chatgpt image 20 jul 2026, 09.28.05
,

Kasus Febrie Dari Polisi ke Kejaksaan, Sesuai atau Tidak Menurut KUHAP 2025? Atau Semata-Mata Intervensi Kekuasaan?

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat & Pegiat Anti Korupsi)

Di antara seluruh kejanggalan yang telah dibedah sepanjang seri tulisan ini, satu peristiwa berpotensi menjadi preseden paling signifikan bagi hukum acara pidana Indonesia ke depan: pengalihan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR), dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Tulisan kesepuluh ini menelusuri secara khusus satu pertanyaan: adakah dasar hukumnya dalam KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), undang-undang sektoral lain seperti UU Kejaksaan dan UU KPK — atau peristiwa ini justru mengisi kekosongan hukum yang, dalam kondisi tertentu, dapat menjadi celah bagi intervensi kekuasaan?

Kronologi Singkat

TanggalPeristiwa
Sabtu, 11 Juli 2026 ~15.00 WIBKejaksaan Agung mengumumkan “pelimpahan perkara” dari Polri; FA mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada hari yang sama.
Senin–Selasa, 13–14 Juli 2026Mahfud MD menyatakan pengalihan ini cacat prosedur; Kapolri memilih tidak menanggapi substansi kritik tersebut.
14–16 Juli 2026Polri menyerahkan berkas administrasi dan barang bukti secara bertahap ke Gedung Bundar Kejagung.
Jumat, 17 Juli 2026Wakil Kepala Kortastipidkor Polri menyatakan penyidikan “sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung”; Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru dengan tim sembilan jaksa senior eks-KPK dari luar Gedung Bundar.

Landasan Teoretis: Diferensiasi Fungsional dan Dominus Litis

Sebelum masuk ke pasal-pasal positif, persoalan ini perlu dipahami lebih dulu melalui dua konsep teoretis yang menjadi fondasi hukum acara pidana modern. Konsep pertama adalah teori diferensiasi fungsional — prinsip yang secara sengaja memisahkan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan ke tangan institusi yang berbeda-beda, agar tidak ada satu pihak yang menguasai seluruh proses dari awal hingga akhir. KUHAP baru bahkan secara eksplisit menegaskan “penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat” sebagai salah satu dari empat belas pokok pembaruan yang disepakati DPR. Prinsip ini bukan sekadar pembagian kerja administratif — ia adalah mekanisme checks and balances yang mencegah konsentrasi kekuasaan koersif negara pada satu tangan, sebuah kekhawatiran klasik yang telah menjadi perhatian ilmu hukum pidana sejak Montesquieu merumuskan pemisahan kekuasaan.

Konsep kedua adalah dominus litis — istilah Latin yang secara harfiah berarti “tuan atas perkara”, merujuk pada pihak yang memegang kendali substantif atas jalannya suatu proses hukum. Dalam tradisi hukum acara pidana Indonesia, penuntut umum lazim disebut sebagai dominus litis atas tahap penuntutan, sementara penyidik memegang kendali atas tahap penyidikan. Ketika kedua fungsi ini — penyidikan dan potensi penuntutan — mulai menyatu di tangan satu institusi yang sama (Kejaksaan Agung, yang kini menyidik sekaligus kelak akan menuntut perkara FA dan DR), pertanyaan tentang siapa sesungguhnya menjadi dominus litis tunggal atas keseluruhan proses menjadi relevan untuk diajukan — bukan karena secara formal terlarang, melainkan karena ia menggeser keseimbangan yang menjadi alasan diferensiasi fungsional itu diciptakan sejak semula.

Istilah yang Diperdebatkan: “Pelimpahan” atau “Pengalihan Penyidikan”

Perdebatan ini bermula bukan dari substansi kasus, melainkan dari satu kata: “pelimpahan”. Dalam hukum acara pidana Indonesia, istilah pelimpahan memiliki makna teknis yang sangat spesifik — merujuk pada penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21), dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (dikenal sebagai “pelimpahan tahap dua”). Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, menegaskan bahwa yang terjadi pada kasus FA “bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan” — sebab FA, meski telah berstatus tersangka sejak 11 Juli 2026, ternyata belum pernah menjalani pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polri sebelum berkasnya berpindah tangan. Dengan kata lain, proses ini terjadi pada tahap penyidikan yang belum tuntas, bukan pada titik P21 yang menjadi syarat baku sebuah pelimpahan.

Perbedaan istilah ini bukan sekadar soal semantik. Sebagaimana dicatat sejumlah pengamat, perbedaan antara “pelimpahan berkas” dan “penyerahan kelanjutan penyidikan” menyangkut soal yang jauh lebih mendasar: yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan selanjutnya. Jika yang terjadi benar berupa pengalihan penyidikan yang belum selesai — bukan pelimpahan berkas yang telah lengkap — maka pertanyaan berikutnya menjadi tak terelakkan: dasar hukum apa yang membenarkan sebuah lembaga penyidik menyerahkan penyidikan yang sedang berjalan kepada penyidik dari institusi lain?

Dalam kerangka teori hukum administrasi, situasi ini juga dapat diuji melalui asas contrarius actus — prinsip yang menyatakan bahwa suatu tindakan hukum hanya dapat dicabut, diubah, atau dialihkan melalui mekanisme yang setara formalitasnya dengan tindakan yang menciptakannya semula. Status tersangka FA diciptakan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi Kortastipidkor Polri — sebuah tindakan hukum formal. Mengalihkan kelanjutan kewenangan atas status itu kepada institusi lain, jika asas contrarius actus diterapkan secara ketat, semestinya menuntut instrumen hukum yang setara formalitasnya — bukan sekadar pengumuman bersama dan penyerahan fisik berkas serta barang bukti tanpa payung hukum yang jelas menyebut dasar kewenangannya.

Satu kata yang salah tempat dalam hukum acara pidana bukan sekadar kesalahan redaksional — ia bisa menjadi pintu masuk bagi pertanyaan tentang legitimasi seluruh proses yang mengikutinya. — Kerangka analitis redaksi

Menelusuri KUHAP 2025: Adakah Pasal yang Mengatur Mekanisme Ini?

Penelusuran redaksi atas UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak menemukan satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur mekanisme “pengalihan penyidikan yang sedang berjalan” dari satu institusi penyidik ke institusi penyidik lain. Yang diatur KUHAP baru justru sebaliknya — penguatan garis koordinasi yang jelas: Pasal 6 ayat (2) menetapkan Penyidik Polri sebagai “penyidik utama” yang berwenang menyidik seluruh jenis tindak pidana, sementara ketentuan mengenai koordinasi penyidik menegaskan bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum — dengan pengecualian eksplisit hanya untuk Penyidik di lingkungan Kejaksaan RI, KPK, dan TNI Angkatan Laut, yang memang memiliki basis kewenangan sendiri di luar rantai koordinasi Polri.

Mekanisme baku yang diatur KUHAP baru untuk peralihan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum hanyalah jalur P21: penyidik menuntaskan penyidikan, menyerahkan berkas untuk dinilai kelengkapannya oleh penuntut umum, dan jika dinyatakan lengkap barulah tersangka dan barang bukti diserahkan. Tidak ada ketentuan yang mengatur skenario di mana penyidik dari satu institusi (Polri) menyerahkan kelanjutan penyidikan yang belum selesai kepada penyidik dari institusi lain (Kejaksaan) yang kemudian menerbitkan surat perintah penyidikannya sendiri. Kekosongan pengaturan inilah — bukan pelanggaran atas pasal tertentu yang eksplisit — yang menjadi inti persoalan hukum dalam kasus ini.

Dasar Hukum Alternatif: UU Kejaksaan dan UU Kepolisian

Ketiadaan pengaturan eksplisit di KUHAP tidak serta-merta berarti langkah Kejaksaan Agung tanpa dasar hukum sama sekali. Dua ketentuan sektoral relevan untuk dipertimbangkan. Pertama, Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang” — termasuk tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor. Ketentuan ini adalah basis hukum yang telah lama mapan bagi Kejaksaan untuk membuka penyidikan korupsi secara independen, terlepas dari proses yang sedang berjalan di Polri.

Kedua, pengamat menunjuk Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberi Polri kewenangan diskresi dalam menentukan prioritas dan strategi penyidikan, termasuk koordinasi lintas lembaga demi efektivitas penanganan perkara — sebuah dasar yang dapat dipakai untuk membenarkan keputusan Polri “menyerahkan administrasi penyidikan” kepada Kejaksaan sebagai bentuk koordinasi strategis, bukan pelimpahan formal dalam pengertian KUHAP.

Namun kedua dasar hukum ini memiliki keterbatasan yang sama: keduanya melegitimasi Kejaksaan membuka penyidikannya sendiri secara independen, dan melegitimasi Polri menggunakan diskresi strategis dalam penanganan perkara — namun tidak satu pun secara eksplisit mengatur atau melegitimasi tindakan mentransfer kewenangan penyidikan yang sedang berjalan dari satu institusi ke institusi lain sebagai satu paket resmi, lengkap dengan tersangka dan barang bukti yang sudah ditetapkan pihak lain. Perbedaan ini tampak teknis, namun secara hukum sangat signifikan: Kejaksaan menerbitkan Sprindik atas namanya sendiri dapat dibenarkan Pasal 30 UU Kejaksaan; tetapi mengklaim itu sebagai “kelanjutan” dari penyidikan Polri yang tersangkanya belum diperiksa adalah area yang tidak diatur secara tegas di mana pun.

Satu-Satunya Mekanisme yang Diatur Eksplisit: Pasal 10A UU KPK

Di tengah kekosongan pengaturan tersebut, terdapat satu mekanisme transfer kewenangan penyidikan antarlembaga yang diatur secara eksplisit dan rinci dalam hukum positif Indonesia — namun mekanisme itu bukan antara Polri dan Kejaksaan, melainkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara dari keduanya. Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan, dengan sejumlah syarat kumulatif, antara lain: laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti; penanganan tanpa penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; penanganan dimaksudkan untuk melindungi pelaku sesungguhnya; terdapat unsur korupsi dalam penanganan perkara itu sendiri; dan — yang paling relevan untuk kasus ini — terdapat hambatan penanganan akibat campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif, alias intervensi kekuasaan.

Yang menarik, KPK sendiri secara implisit mengonfirmasi kekosongan istilah ini ketika merespons kasus FA. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pada 11 Juli 2026: “kalau pelimpahan itu namanya tidak ada di kita, yang ada itu adalah pengambilalihan, setelah itu melalui proses komunikasi, kemudian dikoordinasikan, kemudian disupervisi.” Pernyataan ini, dari lembaga yang justru memegang satu-satunya kewenangan transfer eksplisit dalam sistem hukum Indonesia, secara tidak langsung menegaskan bahwa istilah “pelimpahan” yang dipakai Polri dan Kejagung dalam kasus ini tidak merujuk pada mekanisme hukum manapun yang telah baku dan dikenal luas.

Penalaran hukum yang mendasari simpulan ini dikenal dalam ilmu penafsiran hukum sebagai argumentum a contrario — metode penafsiran yang menyimpulkan bahwa jika undang-undang secara eksplisit dan rinci mengatur suatu kewenangan hanya bagi satu pihak tertentu (dalam hal ini, kewenangan mengambil alih penyidikan korupsi hanya diberikan eksplisit kepada KPK melalui Pasal 10A), maka a contrario — sebaliknya — pihak lain di luar yang disebut tidak dapat dianggap memiliki kewenangan setara tanpa dasar hukum tersendiri. Bila pembacaan ini diterima, pengalihan penyidikan Polri-Kejaksaan berada dalam wilayah yang oleh penafsiran a contrario semestinya tertutup, bukan terbuka.

Ironisnya, satu-satunya jalur transfer penyidikan korupsi yang diatur eksplisit dalam hukum Indonesia bukan dipegang oleh institusi yang justru sedang saling menyerahkan perkara ini. — Kerangka analitis redaksi

Konflik Norma atau Kekosongan Hukum? Presisi Istilah

Menjawab pertanyaan langsung: secara teknis, yang terjadi lebih tepat disebut rechtsvacuum atau kekosongan hukum, bukan konflik norma dalam pengertian klasik ilmu hukum. Konflik norma terjadi ketika dua ketentuan yang sama-sama berlaku saling bertentangan dan menuntut penyelesaian melalui asas seperti lex specialis derogat legi generali atau lex posterior derogat legi priori. Dalam kasus ini, tidak ada dua norma yang saling bertentangan — yang terjadi adalah tidak adanya norma sama sekali yang secara khusus mengatur skenario transfer penyidikan aktif antara Polri dan Kejaksaan di luar mekanisme P21 atau supervisi KPK.

Namun kekosongan hukum bukan berarti bebas nilai. Ketika sebuah tindakan menempati ruang yang tidak diatur, sementara ada mekanisme serupa yang secara eksplisit diatur ketat dengan syarat dan pengawasan (yakni pengambilalihan oleh KPK), maka penggunaan jalur di luar mekanisme yang diatur tersebut — sekalipun secara formal tidak melanggar pasal tertentu — patut menimbulkan pertanyaan mengapa jalur yang lebih diawasi tidak ditempuh. Inilah yang oleh sejumlah pengamat disebut sebagai ketegangan antara legalitas formal (tidak ada pasal yang dilanggar secara eksplisit) dan legitimasi substantif (tidak ada pasal yang secara eksplisit membenarkan pula).

Ketika Hukum Diam: AUPB sebagai Rambu di Wilayah Kekosongan

Hukum Indonesia sesungguhnya telah mengantisipasi situasi semacam ini — bukan melalui KUHAP, melainkan melalui hukum administrasi negara. Pasal 10 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan: ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan tidak menghalangi badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang untuk tetap mengambil keputusan atau tindakan, sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ketentuan ini justru menjadi rambu paling relevan untuk menilai pengalihan penyidikan FA dan DR — karena ia secara eksplisit membenarkan tindakan pejabat publik di wilayah yang tidak diatur undang-undang sektoral, dengan syarat kepatuhan pada delapan asas yang dirinci Pasal 10 ayat (1): kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, larangan menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Diuji terhadap kedelapan asas tersebut, langkah pengalihan penyidikan ini menghasilkan gambaran yang campur aduk. Asas keterbukaan relatif terpenuhi — konferensi pers terbuka, pembentukan tim jaksa yang diumumkan ke publik, serta pelibatan pengawasan Komisi III DPR. Namun asas kepastian hukum dan kecermatan patut dipertanyakan mengingat ambiguitas istilah “pelimpahan” yang bahkan tidak dikenali KPK sendiri, serta kecepatan proses yang mendahului pemeriksaan tersangka. Asas paling krusial untuk diuji lebih jauh adalah larangan menyalahgunakan kewenangan — padanan modern dari doktrin klasik hukum administrasi yang dikenal luas dalam literatur sebagai détournement de pouvoir (istilah Prancis yang diserap ke dalam hampir seluruh tradisi hukum administrasi Eropa kontinental, termasuk Indonesia): penggunaan kewenangan yang sah secara formal, namun untuk tujuan yang menyimpang dari maksud pemberian kewenangan itu sendiri. Diskresi Polri berdasarkan Pasal 14 UU Kepolisian sah untuk menentukan strategi penyidikan — namun jika diskresi itu ternyata dipakai untuk tujuan lain (misalnya, sebagaimana dicurigai Mahfud MD, sebagai bagian dari “barter” kepentingan antarlembaga), maka ia berpotensi bergeser dari diskresi yang sah menjadi détournement de pouvoir — meskipun, sekali lagi, hal ini baru berstatus dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut, bukan simpulan yang telah pasti.

Dua Model Peradilan Pidana: Crime Control versus Due Process

Ketegangan dalam kasus ini juga dapat dibaca melalui kerangka teori klasik ilmu hukum acara pidana yang dirumuskan Herbert L. Packer: dua model yang saling bertarik dalam setiap sistem peradilan pidana modern. Crime Control Model mengutamakan penanganan perkara yang cepat, efisien, dan tidak terhambat formalitas prosedural — sejalan dengan alasan resmi yang dikemukakan Kejaksaan Agung bahwa pengalihan ini demi “percepatan profesionalisme dan sinergi”. Sebaliknya, Due Process Model menempatkan kepatuhan ketat terhadap tahapan prosedural — termasuk pemeriksaan tersangka sebelum berkas berpindah tangan — sebagai nilai yang tidak boleh dikorbankan demi kecepatan, sekalipun substansi materiil perkara tidak berubah. Kritik Mahfud MD pada dasarnya adalah pembelaan terhadap Due Process Model: baginya, secepat dan seefisien apa pun penyelesaian perkara, ia tidak boleh mengorbankan tahapan yang dirancang untuk melindungi hak tersangka dan menjaga integritas proses — termasuk hak FA dan DR sendiri, terlepas dari berat-ringannya sangkaan yang mereka hadapi.

Pertarungan dua model inilah yang sesungguhnya menjelaskan mengapa pihak yang sama-sama beritikad baik dapat berbeda pendapat tajam soal kasus ini: pihak yang menekankan efisiensi penegakan hukum melihat pengalihan sebagai langkah maju yang patut diapresiasi; pihak yang menekankan supremasi prosedur melihatnya sebagai preseden berbahaya, betapapun niat baik yang melatarinya. Kedua pembacaan ini sah secara teoretis — dan justru karena itulah kejelasan aturan formal menjadi jauh lebih penting, agar pilihan antara efisiensi dan prosedur tidak diserahkan pada diskresi kasus per kasus yang rawan disalahtafsirkan sebagai keberpihakan.

Menguji Kriteria “Intervensi Kekuasaan” dari Pasal 10A UU KPK

Karena Pasal 10A UU KPK secara eksplisit mencantumkan “intervensi kekuasaan” sebagai salah satu syarat pengambilalihan perkara, kriteria itu dapat dipakai sebagai lensa objektif untuk menguji kejanggalan dalam kasus ini — bukan untuk menyimpulkan telah terjadi intervensi, melainkan untuk memetakan indikator yang relevan diperiksa lebih lanjut:

•  Kecepatan proses yang tidak lazim — pengalihan diumumkan dalam hitungan jam setelah penetapan tersangka, sebelum tahapan pemeriksaan tersangka yang lazim mendahului P21;

•  Kecurigaan “barter” antarlembaga yang dilontarkan Mahfud MD, dikaitkannya dengan perkembangan penyelidikan kasus lain (dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis) yang berjalan bersamaan;

•  Pembentukan tim khusus yang secara eksplisit dirancang “di luar Gedung Bundar” untuk “meminimalisir resistensi” — sebuah kehati-hatian yang, di satu sisi positif sebagai mitigasi konflik kepentingan, namun di sisi lain menandakan kesadaran institusi bahwa ada faktor yang perlu “diminimalisir” dalam penanganan perkara ini;

•  Respons Kapolri yang memilih tidak menanggapi substansi kritik (“kan sudah dibicarakan di rapat”), yang oleh sebagian pihak dibaca sebagai indikasi keputusan telah diambil di tingkat yang lebih tinggi dari kewenangan teknis penyidik.

Di sisi lain, argumen yang membantah pembacaan “intervensi kekuasaan” juga layak dicatat demi keberimbangan — termasuk prinsip praesumptio iustae causa atau anggapan keabsahan tindakan pejabat publik yang lazim dianut hukum administrasi negara, yang menempatkan beban pembuktian pada pihak yang menuduh, bukan pada pejabat yang bertindak: Kejaksaan Agung secara terbuka mengumumkan pembentukan tim sembilan jaksa senior mayoritas eks-KPK, mengundang pengawasan eksplisit dari Komisi III DPR terhadap proses penyidikan lanjutan, dan Kapolri bersama Jaksa Agung tampil bersama secara terbuka pada 13 Juli 2026 untuk menepis isu ketidakharmonisan — langkah-langkah yang, jika benar terjadi intervensi untuk melindungi FA, secara logis kontraproduktif dan tidak akan ditempuh secara terbuka semacam ini. Keterbukaan semacam ini pula yang membedakan situasi ini dari willekeur murni — tindakan sewenang-wenang tanpa alasan apa pun yang dapat dipertanggungjawabkan — karena pihak Kejaksaan dan Polri setidaknya mengemukakan rasionalisasi resmi (sinergi dan percepatan), betapapun rasionalisasi itu diperdebatkan kecukupan dasar hukumnya.

Peran KPK: Supervisi yang Belum Digunakan

Hingga tulisan ini diturunkan, KPK belum mengambil langkah lebih jauh dari sekadar pernyataan bahwa lembaganya “menghormati proses hukum yang berjalan” dan “terus memantau” perkembangan penyidikan Kejaksaan. Padahal, Mahfud MD secara eksplisit menyarankan agar KPK mempertimbangkan mengambil alih perkara melalui fungsi supervisi sesuai Pasal 10A UU KPK — sebuah jalur yang, jika ditempuh, akan sekaligus menjernihkan status hukum pengalihan yang kini disengketakan, karena pengambilalihan oleh KPK akan otomatis mengesampingkan pertanyaan mengenai keabsahan “pelimpahan” Polri-Kejaksaan yang menjadi polemik. Sikap KPK yang masih menunggu ini dapat dibaca dua arah: sebagai bentuk kehati-hatian institusional yang tidak ingin dianggap sewenang-wenang mengambil alih tanpa bukti kuat unsur Pasal 10A ayat (2) terpenuhi, atau sebaliknya, sebagai keengganan yang justru memperkuat kecurigaan publik.

Kesimpulan: Konflik Norma, Kekosongan Hukum, atau Dugaan Intervensi?

Menjawab judul tulisan ini secara langsung: pengalihan penyidikan kasus FA dan DR dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak secara eksplisit melanggar satu pasal tertentu dalam KUHAP 2025, karena KUHAP baru memang tidak mengatur skenario semacam ini sama sekali — bukan konflik norma, melainkan kekosongan hukum. Namun kekosongan itu ditempuh dengan cara yang, menurut Mahfud MD dan sejumlah pengamat, mengabaikan tahapan prosedural yang lazim (pemeriksaan tersangka sebelum P21) dan menghindari satu-satunya jalur transfer kewenangan penyidikan korupsi yang diatur ketat dalam hukum positif — supervisi dan pengambilalihan oleh KPK sesuai Pasal 10A UU KPK, yang di dalamnya sendiri mencantumkan “intervensi kekuasaan” sebagai salah satu alasan sah bagi KPK untuk turun tangan.

Dengan demikian, tuduhan “intervensi kekuasaan” saat ini masih berstatus dugaan yang berdasar pada indikator prosedural dan pola kejanggalan — bukan simpulan hukum yang telah terbukti. Namun keberadaan kekosongan hukum inilah yang membuat dugaan tersebut sulit dibantah semata dengan argumen “tidak ada pasal yang dilanggar”, karena ketiadaan larangan eksplisit bukan otomatis berarti ketiadaan masalah substantif. Jalan paling jernih untuk menyelesaikan ambiguitas ini, sebagaimana disarankan Mahfud MD, adalah melalui supervisi aktif KPK — bukan karena Kejaksaan Agung tentu tidak kompeten menangani perkara ini, melainkan karena keterlibatan lembaga pengawas eksternal akan memulihkan kepercayaan publik yang telah terusik oleh ambiguitas prosedural sejak awal.

TANYA JAWAB SINGKAT
T: Apakah pengalihan kasus FA ke Kejagung melanggar pasal tertentu di KUHAP 2025? J: Tidak ada pasal spesifik yang secara eksplisit dilanggar, karena KUHAP baru memang tidak mengatur mekanisme transfer penyidikan aktif antarlembaga di luar P21 dan supervisi KPK — ini kekosongan hukum, bukan pelanggaran pasal tertentu.

T: Apa beda “pelimpahan” dan “pengalihan penyidikan” menurut Mahfud MD?
J: “Pelimpahan” secara teknis KUHAP hanya berlaku untuk berkas yang sudah lengkap (P21) dan tersangkanya sudah diperiksa. “Pengalihan penyidikan” adalah istilah yang lebih tepat untuk kasus FA karena penyidikan belum selesai dan tersangka belum diperiksa Polri.

T: Bisakah Kejaksaan Agung menyidik kasus korupsi tanpa “pelimpahan” dari Polri?
J: Bisa. Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan memberi Kejaksaan kewenangan independen menyidik tindak pidana korupsi. Yang menjadi polemik bukan kewenangan Kejaksaan menyidik, melainkan narasi “pelimpahan” dari penyidikan Polri yang belum tuntas.

T: Apakah ini otomatis berarti ada intervensi kekuasaan?
J: Belum bisa disimpulkan demikian. Ada indikator yang layak diperiksa (kecepatan proses, tim khusus untuk “meminimalisir resistensi”, dugaan barter oleh Mahfud), namun juga ada argumen pembanding (transparansi tim jaksa senior eks-KPK, pengawasan terbuka Komisi III DPR) yang perlu dipertimbangkan berimbang.

T: Apa solusi yang disarankan untuk mengklarifikasi status hukum pengalihan ini?
J: Mahfud MD menyarankan KPK mengaktifkan fungsi supervisi dan mempertimbangkan pengambilalihan sesuai Pasal 10A UU KPK — langkah yang akan sekaligus menjernihkan status hukum yang kini diperdebatkan.

T: Jika KUHAP tidak mengatur, apakah tindakan Polri dan Kejagung otomatis sah?
J: Tidak otomatis. Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan menyatakan kekosongan aturan tidak menghalangi pejabat bertindak, tetapi tindakan itu tetap harus memenuhi delapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) — termasuk larangan menyalahgunakan kewenangan — bukan bebas nilai begitu saja.
CATATAN ADVOKAT Sebagai praktisi hukum pidana, redaksi memandang persoalan ini sebagai pengingat penting bahwa kekosongan hukum adalah risiko struktural yang melekat pada setiap pembaruan besar seperti KUHAP 2025 — undang-undang setebal apa pun tidak pernah bisa mengantisipasi seluruh skenario yang mungkin terjadi dalam praktik. Namun kekosongan semacam ini seharusnya direspons dengan kehati-hatian ekstra oleh aparat penegak hukum — mengingat AUPB dan larangan détournement de pouvoir tetap mengikat sekalipun KUHAP diam — bukan dimanfaatkan sebagai ruang gerak yang lebih longgar. Terlepas dari benar-tidaknya dugaan intervensi kekuasaan dalam kasus spesifik ini, episode pengalihan penyidikan kasus FA dan DR layak menjadi bahan evaluasi legislator untuk menutup kekosongan yang telah teridentifikasi — baik melalui revisi terbatas KUHAP, peraturan pelaksana, maupun nota kesepahaman antarlembaga yang transparan dan dapat diawasi publik. Sebagaimana ditegaskan di seluruh seri tulisan ini, asas praduga tak bersalah tetap melekat pada FA dan DR — namun asas kepastian hukum mengenai siapa yang sesungguhnya menjadi dominus litis atas perkara mereka semestinya tidak boleh berstatus ambigu.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!