analisis hukum sema 4 2026
,

Analisis Hukum SEMA 4 Tahun 2026: Tidak Ada Lagi Upaya Hukum atas Putusan Bebas dan Lepas?

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)

Membedah SEMA Nomor 4 Tahun 2026 — kekaburan, konflik, dan kekosongan hukumnya terhadap KUHAP 2025 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Ada tiga hari di pertengahan Agustus 2026 yang layak dicatat.

Senin, 17 Agustus. Di Mataram, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak memori kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat atas vonis bebas tiga anggota DPRD dalam perkara gratifikasi. Jaksa berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012. Pengadilan berpegang pada undang-undang yang baru.

Selasa, 18 Agustus. Kejaksaan menyatakan masih menunggu sikap resmi pengadilan. Perkara menggantung.

Rabu, 19 Agustus. Di Jakarta, Ketua Mahkamah Agung menandatangani Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026.

Kebetulan? Mungkin. Tetapi Surat Edaran itu sendiri jujur mengakui pemicunya. Dalam kalimat pembukanya, Mahkamah Agung menyatakan telah meneliti perkara-perkara yang disidangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan menemukan dua hal: ada putusan bebas yang dibanding, dan ada putusan bebas yang dikasasi. Lalu satu kalimat yang jarang muncul dalam dokumen resmi — Mahkamah Agung menyatakan belum menemukan adanya kesatuan hukum mengenai boleh tidaknya upaya hukum terhadap putusan bebas.

Sebuah pengakuan bahwa selama delapan bulan pertama KUHAP baru berlaku, pengadilan di negeri ini berjalan ke arah yang berbeda-beda.

Judul berita keesokan harinya seragam: Mahkamah Agung melarang jaksa mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan bebas.

Pertanyaannya, benarkah sesudah itu tidak ada lagi upaya hukum sama sekali?

Jawaban saya: tidak. Dan justru di situlah letak yang menarik.

I.  Masalah: Sebuah Pasal yang Sengaja Tidak Ditulis

Untuk memahami mengapa Surat Edaran ini lahir, kita perlu menengok ke apa yang tidak ada di dalam KUHAP 2025.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 punya Pasal 67, yang melarang banding terhadap putusan bebas dan putusan lepas yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum. Ia juga punya Pasal 244, yang melarang kasasi terhadap putusan bebas — sampai frasa larangan itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2013.

KUHAP 2025 tidak mengulang Pasal 67.

Yang diulang hanya larangan kasasi, dan itu pun diperluas menjadi lima jenis putusan dalam Pasal 299 ayat (2): putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan atas tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau denda kategori V, dan putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Tentang banding atas putusan bebas, undang-undang diam.

Diam itu melahirkan dua tafsir yang sama-sama masuk akal. Tafsir pertama: karena tidak dilarang, maka boleh — apalagi Pasal 285 ayat (1) memberi hak banding kepada terdakwa atau penuntut umum tanpa pengecualian, dan Pasal 168 memberi pengadilan tinggi kewenangan mengadili perkara pidana yang dimintakan banding, juga tanpa pengecualian. Tafsir kedua: pembentuk undang-undang menghapus larangan banding karena menganggapnya sudah cukup diatur di tempat lain.

Delapan bulan berjalan, kedua tafsir itu hidup berdampingan di pengadilan yang berbeda. Dan itulah keadaan yang, dengan bahasanya sendiri, disebut Mahkamah Agung sebagai belum adanya kesatuan hukum.

II.  Apa Isi SEMA 4/2026, Ringkasnya

Surat Edaran ini terdiri atas empat bagian dan satu lampiran. Berikut intinya.

Bagian A — putusan bebas dan kasasi yang cacat formal

▪ Kasasi terhadap putusan bebas tegas tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP.

▪ Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai huruf e juga menutup kasasi.

▪ Banding terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan, berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

▪ Pasal 168 dan Pasal 285 ayat (1) KUHAP tidak boleh dimaknai sebagai dasar kewenangan banding atas putusan bebas.

▪ Kasasi yang lewat tenggat Pasal 300 ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterima; bila terdakwa tidak hadir saat pembacaan putusan, tenggat dihitung sejak petikan putusan diberitahukan kepadanya.

▪ Tidak mengajukan atau terlambat mengajukan memori kasasi dalam 14 hari kalender berakibat hak kasasi gugur.

Bagian B — putusan lepas

▪ Amar putusan lepas wajib memuat perintah mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan, berdasarkan Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP.

▪ Bila penuntut umum banding, kewenangan penahanan beralih ke pengadilan tinggi.

▪ Format baku amar putusan lepas dilampirkan.

Bagian C — banding oleh penuntut umum

▪ Banding penuntut umum tanpa memori banding dalam tujuh hari kalender dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal, sehingga permohonan gugur.

Bagian D — tata cara penyelesaian

▪ Panitera membuat surat keterangan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formal.

▪ Ketua pengadilan negeri menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau gugur.

▪ Berkas perkara tidak dikirimkan ke pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.

▪ Bila telanjur terkirim: dikembalikan bila belum diregister, atau diputus dengan amar tidak dapat diterima bila sudah diregister.

▪ Penetapan ketua pengadilan negeri itu tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun — perlawanan, keberatan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Dan pada penutupnya, SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku terhadap hal-hal yang telah diatur di dalamnya.

III.  Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab

Dari uraian itu muncul empat pertanyaan yang, menurut hemat saya, menentukan nasib banyak perkara ke depan.

1. Sahkah sebuah surat edaran menutup upaya hukum yang tidak ditutup undang-undang?

2. Bila Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dipakai menutup banding atas putusan bebas, mengapa bagian lain dari ayat yang sama tidak dipakai?

3. Bolehkah ketua pengadilan negeri memutus bahwa sebuah permohonan tidak dapat diterima, padahal yang berwenang memeriksa permohonan itu adalah pengadilan di atasnya?

4. Setelah semua pintu itu ditutup, apakah benar tidak ada lagi jalan?

“Mahkamah Agung mengakui sendiri: selama delapan bulan pertama, pengadilan berjalan ke arah yang berbeda-beda.” Bagian I

IV.  Konflik Hukum: Tujuh Titik Benturan

1. Setengah kalimat yang dipakai, setengah lagi ditinggalkan

Inilah temuan yang paling telak, dan cara memeriksanya cukup dengan membaca satu ayat sampai habis.

SEMA butir A angka 3 menyandarkan larangan banding atas putusan bebas pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Bunyi lengkap ayat itu: putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Bacalah pelan-pelan. Ayat itu mengecualikan dua hal sekaligus dari banding: pembebasan dari dakwaan, dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun SEMA hanya memakai separuhnya. Larangan banding diterapkan pada putusan bebas — sementara pada putusan lepas, SEMA justru berangkat dari asumsi sebaliknya. Butir B angka 2 berbunyi: apabila penuntut umum melakukan upaya hukum banding, kewenangan penahanan beralih menjadi kewenangan pengadilan tinggi.

Satu ayat, dua frasa sejajar, dua perlakuan berbeda. Tanpa satu kalimat pun penjelasan.

Apakah ada pembenarannya? Ada, dan saya kira cukup kuat — hanya saja SEMA tidak mengatakannya. Pasal 26 ayat (2) diakhiri klausul “kecuali undang-undang menentukan lain”. Untuk putusan lepas, KUHAP 2025 memang menentukan lain: Pasal 244 ayat (5) secara eksplisit menyebut kemungkinan penuntut umum melakukan upaya banding, dengan menggantungkan pelepasan terdakwa dari tahanan pada tidak adanya banding itu. Untuk putusan bebas, tidak ada penyebutan serupa — Pasal 244 ayat (4) melepaskan terdakwa tanpa syarat apa pun.

Jadi asimetrinya bukan kelalaian, melainkan hasil pembacaan yang sesungguhnya koheren. Persoalannya, pembacaan itu harus dibangun sendiri oleh pembacanya. Sebuah pedoman yang bertujuan menciptakan kesatuan hukum semestinya menjelaskan penalarannya, bukan menyisakannya sebagai teka-teki.

2. Larangan yang lahir dari penafsiran, bukan dari bunyi

Masih pada ayat yang sama, ada persoalan yang lebih halus.

Pasal 26 ayat (2) tidak berbunyi “terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding”. Ia berbunyi bahwa putusan yang bukan pembebasan dapat dimintakan banding. Larangannya tidak tersurat; ia hasil penafsiran a contrario — karena yang disebut boleh hanyalah yang bukan pembebasan, maka pembebasan tidak boleh.

Penafsiran a contrario adalah metode yang sah. Tetapi dalam hukum acara pidana, yang menurut asasnya harus lex certa — jelas dan pasti — menutup hak upaya hukum berdasarkan penafsiran terbalik atas sebuah undang-undang umum dari 2009, sementara undang-undang khusus yang lebih baru justru memilih diam, adalah konstruksi yang tidak sekokoh kelihatannya.

Ditambah satu lapis lagi: asas lex posterior derogat legi priori dan lex specialis derogat legi generali sama-sama mengarah pada KUHAP 2025 sebagai yang seharusnya menang. Bahwa Mahkamah Agung memilih sebaliknya bukan berarti keliru — tetapi itu pilihan yang layak diperdebatkan, dan pada akhirnya hanya Mahkamah Konstitusi atau pembentuk undang-undang yang dapat menuntaskannya.

3. Ketua pengadilan negeri yang memutus perkara banding

Ini, menurut saya, konflik yang paling serius secara kelembagaan.

SEMA butir D angka 2 huruf a menyatakan ketua pengadilan negeri menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan banding atau kasasi tidak dapat diterima.

Frasa “tidak dapat diterima” — niet ontvankelijke verklaring — adalah amar putusan. Ia lahir dari pemeriksaan atas suatu permohonan, dan menurut sifatnya dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan itu. Untuk banding, pengadilan tinggi. Untuk kasasi, Mahkamah Agung.

Dengan SEMA ini, ketua pengadilan negeri — pimpinan judex a quo, pengadilan yang putusannya justru sedang dipersoalkan — menyatakan sendiri bahwa keberatan atas putusannya tidak dapat diterima.

Secara doktrinal ini bersinggungan dengan nemo iudex in causa sua: tidak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri. Memang ketua pengadilan negeri bukan majelis yang memutus perkara pokoknya. Tetapi ia pimpinan institusi yang putusannya sedang diuji, dan ia memutuskan tanpa sidang, tanpa mendengar pemohon, tanpa mendengar termohon.

Bandingkan dengan yang diatur undang-undang. KUHAP 2025 Pasal 301 ayat (3) hanya mengenal satu instrumen untuk keterlambatan kasasi: panitera membuat akta mengenai keterlambatan itu dan melekatkannya pada berkas perkara. Akta — catatan administratif, bukan penetapan yang memutus. Dan Pasal 289 ayat (4) menyatakan permohonan banding gugur demi hukum, tanpa memerlukan penetapan siapa pun.

SEMA menciptakan instrumen baru yang tidak dikenal undang-undang, dan menyerahkannya kepada pejabat yang tidak diberi kewenangan itu oleh undang-undang.

4. Sebuah surat edaran yang menutup seluruh upaya hukum

Butir D angka 9 berbunyi bahwa penetapan ketua pengadilan negeri itu tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun — perlawanan, keberatan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Bacalah sekali lagi. Sebuah surat edaran menutup lima pintu upaya hukum sekaligus.

Di sinilah persoalan hierarki norma menjadi tidak terhindarkan. Dalam doktrin hukum administrasi, surat edaran digolongkan sebagai peraturan kebijakan — beleidsregel, kadang disebut pseudo-wetgeving. Ia mengikat ke dalam, sebagai pedoman bagi aparatur penerbitnya, dan tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan yang disebut dalam hierarki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) KUHAP 2025 menegaskan bahwa acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang, dan Penjelasannya menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah dari undang-undang tidak boleh mengatur hukum acara pidana.

Menutup hak upaya hukum adalah materi hukum acara dalam pengertiannya yang paling murni. Jika peraturan pemerintah pun tidak boleh mengaturnya, sulit menjelaskan bagaimana surat edaran dapat melakukannya.

Saya memahami niatnya — tanpa butir itu, penetapan ketua pengadilan negeri akan melahirkan gelombang perlawanan baru dan seluruh tujuan efisiensinya runtuh. Tetapi kebutuhan praktis bukan sumber kewenangan.

5. Titik hitung tenggat yang digeser

Butir A angka 5 huruf b menyatakan bahwa apabila terdakwa tidak hadir secara langsung maupun elektronik dalam pembacaan putusan, tenggang waktu kasasi dihitung sejak petikan putusan diberitahukan kepadanya.

Padahal Pasal 300 ayat (1) KUHAP 2025 berbunyi tegas: permohonan kasasi disampaikan paling lama empat belas hari terhitung sejak putusan yang dimintakan kasasi dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dibacakan — bukan diberitahukan.

Secara substansi, saya sepenuhnya sepakat dengan pilihan Mahkamah Agung. Menghitung tenggat dari peristiwa yang tidak diketahui seseorang sama saja dengan mencabut haknya secara diam-diam. Ini penerapan asas keadilan yang benar, dan sejalan dengan hak untuk diberi tahu sebagaimana dijamin Pasal 142 huruf c dan huruf d KUHAP.

Tetapi secara formal, SEMA di sini menyimpangi bunyi undang-undang. Dalam bahasa doktrin, ia bergerak dari praeter legem — mengisi ruang yang kosong — menuju contra legem, menyimpangi yang tertulis, meskipun demi kebaikan.

Ironinya terasa. Pada butir A angka 3, Mahkamah Agung menutup hak dengan bersandar pada undang-undang lama. Pada butir A angka 5 huruf b, Mahkamah Agung memperluas hak dengan menyimpangi undang-undang baru. Dua sikap yang berlawanan arah dalam satu dokumen.

6. Perintah pembebasan yang melampaui syaratnya

Butir B angka 1 mewajibkan amar putusan lepas memuat perintah mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan, dengan sandaran Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP.

Rujukan itu tepat. Pasal 253 ayat (1) huruf c memang memerintahkan agar putusan yang bukan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan diucapkan — tanpa syarat.

Masalahnya, Pasal 244 ayat (5) mengatakan hal yang berbeda. Ia menggantungkan pelepasan terdakwa yang diputus lepas pada satu syarat: penuntut umum tidak melakukan upaya banding.

Dua pasal dalam satu undang-undang, dengan bunyi yang tidak sama. Antinomi internal, dan bukan yang pertama dalam KUHAP 2025.

SEMA memilih Pasal 253 ayat (1) huruf c, lalu menutup akibatnya lewat butir B angka 2: bila penuntut umum banding, kewenangan penahanan beralih ke pengadilan tinggi. Artinya terdakwa dibebaskan lebih dulu, dan pengadilan tinggi yang kemudian menentukan apakah ia perlu ditahan kembali.

Pilihan ini benar dan manusiawi. Kemerdekaan seseorang tidak boleh digantungkan pada langkah yang belum tentu diambil pihak lain. Tetapi sekali lagi, yang sedang terjadi adalah surat edaran menyelesaikan pertentangan antarpasal undang-undang — pekerjaan yang semestinya diselesaikan lewat revisi, bukan lewat edaran.

7. Kontrol hierarkis yang terputus

Butir D angka 3 dan angka 4 menyatakan berkas perkara tidak dikirimkan ke pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung.

Konsekuensinya sederhana dan besar: pengadilan di atas tidak akan pernah tahu bahwa ada permohonan yang diajukan.

Bila ketua pengadilan negeri keliru — salah menghitung hari, salah menilai apakah memori sudah masuk, salah mengklasifikasi jenis putusan — tidak ada mekanisme yang dapat mengoreksinya. Digabungkan dengan butir D angka 9 yang menutup semua upaya hukum, hasilnya adalah keputusan yang tidak dapat diuji siapa pun.

Butir D angka 8 memang mewajibkan pelaporan kepada ketua pengadilan tinggi dengan tembusan ke Mahkamah Agung. Tetapi pelaporan adalah pengawasan administratif, bukan koreksi yudisial. Ia tidak mengembalikan hak yang telanjur hilang.

V.  Kekaburan Empat Hal yang Belum Jelas

Pertama, istilah yang tidak dikenal undang-undang.

“Tidak Memenuhi Syarat Formal” beserta singkatannya adalah istilah ciptaan SEMA. KUHAP 2025 tidak mengenalnya. Yang dikenal undang-undang adalah “gugur” — Pasal 289 ayat (4), Pasal 301 ayat (2), Pasal 303 ayat (3) — dan “tidak dapat diterima” sebagai amar putusan.

SEMA sendiri memakai keduanya secara bergantian, kadang seolah sinonim, kadang seolah berbeda. Butir D angka 2 huruf a memakai “tidak dapat diterima karena TMSF”, huruf b memakai “gugur karena TMSF”. Padahal secara akibat hukum keduanya berbeda: gugur berarti haknya lenyap; tidak dapat diterima berarti permohonannya cacat. Pencampuran ini akan menyulitkan kepaniteraan di daerah.

Kedua, “hari kalender”.

SEMA memakai istilah “hari kalender” pada butir A angka 6 dan butir C. KUHAP 2025 tidak memakai istilah itu; Pasal 1 angka 56 mendefinisikan Hari sebagai dua puluh empat jam — yang secara praktis memang berarti hari kalender.

Jadi tidak ada perbedaan substansi. Tetapi memakai istilah yang bukan istilah undang-undang dalam pedoman yang bertujuan menyeragamkan penafsiran adalah pilihan yang kurang cermat.

Ketiga, jenis putusan mana saja yang tercakup.

Butir A angka 2 menyatakan Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai huruf e menutup kasasi. Betul. Tetapi bagaimana dengan bandingnya?

Untuk putusan berupa pemaafan hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan, justru mengatur bahwa banding tetap terbuka pada acara biasa dan singkat. SEMA 4/2026 tidak menyinggungnya sama sekali. Pembaca yang hanya membaca SEMA bisa keliru menyimpulkan bahwa seluruh putusan dalam Pasal 299 ayat (2) tertutup dari segala upaya hukum.

Hal serupa berlaku untuk putusan berupa tindakan dan putusan atas perkara dengan ancaman di bawah lima tahun. Tertutup dari kasasi, tetapi banding tidak dilarang.

Keempat, pencabutan yang tidak tuntas.

SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku “terhadap hal-hal yang telah diatur dalam Surat Edaran ini”. Rumusan pencabutan parsial semacam ini selalu meninggalkan pertanyaan: bagian mana yang masih hidup, dan siapa yang menentukan?

VI.  Kekosongan Lima Hal yang Tidak Dijawab

Sekarang bagian yang paling penting, sebab di sinilah jawaban atas judul tulisan ini berada.

1. Kasasi demi kepentingan hukum — pintu yang dilupakan

SEMA 4/2026 sama sekali tidak menyebut Pasal 314 sampai Pasal 317 KUHAP 2025.

Padahal Pasal 314 ayat (1) menyatakan bahwa terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Ayat (2) memberi pembatasnya: putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Perhatikan letaknya dalam sistematika undang-undang. Kasasi demi kepentingan hukum berada di Bab XVII tentang Upaya Hukum Luar Biasa, Bagian Kesatu. Sedangkan larangan pada Pasal 299 ayat (2) berada di Bab XVI tentang Upaya Hukum Biasa.

Dua bab berbeda. Dua lembaga berbeda. Larangan pada bab upaya hukum biasa tidak dengan sendirinya menutup lembaga pada bab upaya hukum luar biasa.

Artinya, terhadap putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap, Jaksa Agung tetap dapat mengajukan kasasi demi kepentingan hukum — dengan satu syarat mutlak yang justru menjaga keseimbangannya: putusannya tidak boleh merugikan terdakwa yang telah dibebaskan.

Inilah jalan yang tersisa, dan menurut saya jalan yang paling tepat. Ia tidak mengusik kemerdekaan orang yang sudah dibebaskan, tetapi memungkinkan Mahkamah Agung meluruskan kekeliruan penerapan hukum agar tidak diulang pengadilan lain. Fungsi kasasi sebagai penjaga keseragaman hukum tetap hidup, tanpa mengorbankan hak terdakwa.

2. Nasib terdakwa yang justru ingin membanding putusan lepas

SEMA berbicara panjang tentang penuntut umum, dan hampir tidak berbicara tentang terdakwa.

Padahal putusan lepas bukan kemenangan penuh. Ia menyatakan perbuatan terdakwa terbukti — hanya saja ada dasar peniadaan pidana. Nama seseorang tetap tercatat sebagai orang yang perbuatannya terbukti.

Seorang terdakwa bisa saja berpendapat bahwa seharusnya ia diputus bebas, bukan lepas. Bahwa perbuatannya sama sekali tidak terbukti, bukan sekadar tidak dapat dipidana. Kepentingannya nyata: menyangkut pemulihan nama baik, rehabilitasi, dan konsekuensi administratif di banyak profesi.

Apakah ia boleh banding? Pasal 244 ayat (5) hanya menyebut penuntut umum. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengecualikan putusan lepas dari banding. SEMA diam.

Kekosongan ini merugikan pihak yang paling lemah dalam perkara.

3. Korban, sekali lagi, tidak ada

Tidak satu kata pun dalam SEMA ini menyebut korban. Tidak ada kewajiban memberi tahu bahwa upaya hukum atas perkaranya dinyatakan gugur. Tidak ada saluran menyampaikan pendapat.

Untuk putusan bebas, ketiadaan itu dapat dijelaskan — penuntut umum bertindak mewakili kepentingan publik. Tetapi kewajiban memberi tahu adalah hal minimum yang tidak memerlukan perubahan apa pun pada substansi.

4. Perkara peralihan

Pasal 361 KUHAP 2025 mengatur bahwa perkara yang sudah dilimpahkan dan pemeriksaannya sudah dimulai sebelum 2 Januari 2026 tetap tunduk pada KUHAP lama. SEMA tidak menyinggung bagaimana pedoman ini berlaku terhadap perkara-perkara peralihan tersebut — padahal pada saat SEMA terbit, perkara semacam itu masih banyak berjalan.

5. Peninjauan kembali atas putusan bebas

Tidak disebut, tetapi jawabannya sebenarnya sudah tertutup rapat oleh undang-undang. Pasal 318 ayat (2) KUHAP 2025 menyatakan permintaan peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh pihak terpidana atau ahli warisnya. Terhadap putusan bebas tidak ada terpidana. Maka tidak ada pemohon yang berhak.

Ini konsisten, dan sekaligus menegaskan bahwa penutupan terhadap putusan bebas memang dirancang menyeluruh — kecuali pada satu titik yang luput, yaitu kasasi demi kepentingan hukum.

VII.  Jawaban atas Pertanyaan

Setelah semuanya dibedah, mari kita jawab dengan tegas.

Jenis PutusanBandingKasasiKasasi demi Kepentingan HukumPK
Putusan bebasTERTUTUP — Ps. 26 ayat (2) UU 48/2009 jo. SEMA 4/2026 huruf A angka 3TERTUTUP — Ps. 299 ayat (2) huruf aTERBUKA — Ps. 314, oleh Jaksa Agung, tidak boleh merugikan terdakwaTERTUTUP — Ps. 318 ayat (2), tidak ada Terpidana
Putusan lepasTERBUKA bagi Penuntut Umum — Ps. 244 ayat (5) jo. SEMA huruf B angka 2; bagi Terdakwa tidak diaturTERBUKA — tidak masuk daftar Ps. 299 ayat (2)TERBUKA — Ps. 314TERTUTUP — tidak ada Terpidana
Pemaafan hakimTERBUKA pada acara biasa dan singkat — PERMA 3/2026TERTUTUP — Ps. 299 ayat (2) huruf bTERBUKA — Ps. 314TERTUTUP — tidak ada Terpidana
Putusan berupa tindakanTidak dilarangTERTUTUP — Ps. 299 ayat (2) huruf cTERBUKA — Ps. 314Bergantung status terpidana
Ancaman ≤ 5 tahun atau denda kategori VTidak dilarangTERTUTUP — Ps. 299 ayat (2) huruf dTERBUKA — Ps. 314TERBUKA bagi Terpidana — Ps. 318

Jadi jawabannya: tidak benar bahwa tidak ada lagi upaya hukum.

Yang benar adalah bahwa upaya hukum biasa — banding dan kasasi — tertutup terhadap putusan bebas. Terhadap putusan lepas, banding oleh penuntut umum dan kasasi tetap terbuka. Dan terhadap keduanya, kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung tidak pernah ditutup oleh siapa pun.

“Larangan pada bab upaya hukum biasa tidak dengan sendirinya menutup lembaga pada bab upaya hukum luar biasa.” Bagian VI

VIII.  Doktrin: Mengapa Menutup Justru Bisa Benar

Sampai di sini tulisan ini banyak mengkritik. Adil bila sekarang kita dengarkan pembenarannya — dan pembenarannya kuat.

Ne bis in idem dan larangan diadili dua kali

Pasal 14 ayat (7) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diadili atau dihukum lagi atas tindak pidana yang untuknya ia telah dinyatakan bersalah atau dibebaskan secara final.

Perhatikan kata terakhirnya: dibebaskan. Dalam tradisi common law, prinsip ini dikenal sebagai larangan double jeopardy. Negara diberi satu kesempatan untuk membuktikan kesalahan seseorang. Bila gagal, ia tidak boleh mencoba lagi.

Dari sudut ini, penutupan upaya hukum atas putusan bebas bukan pengurangan hak, melainkan pemenuhan hak.

Res judicata dan finalitas

Asas res judicata pro veritate habetur — putusan hakim dianggap sebagai kebenaran — menuntut adanya titik akhir. Litis finiri oportet: setiap perkara harus berakhir. Seseorang yang telah dibebaskan berhak melanjutkan hidupnya tanpa bayang-bayang perkara yang bisa dibuka kembali kapan saja.

Putusan bebas adalah persoalan fakta, bukan hukum

Ada pula alasan sistematis yang elegan, dan menariknya datang dari lingkungan Mahkamah Agung sendiri melalui publikasi Badan Peradilan Umum.

Putusan bebas adalah putusan tentang fakta: perbuatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sementara Pasal 308 ayat (2) KUHAP 2025 melarang Mahkamah Agung menilai terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan. Membuka kasasi atas putusan bebas berarti meminta Mahkamah Agung mengerjakan persis apa yang dilarang undang-undang.

Sebaliknya, putusan lepas adalah putusan tentang hukum: perbuatan terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana. Apakah dasar itu benar ada dan diterapkan dengan tepat adalah pertanyaan hukum — wilayah Mahkamah Agung. Karena itu ia tidak masuk daftar Pasal 299 ayat (2).

Konstruksi ini koheren. Dan ia menjelaskan mengapa perlakuan terhadap putusan bebas dan putusan lepas memang seharusnya berbeda — sesuatu yang, seandainya dituliskan dalam SEMA, akan menghapus separuh kritik dalam tulisan ini.

Sisi sebaliknya

Namun doktrin tidak berjalan satu arah. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menempatkan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. Dalam pertimbangannya pada Putusan Nomor 114/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa meniadakan sama sekali fungsi kasasi Mahkamah Agung atas suatu jenis putusan berarti mengosongkan peran konstitusional itu.

Argumen tersebut belum pernah diuji terhadap Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025 — dan sepanjang belum diuji, ia tetap tersedia bagi siapa pun yang hendak mempersoalkannya.

IX.  Data: Beban yang Tidak Boleh Diabaikan

Setiap perdebatan tentang pembatasan upaya hukum akhirnya bermuara pada satu kenyataan: kapasitas.

Beberapa angka dari laporan tahunan Mahkamah Agung layak diletakkan di sini.

▪ Pada 2022, Mahkamah Agung menerima 18.454 permohonan kasasi — naik 34,92 persen dari 13.678 perkara pada 2021. Dari jumlah itu, hanya 2.208 perkara atau 11,92 persen yang dikabulkan; 4.617 perkara atau 24,92 persen diputus tolak dengan perbaikan; dan 11.706 perkara atau 63,17 persen ditolak.

▪ Pada tahun yang sama, dari 9.519 permohonan peninjauan kembali, hanya 1.204 atau 12,86 persen yang dikabulkan.

▪ Sepanjang 2025, Mahkamah Agung memutus 37.973 perkara, dengan 36.931 perkara berhasil diminutasi — meningkat 18,51 persen dibanding 2024 — dan 96,74 persen di antaranya diselesaikan kurang dari tiga bulan.

▪ Pada 2024, Mahkamah Agung memutus 30.763 perkara.

Bacalah angka pertama sekali lagi. Hampir sembilan dari sepuluh permohonan kasasi ditolak. Artinya sebagian besar energi mahkamah tertinggi negeri ini habis untuk membaca permohonan yang pada akhirnya tidak mengubah apa pun.

Dari sudut itu, kebijakan penyaringan bukan hanya wajar — ia mendesak. Sebuah mahkamah tertinggi yang menangani puluhan ribu perkara setahun sulit disebut mahkamah tertinggi; ia lebih menyerupai pabrik putusan.

Yang tetap harus dijawab adalah cara menyaringnya. Menyaring lewat pembatasan yang tertulis dalam undang-undang adalah satu hal. Menyaring lewat penetapan ketua pengadilan negeri yang tidak dapat diuji siapa pun adalah hal yang berbeda.

X.  Tiga Perkara Nyata yang Mendahului SEMA

Surat Edaran ini tidak lahir dari ruang kosong. Ia lahir dari perkara-perkara yang lebih dahulu memaksa pengadilan mengambil sikap sendiri-sendiri.

Pengadilan Tinggi Palembang, Mei 2026

Melalui Putusan Nomor 295/PID/2026/PT PLG tanggal 20 Mei 2026, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan permohonan banding penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 33/Pid.B/2026/PN Kag tidak dapat diterima. Majelis bersandar pada ketentuan bahwa terdakwa yang diputus bebas dan berada dalam tahanan dilepaskan sejak putusan diucapkan, lalu menyimpulkan putusan bebas bersifat final sejak diucapkan.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Agustus 2026

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 22 Juni 2026 membebaskan terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal dari seluruh dakwaan. Penuntut umum mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dalam Perkara Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA, menyatakan permohonan banding itu secara formal tidak dapat diterima — dengan menyandarkan diri, antara lain, pada Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 245 KUHAP 2025 serta Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Perhatikan: pengadilan tinggi sudah memakai konstruksi Pasal 26 ayat (2) sebelum SEMA terbit. Jadi SEMA 4/2026 tidak menciptakan kaidah baru; ia mengukuhkan praktik yang sudah tumbuh.

Pengadilan Tipikor Mataram, Agustus 2026

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga anggota DPRD dalam perkara gratifikasi. Pengadilan menolak memori kasasi tersebut pada pertengahan Agustus 2026, dua hari sebelum SEMA ditandatangani. Jaksa berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012.

Di sinilah satu koreksi penting perlu disampaikan, karena beberapa pemberitaan menyampaikannya keliru. Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 menguji Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 — bukan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang saat itu belum ada. Norma yang dulu diuji kini sudah dicabut bersama undang-undang induknya berdasarkan Pasal 362 KUHAP 2025. Mahkamah Konstitusi menguji norma, bukan gagasan; ketika normanya lenyap, daya berlakunya atas norma baru tidak berpindah dengan sendirinya.

Ada ironi historis yang layak dicatat. Pemohon dalam perkara Nomor 114/PUU-X/2012 justru menginginkan larangan kasasi atas putusan bebas dipertegas, agar jaksa benar-benar tidak dapat mengajukannya. Yang ia peroleh adalah larangan itu dihapus seluruhnya. Empat belas tahun kemudian, apa yang ia perjuangkan akhirnya terwujud — lewat undang-undang, bukan lewat putusan.

XI.  Analisis: Benar Tujuannya, Rapuh Alasnya

Setelah membaca SEMA ini berulang kali, kesimpulan saya terbelah menjadi dua yang sama kuatnya.

Pada tataran substansi, hampir semua pilihannya tepat. Menutup upaya hukum atas putusan bebas sejalan dengan ne bis in idem, dengan larangan menilai fakta di tingkat kasasi, dan dengan kemerdekaan orang yang telah dinyatakan tidak bersalah. Mewajibkan pembebasan segera pada putusan lepas adalah pilihan yang berpihak pada kemerdekaan. Menggeser titik hitung tenggat kasasi bagi terdakwa yang tidak hadir adalah keadilan yang nyata. Bahkan lampirannya — templat amar putusan lepas yang memuat pemulihan hak dan rehabilitasi — adalah kontribusi praktis yang berguna.

Pada tataran bentuk, alasnya rapuh.

Sebuah surat edaran menutup lima pintu upaya hukum. Menciptakan instrumen penetapan yang tidak dikenal undang-undang. Memberi ketua pengadilan negeri kewenangan yang menurut undang-undang ada pada pengadilan di atasnya. Menyimpangi bunyi Pasal 300 ayat (1). Menyelesaikan pertentangan antara Pasal 244 ayat (5) dan Pasal 253 ayat (1) huruf c. Dan memakai separuh kalimat sebuah ayat tanpa menjelaskan mengapa separuh lagi tidak dipakai.

Semua itu dikerjakan oleh dokumen yang, dalam doktrin, bukan peraturan perundang-undangan — di bawah undang-undang yang Penjelasannya sendiri melarang peraturan di bawah undang-undang mengatur hukum acara pidana.

Ini bukan sekadar persoalan kerapian teoretis. Bila kelak ada pihak yang mempersoalkan penetapan ketua pengadilan negeri yang menutup upaya hukumnya, dan mempersoalkannya sampai ke Mahkamah Konstitusi atau lewat gugatan, dasar hukum yang dipakai pengadilan akan diuji — dan surat edaran adalah dasar yang paling mudah dipatahkan.

Terobosan yang saya usulkan:

1. Angkat substansi SEMA ini ke dalam Peraturan Mahkamah Agung, dan sebagian ke dalam revisi terbatas KUHAP. Yang menyangkut tertutupnya upaya hukum dan tidak dapat diujinya penetapan ketua pengadilan negeri harus berada di undang-undang, bukan di bawahnya.

2. Tegaskan bahwa kasasi demi kepentingan hukum menurut Pasal 314 tetap terbuka terhadap putusan bebas dan putusan lepas. Inilah katup yang menjaga fungsi konstitusional Mahkamah Agung sebagai penjaga keseragaman hukum, tanpa mengusik kemerdekaan terdakwa — karena Pasal 314 ayat (2) sendiri melarang putusannya merugikan pihak yang berkepentingan. Ini terobosan yang tidak memerlukan perubahan undang-undang sama sekali; ia hanya memerlukan pengakuan.

3. Sediakan jalur koreksi minimal atas penetapan ketua pengadilan negeri. Tidak perlu berupa upaya hukum penuh; cukup mekanisme keberatan yang diperiksa ketua pengadilan tinggi dalam tenggat singkat. Tanpa itu, kekeliruan penghitungan hari dapat menghapus hak seseorang secara permanen.

4. Selesaikan pertentangan Pasal 244 ayat (5) dengan Pasal 253 ayat (1) huruf c lewat revisi, bukan lewat edaran. Cukup satu kalimat.

5. Jelaskan asimetri putusan bebas dan putusan lepas secara terbuka dalam pedoman berikutnya. Penalaran yang dijelaskan jauh lebih efektif menyeragamkan praktik daripada perintah yang tidak dijelaskan.

XII.  Kesimpulan

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menjawab kebingungan yang nyata, dan menjawabnya dengan arah yang sebagian besar benar.

Tetapi jawaban atas pertanyaan pada judul tulisan ini tetap: tidak, bukan berarti tidak ada lagi upaya hukum.

Terhadap putusan bebas, banding dan kasasi memang tertutup, dan peninjauan kembali tidak mungkin karena tidak ada terpidana. Namun kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung tetap tersedia — sebuah pintu yang tidak disebut SEMA sama sekali, dan yang justru paling pas dengan keadaan ini, karena ia meluruskan hukum tanpa mengusik orangnya.

Terhadap putusan lepas, banding oleh penuntut umum diakui SEMA sendiri, dan kasasi tidak pernah ditutup undang-undang.

Yang perlu diwaspadai bukan penutupan pintunya, melainkan cara pintu itu ditutup: oleh dokumen yang bukan undang-undang, dengan instrumen yang tidak dikenal undang-undang, dan tanpa satu pun mekanisme koreksi.

Kepastian hukum yang dibangun di atas alas yang rapuh bukanlah kepastian. Ia penundaan perdebatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah setelah SEMA 4/2026 jaksa benar-benar tidak bisa lagi melawan putusan bebas?

Untuk upaya hukum biasa, benar — banding dan kasasi tertutup. Tetapi kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung berdasarkan Pasal 314 KUHAP 2025 tidak ditutup, baik oleh undang-undang maupun oleh SEMA ini. Bedanya, putusan atas kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan — artinya terdakwa yang sudah bebas tetap bebas.

Apakah putusan lepas juga tertutup dari upaya hukum?

Tidak. SEMA butir B angka 2 justru mengandaikan penuntut umum dapat mengajukan banding atas putusan lepas. Kasasi pun terbuka, karena putusan lepas tidak termasuk dalam daftar lima pengecualian pada Pasal 299 ayat (2) KUHAP.

Mengapa putusan bebas dan putusan lepas diperlakukan berbeda?

Karena keduanya berbeda hakikatnya. Putusan bebas menyangkut fakta — perbuatan tidak terbukti — dan Mahkamah Agung dilarang menilai fakta menurut Pasal 308 ayat (2) KUHAP. Putusan lepas menyangkut hukum — perbuatan terbukti tetapi ada dasar peniadaan pidana — dan itu memang wilayah Mahkamah Agung.

Bisakah terdakwa mengajukan banding atas putusan lepas karena ingin diputus bebas?

Undang-undang tidak mengaturnya, dan SEMA tidak menyinggungnya. Pasal 244 ayat (5) hanya menyebut penuntut umum. Ini kekosongan hukum yang, menurut hemat saya, merugikan terdakwa — sebab putusan lepas tetap menyatakan perbuatannya terbukti.

Apa itu Tidak Memenuhi Syarat Formal atau TMSF?

Istilah yang diperkenalkan SEMA ini untuk permohonan banding atau kasasi yang cacat secara formal — misalnya lewat tenggat atau tanpa memori. Perlu dicatat, istilah ini tidak dikenal dalam KUHAP 2025, yang memakai istilah “gugur” dan “tidak dapat diterima”.

Bila permohonan saya dinyatakan TMSF, apakah bisa dilawan?

Menurut SEMA butir D angka 9, tidak — penetapan ketua pengadilan negeri itu tidak dapat diajukan perlawanan, keberatan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Ketentuan inilah yang menurut saya paling problematis, karena menutup upaya hukum adalah materi undang-undang, bukan materi surat edaran.

Kapan tenggat 14 hari kasasi mulai dihitung bila terdakwa tidak hadir saat putusan dibacakan?

Menurut SEMA butir A angka 5 huruf b, sejak petikan putusan diberitahukan kepada terdakwa. Ini menyimpangi bunyi Pasal 300 ayat (1) KUHAP yang menghitung sejak putusan dibacakan — namun penyimpangan yang menguntungkan terdakwa dan sejalan dengan hak untuk diberi tahu.

Apakah terdakwa yang diputus lepas harus tetap ditahan bila jaksa banding?

Tidak. SEMA butir B angka 1 mewajibkan amar putusan memuat perintah mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan. Bila jaksa banding, kewenangan penahanan beralih ke pengadilan tinggi — yang kemudian menentukan perlu tidaknya penahanan kembali.

Apakah Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 masih bisa dipakai jaksa?

Sulit. Putusan itu menguji Pasal 244 KUHAP 1981, yang kini sudah dicabut berdasarkan Pasal 362 KUHAP 2025. Beberapa pemberitaan keliru menyebut Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 299 KUHAP 2025 — itu tidak benar; pasal tersebut belum pernah diuji.

Apakah SEMA 4/2026 berlaku juga untuk perkara yang disidangkan dengan KUHAP lama?

SEMA tidak menyinggungnya. Padahal menurut Pasal 361 KUHAP 2025, perkara yang sudah dilimpahkan dan pemeriksaannya dimulai sebelum 2 Januari 2026 tetap tunduk pada KUHAP lama. Ini kekosongan yang perlu ditanyakan langsung kepada kepaniteraan sebelum mengajukan upaya hukum.

Sebelum Anda Melangkah:
Bila Anda atau klien Anda baru saja diputus bebas atau lepas, tiga hal perlu dipastikan pada hari itu juga: apakah amar putusan memuat perintah pembebasan dari tahanan, apakah pemulihan hak dan rehabilitasi sudah dicantumkan, dan apakah petikan putusan sudah diterima berikut tanda terimanya. Bila Anda pemohon banding atau kasasi, hitung tenggat sejak hari putusan dibacakan — bukan sejak salinan diterima — kecuali Anda memang tidak hadir. Dan jangan pernah menunda memori: tujuh hari untuk banding, empat belas hari untuk kasasi, dan keterlambatan berakibat hak gugur tanpa pengampunan. Bila permohonan Anda dinyatakan tidak memenuhi syarat formal, mintalah salinan penetapannya secara tertulis dan simpan tanda terimanya. Meskipun SEMA menyatakan penetapan itu tidak dapat dilawan, dokumen tertulis adalah satu-satunya bahan bila kelak persoalan ini diuji di forum yang lebih tinggi.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!