi: jika P maka Q; Q terjadi; maka P. Yang kedua disebut menegaskan konsekuen, dan ia merupakan kekeliruan bentuk — artinya salah bukan karena isinya keliru, melainkan karena susunannya tidak dapat menghasilkan kesimpulan yang dijamin benar.
| [1] Jika seseorang berbohong, maka ia gugup. [2] Terdakwa gugup. [3] Maka Terdakwa berbohong. Cacat: Bahkan apabila premis [1] benar seluruhnya, kesimpulan [3] tidak mengikutinya. Kegugupan mungkin lahir dari ratusan sebab lain. |
Bentuk yang sah dari premis yang sama justru berjalan ke arah sebaliknya: jika seseorang berbohong maka ia gugup; Terdakwa tidak gugup; maka Terdakwa tidak berbohong. Inilah yang disebut modus tollens, dan ia sah. Tetapi tidak ada putusan yang pernah menulisnya, karena arah itu menguntungkan terdakwa. Yang dipakai selalu arah yang tidak sah.
Kedua: term tengah yang tidak terdistribusi
Silogisme memerlukan satu term yang menghubungkan kedua premis, dan term penghubung itu setidaknya sekali harus mencakup seluruh anggotanya. Bila tidak, kesimpulan tidak terjamin.
| [1] Sebagian pembohong bersikap gugup. [2] Terdakwa bersikap gugup. [3] Maka Terdakwa pembohong. Cacat: Kegugupan tidak hanya dimiliki pembohong. Dua kelompok yang beririsan diperlakukan seolah bertumpuk sempurna. |
Kekeliruan ini sama bentuknya dengan penalaran “semua pencuri memakai sandal jepit; Terdakwa memakai sandal jepit; maka Terdakwa pencuri”. Ketika contohnya sandal jepit, kekeliruannya terlihat jelas oleh siapa pun. Ketika contohnya kegugupan, ia terasa masuk akal — dan perbedaan antara keduanya bukan perbedaan logika, melainkan perbedaan kebiasaan berpikir.
Ketiga: berputar pada dirinya sendiri
Pasal 244 ayat (1) KUHAP 2025 mensyaratkan terbukti “secara sah dan meyakinkan”. Keyakinan hakim karenanya merupakan hasil dari alat bukti. Namun Pasal 235 ayat (1) huruf g menjadikan pengamatan hakim sebagai alat bukti, sedangkan pengamatan itu dinilai keautentikannya oleh hakim sendiri berdasarkan Pasal 235 ayat (4). Maka terbentuk lingkaran: keyakinan dibangun dari alat bukti yang keabsahannya ditentukan oleh pihak yang keyakinannya sedang dibangun.
Dalam logika, bentuk ini disebut petitio principii — mengandaikan hal yang justru hendak dibuktikan. Lingkaran semacam ini tidak pernah salah menurut ukurannya sendiri, karena ukurannya ia tentukan sendiri. Itulah yang membuatnya berbahaya: ia selalu konsisten, dan konsistensi sering disalahbaca sebagai kebenaran.
III. KEKELIRUAN YANG PALING MAHAL
Dari seluruh kekeliruan penalaran di ruang sidang, satu kekeliruan paling sering terjadi dan paling jarang disadari. Ia begitu khas sehingga dalam kepustakaan hukum mempunyai nama sendiri: kekeliruan jaksa — kekeliruan menukar arah sebuah peluang bersyarat.
Dua pernyataan berikut tampak serupa tetapi berbeda sama sekali. Yang pertama: berapa besar peluang seseorang gugup, apabila ia memang berbohong. Yang kedua: berapa besar peluang seseorang berbohong, apabila ia memang gugup. Pengamatan hanya memberi jawaban atas pertanyaan pertama. Putusan memerlukan jawaban atas pertanyaan kedua. Keduanya tidak dapat saling menggantikan, dan selisihnya ditentukan oleh satu hal yang hampir selalu dilupakan: berapa banyak orang gugup yang sebenarnya tidak berbohong.
Hitungan sederhana
Angka berikut hanyalah ilustrasi; tidak ada penelitian yang mengukurnya di pengadilan Indonesia. Tetapi susunannya berlaku untuk nilai berapa pun yang masuk akal, dan itulah yang hendak diperlihatkan.
Bayangkan seratus terdakwa. Andaikan enam puluh di antaranya memang bersalah dan empat puluh tidak. Andaikan pula delapan dari sepuluh orang bersalah tampak gugup ketika diperiksa — angka yang tinggi. Dan andaikan tujuh dari sepuluh orang tidak bersalah juga tampak gugup, karena ruang sidang memang menakutkan bagi siapa pun.
| Bersalah | Tidak Bersalah | Jumlah | |
| Tampak gugup | 48 | 28 | 76 |
| Tidak tampak gugup | 12 | 12 | 24 |
| Jumlah | 60 | 40 | 100 |
Dari 76 orang yang tampak gugup, 48 bersalah. Peluang bersalah bagi orang yang tampak gugup adalah 48 dibagi 76, yaitu sekitar 63 persen. Sebelum melihat kegugupan itu, peluangnya sudah 60 persen. Seluruh pengamatan tersebut, dengan asumsi yang sudah dibuat sangat menguntungkan bagi penuntut, menggeser peluang sebesar tiga poin.
Agar kegugupan sungguh bernilai sebagai bukti, yang harus rendah bukanlah angka pada kolom bersalah, melainkan angka pada kolom tidak bersalah. Andaikan hanya satu dari sepuluh orang tidak bersalah yang tampak gugup, maka peluang bersalah bagi yang gugup melonjak menjadi sekitar 92 persen. Tetapi andaian itu bertentangan dengan kenyataan paling dasar tentang ruang sidang: orang tidak bersalah yang sedang diadili juga takut, dan sering lebih takut, karena ia tidak tahu mengapa ia berada di sana.
Dari sini lahir satu kaidah yang layak dihafal oleh setiap pembela: nilai sebuah tanda tidak ditentukan oleh seberapa sering ia muncul pada orang bersalah, melainkan oleh seberapa jarang ia muncul pada orang tidak bersalah. Tanda yang dimiliki hampir semua orang tidak menunjuk siapa pun.
Inilah juga sebabnya perdebatan tentang “apakah pengamatan hakim dihitung sebagai satu alat bukti” tidak banyak gunanya. Soalnya bukan penjumlahan, melainkan arah dan besarnya pergeseran. Menambahkan nol tetap menghasilkan bilangan yang sama, berapa kali pun penambahan itu dilakukan.
IV. SIAPA YANG MENGISI PREMIS YANG HILANG
Sampai di sini logika sudah mengatakan apa yang perlu dikatakannya: jaminan itu tidak ada, dan tanpa jaminan kesimpulan tidak terangkut. Tetapi putusan tetap ditulis, dan ditulis dengan percaya diri. Maka pertanyaannya berpindah. Bila jaminan itu tidak dipasok oleh logika, dan tidak dipasok oleh data, siapa yang memasoknya?
Jawabannya: masyarakat. Premis yang hilang itu diisi oleh anggapan bersama mengenai bagaimana orang jujur semestinya bersikap — menatap lawan bicara, menjawab lancar, berbicara tenang dan teratur, memakai bahasa yang baik. Anggapan itu terasa seperti pengetahuan karena dimiliki hampir semua orang di lingkungan yang sama. Tetapi ia bukan pengetahuan; ia adalah kebiasaan sosial sebuah kelompok, yang diperlakukan sebagai ukuran bagi semua kelompok.
Dan di sinilah logika menyerahkan pembicaraan kepada sosiologi. Karena begitu premis yang hilang diisi oleh kebiasaan sosial sebuah kelompok tertentu, maka kekeliruan logika tadi berhenti bersifat acak. Ia mulai mengarah — selalu ke arah orang yang paling jauh dari kebiasaan kelompok itu.
V. TATAPAN YANG TIDAK BERBALAS
Michel Foucault, dalam Surveiller et punir (1975), menguraikan sebuah teknik kekuasaan yang ia sebut l’examen — pemeriksaan. Menurutnya pemeriksaan menggabungkan dua hal yang semula terpisah: teknik pengamatan yang bertingkat dan teknik penilaian yang menormalkan. Hasilnya adalah, dalam rumusannya, sebuah tatapan yang memungkinkan orang digolongkan, diberi mutu, dan dihukum.
Foucault menambahkan dua ciri. Pertama, pemeriksaan membalik arah keterlihatan: yang harus terlihat bukan lagi penguasa, melainkan orang yang dikuasai. Kedua, pemeriksaan mengubah setiap orang menjadi sebuah berkas — ia dicatat, dideskripsikan, dan sejak itu dapat ditangani sebagai kasus.
Sulit menemukan uraian yang lebih tepat mengenai apa yang terjadi ketika pengamatan hakim diangkat menjadi alat bukti. Pengamatan yang bertingkat: hakim mengamati terdakwa, tidak sebaliknya. Penilaian yang menormalkan: perilaku terdakwa diukur terhadap sebuah patokan tentang bagaimana orang semestinya bersikap. Dan penggolongan: hasil pengukuran itu masuk ke dalam putusan, yang sejak saat itu menjadi berkas tentang dirinya.
Keterlihatan yang diatur undang-undang
Yang membuat uraian Foucault bukan sekadar perumpamaan adalah bahwa asimetri itu tidak hanya terjadi dalam praktik — ia tertulis dalam undang-undang, pada tiga tempat yang berbeda.
| Pasal 269 ayat (1): “Dalam ruang sidang, setiap orang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan dan mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.” — UU No. 20 Tahun 2025, hlm. 139 (kutipan verbatim, terverifikasi visual) |
Pasal 269 ayat (2) menambahkan bahwa setiap orang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah diperingatkan, atas perintah Hakim ketua sidang, dikeluarkan dari ruang sidang. Maka terdakwa berada dalam kedudukan yang ganjil. Ia diwajibkan undang-undang menampilkan sikap tertentu — “sikap hormat”, sesuai “martabat pengadilan” — sementara undang-undang yang sama menjadikan sikapnya sebagai alat bukti. Ia diperintahkan berakting, lalu aktingnya dinilai sebagai kejujuran.
Yang menentukan isi dari “sikap hormat” dan “martabat pengadilan” bukanlah terdakwa, dan bukan pula undang-undang, yang tidak merincinya. Yang menentukan adalah lembaga itu sendiri, melalui kebiasaannya. Seorang terdakwa yang tidak mengetahui kebiasaan tersebut akan melanggarnya tanpa niat melanggar, dan pelanggaran tanpa niat itu akan terbaca sebagai sikap.
Asimetri kedua terletak pada saat penilaian. Pasal 232 ayat (2) menentukan bahwa musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan, apabila perlu, diadakan setelah Terdakwa, Saksi, Advokat, Penuntut Umum, dan hadirin meninggalkan ruang sidang. Terdakwa terlihat sepanjang persidangan; saat keterlihatannya itu ditimbang dan diubah menjadi keyakinan, ia justru dikeluarkan dari ruangan. Ia dapat dilihat, tetapi tidak dapat melihat.
Asimetri ketiga terletak pada arsipnya. Pasal 233 ayat (4) menentukan bahwa pengambilan putusan berdasarkan pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa — yakni ketika permufakatan bulat maupun suara terbanyak tidak tercapai — dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia. Justru pada keadaan ketika majelis paling terbelah, catatannya paling tertutup.
VI. MODAL YANG TIDAK DIMILIKI TERDAKWA
Pierre Bourdieu, dalam “The Force of Law: Toward a Sociology of the Juridical Field” yang terbit di Hastings Law Journal Volume 38 tahun 1987, memperkenalkan gagasan medan yuridis — sebuah ruang sosial dengan aturan main, bahasa, dan ukuran kepantasannya sendiri. Siapa yang menguasai aturan main itu memiliki modal; siapa yang tidak, masuk sebagai orang asing. Dan karena medan itu memegang kewenangan resmi untuk menyatakan apa yang sah, kekuasaannya bekerja sebagai apa yang Bourdieu sebut kekerasan simbolik — kekuasaan yang tidak terasa sebagai kekuasaan karena tampil sebagai kewajaran.
Terjemahkan ke ruang sidang pidana. Penuntut umum dan advokat adalah penghuni tetap medan itu: mereka mengetahui kapan harus berdiri, bagaimana menyusun kalimat, kata apa yang berbobot dan kata apa yang menjatuhkan. Terdakwa, pada umumnya, baru pertama kali datang. Ia tidak mengetahui aturan mainnya, dan ketidaktahuan itu tampil sebagai kecanggungan. Kecanggungan itulah yang kemudian diamati.
Kelas sosial masuk ke dalam hukum pembuktian
Hal ini tidak perlu dibayangkan sebagai gejala tersembunyi. Pada satu tempat, undang-undang menyatakannya secara terbuka. Pasal 237 ayat (5) mewajibkan hakim memperhatikan lima hal dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, dan huruf d di antaranya berbunyi: cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat memengaruhi dipercayanya keterangan tersebut.
“Cara hidup dan kesusilaan” adalah ukuran sosial, bukan ukuran pembuktian. Ia menanyakan siapa orang ini di mata masyarakat, bukan apakah keterangannya cocok dengan fakta lain. Ketentuan ini diwarisi dari rumusan lama dan sering dibaca sebagai hal biasa, padahal ia menempatkan reputasi sosial sebagai penimbang kebenaran. Yang diuntungkan adalah orang yang cara hidupnya sesuai dengan ukuran kelompok yang menilai. Yang dirugikan adalah orang yang tidak, tanpa ada hubungannya dengan benar atau tidaknya keterangan yang ia berikan.
Bandingkan dengan empat huruf lain pada ayat yang sama. Huruf a menanyakan kesesuaian antarsaksi. Huruf b menanyakan kesesuaian dengan alat bukti lain. Huruf c menanyakan alasan yang mungkin dipakai saksi. Huruf e menanyakan konsistensi keterangan. Keempatnya bersifat memeriksa isi keterangan. Hanya huruf d yang beralih memeriksa orangnya. Dan huruf d itulah yang paling dekat kerabatnya dengan pengamatan hakim — keduanya menilai orang, bukan keterangan.
Panggung yang belum pernah dilatih
Erving Goffman, dalam The Presentation of Self in Everyday Life (1959), menggambarkan kehidupan sosial sebagai pertunjukan dengan panggung depan dan ruang belakang. Setiap orang menampilkan diri sesuai tuntutan panggung yang sedang ia naiki, dan kemampuan menampilkan diri itu dipelajari, bukan dibawa lahir.
Ruang sidang adalah panggung depan yang tuntutannya sangat ketat. Masalahnya, satu-satunya orang di ruangan itu yang belum pernah berlatih adalah orang yang penampilannya paling dinilai. Hakim, jaksa, advokat, dan panitera telah menaiki panggung itu ratusan kali. Terdakwa biasanya baru sekali. Lalu penampilannya dibandingkan dengan patokan yang dibentuk oleh orang-orang yang sudah terbiasa.
Hasilnya dapat diperkirakan, dan arahnya selalu sama. Orang terdidik, terbiasa berbicara di depan umum, dan fasih berbahasa Indonesia baku akan tampil “meyakinkan”. Nelayan, petani, buruh harian, dan siapa pun yang berpikir dalam bahasa daerah akan tampil “berbelit”. Perbedaan itu nyata dan terlihat. Yang tidak terlihat adalah bahwa perbedaan tersebut tidak mengandung keterangan apa pun tentang kejujuran.
Jarak yang sudah dibangun sebelum sidang dimulai
Semua itu bukan gejala impor. Di ruang sidang Indonesia mana pun, jarak sosial antara majelis dan terdakwa sudah ditegakkan sebelum satu kata pun diucapkan, dan ditegakkan oleh hal-hal yang begitu lazim sehingga berhenti terlihat.
- Letak. Meja majelis ditinggikan. Terdakwa duduk lebih rendah, di tengah, menghadap ke atas. Arah tatapan sudah ditentukan oleh bangunan.
- Pakaian. Jubah hitam menghapus kepribadian hakim dan menggantinya dengan lembaga. Terdakwa datang sebagai dirinya sendiri, lengkap dengan segala penanda kelasnya.
- Sapaan. Satu pihak disapa “Yang Mulia”. Pihak lain disapa namanya, atau bahkan tidak disapa sama sekali, melainkan dibicarakan sebagai “Terdakwa” dalam orang ketiga, di hadapan dirinya sendiri.
- Bahasa. Persidangan berlangsung dalam bahasa Indonesia ragam baku dengan kosakata hukum. Bagi sebagian besar terdakwa di daerah, itu bukan bahasa pertama, dan sering bukan bahasa yang mereka pakai untuk berpikir.
Keempatnya sah dan punya alasan yang masuk akal. Ketinggian meja menegaskan kewibawaan peradilan; jubah menegaskan bahwa yang mengadili adalah jabatan, bukan pribadi; sapaan hormat menjaga ketertiban; bahasa baku menjaga ketepatan. Tidak satu pun perlu dihapus.
Tetapi keempatnya juga menghasilkan satu akibat yang jarang dihitung: mereka memproduksi kegugupan. Seseorang yang duduk lebih rendah, berpakaian sehari-hari di antara orang berjubah, disapa dalam orang ketiga, dan diharuskan menjawab dalam bahasa yang bukan bahasanya, akan tampak canggung — dan kecanggungan itu diproduksi oleh ruangan, bukan dibawa olehnya dari rumah. Ketika kecanggungan yang diproduksi ruangan kemudian dibaca sebagai tanda tentang orangnya, pengadilan sedang mengukur bekas tangannya sendiri.
Di Sulawesi Utara, seperti di hampir seluruh daerah, persoalan bahasa ini bukan perkara kecil. Seorang terdakwa yang sehari-hari berbahasa Manado, Tombulu, Tonsea, atau Sangihe harus menerjemahkan pertanyaan ke dalam kepalanya, menyusun jawaban, lalu menerjemahkannya kembali sebelum berbicara. Jeda penerjemahan itu panjang, dan tampak persis seperti jeda orang yang sedang menyusun kebohongan. Hukum acara menyediakan juru bahasa untuk mereka yang tidak paham sama sekali, tetapi tidak menyediakan apa pun bagi mereka yang paham dengan susah payah — dan kelompok kedua ini jauh
lebih besar.
Penurunan derajat
Harold Garfinkel menerbitkan pada 1956 sebuah tulisan pendek di American Journal of Sociology, Volume 61 Nomor 5, halaman 420 sampai 424, berjudul “Conditions of Successful Degradation Ceremonies”. Ia merumuskan upacara penurunan derajat sebagai kerja komunikatif di antara orang-orang, yang melaluinya identitas publik seseorang diubah menjadi sesuatu yang dipandang lebih rendah menurut tatanan tipe sosial setempat.
Garfinkel mencatat bahwa dalam masyarakat modern, pengadilan dan aparatnya memegang semacam monopoli atas upacara semacam itu, tempat upacara tersebut telah menjadi rutinitas keahlian. Ia juga menyebut satu syarat yang menarik: pihak yang menuduh tidak boleh tampil sebagai orang yang berbicara dari pengalaman pribadinya, melainkan harus dipandang bertindak sebagai sosok publik yang menyuarakan pengalaman bersama.
Syarat terakhir itu bergema dengan maksim hukum yang sudah berumur delapan abad, yang telah diuraikan dalam tulisan terdahulu seri ini: hakim mengadili sebagai persona publica, bukan sebagai pribadi. Sosiologi dan hukum kanonik sampai pada syarat yang sama dari arah yang berlawanan. Dan pengamatan hakim melanggarnya dari arah yang sama pula — karena pengamatan adalah pengalaman pribadi seseorang, yang dibawa masuk ke dalam putusan dengan kewibawaan sebuah lembaga.
Kadijustiz: ketika sistem yang teratur menyisakan ruang yang tidak teratur
Max Weber membedakan sistem hukum menurut dua sumbu: seberapa formal dan seberapa rasional ia bekerja. Pada satu ujung berdiri hukum yang rasional secara formal — memutus berdasarkan aturan umum yang berlaku sama bagi semua perkara. Pada ujung lain berdiri apa yang ia namai Kadijustiz — pemutusan perkara demi perkara berdasarkan pertimbangan kepantasan yang tidak dituangkan dalam aturan umum.
Hukum acara pidana Indonesia dirancang pada ujung yang pertama: tenggat yang dihitung dalam hari, alat bukti yang disebut satu per satu, syarat putusan yang diperinci sampai dua belas huruf. Di tengah bangunan yang begitu rapi itu, Pasal 235 ayat (1) huruf g memasang satu kotak yang tidak diberi aturan apa pun. Tidak ada definisi, tidak ada syarat, tidak ada prosedur, dan penjelasannya berbunyi “Cukup jelas”.
Satu kotak kecil tanpa aturan di dalam sistem yang seluruhnya beraturan tidak bersifat netral. Justru karena sekelilingnya serba diatur, kotak itu menjadi satu-satunya tempat pertimbangan yang tidak dapat diperiksa dapat bekerja secara sah. Dan air selalu mengalir ke celah.
VII. PROTOKOL YANG SUDAH ADA DI DALAM UNDANG-UNDANG
Setelah semua itu, muncul temuan yang mengejutkan. KUHAP 2025 sesungguhnya sudah memuat hampir seluruh penangkalnya — pada bagian musyawarah majelis, yang jarang dibaca sebagai ketentuan pembuktian.
| Pasal 232 ayat (3): “Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.” Ayat (4): “Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan setelah itu ketua majelis Hakim mengemukakan pendapatnya.” Ayat (5): “Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan pertimbangan beserta alasannya.” — UU No. 20 Tahun 2025, hlm. 123 (kutipan verbatim, terverifikasi visual) |
Baca ketiganya berturut-turut dan tampaklah sebuah protokol yang dirancang dengan baik.
- Ayat (3) membatasi bahan. Musyawarah harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan. Pengamatan yang tidak pernah dinyatakan di persidangan bukanlah sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan — ia tidak pernah diperiksa oleh siapa pun. Secara tekstual, ayat ini sudah menutup pintu bagi kesan yang dibawa masuk diam-diam.
- Ayat (4) menyusun urutan bicara. Hakim anggota ditanya lebih dahulu; ketua majelis menyampaikan pendapatnya sesudah itu. Ini bukan sekadar sopan santun. Ini adalah penangkal efek jangkar yang dibangun ke dalam prosedur: suara yang paling berwibawa sengaja ditempatkan paling akhir agar tidak menetapkan patokan bagi yang lain. Pembentuk undang-undang mungkin tidak memikirkan psikologi kognitif ketika menyusunnya, tetapi hasilnya persis sesuai dengan yang disarankan penelitian.
- Ayat (5) menuntut alasan. Setiap pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya. Seorang hakim yang pendapatnya bersandar pada kesan atas sikap terdakwa karenanya wajib menyebutkan sandaran itu di dalam musyawarah — dan begitu disebutkan, ia terbuka untuk ditanggapi dua hakim lainnya.
Tiga ayat itu, bila dijalankan dengan sungguh-sungguh, menyelesaikan sebagian besar persoalan yang diuraikan empat tulisan dalam seri ini. Yang menjadi persoalan bukanlah ketiadaan aturan, melainkan ketiadaan cara memeriksa apakah aturan itu dijalankan. Musyawarah berlangsung setelah semua orang keluar menurut Pasal 232 ayat (2), dan catatan tentang perbedaan pendapat bersifat rahasia menurut Pasal 233 ayat (4). Aturannya ada; keterlihatannya tidak.
Dan inilah rumusan paling ringkas atas seluruh hubungan kuasa yang dibicarakan tulisan ini. Kekuasaan, dalam pengertian yang dipakai Foucault, bukanlah soal siapa yang boleh memerintah. Ia soal siapa yang dapat dilihat dan siapa yang tidak. Terdakwa terlihat sepenuhnya, sepanjang waktu, dan keterlihatannya menjadi alat bukti. Proses yang menilai keterlihatan itu berlangsung di balik pintu yang tertutup, dengan catatan yang dinyatakan rahasia oleh undang-undang.
Peta ringkas: dari cacat penalaran ke langkah beracara
| Cacat | Rumusan Singkatnya | Dasar dan Langkah |
| Entimem | Premis penghubung antara amatan dan kesimpulan tidak pernah dituliskan | Pasal 250 ayat (1) huruf d jo. ayat (2): pertimbangan tidak jelas dan lengkap, berakibat batal demi hukum |
| Menegaskan konsekuen | Dari “pembohong gugup” tidak dapat ditarik “yang gugup berbohong” | Dalilkan sebagai cacat bentuk penalaran, bukan sekadar perbedaan penilaian |
| Term tengah tak terdistribusi | Kegugupan dimiliki kedua kelompok, sehingga tidak memisahkan siapa pun | Hadirkan penjelasan tandingan; minta dicatat berdasarkan Pasal 256 ayat (3) |
| Petitio principii | Hakim menilai keautentikan alat bukti yang bersumber dari hakim | Pasal 235 ayat (3) jo. ayat (4); asas nemo judex in causa sua |
| Membalik arah peluang | Yang dibutuhkan putusan bukan peluang gugup bila berbohong, melainkan sebaliknya | Tunjukkan betapa lazimnya kegugupan pada orang tidak bersalah di ruang sidang |
| Bahan musyawarah | Kesan yang tak pernah dinyatakan bukan hal yang terbukti dalam pemeriksaan | Pasal 232 ayat (3): musyawarah terbatas pada dakwaan dan yang terbukti di sidang |
| Alasan dalam musyawarah | Pendapat hakim wajib disertai pertimbangan beserta alasannya | Pasal 232 ayat (5): persoalkan bila putusan memuat kesan tanpa alasan |
| Keadaan sosial | Kecanggungan terdakwa berasal dari ketidakbiasaan, bukan dari kebohongan | Masukkan latar pendidikan, bahasa, dan pengalaman ke dalam berita acara sidang |
TANYA JAWAB
Apa dalil logika yang paling kuat untuk memori banding?
Dalil entimem, karena ia dapat disandarkan langsung pada hukum positif. Rumusannya: putusan memuat amatan dan memuat kesimpulan, tetapi tidak memuat dalil penghubung di antara keduanya, sehingga pertimbangannya tidak disusun secara jelas dan lengkap sebagaimana diwajibkan Pasal 250 ayat (1) huruf d, dengan akibat sebagaimana ditentukan ayat (2). Dalil ini tidak menyerang kewenangan hakim mengamati; ia hanya menuntut agar penalaran yang dipakai ditampakkan.
Bukankah setiap putusan memakai entimem? Mengapa yang ini dipersoalkan?
Benar, dan itu wajar. Putusan yang menyimpulkan kepemilikan dari sebuah sertifikat juga memendam premis bahwa sertifikat menunjukkan kepemilikan — tetapi premis itu tertulis dalam undang-undang dan disepakati semua pihak. Premis yang boleh dipendam adalah premis yang tidak diperselisihkan. Premis bahwa orang gugup sedang berbohong justru premis yang paling diperselisihkan, dan bertentangan dengan bukti ilmiah yang tersedia. Itulah yang membedakannya.
Apakah uraian sosiologis ini tidak menuduh hakim berpihak pada orang kaya?
Tidak, dan tuduhan semacam itu akan meleset. Yang diuraikan bukan keberpihakan, melainkan ketimpangan yang timbul dari ukuran yang netral pada rumusannya. Ketika kelancaran berbicara dipakai sebagai tanda kejujuran, tidak ada seorang pun yang bermaksud merugikan orang berpendidikan rendah. Kerugian itu muncul dengan sendirinya dari ukurannya, bukan dari niat penggunanya — dan justru itulah sebabnya ia tidak dapat diperbaiki dengan mengganti orang.
Bagaimana cara mengangkat Pasal 232 ayat (3) sampai (5) dalam praktik?
Melalui memori banding. Bila putusan memuat pengamatan yang tidak pernah muncul dalam berita acara sidang, maka terdapat bahan yang dipakai dalam musyawarah tetapi bukan merupakan “segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan” sebagaimana disyaratkan Pasal 232 ayat (3). Pertentangan antara berita acara dan putusan itulah buktinya, dan pertentangan tersebut hanya dapat diperlihatkan apabila permintaan pencatatan menurut Pasal 256 ayat (3) sudah pernah diajukan di persidangan.
Apakah seluruh seri ini bermuara pada usul menghapus huruf g?
Tidak. Empat tulisan ini bermuara pada satu usul yang jauh lebih sederhana: apa pun yang diamati hakim harus dinyatakan pada saat diamati, dicatat dalam berita acara, dipisahkan dari tafsirnya, dan dihadapkan pada penjelasan lain sebelum pemeriksaan ditutup. Tidak satu pun dari keempatnya memerlukan perubahan undang-undang. Seluruhnya dapat dijalankan mulai persidangan berikutnya.
| CATATAN SUMBER DAN KETELITIAN Kutipan Pasal 232 ayat (3), (4), dan (5) diverifikasi secara visual pada halaman 123 naskah resmi UU No. 20 Tahun 2025; kutipan Pasal 269 ayat (1) dan (2) serta Pasal 268 pada halaman 139. Rujukan pada Pasal 233, 235, 237, 244, 250, dan 256 diverifikasi pada naskah yang sama dalam penyusunan seri tulisan ini. Michel Foucault, Surveiller et punir (1975) — rumusan mengenai pemeriksaan yang menggabungkan pengamatan bertingkat dengan penilaian yang menormalkan, serta pembalikan arah keterlihatan, diverifikasi melalui ringkasan bagian “The Means of Correct Training”; naskah asli tidak dibuka, dan uraian disampaikan sebagai parafrase. Harold Garfinkel, “Conditions of Successful Degradation Ceremonies”, American Journal of Sociology, Vol. 61 No. 5 (1956), hlm. 420–424 — rumusan definisi, catatan mengenai monopoli pengadilan, dan syarat bahwa penuduh harus tampil sebagai sosok publik diverifikasi melalui naskah terjemahan artikel tersebut. Pierre Bourdieu, “The Force of Law: Toward a Sociology of the Juridical Field”, Hastings Law Journal, Vol. 38 (1987), diterjemahkan Richard Terdiman — keberadaan dan data bibliografis terbitan diverifikasi; nomor halaman artikel Bourdieu sendiri tidak dipastikan dan karena itu tidak dicantumkan. Gagasan medan yuridis dan kekerasan simbolik disampaikan sebagai parafrase. Stephen Toulmin, The Uses of Argument (1958); Erving Goffman, The Presentation of Self in Everyday Life (1959); serta pembedaan Max Weber mengenai rasionalitas formal dan istilah Kadijustiz — ketiganya merupakan rujukan pada gagasan yang sudah mapan, disampaikan sebagai parafrase tanpa pemeriksaan pada naskah aslinya. Hal yang sama berlaku bagi istilah logika yang dipakai: entimem, menegaskan konsekuen, term tengah tak terdistribusi, dan petitio principii. Angka pada tabel peluang (60/40, 80 persen, 70 persen, dan hasil sekitar 63 persen) adalah ILUSTRASI yang disusun penulis, bukan hasil pengukuran; tidak ada penelitian yang mengukurnya di pengadilan Indonesia, dan yang hendak diperlihatkan adalah susunan penalarannya. Seluruh penerapan kerangka logika dan sosiologi pada Pasal 235 ayat (1) huruf g, termasuk peta pada tabel dan langkah beracara yang diusulkan, merupakan analisis penulis dan belum pernah diputus oleh pengadilan mana pun. |
PENUTUP
Logika dan sosiologi berbicara dengan bahasa yang sangat berbeda, dan pada perkara ini keduanya mengatakan hal yang sama dari dua sisi yang berseberangan.
Logika mengatakan: ada premis yang hilang. Perpindahan dari sikap terdakwa menuju kesimpulan tentang kejujurannya memerlukan sebuah dalil umum yang tidak pernah dituliskan, tidak pernah disandarkan pada apa pun, dan tidak pernah diuji terhadap penjelasan lain.
Sosiologi mengatakan: premis yang hilang itu tidak pernah benar-benar kosong. Ia diisi oleh anggapan bersama mengenai bagaimana orang yang pantas dipercaya semestinya bersikap — dan anggapan itu adalah kebiasaan sebuah kelompok, yang kebetulan merupakan kelompok yang menghuni ruang sidang setiap hari. Terdakwa yang paling jauh dari kebiasaan tersebut akan paling sering salah dibaca, dan ia pula yang paling tidak berdaya membantah pembacaan itu.
Gabungan keduanya menghasilkan rumusan yang tidak menyenangkan. Sebuah celah penalaran yang tidak diisi aturan akan selalu diisi oleh kebiasaan. Dan kebiasaan tidak pernah netral — ia selalu merupakan kebiasaan seseorang, yang diberlakukan atas orang lain.
Namun undang-undang yang membuka celah itu juga telah menyediakan penutupnya, pada ketentuan-ketentuan yang selama ini dibaca sebagai urusan tata laksana belaka: Pasal 232 ayat (3) sampai (5) tentang bahan dan alasan dalam musyawarah, Pasal 250 ayat (1) huruf d tentang kelengkapan pertimbangan, dan Pasal 256 ayat (3) tentang kewajiban mencatat atas permintaan. Ketiganya sudah berlaku. Yang belum ada hanyalah kebiasaan memakainya. Membangun kebiasaan itu bukan tugas pembentuk undang-undang, dan bukan pula tugas Mahkamah Konstitusi. Itu tugas orang-orang yang hadir di ruang sidang setiap hari, satu permintaan pencatatan pada satu perkara, berulang-ulang, sampai mencatat menjadi hal yang biasa dan tidak mencatat menjadi hal yang janggal.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.




Leave a Comment