rolly kemedagri

“Kasak Kusuk PPPK”: Lanjut atau Dipecat? (Bagian 1)

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)

Di balik janji pemerintah “tidak ada PHK massal,” ribuan PPPK sudah menerima kabar pahit dari kepala daerah mereka sendiri. Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal sistem yang gagal berkoordinasi—dan para pegawai yang terjebak di tengahnya.

Pada 23 Februari 2026, dalam upacara bulanan di depan ribuan PPPK, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya dapat mempertahankan sekitar 3.000 dari 12.000 PPPK yang diangkat, sehingga sekitar 9.000 PPPK berpotensi tidak diperpanjang kontrak.

Tidak ada dekret darurat. Tidak ada bencana alam. Tidak ada korupsi massal. Yang ada adalah sebuah undang-undang—UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)—yang menetapkan batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD, berlaku efektif mulai 2027. Dan ketika aturan itu dibenturkan dengan realita fiskal daerah yang sudah lama sakit, hasilnya adalah ancaman pemecatan massal yang kini menjalar dari NTT ke Sulawesi Barat, dari Bengkulu hingga Aceh.

  • Nusa Tenggara Timur (NTT)

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa dari 12.000 PPPK yang diangkat, sekitar 9.000 berpotensi tidak diperpanjang kontrak karena tekanan kebijakan pusat dan keterbatasan APBD.

Narasi ini banyak muncul dalam laporan media dan pernyataan resmi: PPPK di NTT hadap potensi pemecatan massal.

  • Sulawesi Barat

Gubernur Suhardi Duka menyatakan bahwa dari 4.000 PPPK di Sulawesi Barat, sekitar 2.000 berpotensi tidak diperpanjang kontrak, karena APBD yang kecil dan tekanan kebijakan keuangan pusat.

PPPK di Sulbar juga menghadapi risiko pemecatan massal akibat restrukturisasi kepegawaian.

  • Bengkulu dan Aceh

Di Bengkulu dan Aceh, pemerintah daerah juga menghadapi tekanan kebijakan keuangan dan kepegawaian.

Kebijakan nasional (pemangkasan TKD, penataan kepegawaian, penekanan efisiensi) menimbulkan ketidakpastian bagi PPPK di kedua provinsi ini, termasuk potensi pemecatan massal.

Artikel ini tidak sekadar melaporkan apa yang terjadi. Ia mencoba menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa ini bisa terjadi, siapa yang harus bertanggung jawab, dan apa yang masih bisa dilakukan—sebelum terlambat.

I. Akar Masalah: Ketika Aturan Pusat dan Realita Daerah Bertabrakan

Untuk memahami krisis ini, kita perlu kembali ke 2022. Pada tahun itu, pemerintah pusat mengesahkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD. Ide dasarnya mulia: agar APBD tidak ‘dimakan’ birokrasi sendiri, dan 70 persen sisanya benar-benar mengalir ke pembangunan dan pelayanan publik.

Masalahnya terletak pada jarak antara idealisme kebijakan dan kapasitas fiskal riil daerah. Data Kementerian Dalam Negeri per 2025 mengungkap fakta yang seharusnya menggetarkan meja perumus kebijakan: dari 548 daerah otonom Indonesia (38 provinsi, 415 kabupaten, 95 kota)sekitar 493 daerah (±90%) tergolong memiliki kapasitas fiskal lemah/rendah pada 2025.

Data ini berasal dari pemetaan kapasitas fiskal daerah 2025 yang dianalisis Kemendagri (Dirjen Bina Adwil), dan sering dikutip di media dan artikel kebijakan.

Sementara itu, sekitar 26–27 daerah (±4–5%) digolongkan kuat dan sedang, sehingga angka “sekitar 90% lemah” adalah perkiraan statistik yang valid, meskipun tidak selalu persis 90,0%.

Dan Di sisi lain, tahun anggaran fokus pada pengetatan fiskal menyebabkan tertekannya pertumbuhan transfer ke daerah, misalnya melalui penyesuaian Dana Alokasi Khusus atau penundaan peningkatan anggaran tertentu, meskipun total transfer ke daerah secara keseluruhan tetap pada level ratusan triliun rupiah dan tidak terjadi pemotongan sebesar 1/3 seperti yang sering diklaim secara popular. Hasilnya bisa ditebak: daerah dengan anggaran yang sudah tipis kini menghadapi dua tekanan sekaligus—batas atas belanja pegawai yang tidak boleh terlampaui, dan pendapatan yang turun tajam.

ANATOMI KRISIS: TIGA FAKTOR YANG BERGABUNG MENJADI BOM WAKTU
Faktor 1: UU HKPD (2022) menetapkan batas 30% belanja pegawai dari APBD, berlaku penuh mulai 2027. Daerah diberi masa transisi 5 tahun (2023–2027). Namun masa transisi tidak sama artinya dengan solusi. Faktor 2: Dana transfer ke daerah dipangkas dari ~Rp900 T menjadi ~Rp600 T (turun ~33%), mempersempit ruang fiskal daerah yang sudah sempit. Sementara kebutuhan gaji PPPK terus berjalan. Faktor 3: PPPK diangkat massal—sebagian besar melalui jalur afirmasi berbasis kedekatan, bukan merit—tanpa penghitungan matang dampak jangka panjangnya terhadap komposisi belanja pegawai daerah.

Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman menyebut fenomena ini sebagai persoalan struktural yang sebetulnya sudah diprediksi sejak 2022. KPPOD sejak awal telah memperingatkan pemerintah pusat agar berhati‑hati dalam memangkas transfer ke daerah, mengingat mayoritas daerah masih sangat bergantung pada TKD dan memiliki kapasitas fiskal yang lemah.Peringatan itu—rupanya—tidak cukup didengar.

“Sejak 2025, Herman N Suparman dan KPPOD secara berkala mengkritik rencana pemotongan TKD (Transfer ke Daerah) dan memperingatkan bahwa pemangkasan itu akan:Melemahkan ketahanan fiskal daerah dan memperburuk ketergantungan pada pusat. Menghambat belanja pembangunan, terutama di daerah yang mengandalkan DAU dan DAK Fisik untuk infrastruktur”

II. Peta Korban: Dari NTT hingga Sulbar

Apa yang terjadi di NTT bukan anomali. Ia adalah permukaan gunung es yang menampakkan diri lebih dulu. Secara bersamaan, ancaman serupa sedang bergolak di berbagai provinsi dengan karakteristik fiskal yang sama: APBD kecil, PAD minim, pegawai banyak.

DaerahJumlah PPPK TerancamBelanja Pegawai Saat IniPotensi PenghematanStatus
Pemprov NTT~9.000 dari 12.000 PPPKDi atas 30% APBDRp540 miliarGubernur umumkan publik; negosiasi ke pusat
Pemprov Sulbar~2.000 dari 4.000 PPPK34–35% APBD (~Rp600 M)~Rp100 miliarGubernur nyatakan: ‘siap-siap saja’ di 2027
Kabupaten/Kota fiskal rendah (nasional)Belum terdata penuhMayoritas >40% APBDTidak terukur90% dari 548 Kabupaten/Kota kapasitas fiskal rendah
Nasional (estimasi)Berpotensi puluhan ribuRata-rata di atas ambangSignifikanDPR desak penundaan aturan, 24 Maret 2026

Catatan: Data NTT dan Sulbar berdasarkan pernyataan gubernur masing-masing (Feb–Mar 2026). Data nasional berdasarkan estimasi KPPOD dan Kemendagri. Angka pasti belum tersedia karena tidak ada sistem pelaporan nasional yang terintegrasi.

Yang membuat situasi ini lebih genting: sebagian besar PPPK yang terancam adalah mereka yang baru diangkat Juli 2025 dengan kontrak lima tahun. Dalam hitungan bulan, mereka sudah menghadapi ancaman pemecatan. Gubernur NTT menggambarkan ironi kebijakan ini dengan jujur, bahwa pemerintah daerah baru saja mengangkat PPPK dan memberikan kontrak lima tahun, tetapi kini dihadapkan pada tekanan untuk meminta mereka mencari pekerjaan di tempat lain.

Di Sulawesi Barat, Gubernur Suhardi Duka menyatakan bahwa dari 4.000 PPPK yang diangkat, sekitar 2.000 berpotensi tidak diperpanjang kontrak karena APBD yang kecil dan tekanan kebijakan keuangan pusat. Itu adalah kalkulasi fiskal yang sudah dilakukan oleh pejabat yang tahu persis kondisi anggaran daerahnya.

—Bersambung

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!