pintu pemaafan hakim
,

Pintu Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam KUHP Baru: Kejahatan Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dimaafkan

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)

Analisa Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 246 KUHAP 2025, dan PERMA Nomor 3 Tahun 2026

Ada satu jeda di ruang sidang yang tidak pernah tertulis dalam berita acara. Jeda beberapa detik, setelah hakim mengucapkan kata “terbukti”, sebelum ia melanjutkan ke kata berikutnya.

Di jeda itu, seorang terdakwa biasanya menunduk. Keluarganya di bangku belakang menahan napas. Anak-anak yang dibawa serta tiba-tiba diam, entah bagaimana bias dimengerti bahwa sesuatu sedang terjadi.

Selama puluhan tahun, kata yang menyusul selalu bisa ditebak: dijatuhi pidana penjara selama sekian bulan.

Sejak awal 2026, ada kemungkinan lain. Hakim mengucapkan “terbukti bersalah” — lalu berhenti, dan berkata bahwa terdakwa tidak dijatuhi pidana apa pun. Bukan bebas. Bukan lepas. Tapi Dimaafkan.

Dan seisi ruangan biasanya butuh beberapa detik untuk memahami apa yang barusan mereka dengar.

Nenek, Tiga Buah Kakao, dan Hukum yang Kaku

Kita punya daftar panjang perkara yang membuat publik marah bukan karena hukumnya salah, melainkan karena hukumnya benar.

Seorang nenek diadili karena memungut beberapa buah kakao dari kebun perusahaan. Seorang anak diproses karena sandal jepit. Petani dipidana karena mengambil kayu di hutan yang dulu milik kakeknya. Setiap kali kasus semacam itu muncul, reaksinya selalu sama: masak begitu saja dipenjara?

Yang jarang disadari orang, hakim pada masa itu sebenarnya tidak punya banyak pilihan. Jika seluruh unsur pasal terpenuhi — dan pada perkara-perkara semacam itu unsurnya memang terpenuhi — hakim wajib menjatuhkan pidana. Mau seberapa ringan pun, tetap pidana. Satu-satunya jalan keluar adalah menghukum sangat rendah, atau memutar-mutar penafsiran unsur sampai perbuatan itu dinyatakan tidak terbukti. Cara pertama tidak menyelesaikan rasa keadilan. Cara kedua tidak jujur secara hukum.

Ada celah di sana. Celah antara “bersalah” dan “harus dihukum”.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — yang kita sebut KUHP Baru dan berlaku sejak 2 Januari 2026 — menambal celah itu dengan satu ayat pendek. Namanya pemaafan hakim. Dalam tradisi Belanda ia disebut rechterlijk pardon, dalam literatur berbahasa Inggris judicial pardon, dan sebagian akademisi menyebutnya non-imposing of penalty.

Ayat itu pendek. Konsekuensinya tidak.

“Ada celah di sana. Celah antara “bersalah” dan “harus dihukum”.” Pengantar

Apa Sebenarnya Pemaafan Hakim Itu

Rumusan materiilnya ada di Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru. Intinya begini: ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukannya tindak pidana serta yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan, dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Perhatikan tiga hal dari kalimat itu.

Pertama, kesalahan tidak dihapus. Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah. Ini bukan pemutihan. Yang dipisahkan adalah kesalahan (guilt) dari penghukuman (punishment) — dua hal yang selama ini kita perlakukan sebagai satu paket.

Kedua, kata yang dipakai adalah “dapat”. Ia kewenangan, bukan kewajiban. Tidak ada terdakwa yang berhak menuntut pemaafan hakim sebagai hak subjektif.

Ketiga, ada tiga pintu masuk: ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan keadaan pada saat serta sesudah kejadian. Tiga pintu ini akan sangat menentukan, dan nanti kita bahas apakah ketiganya harus dilewati semua atau cukup salah satu.

Jangan tertukar dengan yang lain

Ini kekeliruan yang paling sering saya temui, bahkan di kalangan yang sudah lama berperkara.

– Putusan bebas (vrijspraak) berarti perbuatan tidak terbukti. Pemaafan hakim berarti terbukti, tetapi tidak dihukum.

– Putusan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging) berarti perbuatan terbukti tetapi ada dasar peniadaan pidana — misalnya pembelaan terpaksa. Pada pemaafan hakim, tidak ada dasar peniadaan pidana; yang ada adalah pertimbangan keadilan.

– Grasi, amnesti, dan abolisi adalah kewenangan Presiden — ranah eksekutif, diberikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pemaafan hakim lahir di ruang sidang, dari tangan yudikatif, pada saat putusan diucapkan.

– Keadilan restoratif dan diversi menghentikan perkara sebelum atau di luar putusan. Pemaafan hakim tetap melewati seluruh proses persidangan sampai tuntas.

Perbedaan terakhir itu penting secara praktis: pada pemaafan hakim, terdakwa tetap harus menjalani seluruh persidangan, tetap dinyatakan bersalah, dan namanya tetap tercatat dalam putusan. Yang tidak ada hanya hukumannya.

Dari norma materiil ke hukum acara

Selama tiga tahun sejak KUHP Baru diundangkan, pasal ini menggantung. Hukum pidana materiil mengizinkan, tetapi hukum acaranya belum mengenal jenis putusan semacam itu — KUHAP 1981 hanya mengenal pemidanaan, bebas, dan lepas.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menutup celah itu. Pasal 246 memberi hakim kewenangan menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dan ayat (2)-nya menegaskan bahwa putusan itu adalah jenis putusan tersendiri: Putusan Pemaafan Hakim. Definisinya bahkan dimasukkan ke Ketentuan Umum, sebagai salah satu bentuk Putusan Pengadilan.

Pasal 246 ayat (4) lalu memerintahkan bentuk, format, dan syaratnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. Perintah itu dijalankan lewat PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.

Dan di PERMA itulah jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan orang: kejahatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dimaafkan.

Yang Boleh: Tiga Pintu Menuju Maaf

PERMA 3/2026 menerjemahkan tiga pintu dalam Pasal 54 ayat (2) menjadi kriteria yang jauh lebih konkret.

Pintu pertama: ringannya perbuatan

Inilah pintu yang paling terang. PERMA menyebut secara eksplisit tindak pidana ringan dalam KUHP Baru:

– penghinaan ringan — Pasal 436;

– penganiayaan ringan — Pasal 471;

– pencurian ringan — Pasal 478;

– penggelapan ringan — Pasal 487;

– penipuan ringan — Pasal 494;

– penadahan ringan — Pasal 593.

Selain daftar itu, dipakai pula tiga penanda: ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III; dampak fisik maupun psikis pada korban yang tergolong ringan dan tidak menghalangi aktivitas sehari-hari; serta sifatnya sebagai delik aduan.

Pintu kedua: keadaan pribadi pelaku

Pintu ini menyangkut manusianya, bukan perbuatannya. PERMA menyebut motif yang mendesak demi kelangsungan hidup diri sendiri, anak, atau keluarga; latar belakang mental atau intelektual yang membatasi kemampuan pelaku menimbang perbuatannya; dan bentuk kesalahan yang berupa kealpaan (culpa), bukan kesengajaan (dolus).

Di sinilah nenek pemungut kakao itu akhirnya punya rumah normatif.

Pintu ketiga: keadaan saat dan sesudah kejadian

Pintu ketiga menilai konteks dan apa yang terjadi setelahnya: situasi lingkungan yang membatasi pilihan rasional pelaku; perbuatan yang dipicu oleh korban sendiri; terdakwa meminta maaf dan/atau dimaafkan korban maupun keluarganya; adanya upaya pemulihan berupa ganti rugi, perbaikan barang, atau biaya pengobatan; serta telah dipenuhinya kewajiban sanksi adat setempat.

Poin terakhir layak digarisbawahi bagi pembaca di daerah dengan hukum adat yang hidup, termasuk Sulawesi Utara. Sanksi adat yang selama ini dianggap urusan kampung kini punya pijakan untuk diperhitungkan di ruang sidang pengadilan.

Dan satu hal yang sering disalahpahami: bukan hanya perkara KUHP

Banyak yang mengira pemaafan hakim hanya berlaku untuk delik dalam KUHP. Tidak. Ruang lingkup PERMA meliputi tindak pidana yang diatur dalam KUHP maupun tindak pidana di luar KUHP. Yang menentukan bukan asal undang-undangnya, melainkan sifat perbuatan, tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, dan tujuan pemidanaan yang hendak dicapai.

Yang Tidak Boleh: Lima Pintu yang Ditutup Rapat

Di sisi lain, PERMA memasang pagar. Pemaafan hakim tidak dapat diberikan dalam hal-hal berikut.

1. Tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif. Logikanya konsisten — bila sebuah delik terlalu berat untuk diselesaikan secara restoratif, ia juga terlalu berat untuk dimaafkan di ruang sidang.

2. Adanya ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa. Ini pagar yang paling penting dan paling manusiawi. Maaf yang lahir dari posisi tawar yang timpang bukanlah maaf; ia kepatuhan yang terpaksa.

3. Pengulangan tindak pidana (recidive) atau penggabungan tindak pidana (concursus). Maaf diberikan sekali, bukan sebagai kebiasaan.

4. Tindak pidana kesusilaan, kecuali yang bersifat delik aduan.

5. Pelaku berupa korporasi. Pemaafan hakim dirancang untuk manusia, dengan segala kerapuhannya — bukan untuk badan hukum.

Perhatikan bahwa pagar-pagar ini tidak disusun berdasarkan nama kejahatan, melainkan berdasarkan karakter perkara. Itu pilihan yang cerdas: daftar nama delik akan cepat usang, sedangkan karakter perkara bisa dinilai kapan saja.

AspekBerpeluang DimaafkanTertutup dari Pemaafan
Jenis delikTipiring: penghinaan, penganiayaan, pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan ringanDelik kesusilaan (kecuali delik aduan)
Ancaman pidanaPaling lama 1 tahun penjara atau denda kategori IIIDelik yang dikecualikan dari keadilan restoratif
Sifat delikDelik aduan
Bentuk kesalahanKealpaan (culpa)Pengulangan (recidive) atau penggabungan (concursus)
MotifDesakan bertahan hidup untuk diri, anak, atau keluarga
Relasi para pihakSetara; ada permintaan maaf, perdamaian, atau pemulihanTerdapat ketimpangan relasi kuasa
Subjek pelakuOrang perseoranganKorporasi
Asal undang-undangKUHP maupun di luar KUHP

Analisis Yuridis: Mengapa Aturan Ini Lahir

Pemaafan hakim bukan kebaikan hati yang tiba-tiba dilembagakan. Ia jawaban atas persoalan teoretik yang sudah lama diketahui.

Hukum pidana modern bekerja dengan asas legalitas: perbuatan hanya dapat dipidana bila sudah dirumuskan lebih dahulu dalam undang-undang. Asas ini melindungi kita dari kesewenangan, tetapi ia membawa harga. Undang-undang ditulis dalam kalimat umum, sedangkan perkara datang dalam bentuk yang sangat khusus. Dan sesekali, penerapan yang benar secara teknis menghasilkan sesuatu yang terasa salah secara moral. Summum ius, summa iniuria — keadilan yang ditegakkan sampai ujungnya justru bisa menjadi ketidakadilan yang paling dalam.

Pemaafan hakim adalah katup pengaman terhadap kekakuan itu.

Landasan berikutnya adalah pergeseran tujuan pemidanaan. KUHP Baru tidak lagi berpijak pada pembalasan (retributif) semata, melainkan pada pemulihan. Pasal 54 ayat (1) mewajibkan hakim mempertimbangkan sederet hal sebelum menjatuhkan pidana — mulai dari bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi, sampai pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku. Salah satu butirnya, huruf j, secara tegas menyebut pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban.

Bila seluruh tujuan pemidanaan sudah tercapai tanpa penjara — korban pulih, kerugian diganti, pelaku menyesal, hubungan sosial tersambung kembali — maka menjatuhkan pidana bukan lagi menegakkan keadilan, melainkan sekadar menjalankan prosedur.

Ada pula alasan yang lebih membumi: beban lembaga pemasyarakatan. Memenjarakan pelaku delik ringan menghabiskan anggaran negara, memutus nafkah keluarga, dan sering justru menciptakan residivis baru. Penjara bukan lembaga yang netral; ia mengubah orang yang masuk ke dalamnya.

Analisis Kritis: Enam Persoalan yang Belum Selesai

Sekarang bagian yang jarang muncul di ringkasan peraturan. Sebagai orang yang akan memakai pasal ini untuk klien, saya melihat enam titik yang perlu diwaspadai.

Pertama, kumulatif atau alternatif?

Ini pertanyaan paling menentukan, dan jawabannya belum bulat. Apakah ketiga pintu — ringannya perbuatan, keadaan pribadi, keadaan saat dan sesudah — harus terpenuhi seluruhnya, ataukah cukup salah satu?

Bunyi Pasal 54 ayat (2) memakai kata “atau”, yang secara gramatikal mengarah ke alternatif. Praktik tampaknya sejalan. Pada 4 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Pontianak melalui Putusan Nomor 236/Pid.B/2026/PN Ptk memberikan pemaafan hakim kepada seorang terdakwa dalam perkara turut serta melakukan penggelapan berdasarkan Pasal 486 KUHP Baru. Perhatikan: yang didakwakan adalah penggelapan dalam bentuk pokok, bukan penggelapan ringan Pasal 487 yang masuk daftar tipiring dalam PERMA.

Artinya majelis tidak membaca daftar tipiring sebagai daftar tertutup. Yang menjadi tumpuan adalah faktor lain: terdakwa bukan pelaku utama, mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, telah mengganti seluruh kerugian, dan sudah berdamai dengan korban yang menyatakan memaafkan secara tertulis.

Menurut saya pembacaan itu tepat. Tetapi selama tidak ditegaskan, dua pengadilan bisa membaca sebaliknya — dan disparitas semacam itu justru yang hendak dicegah PERMA.

Kedua, apakah maaf korban syarat mutlak?

Ada pandangan yang cukup kuat di kalangan hakim bahwa tanpa maaf dari korban, pemaafan hakim tidak boleh dijatuhkan sekalipun perbuatannya ringan. Sandarannya Pasal 54 ayat (1) huruf j yang menyebut pemaafan korban sebagai hal yang wajib dipertimbangkan.

Saya berpendapat berbeda, dan alasannya terletak pada kata kerjanya. Ayat (1) memerintahkan hakim “mempertimbangkan”, bukan “menuruti”. Mempertimbangkan berarti menimbang lalu memutuskan; bila maaf korban dijadikan syarat mutlak, kewenangan menjatuhkan pidana berpindah diam-diam dari hakim ke korban. Dalam PERMA pun, permintaan maaf dan pemaafan korban ditempatkan sebagai salah satu keadaan yang dipertimbangkan, bukan sebagai gerbang tunggal.

Namun saya akui pandangan sebaliknya punya bobot moral yang tidak ringan. Ini perdebatan yang akan berumur panjang.

Ketiga, “ketimpangan relasi kuasa” tanpa ukuran.

Frasa ini adalah pagar terpenting dalam PERMA, sekaligus yang paling kabur. Sampai di mana sebuah hubungan disebut timpang? Majikan dan pekerja, jelas. Guru dan murid, jelas. Tetapi bagaimana dengan kreditur dan debitur, tetangga kaya dan tetangga miskin, atau perangkat desa dan warganya?

Tanpa parameter, pagar ini bisa terlalu longgar di satu pengadilan dan terlalu ketat di pengadilan lain.

Keempat, dan ini yang paling mengganggu saya: risiko maaf berubah menjadi barang dagangan.

Lihat kembali pintu ketiga. Ganti rugi, perbaikan barang, biaya pengobatan, perdamaian dengan korban. Semua itu memerlukan satu hal yang sama: uang.

Terdakwa yang mampu mengganti kerugian punya peluang jauh lebih besar memperoleh maaf hakim ketimbang terdakwa yang tidak punya apa-apa. Padahal pasal ini justru lahir dari keprihatinan terhadap nenek pemungut kakao — orang yang persis tidak punya apa-apa.

Ada ironi yang perlu dijaga di sini. Bila tidak hati-hati, rechterlijk pardon bisa menjelma menjadi keringanan bagi yang berpunya, sementara si miskin tetap masuk sel karena tidak sanggup membayar damai. Justru terhadap terdakwa yang miskin itulah pintu kedua — keadaan pribadi pelaku, motif bertahan hidup — harus dibaca dengan sungguh-sungguh, bukan dilewati begitu saja karena pintu ketiga lebih mudah dibuktikan dengan kuitansi.

Kelima, pintu kasasi yang tertutup.

KUHAP 2025 menutup kasasi terhadap putusan berupa pemaafan hakim. PERMA mempertegas peta upaya hukumnya: terhadap putusan pemaafan pada tingkat pertama dalam acara biasa atau singkat masih dapat diajukan banding, tetapi tidak dapat dikasasi. Untuk perkara dengan acara cepat, putusan itu pertama dan terakhir. Bila Pengadilan Tinggi justru mengabulkan banding dan menjatuhkan pemaafan, putusan itu final. Sebaliknya, bila Pengadilan Tinggi mengubah pemaafan menjadi pemidanaan atau lepas, barulah kasasi terbuka.

Konstruksi ini logis — tidak masuk akal negara berlelah-lelah ke Mahkamah Agung untuk mempersoalkan seseorang yang tidak dihukum. Tetapi konsekuensinya nyata: Mahkamah Agung kehilangan sebagian besar kesempatan membentuk yurisprudensi tentang lembaga yang justru sangat memerlukan penyeragaman. Kendali kualitas berhenti di tingkat banding.

Keenam, jaksa tetap menuntut.

Pemaafan hakim adalah kewenangan hakim. Penuntut umum tidak punya kewenangan setara untuk “menuntut pemaafan”. Akibatnya, dalam praktik akan sering terjadi keadaan janggal: jaksa menuntut pidana penjara sesuai pedoman tuntutan, lalu hakim tidak menghukum sama sekali. Selisih yang lebar antara tuntutan dan putusan berpotensi memancing banding, dan itu justru memperpanjang penderitaan terdakwa yang sudah dimaafkan.

“Bila tidak hati-hati, maaf hakim bisa menjelma menjadi keringanan bagi yang berpunya.” Analisis Kritis

Bagaimana Pengadilan Memandangnya: Empat Putusan Awal

Putusan pemaafan hakim yang pertama tercatat di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 8 Januari 2026 — hanya enam hari setelah KUHP Baru dan KUHAP baru berlaku — dalam perkara pencurian. Saat itu belum ada pedoman apa pun; majelis bersandar langsung pada Pasal 54 ayat (2) KUHP dan Pasal 246 KUHAP.

Setelah PERMA Nomor 3 Tahun 2026 terbit, penerapannya menyebar. Pengadilan Negeri Marisa menjatuhkan pemaafan dalam perkara penganiayaan setelah terdakwa dan korban berdamai dan kerugian dipulihkan. Pengadilan Negeri Maros melakukan hal serupa dalam perkara penipuan setelah terdakwa melunasi ganti rugi. Lalu Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara penggelapan yang sudah saya sebut di atas.

Bacalah pola di balik keempatnya. Semuanya delik terhadap harta benda atau tubuh dengan skala kecil. Semuanya melibatkan pemulihan kerugian. Sebagian besar melibatkan perdamaian dengan korban. Dan pada perkara Pontianak, majelis secara eksplisit menyatakan tujuan hukum untuk memulihkan keadaan sudah tercapai melalui perdamaian, sehingga penjara tidak lagi diperlukan.

Kalimat itu, menurut saya, adalah rumusan terbaik yang sejauh ini dihasilkan praktik: penjara bukan tujuan, melainkan alat. Bila tujuannya sudah tercapai tanpa alat itu, memaksakan alatnya adalah pemborosan penderitaan.

Ilustrasi sederhana untuk pembaca awam

Pak Rendy, sopir angkutan, diminta mengantarkan mesin pompa milik tetangganya untuk diperbaiki. Karena terdesak biaya rumah sakit anaknya, pompa itu ia gadaikan tanpa izin. Ia berniat menebus setelah gajian, tetapi keburu dilaporkan.

Unsur penggelapan terpenuhi. Tidak ada dasar untuk membebaskan.

Tetapi selama proses berjalan, Pak Rendy menebus pompa itu, mengembalikannya utuh, meminta maaf di hadapan keluarga tetangganya, dan pemilik pompa membuat surat pernyataan memaafkan. Ia belum pernah dihukum. Motifnya jelas: biaya pengobatan anak.

Di bawah KUHP lama, Pak Rendy tetap dihukum — mungkin ringan, tetapi tetap tercatat sebagai terpidana, dan besar kemungkinan kehilangan pekerjaannya. Di bawah KUHP Baru, majelis punya jalan ketiga: menyatakannya bersalah, lalu memaafkannya.

Dan perhatikan bahwa Pak Rendy tidak bebas dari cela. Ia tetap bersalah. Yang dihindarkan hanyalah hukuman yang tidak lagi ada gunanya.

Enam Salah Kaprah yang Paling Sering Terjadi

1. Mengira pemaafan hakim sama dengan bebas. Tidak. Terdakwa tetap dinyatakan bersalah, dan pernyataan itu tercantum dalam amar putusan.

2. Mengira cukup berdamai dengan korban lalu perkara otomatis dimaafkan. Perdamaian hanyalah satu di antara sekian pertimbangan. Keputusan tetap di tangan majelis.

3. Mengira semua perkara bisa dimaafkan asal terdakwa menyesal. Ada pagar yang tegas: relasi kuasa yang timpang, pengulangan, penggabungan perkara, delik kesusilaan non-aduan, dan pelaku korporasi.

4. Mengira pemaafan hakim bisa dimohonkan seperti grasi. Tidak ada permohonan resmi kepada Presiden atau instansi mana pun. Ia hidup di dalam persidangan, dan disampaikan melalui pembelaan.

5. Mengira perdamaian sesudah putusan masih berguna. Terlambat. Seluruh bahan pertimbangan harus sudah masuk sebelum pemeriksaan ditutup.

–6. Mengira pemaafan hakim hanya untuk pencurian kecil. Ruang lingkupnya mencakup tindak pidana di dalam maupun di luar KUHP, sepanjang syaratnya terpenuhi.

Langkah Praktis: Apa yang Perlu Disiapkan

1. Bereskan pemulihan sedini mungkin. Ganti kerugian, perbaiki barang, tanggung biaya pengobatan — dan lakukan sebelum sidang pembuktian selesai, bukan setelah tuntutan dibacakan.

2. Tuangkan perdamaian dalam bentuk tertulis. Surat pernyataan korban yang menyatakan telah memaafkan, bertanggal, ditandatangani, dan bila memungkinkan diketahui perangkat desa atau lurah. Pada perkara Pontianak, surat semacam inilah yang menjadi salah satu tumpuan majelis.

3. Bangun profil pribadi terdakwa secara jujur. Riwayat belum pernah dihukum, tanggungan keluarga, kondisi ekonomi, keadaan kesehatan. Ini bukan basa-basi — Pasal 54 ayat (1) mewajibkan hakim mempertimbangkannya.

4. Uraikan motif dengan bukti, bukan dengan kata sifat. Bila motifnya biaya pengobatan, lampirkan kuitansi rumah sakit. Bila desakan nafkah, tunjukkan datanya. Hakim menilai bukti, bukan permohonan iba.

5. Minta pemaafan hakim secara eksplisit dalam pembelaan. Sebutkan dasar hukumnya — Pasal 54 ayat (2) KUHP juncto Pasal 246 KUHAP juncto PERMA Nomor 3 Tahun 2026 — lalu uraikan pemenuhan syaratnya satu per satu, bukan sekadar memohon keringanan hukuman.

6. Periksa lebih dahulu apakah perkara Anda terkena pagar larangan. Bila ada unsur relasi kuasa, pengulangan, atau penggabungan perkara, susun strategi lain sejak awal daripada bertaruh pada pintu yang memang tertutup.

7. Pastikan amarnya lengkap. Amar putusan pemaafan sekurang-kurangnya memuat pernyataan kesalahan dan kualifikasi tindak pidana, pernyataan pemberian maaf, pernyataan bahwa terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tindakan, perintah pembebasan dari tahanan bila ditahan, penetapan status barang bukti, dan pembebanan biaya perkara. Bila ada yang terlewat, ajukan keberatan agar tercatat.

8. Jangan lupa barang bukti. Pada putusan pemaafan, barang bukti yang disita ditetapkan diserahkan kepada pihak yang paling berhak, kecuali undang-undang menentukan untuk dirampas atau dimusnahkan. Pastikan hal ini diminta secara tegas.

Kesimpulan

Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru memberi hakim sesuatu yang selama ini tidak dimilikinya: kemampuan berkata “kamu bersalah” tanpa harus melanjutkan dengan “karena itu kamu dihukum”.

Pintunya tiga — ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan saat dan sesudah kejadian. Pagarnya lima — delik yang dikecualikan dari keadilan restoratif, ketimpangan relasi kuasa, pengulangan dan penggabungan perkara, delik kesusilaan non-aduan, serta pelaku korporasi. Dan sejak PERMA Nomor 3 Tahun 2026, semua itu bukan lagi wacana akademik, melainkan pedoman yang sudah dipakai memutus perkara nyata.

Yang belum selesai adalah soal ukuran: seberapa longgar tiga pintu itu dibaca, seberapa ketat pagar relasi kuasa ditegakkan, dan bagaimana mencegah maaf berubah menjadi hak istimewa orang yang sanggup membayar.

Hukum sudah menyediakan ruang. Yang menentukan isinya adalah kita yang berdiri di dalamnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu pemaafan hakim dalam KUHP Baru?

Pemaafan hakim atau rechterlijk pardon adalah kewenangan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada saat dan sesudah kejadian, demi keadilan dan kemanusiaan. Dasarnya Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Apakah pemaafan hakim sama dengan putusan bebas?

Tidak. Pada putusan bebas, perbuatan tidak terbukti. Pada pemaafan hakim, perbuatan terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah — hanya saja tidak dijatuhi hukuman.

Kejahatan apa saja yang boleh dimaafkan?

Terutama tindak pidana ringan seperti penghinaan, penganiayaan, pencurian, penggelapan, penipuan, dan penadahan ringan; delik dengan ancaman paling lama satu tahun penjara atau denda kategori III; delik aduan; serta perkara yang memenuhi kriteria keadaan pribadi pelaku atau keadaan saat dan sesudah kejadian. Ruang lingkupnya mencakup tindak pidana di dalam maupun di luar KUHP.

Kejahatan apa yang tidak boleh dimaafkan?

Tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif, perkara dengan ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa, pengulangan tindak pidana atau penggabungan tindak pidana, tindak pidana kesusilaan kecuali yang bersifat delik aduan, dan perkara dengan pelaku berupa korporasi.

Apakah korban harus memaafkan lebih dahulu?

Pemaafan korban adalah salah satu hal yang wajib dipertimbangkan hakim dan menjadi salah satu keadaan yang menguntungkan, tetapi undang-undang tidak menempatkannya sebagai syarat mutlak. Ini masih menjadi perdebatan, sehingga dalam praktik sangat dianjurkan mengupayakan perdamaian.

Bagaimana cara mengajukan pemaafan hakim?

Tidak ada permohonan tersendiri seperti grasi. Permintaan diajukan melalui pembelaan dalam persidangan, dengan menguraikan dasar hukum dan pemenuhan syaratnya, serta melampirkan bukti pemulihan dan perdamaian.

Apakah putusan pemaafan hakim bisa diajukan upaya hukum?

Bisa banding, tetapi tidak bisa kasasi. Untuk perkara dengan acara cepat, putusan bersifat pertama dan terakhir. Bila Pengadilan Tinggi mengubah pemaafan menjadi pemidanaan atau lepas, barulah kasasi terbuka.

Apakah terdakwa yang dimaafkan tetap punya catatan kriminal?

Ia tetap dinyatakan bersalah dalam putusan, sehingga kesalahannya tercatat. Yang tidak ada adalah pidana yang harus dijalani. Karena itu pemaafan hakim bukan pemutihan.

Sudah ada contoh nyatanya di Indonesia?

Sudah. Putusan pertama tercatat di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 8 Januari 2026 dalam perkara pencurian. Setelah PERMA Nomor 3 Tahun 2026 terbit, menyusul antara lain Pengadilan Negeri Marisa dalam perkara penganiayaan, Pengadilan Negeri Maros dalam perkara penipuan, dan Pengadilan Negeri Pontianak melalui Putusan Nomor 236/Pid.B/2026/PN Ptk dalam perkara penggelapan.

Penutup

Saya menyambut diskresi ini dengan gembira, dan dengan sedikit was-was.

Gembira, karena akhirnya hakim tidak lagi diperlakukan sebagai la bouche de la loi, mulut yang sekadar mengucapkan bunyi undang-undang. Selama ini kita menuntut hakim adil sekaligus mengikatnya dengan rumus yang tidak menyediakan ruang untuk keadilan. Pemaafan hakim mengembalikan sesuatu yang seharusnya melekat pada jabatan itu sejak awal: kemampuan menimbang manusia, bukan hanya menimbang unsur.

Was-was, karena setiap ruang diskresi adalah ruang yang bisa disalahgunakan. Dan diskresi yang bekerja di wilayah “maaf” jauh lebih sulit diawasi ketimbang diskresi soal berat ringannya hukuman. Menolak memaafkan hampir tidak pernah menimbulkan pertanyaan. Memaafkan selalu menimbulkan pertanyaan. Asimetri itu bisa mendorong hakim bermain aman — dan pasal ini mati perlahan karena tidak pernah dipakai. Bisa pula sebaliknya, dipakai terlalu longgar pada perkara yang seharusnya tetap dihukum.

Karena itu ada dua hal yang menurut saya perlu segera dikerjakan. Mahkamah Agung perlu memublikasikan putusan-putusan pemaafan secara sistematis, lengkap dengan pertimbangannya, supaya terbentuk pola yang dapat dipelajari — sebab dengan tertutupnya jalur kasasi, publikasi adalah satu-satunya mekanisme penyeragaman yang tersisa. Dan para advokat perlu berhenti memperlakukan pembelaan sebagai ritual, lalu mulai menyusunnya sebagai dokumen yang benar-benar menguji pemenuhan syarat pemaafan, poin demi poin.

Sebab lembaga ini akan dinilai bukan dari indahnya rumusan pasalnya, melainkan dari siapa yang akhirnya memperoleh maaf. Bila yang dimaafkan hanya mereka yang sanggup membayar damai, kita cuma memindahkan ketidakadilan ke ruangan yang lebih rapi.

Dan hukum, seperti kata orang tua di kampung saya, mestinya tidak hanya tajam. Mestinya juga tahu kapan harus tumpul.

Sebelum Anda Melangkah
Jika Anda atau keluarga sedang menghadapi perkara pidana yang tergolong ringan, tiga hal ini sebaiknya diurus lebih dahulu: pemulihan kerugian, perdamaian yang dituangkan tertulis, dan dokumentasi keadaan pribadi terdakwa. Ketiganya jauh lebih berguna diselesaikan sekarang daripada disesali setelah tuntutan dibacakan. Perlu diingat, pemaafan hakim bukan hak yang bisa dituntut. Ia kewenangan yang harus diyakinkan. Bedanya terletak pada kualitas pembelaan yang disusun. Bicarakan sedini mungkin dengan advokat yang mendampingi — khususnya mengenai apakah perkara Anda terkena salah satu pagar larangan. Menyadari pintu tertutup sejak awal jauh lebih baik daripada menabraknya di akhir persidangan.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!